Kerjasama FIAI dengan Arab Saudi terus terjalin dengan baik. Ramadhan yang lalu, melalui Atase Agama Kedutaan Besar Arab Saudi, Pusat Dakwah dan Pelayanan Masyarakat (PDPM) Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) kembali mendistribusikan kurma untuk buka puasa (ifthar) kepada masyarakat. Kurma didistribusikan ke masjid/mushalla, ponpes, sekolah, lembaga anak yatim, instansi pemerintah/non pemerintah, dan masyarakat umum (atas nama lembaga).

1. Kurma“Tahun ini kita menerima bantuan hampir 27 ton kurma,” ujar Drs. H. Syarif Zubaidah, M.Ag., selaku Kepala PDPM. Kurma mulai didistribusikan hari Senin, 19 Ramadhan 1436 H/6 Juli 2015. Selama sekitar 10 hari kurma terdistribusi seluruhnya. Kurma dapat diperoleh dengan mengajukan surat permohonan resmi ke Kepala PDPM FIAI.

Kurma yang didistribusikan didapatkan secara gratis. Hanya saja, proses pengiriman (dari Arab Saudi ke Yogyakarta) membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Berdasarkan hasil rapat, diputuskan biaya ganti ongkos pengiriman sebesar Rp.58.000,- per dus. Dengan berat per dus ± 8 kilogram. Banyaknya dus yang diberikan berdasarkan kebutuhan pemohon dan ketersediaan kurma.

PDPM FIAI UII sendiri dipercaya mendistribusikan kurma sejak tahun 2003. “Sampai sekarang masih terjalin hubungan kerjasama yang baik,” ujar Syarif Zubaidah. Perlu ditegaskan bahwa kurma tidak boleh diperjualbelikan. Kurma dibagikan semata-mata untuk kepentingan buka puasa (ifthar). “Diharapkan jamaah bisa menjalankan puasa dengan ifthar sesuai sunnah Rasulullah (buka puasa didahului dengan memakan kurma dengan bilangan ganjil,” pungkasnya. (Samsul Z)

2. Syawalan FIAI 1Masih dalam suasana syawal, Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) UII mengelar syawalan dan halal bi halal, Sabtu 16 Syawal 1436 H/01 Agustus 2015. Syawalan bertempat di Kompleks Ponpes an-Nasyath, Mlangi tepatnya di kediaman Dekan FIAI, Dr. H. Tamyiz Mukharrom, MA.

Dalam sambutannya, Dr. Tamyiz mengucapkan terima kasih atas kesedian undangan yang telah datang. Dia berpesan kepada civitas akademika FIAI untuk banyak bersyukur dengan capaian yang ada. “Dua prodi kita (Syari’ah dan Tarbiyah) meraih akreditasi A dari BAN-PT. Disamping itu, NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) FIAI sudah aktif kembali,” ujarnya.

Taushiah singkat dalam syawalan tersebut disampaikan oleh Drs. Asmuni Mth, MA. “Apa masalah besar Islam dalam konteks kemanusian?” tanyanya mengawali taushiah. Jawabannya, dengan mengutip sebuah kitab, adalah anāniyah (egoisme) dan hawa nafsu.

Bila demikian, puasa Ramadhan menjadi penting untuk direnungkan. Sebab, pada umumnya nafsu selalu mengarah kepada yang negatif. Bila puasa yang dijalankan baik, maksimal, dan produktif maka akan melahirkan nafsu muthmainnah. Nafsu muthmainnah adalah nafsu yang tenang, terkendali, dan mengarah kepada kebaikan.

