Zeni Farhan Sodik Raih Gelar Doktor dari DHI UII

Wakaf merupakan instrumen strategis dalam Islam yang tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga berperan sebagai sarana pemberdayaan ekonomi dan pembangunan sosial berkelanjutan. Melalui konsep wakaf produktif, aset wakaf dapat dikelola secara profesional untuk menghasilkan manfaat ekonomi yang mendukung kesejahteraan masyarakat. Meski telah didukung oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 yang mengakui aset tidak berwujud, termasuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai objek wakaf, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala literasi, regulasi, dan kapasitas pengelola. Padahal pemanfaatan HKI  khususnya hak manfaat merek melalui model waralaba, berpotensi menjadi inovasi wakaf produktif yang modern, berkelanjutan, dan berdampak luas bagi umat. Kondisi ini mendorong Zeni Farhan Sodik melakukan penelitian atas kondisi tersebut, sekaligus untuk menyelesaikan disertasi syarat lulus menempuh studi pada Program Doktor Hukum Islam Universitas Islam Indonesia (DHI UII) Yogyakarta.

Zeni Farhan Sodik menyusun disertasi berjudul “Formulasi Model Wakaf Hak Manfaat Merek Melalui Mekanisme Waralaba dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam”, dibimbing oleh promotor Prof. Dr. Amir Mualim., MIS dan kopromotor Dr. Nur Kholis, S.Ag., S.E.I., M.Sh.Ec. Pria kelahiran Garut Jawa Barat ini akhirnya harus mempertahankan disertasinya pada Ujian Terbuka Sidang Doktor di Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI, Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14.5 UII Sleman, Senin, 21 September 2026.

Bertindak sebagai penguji Ujian Terbuka Promosi Doktor Zeni Farhan Sodik yakni Dr. M. Roem Syibly, S.Ag., MSI.  dan Dr. Wawan Gunawan, S.Ag., M.Ag.  serta  Dr. Siti Achiria, SE., MM. Proses sidang dipimpin  oleh Dr. Drs. Asmuni, M.A dibantu sekretaris  Dr. Mukhsin Achmad, S.Ag., M.Ag.

Penelitian Zeni Farhan Sodik berangkat dari pertanyaan yang belum memperoleh jawaban sistematis dalam literatur maupun praktik perwakafan, yaitu bagaimana merumuskan model implementasi wakaf hak manfaat merek melalui waralaba yang berpotensi mendukung keberlanjutan ekonomi, kepastian hukum, dan kesesuaian syariah secara bersamaan.

Zeni Farhan Sodik memberikan kesimpulan bahwa konstruksi hukum waralaba dan wakaf hak merek dapat dijadikan dasar integrasi karena keduanya bertumpu pada satu logika yang sama, yaitu pemisahan antara kepemilikan aset dan pemanfaatan ekonominya. Hukum positif mengakuinya melalui UU No. 41 Tahun 2004 Pasal 16 ayat (3) dan UU No. 20 Tahun 2016 Pasal 41. Hukum Islam mengenalnya melalui waqf al-manfa’ah dan pemisahan milk al-raqabah dan haqq al-manfa’ah, sementara waralaba secara inheren memisahkan kepemilikan merek dari pemanfaatan komersialnya melalui lisensi. Pertemuan tiga elemen ini (hukum positif, fikih, dan struktur waralaba) dijustifikasi maqāṣid asy-syari’ah sebagai keselarasan yang dikehendaki tujuan syariat dalam mengoptimalkan harta produktif untuk kemaslahatan umat.

Selain itu, mekanisme pewakafan hak manfaat merek melalui waralaba tersedia secara prosedural dalam hukum positif Indonesia melalui empat langkah berjenjang, yaitu Perjanjian Waralaba, pencatatan lisensi di DJKI, ikrar wakaf di hadapan PPAIW, dan pendaftaran nazhir serta aset ke BWI. Secara substantif, formulasi ini memenuhi seluruh syarat sah harta wakaf (al-māl, al-manfa’ah, baqā’ al-‘ain, bebas gharar, dan bebas riba) sepanjang Perjanjian Waralaba dan Akta Ikrar Wakaf disusun dengan klausul yang tepat. Namun, ketersediaan prosedural ini berjalan beriringan dengan kesenjangan das sollen-das sein, yaitu DJKI, PPAIW, dan BWI belum memiliki tatanan, kapasitas, dan kompetensi teknis yang khusus menangani objek wakaf berbasis HKI. Dengan demikian, mekanismenya dapat dijalankan, tetapi ketersediaan normatif belum diikuti kesiapan operasional.

Sebelum sesi penutup, Ketua sidang Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam Dr. Drs. Asmuni, M.A menyatakan Zeni Farhan Sodik  berhasil lulus dengan indeks predikat kumulatif 3.88 predikat sangat memuaskan, berdasar kesepatakan yang tertuang pada berita acara ujian terbuka doktor.

“Zeni Farhan Sodik adalah doktor ke-88 dengan pembelajaran terstruktur, yang diluluskan oleh Program Studi Doktor Hukum Islam FIAI UII, atau ke-489 yang dipromosikan oleh Universitas Islam Indonesia,” kata  Dr. Asmuni. (IPK)

 

Guru Thailand Nurulhuda Madjamang, Raih Gelar Doktor dari DHI UII (foto: DHI/Ed. IPK)

Nurulhuda Madjamang Guru di Muslim Suksa School Thailand berhasil meraih gelar doktor pada Program Doktor Hukum Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII), dengan konsentrasi Hukum Ekonomi Syariah. Nurulhuda dinyatakan lulus setelah menempuh menyelesaikan studi doktor pada Ujian Terbuka Promosi Doktor di Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI, Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14.5, Sleman.
Selama menyusun disertasi berjudul “Implementasi Arrahn pada Koperasi Islam di Thailand Selatan: Analisis Hukum Ekonomi Syariah dan Politik Ekonomi (2020-2025)”, Nurulhuda Madjamang dibimbing oleh promotor Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag, Ph.D dan kopromotor Dr. Drs. Asmuni, MA., SEI., M.Sh.Ec. Hingga menuntaskan studinya dengan menempuh Ujian Terbuka Sidang Doktor di FIAI UII, Kamis, 17 September 2026.
Bertindak sebagai penguji Ujian Terbuka Promosi Doktor Nurulhuda Madjamang yakni Dr. Nur Kholis, S.Ag., SEI., M.Sh.Ec dan Dr. Siti Achiria, SE., MM serta Dr. Abdul Mujib, M.Ag. Proses sidang dipimpin oleh Dr. M. Roem Syibly, S.Ag., MSI dibantu sekretaris Dr. Anton Priyo Nugroho.

