Januariansyah Arfaizar Raih Gelar Doktor di UII, Berkat Teliti Konstruksi Hukum Ekonomi Syariah

Salah satu tokoh yang memiliki kontribusi penting dalam pengembangan hukum Islam di Indonesia adalah Ahmad Azhar Basyir. Selain sebaga ulama juga akademisi, dan intelektual Muhammadiyah, dikenal luas melalui karya-karyanya dalam bidang ushul fikih, filsafat hukum Islam, hukum keluarga, serta hukum ekonomi syariah. Pemikirannya memperlihatkan kemampuan mengintegrasikan otoritas Al-Qur’an dan Sunnah dengan pendekatan rasional, maqāṣid al-syarī’ah, serta analisis terhadap kondisi sosial masyarakat. Ketokohan ini, menjadikan dosen dari STAI Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) di Yogyakarta tertarik melakukan penelitian disertasi tentang Ahmad Azhar Basyir, sebagai syarat untuk meraih gelar doktor pada Program Doktor Hukum Islam Universitas Islam Indonesia (DHI UII) Yogyakarta.

Selama menyusun disertasi berjudul Konstruksi Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia: Studi Kritis Terhadap Metodologi Pemikiran Ahmad Azhar Basyir, Januariansyah Arfaizar dibimbing oleh promotor Prof. Dr. H. Kamsi, M.A dan kopromotor Prof. Dr. Yusdani, M.Ag. Hingga berhasil mempertahankan disertasinya pada Ujian Terbuka Sidang Doktor Hukum Islam FIAI UII yang diselenggarakan di lantai III Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI, Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14.5 UII Sleman, Selasa, 21 Juli 2026.

Selama menyusun disertasi  dibimbing promotor Prof. Dr. H. Kamsi, M.A sedangkan sebagai kopromotor Dr. Asmuni, MA. Dilanjutkan menempuh Ujian Terbuka Sidang Doktor DHI UII yang diselenggarakan di lantai III Gedung KHA Wahid Hasyim Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14.5 UII Sleman, Jumat, 17 Juli 2026. Ujian terbuka dipimpin langsung oleh Rektor UII,  Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo, M.T., IPU dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI. Adapun  sebagai penguji Dr. Anton Priyo Nugroho, SE.,MM  dan Dr. Nur Kholis, S.Ag., S.EI., M.Sh.Ec serta Dr. Abdul Mughits, S.Ag., M.Ag.

Sebagai novelty atau kebaruan penelitian, disertasi ini berupaya merekonstruksi metodologi pemikiran Ahmad Azhar Basyir secara sistematis dalam bidang hukum ekonomi syariah. Berbeda dengan beberapa penelitian sebelumnya yang lebih berorientasi pada analisis tema hukum tertentu. Sehingga, kontribusi utama penelitian ini adalah perumusan Model Integratif–Normatif sebagai konstruksi hukum ekonomi syariah yang mengintegrasikan empat elemen utama, yaitu prinsip-prinsip normatif Al-Qur’an dan Sunnah, metodologi ushul fikih, orientasi Maqāṣid al-Syarī’ah, serta analisis terhadap realitas sosial-ekonomi kontemporer. Model tersebut menghasilkan lima karakter utama, yakni normatif-prinsipil, reformulatif-konstruktif, orientasi pada Maqāṣid al-Syarī’ah,ontekstual-adaptif, dan integratif antara fikih klasik dan sistem ekonomi modern. Model ini diharapkan menjadi kontribusi konseptual bagi pengembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia agar lebih responsif terhadap transformasi ekonomi kontemporer tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar syariat.

Secara teoritis, penelitian ini memperkaya khazanah keilmuan hukum ekonomi syariah melalui rekonstruksi metodologi pemikiran Ahmad Azhar Basyir, serta menunjukkan bahwa pengembangan hukum ekonomi syariah memerlukan pendekatan metodologis yang tidak hanya berorientasi pada teks normatif, tetapi juga memperhatikan tujuan syariat dan dinamika sosial.

Bagi akademisi, penelitian ini dapat menjadi rujukan dalam pengembangan kajian ushul fikih, maqāṣid al-syarī’ah, dan metodologi hukum Islam Indonesia. Bagi lembaga pendidikan tinggi, model yang dirumuskan dapat memperkaya materi pembelajaran hukum ekonomi syariah, filsafat hukum Islam, dan studi tokoh. Bagi regulator, seperti Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, maupun lembaga pemerintah lainnya, penelitian ini dapat menjadi salah satu referensi konseptual dalam penyusunan kebijakan dan regulasi yang berkaitan dengan ekonomi syariah.

Di sisi lain, bagi praktisi lembaga keuangan syariah, metodologi Ahmad Azhar Basyir dapat dijadikan landasan dalam mengembangkan produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip syariah sekaligus relevan dengan kebutuhan masyarakat kontemporer.

Harapannya, hukum ekonomi syariah tetap mampu menjalankan fungsinya sebagai instrumen keadilan sosial di tengah perubahan ekonomi global yang semakin kompleks.

Sebelum sesi penutup, Ketua sidang Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo menyatakan Desi Anggriani berhasil lulus dengan indeks predikat kumulatif 3.89, masa studi 6 tahun 9 bulan 6 hari dengan  predikat sangat memuaskan, berdasar kesepatakan yang tertuang pada berita acara ujian terbuka doktor.

“Januariansyah Arfaizar adalah doktor ke-83 dengan pembelajaran terstruktur, yang diluluskan oleh Program Studi Hukum Islam FIAI UII, atau ke-469 yang dipromosikan oleh Universitas Islam Indonesia,” kata Prof. Hari Purnomo (IPK)

Desi Anggriani Raih Gelar Doktor di UII Berkat Teliti Hukum Poligami Nyandung Provinsi Banten

 Poligami bagi muslim, diperbolehkan secara Islam. Di Indonesia diatur melalui hukum positif melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang memuat mekanisme legalisasi poligami dengan sejumlah syarat.
Namun ada kondisi lapangan yang layak menjadi perhatian. Berdasarkan data Laporan Tahunan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten tahun 2022–202), jumlah perkara izin poligami resmi sangat kontras dengan tingginya perkara itsbāt nikāh yang diajukan oleh pelaku poligami nyandung. Hal ini menunjukkan bahwa praktik “bawah tangan” alias tidak tercatat di hadapan negara, jauh lebih dominan di wilayah ini dibandingkan poligami resmi. Hal ini menarik perhatian Desi Anggriani sehingga melakukan penelitian disertasi dari poligami nyandung. Penelitian ini sebagai syarat untuk meraih gelar doktor pada Program Doktor Hukum Islam Universitas Islam Indonesia (DHI UII) Yogyakarta.