Terkait halal bi halal, Drs. Asmuni menyampaikan bahwa dalam syariat Islam tidak ada perintah untuk meminta maaf. Justru yang dianjurkan adalah saling memberikan maaf. Namun dalam konteks budaya Indonesia yang memang khas, halal bi halal tetap baik untuk dilakukan. (Samsul Z)

Tahun akademik 2015/2016 ini, Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) menerima 3 mahasiswa asing dari Thaliand. Ketiga mahasiswa tersebut akan menempuh studi reguler di Prodi Ekonomi Islam dan Pendidikan Agama Islam. Ketiganya mendapat beasiswa penuh dari UII. Mereka diberi fasilitas untuk tinggal di Ponpes UII.

4. Mahasiswa Thailand 1Ketiga mahasiswa di atas adalah Nurainee U-mar (Jurusan Ekonomi Islam), Yusri (Jurusan Pendidikan Agama Islam), dan Hudzaifa (Jurusan Pendidikan Agama Islam). Rabu, 20 Syawal 1436 H/05 Agustus 2015 ketiganya mengunjungi Fakultas Ilmu Agama Islam. Bersama mereka, 3 rekan dari Thailand yang juga akan belajar di UII dan pendamping dari UII.

Kunjungan diterima oleh Dekan FIAI, Dr. H. Tamyiz Mukharrom, MA., dan Kaprodi Ekonomi Islam, Dr. Dra. Rahmani Timorita Yulianti, M.Ag. Dibersamai oleh Sekretaris Prodi Ekonomi Islam, Soya Sobaya, SEI., MM., dosen-dosen Ekonomi Islam, dan tenaga kependidikan FIAI.

Dr. Tamyiz menyambut baik kedatangan mahasiswa Thailand tersebut. “Kami sangat gembira dengan kedatangan Anda semua,” tuturnya. Kehadiran mereka menjadi langkah penting FIAI untuk go international.

Sementara itu, Dr. Rahmani memaparkan proses pembelajaran di FIAI umumnya dan khususnya di Prodi Ekonomi Islam. “Kurikulum yang ada dapat ditempuh dalam waktu 4 tahun,” ujarnya. Dia juga memperkenalkan Laboratorium Bank Mini Syari’ah dan BMT at-Ta’awun yang dimiliki FIAI. Keduanya menjadi tempat magang internal mahasiswa Ekonomi Islam.

Acara dilanjutkan dengan mengunjungi BMT at-Ta’awun dan diakhiri dengan foto bersama di depan gedung FIAI. (Samsul Z)

Sistem penyelenggaraan pendidikan di FIAI UII adalah Sistem Kredit Semester, artinya sistem penyelenggaraan pendidikan yang menggunakan Satuan Kredit Semester (SKS) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, beban pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program. Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri atas 16 minggu.

Satuan Kredit Semester (SKS) adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal per minggu sebanyak 1 jam perkuliahan atau 2 jam praktikum. Karena ada perbedaan minat, bakat, dan kemampuan masing-masing mahasiswa, baik cara dan waktu untuk menyelenggarakan beban studi yang diwajibkan maupun waktu dan komposisi matakuliah, mahasiswa tidak harus sama.

Sistem pendidikan dan pengajaran di FIAI-UII mengacu pada UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan serta memperhatikan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.

Sistem Satuan Kredit Semester (SKS) diterapkan untuk menunjang kelancaran proses belajar mahasiswa, dengan jumlah SKS sebagai berikut:

  1. Syariah/Ahwal Al-Syakhshiyyah/Hukum Islam : 147 SKS
  2. Pendidikan Agama Islam : 146 SKS
  3. Ekonomi Islam : 145 SKS

Jumlah SKS didistribusikan dalam 8 (delapan) semester.

 

Registrasi

Setiap awal semester, mahasiswa diwajibkan melakukan registrasi dengan membayar SPP Fixed di counter bank yang telah ditentukan dan mengisi data alamat tinggal, email dan nomor telepon yang dapat dihubungi  di website UNISYS. Waktu pengisian registrasi didasarkan atas kalender akademik dan dilakukan sendiri oleh mahasiswa.