Nurulhuda Madjamang melakukan penelitian di Thailand, dengan kondisi sejarah bahwa pada 1999 sebuah koperasi Islam di Pattani membuka layanan gadai emas berdasarkan akad syariah, atau Ar-Rahn, untuk pertama kalinya di Thailand. Selama dua dasawarsa sesudahnya tidak satu pun koperasi Islam lain mengikutinya. Perubahan baru terjadi menjelang dan sesudah tahun 2020, ketika tiga koperasi membuka layanan serupa dalam rentang waktu yang berdekatan. Hingga saat penelitian selesai, layanan tersebut telah berjalan dua puluh enam tahun tanpa satu pun undang-undang yang mengaturnya secara khusus dan tanpa fatwa nasional sebagai rujukan bersama. Rujukan keagamaan yang tersedia hanya berlaku setempat, yaitu fatwa Lajnah al-‘Ulama Majlis Ugama Islam Wilayah Patani bernomor 046/2542 tahun 1999.
Tambahnya, spanjang rentang itu pula perdebatan mengenai apakah biaya yang dipungutnya termasuk riba belum pernah diselesaikan. Dari keadaan itulah lahir pertanyaan yang menjadi titik tolak penelitian ini: bagaimana sebuah layanan keuangan dapat bertahan dan berkembang tanpa pengakuan negara maupun otoritas syariah nasional, dan atas dasar apa keabsahannya ditegakkan.

Umat Islam merupakan minoritas di Thailand, antara lima dan tujuh persen dari seluruh penduduk, sedangkan pada wilayah Thailand selatan mereka merupakan mayoritas setempat dengan konsentrasi antara enam puluh lima dan delapan puluh lima persen di Pattani, Yala, Narathiwat, Satun, dan sebagian Songkhla. Wilayah itu pula yang paling rentan secara ekonomi di seluruh Thailand. Ketiga provinsi perbatasan berada pada kelompok dengan tingkat kemiskinan tertinggi, dan antara 40%-50% tenaga kerjanya bekerja pada sektor pertanian dan perikanan sedangkan 30% lainnya pada sektor informal. Pendapatan yang tidak tetap menjadikan kebutuhan dana tunai jangka pendek muncul berulang kali, dan kebutuhan itu tidak dapat menunggu prosedur bank.

Dalam kesimpulan disertasi, Nurulhuda Madjamang menegaskan penelitian ini menunjukkan bahwa praktik Ar-Rahnu pada empat koperasi di Pattani berkembang melalui prosedur yang seragam hingga tingkat asas syariah meskipun tanpa koordinasi formal, mencerminkan internalisasi kuat terhadap batasan riba dan prinsip keadilan. Struktur akad yang digunakan pada umumnya sah menurut hukum ekonomi syariah dan menghasilkan maslahat yang lebih besar daripada mafsadah, meskipun masih terdapat kelemahan pada transparansi dasar perhitungan imbalan serta distribusi beban yang cenderung regresif pada pembiayaan kecil. Dari sisi tata kelola, masalah utama bukan terletak pada kekosongan hukum, melainkan keterbatasan kapasitas pengawasan syariah dan kelembagaan yang masih bergantung pada legitimasi komunitas dan kepercayaan sosial.

Sebelum sidang ditutup, Ketua sidang Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam Dr. M Roem Syibly, S.Ag., M.S.I menyatakan Nurulhuda Madjamang berhasil lulus dengan indeks predikat kumulatif 3.81 predikat sangat memuaskan, masa studi 6 tahun 7 hari, berdasar kesepakatan yang tertuang pada berita acara ujian terbuka doktor.
“Nurulhuda Madjamang adalah doktor ke-87 dengan pembelajaran terstruktur yang diluluskan oleh Program Studi Hukum Islam FIAI UII, atau ke-488 yang dipromosikan oleh Universitas Islam Indonesia,” kata Dr. M Roem Syibly. (IPK)

Navirta Ayu Dosen STAI Yogyakarta Raih Gelar Doktor dari DHI UII

Wakaf telah lama menjadi instrumen penting dalam pembangunan sosial dan ekonomi umat, seiring meningkatnya kebutuhan akan sistem pendanaan jangka panjang yang berkelanjutan. Secara global, praktik dana abadi  terbukti menopang keberlanjutan institusi pendidikan, kesehatan, dan sosial. Didorong oleh perkembangan kebutuhan masyarakat modern lahirlah inovasi wakaf uang yang memiliki keunggulan karena lebih fleksibel, likuid, inklusif, dan dapat dihimpun dari masyarakat luas dengan nominal yang relatif terjangkau. Hal ini mendorong Navirta Ayu dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Yogyakarta (STAIYO) melakukan penelitian, sekaligus sebagai syarat menuntaskan studi pada Program Doktor Hukum Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII), dengan konsentrasi Hukum Ekonomi Syariah.

Selama menyusun disertasi, Navirta Ayu dibimbing oleh promotor Prof. Rifqi Muhammad, M.Sc., Ph.D dan kopromotor Dr. Nur Kholis, S.Ag., SEI., M.Sh.Ec. Hingga menuntaskan studinya dengan menempuh Ujian Terbuka Sidang Doktor di Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI, Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14.5 UII Sleman, Rabu, 16 September 2026.

Bertindak sebagai penguji Ujian Terbuka Promosi Doktor Navirta Ayu yakni Dr. Siti Achiria, SE., MM  dan Dr. Anton Priyo Nugroho, SE.,MM serta Dr. Jeihan Ali Azhar, S.Si., M.E.I. Proses sidang dipimpin oleh Rektor UII Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo, M.T., IPU dibantu sekretaris  Dr. Maulidia Mulyani, S.H., M.H

Menurut pemaparan Navirta Ayu dalam disertasinya, perkembangan kebutuhan masyarakat modern mendorong lahirnya inovasi wakaf uang yang memiliki keunggulan karena lebih fleksibel, likuid, inklusif, dan dapat dihimpun dari masyarakat luas dengan nominal yang relatif terjangkau. Berbeda dari wakaf aset tetap yang kerap mensyaratkan kemampuan ekonomi besar, wakaf uang membuka ruang partisipasi yang jauh lebih luas. Monzer Kahf menempatkan wakaf uang sebagai mobilizer of savings sekaligus alternatif pembiayaan sosial bagi sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Dalam perspektif pembangunan, wakaf uang relevan sebagai basis dana abadi karena pokok dana dijaga kelestariannya, sementara hasil pengembangannya digunakan untuk membiayai program sosial secara berkesinambungan.