Selama menyusun disertasi dibimbing promotor Prof. Dr. Yusdani, M.Ag sedangkan sebagai kopromotor Dr. Asmuni, MA. Dilanjutkan menempuh Ujian Terbuka Sidang Doktor DHI UII yang diselenggarakan di lantai III Gedung KHA Wahid Hasyim Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14.5 UII Sleman, Jumat, 17 Juli 2026. Ujian terbuka dipimpin langsung oleh Rektor UII, Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo, M.T., IPU dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI. Adapun sebagai penguji Dr. Mustari, M.Hum juga Dr. M. Roem Syibli, M. SI serta Dr. Mukhsin Achmad, S.Ag., M.Ag.

Penelitian Desi Anggriani, didorong oleh kondisi di mana Islam membolehkan seorang muslim laki-laki menikahi dua, tiga, atau empat perempuan, syaratnya adalah berlaku adil. Namun, kebolehan atau izin tersebut tidak dimaknai sebagai perintah memperbanyak istri, melainkan sebagai pembatasan moral atas praktik poligami yang sudah mengakar dalam masyarakat Arab pra-Islam. Di Indonesia, poligami sesuai hukum yang berlaku, memiliki 3 syarat yang harus dipenuhi. Pertama, memiliki kemampuan ekonomi. Kedua, mendapatkan izin dari istri pertama. Ketiga, mendapatkan izin resmi dari Pengadilan Agama.

Secara yuridis-formal, hukum Islam dan hukum nasional memberikan ruang legal bagi praktik poligami. Namun secara sosiologis, praktik tersebut justru melahirkan ketimpangan, ketidakadilan, dan disfungsi keluarga, fenomena yang memperlihatkan adanya kesenjangan tajam antara hukum di atas kertas/law in books dengan hukum dalam kenyataan/law in action.
Desi Anggriani juga ulas berkenaan pergeseran bentuk kultural, yakni secara historis, praktik poligami di Banten telah mengalami pergeseran. Pasca-penguatan regulasi negara melalui UU Perkawinan dan KHI, sebagian praktik bergeser ke ruang-ruang privat dan informal dalam bentuk nyandung yang tidak tercatat. Perubahan ini menunjukkan proses “pemindahan” poligami dari ranah hukum negara ke ranah budaya hukum lokal sebagai bentuk adaptasi terhadap kontrol administratif negara.
Desi Anggriani juga sampaikan kesimpulan, bahwa disfungsi hukum negara dan dominasi hukum lokal yani praktik poligami di Provinsi Banten didominasi oleh pola poligami nyandung di luar sistem hukum formal. Fenomena ini merupakan produk dari bekerjanya hukum Islam historis di tingkat lokal yang diproduksi oleh aktor-aktor keagamaan non-formal (kiai/tokoh agama), berinteraksi dengan struktur sosial patriarkal dan ekonomi sektor informal. Dalam perspektif sosiologi hukum Islam M. Atho Mudzhar, terjadi dialektika di mana hukum agama lokal lebih ditaati dibanding hukum negara. Dampaknya, hukum negara mengalami disfungsi kontrol sosial.
Disertasi ini mewujudkan kebaruan ilmiah model reformulasi integratif operasional, yakni regulasi poligami saat ini belum memiliki daya paksa sosial yang efektif karena bekerja di hilir konflik (itsbāt nikāh). Kebaruan ilmiah dari penelitian ini adalah ditemukannya Model Reformulasi Hukum Poligami Integratif-Operasional yang berfokus pada pencegahan di hulu dan pengawasan di hilir, mencakup konkretisasi syarat keadilan & finansial terukur via audit Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dua keluarga, serta rekonstruksi budaya hukum melalui peran “Bapak Asuh Hukum” (tokoh agama lokal). Terakhir adanya penguatan Pengadilan Agama melalui pengawasan pasca-izin (post-marriage supervision) secara periodik dan sanksi edukatif.

Di akhir sidang, Ketua Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo menyatakan Desi Anggriani berhasil lulus dengan indeks predikat kumulatif 3.75, masa studi 3 tahun 9 bulan 6 hari dengan predikat sangat memuaskan, berdasar kesepatakan yang tertuang pada berita acara ujian terbuka doktor.

“Desi Anggriani adalah doktor ke-82 dengan pembelajaran tersetruktur, yang diluluskan oleh Program Studi Hukum Islam FIAI UII, atau ke-468 yang dipromosikan oleh Universitas Islam Indonesia,” kata Prof. Hari Purnomo (ipk)

M Najid Aufar Raih Gelar Doktor di UII, Berkat Teliti Kekerasan Seksual dalam Perkara Perceraian

Dalam perkara perceraian di pengadilan agama, suami istri lebih banyak menggunakan alasan perselisihan terus menerus, sehingga hakim menilai apakah rumah tangga sudah dalam kondisi broken marriage atau belum. Akibatnya, dalam perceraian yang disebabkan istri mengalami kekerasan seksual oleh suaminya, perlindungan hukum tidak optimal. Kondisi ini mendorong seorang hakim Pengadilan Agama RI, Muhammad Najid Aufar melakukan penelitian disertasi sebagai syarat untuk meraih gelar doktor pada Program Doktor Hukum Islam Universitas Islam Indonesia (DHI UII) Yogyakarta.

Selama menyusun disertasi  dibimbing promotor Prof. Dr. Tamyiz Mukharrom, M.A sedangkan sebagai kopromotor Dr. Mukhsin Achmad, S.Ag., M.Ag. Dilanjutkan menempuh Ujian Terbuka Sidang Doktor DHI UII yang diselenggarakan di lantai III Gedung KHA Wahid Hasyim Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14.5 UII Sleman, Jumat, 17 Juli 2026. Ujian terbuka dipimpin langsung oleh Rektor UII,  Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo, M.T., IPU dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI. Adapun  sebagai penguji Dr. Maulidia Mulyani, SH.,MH juga Dr. Asmuni, MA serta Dr. H. Wawan Gunawan, S.Ag., M.Ag.

Dalam pemaparan disertasi, Muhammad Najid Aufar menyebutkan meskipun instrumen hukum nasional dan internasional sudah memadai, implementasi perlindungan hukum bagi istri korban kekerasan seksual di Pengadilan Agama masih belum optimal.

