Ramadan selalu datang membawa undangan untuk kembali. Kembali pada kesadaran, pada jeda, pada makna. Kita menahan lapar dan dahaga sejak fajar hingga magrib, tetapi sesungguhnya puasa tidak berhenti pada urusan perut. Di era ketika layar ponsel lebih sering kita tatap daripada wajah sesama, muncul satu pertanyaan penting: mungkinkah Ramadan juga menjadi momen puasa digital?

Puasa digital bukan berarti memusuhi teknologi. Ia adalah upaya sadar untuk membatasi, menata, dan memurnikan cara kita berinteraksi dengan gawai dan media sosial. Jika puasa mengajarkan pengendalian diri terhadap hal yang halal makan dan minum maka semestinya kita lebih mampu menahan diri dari hal yang berpotensi melalaikan.

Allah SWT berfirman:

ﯾَﺎ أَﯾﱡﮭَﺎ اﻟﱠﺬِﯾﻦَ آﻣَﻨُﻮا ﻛُﺘِﺐَ ﻋَﻠَﯿْﻜُﻢُ اﻟﺼِّﯿَﺎمُ ﻛَﻤَﺎ ﻛُﺘِﺐَ ﻋَﻠَﻰ اﻟﱠﺬِﯾﻦَ ﻣِﻦْ ﻗَﺒْﻠِﻜُﻢْ ﻟَﻌَﻠﱠﻜُﻢْ ﺗَﺘﱠﻘُﻮنَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)

Tujuan puasa adalah takwa kesadaran penuh akan kehadiran Allah dalam setiap gerak dan pilihan. Dalam konteks digital, takwa berarti bertanya sebelum mengklik, berpikir sebelum membagikan, dan menimbang sebelum berkomentar. Apakah yang kita konsumsi dan produksi di dunia maya mendekatkan kita kepada Allah, atau justru menjauhkan?

Sering kali, tanpa sadar, waktu kita habis oleh scrolling tanpa arah. Satu video pendek membawa ke video berikutnya. Satu unggahan memancing rasa iri, marah, atau debat tak berujung. Padahal Ramadan adalah bulan ketika pahala dilipatgandakan, dan waktu menjadi sangat berharga.

Rasulullah ﷺ bersabda:

ﻣَﻦْ ﻟَﻢْ ﯾَﺪَعْ ﻗَﻮْلَ اﻟ ﱡﺰورِ وَاﻟْﻌَﻤَﻞَ ﺑِﮫِ، ﻓَﻠَﯿْﺲَ ِ ﱠِÖ ﺣَﺎﺟَﺔٌ ﻓِﻲ أَنْ ﯾَﺪَعَ طَﻌَﺎﻣَﮫُ وَﺷَﺮَاﺑَﮫُ

“Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan dosa, maka Allah tidak butuh ia meninggalkan makan dan minumnya.”(HR. Al-Bukhari No. 1903)

Hadis ini menggugah. Ia menegaskan bahwa esensi puasa bukan sekadar menahan lapar, tetapi juga menahan lisan dan perbuatan dari hal yang sia-sia dan berdosa. Di era digital, “perkataan dusta” bisa berbentuk hoaks yang kita sebarkan, komentar kasar yang kita tulis, atau fitnah yang kita dukung dengan sekali klik. Jari-jemari kita hari ini adalah perpanjangan lisan.

Allah juga menggambarkan karakter hamba-Nya yang sejati:

وَﻋِﺒَﺎدُ اﻟ ﱠﺮﺣْٰﻤَﻦِ اﻟﱠﺬِﯾﻦَ ﯾَﻤْﺸُﻮنَ ﻋَﻠَﻰ اﻷَْرْضِ ھَﻮْﻧًﺎ وَإِذَا ﺧَﺎطَﺒَﮭُﻢُ اﻟْﺠَﺎھِﻠُﻮنَ ﻗَﺎﻟُﻮا ﺳَﻼَﻣًﺎ

“Dan hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih itu adalah orang-orang yang berjalan di bumi dengan rendah hati, dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka (dengan kata- kata yang menyakitkan), mereka mengucapkan kata-kata yang baik.”

(QS. Al-Furqan: 63)

Ayat ini terasa sangat relevan dengan budaya komentar di media sosial. Betapa mudahnya kita terpancing emosi oleh perbedaan pendapat. Padahal Ramadan mengajarkan kelembutan dan kesabaran.

Bahkan Rasulullah ﷺ memberi tuntunan praktis ketika seseorang memancing amarah orang yang sedang berpuasa:

اﻟﺼِّﯿَﺎمُ ﺟُﻨﱠﺔٌ، ﻓَﺈِذَا ﻛَﺎنَ ﯾَﻮْمُ ﺻَﻮْمِ أَﺣَﺪِﻛُﻢْ ﻓَﻼَ ﯾَﺮْﻓُﺚْ وَﻻَ ﯾَﺼْﺨَﺐْ، ﻓَﺈِنْ ﺳَﺎﺑﱠﮫُ أَﺣَﺪٌ أَوْ ﻗَﺎﺗَﻠَﮫُ ﻓَﻠْﯿَﻘُﻞْ :إِﻧِّﻲ ﺻَﺎﺋِﻢٌ

“Puasa itu adalah perisai. Jika salah seorang di antara kalian sedang berpuasa, maka janganlah berkata kotor dan jangan berteriak-teriak. Jika ada yang mencelanya atau mengajaknya bertengkar, hendaklah ia berkata: ‘Sesungguhnya aku sedang berpuasa.’” (HR. Al-Bukhari No. 1894 dan Muslim No. 1151)

Kalimat “Sesungguhnya aku sedang berpuasa” bukan sekadar informasi, melainkan pengingat diri agar tidak larut dalam emosi. Dalam dunia digital, mungkin kalimat itu tidak selalu kita ucapkan dengan lisan, tetapi ia bisa hadir dalam hati sebelum kita membalas komentar  pedas  atau  sebelum  ikut  dalam  perdebatan  yang  tak  berujung.

Puasa digital membantu kita menjaga dimensi batin puasa. Ketika kita membatasi akses media sosial, kita memberi ruang bagi Al-Qur’an untuk lebih sering dibuka. Ketika kita mematikan notifikasi, kita memberi kesempatan hati untuk lebih khusyuk dalam salat. Ketika kita mengurangi debat daring, kita menjaga energi untuk memperbaiki diri.

Bukan berarti kita harus sepenuhnya offline. Banyak kebaikan tersebar melalui teknologi: kajian daring, sedekah digital, silaturahmi jarak jauh. Namun kuncinya adalah kendali. Kita yang mengatur teknologi, bukan sebaliknya. Secara praktis, puasa digital bisa dimulai dengan langkah sederhana: menetapkan jam bebas gawai setelah tarawih, tidak membuka media sosial sebelum sahur, atau berkomitmen tidak menyebarkan informasi sebelum memverifikasinya. Setiap pembatasan kecil yang diniatkan karena Allah bernilai ibadah.

