Undang-undang Martabat Tujuh adalah karya paling monumental Kesultanan Buton, Sulawesi Tenggara yang diwariskan hingga saat ini. Undang-undang tersebut berhasil mengatur kehidupan masyarakat, keluarga kesultanan, pejabat, dan pegawai yang ada di Buton dan membawa Buton ke zaman keemasan. Keberhasilan Undang-undang Martabat Tujuh ini karena ia dibuat dan diundangkan dengan memadukan antara ajaran tasawuf, fiqh, dan budaya lokal masyarakat Buton.
Demikian kesimpulan field riset yang dilakukan oleh salah satu dosen Program Studi Hukum Islam (PSHI) Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI), Dr. Muhammad Roy Purwanto, S.Ag., M.Ag. Hasil riset tersebut dipresentasikan dalam International Conference on Diciplines in Humanities and Social Sciences (DHSS) 2016, Bangkok, Thailand, Selasa-Rabu, 18-19 Rajab 1437 H/26-27 April 2016. Konferensi diselenggarakan oleh Emirates Association of Arts and Management Professionals (EAAMP).
Dalam konferensi tersebut judul yang diketengahkan Dr. Muhammad Roy—begitu ia biasa disapa—adalah ‘Acculturation among Local Wisdom, Law, and Sufism in Forming Martabat Tujuh Enactment of Buton Sultanate’. “Akulturasi sufisme Islam dengan budaya lokal tampak sekali dalam pasal, peraturan, ajaran, dan nilai-nilai yang terdapat dalam Undang-undang Martabat Tujuh,” tulis Dr. Muhammad Roy.
“Penamaan Martabat Tujuh sebagai nama Undang-undang, konsep binci-binciku kuli, adanya pasal hakim agama, sistem pemerintahan, konsep dan syarat sultan, pembagian kekuasaan kesultanan, dan tingkatan tata pemerintahan Buton merupakan bukti adanya akulturasi sufisme Islam dengan budaya lokal Buton dalam pembentukan Undang-undang Martabat Tujuh,” lanjutnya.
Dr. Muhammad Roy berharap dosen-dosen Universitas Islam Indonesia (UII) lebih banyak yang berpartisipasi dalam seminar atau konferensi internasional. “Sebagai manifestasi internasionalisasi (UII),” tuturnya. Terkait biaya, sebagaimana yang dirasakan oleh Dr. Muhammad Roy, saat ini tidak perlu dikhawatirkan. Sebab UII, melalui Badan Pengembangan Akademik (BPA) mensupport full untuk kegiatan akademik (seminar/konferensi) internasional. (Samsul Zakaria/DMRP)

Pelatihan ini merupakan program berkesinambungan dari PSEI yang secara umum bertujuan untuk meningkatkan softskills mahasiswa. Selain itu untuk membekali mahasiswa dengan pengetahuan umum mengenai proses rekrutmen di bank syari’ah. Untuk mencapai tujuan tersebut, PSEI bekerjasama dengan Muamalat Institute dalam sebuah In-House Training bertajuk Career Development Training.
Acara yang berlangsung selama delapan jam ini diikuti secara aktif oleh mahasiswa semester 6 PSEI. “Saya sangat mengapresiasi kegiatan Job Hunting ini, selain untuk membuka wawasan bisa memberi bekal kepada mahasiswa ketika nantinya terjun di dunia karir. Sebab akhir-akhir ini banyak pelamar yang tidak diterima kerja karena tidak adanya pembekalan terlebih dahulu. Jadi cuma modal yakin saja,” ujar Widiaturrahmi, salah satu peserta Job Hunting.
Bertalian dengan itu, Program Studi Hukum Islam (PSHI) Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) UII mengadakan Workshop “Penulisan Proposal Research Grant”. Acara tersebut merupakan bagian penting dari Program Hibah Kompetisi Program Studi (PHK-PS) yang diraih PSHI tahun 2016 ini. Workshop bertempat di Ruang Sidang FIAI, Jumat, 05 Ramadhan 1437 H/10 Juni 2016. Hadir sebagai pembicara tunggal yaitu Dr. Anis Masykur, Lc., MA., dari Direktorat Pendidikan Tinggi Islam (Diktis) Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI).