Dari disertasi ini, Muhammad Najid Aufar berharap dapat menyumbang pemikiran pada ilmu hukum Islam melalui model perlindungan hukum integratif bagi istri penyintas kekerasan seksual dalam perceraian di Pengadilan Agama. Model ini memadukan filsafat keadilan universal John Rawls yakni keberpihakan pada pihak yang paling tidak beruntung dan ruh syariat Islam Ibn Qayyim. Perlindungan hukum ditegaskan tidak boleh berhenti pada putusan cerai, melainkan harus mencakup dimensi protektif, korektif, dan rehabilitatif.

Dimensi yang dimaksud, terdiri 3 item. Pertama, dimensi protektif, implementasinya tidak konsisten karena mayoritas hakim belum menggunakan UU PKDRT atau UU TPKS sebagai dasar hukum. Sistem pembuktian khusus bagi penyintas pun belum menjadi standar. Satu-satunya hal yang konsisten diterapkan adalah pengecualian syarat pisah rumah minimal enam bulan berdasarkan SEMA No. 3/2023.

Kedua, dimensi korektif implentasainya masih parsial, yakni fakta kekerasan seksual memang telah dimasukkan ke dalam fakta hukum putusan. Namun, pembebanan hak-hak finansial istri pasca-cerai seperti mut’ah, nafkah iddah, dan nafkah lampau hampir tidak pernah terwujud, sehingga gagal menerapkan prinsip keberpihakan atau sering disebut difference principle Rawls.

Ketiga, dimensi rehabilitatif yang implementasinya masih dianggap nihil, tidak ditemukan adanya mekanisme pemulihan bagi korban, baik di dalam putusan maupun dalam pandangan mayoritas hakim. Kondisi ini dinilai sebagai stagnasi hukum yang gagal menyentuh kemaslahatan atau mashlahah bagi penyintas.

Muhammad Najid Aufar memberiksan saran untuk BSK dan Pusdiklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) serta Ditjen Badilag MA untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan khusus bagi para hakim guna memperkuat pemahaman HAM, perspektif keadilan substantif, dan perlindungan bagi kelompok rentan berhadapan dengan hukum.

Saran lain, untuk MA terdiri dari dua langkah regulasi, yakni merevisi Keputusan KMA No. KMA/032/SK/IV/2006 yakni Pedoman Buku II dengan memberikan penekanan khusus pada perlindungan istri korban kekerasan seksual. Kedua, membentuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang hukum acara khusus perceraian dengan alasan kekerasan seksual. Regulasi ini harus mengatur sistem pembuktian khusus, pembebanan hak istri secara ex officio (atas prakarsa hakim), serta mekanisme rehabilitasi.

Setelah untuk Mahkamah Agung, Najid Aufar juga sampaikan saran untuk DPR RI dan Pemerintah untuk melakukan revisi terhadap UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019 untuk menyesuaikan norma-norma hukum perkawinan agar lebih responsif terhadap kasus kekerasan seksual.

Sebelum sesi penutup, Ketua sidang Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo menyatakan Muhammad Najid Aufar berhasil lulus dengan indeks predikat kumulatif 3.97, masa studi 3 tahun 9 bulan dengan  predikat cumlaude, berdasar kesepatakan yang tertuang pada berita acara ujian terbuka doktor.

“Muhammad Najid Aufar adalah doktor ke-81 yang diluluskan oleh Program Studi Hukum Islam FIAI UII, atau ke-466  yang dipromosikan oleh Universitas Islam Indonesia,” kata Prof. Hari Purnomo. (IPK)

Muhammad Arafat Raih Gelar Doktor Hukum Islam di UII

Tradisi penetapan awal bulan berakar pada peristiwa Hijrah dan berbasis siklus lunar yang ditentukan oleh hilal, yang kemudian melahirkan metode rukyat (observasi) dan hisab (perhitungan astronomi). Seiring kemajuan zaman, hisab berkembang sebagai metode prediksi yang terukur, namun perdebatan dengan metode rukyat terus berlanjut dan menimbulkan perbedaan penetapan di berbagai negara.

Salah satu upaya solusi yang muncul adalah Kalender Islam Global (KIG) Turki 2016 yang mengusung prinsip “satu hari satu tanggal di seluruh dunia” dengan kriteria imkan al-ru’yah tertentu. Meskipun berpotensi mengharmonisasi ibadah, penerimaannya masih menghadapi tantangan interpretasi fikih, persoalan matlak, serta dinamika sosio-politik antarnegara.
Muhammad Arafat, advokat dari RB Law Firm Sleman, melakukan penelitian disertasi untuk meraih gelar doktor dari Program Doktor Hukum Islam Universitas Islam Indonesia (DHI UII). Disertasi dengan judul “Kalender Islam Global Turki 2016: Pendekatan Integratif Astronomi, Fikih, dan Konsensus Sosio-Politik” disusun dengan bimbingan promotor Prof. Dr. Susiknan Azhari., MA dan kopromotor Dr. Anisah Budiwati, SHI.

Dalam upaya meraih gelar doktor, disertasi Muhammad Arafat harus dipertahankan pada Ujian Terbuka Sidang Doktor DHI  yang diselenggarakan di lantai III Gedung KHA Wahid FIAI Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14.5 UII Sleman, Senin, 27 April 2026. Ujian terbuka dipimpin Dr. Nur Kholis, S.Ag.SEI., M.Sh.Ec dibantu sekretaris Dr. Mukhsin Achmad, S.Ag., M.Ag dan penguji Dr. Asmuni, MA dan Dr. M. Roy Purwanto, S.Ag., M.Ag serta Prof. Thomas Djamaluddin, M.Sc,. Ph.D
Disertasi yang disusun Muhammad Arafat menunjukkan bahwa KIG Turki 2016 menerapkan integrasi antara astronomi dan fikih secara berjenjang. Astronomi berfungsi sebagai penyedia ta’yin (penentuan presisi) dan tathabbūt/tahqiq (verifikasi data), sementara fikih memberikan kerangka normatif itsbāt (pembuktian syar’i) dan taqyīd (pembatasan klaim).

“Prinsip satu hari satu tanggal dicapai melalui standardisasi indikator visibilitas hilal yakni tinggi minimal 5 derajat dan elongasi minimal 8 derajat sebagai kriteria ijtihādī untuk menjaga konsistensi,” kata Muhamma Arafat.