Ramadan adalah bulan pembersihan. Kita membersihkan tubuh dari kebiasaan makan, membersihkan hati dari dosa, dan semoga juga membersihkan layar dari hal-hal yang tidak perlu. Jika tujuan puasa adalah takwa, maka setiap keputusan kecil termasuk keputusan untuk menutup aplikasi bisa menjadi langkah menuju-Nya.

Semoga Ramadan tahun ini tidak hanya membuat kita lebih lapar dan haus, tetapi juga lebih sadar, lebih tenang, dan lebih dekat kepada Allah baik di dunia nyata maupun di dunia maya.

Penulis: Ahmad Nurozi. S.H.I., M.S.I.
Dosen Program Studi: S1: Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyah) FIAI UII

Bulan Ramadhan senantiasa menghadirkan ruang kontemplasi bagi umat Islam, termasuk di lingkungan akademik. Bagi civitas akademika Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI), Ramadhan tidak hanya dimaknai sebagai momentum peningkatan ibadah ritual, tetapi juga sebagai waktu refleksi atas kualitas spiritual dan integritas moral. Dalam perspektif Pendidikan Agama Islam (PAI), setara dengan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) versi Rencana Pembelajaran Semester (RPS) PAI Ramadhan dapat dipahami sebagai cermin untuk menilai kemabruran haji, sebuah indikator keberhasilan transformasi spiritual yang seharusnya berdampak pada karakter dan etos kehidupan sehari-hari.

Ramadhan sering dipahami sebagai madrasah ruhaniyah yang membentuk insan bertakwa. Namun, lebih dari itu, Ramadhan sejatinya juga menjadi cermin untuk menilai kemabruran ibadah haji. Jika haji adalah puncak perjalanan spiritual seorang Muslim, maka Ramadhan adalah ruang evaluasi tahunan atas kualitas spiritualitas tersebut. Keduanya bertemu pada titik yang sama: transformasi diri menuju ketakwaan dan kematangan akhlak.

Ramadan dan haji adalah dua ibadah besar dalam Islam yang tidak hanya berdimensi ritual, tetapi juga edukatif dan transformasional. Jika haji adalah puncak perjalanan spiritual seorang Muslim, maka Ramadhan adalah ruang refleksi tahunan untuk menjaga dan mengevaluasi kualitas spiritual tersebut.

Kalaulah muslim-muslimah saat haji  pernah menjadi tamu Allah di Tanah Suci. Hari ini kita kembali menjadi tamu Allah di bulan suci. Jika haji adalah perjalanan menuju Baitullah, maka Ramadhan adalah perjalanan menuju ridha Allah.

Al-Qur’an menegaskan tujuan puasa Ramadhan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 183, yaitu agar manusia menjadi bertakwa (la‘allakum tattaqûn). Taqwa dalam perspektif pendidikan bukan sekadar kesalehan simbolik, melainkan kesadaran moral yang memengaruhi cara berpikir, bersikap, dan bertindak. Puasa melatih pengendalian diri, kejujuran, dan disiplin, nilai-nilai yang menjadi fondasi karakter seorang Muslim terdidik.

Demikian pula, ibadah haji memiliki dimensi pendidikan yang kuat. QS. Al-Baqarah [2]: 197 menegaskan bahwa dalam haji tidak boleh ada rafats (perkataan kotor), fusuq (perilaku maksiat), dan jidal (perdebatan yang merusak). Ini menunjukkan bahwa haji adalah latihan intensif dalam pengendalian emosi, kesabaran, dan etika sosial. Haji bukan hanya perjalanan fisik ke Tanah Suci, tetapi perjalanan moral menuju kedewasaan spiritual.

Nabi Muhammad saw. Bersabda, “Al-hajju al-mabrûr laisa lahu jazâ’un illâ al-jannah” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Haji mabrur adalah haji yang diterima Allah dan balasannya adalah surga. Namun para ulama menjelaskan bahwa tanda kemabruran bukan hanya sahnya ritual, melainkan adanya perubahan positif dalam perilaku setelahnya. Akhlak menjadi lebih baik, kepedulian sosial meningkat, dan ibadah semakin konsisten.

Di sinilah Ramadhan dapat dipahami sebagai cermin kemabruran haji. Bagi seorang Muslim yang telah berhaji, Ramadhan menjadi momentum evaluasi: apakah nilai kesabaran, kesederhanaan, dan ketulusan yang dilatih saat haji tetap hidup? Apakah ibadah puasa dijalankan dengan penuh integritas? Apakah zakat dan sedekah menjadi wujud nyata kepedulian sosial?

 

Ramadhan sebagai Madrasah Taqwa

Firman Allah dengan sapaan pertama fokus ditujukan kepada hambaNya yang mukmin sebagaimana QS. Al-Baqarah: 183

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Wahai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”  Tujuan puasa: takwa.
Tujuan haji: juga takwa.

Jadi, haji dan Ramadhan bertemu pada satu tujuan: membentuk pribadi muttaqi

Puasa memiliki dimensi kejujuran yang sangat kuat karena bersifat personal dan tersembunyi. Dalam hadis qudsi disebutkan bahwa puasa adalah ibadah khusus untuk Allah dan Dia sendiri yang akan membalasnya (HR. al-Bukhari dan Muslim). Artinya, kualitas puasa sangat bergantung pada kesadaran batin, bukan sekadar pengakuan sosial. Nilai ini sejalan dengan esensi kemabruran haji yang menekankan transformasi internal.

Dalam konteks mahasiswa dan civitas akademika FIAI, refleksi ini memiliki relevansi nyata. Pendidikan Agama Islam tidak hanya bertujuan mentransfer pengetahuan keislaman, tetapi juga membentuk integritas akademik dan karakter mulia. Ramadhan dapat menjadi laboratorium karakter: melatih disiplin waktu, memperbaiki etika komunikasi, memperkuat empati sosial, serta membangun budaya akademik yang jujur dan bertanggung jawab.

Jika setelah menjalani haji seseorang semakin rendah hati dan semakin peduli pada sesama, dan jika setiap Ramadan kualitas spiritualnya terus meningkat, maka itulah tanda kemabruran yang hidup. Sebaliknya, jika ibadah hanya berhenti pada formalitas, maka Ramadhan menjadi momentum untuk memperbaiki diri.

Pada akhirnya, baik haji maupun Ramadhan bermuara pada satu tujuan besar pendidikan Islam: membentuk insan bertakwa yang berilmu, berakhlak, dan memberi manfaat bagi masyarakat. Ramadhan bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan cermin spiritual yang memantulkan kualitas kemabruran dan kedalaman iman kita.

Hubungan Spiritual Haji dan Ramadhan

Pertama, Kesabaran

Saat haji kita sabar: Antrean panjang, Cuaca panas, Kelelahan

Di Ramadhan kita sabar: Lapar, Dahaga, Menahan amarah

Rasulullah ﷺ bersabda:“الصِّيَامُ جُنَّةٌ
“Puasa itu perisai.” (HR. Bukhari no. 1894, Muslim no. 1151)

Jika sepulang haji kita masih mudah marah, Ramadhan adalah terapi ruhani untuk memperbaiki.