Ditambahkannya, di Indonesia legitimasi wakaf uang telah memperoleh landasan normatif dan yuridis yang mapan. Secara hukum Islam, wakaf uang memperoleh pengakuan melalui Fatwa DSN-MUI Nomor 2/DSN-MUI/IV/2002 yang menegaskan hukumnya jawāz sepanjang nilai pokok dijaga kelestariannya dan hasil pengelolaannya disalurkan untuk kepentingan yang syar’i. Secara hukum positif, legitimasi tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018, serta Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf. Harmonisasi antara hukum Islam dan hukum positif menjadi penting karena wakaf uang tidak cukup hanya sah secara syar’i, tetapi juga memerlukan kepastian hukum, kelembagaan yang kredibel, tata kelola yang akuntabel, serta mekanisme pengawasan yang mampu menjaga kepercayaan publik.

Navirta Ayu menegaskan bahwa prinsip kelanggengan pokok wakaf (ta’bīd al-aşl) dan kesinambungan manfaat (istimrār al-manfa’ah) dalam fikih klasik memiliki padanannya dalam konsep modern tentang manajemen dana abadi, tata kelola syariah, dan akuntabilitas kelembagaan. Dengan demikian, penguatan tata kelola bukan sekadar tuntutan manajerial, melainkan merupakan kewajiban fikih: nazhir dan lembaga filantropi syariah bertanggung jawab secara syar’i untuk menjaga amanah wakaf melalui mekanisme pengawasan, audit syariah, dan pelaporan manfaat.

Kebaruan temuan tentang Hybrid Model dari penelitian Navirta Ayu ini juga memiliki relevansi kuat dengan fikih keindonesiaan. Model ini mencerminkan nilai amanah yang bersifat relasional: trust tidak dibangun melalui mekanisme formal semata, tetapi melalui kehadiran, kedekatan, dan pembuktian manfaat yang dirasakan wakif dan masyarakat. Pendekatan relasional dalam Hybrid Model selaras dengan tradisi pengambilan keputusan ekonomi-keagamaan masyarakat Indonesia yang bersifat komunal dan berbasis legitimasi tokoh, nilai-nilai yang tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh kanal digital.

Lebih jauh, penelitian Navirta Ayu menunjukkan perlunya harmonisasi berkelanjutan antara fiqh al-awqaf dan hukum positif di Indonesia. Pengembangan model dana abadi wakaf uang yang berkelanjutan menuntut kerangka hukum yang tidak hanya mengatur sahnya akad, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap pokok wakaf, mengatur mekanisme investasi syariah, dan menjamin pengawasan yang efektif.

Pada sesi akhir sidang, Ketua Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo menyatakan Navirta Ayu berhasil lulus dengan indeks predikat kumulatif 3.91 dengan predikat sangat memuaskan, masa studi 4 tahun 11 bulan 29 hari.

“Navirta Ayu adalah doktor ke-86 dengan pembelajaran terstruktur, yang diluluskan oleh Program Studi Hukum Islam FIAI UII, atau ke-487 yang dipromosikan oleh Universitas Islam Indonesia,” kata Prof. Hari Purnomo. (IPK)

Rusdi Rizki Lubis Raih Gelar Doktor dari DHI UII (foto: DHI/ED IPK)

Trajektori perkembangan wasiat wajibah di Indonesia telah melampaui batasan Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Instrumen hukum mulai dari Yurisprudensi, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), hingga Putusan Pengadilan telah secara progresif memperluas subjek penerimanya, termasuk upaya terbaru untuk mencakup istri sirri dalam perkawinan poligami. Namun, perkembangan multi instrumen ini justru menciptakan ketidakpastian hukum karena tidak disertai dengan kerangka normatif yang jelas dan terukur. Kondisi ini mendorong Rusdi Rizki Lubis melakukan penelitian fenomena tersebut, sekaligus untuk menyelesaikan disertasi syarat lulus menempuh raih studi pada Program Doktor Hukum Islam Universitas Islam Indonesia (DHI UII) Yogyakarta.
Rusdi Rizki Lubis merupakan hakim Pengadilan Agama Curup Bengkulu yang melanjutkan studi untuk meraih gelar doktor pada Program Doktor Hukum Islam UII sejak tahun 2022. Rusdi menyusun disertasi berjudul “Rekonstruksi Wasiat Wajib Istri Sirri dalan Perkawinan Poligami Perspektif Maqasid Syariah Asy-Syatibi”, dibimbing oleh promotor Prof Dr Tamyiz Mukharrom, MA dan kopromotor Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. Pria kelahiran Nusa Tenggara Barat ini, akhirnya harus mempertahankan disertasinya pada Ujian Terbuka Sidang Doktor di Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI, Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14.5 UII Sleman, Rabu, 16 September 2026.
Bertindak sebagai penguji Ujian Terbuka Promosi Doktor Rusdi Rizki Lubis yakni Prof. Dr. H. Agus Moh. Najib, S.Ag., M.Ag dan Dr. Drs. Asmuni, MA, serta Dr. Muhammad Roy Purwanto, S.Ag., M.Ag. Proses sidang dipimpin oleh Dr. M Roem Syibly, S.Ag., M.S.I dibantu sekretaris Dr. Mukhsin Achmad, S.Ag., M.Ag.

Pemaparan disertasi Rusdi Rizki Lubis membongkar faktor determinan putusan hakim, yaitu desakan untuk mewujudkan keadilan substantif dengan mempertimbangkan kontribusi riil dan relasi emosional istri sirri, melampaui kepatuhan formal pada KHI dan instruksi aturan lainnya. Konstruksi hukum berbasis maqāṣid menegaskan bahwa wasiat wajibah untuk istri sirri yang telah berjasa adalah instrumen sah untuk mewujudkan ḥifẓ al-māl (menjaga harta), ḥifẓ al-nasl (menjaga keturunan), dan ḥifẓ al-nafs (menjaga jiwa) dalam tingkat kemaslahatan ḍarūriyyāt.

