Kisah Kematian Mulia
Mendengarkan sebuah kisah menyentuh hati tentang kesabaran yang disampaikan khotib saat khotbah Jumat di Kampus UII, menggambarkan seorang ayah yang meninggal dalam keadaan menjadi imam sholat di masjid. Meninggal dalam keadaan suci berwudhu, sedang memimpin jamaah menghadap Allah dalam sholatnya. Juga meninggal saat membaca ayat Al Quran. Kondisi ini menjadi impian banyak orang, meninggal dalam kondisi yang sedang menjadi imam sholat. Sungguh berbeda dengan kondisi menghadap Allah saat mabuk-mabukan minuman keras.
Suatu hari, ustadz yang menjadi khotib tersebut menemui istri dari almarhum untuk mempelajari amalan dan perilaku islami semasa hidup suaminya yang menjadikan kondisi sakratul mautnya dalam kondisi yang mulia. Setelah bertemu dengan keluarganya, Sang Ustadz mendapat kisah berfaedah, bahwa sepanjang hidup almarhum, tidak pernah marah. Bahkan ketika anaknya berbuat kesalahan fatal pun, tetap membimbing dan menasihati dengan sabar dan santun. Dalam segala kondisi, bahkan ketika berhadapan dengan orang yang emosi marah keras pun, suaminya tetap sabar dan santun menghadapinya. Selain ibadah wajib dikerjakan dengan baik, tidak mudah marah menjadikan senjata dalam hidup almarhum.
Kepergiannya menjadi impian banyak orang, kesabarannya menjadikan teladan bagi yang ditinggalkan. Menjadi pelajaran bagi kita semua yang masih memiliki kesempatan memperbaiki diri, sabar dan sholat memang menjadi penolong dalam hadapi segala kondisi hidup ini.
Allah berfirman dalam Surah Al Baqarah ayat 153
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اسْتَعِيْنُوْا بِالصَّبْرِ وَالصَّلٰوةِۗ اِنَّ اللّٰهَ مَعَ الصّٰبِرِيْنَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan sholat. Sungguh, Allah beserta orang-orang yang sabar.”
Terlepas dari apa yang disampaikan saat khotbah Jumat tersebut, hamparan ilmu tentang sabar juga begitu luas dijelaskan oleh para ulama, karena Rasulullah menjadikan diri sebagai teladan dalam kesabaran.
Sabar dan Sholat
Begitu jelas, Allah mengutamakan sabar, mendahulukan sabar sebelum sholat. Hal ini karena sabar itu lebih luas dan butuh kekuatan sosial daripada shalat. Dalam hal ini shalat adalah ibadah khusus bersifat personal, sedangkan sabar lebih luas cakupannya berkaitan dengan orang lain, atau makhluk lain termasuk menghadapi binatang, misal tetap bersabat saat ada kucing yang merusak atap genting rumah saat berkelahi.
Bahkan shalat itupun adalah bentuk dari sabar, karena shalat adalah bentuk ketaatan kepada Allah, bersabar atas ketentuan-Nya termasuk perintah. Para ulama menggambarkan sabar itu ada 3 macam:
Pertama, sabar dalam membangun ketaatan kepada Allah. Dalam kondisi keimanan yang kadang naik turun, harus tetap menjaga ketaatan.
Kedua, sabar dari maksiat yang dilarang Allah, yaitu seseorang menahan diri untuk tidak melakukan maksiat yang menjadi larangan bagi kaum Islam.
Ketiga, sabar terhadap takdir Allah, yaitu seseorang menahan diri dari sikap menentang takdir Allah, bersabar atas takdir buruk yang menimpanya namun juga sabar atas kemudahan yang diberikan Allah untuk tidak menjadikan itu sebuah kesombongan di antara pergaulan sesama manusia. Apapun itu, manusia harus menahan diri dari amarah terhadap qadha dan qadar yang digariskan Allah sebelum manusia terlahir.
Bersabar atas Kebaikan Diri
Bersabar tidak serta merta ketika menghadapi orang lain, namun bersabar juga dimaknai ketika kita merasa telah berbuat baik, sudah rajin beribadah, menghabiskan waktu untuk berdoa dan memuji Allah. Lalu apakah pada detik itu pula mendapatkan balasan kebaikan dari Allah? Belum tentu. Balasan atas perbuatan baik manusia bisa dibalas di dunia atau akhirat, atau mendapatkan balasan sekaligus dunia akhirat, namun tetap istiqomah, karena itupun bagian dari kesabaran. Balasan dari Allah, itu hak-Nya sepenuhnya tidak ada 1 orang pun bisa memastikan kapan balasan itu didapatkan. Tidak cukup ilmu manusia memahami ketentuan Allah yang maha luas, namun manusia bisa mengenggam sabar dengan keluasan hati.
Perintah Allah dalam kesabaran begitu jelas, diungkapkan dalam Surat Hud ayat 115
وَاصْبِرْ فَاِنَّ اللّٰهَ لَا يُضِيْعُ اَجْرَ الْمُحْسِنِيْنَ
“Dan bersabarlah, karena sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang yang berbuat kebaikan.”
Di era digital bersabar juga diartikan untuk menahan diri atas segala informasi yang beredar, untuk memastikan kebenaran dan sumber informasinya. Tidak merespon dengan kemarahan, tidak memposisikan langsung berdebat di media hanya untuk menanggapi informasi yang belum valid. Termasuk hadapi fitnah yang mungkin justru menjadi viral di media online.
Mengenggam sabar saat ada fitnah, ada hinaan dan hasutan di media online menjadi jalan selamat untuk meraih pahala. Bahkan ketika mendapat hinaan, mendapatkan fitnah, justru menjadikannya sumber pahala.
Seperti firman Allah dalam Surah Az-Zumar ayat 10
اِنَّمَا يُوَفَّى الصّٰبِرُوْنَ اَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ
“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas”.
