Imam Agung Prakoso dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, berhasil meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasinya pada Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam FIAI UII, 16 Juli 2025, di Gedung KHA Wahid Hasyim, Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII) Jalan Kaliurang km 14,4, Sleman. Disertasi berjudulAdat Naik Dango dalam Tradisi Pertanian Masyarakat Dayak Kanayatn Kalimantan Barat: Analisis Maqasid Syariah Perspektif Abd Al-Majid An-Najjar diselesaikan setelah menempuh studi program doktor di Program Doktor Hukum Islam Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI).

Imam Agung Prakoso menempuh sidang ujian terbuka promosi doktor yang berlangsung di FIAI UII disaksikan tamu undangan, kerabat dan keluarga. Bertindak selaku ketua sidang ujian terbuka doktor Dr. Nurkholis, S.Ag., S.E.I, M. Sh.Ec dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI. Selaku penguji Dr. Asmuni, MA. dan Dr. Muhammad Roy Purwanto, M.Ag serta Dr. Mustari, M.Hum. Selama menyusun disertasi, dibimbing promotor Prof. Dr. Tamyiz Mukharrom, M.A dan kopromotor Prof. Dr. Yusdani, M.Ag.

“Krisis pangan global yang semakin kompleks mendorong perlunya pendekatan multidispiliner dalam merumuskan strategi ketahanan pangan yang kontesktual dan berkelanjutan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh persoalan akademik berupa berlum terintegrasinya kearifan lokal ke dalam diskursus maqasid syariah, khususnya dalam konteks ketahanan masyarakat adat. Tujuan dari disertasi ini, pertama mendiskripsikan dan menganlisis praktik adat Naik Dango dalam kehidupan masyarakat Dayak Kanayatn di Kalimantan barat. Kedua, melakukan kajian nilai-nilai maqasid syariah yang terkandung di dalamnya berdasarkan teori Abd al-Majid al-Najjar, serta menilai kontribusinya terhadap penguatan sistem ketahanan pangan lokal. Ketiga, perlindungan terhadap struktur sosial melalui integrasi komunitas dan keadilan distribusi. Keempat, perlindungan terhadap lingkungan materi melalui pengelolaan hasil tani dan pelestarian ekologi,” kata Imam.

Dalam materi disertasi disebutkan bahwa penelitian ini menggali secara mendalam pelaksanaan Adat Naik Dango dalam pertanian masyarakat Dayak Kanayatn di Kalimantan Barat, dengan pendekatan berbasis pada maqasid al-syariah ‘Abd al-Majid al-Najjar. Berdasarkan temuan yang diuraikan dalam pembahasan, dapat disimpulkan bahwa masyarakat Dayak Kanayatn melaksanakan tradisi Naik Dango bukan sekedar sebagai ritual adat tahunan, tetapi sebagai mekanisme sosial, spiritual, dan ekologis yang terintegrasi dalam sistem pertanian mereka. Tradisi ini mempresentasikan bentuk nyata dari manajemen pangan berbasis komunitas yang berkelanjutan.

Selain itu, Naik Dango bukan hanya sekedar tradisi budaya, tetapi juga mengandung nilai-nilai maqasid al-syariah yang sejalan dengan konsep kemaslahatan manusia yang dirumuskan Abd al-Majid al-Najjar. berdasarkan penelitian dapat dijelaskan bahwa Tradisi Naik Dango jika dianalisis melalui maqasid syariatmaqasid al-syariah ‘Abd al-Majid al-Najjar, mencerminkan pemenuhan empat dimensi utama maqasid, yaitu perlindungan kehidupan, jati diri, struktur sosial, dan lingkungan materi.

Di sesi akhir, Ketua Ujian Terbuka Promosi Doktor yakni Dr. Nurkholis menyatakan promovendus Imam Agung Prakoso dinyatakan lulus pada Program Doktor Hukum Islam dengan indeks prestasi kumulatif 3.84. Juga dinyatakan sebagai doktor ke-70 yang promosinya pada Program Doktor Hukum Islam FIAI UII, dan doktor ke-406 yang diluluskan UII.

Imam Agung Prakoso dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, berhasil meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasinya pada Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam FIAI UII, 16 Juli 2025, di Gedung KHA Wahid Hasyim, Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII) Jalan Kaliurang km 14,4, Sleman. Disertasi berjudulAdat Naik Dango dalam Tradisi Pertanian Masyarakat Dayak Kanayatn Kalimantan Barat: Analisis Maqasid Syariah Perspektif Abd Al-Majid An-Najjar diselesaikan setelah menempuh studi program doktor di Program Doktor Hukum Islam Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI).

Imam Agung Prakoso menempuh sidang ujian terbuka promosi doktor yang berlangsung di FIAI UII disaksikan tamu undangan, kerabat dan keluarga. Bertindak selaku ketua sidang ujian terbuka doktor Dr. Nurkholis, S.Ag., S.E.I, M. Sh.Ec dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI. Selaku penguji Dr. Asmuni, MA. dan Dr. Muhammad Roy Purwanto, M.Ag serta Dr. Mustari, M.Hum. Selama menyusun disertasi, dibimbing promotor Prof. Dr. Tamyiz Mukharrom, M.A dan kopromotor Prof. Dr. Yusdani, M.Ag.

“Krisis pangan global yang semakin kompleks mendorong perlunya pendekatan multidispiliner dalam merumuskan strategi ketahanan pangan yang kontesktual dan berkelanjutan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh persoalan akademik berupa berlum terintegrasinya kearifan lokal ke dalam diskursus maqasid syariah, khususnya dalam konteks ketahanan masyarakat adat. Tujuan dari disertasi ini, pertama mendiskripsikan dan menganlisis praktik adat Naik Dango dalam kehidupan masyarakat Dayak Kanayatn di Kalimantan barat. Kedua, melakukan kajian nilai-nilai maqasid syariah yang terkandung di dalamnya berdasarkan teori Abd al-Majid al-Najjar, serta menilai kontribusinya terhadap penguatan sistem ketahanan pangan lokal. Ketiga, perlindungan terhadap struktur sosial melalui integrasi komunitas dan keadilan distribusi. Keempat, perlindungan terhadap lingkungan materi melalui pengelolaan hasil tani dan pelestarian ekologi,” kata Imam.