Secara filosofis, hal ini mengubah ketegangan sains versus hukum menjadi pembagian fungsi yakni hisab sebagai kontrol kualitas pembuktian (tabayyun), dan rukyat sebagai simbol keterikatan syariat pada alam dalam kerangka institusional yang tertib. Integrasi ini menjadi jembatan epistemik di mana sains memberi kepastian operasional dan fikih memberi legitimasi melalui mekanisme itsbāt.

“Temuan ini relevan untuk memperkuat kebijakan hisab-rukyat nasional yang lebih terpadu melalui koordinasi Kementerian Agama, ormas Islam, dan lembaga astronomi. Perbedaan penetapan hari raya dapat dikelola melalui transparansi data dan standar verifikasi yang lebih tertib,Dalam konteks global, model KIG Turki 2016 dapat menjadi instrumen diplomasi keagamaan,” tambah Muhammad Arafat.

Sebelum sesi penutup, Ketua sidang Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam Dr. Nur Kholis, S.Ag.SEI., M.Sh.Ec, menyatakan  Muhammad Arafat berhasil lulus dengan indeks predikat kumulatif 4.00, suma cumlaude, berdasar kesepatakan yang tertuang pada berita acara ujian terbuka doktor.

“Muhammad Arafat adalah doktor ke-80 yang dilahirkan oleh Program Studi Hukum Islam FIAI UII, atau ke-458  yang dilahirkan oleh Universitas Islam Indonesia,” kata Dr. Nur Kholis. (IPK)

Muhammad Kurnia didamping Dekan FH UBB dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor FIAI UII (Foto: Firnas)

Muhammad Kurnia, dosen Universitas Bangka Belitung raih gelar doktor dari Program Doktor Hukum Islam Universitas Islam Indonesia (DHI UII). Muhammad Kurnia meraih gelar doktor bidang hukum Islam setelah menempuh Ujian Terbuka Sidang Doktor di lantai III Gedung KHA Wahid FIAI Kampus Terpadu Jalan Kaliurang km 14.5 UII Sleman, Rabu 7 Januari 2026.

Muhammad Kurnia menempuh studi doktor dengan menyusun disertasi berjudul “Kepemimpinan Profetik Transformatif Telaah Maqasid Asy-Syariah Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2009” dibimbing oleh promotor Prof. Dr. Amir Mu’allim, MIS dan kopromotor Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag. Disertasi berhasil dipertahankan pada sidang terbuka yang dipimpin Rektor UII Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, SHI., MSI.  Bertindak sebagai penguji yakni Prof. Dr. Makhrus Munajat, M.Hum dan Dr. Asmuni, MA serta Dr. Muntoha, S.H., M.Ag.

Penelitian Muhammad Kurnia dilatarbelakangi kondisi Indonesia dengan karakter utama berupa keberagaman wilayah, etnis, budaya, bahasa, dan agama. Dalam praktik demokrasi, agama memiliki peran penting dalam membimbing nurani pemeluknya. Dalam Islam, kepemimpinan dipandang sebagai amanah moral dan spiritual, bukan semata urusan administratif. Hal ini menunjukkan adanya keselarasan antara nilai-nilai demokrasi dan prinsip kepemimpinan dalam Islam. Namun, praktik demokrasi di Indonesia kerap diwarnai isu SARA dan politik identitas, seperti yang terlihat dalam kasus penolakan pemimpin non-Muslim di Jakarta. Hal ini menunjukkan ketegangan antara prinsip demokrasi konstitusional dan pandangan keagamaan sebagian umat. Di tengah dinamika ini, peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi strategis dalam memberikan panduan keagamaan melalui fatwa yang kredibel.

Pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2009 di Padang Panjang, ditetapkan kewajiban menggunakan hak pilih untuk memilih pemimpin yang beriman, bertakwa, jujur (siddiq), amanah, komunikatif (tablīgh), dan cakap (fatonah). Memilih pemimpin yang tidak memenuhi kriteria tersebut, atau golongan putih (golput) saat ada calon yang memenuhi syarat, dinyatakan haram.

Dari kondisi tersebut menjadikan beberapa  rumusan masalah, antara lain rendahnya tingkat pengetahuan dan sosialisasi fatwa Ijtima Ulama 2009 di kalangan masyarakat menyebabkan implementasi substansinya belum optimal. Serta, kriteria kepemimpinan profetik transformatif yang dirumuskan memunculkan beragam respons di masyarakat.

“Disertasi ini menegaskan bahwa Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI merupakan forum ijtihad jamā’i (kolektif) yang strategis dalam merespons persoalan kebangsaan secara ilmiah dan bertanggung jawab. Melalui Ijtima Ulama 2009, ditetapkan kriteria pemimpin yang merujuk pada keteladanan Nabi Muhammad SAW dan selaras dengan konsep kepemimpinan profetik Kuntowijoyo,” kata Muhammad Kurnia.

Menurutnya, penetapan kriteria ini didasarkan pada sumber syariat, kaidah ushul al-fiqh, serta realitas keindonesiaan yang plural. Kepemimpinan profetik transformatif tetap relevan di Indonesia karena memandang kepemimpinan sebagai amanah dan pengabdian, bukan sekadar kekuasaan. Ditinjau dari perspektif Maqāşid al-Syari’ah, pemimpin dituntut menjaga agama, jiwa, harta, akal, dan keturunan melalui kebijakan yang adil.

Pada sesi penutup, Rektor UII selaku ketua sidang membacakan berita acara bahwa  Muhammad Kurnia dinyatakan lulus dengan indeks predikat kumulatif 3.86.

“Muhammad Kurnia adalah doktor ke-79 yamg dilahirkan oleh Program Studi Hukum Islam FIAI UII, atau ke-442  yang dilahirkan oleh Universitas Islam Indonesia,” kata Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D (IPK)

Muhammad Uqbah Azis dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta, raih gelar doktor dari Program Doktor Hukum Islam Universitas Islam Indonesia (DHI UII). Muhammad Uqbah meraih gelar doktor bidang hukum Islam setelah menempuh Ujian Terbuka Sidang Doktor di lantai III Gedung KHA Wahid FIAI Kampus Terpadu Jalan Kaliurang km 14.5 UII Sleman, Rabu 7 Januari 2026.