Sebagai rekonstruksi akhir, disertasi ini merumuskan sebuah model normatif dengan lima kriteria pembatas yang imperatif, yakni pengetahuan dan persetujuan dari istri sah, pembuktian hubungan saling memberi-manfaat (mu’āwaḍah) dalam perkawinan, pertimbangan asal-usul harta pewaris, batas maksimal porsi wasiat sepertiga harta, dan adanya kedekatan psikologis dan pengakuan sosial. Rekonstruksi ini dimaksudkan agar wasiat wajibah menjadi instrumen yang terukur, adil, dan berorientasi pada perlindungan pihak yang paling rentan

Sebelum sesi penutup, Ketua sidang Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam Dr. M Roem Syibly, S.Ag., M.S.I menyatakan Rusdi Rizki Lubis  berhasil lulus dengan indeks predikat kumulatif 3.98 predikat cumlaude, masa studi 3 tahun 11 bulan 28 hari, berdasar kesepatakan yang tertuang pada berita acara ujian terbuka doktor.
“Rusdi Rizki Lubis adalah doktor ke-85 dengan pembelajaran terstruktur, yang diluluskan oleh Program Studi Hukum Islam FIAI UII, atau ke-486 yang dipromosikan oleh Universitas Islam Indonesia,” kata Dr. M Roem Syibly (IPK)

Muhammad Riezky Pradana Mukhtar

Tingginya angka perceraian di Kabupaten Klaten menunjukkan bahwa perceraian merupakan fenomena multidimensional yang tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum keluarga, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor ekonomi, psikologis, relasional, sosial, dan budaya. Fenomena tersebut mendorong Riezky Pradana dosen di Ma’had Aly Ibnu Abbas Klaten melakukan penelitian lebih mendalam, sekaligus untuk disertasi meraih gelar doktor pada Program Doktor Hukum Islam (DHI) di Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islama Indonesia (FIAI UII).

Selama menyusun disertasi berjudul Model Pencegahan Perceraian Berbasis Maqasid Al-Syariah di Kabupaten Klaten, Muhammad Riezky Pradana Mukhtar dibimbing oleh promotor  Prof. Dr. Tamyiz Mukharrom, MA dan kopromotor Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI. Hingga berhasil mempertahankan disertasinya pada Ujian Terbuka Sidang Doktor Hukum Islam FIAI UII yang diselenggarakan di lantai III Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI, Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14.5 UII Sleman, Selasa, 11 Agustus 2026.

Ujian Terbuka Sidang Doktor DHI UII dipimpin langsung oleh Rektor UII,  Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo, M.T., IPU dibantu sekretaris Dr. Mukhsin Achmad, S.Ag., M.Ag. Sebagai penguji Dr. Umar Haris Sanjaya S.H, M.H  dan Dr. Drs. Asmuni, M.A serta Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A.

Riezky Pradana dalam penelitiannya, mengkaji faktor penyebab tingginya angka perceraian di Kabupaten Klaten, relevansi maqasid Izz al-Dīn Ibn Abd al-Salam dalam menganalisis fenomena perceraian, serta konstruksi model pencegahan perceraian berbasis maqasid syariah melalui integrasi maqasid dengan pendekatan sosiologi keluarga.

Riezky Pradana menggunakan pendekatan maqasid syariah Izz al-Dīn Ibn Abd al-Salām yang dianggap relevan untuk menganalisis fenomena perceraian di Kabupaten Klaten karena menyediakan kerangka analisis yang operasional dalam menilai keseimbangan antara maslahat dan mafsadah serta mempertimbangkan konsekuensi jangka pendek maupun jangka panjang dari suatu tindakan melalui konsep ma’alat al-af al.

Temuan penelitian Riezky Pradana menunjukkan bahwa perceraian tidak dapat dinilai secara dikotomis sebagai maslahat atau mafsadah, melainkan harus dianalisis berdasarkan tingkat kemanfaatan dan kerusakan yang ditimbulkan terhadap perlindungan jiwa, kehormatan, keturunan, harta, dan stabilitas sosial keluarga. Pendekatan al-lzz memungkinkan penilaian yang lebih kontekstual terhadap realitas perceraian karena tidak hanya bertumpu pada aspek normatif tetapi juga mempertimbangkan dampak empiris yang dialami para pihak. Dengan demikian, maqasid al-Izz tidak hanya relevan sebagai kerangka normatif hukum Islam, tetapi juga efektif sebagai paradigma analitis yang mampu menjembatani teks syariat dengan realitas sosial dalam memahami kompleksitas perceraian secara integratif.

Berdasar dari penelitian Riezky Pradana, menghasilkan saran  bagi Lembaga Pembinaan Keluarga dan Keagamaan, agar program pembinaan pranikah dan pembinaan keluarga tidak hanya berorientasi pada penyampaian materi normatif. tetapi juga mencakup pelatihan keterampilan relasional seperti komunikasi pasangan, manajemen konflik, serta kesiapan emosional pernikahan. Selain itu, diperlukan mekanisme deteksi dini risiko konflik keluarga agar intervensi dapat dilakukan sebelum konflik berkembang menjadi krisis relasional.

Riezky Pradana memberikan saran bagi Pengadilan Agama agar proses mediasi perceraian diperkuat melalui sistem asesmen konflik yang terstruktur sehingga mediator dapat menentukan pendekatan intervensi yang sesuai dengan tingkat konflik pasangan. Pengadilan Agama juga perlu mengembangkan mekanisme pendampingan pasca-perceraian, terutama terkait perlindungan anak dan kepastian nafkah guna meminimalkan dampak negatif perceraian terhadap pihak rentan.

 Sebelum sesi penutup, Ketua sidang Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo menyatakan Muhammad Riezky Pradana Mukhtar berhasil lulus dengan indeks predikat kumulatif 3.98, masa studi 3 tahun 10 bulan 23 hari dengan  predikat cumlaude, berdasar kesepakatan yang tertuang pada berita acara ujian terbuka doktor.