Dalam materi disertasi disebutkan bahwa penelitian ini menggali secara mendalam pelaksanaan Adat Naik Dango dalam pertanian masyarakat Dayak Kanayatn di Kalimantan Barat, dengan pendekatan berbasis pada maqasid al-syariah ‘Abd al-Majid al-Najjar. Berdasarkan temuan yang diuraikan dalam pembahasan, dapat disimpulkan bahwa masyarakat Dayak Kanayatn melaksanakan tradisi Naik Dango bukan sekedar sebagai ritual adat tahunan, tetapi sebagai mekanisme sosial, spiritual, dan ekologis yang terintegrasi dalam sistem pertanian mereka. Tradisi ini mempresentasikan bentuk nyata dari manajemen pangan berbasis komunitas yang berkelanjutan.

Selain itu, Naik Dango bukan hanya sekedar tradisi budaya, tetapi juga mengandung nilai-nilai maqasid al-syariah yang sejalan dengan konsep kemaslahatan manusia yang dirumuskan Abd al-Majid al-Najjar. berdasarkan penelitian dapat dijelaskan bahwa Tradisi Naik Dango jika dianalisis melalui maqasid syariatmaqasid al-syariah ‘Abd al-Majid al-Najjar, mencerminkan pemenuhan empat dimensi utama maqasid, yaitu perlindungan kehidupan, jati diri, struktur sosial, dan lingkungan materi.

Di sesi akhir, Ketua Ujian Terbuka Promosi Doktor yakni Dr. Nurkholis menyatakan promovendus Imam Agung Prakoso dinyatakan lulus pada Program Doktor Hukum Islam dengan indeks prestasi kumulatif 3.84. Juga dinyatakan sebagai doktor ke-70 yang promosinya pada Program Doktor Hukum Islam FIAI UII, dan doktor ke-406 yang diluluskan UII.

Lalu Ahmad Syarkawi Ramdhoni

Menurut Lalu Ahmad Syarkawi Ramdhoni, perceraian  di Lombok Nusa Tenggara Barat menyisakan permasalahan yang begitu akut secara psikologis bagi perempuan dan anak pasca perceraian, yakni tidak adanya tanggungjawab dari mantan suami untuk menafkahi mantan istri dan anaknya. Hal ini mendorong Lalu Ahmad Syarkawi Ramdhoni melakukan penelitian untuk penyusun disertasi, selama menempuh studi di Program Doktor Hukum Islam FIAI UII Sleman.

Ahmad Syarkawi menyelesaikan disertasi dengan bimbingan dari promotor Prof. Dr. Tamyiz Mukharrom, M.A dan kopromotor Prof. Dr. Fahrurrozi, QH., MA. Selanjutnya, harus mempertahankan disertasinya dihadapan penguji pada Sidang Ujian Terbuka Promosi Doktor  Hukum Islam Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) Selasa 15 Juli 2025 untuk meraih gelar doktor.

Ujian terbuka promosi doktor dipimpin langsung oleh Rektor UII,  Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D dibantu sekretaris sidang Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI. Sebagai penguji,  Dr. Asmuni, MA dan  Dr. Muhammad Roy Purwanto, M.Ag serta Prof. Alimatul Qibtiyah, S.Ag., M.Si.,Ph.D, dilaksanakan di lantai III  Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI, Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14,4, Sleman.

“Ada 3 pertanyaan mendasar dalam penelitian ini. Pertama, bagaimana implementasi perlindungan perllindungan hak perempuan dan anak selepas perceraian dalam perspektif hukum Islam di Lombok. Kedua, apa kendala penerapan perceraian hukum Islam dalam perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian di Lombok NTB. Ketiga, bagaimana formulasi bentuk perlindungan hak perempuan dan anak di Lombok NTB?” kata Ahmad Syarkawi pemaparan singkat di hadapan penguji.

Dari hasil penelitiannya, ditemukan bahwa penerapan hukum Islam dalam memberikan perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian di Lombok NTB masih menghadapai kendala karena faktor kuatnya budaya patriarkal di Lombok NTB, rendahnya kesadaran hukum, rendahnya pemahamam mengenai hukum Islam dan praktik adat di Lombok. Formulasi perlindungan hak perempuan dan anak selepas perceraian menggunakan pendekatan komprehensif, baik secara aspek hukum, sosial maupun budaya.

Dalam proses penelitian, Ahmad Syarkawi menemukan beberapa masalah di tengah kasus yang lumayan serius terkait dengan hak perempuan dan anak di Lombok. Di mana terjadinya kesenjangan implementasi hukum Islam, meskipun hukum Islam Islam secara normatif memberikan perlindungan hak kepada perempuan dan anak pasca perceraian, pelaksanaannya di Lombok NTB seringkali terhambat oleh intepretasi yang tidak komprehensif atau bias patriarkal.  Hak perempuan seperti nafkah iddah dan mut’ah serta hak anak, seperti hadhanah (hak asuh), kerap diabaikan atau tidak dipenuhi secara optimal. Dominasi budaya partriarkal dan adat lokal di Lombok yang cenderung mengutamakan posisi laki-laki, sering kali bertentangan dengan prinsip keadilan dalam hukum Islam.