Perencanaan Kuliah

Setiap awal semester, mahasiswa yang telah melakukan registrasi diwajibkan mengajukan rencana kuliah dan rencana ujian yang dicantumkan dalam Kartu Rencana Studi (KRS) atau Kartu Rencana Ujian (KRU). Waktu pengisian KRS/ KRU didasarkan atas kalender akademik dan dilakukan sendiri oleh mahasiswa dengan cara memasukkan data secara langsung ke dalam komputer melalui anjungan di fakultas atau melalui internet.

Pengisian KRS/KRU Mahasiswa Baru:
  1. Telah melakukan registrasi.
  2. Pengisian KRS dilakukan operator.
  3. Jumlah SKS yang dapat diambil ditentukan secara paket sebanyak 20 SKS.

Adapun matakuliah yang diambil oleh mahasiswa baru (Semester I) dapat dilihat pada lampiran sebaran matakuliah per semester.

Pengisian KRS/KRU Mahasiswa Lama Aktif Kuliah:
  1. Telah melakukan registrasi.
  2. Memenuhi jadwal bimbingan dan jadwal pengisian (key in) yang ditetapkan.
  3. Lunas semua kewajiban keuangan yang telah ditetapkan, baik uang kuliah maupun Sumbangan Catur Dharma.
  4. Jika mahasiswa kesulitan di dalam memilih matakuliah, dapat berkonsultasi dengan Dosen Pembimbing Akademik yang ditunjuk.
  5. Mengisikan secara langsung ke komputer mata kuliah yang diambil sesuai jatah SKS, dan meminta print out isian KRS kepada operator setelah selesai mengisi KRS.
  6. Perubahan isian KRS, baik perubahan mata kuliah maupun kelas, hanya dapat dilakukan pada masa revisi KRS yang ditetapkan.
  7. Pengisian dapat dilakukan melalui anjungan yang disediakan oleh fakultas atau melalui website http://unisys.uii.ac.id
  8. Bagi mahasiswa yang telah tutup teori tetap diwajibkan mencatumkan skripsi pada KRS setiap semester sampai dengan menjelang munaqasah.
  9. Bagi mahasiswa yang sedang Skripsi hanya diperbolehkan mengambil maksimum 3 mata kuliah selain Skripsi.
  10. Pengisian KRS/KRU Mahasiswa Setelah Cuti Akademik/Aktif Kuliah Kembali:
    1. Memenuhi ketentuan aktif kembali (Bab V butir D)
    2. Syarat pengisian KRS/KRU sama dengan syarat pengisian bagi mahasiswa lama (point 2).
Pengambilan Matakuliah

Pengambilan matakuliah pada setiap semester dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Dosen Pembimbing Akademik (DPA) pada waktu yang telah ditentukan. Sesudah habis masa revisi, matakuliah yang sudah didaftarkan tidak dapat diganti atau dibatalkan. Untuk membantu dan memudahkan mahasiswa dalam merencanakan studi, disusun pedoman urutan pengambilan matakuliah untuk tiap semester. Ketentuan Pengambilan SKS mahasiswa:

  1. Jumlah pengambilan SKS minimal tiap semester ditentukan 20 SKS.
  2. Bagi mahasiswa yang akan mengambil di atas 20 SKS harus memenuhi batas minimal IP semester sebelumnya 3.0 dan mendapat persetujuan Dosen Pembimbing Akademik.

Ujian dilaksanakan dalam bentuk tertulis terjadwal yaitu UTS (Ujian Tengah Semester) dan UAS (Ujian Akhir Semester). Selain itu dapat pula dilakukan secara lisan, pemberian tugas-tugas khusus dari dosen, paper, penyelesaian soal, laporan dan sebagainya yang dilaksanakan sebelum Ujian Akhir Semester (UAS).