Untuk itu begitu pentingnya sabar di dunia ini, sehingga sebagai umat muslim perlu mencontoh Rasulullah dalam segala aspek terutama dalam bersabar. Semakin banyak ujian kesabaran, artinya semakin banyak peluang meraih pahala.
Banyak orang yang masih bangga atas kemampuan dalam menyerang orang dengan amarah, menghantam orang lain berdasar ketersinggungan, menghina orang lain sebagai balasan yang lebih menyakitkan. Itu semua bukan untuk dibanggakan, karena justru dapat menjadi penghalang jalan menuju surga.
Mungkin ada orang yang bukan ahli sedekah, bukan ahli kitab, bukan ahli tahajud, namun bisa memilih jalan untuk meraih surga dengan tetap bersabar dan kuat dalam menahan amarah. Seperti sabda Rasulullah yang tercatat dalam Kitab Al Mu’jamul Ausath Nomor 2374. Rasulullah SAW bersabda,
لاَ تَغْضَبْ وَلَكَ الْجَنَّةُ
Artinya: “Jangan kamu marah, maka bagimu Surga (akan masuk Surga).” (HR Ath-Thabrani).
— Tulisan ini juga didesikan untuk kesabaran kaum muslim di Palestina —
Ditulis oleh Ipan Pranashakti – UII
MHKI Dorong Potensi Mahasiswa dalam Penulisan Karya Ilmiah
Berita FIAIPerguruan tinggi diharapkan dapat beradaptasi terhadap perubahan zaman terkait daya saing alumni. Untuk itu dalam upaya untuk meningkatkan kemampuan analisis dari mahasiswa, utamanya jenjang program magister, Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam (MHKI) Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia UII) menyelenggarakan workshop penulisan karya ilmiah dengan tema “Foundational Review: Menggali Teori-Teori Riset dan Publikasi Karya Orisinil”, Kamis (11/12) di Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14.5 Sleman. Workshop ini digelar secara hybrid, baik offline dan online. Workshop diikuti kurang lebih 30 mahasiswa program sarjana, magister dan doktor FIAI UII.
Dr. Muhammad Roy Purwanto, S.Ag., M.Ag selaku Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni FIAI UII dalam sambutannya menyampaikan bahwa kebermanfaatan workshop penulisan karya ilmiah sebagai ajang melakukan upgrade kemampuan menulis mahasiswa yang sebelumnya telah mendapat kuliah terkait metodologi penelitian. Ia berharap agar workshop pelatihan ini menjadi dasar untuk menyusun kerangka teori riset karya ilmiah selanjutnya. Selain itu, diharapkan peserta dapat memanfaatkan kegiatan ini sebaik-baiknya melakukan diskusi ilmiah dengan pemateri, agar mendapatkan ilmu yang lebih luas.
Narasumber pertama, Prof. Yusdani, M.Ag., memberikan pemantik dengan berfokus pada cara memilih teori riset yang tepat. Teori riset dapat menggunakan kerangka teori preskriptif atau kerangka teori deskriptif. Ia juga berpesan kepada peserta workshop “Penulis harus kritis, pengecekan plagiasi karya terdapat pada kerangka teori, sehingga harus berhati-hati menggunakan kerangka teori apabila sudah digunakan orang lain maka harus ada pengembangan”, terangnya.
Dr. Mukhsin Achmad, M.Ag sebagai pemateri kedua memberikan pandangan dan strategi terkait cara agar karya ilmiah bisa lolos publikasi internasional. Diantaranya dengan memilih jurnal internasional yang tepat dan disesuaikan dengan isu pada penelitiannya, memastikan artikelnya ilmiah orisinil, dan menyusun judul artikel yang menarik. “Publikasi yang baik dimulai dari riset yang baik, risetnya jika bagus maka untuk publikasinya juga akan bagus”, jelasnya.
Kegiatan workshop dilanjutkan dengan melakukan review sinopsis naskah yang sebelumnya sudah dikumpulkan melalui google form bersamaan saat pendaftaran workshop. Review naskah dipandu langsung oleh Dr. Mukhsin Achmad, M.Ag. dengan mengambil beberapa naskah untuk contoh dan sekaligus juga peserta melakukan mentoring serta diskusi ilmiah. “Jurnal atau artikel yang bagus hanya fokus membahas satu ide yang diteliti saja,” pungkasnya.
HMAS FIAI UII Gelar Volunteer Menebar Ilmu dan Ceria di Panti Asuhan Al Hikmah
Berita, Berita FIAI, Kiprah MahasiswaHimpunan Mahasiswa Ahwal Syakhshiyah (HMAS) Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) UII Yogyakarta menyelenggarakan volunteer di Panti Asuhan Al Hikmah Sejalan Cangkringan, Sleman, Sabtu, 4 Oktober 2025 . Kegiatan mengusung tema “Lima Sahabat Terbaikku: Petualangan Menjadi Anak Sholeh dengan Rukun Islam”, sebagai wujud dari program kerja Bidang Keilmuan HMAS. Perjalanan dimulai dengan keberangkatan tim HMAS dari kampus UII Yogyakarta menuju lokasi Panti Asuhan Al Hikmah. Setibanya di panti diadakan briefing singkat untuk memantapkan teknis dan memastikan seluruh anggota memahami peran masing-masing.
Ketua panitia kegiatan ini Fatin selaku Ketua Pelaksana, membuka acara sekaligus sambutan.
“Tujuan utama kegiatan adalah memberikan edukasi keislaman yang menyenangkan, membangun kedekatan emosional dengan anak-anak panti, serta memperkuat hubungan antara kampus dan masyarakat sebagai bagian dari pengabdian berkelanjutan,” katanya. Selain itu Fatin juga menekankan pentingnya menanamkan nilai keislaman sejak dini serta apresiasi atas inisiatif mahasiswa dalam menunjukkan kepedulian sosial. Dari Panti Asuhan Al Hikmah, Fanani Luqman Nafidin juga memberikan tanggapan mewakili pengasuh panti.