Kedua, Keikhlasan

Puasa adalah ibadah paling rahasia. Allah berfirman dalam hadis qudsi:

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلَّا الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ

“Setiap amal anak Adam adalah untuknya, kecuali puasa. Puasa itu untuk-Ku dan Aku sendiri yang membalasnya.”
(HR. Bukhari no. 1904, Muslim no. 1151) Haji sering disaksikan orang.
Puasa? Hanya Allah yang tahu.

Ramadan menguji apakah haji kita dulu benar-benar ikhlas.


Ketiga, Pengampunan Dosa

Rasulullah ﷺ bersabda: مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ، رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
“Barang siapa berhaji karena Allah dan tidak berkata kotor serta tidak berbuat fasik, maka ia kembali seperti hari dilahirkan ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521, Muslim no. 1350)

Dan tentang Ramadhan:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barang siapa berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharap pahala, diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”
(HR. Bukhari no. 38, Muslim no. 760) Keduanya adalah momentum penghapusan dosa.Tetapi yang lebih penting adalah menjaga kebersihan setelahnya.

 

 Penutup Reflektif

Secara sederhana, bagi muslim muslimah yang sudah haji bisa membayangkan saat wukuf di Arafah:saat di mana tangan terangkat menengadah memohon kepada Allah Swt., air mata mengalir, dosa-dosa diampuni, maka Ramadan hadir seperti Arafah tahunan. Oleh karena itu, jika setelah haji kita lebih sabar, lebih lembut, lebih rajin ibadah, lebih peduli sesama, maka insya Allah itu tanda kemabruran. Namun, jika belum, jangan putus asa. Ramadan adalah kesempatan untuk memperbaiki.

Melalui momentum Ramadan ini, Fakultas Ilmu Agama Islam mengajak seluruh civitas akademika untuk menjadikan nilai-nilai spiritual sebagai fondasi budaya akademik yang berintegritas, humanis, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

Penulis: Dr. Dra. Sri Haningsih, M.Ag
Dosen Prodi Pendidikan Agama Islam

Referensi —

Al-Qur’an al-Karim, QS. Al-Baqarah [2]: 183 dan 197.
Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari, Kitab al-Hajj dan Kitab al-Shawm.
Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim, Kitab al-Hajj.

 

Muhammad Kurnia didamping Dekan FH UBB dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor FIAI UII (Foto: Firnas)

Muhammad Kurnia, dosen Universitas Bangka Belitung raih gelar doktor dari Program Doktor Hukum Islam Universitas Islam Indonesia (DHI UII). Muhammad Kurnia meraih gelar doktor bidang hukum Islam setelah menempuh Ujian Terbuka Sidang Doktor di lantai III Gedung KHA Wahid FIAI Kampus Terpadu Jalan Kaliurang km 14.5 UII Sleman, Rabu 7 Januari 2026.

Muhammad Kurnia menempuh studi doktor dengan menyusun disertasi berjudul “Kepemimpinan Profetik Transformatif Telaah Maqasid Asy-Syariah Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2009” dibimbing oleh promotor Prof. Dr. Amir Mu’allim, MIS dan kopromotor Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag. Disertasi berhasil dipertahankan pada sidang terbuka yang dipimpin Rektor UII Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, SHI., MSI.  Bertindak sebagai penguji yakni Prof. Dr. Makhrus Munajat, M.Hum dan Dr. Asmuni, MA serta Dr. Muntoha, S.H., M.Ag.

Penelitian Muhammad Kurnia dilatarbelakangi kondisi Indonesia dengan karakter utama berupa keberagaman wilayah, etnis, budaya, bahasa, dan agama. Dalam praktik demokrasi, agama memiliki peran penting dalam membimbing nurani pemeluknya. Dalam Islam, kepemimpinan dipandang sebagai amanah moral dan spiritual, bukan semata urusan administratif. Hal ini menunjukkan adanya keselarasan antara nilai-nilai demokrasi dan prinsip kepemimpinan dalam Islam. Namun, praktik demokrasi di Indonesia kerap diwarnai isu SARA dan politik identitas, seperti yang terlihat dalam kasus penolakan pemimpin non-Muslim di Jakarta. Hal ini menunjukkan ketegangan antara prinsip demokrasi konstitusional dan pandangan keagamaan sebagian umat. Di tengah dinamika ini, peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi strategis dalam memberikan panduan keagamaan melalui fatwa yang kredibel.

Pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2009 di Padang Panjang, ditetapkan kewajiban menggunakan hak pilih untuk memilih pemimpin yang beriman, bertakwa, jujur (siddiq), amanah, komunikatif (tablīgh), dan cakap (fatonah). Memilih pemimpin yang tidak memenuhi kriteria tersebut, atau golongan putih (golput) saat ada calon yang memenuhi syarat, dinyatakan haram.

Dari kondisi tersebut menjadikan beberapa  rumusan masalah, antara lain rendahnya tingkat pengetahuan dan sosialisasi fatwa Ijtima Ulama 2009 di kalangan masyarakat menyebabkan implementasi substansinya belum optimal. Serta, kriteria kepemimpinan profetik transformatif yang dirumuskan memunculkan beragam respons di masyarakat.

“Disertasi ini menegaskan bahwa Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI merupakan forum ijtihad jamā’i (kolektif) yang strategis dalam merespons persoalan kebangsaan secara ilmiah dan bertanggung jawab. Melalui Ijtima Ulama 2009, ditetapkan kriteria pemimpin yang merujuk pada keteladanan Nabi Muhammad SAW dan selaras dengan konsep kepemimpinan profetik Kuntowijoyo,” kata Muhammad Kurnia.

Menurutnya, penetapan kriteria ini didasarkan pada sumber syariat, kaidah ushul al-fiqh, serta realitas keindonesiaan yang plural. Kepemimpinan profetik transformatif tetap relevan di Indonesia karena memandang kepemimpinan sebagai amanah dan pengabdian, bukan sekadar kekuasaan. Ditinjau dari perspektif Maqāşid al-Syari’ah, pemimpin dituntut menjaga agama, jiwa, harta, akal, dan keturunan melalui kebijakan yang adil.

Pada sesi penutup, Rektor UII selaku ketua sidang membacakan berita acara bahwa  Muhammad Kurnia dinyatakan lulus dengan indeks predikat kumulatif 3.86.

“Muhammad Kurnia adalah doktor ke-79 yamg dilahirkan oleh Program Studi Hukum Islam FIAI UII, atau ke-442  yang dilahirkan oleh Universitas Islam Indonesia,” kata Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D (IPK)

Muhammad Uqbah Azis dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta, raih gelar doktor dari Program Doktor Hukum Islam Universitas Islam Indonesia (DHI UII). Muhammad Uqbah meraih gelar doktor bidang hukum Islam setelah menempuh Ujian Terbuka Sidang Doktor di lantai III Gedung KHA Wahid FIAI Kampus Terpadu Jalan Kaliurang km 14.5 UII Sleman, Rabu 7 Januari 2026.