Muhammad Uqbah Azis selain dosen, juga menjadi Direktur Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an (PPTQ) Ibnu Abbas Klaten. Dalam menempuh studi doktor di DHI UII, Muhammad Uqbah menyusun disertasi berjudul “Pendekatan Maqāṣid Syarī’Ah dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Rumah Sakit Terhadap Kemaslahatan Pasien (Study Kasus RSU Islam Klaten)” dibimbing oleh promotor Prof. Dr. Jaih Mubarok, MA dan kopromotor Dr. Nur Kholis, S.Ag.SEI., M.Sh.Ec. Disertasi berhasil dipertahankan pada sidang terbuka yang dipimpin Rektor UII Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, SHI., MSI. Bertindak sebagai penguji yakni Dr. Asmuni, MA dan Prof. Dr. Amir Mu’allim, MIS serta Dr. Mukhamad Yazid Afandi, M.Ag.

“Maqāşid Syari’ah adalah sasaran atau tujuan yang terkandung dalam semua hukum syariat serta rahasia yang ditetapkan oleh syariat dalam setiap hukumnya. Menurut ‘Allāl al-Fāsī, Maqāşid Syari’ah merupakan rahasia dan tujuan yang ditentukan oleh Sang Pencipta dalam setiap aturan syariat. Konsep ini sangat penting dalam Islam karena menekankan pada pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan manusia,” ungkap Muhammad Uqbah Azis.
Menurut Muhammad Uqbah Azis dalam disertasinya, dalam konteks pelayanan kesehatan, penerapan prinsip Maqāşid Syari’ah memiliki beberapa manfaat. Pertama, meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Kedua, memperkuat nilai-nilai etika Islam dalam praktik kedokteran. Ketiga, menjaga jati diri dan prinsip Islam di tengah globalisasi serta pluralisme budaya. Keempat, memberikan solusi konkret untuk mencapai pelayanan kesehatan yang komprehensif sesuai pedoman Islam.
“Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Maqāşid Syari’ah menurut ‘Abdu Al-Majid Al-Najjar. Pendekatan ini dibentuk secara komprehensif, tidak hanya mengkaji tujuan hukum Islam dari satu sudut pandang, tetapi juga mencakup dimensi moral, sosial, ekonomi, dan politik,” jelas Muhammad Uqbah Azis.
Menurutnya, bahwa maksimalisasi pelayanan pasien tidak cukup hanya mengandalkan regulasi semata, melainkan perlu adanya nilai yang dibangun untuk mewujudkan kemaslahatan (maşlahat) pasien.
Kesimpulan disertasi, antara lain penerapan dan sinkronisasi Maqāşid Syari’ah dalam sistem pelayanan pasien di RSU Islam Klaten menunjukkan perkembangan pada tataran dasar, khususnya melalui keberadaan regulasi dan standar pelayanan syariah yang menjadi landasan kelembagaan. Rumah sakit telah membangun fondasi pelayanan yang selaras dengan prinsip-prinsip Maqāşid dengan mengimplementasikan standar keselamatan pasien serta prosedur penanganan medis yang profesional. Upaya ini menunjukkan komitmen kelembagaan untuk mengintegrasikan prinsip Maqāşid ke dalam pelayanan pasien pada level operasional, yang terus berkembang melalui inovasi kebijakan dan peningkatan kualitas implementasi.

Dalam sesi penutup, Rektor UII selaku ketua sidang membacakan berita acara bahwa  Muhammad Uqbah Azis dinyatakan lulus dengan indeks predikat kumulatif 3.92  masa studi 3 tahun 9 bulan dengan predikat cumlaude.
“Muhammad Uqbah Azis adalah doktor ke-78 yamg dilahirkan oleh Program Studi Hukum Islam FIAI UII, atau 441  yang dilahirkan oleh Universitas Islam Indonesia,” kata Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D (IPK)

Arini Indika Arifin Hakim Pengadilan Agama Limboto Raih Gelar Doktor dari FIAI UII

Fintech peer to peer financing syariah merupakan sistem pembiayaan digital yang mempertemukan pemberi pembiayaan dan penerima pembiayaan melalui sistem elektronik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah kredit macet di fintech peer to peer termasuk syariah meningkat, di mana tingkat wan prestasi (TWP90) mencapai 2,60% atau 77,1 miliar  pada bulan Desember tahun 2024. Rasio perbandingan pemilihan forum penyelesaian sengketa pun menunjukkan tren yang disparitas. Jumlah sengketa ekonomi syariah yang masuk ke pengadilan agama mencapai 332 sengketa, jauh lebih sedikit dibandingkan 2.511 kasus yang tercatat di LPS OJK. Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa para pelaku industri cenderung memilih mekanisme penyelesaian sengketa alternatif dibanding jalur litigasi.

Atas kondisi tersebut, Arini Indika Arifin, S.H.,M.H, Hakim Pengadilan Agama Limboto Kelas 1B yang sedang menempuh studi pada Program Doktor Hukum Islam Universitas Islam Indonesia (UII) melakukan penelitian disertasi untuk meraih gelar doktor dengan judul “Rekonstruksi Penyelesaian Sengketa Fintech Peer to Peer Financing Syariah Melalui Litigasi Elektronik di Pengadilan Agama”. Selama menyusun disertasi dibimbing oleh promotor  Prof. Nandang Sutrisno, Ph.D  dari Fakultas Hukum (FH) dan kopromotor  Dr. Anton Priyo Nugroho, S.E., M.M dari Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) UII. Untuk menuntaskan studi dan meraih gelar doktor, Arini akhirnya harus mempertahankan disertasi dalam  Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam di UII, Jumat 21 November 2025 di Gedung KHA Wahid Hasyim, Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14,4, Sleman.

Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam UII dipimpin oleh Dr. Asmuni, MA didampingi sekretaris sidang Dr. Anisah Budiwati, SHI., MSI. Bertindak sebagai  penguji yakni Dr. Yoyok Prasetyo, M.Sy, AWP, CRP. dan Dr. Nur Kholis, S.Ag., SEI., M.Sh.Ec. serta Dr. Siti Anisah, SH., MH.

“Berdasarkan laporan tahunan OJK tahun 2024 menunjukkan bahwa para pelaku industri cenderung memilih mekanisme penyelesaian  sengketa alternatif dibanding jalur litigasi. Padahal jalur litigasi memiliki kewenangan yudisial penuh memberikan kepastian hukum yang mengikat serta memiliki daya eksekusif,” papar Arini Indika Arifin di depan promotor dan penguji.