Tim HMAS FIAI UII memulai acara dengan sesi perkenalan. Anak-anak asuh panti asuhan didotong memperkenalkan diri sambil bernyanyi bersama, disusul perkenalan dari para mahasiswa. Harapannya, kedekatan terbangun secara natural, membuat interaksi untuk meningkatkan keakraban.
Memasuki acara inti, Lena perwakilan dar HMAS membawakan materi tentang Rukun Islam dengan pendekatan interaktif. Anak-anak diajak berdiskusi mengenai lima pilar utama Islam mulai dari syahadat, salat, puasa, zakat, hingga haji, dengan penjelasan yang disederhanakan agar mudah dipahami. Antusiasme mereka terlihat saat sesi tanya jawab dimulai. Anak-anak yang berhasil menjawab pertanyaan dengan tepat diberikan hadiah kecil sebagai bentuk apresiasi.
Selanjutnya, memasuki sesi melukis gypsum. Setiap anak asuh panti mendapatkan potongan gypsum berbentuk hewan, kendaraan, atau pesawat, lengkap dengan tiga warna cat. Anak-anak dibebaskan mengekspresikan kreativitasnya, sementara mahasiswa HMAS mendampingi dan membantu mencampur warna.
Di akhir acara, panitia mengajak seluruh peserta untuk berdoa bersama sebagai wujud syukur atas kelancaran kegiatan. Momen ditutup dengan sesi foto bersama yang merekam senyum bahagia anak-anak panti sepanjang kegiatan.
Menurut Fatin, melalui kegiatan volunteer ini, HMAS FIAI UII Yogyakarta menegaskan bahwa proses belajar tidak hanya terjadi di ruang kelas. Mahasiswa mendapat kesempatan untuk belajar tentang empati, tanggung jawab sosial, dan nilai berbagi secara langsung melalui interaksi dengan masyarakat. Kegiatan ini diharapkan menjadi inspirasi bagi mahasiswa lainnya untuk terus menebarkan manfaat dan kebaikan di berbagai kesempatan.
Arini Indika Arifin Hakim Pengadilan Agama Limboto Raih Gelar Doktor di FIAI UII
Berita PascasarjanaFintech peer to peer financing syariah merupakan sistem pembiayaan digital yang mempertemukan pemberi pembiayaan dan penerima pembiayaan melalui sistem elektronik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah kredit macet di fintech peer to peer termasuk syariah meningkat, di mana tingkat wan prestasi (TWP90) mencapai 2,60% atau 77,1 miliar pada bulan Desember tahun 2024. Rasio perbandingan pemilihan forum penyelesaian sengketa pun menunjukkan tren yang disparitas. Jumlah sengketa ekonomi syariah yang masuk ke pengadilan agama mencapai 332 sengketa, jauh lebih sedikit dibandingkan 2.511 kasus yang tercatat di LPS OJK. Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa para pelaku industri cenderung memilih mekanisme penyelesaian sengketa alternatif dibanding jalur litigasi.
Atas kondisi tersebut, Arini Indika Arifin, S.H.,M.H, Hakim Pengadilan Agama Limboto Kelas 1B yang sedang menempuh studi pada Program Doktor Hukum Islam Universitas Islam Indonesia (UII) melakukan penelitian disertasi untuk meraih gelar doktor dengan judul “Rekonstruksi Penyelesaian Sengketa Fintech Peer to Peer Financing Syariah Melalui Litigasi Elektronik di Pengadilan Agama”. Selama menyusun disertasi dibimbing oleh promotor Prof. Nandang Sutrisno, Ph.D dari Fakultas Hukum (FH) dan kopromotor Dr. Anton Priyo Nugroho, S.E., M.M dari Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) UII. Untuk menuntaskan studi dan meraih gelar doktor, Arini akhirnya harus mempertahankan disertasi dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam di UII, Jumat 21 November 2025 di Gedung KHA Wahid Hasyim, Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14,4, Sleman.
Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam UII dipimpin oleh Dr. Asmuni, MA didampingi sekretaris sidang Dr. Anisah Budiwati, SHI., MSI. Bertindak sebagai penguji yakni Dr. Yoyok Prasetyo, M.Sy, AWP, CRP. dan Dr. Nur Kholis, S.Ag., SEI., M.Sh.Ec. serta Dr. Siti Anisah, SH., MH.
“Berdasarkan laporan tahunan OJK tahun 2024 menunjukkan bahwa para pelaku industri cenderung memilih mekanisme penyelesaian sengketa alternatif dibanding jalur litigasi. Padahal jalur litigasi memiliki kewenangan yudisial penuh memberikan kepastian hukum yang mengikat serta memiliki daya eksekusif,” papar Arini Indika Arifin di depan promotor dan penguji.
Menurut Arini, diketahui secara umum bahwa kurangnya respon para pelaku usaha dalam menempuh jalur penyelesaian sengketa secara litigasi disebabkan karena proses litigasi di pengadilan dinilai kurang efisien baik dari segi prosedur maupun waktu penyelesaian sengketa. Hal ini disebabkan oleh adanya tahapan-tahapan formal yang panjang kebutuhan akan dokumen fisik serta mekanisme administrasi yang kompleks. Sehingga penyelesaian perkara sering memerlukan waktu berbulan-bulan kondisi tersebut menjadi kurang ideal bagi para pelaku bisnis yang dalam aktivitasnya sangat mempertimbangkan mempertimbangkan efisiensi waktu biaya dan kepastian hukum.
“Dunia bisnis menuntut adanya penyelesaian sengketa yang cepat praktis dan adaptif agar tidak menghambat arus kegiatan ekonomi. Menyikapi hal ini dan juga adanya tuntutan agar Mahkamah Agung Republik Indonesia mampu beradaptasi dengan pesatnya kemajuan teknologi yang segalanya serba digital,”ungkap Arini.
Tambahnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tahun 2018 telah menerbitkan PERMA nomor 3 Tahun 2018 yang telah digantikan dengan PERMA nomor 1 tahun 2019 junto PERMA nomor 7 tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik junto Pasal 6A PERMA nomor 4 tahun 2019 tentang Gugatan Sederhana yang menyatakan gugatan sederhana dapat dilaksanakan secara elektronik. Lahirnya peraturan Mahkamah Agung RI tersebut dapat dikatakan sebagai era baru peradilan modern berbasis teknologi informasi sebagai wujud modernisasi peradilan agar Mahkamah Agung RI selalu up to date dan tidak tergerus oleh perkembangan zaman.
“Akan tetapi meskipun sistem peradilan elektronik telah diperkenalkan sebagai upaya modernisasi dan efisiensi dalam proses penyelesaian perkara pada praktiknya masih memenuhi beberapa hambatan dan belum bisa dilaksanakan secara maksimal khususnya ketika diterapkan pada sengketa fintech hambatan tersebut antara lain masih diwajibkannya para pihak untuk datang secara langsung ke kantor pengadilan,” ungkap Arini.
Menurut Arini pada tahapan-tahapan tertentu yakni pendaftaran gugatan bagi pengguna lain yang pada praktiknya masih harus datang ke kantor untuk mendapatkan nomor registrasi. Penandatangan surat gugatan yang masih mengakomodir scan tanda tangan digital dan harus menyerahkan asli surat gugatan pada sidang pertama. Kewajiban kehadiran pada pembuktian pemanggilan tergugat yang masih dilakukan melalui surat tercatat yang pada praktiknya terkadang justru lebih memakan waktu.
“Adapun novelty dalam disertasi ini adalah dekonstruksi dari sistem litigasi elektronik itu sendiri yang terdiri dari rekonstruksi aspek regulasi dan rekonstruksi dari aspek dokumen elektronik. Noveltynya atau penemuan barunya yang sekarang ini sedang terjadi belum terdapat pembentukan regulasi khusus yang mengatur tentang penyelesaian sengketa fintech,” kata Arini.
Imbuh Arini berkenaan novelty, dengan adanya penelitian ini maka yang menjadi novelty adalah seharusnya terdapat regulasi khusus untuk mengatur sengketa-sengketa fintech karena sengketa-sengketa fintech adalah sengketa yang digital yang memerlukan proses penyelesaian sengketa yang khusus yang mengikuti dengan karakteristik dari fintech itu sendiri. Kemudian novelty dalam disertasi ini adalah rekonstruksi dari aspek dokumen elektronik yang saat ini terjadi pada surat gugatan dalam menu E-court ditandatangani hanya dalam bentuk scan tanda tangan, maka yang menjadi novelty adalah dalam akun Sistem Informasi Pengadilan (SIP) atau aplikasi E-court sebaiknya terintegrasi dengan menu pembuatan tanda tangan elektronik yang telah tersertifikasi atau PSRE.
Ujian terbuka promosi doktor ditutup dengan penyampaian dari ketua sidang Dr. Asmuni, MA yang memberikan apresiasi kepada promovenda Arini Indika Arifin, S.H.,M.H, sekaligus pernyataan lulus dalam studi pada Program Doktor Hukum Islam FIAI UII dengan indeks prestasi kumulatif 3.91 predikat cumlaude. Masa studi 4 tahun 2 bulan 20 hari, sekaligus sebagai doktor ke-77 dengan sistem pembelajaran terstruktur pada Program Doktor Hukum Islam FIAI, dan doktor ke-436 yang promosinya pada UII. (IPK)
Kiprah dan Cerita Setelah Lulus dari FIAI UII
Karir AlumniSetelah menyelesaikan pendidikan S1 dan S2 di Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) pada tahun 2018, pasca lulus dari FIAI UII saya menapaki karier sebagai dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah Putera Bangsa Tegal, sebuah profesi yang saya pandang sebagai panggilan hati untuk terus belajar dan berbagi. Dunia akademik memberi ruang pengabdian yang luas, tidak hanya untuk mengajar, tetapi juga untuk menanamkan nilai, etika, dan semangat ilmiah kepada mahasiswa serta masyarakat.
Bekal dalam menapaki karier sebagai dosen saya peroleh dari pengalaman belajar di FIAI UII. Sistem pengajaran yang terstruktur, lingkungan akademik yang ramah, profesional, dan agamis, serta bimbingan para dosen yang inspiratif telah membentuk karakter dan cara pandang saya terhadap dunia pendidikan. Nilai-nilai keikhlasan, integritas, dan tanggung jawab yang ditanamkan selama kuliah menjadi landasan utama dalam menjalani profesi sebagai pendidik dan peneliti di bidang ekonomi syariah.
Saat ini, saya tengah melanjutkan studi Doktor (S3) Ekonomi Syariah di Universitas Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon, sebagai upaya untuk memperkaya keilmuan dan memperluas kontribusi bagi pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.
Testimoni terhadap FIAI:
Menjadi bagian dari Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) merupakan pengalaman yang sangat berarti dalam perjalanan hidup saya. FIAI UII tidak hanya membekali mahasiswa dengan pengetahuan akademik yang kuat, tetapi juga menanamkan nilai-nilai keislaman yang menjadi fondasi moral dan etika dalam berkarier.
Lingkungan akademik yang ramah, profesional, dan religius, serta dosen-dosen yang berkomitmen tinggi terhadap mutu pendidikan, menciptakan suasana belajar yang penuh inspirasi. Setiap proses perkuliahan selalu menekankan keseimbangan antara ilmu, iman, dan amal, menjadikan lulusan FIAI UII tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki integritas spiritual dan sosial yang tinggi.
Bagi saya, FIAI UII bukan hanya tempat menimba ilmu, tetapi juga tempat menempa diri menjadi insan yang amanah dan siap berkontribusi bagi masyarakat dan dunia pendidikan Islam.