Ahmad Syarkawi, memberikan rekomendasi bahwa secara umum hak perempuan dan anak dalam kerangka hukum Islam pasca perceraian di Lombok NTB masih menyisakan problem yang kuat, sehingga merekomendasikan bahwa sebaiknya pemerintah daerah perlu menyediakan program bantuan ekonomi untuk perempuan pasca perceraian, seperti pelatihan ketrampilan dan bantuan modal usaha.

Lanjutnya, seharusnya  layanan dukungan psikososial dan konseling harus tersedia untuk membantu perempuan dan anak menghadapi dampak emosional akibat perceraian. Dibutuhkan kolaborasi antara lembaga, pemerintah dan institusi agama dan LSM dan organisasi perempuan untuk memperkuat perlindungan hak perempuan dan anak.

Di sesi akhir, Ketua Ujian Terbuka Promosi Doktor yakni Prof. Fathul Wahid menyatakan promovendus Ahmad Syarkawi dinyatakan lulus dalam studi pada Program Doktor Hukum Islam FIAI UII dengan indek prestasi kumulatif 3.86 dengan predikat sangat memuaskan.

Prof. Dr. Fahrurrozi, QH., MA. sebagai promotor berpesan kepada promovendus.
”Jadilah doktor yang selalu humble, jangan ujub dengan amal perbuatan. Jangan ujub dengan gelar doktor yang dimiliki. Biar disebut alim karena orientasi kepada Allah,” katanya.

Samad Umarama

Samad Umarama salah satu dosen IAIN Ternate berhasil meraih gelar doktor pada Program Doktor Hukum Islam Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) setelah lulus Ujian Terbuka Promosi Doktor, Senin 14 Juli 2025. Samad berhasil meraih gelar doktor, setelah mempertahankan disertasi berjudul Kontribusi Politik Kesultanan Ternate Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 1999-2019 (Perspektif Fikih Siyasah) di hadapan penguji yakni Dr. M. Roy Purwanto, M.Ag dan Dr. Drs. Muntoha, SH., M.Ag. serta Dr. Ahmad Yani Anshori, M.Ag. Selaku ketua sidang ujian terbuka yakni Dr. Drs. Asmuni, MA dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI. Selama Samad Umarama menyusun disertasi, dibimbing oleh promotor Prof. Dr. H.Amir Mu’allim, MIS serta kopromotor Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag.

Disertasi dari penelitian kualitatif deskriptif, diawali dari pergulatan politik dan pemikiran eksistensi Kesultanan Ternate di masa transisi demokrasi yang terjadi pada masa awal orde reformasi. Dampaknya terhadap eksistensi Kesultanan Ternate juga mendapatkan penjelasan analisis dengan menggunakan teori-teori politik Islam yang dihasilkan oleh pemikir muslim. Selanjutnya, penelitian ini difokuskan pada studi tentang kontribusi politik pemerintahan. Kasultanan Ternate dalam penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Maluku Utara tahun 1999-2019 perspektif fikih siyasah. Agar penelitian ini sesuai dengan permasalahan dan tujuan yang hendak dicapai, maka pendekatan dan metode dilakukan disesuaikan topik kajian.

“Informan dalam penelitian ini meliputi para elit kasultanan seperti sultan, para Bobato, tokoh adat, dan tokoh agama,” kata Samad.

Ungkapnya, penelitian untuk mengkaji dan menganalisa birokrasi tradisional Kesultanan Ternate, yakni eksistensi, pengelolaan, penguasaan dan kontribusi politik pemerintahannya terhadap pemerintah daerah Provinsi Maluku Utara tahun 1999-2019, maka dirumuskan pertanyaan penelitian.

”Pertanyaan dalam penelitian adalah bagaimana tata kelola kesultanan Ternate menurut pandangan pemerintahan Islam. Kedua, bagaimana kedudukan kasultanan Ternate dalam ketatanegaraan di Indonesia perspektif fikih siyasah. Ketiga, bagaimana konstribusi politik kesultanan Ternate dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 1999-2019 perspektif fikih siyasah,” jelas Samad.

Temuan dari penelitian Samad yakni fikih siyasah yang menjadi karakteristik tata negara atau sistem pemerintahan Islam menjadi ciri khas Kesultanan Ternate yang dapat ditemukan dalam falsafah tata negara Islam Kesultanan Ternate. Pertama, Adat se Atorang (adat dan aturan) yang merupakan hukum dasar yang mengatur hak-hak dan kewajiban warga terhadap kerajaan, pengangkatan Sultan pengangkatan pejabat-pejabat politik lainnya. Kedua, istiadat se kabasarang, yakni aturan yang menyangkut kekuasaan dan hak kesultanan misalnya kehormatan, mahkota, singgasana, dan sebagainya. Ketiga, galib se lekuni yakni aturan yang bertalian dengan hak-hak soa menurut asal usulnya, hak milik seseorang, hak dan kedudukan orang asing yang diterima soa. Keempat, ngale se cara yakni mengatur tata cara adat dan budaya menurut kebiasaan masing-masing. Kelima, sere se doniru, juga menyangkut pergaulan di masyarakat misalnya perkawinan, upacara adat dan sebagainya. Keenam, cing se cingare yang menyangkut kedisiplinan dan kepatuhan pada hukum dan posisi masing-masing. Ketujuh, bobaso se rasai, prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Selain itu, Samad juga sampaikan temuan penelitian tentang mengembangkan teori ashobiyah Ibnu Khaldun pada dinasti Kesultanan Ternate dalam Moluku Kieraha dan sistem pemilihan sultan yang demokratis membuat eksistensi Kasultanan Ternate bertahan menghadap perubahan situasi sampai dengan saat ini.