Selanjutnya menurut Anis, riset yang dilakukan harus transformatif. Riset transformatif maksudnya bukan hanya membawa manfaat bagi yang meneliti tetapi juga berkontribusi pada perubahan objek penelitian. Misalnya riset tentang “Hubungan Islam-Kristen”. “Sejauh mana riset itu berpengaruh terhadap (baiknya) hubungan Islam dan Kristen menjadi penting,” ujarnya.
Mushalla yang bernama al-Faraby tersebut akan diganti menjadi Mushalla A. Wahid Hasyim. Hal ini untuk menyesuaikan dengan nama Gedung FIAI. Tamyiz berharap mushalla yang baru dapat dimakmurkan oleh warga FIAI. Ia juga berdoa semoga siapapun yang berperan serta mengupayakan terwujudnya mushalla tersebut mendapat balasan yang terbaik dari Allah.
Seminar bertajuk “Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Keperdataan di Peradilan” tersebut menghadirkan Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH., S.IP., M.Hum (Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung [MA] RI) sebagai pembicara kunci (
Demikian kesimpulan field riset yang dilakukan oleh salah satu dosen Program Studi Hukum Islam (PSHI) Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI), Dr. Muhammad Roy Purwanto, S.Ag., M.Ag. Hasil riset tersebut dipresentasikan dalam International Conference on Diciplines in Humanities and Social Sciences (DHSS) 2016, Bangkok, Thailand, Selasa-Rabu, 18-19 Rajab 1437 H/26-27 April 2016. Konferensi diselenggarakan oleh Emirates Association of Arts and Management Professionals (EAAMP).
“Mengajar Bahasa Arab dengan menerapkan sistem dan metode pembelajaran modern selama berada di Madrasatut Ta’liim wat Tarbiyah Trengganu. Seperti pemberian kosakata Bahasa Arab setelah Shalat Shubuh,” papar Abi saat ditanya apa saja kegiatan selama mengikuti AATP, Kamis 01 Jumadil Akhir 1437 H/07 April 2016. “Mengajar Bahasa Arab dengan merujuk kitab-kitab dasar seperti Darsul Lughah, al-Muthaala’ah, dan Hadiits Kulla Yaumin,” tambahnya.
Berangkat dari kondisi tersebut, untuk meningkatkan dan memenuhi hak-hak difabel di Indonesia, Pusat Pengembangan dan Pelatihan Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat (PPPRBM) Solo, Jawa Tengah mengadakan kunjungan ke Pusat Studi Islam (PSI) Universitas Islam Indonesia (UII) dalam rangka menjalin kerjasama riset tentang difabel yang akan dilakukan di beberapa tempat Jawa Tengah. Kunjungan ini berlangsung pada hari Jum’at 23 Jumadil Akhir 1437 H/1 April 2016 di Kantor PSI UII Demangan Baru.
Dalam acara Gebyar Bahasa Arab (GBA) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon, dia dinobatkan sebagai Juara 1 Tafsir Puisi Arab se-Indonesia. Juara 2 dan 3 diraih oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang, Jawa Timur. Acara yang diselenggarkan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Bahasa Arab IAIN Cirebon tersebut berlangsung selama 5 hari, Senin-Jumat, 26-30 Jumadil Akhir 1437 H/04-08 April 2016.
Hadir sebagai pembicara utama dalam seminar tersebut, Prof. Jasser Auda, Ph.D. Dia adalah dosen di Karleton University, Kanada sekaligus sebagai Ketua Ma’had Maqashid. Jasser Auda dikenal sebagai ilmuan kontemporer yang mengelaborasi maqashid syari’ah dengan perspektif modern. Beberapa bukunya telah banyak dikaji di Indonesia. Salah satu masterpiece-nya adalah Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law.