Penulis: NURUL WULANDARI PUTRI
Alumni: EKONOMI ISLAM UII 2016, MIAI UII KONSENTRASI EKONOMI ISLAM 2018
Profesi: DOSEN
Mengikat Makna, Merangkai Hikmah
FIAI BerdakwahUlfa Jamilatul Farida Tenaga Ahli Ketua DPRD Kutai Timur Raih Gelar Doktor di FIAI UII
Berita PascasarjanaPeningkatan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai hampir 280 juta jiwa berdampak pada ketahanan pangan nasional. Pangan merupakan masalah universal kemanusiaan sehingga mewujudkan ketahanan pangan nasional menjadi salah satu bentuk maqasid al-syari’ah. Hal itu disampaiman dalam disertasi Ulfa Jamilatul Farida, Tenaga Ahli Ketua DPRD Kutai Timur Kalimantan Timur yang sedang merampungkan studinya dengan menempuh Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia (UII). Ulfa Jamilatul memilih judul disertasi Revitalisasi Institusi Al-Ḥisbah Pangan untuk Mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional Perspektif Maqāşid Al- Syarī’ah.
Selama penyusunan disertasi dibimbing oleh Prof. Dr. Mahrus Munajat, S.H., M.Hum. dan kopromotor Prof. Dr. Yusdani, M.A, hingga menuju etape terakhir untuk meraih gelar pada Ujian Terbuka Promosi Doktor di UII yang dipimpin langsung oleh Rektor UII, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI. Sebagai penguji Dr. Asmuni, MA. dan serta Dr. Nur Kholis, S.Ag., SEI., M.Sh.Ec. serta Dr. Mukhamad Yazid Afandi, M.Ag
“Permasalahan ketahanan pangan menjadi menarik obyek penelitian, mengingat pangan adalah masalah yang universal sehingga dapat ditarik benang merah, bahwa pangan dapat menjadi obyek penelitian dalam konteks ekonomi syariah. Kurang lebih dengan latar belakangnya sebagai provenda sampaikan,” buka Ulfa Jamilatul Farida saat presentasi awal dalam ujian terbuka Jumat 19 September 2025, di Gedung KHA Wahid Hasyim, Kampus Terpadu Jalan Kaliurang km 14,4, Sleman.
Ulfa Jamilatul Farida menyusun 2 pertanyaan penelitian, sebagai langkah awal penelitian. Pertama, bagaimana konstektualisasi institusi al-hisbah pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia? Kedua, bagaimana revitalisasi institusi al-hisbah pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia perspektif maqasid al-syariah?.
Disertasi juga memuat kesimpulan yang dirumuskan Ulfa Jamilatul Farida merujuk pada nilai universal keadilan dan kemanusiaan, al-falah, kesejahteraan pada maqasid al-syariah maka penting mewujudkan ketahanan pangan dalam kerangka hifz al-nafs. Negara sebagai pemerintah (manifestasi amirul mukminin) memiliki tanggung jawab dan otoritas untuk menyelesaikan masalah ketahanan pangan dengan al-hisbah sebagai instrumen kebijakan. Al-hisbah pangan memberikan petunjuk bahwa tugas pemerintah yang melekat padanya adalah untuk mengontrol tindakan moral, agama dan ekonomi, serta kehidupan publik secara keseluruhan, dengan tujuan mencapai keadilan berdasarkan prinsip amar ma’ruf nahy munkar.
Ulfa Jamilatul Farida mempertgas bahwa ekonomi syariah Indonesia berkembang sangat pesat, sehingga berpeluang melakukan implementasi revitalisasi institusi al-hisbah pangan dengan penguatan nilai-nilai moral ekonomi syariah secara efektif, baik persuasif maupun represif melalui kontribusi aktif entitas ekonomi syariah, misal LPPOM dan Komisi Fatwa MUI.
Sarannya, sinergitas antara seluruh lembaga pemerintah (al-hisbah) yang bertanggung jawab atas bidang pangan, memberikan ruang entitas ekonomi syariah untuk berpartisipasi secara aktif dalam mendorong ketahanan pangan. Dengan demikian, ketahanan pangan dapat menjadi klaster dalam masterplan ekonomi syariah untuk pembangunan Indonesia.
Ujian terbuka promosi doktor ditutup dengan penyampaian dari ketua sidang Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D yang memberikan apresiasi kepada promovenda Ulfa Jamilatul Farida sekaligus pernyataan lulus dalam studi pada Program Doktor Hukum Islam FIAI UII dengan indeks prestasi kumulatif 3.98 predikat cumlaude. Sekaligus sebagai doktor ke-76 yang promosinya pada Program Doktor Hukum Islam FIAI UII, dan doktor ke-425 yang diluluskan.
Ibnul Jauzi Abdul Ceasar Raih Gelar Doktor Hukum Islam di FIAI UII
Berita PascasarjanaMenurut Badan Pusat Statistik, untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta selalu masuk ke dalam 3 besar provinsi dengan upah minimum terkecil di Indonesia sejak tahun 2017. Selain itu menurut BAPPEDA ketimpangan di Provinsi DIY juga tinggi, ditambah lagi lapangan kerja menurut DINASKERTRANS bahwa di DIY juga padat bersaing. Ini menyebabkan banyaknya masyarakat kesulitan ekonomi yang berdampak pada kesejahteraan setiap keluarga dengan tingkat perekonomian rendah di Provinsi DIY. Dari sinilah, warga masyarakat banyak yang memutuskan untuk beeburu lowongan pekerjaan di luar Indonesia, termasuk ibu rumah tangga yang merasa penghasilan dari suami belum bisa mencukupi kebutuhan keluarga. Hal ini menjadi perhatian Ibnul Jauzi Abdul Ceasa, mahasiswa Promosi Doktor Hukum Islam (DHI) Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI), Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Ibnu menjadikan kondisi ini menjadi obyek penelitian untuk penyusunan disertasi meraih gelar doktor.