Di sesi akhir, Ketua Ujian Terbuka Promosi Doktor yakni Dr. Asmuni, MA, menyatakan promovendus Samad Umarama dinyatakan lulus dalam studi pada Program Doktor Hukum Islam dengan indek prestasi kumulatif 3.83.  sebagai doktor ke-67 dengan pembelajaran terstruktur yang promosinya di Program Doktor Hukum Islam FIAI UII, dan doktor ke-403 yang diluluskan UII.

Promotor Prof. Dr. H.Amir Mu’allim, MIS mengucapkan selamat kepada promovendus.
“Anda harus percaya diri menggunakan gelar ini, Dr. Samad Umarama, S.Ag, MSI. Anda harus bersyukur atas anugerah yang diberikan Allah ini. Anda juga harus bisa betul-betul membawa nama baik Alumni UII, dan nama baik UII,” kata Prof. Amir.

DR Sumardiyono ASN Kementerian Agama RI, Sleman

Kasus perceraian yang ditangani dan telah diputus oleh hakim Pengadilan Agama Kabupaten Sleman (PA Sleman) tahun 2020-2023 sebanyak 6951 kasus, terdiri dari cerai gugat dan cerai talak.  Hal ini mendorong Sumardiyono, ASN Kementerian Agama Sleman melakukan penelitian untuk disertasi dalam rangka studi lanjut untuk meraih gelar doktor pada Program Doktor Hukum Islam,Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII).

Ujian terbuka promosi doktor dipimpin oleh Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag  dibantu sekretaris sidang Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI. Sebagai penguji yakni Prof. Dr. Amir Mu’allim, MIS dan Dr. Drs. Asmuni, MA. serta  Prof. Dr. Kamsi, MA, Jumat  11 Juli 2025, di ruang 3.16 lantai III  Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI, Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14,4, Sleman. Selama Sumardiyono menyusun disertasi dbimbing oleh promotor Prof. Dr. Khoiruddin Nasution, MA dan kopromotor Dr. M. Roy Purwanto, M.Ag.

Menguasai permasalahan yang menjadi latar belakang penelitiannya, Sumardiyono menyusun rumusan masalah.
”Ada 3 rumusan masalah. Pertama, berapa besar perceraian di Sleman tahun 2020-2023 apabila dibandingkan dengan tingkat perceraian nasional? Kedua, mengapaa banyak terjadi perceraian di PA Sleman dan apa yang melatarbelakanginya? Ketiga, bagaimana putusan hakim Pengadilan Agama Sleman pada kasus perceraian pada tahun 2020 hingga 2023, apabila dianalisis dengan maqasid al syariah Muhammad Tahir Ibnu Mansyur,” jelas Sumardiyono.

Melengkapi pemaparannya, disertasi Sumardiyono juga menjelaskan manfaat penelitian yang hendak dicapai. Pertama, dengan penelitiannya diharapkan akan berguna bagi pengembangkan hukum Islam di bidang hukum keluarga muslim mengenai putusan hakim PA Sleman terhadap kasus perceraian yang terjadi wilayah hukum Kabupaten Islam dianalisis dengan maqasid al syariah Muhammad Tahir Ibnu Asyur, sehingga ditemukan kandungan kemasalahatan dan pembaharuan hukum pada putusan hakim PA Sleman terhadap kasus perceraian di wilayah hukum Sleman.

Selain itu, penelitiannya diharapkan akan memberikan sumbangan hukum Islam untuk menemukan konsep baru di dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang berkaitan dengan hukum Islam terutama hukum keluarga muslim.

Pada sisi kesimpulan, perceraian yang terjadi di PA Sleman setiap tahunnya mengalami peningkatan, bila dilihat dari kasus perceraian yang ada, maka PA Sleman dikategorikan sedang. Tingkat perceraian di PA Sleman dalam skala nasional adalah 0,00242% .
Juga banyaknya perceraian di PA Sleman disebabkan oleh permasalahan Tergugat (suami) tidak memberi nafkah. Tergugat atau Penggugat, mabuk-mabukan dan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Serta tidak diketahui keberadaan pasangan, terjadi perselingkuhan, perselisihan terus menerus, juga kasus pasangan pindah agama.

Sedangkan Hakim Pengadilan PA Sleman terhadap kasus perceraian yang terjadi, bila dianalisis dari perspektif Maqasid Syariah Ibnu Asyur dapat diketahui bahwa hakim di dalam memberikan putusannya pada kasus cerai dan talak mempertimbangkan aspek pelestarian sistem keluarga, keteraturan sosial  dan kemaslahatan masyarakat sehingga menjadi sarana merefleksikan nilai-nilai maqasid yang meliputi keadilan, kebebasan, kesetaraan dan perlindungan hak-hak dasar.

Di sesi akhir, Ketua Ujian Terbuka Promosi Doktor yakni Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag menyatakan promovendus Sumardiyono dinyatakan lulus dalam studi pada Program Doktor Hukum Islam FIAI UII dengan indek prestasi kumulatif 3.67 dengan predikat sangat memuaskan.

Dr. Tengku Azhar, M.H., M.Pd

Tengku Azhar dibesarkan di Aceh, saat ini menjadi dosen Ma’had Aly Hidayaturrahman Sragen. Dalam upaya meraih gelar akademik tertinggi, memutuskan menempuh studi pada Program Doktor Hukum Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia. Untuk meraih gelar doktor, Tengku Azhar menyusun disertasi dengan judul Efektivitas Uqubat Cambuk Terpidana Nonmuslim di Provinsi Aceh Perspektif Maqashid Al-Syari’Ah. Selama menyusun disertasi dibimbing oleh promotor Prof. Dr. Mahrus Munajat, S.H., M.Hum dan kopromotor Dr. M. Muslich KS., M.Ag.