“Muhammad Riezky Pradana Mukhtar adalah doktor ke-84 dengan pembelajaran terstruktur, yang diluluskan oleh Program Studi Hukum Islam FIAI UII, atau ke-475 yang dipromosikan oleh Universitas Islam Indonesia,” kata Prof. Hari Purnomo (IPK)

 

 

Januariansyah Arfaizar Raih Gelar Doktor di UII, Berkat Teliti Konstruksi Hukum Ekonomi Syariah

Salah satu tokoh yang memiliki kontribusi penting dalam pengembangan hukum Islam di Indonesia adalah Ahmad Azhar Basyir. Selain sebaga ulama juga akademisi, dan intelektual Muhammadiyah, dikenal luas melalui karya-karyanya dalam bidang ushul fikih, filsafat hukum Islam, hukum keluarga, serta hukum ekonomi syariah. Pemikirannya memperlihatkan kemampuan mengintegrasikan otoritas Al-Qur’an dan Sunnah dengan pendekatan rasional, maqāṣid al-syarī’ah, serta analisis terhadap kondisi sosial masyarakat. Ketokohan ini, menjadikan dosen dari STAI Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) di Yogyakarta tertarik melakukan penelitian disertasi tentang Ahmad Azhar Basyir, sebagai syarat untuk meraih gelar doktor pada Program Doktor Hukum Islam Universitas Islam Indonesia (DHI UII) Yogyakarta.

Selama menyusun disertasi berjudul Konstruksi Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia: Studi Kritis Terhadap Metodologi Pemikiran Ahmad Azhar Basyir, Januariansyah Arfaizar dibimbing oleh promotor Prof. Dr. H. Kamsi, M.A dan kopromotor Prof. Dr. Yusdani, M.Ag. Hingga berhasil mempertahankan disertasinya pada Ujian Terbuka Sidang Doktor Hukum Islam FIAI UII yang diselenggarakan di lantai III Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI, Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14.5 UII Sleman, Selasa, 21 Juli 2026.

Selama menyusun disertasi  dibimbing promotor Prof. Dr. H. Kamsi, M.A sedangkan sebagai kopromotor Dr. Asmuni, MA. Dilanjutkan menempuh Ujian Terbuka Sidang Doktor DHI UII yang diselenggarakan di lantai III Gedung KHA Wahid Hasyim Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14.5 UII Sleman, Jumat, 17 Juli 2026. Ujian terbuka dipimpin langsung oleh Rektor UII,  Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo, M.T., IPU dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI. Adapun  sebagai penguji Dr. Anton Priyo Nugroho, SE.,MM  dan Dr. Nur Kholis, S.Ag., S.EI., M.Sh.Ec serta Dr. Abdul Mughits, S.Ag., M.Ag.

Sebagai novelty atau kebaruan penelitian, disertasi ini berupaya merekonstruksi metodologi pemikiran Ahmad Azhar Basyir secara sistematis dalam bidang hukum ekonomi syariah. Berbeda dengan beberapa penelitian sebelumnya yang lebih berorientasi pada analisis tema hukum tertentu. Sehingga, kontribusi utama penelitian ini adalah perumusan Model Integratif–Normatif sebagai konstruksi hukum ekonomi syariah yang mengintegrasikan empat elemen utama, yaitu prinsip-prinsip normatif Al-Qur’an dan Sunnah, metodologi ushul fikih, orientasi Maqāṣid al-Syarī’ah, serta analisis terhadap realitas sosial-ekonomi kontemporer. Model tersebut menghasilkan lima karakter utama, yakni normatif-prinsipil, reformulatif-konstruktif, orientasi pada Maqāṣid al-Syarī’ah,ontekstual-adaptif, dan integratif antara fikih klasik dan sistem ekonomi modern. Model ini diharapkan menjadi kontribusi konseptual bagi pengembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia agar lebih responsif terhadap transformasi ekonomi kontemporer tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar syariat.

Secara teoritis, penelitian ini memperkaya khazanah keilmuan hukum ekonomi syariah melalui rekonstruksi metodologi pemikiran Ahmad Azhar Basyir, serta menunjukkan bahwa pengembangan hukum ekonomi syariah memerlukan pendekatan metodologis yang tidak hanya berorientasi pada teks normatif, tetapi juga memperhatikan tujuan syariat dan dinamika sosial.

Bagi akademisi, penelitian ini dapat menjadi rujukan dalam pengembangan kajian ushul fikih, maqāṣid al-syarī’ah, dan metodologi hukum Islam Indonesia. Bagi lembaga pendidikan tinggi, model yang dirumuskan dapat memperkaya materi pembelajaran hukum ekonomi syariah, filsafat hukum Islam, dan studi tokoh. Bagi regulator, seperti Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, maupun lembaga pemerintah lainnya, penelitian ini dapat menjadi salah satu referensi konseptual dalam penyusunan kebijakan dan regulasi yang berkaitan dengan ekonomi syariah.

Di sisi lain, bagi praktisi lembaga keuangan syariah, metodologi Ahmad Azhar Basyir dapat dijadikan landasan dalam mengembangkan produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip syariah sekaligus relevan dengan kebutuhan masyarakat kontemporer.

Harapannya, hukum ekonomi syariah tetap mampu menjalankan fungsinya sebagai instrumen keadilan sosial di tengah perubahan ekonomi global yang semakin kompleks.

Sebelum sesi penutup, Ketua sidang Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo menyatakan Desi Anggriani berhasil lulus dengan indeks predikat kumulatif 3.89, masa studi 6 tahun 9 bulan 6 hari dengan  predikat sangat memuaskan, berdasar kesepatakan yang tertuang pada berita acara ujian terbuka doktor.

“Januariansyah Arfaizar adalah doktor ke-83 dengan pembelajaran terstruktur, yang diluluskan oleh Program Studi Hukum Islam FIAI UII, atau ke-469 yang dipromosikan oleh Universitas Islam Indonesia,” kata Prof. Hari Purnomo (IPK)

Desi Anggriani Raih Gelar Doktor di UII Berkat Teliti Hukum Poligami Nyandung Provinsi Banten

 Poligami bagi muslim, diperbolehkan secara Islam. Di Indonesia diatur melalui hukum positif melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang memuat mekanisme legalisasi poligami dengan sejumlah syarat.
Namun ada kondisi lapangan yang layak menjadi perhatian. Berdasarkan data Laporan Tahunan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten tahun 2022–202), jumlah perkara izin poligami resmi sangat kontras dengan tingginya perkara itsbāt nikāh yang diajukan oleh pelaku poligami nyandung. Hal ini menunjukkan bahwa praktik “bawah tangan” alias tidak tercatat di hadapan negara, jauh lebih dominan di wilayah ini dibandingkan poligami resmi. Hal ini menarik perhatian Desi Anggriani sehingga melakukan penelitian disertasi dari poligami nyandung. Penelitian ini sebagai syarat untuk meraih gelar doktor pada Program Doktor Hukum Islam Universitas Islam Indonesia (DHI UII) Yogyakarta.