Sekian tahun penelitian dilakukan, akhirnya Ibnul Jauzi Abdul Ceasar yang juga seorang pengajar dari Bandar Lampung berhasil harus mempertahankan disertasinya pada Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam (DHI) Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI), Universitas Islam Indonesia (UII), Jumat 19 September 2025, di Gedung KHA Wahid Hasyim, Kampus Terpadu Jalan Kaliurang km 14,4, Sleman. Disertasi berjudul Analisis Trilogi Filsafat Ekonomi Islam dan Gender Terhadap Peran Pekerja Migran Perempuan dalam Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga (Studi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta) diselesaikan setelah menempuh studi pada Program Doktor Hukum Islam FIAI UII sejak tahun 2021, hingga dinyatakan berhak menyandang gelar doktor.
Ibnul Jauzi Abdul Ceasar menempuh sidang ujian terbuka promosi doktor disaksikan tamu undangan, kerabat dan keluarga. Bertindak selaku ketua sidang ujian terbuka doktor Dr. Asmuni, MA dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI. Sebagai penguji yakni Dr. Sri Wahyuni, S.Ag., M.Ag., M.Hum dan Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D serta Dr. Anton Priyo Nugroho, SE., MM. Selama menyelesaikan disertasi mendapat bimbingan dari promotor Prof. Dr. Amir Mu’allim, MIS. dan kopromotor Prof. Dr. Yusdani, M.Ag.
“Peran pekerja migran perempuan yang dianalisis menggunakan trilogi filsafat ekonomi Islam dan gender, itu belum pernah dilakukan, karena penelitian-penelitian terdahulu mengenai gender dan peningkatan kesejahteraan keluarga, tidak pernah dianalisis menggunakan trilogi filsafat ekonomi Islam dan diintegrasikan dengan gender. Maka kontribusi peneliti dalam menggunakan teori trilogi filsafat ekonomi Islam, itu adalah hal yang baru. Sekaligus memberikan sumbangsih secara teoritis untuk terus mempromosikan pendekatan cara multidisipliner,” kata Ibnul Jauzi.
Novelty dari penelitian Ibnul Jauzi Abdul Ceasar yakni dari segi antropologi ekonomi Islam didapati bahwa pekerja perempuan termasuk konsumtif dalam membelanjakan pendapatan, namun bertolak belakang dengan analisis teologi dan kosmologi, pekerja migran perempuan dapat mengaplikasikan dengan sangat baik. Dari segi teologinya tidak ada masalah, baik dengan ibadah, memakai jilbab dan yang lainnya. Dari sisi kosmologi juga tidak ada masalah. Maka kedua dampak yang kontradiktif menjadi temuan menarik dalam riset ini.
Lebih mendalam, Ibnul Jauzi Abdul Ceasar sampaikan peran pekerja migrasi perempuan dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga di Provinsi DIY yang dianalisis dengan trilogi filsafat ekonomi Islam yang terdiri dari antropologi ekonomi Islam, kosmologi ekonomi Islam, dan teologi ekonomi Islam dapat dilihat dari hasil penelitian dan fakta di lapangan. Dapat ditarik kesimpulan bahwa pekerjaan perempuan migran yang berada di luar negeri membawa beberapa implikasi dari sudut pandang antropologi ekonomi Islam, perempuan pekerja migran rata-rata menghabiskan penghasilan yang besar sehingga ketika mereka memiliki uang lebih, rasa untuk berbelanja barang yang diimpikan dan tidak dimiliki selama ini menjadi tinggi.
Dalam konstribusi akademik, harapan Ibnul Jauzi Abdul Ceasar sebagai peneliti, bahwa riset ini dapat menjadi pemantik bagi seluruh kajian ekonomi islam dan hukum Islam, bahwa kajian keislaman kedepannya sudah tidak lagi dapat dikaji melalui 1 perspektif.
Di sesi akhir, Ketua Ujian Terbuka Promosi Doktor yakni Dr. Asmuni, MA menyatakan promovendus Ibnul Jauzi Abdul Ceasar dinyatakan lulus dalam studi pada Program Doktor Hukum Islam FIAI UII dengan indeks prestasi kumulatif 3.95, masa studi 3 tahun 6 bulan 7 hari, predikat cumlaude. Ibnul Jauzi sebagai doktor ke-75 yang promosinya pada Program Doktor Hukum Islam FIAI UII, dan doktor ke-424 yang diluluskan UII.
Etika Berbagi Ilmu dan Dakwah Digital bagi Sivitas Akademika UII
Dakwah TendikDi era digital, penyebaran ilmu dan dakwah dapat dilakukan melalui berbagai bentuk, misal tulisan, video, infografis. Proses distribusi dari media massa, blog hingga konten media sosial. Sebagai bagian dari Universitas Islam Indonesia (UII), memiliki tanggung jawab untuk menjaga marwah institusi dengan memastikan semua publikasi mematuhi etika Islam sekaligus aturan hak cipta.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Sampaikanlah dariku walau satu ayat” (HR. Bukhari). Hadis ini menjadi landasan bahwa menyebarkan ilmu adalah bagian dari dakwah dan amal jariyah. Namun, dalam praktiknya, penyebaran ilmu tidak boleh mengabaikan hak cipta, atribusi, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Prinsip Etika Publikasi Digital
1. Menjaga Amanah Ilmu: Ilmu bukan komoditas untuk kepentingan pribadi semata, tetapi amanah yang harus disampaikan dengan benar dan proporsional.
2. Mencantumkan sumber, artinya setiap konten dakwah yang menggunakan bagian dari karya orang lain, baik teks gambar, video, template maka wajib mencantumkan sumber, terutamajika diwajibkan oleh pihak sumber rujukan.
3. Menghindari penyalahgunaan, yakni konten tidak boleh dimodifikasi atau digunakan dengan cara yang menyesatkan, merugikan pihak lain, atau bertentangan dengan nilai Islam.
4. Kepatuhan hukum dan lisensi, dalam hal ini hak cipta adalah bagian dari hak manusia (ḥuqūq al-‘ibād) yang wajib dijaga. Pelanggaran hak cipta dapat merugikan individu maupun institusi.