Muhammad Uqbah Azis selain dosen, juga menjadi Direktur Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an (PPTQ) Ibnu Abbas Klaten. Dalam menempuh studi doktor di DHI UII, Muhammad Uqbah menyusun disertasi berjudul “Pendekatan Maqāṣid Syarī’Ah dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Rumah Sakit Terhadap Kemaslahatan Pasien (Study Kasus RSU Islam Klaten)” dibimbing oleh promotor Prof. Dr. Jaih Mubarok, MA dan kopromotor Dr. Nur Kholis, S.Ag.SEI., M.Sh.Ec. Disertasi berhasil dipertahankan pada sidang terbuka yang dipimpin Rektor UII Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, SHI., MSI. Bertindak sebagai penguji yakni Dr. Asmuni, MA dan Prof. Dr. Amir Mu’allim, MIS serta Dr. Mukhamad Yazid Afandi, M.Ag.

“Maqāşid Syari’ah adalah sasaran atau tujuan yang terkandung dalam semua hukum syariat serta rahasia yang ditetapkan oleh syariat dalam setiap hukumnya. Menurut ‘Allāl al-Fāsī, Maqāşid Syari’ah merupakan rahasia dan tujuan yang ditentukan oleh Sang Pencipta dalam setiap aturan syariat. Konsep ini sangat penting dalam Islam karena menekankan pada pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan manusia,” ungkap Muhammad Uqbah Azis.
Menurut Muhammad Uqbah Azis dalam disertasinya, dalam konteks pelayanan kesehatan, penerapan prinsip Maqāşid Syari’ah memiliki beberapa manfaat. Pertama, meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Kedua, memperkuat nilai-nilai etika Islam dalam praktik kedokteran. Ketiga, menjaga jati diri dan prinsip Islam di tengah globalisasi serta pluralisme budaya. Keempat, memberikan solusi konkret untuk mencapai pelayanan kesehatan yang komprehensif sesuai pedoman Islam.
“Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Maqāşid Syari’ah menurut ‘Abdu Al-Majid Al-Najjar. Pendekatan ini dibentuk secara komprehensif, tidak hanya mengkaji tujuan hukum Islam dari satu sudut pandang, tetapi juga mencakup dimensi moral, sosial, ekonomi, dan politik,” jelas Muhammad Uqbah Azis.
Menurutnya, bahwa maksimalisasi pelayanan pasien tidak cukup hanya mengandalkan regulasi semata, melainkan perlu adanya nilai yang dibangun untuk mewujudkan kemaslahatan (maşlahat) pasien.
Kesimpulan disertasi, antara lain penerapan dan sinkronisasi Maqāşid Syari’ah dalam sistem pelayanan pasien di RSU Islam Klaten menunjukkan perkembangan pada tataran dasar, khususnya melalui keberadaan regulasi dan standar pelayanan syariah yang menjadi landasan kelembagaan. Rumah sakit telah membangun fondasi pelayanan yang selaras dengan prinsip-prinsip Maqāşid dengan mengimplementasikan standar keselamatan pasien serta prosedur penanganan medis yang profesional. Upaya ini menunjukkan komitmen kelembagaan untuk mengintegrasikan prinsip Maqāşid ke dalam pelayanan pasien pada level operasional, yang terus berkembang melalui inovasi kebijakan dan peningkatan kualitas implementasi.

Dalam sesi penutup, Rektor UII selaku ketua sidang membacakan berita acara bahwa  Muhammad Uqbah Azis dinyatakan lulus dengan indeks predikat kumulatif 3.92  masa studi 3 tahun 9 bulan dengan predikat cumlaude.
“Muhammad Uqbah Azis adalah doktor ke-78 yamg dilahirkan oleh Program Studi Hukum Islam FIAI UII, atau 441  yang dilahirkan oleh Universitas Islam Indonesia,” kata Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D (IPK)

Kementerian Agama Republik Indonesia baru saja merilis Indeks Keberagamaan Mahasiswa 2025 yang menunjukkan hasil “Sangat Tinggi” dengan skor 88,40. Hal ini menunjukkan bahwa mahasiswa muslim di Indonesia pada tahun 2025 memiliki tingkat moderasi dan kesadaran beragama yang sangat kuat. Mahasiswa bukan sekadar status akademik bagi pemuda yang duduk di bangku kuliah. Dalam kacamata Islam, mahasiswa adalah kelompok elit intelektual yang memikul amanah besar sebagai Agent of Change (agen perubahan) dan Iron Stock (cadangan masa depan) bagi umat. Di Indonesia, dengan populasi Muslim terbesar di dunia, peran mahasiswa menjadi sangat krusial dalam menentukan arah peradaban bangsa ke depan.

Perlu diingat, mahasiswa sebagai Pewaris Nilai Keislaman. Tugas utama mahasiswa Muslim adalah menjadi jembatan antara wahyu dan realitas. Islam sangat memuliakan orang yang berilmu.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Mujadilah [58]: 11:

“…Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat…”

Mahasiswa harus mampu mengintegrasikan ilmu pengetahuan umum dengan nilai-nilai tauhid. Bukan sekadar cerdas dalam teknologi atau ekonomi, tetapi juga memiliki akhlak yang kokoh. Di era disrupsi informasi ini, mahasiswa berperan sebagai filter untuk menjaga umat agar tidak terombang-ambing oleh pemikiran yang menjauhkan diri dari syariat.

Mahasiswa sebagai Agen Perubahan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi. Membangun umat berarti membenahi kondisi sosial dan ekonominya. Mahasiswa memiliki akses terhadap riset dan inovasi yang bisa diaplikasikan di tengah masyarakat. Peran nyata ini bisa diwujudkan melalui:

  • Pendidikan Masyarakat: Mengajar di TPA atau mengadakan bimbingan belajar gratis bagi keluarga kurang mampu.
  • Pemberdayaan Ekonomi Syariah: Membantu UMKM milik masyarakat sekitar untuk berkembang melalui literasi keuangan syariah atau pemasaran digital.
  • Advokasi Kebijakan: Menjadi penyambung lidah rakyat dalam menyuarakan keadilan jika ada kebijakan yang merugikan maslahat umat.

Mahasiswa sebagai penjaga persatuan atau sering disebut ukhuwah di Tengah Keberagaman. Indonesia adalah negeri yang majemuk. Mahasiswa Muslim harus menjadi pelopor dalam merajut ukhuwah islamiyah dan ukhuwah wathaniyah (persaudaraan sebangsa). Mahasiswa jangan sampai terjebak dalam fanatisme golongan yang sempit yang justru memecah belah kekuatan umat. Dengan wawasan yang luas, mahasiswa harus mampu menghadirkan wajah Islam yang Rahmatan lil ‘Alamin—Islam yang damai, santun, dan memberi solusi bagi semua pihak.

Mahasiswa berperan dalam dakwah kreatif di era digital. Dakwah tidak lagi terbatas di atas mimbar masjid. Mahasiswa yang akrab dengan teknologi memiliki peluang besar untuk berdakwah melalui konten kreatif. Tulisan, video pendek, maupun infografis yang edukatif tentang Islam dapat menjangkau jutaan anak muda lainnya. Ini adalah bentuk jihad intelektual di masa kini untuk melawan narasi negatif atau hoaks yang dapat merusak citra Islam.