Tengku Azhar mempertahankan disertasi dengan latar belakang penelitian di Aceh, pada Ujian Terbuka Program Doktor Hukum Islam UII, Jumat 11 Juli 2025 di ruang 3.16 lantai III  Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI, Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14,4, Sleman. Bertindak sebagai ketua sidang Ujian Terbuka Promosi Doktor yakni Dr. Drs. Asmuni, MA dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI. Para penguji terdiri dari Prof. Dr. Amir Mu’allim, MIS dan Dr. Roem Syibly, S.Ag., M.S.I. serta Dr. Ocktoberrinsyah, M.Ag.

“Sehubungan dengan lahirnya undang-undnag no 11 tahun 2006, dan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Qanun Jinayat. Di mana dengan lahirnya 2 peraturan di atas menimpulkan polemik. Pertama uqubat cambuk sebagai pemidanaan yang dianggap pemidanaan yang kejam dan tidak manusiawi. Kemudian aspek kedua ditetapkannya non muslim sebagai subyek qanun jinayat bagi yang tidak berkeyakinan terhadap ajaran Islam,” kata Tengku Azhar.

Qanun Jinayat adalah hukum pidana Islam yang berlaku di Aceh. Qanun ini mengatur berbagai jenis jarimah dan sanksi yang sesuai. Jarimah adalah  tindak pidana atau perbuatan yang dilarang oleh syariat dan diancam dengan hukuman. Dalam konteks Qanun Jinayat Aceh jarimah adalah perbuatan yang dilarang atau tidak dilakukannya perbuatan yang diperintahkan oleh syariat Islam dan diancam dengan hukuman (uqubat). Beberapa contoh jarimah yang diatur dalam Qanun Jinayat Aceh antara lain: zina, minuman keras, judi (maisir), khalwat (berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram), dan jarimah lainnya yang berkaitan dengan pelanggaran syariat Islam.

Sedangkan uqubat adalah hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku jarimah. Uqubat dalam Qanun Jinayat Aceh bisa berupa hudud atau hukuman yang telah ditetapkan secara tegas dalam Qanun), qishas atau hukuman balas, diyat atau denda, atau ta’zir hukuman yang ditentukan oleh hakim. Qanun Jinayat Aceh bertujuan untuk menjaga ketertiban dan menegakkan nilai-nilai agama Islam di Aceh. Mahkamah Syar’iyah di memiliki wewenang untuk menangani dan mengadili kasus-kasus jarimah yang terjadi di Aceh.

“Hukuman cambuk di Aceh telah sesuai dengan maqasid syariah. Dari sisi yuridis, hasil wawancara dari tokoh-tokoh, di Aceh mengandung pluralisme hukum, bagi non muslim walau diberlakukan hukum Islam, bisa memilih hukum nasional dan itu sah. Secara sosioligis, non muslim sudah tinggal di Aceh secara turun-temurun ratusan tahun, hidup saling mengisi, saling mengenal dan hidup bersama tidak ada konflik berarti. Dari sisi tujuannya memang hukuman cambuk dianggap baik dan memang melindungi masyarakat,” jelas promovendus Tengku Azhar.

Ditambahkannya, secara filosofis bagi non muslim diterapkannya hukum Islam, meskipun tidak sesuai agamanya, tidak ada gejolak. Hal ini juga menurut tokoh-tokoh Aceh, karena penerapan hukum Islam tidak ada bertentangan nilai-nilai yang ada di masyarakat, meskipun non muslim tidak meyakini itu bagian dari agamanya.
Bagi non muslim yang sudah keluar dari Aceh, maka yang berlaku hukum nasional atau KUHP karena beda wilayah sudah menerapan norma berbeda, bukan hukum Islam seperti Aceh.

Atas proses ujian terbuka, pada akhir waktu, Ketua Ujian Terbuka Promosi Doktor yakni Dr. Asmuni, MA menyatakan promovendus Tengku Azhar dinyatakan lulus pada Program Doktor Hukum Islam dengan indeks prestasi kumulatif 3.86.  Tengku Azhar sebagai doktor ke-65 yang promosinya pada Program Doktor Hukum Islam FIAI UII, dan doktor ke-401 yang promosinya di UII.

Sebelum penutup, promotor Prof. Dr. Mahrus Munajat, S.H., M.Hum berpesan kepada promovendus Tengku Azhar.
“Saudara terus belajar dan jangan lupa berbagi ilmu. Jangan pelit dalam hal ilmu. Ilmu semakin diberikan semakin kaya. Jangan lupa almamater, Program Doktor Hukum Islam FIAI UII, berikan kontribusi positif baik akademik dan non akademik,” pesannya, sebagai penutup.

Al Quran UII

Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan pengembangan diri mari kita tingkatkan keagamaan dan pengetahuan ilmu keagamaan. Perlu saya sampaikan bahwa dengan pengembangan ilmu diri berkaitan dengan keagamaan maka dalam kesehariannya akan selalu hidup merasa tenang dan seolah-olah terjaga dengan ilmu yang kita miliki. Iman kita selalu akan bertambah dan kedekatan kita pada Yang Maha Kuasa akan semakin sangat terasa, meski hal ini kita bisa berhubungan atau melihat pada Allah Swt. Alam dan ilmu akan selalu mendukung berkaitan dengan ciptaan-Nya, manusia hewan atau alam semesta, ketergantungan ini akan terasa jika saling memanfaatkan. Pelajaran berharga ini sudah tersirat dan tersurat dalam Alqur’an.