Persyaratan Ujian

Persyaratan untuk dapat menempuh ujian adalah:

  1. Membawa kartu mahasiswa yang berlaku dan Kartu Rencana Ujian (KRU) yang telah disahkan.
  2. Melunasi angsuran SPP dan Catur Dharma (bagi yang belum melunasi) pada semester yang telah ditetapkan universitas.
  3. Memiliki jumlah kehadiran kuliah minimum 75 persen dari seluruh jumlah tatap muka.

Waktu Pelaksanaan Ujian

Waktu pelaksanaan ujian diatur sebagai berikut:

  1. UTS diselenggarakan secara terjadwal pada setiap pertengahan berlangsungnya kuliah dalam satu semester.
  2. UAS diselenggarakan secara terjadwal pada setiap akhir semester.
  3. Selain UTS dan UAS, ujian lain (ujian lisan, tugas khusus) dapat dilaksanakan tidak terjadwal dalam masa kuliah dan diselenggarakan sebelum pelaksanaan UAS.

Penilaian Hasil Ujian

Penilaian hasil belajar mahasiswa didasarkan pada hasil ujian berkala (UTS/ UAS), tugas, aktifitas kelas dan kehadiran. Penilaian dinyatakan dengan huruf yang bernilai sebagai berikut:

Nilai Huruf Bobot
A 4.00
A- 3.75
A/B 3.50
B+ 3.25
B 3.00
B- 2.75
B/C 2.50
C+ 2.25
C 2.00
C- 1.75
C/D 1.50
D+ 1.25
D 1.00
E 0

Pengumuman Hasil Ujian

Hasil ujian setiap matakuliah diumumkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Nilai UTS diumumkan oleh fakultas dalam bentuk angka.
  2. Nilai akhir (NA) diumumkan oleh fakultas dalam bentuk huruf.

Ketidakhadiran Mahasiswa dalam Ujian Terjadwal

Mahasiswa yang tidak hadir pada ujian terjadwal yang ditentukan oleh fakultas dinyatakan tidak menggunakan kesempatan ujian yang telah disediakan fakultas.

Tata Tertib Ujian

  1. Para peserta harus menjaga tata tertib, kesopanan, kebersihan, dan berpakaian rapi (tidak memakai kaos, sandal).
  2. Peserta ujian harus datang 10 menit sebelum ujian dimulai dengan membawa Kartu Ujian dan Kartu Mahasiswa.
  3. Peserta Ujian dilarang memasuki ruang ujian sebelum ada izin dari pengawas.
  4. Peserta ujian tidak diperkenankan membawa buku, catatan-catatan dan tas ke dalam ruang ujian, kecuali ujian bersifat open book.
  5. Peserta ujian harus membawa alat tulis sendiri.
  6. Peserta ujian tidak diperkenankan memulai mengerjakan soal sebelum ada izin dari Pengawas.
  7. Mengisi daftar hadir yang disediakan dan membubuhkan tanda tangan dan nomor mahasiswa pada kertas jawaban.
  8. Peserta baru diperkenankan meninggalkan ruangan setelah 30 menit ujian berlangsung dengan meninggalkan kertas pekerjaan pada tempat duduknya tanpa mengganggu ketenangan.
  9. Mahasiswa yang terlambat lebih dari 30 menit, tidak diperkenankan mengikuti ujian. Peserta ujian yang berbuat curang dapat dikeluarkan dari ruang ujian atau sanksi lain yang ditetapkan.

Evaluasi hasil studi merupakan pengukuran tingkat keberhasilan mahasiswa dalam proses pembelajaran. Pengukuran keberhasilan studi mahasiswa ditentukan dengan mengukur tingkat Indeks Prestasi.

Setiap akhir semester dilakukan evaluasi terhadap semua kegiatan akademik mahasiswa pada semester tersebut dalam bentuk IP Semester, untuk mengukur tingkat keberhasilan mahasiswa dalam satu semester.

Indeks Prestasi dan Kelulusan

Evaluasi hasil studi merupakan pengukuran tingkat keberhasilan mahasiswa dalam proses pembelajaran. Pengukuran keberhasilan studi mahasiswa ditentukan dengan mengukur tingkat Indeks Prestasi.