Masa muda adalah masa yang akan dimintai pertanggungjawaban secara khusus oleh Allah SWT. Menjadi mahasiswa adalah kesempatan emas untuk menanam benih kebaikan bagi umat. Mari jadikan bangku perkuliahan sebagai sarana untuk mempertajam kecerdasan, dan jadikan organisasi sebagai wadah untuk mengasah kepedulian.

Umat merindukan mahasiswa yang tidak hanya mengejar IPK tinggi, tetapi juga mereka yang ruku’ di tengah malam dan bekerja keras di siang hari demi kemaslahatan sesama. Mari melangkah, karena masa depan umat ini ada di tangan generapa penerus, seperti mahasiswa sekarang ini.

Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta Wilayah III Daerah Istimewa Yogyakarta (Kopertais DIY) selenggarakan workshop bertema “Pengembangan Kelembagaan serta Redesain Kurikulum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS)” selama 2 hari, 10-11 Desember 2025. Workshop hari pertama diselenggarakan di Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII). Hari kedua di Fakultas Agama Islam Universitas Ahmad Dahlan (FAI UAD). Hadir sebagai narasumber di hari pertama workshop, Dr. Andi Prastowo, M.Pd.I dari UIN Sunan Kalijaga, dan Dr. Nur Kholis, SEI., M.Sh.Ec dari FIAI UII.

Dekan FIAI UII sebagai tuan rumah di hari pertama, membuka acara dengan sambutan.
“Sebagai tuan rumah pada kali ini, tentu kami sangat senang dikunjungi oleh bapak ibu. Apalagi tema kita pada hari ini cukup strategis. Ada dua kata kunci saya kira. Pertama, pengembangan kelembagaan kemudian yang kedua adalah redesain kurikulum yang saya tahu pasti bahwa narasumber kita ini sangat luar biasa dalam hal ini. Sehingga kesempatan ini adalah merupakan kesempatan emas, bapak ibu bisa aktif untuk mengikuti kegiatan ini,” kata Dr. Asmuni.

Dalam kesempatan ini hadir pula, Dr. Arifi, M.Ag, Sekretaris Kopertais Wilayah III DIY memberikan pengarahan.
“Sekarang ini kita ada workshop pengembangan kelembagaan dan redesain kurikulum. Sekali lagi saya mewakili Kopertais atau Kementerian Agama berharap kepada bapak ibu pimpinan PTKIS di wilayah DIY untuk kita bersama-sama bagaimana dalam pengembangan kelembagaan. Kemudian kita sampaikan dalam konteks tata kelola bagaimana menuju perguruan tinggi yang clean and good governance,  tata kelola yang bagus juga bersih. Kemudian juga dalam kerangka untuk meningkatkan dari aspek kelembagaan. Ada LBM khususnya pengawal mutu, tentunya ada pengawas internal kemudian, ada lembaga-lembaga pendukung dari kegiatan kampus secara keseluruhan,” katanya.

Lebih lanjut, Dr. Arifi jelaskan workshop ini sebagai pencerahan kepada semua PTKIS, karena OBE  (Outcome-Based Education) adalah paradigma pendidikan secara global. Seluruh dunia akan menggunakan paradigma pendidikan berbasis luaran. Bahkan sampai untuk melihat kampus ini baik, juga kualitas baik maka salah satu acuannya dalam konteks menyusun dan mengimplementasikan kurikulum sampai proses perkuliahannya hingga hasilnya. Sehingga OBE menjadi sangat penting agar menjadikan pembelajaran berbasis luaran.

Memasuki sesi pemaparan dari narasumber, diawali oleh Dr. Andi Prastowo, M.Pd.I dari UIN Sunan Kalijaga.
“Kita bisa bertemu di majelis yang mulia ini untuk satu kegiatan penting yang saya kira ini menjadi momentum yang penting sekali. Apalagi ketika ingin lembaga kita ke depan semakin berdaya saing unggul. Berdaya saing dan unggul, karena kata kunci unggul itu untuk instrumen akreditasi 2.0 dan 3.0, mensyaratkan implementasi OBE secara komprehensif. Bahkan di kriteria 6 ada 21 butir bicara tentang kurikulum dan bagaimana implementasinya,” kata Dr Andi.

Menurutnya, syarat akreditasi unggul harus meraih skor 3.5. Ngerinya kalau tidak tercapai berarti akreditasi cuma berstatus terakreditasi. Kegiatan kali ini menjadi sangat penting, urgent untuk tindak lanjuti bersama juga untuk dicermati bersama.Hal ini karena instrumen akreditasi 2.0 yang baru saja lahir belum genap 1 tahun, implementasi kurang dari 1 tahun per 2 Desember 2025, sudah muncul instrumen akreditasi program studi 3.0 jika mau reakreditasi dengan 2.0 masih diberi kesempatan sampai 1 Maret 2026. Tapi akreditasi 2.0  juga menuntut penggunaan OBE. Sehingga tidak bisa main-main.

“Kalau bapak ibu mungkin sekarang sudah punya kurikulum, ditempeli di situ OBE. Kalau dulu bisa seperti itu, tapi sekarang kalau tidak ada implementasinya dan  tidak bisa membuktikan, maka tidak akan bisa tercapai skor akreditasi unggul. Nanti ada unggul 3 tahun, ada unggul 5 tahun. Kalau unggul 3 tahun itu istilahnya capek keluar uang lebih banyak. Kalau bisa 5 tahun sekali,” kata Dr Andi.

Narasumber kedua, Wakil Dekan Bidang Sumber Daya FIAI UII,  Dr. Nur Kholis, SEI., M.Sh.Ec, sekaligus sebagai Ketua Forum Komunikasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Forkom PTKIS) wilayah DIY, juga Pengurus MUI Sleman, serta Pengurus BASYARNAS DIY.

“Kebetulan di UII itu sudah lama ikut AUN QA. Jadi yang sangat getol menggunakan OBE itu adalah AUN QA, sehingga memang UII karena dari awal  banyak mengacu ke AUN QA. Di UII sudah banyak yang tersertifikasi AUN QA. Dampaknya di UII sudah lama berusaha kurikulumnya adalah OBE sudah lama. Sehingga ketika Prodi Ekonomi Islam yang baru 2025, yang tahun 2021 kurikulumnya sudah OBE. Nah, alhamdulillah kalau di UII ini yang akreditasi sudah unggul 65,08%. Kemudian kalau di FIAI, alhamdulillah di bawah bimbingan Pak Dekan sudah 80% unggul. Alhamdulillah, dan ini di antaranya adalah karena menggunakan OBE sistem,” kata Dr Nur Kholis.