Untuk menunjang konten dan tulisan dakwahm dapat menggunakan dukungan dari karya pihak lain. Beberap sumber yang direkomendasikan, antara lain
Rekomendasi Platform Konten Gratis dan Legal
Gambar & Video
• Pixabay – https://pixabay.com: Bebas digunakan untuk keperluan pribadi/komersial, tanpa atribusi. Tidak boleh dijual ulang dalam bentuk asli.
• Pexels – https://pexels.com: Foto dan video gratis, dapat dimodifikasi dan digunakan secara komersial.
• Unsplash – https://unsplash.com: Bebas digunakan, atribusi tidak wajib. Tidak boleh dipakai untuk membuat layanan stok serupa.
• Flickr – https://flickr.com: Gunakan filter Creative Commons untuk menemukan gambar yang boleh digunakan ulang.
Vektor & Ilustrasi
• Freepik – https://freepik.com: Gratis dengan atribusi. Lisensi berbayar tersedia untuk penggunaan tanpa atribusi.
• Vecteezy – https://vecteezy.com: Konten gratis memerlukan atribusi. Baca lisensi setiap file.
Desain & Template
• Canva – https://canva.com: Template gratis dapat digunakan, beberapa elemen berlisensi terbatas.
• Slidesgo – https://slidesgo.com: Template PowerPoint & Google Slides gratis, dengan atribusi.
• Template.net – https://template.net: Template gratis dan berbayar, cek lisensi sebelum penggunaan komersial.
Ajakan untuk Sivitas Akademika UII
Sebagai universitasnya umat Islam, UII mengedepankan integritas akademik dan profesionalisme. Mari kita menjadi teladan dalam memanfaatkan teknologi digital untuk berdakwah dan berbagi ilmu dengan penuh kehati-hatian, menghormati hak cipta, dan mematuhi hukum. Dengan demikian, karya yang kita hasilkan tidak hanya bermanfaat, tetapi juga membawa keberkahan.
— ᴍ. ᴅᴀʀᴢᴀɴ ʜᴀɴᴀɴ ᴍ.
Pentingnya Olahraga dan Ibadah
Dakwah TendikAjaran Islam senantiasa menuntun serta memberikan panduan dalam segala aspek kehidupan, serta akhirat. Bahkan termasuk bagaimana cara setiap umat muslim menjaga dan merawat tubuhnya. Mengapa? Sebab, menjaga kesehatan tubuh merupakan salah satu aset berharga dalam beribadah. Seperti yang sabda Rasullulah SAW
“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah,” (HR. Muslim).
Penggalan hadits tersebut dapat dipahami bahwa “kuat” yang dimaksud dapat merujuk pada fisik yang lebih kuat, bertekad kuat, dan beriman yang kuat. Dengan tubuh yang sehat, kita juga dapat lebih antusias dalam beribadah. Islam juga mengajarkan agar setiap umatnya tidak sekedar beribadah, olahraga juga merupakan sunnah yang sangat berharga. Bahkan, diperkenankan untuk berolahraga dengan berbagai cara, seperti berlari, berenang, bersepeda, dan masih banyak lagi.
Selama cara dan tujuannya baik, insya Allah menjadi amal yang berpahala. Hadits juga menyebutkan, bahwa Rasulullah SAW bertanding lari dengan Aisyah. Para sahabat pun terbiasa dengan olahraga seperti memanah, berkuda, dan berenang. Hal ini menunjukkan bahwa olahraga termasuk dalam sunnah dalam Islam.
Namun, terdapat etika yang perlu dijaga dalam berolahraga:
Kita sering mendengar pepatah bijak: “Sehat itu mahal harganya.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pun mengingatkan: “Manfaatkanlah lima perkara sebelum datang lima perkara: sehatmu sebelum sakitmu…” (HR. Hakim). Garis besarnya, bahwa kesehatan adalah nikmat yang sangat berharga.
Mari kita rawat nikmat kesehatan dengan izin Allah, kita bisa mengoptimalkan ibadah dan beramal shalih mengingat nikmat yang Allah berikan.
Sebagai penutup, mari kita berkomitmen untuk meningkatkan rutinitas olahraga, tidak cuma dijadikan aktivitas fisik harian semata, melainkan melakukannya dengan niat beribadah. Dengan kesehatan yang Allah berikan, insya Allah ibadah akan terasa lebih ringan, dakwah dikuatkan, dan akan banyak amal shalih yang dilakukan. Wallahu a’lam bish-shawaab.
Penulis: Hadi Sutrisno (Tendik FIAI UII)
Mengenggam Sabar untuk Meniti Jalan ke Surga
Dakwah TendikKisah Kematian Mulia
Mendengarkan sebuah kisah menyentuh hati tentang kesabaran yang disampaikan khotib saat khotbah Jumat di Kampus UII, menggambarkan seorang ayah yang meninggal dalam keadaan menjadi imam sholat di masjid. Meninggal dalam keadaan suci berwudhu, sedang memimpin jamaah menghadap Allah dalam sholatnya. Juga meninggal saat membaca ayat Al Quran. Kondisi ini menjadi impian banyak orang, meninggal dalam kondisi yang sedang menjadi imam sholat. Sungguh berbeda dengan kondisi menghadap Allah saat mabuk-mabukan minuman keras.
Suatu hari, ustadz yang menjadi khotib tersebut menemui istri dari almarhum untuk mempelajari amalan dan perilaku islami semasa hidup suaminya yang menjadikan kondisi sakratul mautnya dalam kondisi yang mulia. Setelah bertemu dengan keluarganya, Sang Ustadz mendapat kisah berfaedah, bahwa sepanjang hidup almarhum, tidak pernah marah. Bahkan ketika anaknya berbuat kesalahan fatal pun, tetap membimbing dan menasihati dengan sabar dan santun. Dalam segala kondisi, bahkan ketika berhadapan dengan orang yang emosi marah keras pun, suaminya tetap sabar dan santun menghadapinya. Selain ibadah wajib dikerjakan dengan baik, tidak mudah marah menjadikan senjata dalam hidup almarhum.