Indeks Prestasi Semester (IP Semester)

Setiap akhir semester dilakukan evaluasi terhadap semua kegiatan akademik mahasiswa pada semester tersebut dalam bentuk IP Semester, untuk mengukur tingkat keberhasilan mahasiswa dalam satu semester. Besarnya IP semester mahasiswa dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:

IPS

Indeks Prestasi Kumulatif (IP Kumulatif)

Besarnya IP kumulatif mahasiswa dapat dihitung dengan menggunakan rumus:

IPK

Persyaratan Kelulusan

Mahasiswa dapat dinyatakan mampu menyelesaikan studi dalam batas waktu studi dan berhasil memperoleh ijazah dan gelar S.Sy. (Sarjana Syariah), SEI (Sarjana Ekonomi Islam), dan S.Pd.I (Sarjana Pendidikan Islam) dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Menyelesaikan 145 SKS untuk prodi Pendidikan Agama Islam, 147 SKS untuk prodi Syariah/Ahwal Al-Syakhshiyyah/Hukum Islam, dan 146 SKS untuk prodi Ekonomi Islam.
  2. IP Kumulatif minimal 2.00.
  3. Nilai D maksimal 6 SKS.
  4. Komposisi matakuliah sesuai dengan kurikulum.
  5. Memenuhi nilai minimal matakuliah tertentu (lihat lampiran II: Sebaran Matakuliah per Semester)

Predikat Kelulusan

Predikat Kelulusan diatur sebagai berikut:

IPK Predikat
2.00 – 2.75 Cukup
2.76 – 2.99 Memuaskan
3.00- 3.49 Sangat Memuaskan
3.50- 4.00 Cumlaude (Pujian)

Kegiatan praktikum merupakan matakuliah wajib untuk program studi Syariah/Ahwal Al-Syakhshiyyah/Hukum Islam dan Pendidikan Agama Islam, serta matakuliah pilihan pada program studi Ekonomi Islam, yang terdiri dari:

Praktik Pengalaman Lapangan II (PPL II)

Merupakan salah satu kegiatan intrakurikuler yang mencakup tugas-tugas kependidikan berupa praktik mengajar atau kegiatan kependidikan  lain dalam rangka memenuhi persyaratan pemben-tukan profesi kependidikan dan keguruan. PPL adalah matakuliah wajib dengan bobot 4 SKS.

  1. Syarat Akademis
    1. Telah lulus matakuliah Praktik Pengalaman Lapangan I (Microteaching).
    2. Telah menempuh 120 SKS
    3. Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2.50
  2. Syarat Administatif
    1. Mencantumkan matakuliah Praktik Pengalaman Lapangan II Kartu Rencana Studi semester bersangkutan.
    2. Mendaftarkan diri sebagai peserta praktik di P3I FIAI UII.
    3. Membayar biaya Praktikum

Praktik Peradilan/Praktik Hukum

Merupakan kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler berupa praktik di pengadilan agama, dilanjutkan dengan praktik kepenghuluan dan perwakafan di KUA, praktik di pengadilan umum, pengadilan tata usaha negara dan pengadilan militer. Dalam hal ini bermuatan pula praktik advokatur/kepengacaraan dan legal drafting dan pembuatan kontrak. Khusus matakuliah Praktik Peradilan berbobot 2 SKS.