Tidak jarang hal-hal yang tidak kita ketahui sudah tersirat dan tersurat dalam Al-Qur’an, karena Al-Qur’an adalah Ilmu pasti yang dikirimkan untuk kita pelajari. Pada kesempatan ini marilah kita belajar membaca Al-Qu’ran

Membaca dan mempelajari Al-Qu’ran di rumah itu penting, kita tau bahwa dunia ini memberikan ruang dan kesempatan sebanyak-banyaknya untuk belajar mempelajari ilmu alam dan ilmu kalamullah, terutama mempelajari cara membaca Al-Qu’ran dengan bacaan dan aturan yang sudah dimaktubkan dalam ilmu agama, tafsir-tafsir dari kandungan arti dalam Al-Qur’an. Oleh sebab itu,  saya akan mengajak dan memaksa pada diri saya pribadi juga para pembaca untuk belajar membaca dan berlatih setiap saat tentang Al-Qur’an. Perlu kita ingat bahwa kita tidak tahu seberapa waktu dan usia yang Allah berikan untuk kita hidup di dunia. Barang siapa membaca satu ayat dalam Al-Qur’an, niscaya akan dibalas oleh Allah Swt. karena Allah Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui.

Fadhilah dan manfaat membaca Al-Qur’an di rumah, antara lain: (1) Akan diakui sebagai orang keistimewaan Allah Swt.; (2) Orang yang mahir dan rajin membaca Al-Qur’an ditempatkan bersama malaikat-malaikat pencatat yang patuh kepada Allah Swt; (3) Hidangan keseharian yang kita santap dan kita bagikan akan mendapat berkah dari-Nya; (4) Rumah yang sering digunakan untuk membaca Al-Qur’an tidak akan diganggu oleh jin dan setan; (5) Anugerah dan berkah rezeki akan selalu mengalir; (6) Menjadi jaminan akan mendpatkan syafaat kelak di yaumul akhir. Itulah beberapa fadillah dan manfaat jika membaca Al-Qur’an di rumah.

Pembaca yang budiman, mari kita ikhtiar dan istiqamah untuk mengajak diri pribadi dan memaksa belajar membaca Al-Qur’an di rumah kapan saja. Lebih lebih jika dapat membaca pada waktu sesudah shalat Magrib dan Subuh, maka akan dimudahkan dan dilapangkan segala urusan dunia.. Sudah menjadi kewajiban umat muslim untuk membaca Al-Qur’an. Ustadz Roy Purwanto menyampaikan, “Lebih baik membaca Al-Qur’an meski terbata-bata dan masih salah panjang-pendeknya daripada tidak pernah membaca sama sekali meskipun di rumah punya Al-Qu’ran.”

Harapan kita, setelah kita memaksakan diri untuk mulai dan terus membiasakan membaca Al-Qur’an setiap hari, terutama di rumah tempat kita kembali, beristirahat, dan berkumpul bersama keluarga semoga Al-Qur’an benar-benar menjadi cahaya yang menerangi kehidupan kita.

Membaca Al-Qur’an bukan hanya menjadi rutinitas tanpa makna, tapi menjadi aktivitas yang membawa ketenangan, membangun kedekatan dengan Allah, serta menjadi sumber kekuatan dalam menghadapi berbagai ujian hidup. Rumah-rumah yang senantiasa dialiri lantunan ayat-ayat suci akan lebih terasa damai, lebih diberkahi, dan jauh dari kekosongan ruhani.

Alangkah indahnya jika setiap keluarga menjadikan Al-Qur’an sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari. Tidak hanya dibaca, tetapi juga direnungi maknanya, diamalkan ajarannya, dan dijadikan pedoman dalam mengambil keputusan serta menjalani aktivitas. Kita berharap, dengan membiasakan diri membaca dan memahami Al-Qur’an di rumah, akan tumbuh generasi yang mencintai Allah dan rasul-Nya, serta menjadikan nilai-nilai Al-Qur’an sebagai fondasi utama dalam hidup.

Semoga Allah memudahkan langkah kita, menguatkan niat kita, dan menjadikan rumah-rumah kita bercahaya karena Al-Qur’an. Sebab rumah yang dipenuhi bacaan Al-Qur’an adalah rumah yang tidak hanya diberkahi di dunia, tetapi juga dirindukan di akhirat.

Penulis: Kardiyono (Tendik FIAI UII)

 

Pada zaman modern ini, perkembangan teknologi digital semakin pesat dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan sehari-hari. Adanya smartphone menjadi salah satu bentuk nyata dari kemajuan teknologi yang kini penggunaan smartphone sudah merebak di semua kalangan. Smartphone dapat memberikan dampak positif maupun negatif tergantung pada penggunaanya. Salah satu fitur utama smartphone yang paling sering digunakan adalah akses terhadap media sosial, platform seperti WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Twitter, dll.  Di satu sisi, media sosial memberikan banyak manfaat seperti memudahkan dalam berinteraksi/berkomunikasi, memperluas jaringan sosial atau relasi, memudahkan menyebarkan informasi, serta menjadi wadah kreativitas dan edukasi. Namun di sisi lain, media sosial juga dapat memberikan dampak negatif apabila tidak digunakan dengan bijak, salah satunya yaitu maraknya penyebaran aib.

Ghibah adalah menceritakan tentang seseorang yang tidak ada di tempat dengan sesuatu yang tidak disenanginya apabila ia mengetahuinya, baik yang disebut kekurangan yang ada pada badannya, keturunannya, perilaku atau perbuatannya, urusan agama, dan urusan dunianya. Ghibah merupakan penyakit hati yang memakan kebaikan, mendatangkan keburukan dan membuang waktu yang sia-sia.

Menceritakan keburukan orang lain termasuk perbuatan dosa, walaupun hal itu benar adanya. Menyebarkan aib dapat memberikan peluang fitnah. Hal ini dapat merusak hubungan sosial seperti permusuhan, perselisihan dan perpecahan dalam berteman dan bermasyarakat. Selain itu dapat mengurangi pahala, dan menjadi penyebab siksa kubur dan mendapat azab di akhirat.

Dalam islam sangat menekankan pentingnya menjaga persaudaraan dan menjauhi perbuatan yang dapat merusaknya hubungan tersebut. Allah Swt.  berfirman dalam surat QS. Al-Hujurat ayat 12 :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ ۝١٢

Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka  sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati. Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat, lagi Maha Penyayang.