Imbuh Nur Kholis,  pedoman yang digunakan Ittaqullāha ḥaqqa tuqātih, tapi saat yang sama fattaqullāha mastaṭa‘tum. Kita berupaya untuk menjalankan OBE itu seoptimal mungkin, tapi ya tetap sesuai dengan kemampuan. Ketika coba berubah mindset,  pendekatan OBE itu yang pertama harus outcome-based curriculum-nya dulu. Perubahan mindset ke OBE, yang pertama kan harus kurikulum. Makanya mulai dari harus outcome based curriculum. Kurikulumnya didesain bagaimana berbasis outcome base. Setelah itu OBLT (Outcome Based Learning and Teaching).

“Kemudian yang berikutnya adalah OBAE. Setelah ada OBE, dengan OBAE itu adalah Outcome-Based Assessment and Evaluation. Jadi setelah learning and teaching-nya itu OBE, kemudian assessment evaluation-nya juga harus juga OBE. Nah, baru ada continuous improvement. Nah, ini terus dievaluasi. Jadi setiap mid test, jadi satu semester itu dua kali, itu selalu ada monitoring dan evaluasi (monev). Kalau di UII, monev-nya berbasis IT,” kata Dr Nur Kholis.

Dr. H. Nur Kholis, S.Ag., SEI., M.Sh.Ec.,

Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta Wilayah III Daerah Istimewa Yogyakarta (Kopertais DIY) selenggarakan workshop “Pengembangan Kelembagaan serta Redesain Kurikulum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS)” selama 2 hari, 10-11 Desember 2025. Workshop hari pertama diselenggarakan di Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII). Hari kedua di Fakultas Agama Islam Universitas Ahmad Dahlan (FAI UAD). Hadir sebagai narasumber di hari pertama workshop, Dr. Andi Prastowo, M.Pd.I dari UIN Sunan Kalijaga, dan Dr. Nur Kholis, SEI., M.Sh.Ec dari FIAI UII.

Pemaparan sesi kedua, bertema Redesain Kurikulum PTKIS oleh Dr. Nur Kholis, SEI., M.Sh.Ec, selaku Ketua Forum Komunikasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Forkom PTKIS) wilayah DIY, yang juga Pengurus MUI Sleman, serta Pengurus BASYARNAS DIY.

“UII sudah lama ikut AUN QA. Jadi yang sangat getol menggunakan OBE itu adalah AUN QA, sehingga memang UII karena dari awal  banyak mengacu ke AUN QA. Di UII sudah banyak yang tersertifikasi AUN QA. Dampaknya di UII sudah lama berusaha kurikulumnya adalah OBE sudah lama. Sehingga ketika Prodi Ekonomi Islam yang baru 2025, yang tahun 2021 kurikulumnya sudah OBE. Nah, alhamdulillah kalau di UII ini yang akreditasi sudah unggul 65,08%. Kemudian kalau di FIAI, alhamdulillah di bawah bimbingan Pak Dekan sudah 80% unggul. Alhamdulillah, dan ini di antaranya adalah karena menggunakan OBE sistem,” kata Dr Nur Kholis.

UII sudah melakukan digitalisasi banyak hal. Termasuk kurikulum diterapkan termasuk RPS semuanya itu sudah ada di sistem. Dari sisi perkuliahan, presensi sejak pandemi tidak pernah ada presensi kertas lagi. Semua basisnya adalah QR code coding, terus kemudian semuanya tergenerate langsung. Di UII untuk pengembangan semua sistem namanya UII Gateway. Termasuk  untuk audit mutu internal, semuanya sudah menggunakan sistem berbasis sistem informas. Semuanya sudah online dan tersinkron. Data semuanya tergenerate dari UII Gateway. Di UII untuk sumber daya IT jumlahnya lebih dari 100 orang

“Sehingga, alhamdulillah dengan sistem informasi tadi itu memudahkan kita untuk melakukan berbagai proses bisnis yang terkait dengan pendidikan. Nah, ini program studi baru di 2022-2026 juga banyak, termasuk di FIAI juga ada program studi baru yang ini sedang berproses untuk diinikan. Nah, indeks Scopus alhamdulillah ini per September, ya. Alhamdulillah terus meningkat juga. Jurnal kita punya jurnal cukup banyak, ada 36 jurnal di UII, ada yang sudah Scopus, ada Sinta 1. Dan ini juga sangat membantu kaitannya dengan proses tadi menggunakan OBE dan terkait dengan kurikulum, termasuk hubungannya dengan tadi visi, stasi, akreditasi, dan seterusnya, mobilitas internasional inbond maupun outbond,” kata Dr Nur Kholis.

Tambahnya,  alasan menggunakan OBE, utamanya karena sudah sangat jauh berbeda. Framework untuk 21st century learning ini sangat jauh berbeda, dan apalagi di dunia internasional memang OBE ini menjadi tuntutan. Sehingga kita tidak bisa bertahan dengan cara lama dalam belajar. Menuju OBE ini, di UII juga banyak tantangan, karena perubahan mindset dari dosen itu tidak langsung.

Imbuh Nur Kholis,  pedoman yang digunakan Ittaqullāha ḥaqqa tuqātih, tapi saat yang sama fattaqullāha mastaṭa‘tum. Kita berupaya untuk menjalankan OBE itu seoptimal mungkin, tapi ya tetap sesuai dengan kemampuan. Ketika coba berubah mindset,  pendekatan OBE itu yang pertama harus outcome-based curriculum-nya dulu. Perubahan mindset ke OBE, yang pertama kan harus kurikulum. Makanya mulai dari harus outcome based curriculum. Kurikulumnya didesain bagaimana berbasis outcome base. Setelah itu OBLT (Outcome Based Learning and Teaching). Kurikulum sudah punya, learning and teaching-nya harus basisnya juga outcome based. Sehingga tidak bisa lagi dosen datang mengajar tanpa bawa apa-apa, itu impossible. Kalau dulu mungkin bisa datang membawa badan, membawa handphone (HP). Sekarang pun dengan TV Smart, materi dari HP bisa juga bisa digunakan, bisa upload di TV, bisa juga dengan cloud. Tapi terap harus disiapkan dengan baik.

“Kemudian yang berikutnya adalah OBAE. Setelah ada OBE, dengan OBAE itu adalah Outcome-Based Assessment and Evaluation. Jadi setelah learning and teaching-nya itu OBE, kemudian assessment evaluation-nya juga harus juga OBE. Nah, baru ada Continuous Improvement. Nah, ini terus dievaluasi. Jadi setiap mid test, jadi satu semester itu dua kali, itu selalu ada monitoring dan evaluasi (monev). Kalau di UII, monev-nya berbasis IT,” kata Dr Nur Kholis.

Selain itu Nur Kholis juga singgung tentang evaluasi per semester berupa kegiatan AMI (Audit Mutu Internal). AMI menjadi rujukan, poin-poin yang menjadi bukti dari kegiatan evaluasi yang dilaksanakan. Sehingga narasi harus ada link buktinya ke dokumen evaluasi. Rencana tindak lanjut nanti juga ada, karena siklus terakhir adalah pembahasan hasil AMI berupa RTM (Rapat Tinjauan Manajemen) dihadiri para pimpinan. Kemudian lembaga penjaminan mutu pasti akan mendampingi masing-masing unit, fakultas atau prodi. Selanjutnya, apa rencana tindak lanjut untuk merespon dari temuan AMI. Rencana tindak lanjut sebagai basis auditor untuk melakukan audit tindak lanjut.