Selama menyusun disertasi dibimbing promotor Prof. Dr. Yusdani, M.Ag sedangkan sebagai kopromotor Dr. Asmuni, MA. Dilanjutkan menempuh Ujian Terbuka Sidang Doktor DHI UII yang diselenggarakan di lantai III Gedung KHA Wahid Hasyim Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14.5 UII Sleman, Jumat, 17 Juli 2026. Ujian terbuka dipimpin langsung oleh Rektor UII, Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo, M.T., IPU dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI. Adapun sebagai penguji Dr. Mustari, M.Hum juga Dr. M. Roem Syibli, M. SI serta Dr. Mukhsin Achmad, S.Ag., M.Ag.

Penelitian Desi Anggriani, didorong oleh kondisi di mana Islam membolehkan seorang muslim laki-laki menikahi dua, tiga, atau empat perempuan, syaratnya adalah berlaku adil. Namun, kebolehan atau izin tersebut tidak dimaknai sebagai perintah memperbanyak istri, melainkan sebagai pembatasan moral atas praktik poligami yang sudah mengakar dalam masyarakat Arab pra-Islam. Di Indonesia, poligami sesuai hukum yang berlaku, memiliki 3 syarat yang harus dipenuhi. Pertama, memiliki kemampuan ekonomi. Kedua, mendapatkan izin dari istri pertama. Ketiga, mendapatkan izin resmi dari Pengadilan Agama.

Secara yuridis-formal, hukum Islam dan hukum nasional memberikan ruang legal bagi praktik poligami. Namun secara sosiologis, praktik tersebut justru melahirkan ketimpangan, ketidakadilan, dan disfungsi keluarga, fenomena yang memperlihatkan adanya kesenjangan tajam antara hukum di atas kertas/law in books dengan hukum dalam kenyataan/law in action.
Desi Anggriani juga ulas berkenaan pergeseran bentuk kultural, yakni secara historis, praktik poligami di Banten telah mengalami pergeseran. Pasca-penguatan regulasi negara melalui UU Perkawinan dan KHI, sebagian praktik bergeser ke ruang-ruang privat dan informal dalam bentuk nyandung yang tidak tercatat. Perubahan ini menunjukkan proses “pemindahan” poligami dari ranah hukum negara ke ranah budaya hukum lokal sebagai bentuk adaptasi terhadap kontrol administratif negara.
Desi Anggriani juga sampaikan kesimpulan, bahwa disfungsi hukum negara dan dominasi hukum lokal yani praktik poligami di Provinsi Banten didominasi oleh pola poligami nyandung di luar sistem hukum formal. Fenomena ini merupakan produk dari bekerjanya hukum Islam historis di tingkat lokal yang diproduksi oleh aktor-aktor keagamaan non-formal (kiai/tokoh agama), berinteraksi dengan struktur sosial patriarkal dan ekonomi sektor informal. Dalam perspektif sosiologi hukum Islam M. Atho Mudzhar, terjadi dialektika di mana hukum agama lokal lebih ditaati dibanding hukum negara. Dampaknya, hukum negara mengalami disfungsi kontrol sosial.
Disertasi ini mewujudkan kebaruan ilmiah model reformulasi integratif operasional, yakni regulasi poligami saat ini belum memiliki daya paksa sosial yang efektif karena bekerja di hilir konflik (itsbāt nikāh). Kebaruan ilmiah dari penelitian ini adalah ditemukannya Model Reformulasi Hukum Poligami Integratif-Operasional yang berfokus pada pencegahan di hulu dan pengawasan di hilir, mencakup konkretisasi syarat keadilan & finansial terukur via audit Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dua keluarga, serta rekonstruksi budaya hukum melalui peran “Bapak Asuh Hukum” (tokoh agama lokal). Terakhir adanya penguatan Pengadilan Agama melalui pengawasan pasca-izin (post-marriage supervision) secara periodik dan sanksi edukatif.

Di akhir sidang, Ketua Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo menyatakan Desi Anggriani berhasil lulus dengan indeks predikat kumulatif 3.75, masa studi 3 tahun 9 bulan 6 hari dengan predikat sangat memuaskan, berdasar kesepatakan yang tertuang pada berita acara ujian terbuka doktor.

“Desi Anggriani adalah doktor ke-82 dengan pembelajaran tersetruktur, yang diluluskan oleh Program Studi Hukum Islam FIAI UII, atau ke-468 yang dipromosikan oleh Universitas Islam Indonesia,” kata Prof. Hari Purnomo (ipk)

M Najid Aufar Raih Gelar Doktor di UII, Berkat Teliti Kekerasan Seksual dalam Perkara Perceraian

Dalam perkara perceraian di pengadilan agama, suami istri lebih banyak menggunakan alasan perselisihan terus menerus, sehingga hakim menilai apakah rumah tangga sudah dalam kondisi broken marriage atau belum. Akibatnya, dalam perceraian yang disebabkan istri mengalami kekerasan seksual oleh suaminya, perlindungan hukum tidak optimal. Kondisi ini mendorong seorang hakim Pengadilan Agama RI, Muhammad Najid Aufar melakukan penelitian disertasi sebagai syarat untuk meraih gelar doktor pada Program Doktor Hukum Islam Universitas Islam Indonesia (DHI UII) Yogyakarta.

Selama menyusun disertasi  dibimbing promotor Prof. Dr. Tamyiz Mukharrom, M.A sedangkan sebagai kopromotor Dr. Mukhsin Achmad, S.Ag., M.Ag. Dilanjutkan menempuh Ujian Terbuka Sidang Doktor DHI UII yang diselenggarakan di lantai III Gedung KHA Wahid Hasyim Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14.5 UII Sleman, Jumat, 17 Juli 2026. Ujian terbuka dipimpin langsung oleh Rektor UII,  Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo, M.T., IPU dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI. Adapun  sebagai penguji Dr. Maulidia Mulyani, SH.,MH juga Dr. Asmuni, MA serta Dr. H. Wawan Gunawan, S.Ag., M.Ag.