Menurut Arini, diketahui secara umum bahwa kurangnya respon para pelaku usaha dalam menempuh jalur penyelesaian sengketa secara litigasi disebabkan karena proses litigasi di pengadilan dinilai kurang efisien baik dari segi prosedur maupun waktu penyelesaian sengketa. Hal ini disebabkan oleh adanya tahapan-tahapan formal yang panjang kebutuhan akan dokumen fisik serta mekanisme administrasi yang kompleks. Sehingga penyelesaian perkara sering memerlukan waktu berbulan-bulan kondisi tersebut menjadi kurang ideal bagi para pelaku bisnis yang dalam aktivitasnya sangat mempertimbangkan mempertimbangkan efisiensi waktu biaya dan kepastian hukum.

“Dunia bisnis menuntut adanya penyelesaian sengketa yang cepat praktis dan adaptif agar tidak menghambat arus kegiatan ekonomi. Menyikapi hal ini dan juga adanya tuntutan agar Mahkamah Agung Republik Indonesia mampu beradaptasi dengan pesatnya kemajuan teknologi yang segalanya serba digital,”ungkap Arini.

Tambahnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tahun 2018 telah menerbitkan PERMA nomor 3 Tahun 2018 yang telah digantikan dengan PERMA nomor 1 tahun  2019 junto PERMA nomor 7 tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik junto Pasal 6A PERMA nomor 4 tahun 2019 tentang Gugatan Sederhana yang menyatakan gugatan sederhana dapat dilaksanakan secara elektronik. Lahirnya peraturan Mahkamah Agung RI tersebut dapat dikatakan sebagai era baru peradilan modern berbasis teknologi informasi sebagai wujud modernisasi peradilan agar Mahkamah Agung RI selalu up to date dan tidak tergerus oleh perkembangan zaman.

“Akan tetapi meskipun sistem peradilan elektronik telah diperkenalkan sebagai upaya modernisasi dan efisiensi dalam proses penyelesaian perkara pada praktiknya masih memenuhi beberapa hambatan dan belum bisa dilaksanakan secara maksimal khususnya ketika diterapkan pada sengketa fintech hambatan tersebut antara lain masih diwajibkannya para pihak untuk datang secara langsung ke kantor pengadilan,” ungkap Arini.

Menurut Arini pada tahapan-tahapan tertentu yakni pendaftaran gugatan bagi pengguna lain yang pada praktiknya masih harus datang ke kantor untuk mendapatkan nomor registrasi. Penandatangan surat gugatan yang masih mengakomodir scan tanda tangan digital dan harus menyerahkan asli surat gugatan pada sidang pertama. Kewajiban kehadiran pada pembuktian pemanggilan tergugat yang masih dilakukan melalui surat tercatat yang pada praktiknya terkadang justru lebih memakan waktu.

“Adapun novelty dalam disertasi ini adalah dekonstruksi dari sistem litigasi elektronik itu sendiri yang terdiri dari rekonstruksi aspek regulasi dan rekonstruksi dari aspek dokumen elektronik. Noveltynya atau penemuan barunya yang sekarang ini sedang terjadi belum terdapat pembentukan regulasi khusus yang mengatur tentang penyelesaian sengketa fintech,” kata Arini.

Imbuh Arini berkenaan novelty, dengan adanya penelitian ini maka yang menjadi novelty adalah seharusnya terdapat regulasi khusus untuk mengatur sengketa-sengketa fintech karena sengketa-sengketa fintech adalah sengketa yang digital yang memerlukan proses penyelesaian sengketa yang khusus yang mengikuti dengan karakteristik dari fintech itu sendiri. Kemudian novelty dalam disertasi ini adalah rekonstruksi dari aspek dokumen elektronik yang saat ini terjadi pada surat gugatan dalam menu E-court ditandatangani hanya dalam bentuk scan tanda tangan, maka yang menjadi novelty adalah dalam akun Sistem Informasi Pengadilan (SIP) atau aplikasi E-court sebaiknya terintegrasi dengan menu pembuatan tanda tangan elektronik yang telah tersertifikasi atau PSRE.

Ujian terbuka promosi doktor ditutup dengan penyampaian dari ketua sidang Dr. Asmuni, MA yang memberikan apresiasi kepada promovenda Arini Indika Arifin, S.H.,M.H, sekaligus pernyataan lulus dalam studi pada Program Doktor Hukum Islam FIAI UII dengan indeks prestasi kumulatif 3.91 predikat cumlaude. Masa studi 4 tahun 2 bulan 20 hari, sekaligus sebagai doktor ke-77  dengan sistem pembelajaran terstruktur pada Program Doktor Hukum Islam FIAI, dan doktor ke-436 yang promosinya pada UII. (IPK)

Peningkatan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai hampir 280 juta jiwa berdampak pada ketahanan pangan nasional. Pangan merupakan masalah universal kemanusiaan sehingga mewujudkan ketahanan pangan nasional menjadi salah satu bentuk maqasid al-syari’ah. Hal itu disampaiman dalam disertasi Ulfa Jamilatul Farida, Tenaga Ahli Ketua DPRD Kutai Timur Kalimantan Timur yang sedang merampungkan studinya dengan menempuh Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia (UII). Ulfa Jamilatul memilih judul disertasi Revitalisasi Institusi Al-Ḥisbah Pangan untuk Mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional Perspektif Maqāşid Al- Syarī’ah.

Selama penyusunan disertasi dibimbing oleh Prof. Dr. Mahrus Munajat, S.H., M.Hum. dan kopromotor Prof. Dr. Yusdani, M.A, hingga menuju etape terakhir untuk meraih gelar pada Ujian Terbuka Promosi Doktor di UII yang dipimpin langsung oleh Rektor UII, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI. Sebagai penguji Dr. Asmuni, MA. dan serta Dr. Nur Kholis, S.Ag., SEI., M.Sh.Ec. serta Dr. Mukhamad Yazid Afandi, M.Ag

“Permasalahan ketahanan pangan menjadi menarik obyek penelitian, mengingat pangan adalah masalah yang universal sehingga dapat ditarik benang merah, bahwa pangan dapat menjadi obyek penelitian dalam konteks ekonomi syariah. Kurang lebih dengan latar belakangnya sebagai provenda sampaikan,” buka Ulfa Jamilatul Farida saat presentasi awal dalam ujian terbuka Jumat 19 September 2025, di Gedung KHA Wahid Hasyim, Kampus Terpadu Jalan Kaliurang km 14,4, Sleman.