  1. Syarat Akademis
    1. Telah lulus matakuliah berikut:
      • Hukum Wakaf
      • Munakahat
      • Hukum Acara Perdata
      • Peradilan Agama
      • Ilmu Falak II
    2. Telah lulus minimal 60 SKS
    3. Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sementara tidak kurang dari 2.5
  2. Syarat Administratif
    1. Mencantumkan matakuliah Praktik Peradilan dalam Kartu Rencana Studi semester bersangkutan.
    2. Mendaftarkan diri sebagai calon peserta ke PKBHI
    3. Membayar biaya Praktikum

Praktik Permagangan

Merupakan salah satu kegiatan intrakurikuler yang mencakup tugas-tugas praktisi lembaga keuangan syari`ah berupa praktik di lembaga keuangan syari`ah baik bank maupun non bank seperti perbankan syari`ah, takaful, pegadaian syari`ah, organisasi pengelola zakat, dan lembaga keuangan syari`ah lainnya dalam rangka pengenalan dengan dunia kerja sesungguhnya. Permagangan adalah mata kuliah pilihan dengan bobot 3 SKS ditawarkan pada semester ganjil dan genap.

  1. Syarat Akademis
    1. Telah lulus matakuliah berikut:
      • Keuangan dan Perbankan Syariah
      • Pengantar Manajemen
      • Lembaga dan Instrumen Keuangan Syariah
      • Manajemen Perbankan Syariah
      • Manajemen Keuangan Mikro Islam
    2. Telah lulus semua mata kuliah sebesar 90 SKS
    3. Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sementara tidak kurang dari 2.75 (dari skala 4.00)
  2. Syarat Administratif
    1. Mencantumkan matakuliah Praktik Permagangan dalam Kartu Rencana Studi semester bersangkutan.
    2. Menghubungi Bagian Akademik FIAI UII untuk memperoleh tanda bukti bahwa syarat-syarat akademis untuk Praktik Permagangan telah dipenuhi.
    3. Dengan membawa tanda bukti sebagaimana tersebut dalam butir 1 mahasiswa harus mengajukan Permohonan Praktik Permagangan kepada Ketua Program Studi ekonomi Islam  dengan dilengkapi surat pengajuan dan mengisi angket.
    4. Sebelum memulai melakukan Praktik Permagangan, mahasiswa harus mendapat Surat Persetujuan melakukan Praktik Permagangan terlebih dahulu dari Pimpinan/ Direktur institusi/lembaga atau yang berwenang dalam institusi yang bersangkutan setelah sebelumnya Ketua Program Studi ekonomi Islam mengirim Surat Permohonan kepada instansi dimaksud.
    5. Mahasiswa akan diberi surat tugas untuk melakukan Praktik Permagangan yang dikeluarkan oleh Program Studi ekonomi Islam.
    6. Setelah Selesai melakukan Praktik Permagangan di lapangan, mahasiswa harus mendapat Surat Keterangan Selesai Praktik Permagangan dari Pimpinan/ Direktur institusi/lembaga atau yang berwenang di tempat Praktik Permagangan dilakukan.
    7. Mahasiswa membuat laporan Praktik Permagangan dan setelah mendapat persetujuan pembimbing, mahasiswa harus melapor kepada Ketua Program Studi ekonomi Islam untuk memperoleh Surat pengantar untuk Ujian Praktik Permagangan dengan membawa Surat Selesai Praktik Permagangan.

Mahasiswa dinyatakan tutup teori jika telah menempuh seluruh teori yang diwajibkan dan memenuhi seluruh persyaratannya.

Syarat Tutup Teori

Persyaratan tutup teori adalah:

  1. Menempuh semua matakuliah wajib dan memenuhi persyaratan minimal lulus matakuliah-matakuliah tersebut (Lihat Lampiran Kurikulum).
  2. Memenuhi persyaratan ambil minimal matakuliah pilihan dan persyaratan minimal lulus matakuliah-matakuliah tersebut (Lihat Lampiran Kurikulum).
  3. Memenuhi persyaratan maksimal matakuliah bernilai C.
  4. Telah menentukan konsentrasi bagi mahasiswa program studi yang memiliki dua atau lebih konsentrasi.

Menyusun dan menempuh ujian skripsi merupakan salah satu persyaratan untuk menyelesaikan studi S1 di FIAI UII.