Dalam pemaparan disertasi, Muhammad Najid Aufar menyebutkan meskipun instrumen hukum nasional dan internasional sudah memadai, implementasi perlindungan hukum bagi istri korban kekerasan seksual di Pengadilan Agama masih belum optimal.

Dari disertasi ini, Muhammad Najid Aufar berharap dapat menyumbang pemikiran pada ilmu hukum Islam melalui model perlindungan hukum integratif bagi istri penyintas kekerasan seksual dalam perceraian di Pengadilan Agama. Model ini memadukan filsafat keadilan universal John Rawls yakni keberpihakan pada pihak yang paling tidak beruntung dan ruh syariat Islam Ibn Qayyim. Perlindungan hukum ditegaskan tidak boleh berhenti pada putusan cerai, melainkan harus mencakup dimensi protektif, korektif, dan rehabilitatif.

Dimensi yang dimaksud, terdiri 3 item. Pertama, dimensi protektif, implementasinya tidak konsisten karena mayoritas hakim belum menggunakan UU PKDRT atau UU TPKS sebagai dasar hukum. Sistem pembuktian khusus bagi penyintas pun belum menjadi standar. Satu-satunya hal yang konsisten diterapkan adalah pengecualian syarat pisah rumah minimal enam bulan berdasarkan SEMA No. 3/2023.

Kedua, dimensi korektif implentasainya masih parsial, yakni fakta kekerasan seksual memang telah dimasukkan ke dalam fakta hukum putusan. Namun, pembebanan hak-hak finansial istri pasca-cerai seperti mut’ah, nafkah iddah, dan nafkah lampau hampir tidak pernah terwujud, sehingga gagal menerapkan prinsip keberpihakan atau sering disebut difference principle Rawls.

Ketiga, dimensi rehabilitatif yang implementasinya masih dianggap nihil, tidak ditemukan adanya mekanisme pemulihan bagi korban, baik di dalam putusan maupun dalam pandangan mayoritas hakim. Kondisi ini dinilai sebagai stagnasi hukum yang gagal menyentuh kemaslahatan atau mashlahah bagi penyintas.

Muhammad Najid Aufar memberiksan saran untuk BSK dan Pusdiklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) serta Ditjen Badilag MA untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan khusus bagi para hakim guna memperkuat pemahaman HAM, perspektif keadilan substantif, dan perlindungan bagi kelompok rentan berhadapan dengan hukum.

Saran lain, untuk MA terdiri dari dua langkah regulasi, yakni merevisi Keputusan KMA No. KMA/032/SK/IV/2006 yakni Pedoman Buku II dengan memberikan penekanan khusus pada perlindungan istri korban kekerasan seksual. Kedua, membentuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang hukum acara khusus perceraian dengan alasan kekerasan seksual. Regulasi ini harus mengatur sistem pembuktian khusus, pembebanan hak istri secara ex officio (atas prakarsa hakim), serta mekanisme rehabilitasi.

Setelah untuk Mahkamah Agung, Najid Aufar juga sampaikan saran untuk DPR RI dan Pemerintah untuk melakukan revisi terhadap UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019 untuk menyesuaikan norma-norma hukum perkawinan agar lebih responsif terhadap kasus kekerasan seksual.

Sebelum sesi penutup, Ketua sidang Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo menyatakan Muhammad Najid Aufar berhasil lulus dengan indeks predikat kumulatif 3.97, masa studi 3 tahun 9 bulan dengan  predikat cumlaude, berdasar kesepatakan yang tertuang pada berita acara ujian terbuka doktor.

“Muhammad Najid Aufar adalah doktor ke-81 yang diluluskan oleh Program Studi Hukum Islam FIAI UII, atau ke-466  yang dipromosikan oleh Universitas Islam Indonesia,” kata Prof. Hari Purnomo. (IPK)

Muhammad Arafat Raih Gelar Doktor Hukum Islam di UII

Tradisi penetapan awal bulan berakar pada peristiwa Hijrah dan berbasis siklus lunar yang ditentukan oleh hilal, yang kemudian melahirkan metode rukyat (observasi) dan hisab (perhitungan astronomi). Seiring kemajuan zaman, hisab berkembang sebagai metode prediksi yang terukur, namun perdebatan dengan metode rukyat terus berlanjut dan menimbulkan perbedaan penetapan di berbagai negara.

Salah satu upaya solusi yang muncul adalah Kalender Islam Global (KIG) Turki 2016 yang mengusung prinsip “satu hari satu tanggal di seluruh dunia” dengan kriteria imkan al-ru’yah tertentu. Meskipun berpotensi mengharmonisasi ibadah, penerimaannya masih menghadapi tantangan interpretasi fikih, persoalan matlak, serta dinamika sosio-politik antarnegara.
Muhammad Arafat, advokat dari RB Law Firm Sleman, melakukan penelitian disertasi untuk meraih gelar doktor dari Program Doktor Hukum Islam Universitas Islam Indonesia (DHI UII). Disertasi dengan judul “Kalender Islam Global Turki 2016: Pendekatan Integratif Astronomi, Fikih, dan Konsensus Sosio-Politik” disusun dengan bimbingan promotor Prof. Dr. Susiknan Azhari., MA dan kopromotor Dr. Anisah Budiwati, SHI.

Dalam upaya meraih gelar doktor, disertasi Muhammad Arafat harus dipertahankan pada Ujian Terbuka Sidang Doktor DHI  yang diselenggarakan di lantai III Gedung KHA Wahid FIAI Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14.5 UII Sleman, Senin, 27 April 2026. Ujian terbuka dipimpin Dr. Nur Kholis, S.Ag.SEI., M.Sh.Ec dibantu sekretaris Dr. Mukhsin Achmad, S.Ag., M.Ag dan penguji Dr. Asmuni, MA dan Dr. M. Roy Purwanto, S.Ag., M.Ag serta Prof. Thomas Djamaluddin, M.Sc,. Ph.D
Disertasi yang disusun Muhammad Arafat menunjukkan bahwa KIG Turki 2016 menerapkan integrasi antara astronomi dan fikih secara berjenjang. Astronomi berfungsi sebagai penyedia ta’yin (penentuan presisi) dan tathabbūt/tahqiq (verifikasi data), sementara fikih memberikan kerangka normatif itsbāt (pembuktian syar’i) dan taqyīd (pembatasan klaim).