Agar tali persaudaraan tetap terjalin dengan baik, kita dianjurkan untuk menjaga lisan dari ghibah dengan cara menyadari bahwa Allah Swt. selalu mengawasi setiap ucapan dan tindakan kita, maka penting bagi kita merenungkan bahwa setiap kata yang diucapkan akan dipertanggungjawabkan kelak di hadapan Allah Swt. Sebelum berbicara, sebaiknya kita membiasakan diri untuk berpikir terlebih dahulu: “Apakah ucapan ini baik? Apakah membahayakan atau menyakiti orang lain?”. Daripada membicarakan keburukan orang lain, sebaiknya kita mendoakan yang terbaik agar mendapatkan hidayah atau kebaikan. Selain itu, kita juga harus pandai memilih pergaulan yang baik, menghindari teman yang suka menggunjing karena lingkungan mempengaruhi perilaku yang bisa membentuk karakter dan kebiasaan.

Apabila dalam suatu obrolan mulai mengarah ke ghibah, dengan lembut dan sopan kita harus berani mengalihkan atau menghentikan topik. Bicarakan hal-hal yang bermanfaat seperti berbagi ilmu, pengalaman, ataupun berita yang menginspirasi. Jadikan pembicaraan sebagai sarana saling mendukung dan memotivasi. Jika tanpa sadar sudah melakukan ghibah, segera bertaubat dan minta ampun kepada Allah Swt.

Penulis: Erma Widiyanti  (Tendik FIAI UII)

Assalamu’alaikum wr wb.
Teman-teman yang berbahagia semoga kita selalu dalam lindungan Allah Yang Maha Kuasa. Teman-teman, kita baru saja masuk tahun baru Islam, memasuki bulan pertama,
yaitu bulan Muharam 1447 Hijriah. Seperti kita ketahui, bulan Muharam merupakan salah satu dari empat bulan haram (suci) dalam Islam. Bulan-bulan suci yang lain adalah
Ramadhan, Rajab, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah. Sebagai salah satu bulan suci dalam Islam, bulan Muharam dikenal sebagai “bulannya
Allah” atau Syahrullah. Mengapa? Karena bulan Muharam memiliki keistimewaan dan kesucian, serta ditetapkannya sebagai bulan pembuka dalam tahun Islam. Selain itu
bulan Muharam juga menandai hijrahnya umat Islam ke Madinah dan berdirinya negara Islam pertama pada tahun 622 Masehi .
Dalam menjalani bulan Muharam ini, banyak sekali amalan yang dianjurkan untuk
dikerjakan oleh umat Islam karena banyak sekali kebaikan yang bisa kita ambil.

Amalan-amalan yang dianjurkan antara lain :
1. Berpuasa di penghujung bulan Dzulhijjah. Puasa pada hari terakhir bulan Dzulhijjah bertujuan untuk memohon ampunan Allah
Swt. Pada tahun ini jatuh pada tanggal 26 Juli 2025.
2. Membaca doa akhir tahun .Doa akhir tahun dibaca waktu selesai shalat Asar atau menjelang shalat Magrib.
3. Membaca doa awal tahun. Membaca doa awal tahun di awal bulan Muharam dibaca setelah shalat Magrib
sebanyak tiga kali pada malam 1 Muharam.
4. Menghidupkan malam pertama bulan Muharam dengan Qiyamul Lail. Yang dimaksud dengan Qiyamul lail adalah ibadah salat sunnah yang dilakukan pada
malam hari setelah shalat Isya hingga menjelang Subuh.
Di bawah ini amalan yang bisa kita lakukan untuk menghidupkan malam 1 Muharam:
• Memperbanyak membaca Al-Qur’an.
• Memperbanyak zikir kepada Allah Swt.
• Mengerjakan shalat sunnah seperti shalat Hajat, Tahajud, Taubat, dan shalat
sunnah lainnya.
• Melaksanakan shalat sunnah seratus rakaat, dengan membaca Al-Fatihah dan
surat Al-Ikhlas pada setiap rakaat.
• Mengerjakan shalat sunnah dua rakaat; pada rakaat pertama membaca Al-Fatihah
dan surat Al-An’am, serta pada rakaat kedua membaca Al-Fatihah dan surat
Yasin.

5. Amalan setelah shalat Subuh
Dalam Islam dilarang keras tidur kembali setelah shalat Subuh. Alangkah baiknya waktu setelah shalat Subuh kita manfaatkan dengan memperbanyak zikir dan
membaca Al-Qur’an

6. Berpuasa di hari pertama bulan Muharam
Puasa ini bertujuan untuk mengawali tahun baru Hijriah dengan amalan baik,mendapatkan pahala dari Allah Swt, dan membersihkan diri dari dosa-dosa kecil dan
juga sebagai upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Tanun ini 1 Muharam jatuh pada tanggal 27 Juni 2025.

7. Puasa Tasu’a
Puasa Tasu’a dikerjakan pada tanggal 9 Muharam. Puasa ini sebagai pelengkap puasa Asyura yang jatuh pada tanggal 10 Muharam. Puasa Tasu’a bertujuan menjadi
pembeda umat Islam dengan umat Yahudi yang sama-sama melakukan puasa di hari Asyura.

8. Puasa Asyura
Puasa Asyura adalah puasa yang dilakukan pada hari istimewa di bulan Muharam yaitu pada tanggal 10 yang saat ini bertepatan dengan tanggal 6 Juli 2025. Puasa
Asyura juga memiliki keistimewaan tambahan yaitu menghapus dosa setahun yang lalu dan meneladani Nabi besar Muhammad saw.