Perguruan tinggi diharapkan dapat beradaptasi terhadap perubahan zaman terkait  daya saing alumni. Untuk itu dalam upaya untuk meningkatkan kemampuan analisis  dari mahasiswa, utamanya jenjang program magister,  Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam (MHKI) Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia UII) menyelenggarakan  workshop penulisan karya ilmiah dengan tema “Foundational Review: Menggali Teori-Teori Riset dan Publikasi Karya Orisinil”, Kamis (11/12) di Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14.5 Sleman. Workshop ini digelar secara hybrid, baik offline dan online. Workshop diikuti  kurang lebih 30 mahasiswa program sarjana, magister dan doktor FIAI UII.

Dr. Muhammad Roy Purwanto, S.Ag., M.Ag selaku Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni  FIAI UII dalam sambutannya menyampaikan bahwa kebermanfaatan workshop penulisan karya ilmiah sebagai ajang melakukan upgrade kemampuan menulis mahasiswa yang sebelumnya telah mendapat kuliah terkait metodologi penelitian. Ia berharap agar workshop pelatihan ini menjadi dasar untuk menyusun kerangka teori riset karya ilmiah selanjutnya. Selain itu, diharapkan peserta dapat memanfaatkan kegiatan ini sebaik-baiknya melakukan diskusi ilmiah dengan pemateri, agar mendapatkan ilmu yang lebih luas.

Narasumber pertama, Prof. Yusdani, M.Ag., memberikan pemantik dengan berfokus pada cara memilih teori riset yang tepat. Teori riset dapat menggunakan kerangka teori preskriptif atau kerangka teori deskriptif. Ia juga berpesan kepada peserta workshop “Penulis harus kritis, pengecekan plagiasi karya terdapat pada kerangka teori, sehingga harus berhati-hati menggunakan kerangka teori apabila sudah digunakan orang lain maka harus ada pengembangan”, terangnya.

Dr. Mukhsin Achmad, M.Ag sebagai pemateri kedua memberikan pandangan dan strategi terkait cara agar karya ilmiah bisa lolos publikasi internasional. Diantaranya dengan memilih jurnal internasional yang tepat dan disesuaikan dengan isu pada penelitiannya, memastikan artikelnya ilmiah orisinil, dan menyusun judul artikel yang menarik. “Publikasi yang baik dimulai dari riset yang baik, risetnya jika bagus maka untuk publikasinya juga akan bagus”, jelasnya.

Kegiatan workshop dilanjutkan dengan melakukan review sinopsis naskah yang sebelumnya sudah dikumpulkan melalui google form bersamaan saat pendaftaran workshop. Review naskah dipandu langsung oleh Dr. Mukhsin Achmad, M.Ag. dengan mengambil beberapa naskah untuk contoh dan sekaligus juga peserta melakukan mentoring serta diskusi ilmiah. “Jurnal atau artikel yang bagus hanya fokus membahas satu ide yang diteliti saja,” pungkasnya.

Himpunan Mahasiswa Ahwal Syakhshiyah (HMAS) Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) UII Yogyakarta menyelenggarakan volunteer di Panti Asuhan Al Hikmah Sejalan Cangkringan, Sleman, Sabtu, 4 Oktober 2025 . Kegiatan mengusung tema “Lima Sahabat Terbaikku: Petualangan Menjadi Anak Sholeh dengan Rukun Islam”, sebagai wujud dari program kerja Bidang Keilmuan HMAS. Perjalanan dimulai dengan keberangkatan tim HMAS dari kampus UII Yogyakarta menuju lokasi  Panti Asuhan Al Hikmah. Setibanya di panti diadakan briefing singkat untuk memantapkan teknis dan memastikan seluruh anggota memahami peran masing-masing.

Ketua panitia kegiatan ini Fatin selaku Ketua Pelaksana, membuka acara sekaligus sambutan.
“Tujuan utama kegiatan adalah memberikan edukasi keislaman yang menyenangkan, membangun kedekatan emosional dengan anak-anak panti, serta memperkuat hubungan antara kampus dan masyarakat sebagai bagian dari pengabdian berkelanjutan,” katanya. Selain itu Fatin juga  menekankan pentingnya menanamkan nilai keislaman sejak dini serta apresiasi atas inisiatif mahasiswa dalam menunjukkan kepedulian sosial. Dari Panti Asuhan Al Hikmah, Fanani Luqman Nafidin juga memberikan tanggapan mewakili pengasuh panti.

Tim HMAS FIAI UII memulai acara dengan sesi perkenalan. Anak-anak asuh panti asuhan didotong memperkenalkan diri sambil bernyanyi bersama, disusul perkenalan dari para mahasiswa. Harapannya, kedekatan terbangun secara natural, membuat interaksi untuk meningkatkan keakraban.

Memasuki acara inti, Lena perwakilan dar HMAS membawakan materi tentang Rukun Islam dengan pendekatan interaktif. Anak-anak diajak berdiskusi mengenai lima pilar utama Islam mulai dari syahadat, salat, puasa, zakat, hingga haji, dengan penjelasan yang disederhanakan agar mudah dipahami. Antusiasme mereka terlihat saat sesi tanya jawab dimulai. Anak-anak yang berhasil menjawab pertanyaan dengan tepat diberikan hadiah kecil sebagai bentuk apresiasi.

Selanjutnya, memasuki sesi melukis gypsum. Setiap anak asuh panti mendapatkan potongan gypsum berbentuk hewan, kendaraan, atau pesawat, lengkap dengan tiga warna cat. Anak-anak dibebaskan mengekspresikan kreativitasnya, sementara mahasiswa HMAS mendampingi dan membantu mencampur warna.

Di akhir acara, panitia mengajak seluruh peserta untuk berdoa bersama sebagai wujud syukur atas kelancaran kegiatan. Momen ditutup dengan sesi foto bersama yang merekam senyum bahagia anak-anak panti sepanjang kegiatan.

Menurut Fatin, melalui kegiatan volunteer ini, HMAS FIAI UII Yogyakarta menegaskan bahwa proses belajar tidak hanya terjadi di ruang kelas. Mahasiswa mendapat kesempatan untuk belajar tentang empati, tanggung jawab sosial, dan nilai berbagi secara langsung melalui interaksi dengan masyarakat. Kegiatan ini diharapkan menjadi inspirasi bagi mahasiswa lainnya untuk terus menebarkan manfaat dan kebaikan di berbagai kesempatan.

