Salah satu Catur Dharma Universitas Islam Indonesia (UII) adalah penelitian. Dengan demikian setiap dosen memiliki kewajiban akademik untuk melakukan penelitian (riset). Selain itu, salah satu yang menentukan ranking sebuah perguruan tinggi adalah kualitas dan kuantitas risetnya.
Akhir 2015 lalu Dr. H. Tamyiz Mukharrom, MA., dan Dr. H. Muhammad Roy Purwanto, S.Ag., M.Ag., berhasil mendapatkan hibah penelitian dari Direktorat Perguruan Tinggi Islam (Diktis) Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI). Hibah penelitian tersebut masuk dalam cluster Sabbatical Leave.
Kedua doktor Program Studi Hukum Islam (PSHI) tersebut meneliti tentang Muqaaranatu Qawaaniin al-Usrah baina Induuniisiyyaa wa Thuunis wa Su’uudiyyah ‘an Ta’addud az-Zaujah. Yaitu, Perbandingan Hukum Keluarga antara Indonesia, Tunisia, dan Saudi Arabia tentang Poligami. Untuk memperdalam riset tersebut, keduanya meneliti langsung ke Tunisia dan Saudi Arabia, Desember 2015 lalu.
Dalam studi hukum keluarga, poligami adalah adalah isu yang selalu menarik dan sensitif. Setiap negara memiliki aturan yang khas tentang poligami. Bila dibuat klasifikasi sederhana dapat dijelaskan bahwa; ada negara yang dengan tegas melarang, membolehkan dengan aturan yang luwes, dan membolehkan dengan aturan yang sulit.
Menurut Dr. Tamyiz dan Dr. Roy—begitu keduanya biasa disapa—Indonesia termasuk kategori yang ke-3 yaitu boleh namun sulit. Sementara Saudi Arabia masuk kategori yang ke-2 yaitu boleh dengan keluwesan. Paling ekstrim adalah Tunisia yang tegas melarang poligami. Bahkan mereka yang melanggar aturan itu mendapatkan sanksi hukuman penjara 1 tahun dan/atau denda 240.000 malims.
Bagaimanapun, fenomena tiga model undang-undang yang berbeda antara Tunisia, Indonesia, dan Arab Saudi dalam menyikapi poligami ini memberikan implikasi dan efektivitas yang berbeda dalam implementasinya. Penelitian dimaksud mencoba melihat sejauh mana efektivitas dari masing-masing model undang-undang ini “membatasi” perilaku poligami di masyarakat.
Harapannya model undang-undang ini akan memberikan parameter bagi sistem penyelenggaraan negara berbasis keadilan dan parameter masyarakat Islami di negara-negara yang diteliti. Hasil penelitian tersebut sudah dipresentasikan oleh Ketua Tim Peneliti Dr. H. Tamyiz Mukharrom, MA., di hadapan reviewer di Jakarta, Kamis, 16 Jumadil Ula 1437 H/25 Februari 2015. (Samsul Zakaria/DRP)

Mereka hadir di The International Conference on Inclusive Education: Education for Diversity. Acara berlangsung di Abu Dhabi University (Jaami’ah Abuu Dhabbiy), Abu Dhabi UEA, Selasa-Kamis 06-08 Jumadil Akhir 1437 H/15-17 Maret 2016. Salah satu presenter yaitu Dra. Sri Haningsih, M.Ag., yang mempresentasikan tentang Professional Akhmad Sholeh Dedication for Inclusive Education Development. Achmad Sholeh adalah seorang difabel alumnus FIAI UII yang sudah menjadi doktor.
Keduanya memenangi lomba dalam acara Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) dan Lembaga Dakwah Kampus (LDK) Book Fair. Acara diselenggarakan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa Islam (UKMI) Jama’ah al-Khawarizmi Sekolah Tinggi Teknologi Nasional (STTNAS) Yogyakarta, Ahad-Sabtu 26 Jumadil Ula-03 Jumadil Akhir 1437 H/07-13 Maret 2016.
Turut menjadi saksi dalam MoU tersebut, Dr. H. Muhammad Roy Purwanto, S.Ag., M.Ag. (Dosen Tetap Hukum Islam FIAI) dan Hendra Pramudyo (perwakilan dari Kedubes Republik Indonesia di Tunisia). Salah satu isi kesepakatan dalam MoU yang akan dituangkan lebih lanjut dalam Memorandum of Agreement (MoA) tersebut adalah tentang Students Exchange (Tabaadul ath-Thullaab).
Dengan raihan tersebut, UII memenangi seluruh perlombaan untuk tingkat mahasiswa. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari dukungan banyak pihak. Dari sisi materi, kontingen UII mendapatkan full supporting dari UII melalui (cq.) Direktorat Pembinaan Bakat, Minat, dan Kesejahteraan Mahasiswa (DPBMKM).
Menurut Drs. H. Sofwan Jannah, M.Ag, dosen tetap Program Studi Hukum Islam (PSHI) FIAI, GMT menjadi barometer sistem hisab yang berkembang di Indonesia. Sebab, lebih dari 30 sistem harus diuji dengan realitas gerhana di lapangan. “GMT total adalah ijtima’ yang dapat disaksikan oleh orang lain dan dapat didokumentasikan,” ujar Sofwan.
Rangkaian Shalat Kusuf dimulai dari pemaparan Materi Ilmiah Peristiwa Gerhana oleh Anisah Budiwati, SHI., MSI. Dia menerangkan terjadinya gerhana di aspek ilmiah-akademis. Menurutnya, GMT hanya terjadi di Indonesia. “GMT dapat dikatakan benar-benar milik Indonesia,” ujar Dosen Tetap Hukum Islam FIAI yang menyelesaikan Master Ilmu Falak di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang tersebut saat diwawancari reporter UII News, Kamis, 01 Jumadil Akhir 1437 H/10 Maret 2016.
Dekan FIAI Dr. H. Tamyiz Mukharrom, MA dalam sambutannya memberikan respon positif atas acara tersebut. Dia memberikan sedikit gambaran tentang acara tersebut. “Untuk dosen dan tenaga kependidikan masing-masing ada 6 nama nominasi,” ungkapnya dalam acara yang digelar di Auditorium Kahar Mudzakkir, Kamis 22 Jumadil Akhir 1437 H/31 Maret 2016. Penentuan nominasi berdasarkan hasil polling yang dilakukan mahasiswa. Selanjutnya dalam acara puncak tersebut akan diumumkan siapa yang terbaik dari nominasi tersebut.
Sinau Bareng Cak Nun tersebut mengambil tema Meneladani Kepemimpinan Rasulullah SAW melalui Pendidikan, Ekonomi Islam, dan Hukum Islam Menuju Manusia Seutuhnya. Turut hadir dalam acara ini Direktur Direktorat Pendidikan dan Pengembangan Agama Islam (DPPAI) UII, Dr. Drs. Muntoha, SH., M.Ag., Dekan FIAI UII, Dr. Tamyiz Mukharrom, MA., Wakil Dekan FIAI UII, Dra. Sri Haningsih, M.Ag., dan Ketua Milad UII ke-73, Priyonggo Suseno, M.Sc.