Ulfa Jamilatul Farida menyusun 2 pertanyaan penelitian, sebagai langkah awal penelitian. Pertama, bagaimana konstektualisasi institusi al-hisbah pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia? Kedua, bagaimana revitalisasi institusi al-hisbah pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia perspektif maqasid al-syariah?.

Disertasi juga memuat kesimpulan yang dirumuskan Ulfa Jamilatul Farida merujuk pada nilai universal keadilan dan kemanusiaan, al-falah, kesejahteraan pada maqasid al-syariah maka penting mewujudkan ketahanan pangan dalam kerangka hifz al-nafs. Negara sebagai pemerintah (manifestasi amirul mukminin) memiliki tanggung jawab dan otoritas untuk menyelesaikan masalah ketahanan pangan dengan al-hisbah sebagai instrumen kebijakan. Al-hisbah pangan memberikan petunjuk bahwa tugas pemerintah yang melekat padanya adalah untuk mengontrol tindakan moral, agama dan ekonomi, serta kehidupan publik secara keseluruhan, dengan tujuan mencapai keadilan berdasarkan prinsip amar ma’ruf nahy munkar.

Ulfa Jamilatul Farida mempertgas bahwa ekonomi syariah Indonesia berkembang sangat pesat, sehingga berpeluang melakukan implementasi revitalisasi institusi al-hisbah pangan dengan penguatan nilai-nilai moral ekonomi syariah secara efektif, baik persuasif maupun represif melalui kontribusi aktif entitas ekonomi syariah, misal LPPOM dan Komisi Fatwa MUI.

Sarannya, sinergitas antara seluruh lembaga pemerintah (al-hisbah) yang bertanggung jawab atas bidang pangan, memberikan ruang entitas ekonomi syariah untuk berpartisipasi secara aktif dalam mendorong ketahanan pangan. Dengan demikian, ketahanan pangan dapat menjadi klaster dalam masterplan ekonomi syariah untuk pembangunan Indonesia.

Ujian terbuka promosi doktor ditutup dengan penyampaian dari ketua sidang Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D yang memberikan apresiasi kepada promovenda Ulfa Jamilatul Farida sekaligus pernyataan lulus dalam studi pada Program Doktor Hukum Islam FIAI UII dengan indeks prestasi kumulatif 3.98 predikat cumlaude. Sekaligus sebagai doktor ke-76 yang promosinya pada Program Doktor Hukum Islam FIAI UII, dan doktor ke-425 yang diluluskan.

Menurut Badan Pusat Statistik, untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta selalu masuk ke dalam 3 besar provinsi dengan upah minimum terkecil di Indonesia sejak tahun 2017. Selain itu menurut BAPPEDA ketimpangan di Provinsi DIY juga tinggi, ditambah lagi lapangan kerja menurut DINASKERTRANS bahwa di DIY juga padat bersaing. Ini menyebabkan banyaknya masyarakat kesulitan ekonomi yang berdampak pada kesejahteraan setiap keluarga dengan tingkat perekonomian rendah di Provinsi DIY. Dari sinilah, warga masyarakat banyak yang memutuskan untuk beeburu lowongan pekerjaan di luar Indonesia, termasuk ibu rumah tangga yang merasa penghasilan dari suami belum bisa mencukupi kebutuhan keluarga. Hal ini menjadi perhatian Ibnul Jauzi Abdul Ceasa, mahasiswa Promosi Doktor Hukum Islam (DHI) Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI), Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Ibnu menjadikan kondisi ini menjadi obyek penelitian untuk penyusunan disertasi meraih gelar doktor.

Sekian tahun penelitian dilakukan, akhirnya Ibnul Jauzi Abdul Ceasar yang juga seorang pengajar dari Bandar Lampung berhasil harus mempertahankan disertasinya pada Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam (DHI) Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI), Universitas Islam Indonesia (UII), Jumat 19 September 2025, di Gedung KHA Wahid Hasyim, Kampus Terpadu Jalan Kaliurang km 14,4, Sleman. Disertasi berjudul Analisis Trilogi Filsafat Ekonomi Islam dan Gender Terhadap Peran Pekerja Migran Perempuan dalam Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga (Studi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta) diselesaikan setelah menempuh studi pada Program Doktor Hukum Islam FIAI UII sejak tahun 2021, hingga dinyatakan berhak menyandang gelar doktor.

Ibnul Jauzi Abdul Ceasar menempuh sidang ujian terbuka promosi doktor disaksikan tamu undangan, kerabat dan keluarga. Bertindak selaku ketua sidang ujian terbuka doktor Dr. Asmuni, MA dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI. Sebagai penguji yakni Dr. Sri Wahyuni, S.Ag., M.Ag., M.Hum dan Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D serta Dr. Anton Priyo Nugroho, SE., MM. Selama menyelesaikan disertasi mendapat bimbingan dari promotor Prof. Dr. Amir Mu’allim, MIS. dan kopromotor Prof. Dr. Yusdani, M.Ag.
“Peran pekerja migran perempuan yang dianalisis menggunakan trilogi filsafat ekonomi Islam dan gender, itu belum pernah dilakukan, karena penelitian-penelitian terdahulu mengenai gender dan peningkatan kesejahteraan keluarga, tidak pernah dianalisis menggunakan trilogi filsafat ekonomi Islam dan diintegrasikan dengan gender. Maka kontribusi peneliti dalam menggunakan teori trilogi filsafat ekonomi Islam, itu adalah hal yang baru. Sekaligus memberikan sumbangsih secara teoritis untuk terus mempromosikan pendekatan cara multidisipliner,” kata Ibnul Jauzi.

Novelty dari penelitian Ibnul Jauzi Abdul Ceasar yakni dari segi antropologi ekonomi Islam didapati bahwa pekerja perempuan termasuk konsumtif dalam membelanjakan pendapatan, namun bertolak belakang dengan analisis teologi dan kosmologi, pekerja migran perempuan dapat mengaplikasikan dengan sangat baik. Dari segi teologinya tidak ada masalah, baik dengan ibadah, memakai jilbab dan yang lainnya. Dari sisi kosmologi juga tidak ada masalah. Maka kedua dampak yang kontradiktif menjadi temuan menarik dalam riset ini.