Arini Indika Arifin Hakim Pengadilan Agama Limboto Raih Gelar Doktor dari FIAI UII

Fintech peer to peer financing syariah merupakan sistem pembiayaan digital yang mempertemukan pemberi pembiayaan dan penerima pembiayaan melalui sistem elektronik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah kredit macet di fintech peer to peer termasuk syariah meningkat, di mana tingkat wan prestasi (TWP90) mencapai 2,60% atau 77,1 miliar  pada bulan Desember tahun 2024. Rasio perbandingan pemilihan forum penyelesaian sengketa pun menunjukkan tren yang disparitas. Jumlah sengketa ekonomi syariah yang masuk ke pengadilan agama mencapai 332 sengketa, jauh lebih sedikit dibandingkan 2.511 kasus yang tercatat di LPS OJK. Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa para pelaku industri cenderung memilih mekanisme penyelesaian sengketa alternatif dibanding jalur litigasi.

Atas kondisi tersebut, Arini Indika Arifin, S.H.,M.H, Hakim Pengadilan Agama Limboto Kelas 1B yang sedang menempuh studi pada Program Doktor Hukum Islam Universitas Islam Indonesia (UII) melakukan penelitian disertasi untuk meraih gelar doktor dengan judul “Rekonstruksi Penyelesaian Sengketa Fintech Peer to Peer Financing Syariah Melalui Litigasi Elektronik di Pengadilan Agama”. Selama menyusun disertasi dibimbing oleh promotor  Prof. Nandang Sutrisno, Ph.D  dari Fakultas Hukum (FH) dan kopromotor  Dr. Anton Priyo Nugroho, S.E., M.M dari Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) UII. Untuk menuntaskan studi dan meraih gelar doktor, Arini akhirnya harus mempertahankan disertasi dalam  Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam di UII, Jumat 21 November 2025 di Gedung KHA Wahid Hasyim, Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14,4, Sleman.

Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam UII dipimpin oleh Dr. Asmuni, MA didampingi sekretaris sidang Dr. Anisah Budiwati, SHI., MSI. Bertindak sebagai  penguji yakni Dr. Yoyok Prasetyo, M.Sy, AWP, CRP. dan Dr. Nur Kholis, S.Ag., SEI., M.Sh.Ec. serta Dr. Siti Anisah, SH., MH.

“Berdasarkan laporan tahunan OJK tahun 2024 menunjukkan bahwa para pelaku industri cenderung memilih mekanisme penyelesaian  sengketa alternatif dibanding jalur litigasi. Padahal jalur litigasi memiliki kewenangan yudisial penuh memberikan kepastian hukum yang mengikat serta memiliki daya eksekusif,” papar Arini Indika Arifin di depan promotor dan penguji.

Menurut Arini, diketahui secara umum bahwa kurangnya respon para pelaku usaha dalam menempuh jalur penyelesaian sengketa secara litigasi disebabkan karena proses litigasi di pengadilan dinilai kurang efisien baik dari segi prosedur maupun waktu penyelesaian sengketa. Hal ini disebabkan oleh adanya tahapan-tahapan formal yang panjang kebutuhan akan dokumen fisik serta mekanisme administrasi yang kompleks. Sehingga penyelesaian perkara sering memerlukan waktu berbulan-bulan kondisi tersebut menjadi kurang ideal bagi para pelaku bisnis yang dalam aktivitasnya sangat mempertimbangkan mempertimbangkan efisiensi waktu biaya dan kepastian hukum.

“Dunia bisnis menuntut adanya penyelesaian sengketa yang cepat praktis dan adaptif agar tidak menghambat arus kegiatan ekonomi. Menyikapi hal ini dan juga adanya tuntutan agar Mahkamah Agung Republik Indonesia mampu beradaptasi dengan pesatnya kemajuan teknologi yang segalanya serba digital,”ungkap Arini.

Tambahnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tahun 2018 telah menerbitkan PERMA nomor 3 Tahun 2018 yang telah digantikan dengan PERMA nomor 1 tahun  2019 junto PERMA nomor 7 tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik junto Pasal 6A PERMA nomor 4 tahun 2019 tentang Gugatan Sederhana yang menyatakan gugatan sederhana dapat dilaksanakan secara elektronik. Lahirnya peraturan Mahkamah Agung RI tersebut dapat dikatakan sebagai era baru peradilan modern berbasis teknologi informasi sebagai wujud modernisasi peradilan agar Mahkamah Agung RI selalu up to date dan tidak tergerus oleh perkembangan zaman.

“Akan tetapi meskipun sistem peradilan elektronik telah diperkenalkan sebagai upaya modernisasi dan efisiensi dalam proses penyelesaian perkara pada praktiknya masih memenuhi beberapa hambatan dan belum bisa dilaksanakan secara maksimal khususnya ketika diterapkan pada sengketa fintech hambatan tersebut antara lain masih diwajibkannya para pihak untuk datang secara langsung ke kantor pengadilan,” ungkap Arini.

Menurut Arini pada tahapan-tahapan tertentu yakni pendaftaran gugatan bagi pengguna lain yang pada praktiknya masih harus datang ke kantor untuk mendapatkan nomor registrasi. Penandatangan surat gugatan yang masih mengakomodir scan tanda tangan digital dan harus menyerahkan asli surat gugatan pada sidang pertama. Kewajiban kehadiran pada pembuktian pemanggilan tergugat yang masih dilakukan melalui surat tercatat yang pada praktiknya terkadang justru lebih memakan waktu.

“Adapun novelty dalam disertasi ini adalah dekonstruksi dari sistem litigasi elektronik itu sendiri yang terdiri dari rekonstruksi aspek regulasi dan rekonstruksi dari aspek dokumen elektronik. Noveltynya atau penemuan barunya yang sekarang ini sedang terjadi belum terdapat pembentukan regulasi khusus yang mengatur tentang penyelesaian sengketa fintech,” kata Arini.

Imbuh Arini berkenaan novelty, dengan adanya penelitian ini maka yang menjadi novelty adalah seharusnya terdapat regulasi khusus untuk mengatur sengketa-sengketa fintech karena sengketa-sengketa fintech adalah sengketa yang digital yang memerlukan proses penyelesaian sengketa yang khusus yang mengikuti dengan karakteristik dari fintech itu sendiri. Kemudian novelty dalam disertasi ini adalah rekonstruksi dari aspek dokumen elektronik yang saat ini terjadi pada surat gugatan dalam menu E-court ditandatangani hanya dalam bentuk scan tanda tangan, maka yang menjadi novelty adalah dalam akun Sistem Informasi Pengadilan (SIP) atau aplikasi E-court sebaiknya terintegrasi dengan menu pembuatan tanda tangan elektronik yang telah tersertifikasi atau PSRE.

Ujian terbuka promosi doktor ditutup dengan penyampaian dari ketua sidang Dr. Asmuni, MA yang memberikan apresiasi kepada promovenda Arini Indika Arifin, S.H.,M.H, sekaligus pernyataan lulus dalam studi pada Program Doktor Hukum Islam FIAI UII dengan indeks prestasi kumulatif 3.91 predikat cumlaude. Masa studi 4 tahun 2 bulan 20 hari, sekaligus sebagai doktor ke-77  dengan sistem pembelajaran terstruktur pada Program Doktor Hukum Islam FIAI, dan doktor ke-436 yang promosinya pada UII. (IPK)