9. Amalan kebaikan pada hari Asyura
Pada hari Asyura sebagai umat Nabi Muhammad saw kita sangat dianjurkan untuk
memperbanyak amal kebaikan.
Kita bisa lakukan hal-hal di bawah ini :
• Menyantuni anak yatim.
• Memuliakan dan membantu fakir miskin
• Memberikan ilmu atau manfaat kepada orang lain
• Bersedekah.
• Melapangkan rezeki keluarga seperti memberikan hadiah kepada anak serta istri.
• Melaksanakan mandi sunnah.
• Menggunakan celak (bercelak).
• Menjamu orang yang berbuka puasa.
• Memperbanyak shalat sunnah empat rakaat.
• Memperbanyak bacaan: Hasbunallah wa ni’mal wakil, ni’mal maula wa ni’man
nashir.
• Membaca surat Al-Ikhlas sebanyak 1000 kali.
• Mengerjakan shalat Tasbih.
• Menjalin silaturahmi dengan siapa saja, baik keluarga, kerabat dekat, tetangga,
maupun para ulama.

10. Membaca doa Asyura
Doa Asyura dibaca setelah mengerjakan shalat Magrib. Bisa langsung dibaca ataudidahului dengan shalat sunnah 4 rakaat.

11. Puasa tanggal 11 Muharam
Selain puasa Tasu’a dan Asyura, umat Islam juga dianjurkan untuk puasa pada tanggal 11 Muharam. Puasa ini bertujuan untuk menyelisihi atau membedakan
dengan puasa kaum Yahudi.

12. Puasa Ayyamul Bidh pada tanggal 13, 14, dan 15 Muharam
Sebagaimana pada bulan bulan yang lain, pada bulan Muharam umat Islam sangat dianjurkan untuk melakukan puasa sunnah tengah bulan yaitu pada tanggal 13, 14,
dan 15. Keutamaan puasa Ayyamul Bidh sangat banyak, antara lain mendapatkan pahala seperti puasa sepanjang tahun, meneladani sunnah Rasulullah saw dan
mendapatkan pintu khusus di surga-Nya Allah Swt.
Demikian sedikit yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat. Jika ada salah kata dan salah tulis mohon dimaafkan. Teriring doa semoga di akhirat kelak kita
mendapatkan syafaat dari Nabi besar Muhammad saw dan beliau mengenali kita sebagai pengikutnya yang setia. Akhir kata Wassalamu’alaikum wr wb.

Ditulis: Siti Komariyah (Tendik FIAI UII)
Sumber: www.detik.com dan media lainnya

Di kalangan masyarakat tertentu, praktik memberikan bantuan dan kontribusi kepada mereka yang membutuhkan telah menjadi hal yang lumrah dan bahkan populer. Kegiatan ini dilakukan atas dasar kasih sayang sesama manusia, dorongan moral untuk menegakkan kebenaran, serta semangat kedermawanan, sebagaimana diajarkan dalam nilai-nilai Islam. Menariknya, praktik ini tidak hanya terbatas bagi sesama Muslim, namun juga dilakukan lintas latar belakang agama, sosial, dan budaya.

Konsep Islamic Philanthropy

Islamic philanthropy atau filantropi Islam merupakan bentuk kepedulian sosial yang didasarkan pada prinsip-prinsip ajaran Islam. Konsep ini mencakup berbagai instrumen seperti:

Zakat

  • Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat.
  • Zakat ditujukan kepada delapan kelompok penerima (asnaf) sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an (QS. At-Taubah: 60).
  • Zakat memiliki batas minimal (nisab) dan waktu tertentu dalam pelaksanaannya.

Infaq

  • Infaq adalah pengeluaran harta di jalan Allah yang sifatnya sukarela dan tidak terbatas pada jumlah, waktu, maupun penerima.
  • Cakupannya lebih luas daripada zakat, dan dapat diberikan kapan saja.

Shodaqoh

  • Shodaqoh adalah pemberian dalam bentuk materi maupun non-materi (seperti senyum, bantuan tenaga) yang dilakukan dengan niat ikhlas karena Allah.
  • Tidak ada ketentuan jumlah atau penerima khusus, dan dapat dilakukan kapan saja.

Wakaf

  • Wakaf adalah pemberian harta benda yang ditahan pokoknya untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum secara berkelanjutan.
  • Contohnya adalah wakaf tanah untuk pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, dan lain sebagainya.

Peran Filantropi Islam dalam Pembangunan dan Kesejahteraan

Islamic philanthropy memainkan peran strategis dalam mengurangi kesenjangan sosial dan membantu masyarakat yang kurang mampu. Konsep ini sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya dalam aspek pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, dan pembangunan sosial yang inklusif.

Salah satu sektor yang sangat membutuhkan perhatian adalah pendidikan, terutama pada jenjang menengah dan tinggi. Akses terhadap pendidikan berkualitas di Indonesia masih tergolong rendah bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Di sinilah peran strategis zakat, infaq, shodaqoh, dan wakaf untuk membuka kesempatan dan mendorong mobilitas sosial.

Potensi Filantropi Islam di Indonesia

Potensi Islamic philanthropy di Indonesia sangat besar. Praktik seperti infaq di masjid, zakat fitrah, dan wakaf telah mengakar kuat di tengah masyarakat. Data tahun 2022 menunjukkan bahwa potensi zakat, infaq, dan shodaqoh (ZIS) di Indonesia mencapai Rp237 triliun per tahun dan mengalami pertumbuhan sekitar 40% setiap tahun.

Angka ini menunjukkan bahwa Islamic philanthropy dapat menjadi instrumen penting dalam pembangunan kesejahteraan masyarakat, serta sebagai mekanisme redistribusi kekayaan yang efektif dan berkeadilan.

Penulis: Drs. Aden Wijdan SZ, M.Si.