Lebih mendalam, Ibnul Jauzi Abdul Ceasar sampaikan peran pekerja migrasi perempuan dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga di Provinsi DIY yang dianalisis dengan trilogi filsafat ekonomi Islam yang terdiri dari antropologi ekonomi Islam, kosmologi ekonomi Islam, dan teologi ekonomi Islam dapat dilihat dari hasil penelitian dan fakta di lapangan. Dapat ditarik kesimpulan bahwa pekerjaan perempuan migran yang berada di luar negeri membawa beberapa implikasi dari sudut pandang antropologi ekonomi Islam, perempuan pekerja migran rata-rata menghabiskan penghasilan yang besar sehingga ketika mereka memiliki uang lebih, rasa untuk berbelanja barang yang diimpikan dan tidak dimiliki selama ini menjadi tinggi.

Dalam konstribusi akademik, harapan Ibnul Jauzi Abdul Ceasar sebagai peneliti, bahwa riset ini dapat menjadi pemantik bagi seluruh kajian ekonomi islam dan hukum Islam, bahwa kajian keislaman kedepannya sudah tidak lagi dapat dikaji melalui 1 perspektif.

Di sesi akhir, Ketua Ujian Terbuka Promosi Doktor yakni Dr. Asmuni, MA menyatakan promovendus Ibnul Jauzi Abdul Ceasar dinyatakan lulus dalam studi pada Program Doktor Hukum Islam FIAI UII dengan indeks prestasi kumulatif 3.95, masa studi 3 tahun 6 bulan 7 hari, predikat cumlaude. Ibnul Jauzi sebagai doktor ke-75 yang promosinya pada Program Doktor Hukum Islam FIAI UII, dan doktor ke-424 yang diluluskan UII.

Beni Setyawan raih gelar Doktor Hukum Islam dari UII (foto: istimewa)

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dibentuk dalam rangka mewujudkan aspirasi umat Islam mengenai masalah perekonomian dan mendorong penerapan ajaran Islam dalam bidang perekonomian dan keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Dewan Pimpinan MUI menerbitkan SK No. Kep-754/MUI/II/1999 tertanggal 10 Februari 1999 tentang Pembentukan Dewan Syari’ah Nasional MUI.

Atas kondisi fatwa yang sudah ditetapkan DSN-MUI, Beni Setyawan yang berprofesi pengajar Ponpes Al Ukhuwah di Sukoharjo mengangkat menjadi obyek penelitian, dalam rangka meraih gelar doktor pada Program Doktor Hukum Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII).

Selama penyusunan disertasi, Beni Setyawan yang memfokuskan penelitian pada fatwa DSN-MUI dibimbing oleh Prof. Dr. Tamyiz Mukharrom, MA dan kopromotor Dr. Asmuni, MA. Hingga saatnya Beni menempuh etape terakhir yakni Ujian Terbuka Promodi Doktor di FIAI UII yang dipimpin oleh Dr. Nurkholis, S.Ag., S.E.I, M. Sh.Ec dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI.  Saat menempuh ujian terbuka promosi doktor, Beni berhadapan dengan para penguji Prof. Dr. Makhrus Munajat, M.Hum dan Drs. Agus Triyanta, MA., MH., Ph.D serta Dr. Abdul Mujib, M.Ag,  Jumat 18 Juli 2025 di ruang 3,6 lantai III Gedung KHA Wahid Hasyim, Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14,4, Sleman.

“Problem akademiknya bahwa fatwa-fatwa DSN-MUI berhasil mempelopori terjadinya gerakan ekonomi syariah yang sangat masif di Indonesia. Fatwa DSN-MUI sebagaimana dalam Undang-undang no 21 tahun 2008, memiliki kedudukan hukum yang kuat dan memainkan peran penting dalam proses perumusan regulasi positif yang bersifat mengikat. DSN-MUI dalam penetapan fatwa  berusaha bersikap wasathiyah menjauhi sifat ifratiyah atau tafrithiyah, namun sebagian pihak menilai bahwa fatwa-fatwa DSN-MUI sesungguhnya bersifat longgar atau tasahul,” ungkap promovendus Beni Setyawan dalam awal pemarapan di hadapan para penguji.

Beni Setyawan ungkapkan, pihak lain menilai DSN-MUI terikat dengan fikih klasik atau pandangan yang sempit. Penilaian mengenai moderasi longgar atau rigidnya fatwa yang diterbitkan DSN-MUI sangat tergantung pada instrumen perangkat ukur yang dipakai. Dalam penetapan fatwa, penerapan metode yang tepat sangatlah krusial, karena setiap proses penetapan fatwa harus mengikuti metodologi yang telah ditentukan. Fatwa yang dikeluarkan tanpa menggunakan metodologi yang jelas cenderung menghasilkan keputusan hukum yang lemah argumentasinya. Oleh karena itu konsisten dalam penerapan  metode manhaj dalam setiap proses penetapan fatwa tidak bisa dihindarkan.

“Riset sederhana ini menghasilkan kesimpulan DSN-MUI menerapkan pendekatan komprehensif dengan merujuk pada Al-Quran, hadits, ijma’,  qiyas serta kaidah fikih yang didominasi oleh al-Ashlu fi al-Muamalah al-Ibahah. Dan kaidah yang mengandung nilai maslahat, pendekatan qauli didominasi mazhab syafi”i, ulama kontemporer seperti Wahbah Az-Zuhaili  dan serta pertimbangan lembaga fatwa internasional seperti AAOIFI (Akademi Ulama Internasional). Adapun metode fatwa DSN-MUI menggunakan 3 pendekatan, Pendekatan Nash Qath’i, Qauli dan Manhaji dengan metode Ijtihad bayani, ta’lili, dan istislahi,” ungkap Beni.

Di sesi akhir, Ketua Ujian Terbuka Promosi Doktor yakni Dr. Nurkholis, S.Ag., S.E.I, M. Sh.Ec menyampaikan bahwa promovendus Beni Setyawan dinyatakan lulus dalam studi Program Doktor Hukum Islam FIAI UII, indeks prestasi kumulatif sempurna 4.0 dengan predikat summa cumlaude, masa studi 2 tahun 9 bulan.  Beni Setyawan menjadi doktor ke-73 yang diluluskan Program Doktor Hukum Islam UII, dan doktor ke-409 yang promosinya diselenggarakan di UII.

Sebelum sidang ditutup, promotor Prof. Dr. Tamyiz Mukharrom, MA memotivasi promovendus Beni Setyawan dengan pesan.

“Teruskan penelitiannya, untuk kemaslahan umat. Kami antarkan saudara berjuang dengan melalui jalur ilmu pengetahuan. Integrasi ilmu Islam dan, kami antarkan saudara hingga derajat ini,” pesan Prof. Tamyiz. (IPK)