Persyaratan Akademik

Mahasiswa diperkenankan menyusun skripsi apabila telah memenuhi persyaratan akademik sebagai berikut:

  1. Jumlah SKS kumulatif minimal 110 SKS dengan IPK minimal 2.50.
  2. Nilai minimal C untuk matakuliah berikut:
    • Metodologi Penelitian & Penulisan Hukum (untuk Syariah/Ahwal Al-Syakhshiyyah/Hukum Islam)
    • Metodologi Penelitian Pendidikan (untuk Pendidikan Agama Islam)
    • Metodologi Penelitian Ekonomi Islam (untuk Ekonomi Islam)
  3. Mahasiswa yang mengambil skripsi dapat mengambil matakuliah maksimal 6 SKS.

Prosedur Penyusunan Proposal

  1. Sebelum bimbingan skripsi mahasiswa meminta blanko Usulan Judul Skripsi di Divisi Akademik.
  2. Mahasiswa mengajukan judul dan rumusan masalah skripsi ke Prodi Syariah/Ahwal Al-Syakhshiyyah/Hukum Islam, Pendidikan Agama Islam, atau Ekonomi Islam.
  3. Bagi mahasiswa yang akan mengajukan judul skripsi harus telah menempuh minimal 120 SKS, untuk dual degree Syari’ah-Ilmu Hukum 154 SKS.
  4. Setelah judul dan rumusan masalah skripsi disetujui kemudian diseminarkan.
  5. Pelaksanaan seminar proposal diatur oleh program studi.
  6. Proposal yang telah direvisi berdasar hasil seminar diperbanyak 3 eksemplar: 1 untuk Bagian Pengajaran; 1 untuk pembimbing dan 1 untuk mahasiswa bersangkutan.
  7. Setelah proposal yang diseminarkan mendapat persetujuan dari pembimbing, mahasiswa membawa proposal tersebut ke Divisi Akademik & SIM untuk pembuatan Surat Pengangkatan Pembimbing Skripsi.

Catatan: Sebelum melakukan bimbingan skripsi pastikan sudah mendapat Surat Pengangkatan Pembimbing Skripsi, dan mencatat pada Kartu Bimbingan setiap melakukan konsultasi.

Persyaratan Administrasi

Mahasiswa yang akan menyusun skripsi harus memenuhi prosedur administrasi sebagai berikut:

  1. Mengisi (key in) tugas akhir skripsi dalam Kartu Rencana Studi (KRS).
  2. Melunasi biaya seminar pada Bagian Keuangan dan bimbingan skripsi melalui bank yang telah ditunjuk. Besarnya biaya bimbingan skripsi ditentukan oleh universitas dan atau fakultas.
  3. Mendaftarkan diri ke Bagian Administrasi Akademik dengan menyerahkan bukti pelunasan biaya bimbingan skripsi bersamaan dengan pengisian KRS.

4.   Ujian Skripsi

Skripsi mendapat persetujuan pembimbing, didaftarkan untuk diujikan dengan prosedur sebagai berikut:

  1. Mahasiswa mendaftarkan diri untuk mengikuti ujian skripsi ke Bagian Akademik.
  2. Mahasiswa menyerahkan skripsi sebanyak 3 eksemplar dan dilampiri:
    • Surat keterangan pembimbing bahwa skripsi tersebut sudah siap untuk diujikan (nota dinas).
    • Pas foto berwarna terbaru dengan background biru UII ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar.
    • Foto copy tanda bukti pelunasan biaya ujian skripsi dan biaya lainnya dengan menunjukkan bukti asli kepada petugas.
    • Sertifikat TOEFL dengan nilai minimal 450 dari lembaga yang diakui oleh UII.
  3. Bagian Akadamik dengan persetujuan program studi menentukan waktu pelaksanaan ujian skripsi.
  4. Pada waktu pelaksanaan ujian skripsi mahasiswa harus hadir.