Kepergiannya menjadi impian banyak orang, kesabarannya menjadikan teladan bagi yang ditinggalkan. Menjadi pelajaran bagi kita semua yang masih memiliki kesempatan memperbaiki diri, sabar dan sholat memang menjadi penolong dalam hadapi segala kondisi hidup ini.
Allah berfirman dalam Surah Al Baqarah ayat 153
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اسْتَعِيْنُوْا بِالصَّبْرِ وَالصَّلٰوةِۗ اِنَّ اللّٰهَ مَعَ الصّٰبِرِيْنَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan sholat. Sungguh, Allah beserta orang-orang yang sabar.”
Terlepas dari apa yang disampaikan saat khotbah Jumat tersebut, hamparan ilmu tentang sabar juga begitu luas dijelaskan oleh para ulama, karena Rasulullah menjadikan diri sebagai teladan dalam kesabaran.
Sabar dan Sholat
Begitu jelas, Allah mengutamakan sabar, mendahulukan sabar sebelum sholat. Hal ini karena sabar itu lebih luas dan butuh kekuatan sosial daripada shalat. Dalam hal ini shalat adalah ibadah khusus bersifat personal, sedangkan sabar lebih luas cakupannya berkaitan dengan orang lain, atau makhluk lain termasuk menghadapi binatang, misal tetap bersabat saat ada kucing yang merusak atap genting rumah saat berkelahi.
Bahkan shalat itupun adalah bentuk dari sabar, karena shalat adalah bentuk ketaatan kepada Allah, bersabar atas ketentuan-Nya termasuk perintah. Para ulama menggambarkan sabar itu ada 3 macam:
Pertama, sabar dalam membangun ketaatan kepada Allah. Dalam kondisi keimanan yang kadang naik turun, harus tetap menjaga ketaatan.
Kedua, sabar dari maksiat yang dilarang Allah, yaitu seseorang menahan diri untuk tidak melakukan maksiat yang menjadi larangan bagi kaum Islam.
Ketiga, sabar terhadap takdir Allah, yaitu seseorang menahan diri dari sikap menentang takdir Allah, bersabar atas takdir buruk yang menimpanya namun juga sabar atas kemudahan yang diberikan Allah untuk tidak menjadikan itu sebuah kesombongan di antara pergaulan sesama manusia. Apapun itu, manusia harus menahan diri dari amarah terhadap qadha dan qadar yang digariskan Allah sebelum manusia terlahir.
Bersabar atas Kebaikan Diri
Bersabar tidak serta merta ketika menghadapi orang lain, namun bersabar juga dimaknai ketika kita merasa telah berbuat baik, sudah rajin beribadah, menghabiskan waktu untuk berdoa dan memuji Allah. Lalu apakah pada detik itu pula mendapatkan balasan kebaikan dari Allah? Belum tentu. Balasan atas perbuatan baik manusia bisa dibalas di dunia atau akhirat, atau mendapatkan balasan sekaligus dunia akhirat, namun tetap istiqomah, karena itupun bagian dari kesabaran. Balasan dari Allah, itu hak-Nya sepenuhnya tidak ada 1 orang pun bisa memastikan kapan balasan itu didapatkan. Tidak cukup ilmu manusia memahami ketentuan Allah yang maha luas, namun manusia bisa mengenggam sabar dengan keluasan hati.
Perintah Allah dalam kesabaran begitu jelas, diungkapkan dalam Surat Hud ayat 115
وَاصْبِرْ فَاِنَّ اللّٰهَ لَا يُضِيْعُ اَجْرَ الْمُحْسِنِيْنَ
“Dan bersabarlah, karena sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang yang berbuat kebaikan.”
Di era digital bersabar juga diartikan untuk menahan diri atas segala informasi yang beredar, untuk memastikan kebenaran dan sumber informasinya. Tidak merespon dengan kemarahan, tidak memposisikan langsung berdebat di media hanya untuk menanggapi informasi yang belum valid. Termasuk hadapi fitnah yang mungkin justru menjadi viral di media online.
Mengenggam sabar saat ada fitnah, ada hinaan dan hasutan di media online menjadi jalan selamat untuk meraih pahala. Bahkan ketika mendapat hinaan, mendapatkan fitnah, justru menjadikannya sumber pahala.
Seperti firman Allah dalam Surah Az-Zumar ayat 10
اِنَّمَا يُوَفَّى الصّٰبِرُوْنَ اَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ
“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas”.
Untuk itu begitu pentingnya sabar di dunia ini, sehingga sebagai umat muslim perlu mencontoh Rasulullah dalam segala aspek terutama dalam bersabar. Semakin banyak ujian kesabaran, artinya semakin banyak peluang meraih pahala.
Banyak orang yang masih bangga atas kemampuan dalam menyerang orang dengan amarah, menghantam orang lain berdasar ketersinggungan, menghina orang lain sebagai balasan yang lebih menyakitkan. Itu semua bukan untuk dibanggakan, karena justru dapat menjadi penghalang jalan menuju surga.
Mungkin ada orang yang bukan ahli sedekah, bukan ahli kitab, bukan ahli tahajud, namun bisa memilih jalan untuk meraih surga dengan tetap bersabar dan kuat dalam menahan amarah. Seperti sabda Rasulullah yang tercatat dalam Kitab Al Mu’jamul Ausath Nomor 2374. Rasulullah SAW bersabda,
لاَ تَغْضَبْ وَلَكَ الْجَنَّةُ
Artinya: “Jangan kamu marah, maka bagimu Surga (akan masuk Surga).” (HR Ath-Thabrani).
— Tulisan ini juga didesikan untuk kesabaran kaum muslim di Palestina —
Ditulis oleh Ipan Pranashakti – UII