“Prinsip satu hari satu tanggal dicapai melalui standardisasi indikator visibilitas hilal yakni tinggi minimal 5 derajat dan elongasi minimal 8 derajat sebagai kriteria ijtihādī untuk menjaga konsistensi,” kata Muhamma Arafat.

Secara filosofis, hal ini mengubah ketegangan sains versus hukum menjadi pembagian fungsi yakni hisab sebagai kontrol kualitas pembuktian (tabayyun), dan rukyat sebagai simbol keterikatan syariat pada alam dalam kerangka institusional yang tertib. Integrasi ini menjadi jembatan epistemik di mana sains memberi kepastian operasional dan fikih memberi legitimasi melalui mekanisme itsbāt.

“Temuan ini relevan untuk memperkuat kebijakan hisab-rukyat nasional yang lebih terpadu melalui koordinasi Kementerian Agama, ormas Islam, dan lembaga astronomi. Perbedaan penetapan hari raya dapat dikelola melalui transparansi data dan standar verifikasi yang lebih tertib,Dalam konteks global, model KIG Turki 2016 dapat menjadi instrumen diplomasi keagamaan,” tambah Muhammad Arafat.

Sebelum sesi penutup, Ketua sidang Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam Dr. Nur Kholis, S.Ag.SEI., M.Sh.Ec, menyatakan  Muhammad Arafat berhasil lulus dengan indeks predikat kumulatif 4.00, suma cumlaude, berdasar kesepatakan yang tertuang pada berita acara ujian terbuka doktor.

“Muhammad Arafat adalah doktor ke-80 yang dilahirkan oleh Program Studi Hukum Islam FIAI UII, atau ke-458  yang dilahirkan oleh Universitas Islam Indonesia,” kata Dr. Nur Kholis. (IPK)

Muhammad Kurnia didamping Dekan FH UBB dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor FIAI UII (Foto: Firnas)

Muhammad Kurnia, dosen Universitas Bangka Belitung raih gelar doktor dari Program Doktor Hukum Islam Universitas Islam Indonesia (DHI UII). Muhammad Kurnia meraih gelar doktor bidang hukum Islam setelah menempuh Ujian Terbuka Sidang Doktor di lantai III Gedung KHA Wahid FIAI Kampus Terpadu Jalan Kaliurang km 14.5 UII Sleman, Rabu 7 Januari 2026.

Muhammad Kurnia menempuh studi doktor dengan menyusun disertasi berjudul “Kepemimpinan Profetik Transformatif Telaah Maqasid Asy-Syariah Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2009” dibimbing oleh promotor Prof. Dr. Amir Mu’allim, MIS dan kopromotor Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag. Disertasi berhasil dipertahankan pada sidang terbuka yang dipimpin Rektor UII Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, SHI., MSI.  Bertindak sebagai penguji yakni Prof. Dr. Makhrus Munajat, M.Hum dan Dr. Asmuni, MA serta Dr. Muntoha, S.H., M.Ag.

Penelitian Muhammad Kurnia dilatarbelakangi kondisi Indonesia dengan karakter utama berupa keberagaman wilayah, etnis, budaya, bahasa, dan agama. Dalam praktik demokrasi, agama memiliki peran penting dalam membimbing nurani pemeluknya. Dalam Islam, kepemimpinan dipandang sebagai amanah moral dan spiritual, bukan semata urusan administratif. Hal ini menunjukkan adanya keselarasan antara nilai-nilai demokrasi dan prinsip kepemimpinan dalam Islam. Namun, praktik demokrasi di Indonesia kerap diwarnai isu SARA dan politik identitas, seperti yang terlihat dalam kasus penolakan pemimpin non-Muslim di Jakarta. Hal ini menunjukkan ketegangan antara prinsip demokrasi konstitusional dan pandangan keagamaan sebagian umat. Di tengah dinamika ini, peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi strategis dalam memberikan panduan keagamaan melalui fatwa yang kredibel.

Pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2009 di Padang Panjang, ditetapkan kewajiban menggunakan hak pilih untuk memilih pemimpin yang beriman, bertakwa, jujur (siddiq), amanah, komunikatif (tablīgh), dan cakap (fatonah). Memilih pemimpin yang tidak memenuhi kriteria tersebut, atau golongan putih (golput) saat ada calon yang memenuhi syarat, dinyatakan haram.

Dari kondisi tersebut menjadikan beberapa  rumusan masalah, antara lain rendahnya tingkat pengetahuan dan sosialisasi fatwa Ijtima Ulama 2009 di kalangan masyarakat menyebabkan implementasi substansinya belum optimal. Serta, kriteria kepemimpinan profetik transformatif yang dirumuskan memunculkan beragam respons di masyarakat.

“Disertasi ini menegaskan bahwa Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI merupakan forum ijtihad jamā’i (kolektif) yang strategis dalam merespons persoalan kebangsaan secara ilmiah dan bertanggung jawab. Melalui Ijtima Ulama 2009, ditetapkan kriteria pemimpin yang merujuk pada keteladanan Nabi Muhammad SAW dan selaras dengan konsep kepemimpinan profetik Kuntowijoyo,” kata Muhammad Kurnia.

Menurutnya, penetapan kriteria ini didasarkan pada sumber syariat, kaidah ushul al-fiqh, serta realitas keindonesiaan yang plural. Kepemimpinan profetik transformatif tetap relevan di Indonesia karena memandang kepemimpinan sebagai amanah dan pengabdian, bukan sekadar kekuasaan. Ditinjau dari perspektif Maqāşid al-Syari’ah, pemimpin dituntut menjaga agama, jiwa, harta, akal, dan keturunan melalui kebijakan yang adil.

Pada sesi penutup, Rektor UII selaku ketua sidang membacakan berita acara bahwa  Muhammad Kurnia dinyatakan lulus dengan indeks predikat kumulatif 3.86.

“Muhammad Kurnia adalah doktor ke-79 yamg dilahirkan oleh Program Studi Hukum Islam FIAI UII, atau ke-442  yang dilahirkan oleh Universitas Islam Indonesia,” kata Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D (IPK)