Abdul Fattah, S.Ag., M.Fil.I., alumni Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) tahun 2000 kini menjabat Ketua Program Studi Tarbiyah di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Mataram. Berbekal pengalaman yang ia dapatkan selama di UII, pria low profile ini berhasil mentransformasikan diri pada berbagai posisi strategis di lembaga yang ia pimpin di kampus maupun di masyarakat seperti sebagai Ketua Program Peningkatan Kualifikasi S1 Guru PAI LPTK Rayon 10 IAIN Mataram dan anggota Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Bagi pria kelahiran Rempung, Lombok Timur, 5 Agustus 1978 ini, UII telah berperan menjadi orang tua yang memberikan bimbingan moral dan ilmu, plus menyokong kebutuhan finansial tanpa harap balas jasa. Lebih lanjut, menurutnya UII telah berhasil menanamkan cinta ilmu kepada saya dan teman-teman baik ilmu-ilmu yang wajib ditempuh di bangku kuliah di FIAI maupun di Pondok Pesantren.
Untuk bisa menjadi seperti sekarang ini, sebelumnya ia telah mengikuti berbagai kegiatan profesional yang menunjang yaitu Pendidikan Kader Ulama Majelis Ulama Indonesia Pusat ke IX di Wiswa Sejahtera Jakarta, Pelatihan Internasional Metodologi Pengajaran Bahasa Arab, Pelatihan Perhakiman MTQ/STQ Tingkat Provinsi NTB, Short Course on Teacher Librarianship di McGill University Canada, International Program on Indonesia-Australia Specialised Training Project Phase III-Planning Program Delivery for Islamic Higher Education Institutions Step 1 dan 2, dan Shortcourse on Management of Islamic Higher Education.
Sebagai akademisi, Ia memandang pendidikan di Indonesia saat ini lebih banyak unsur formalitasnya dan rutinitasnya saja dan bahkan mengarah kepada kemandekan yang disebabkan minimal 3 faktor, yaitu Pendidikan di Indonesia hanya berhenti pada pengetahuan semata (ranah kognitif), anak didik berhenti kreatifitasnya, sebab semakin maraknya “budaya KOMPAS” (kopi paste ubah sedikit), dan Pendidikan nilai atau pendidikan karakter terabaikan. Yang ada adalah pembelajaran atau wawasan akhlak atau nilai, bukan pendidikan akhlak atau nilai. Sehingga tidak heran di mana-mana banyak terjadi tawuran kampong, tawuran pelajar-mahasiswa, bahkan tawuran institusi kenegaraan seperti POLRI dan KPK.
Ia mengingatkan UII dan PTAIN-PTAIS lainnya, institusi pendidikan manapun, sejatinya akan memberikan kontribusi signifikan dalam pembangunan pendidikan manusia lahir-bathin di Republik ini manakala manajemen dan proses yang dijalankan dapat mengikis tiga penyakit mendasar tersebut. Kuncinya pada unsur ketiga ini adalah ditunjukkan oleh Pimpinan kampus dan para Dosen serta karyawannya yang dapat menjadi “suri tauladan” serta memiliki “qudwah” (jiwa kepeloporan hal-hal positif) untuk digugu murid ataupun mahasiswanya.
Sistem Pendidikan
Sistem penyelenggaraan pendidikan di FIAI UII adalah Sistem Kredit Semester, artinya sistem penyelenggaraan pendidikan yang menggunakan Satuan Kredit Semester (SKS) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, beban pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program. Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri atas 16 minggu.
Satuan Kredit Semester (SKS) adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal per minggu sebanyak 1 jam perkuliahan atau 2 jam praktikum. Karena ada perbedaan minat, bakat, dan kemampuan masing-masing mahasiswa, baik cara dan waktu untuk menyelenggarakan beban studi yang diwajibkan maupun waktu dan komposisi matakuliah, mahasiswa tidak harus sama.
Sistem pendidikan dan pengajaran di FIAI-UII mengacu pada UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan serta memperhatikan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.
Sistem Satuan Kredit Semester (SKS) diterapkan untuk menunjang kelancaran proses belajar mahasiswa, dengan jumlah SKS sebagai berikut:
Jumlah SKS didistribusikan dalam 8 (delapan) semester.
Perkuliahan
Registrasi
Setiap awal semester, mahasiswa diwajibkan melakukan registrasi dengan membayar SPP Fixed di counter bank yang telah ditentukan dan mengisi data alamat tinggal, email dan nomor telepon yang dapat dihubungi di website UNISYS. Waktu pengisian registrasi didasarkan atas kalender akademik dan dilakukan sendiri oleh mahasiswa.
Perencanaan Kuliah
Setiap awal semester, mahasiswa yang telah melakukan registrasi diwajibkan mengajukan rencana kuliah dan rencana ujian yang dicantumkan dalam Kartu Rencana Studi (KRS) atau Kartu Rencana Ujian (KRU). Waktu pengisian KRS/ KRU didasarkan atas kalender akademik dan dilakukan sendiri oleh mahasiswa dengan cara memasukkan data secara langsung ke dalam komputer melalui anjungan di fakultas atau melalui internet.
Pengisian KRS/KRU Mahasiswa Baru:
Adapun matakuliah yang diambil oleh mahasiswa baru (Semester I) dapat dilihat pada lampiran sebaran matakuliah per semester.
Pengisian KRS/KRU Mahasiswa Lama Aktif Kuliah:
Pengambilan Matakuliah
Pengambilan matakuliah pada setiap semester dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Dosen Pembimbing Akademik (DPA) pada waktu yang telah ditentukan. Sesudah habis masa revisi, matakuliah yang sudah didaftarkan tidak dapat diganti atau dibatalkan. Untuk membantu dan memudahkan mahasiswa dalam merencanakan studi, disusun pedoman urutan pengambilan matakuliah untuk tiap semester. Ketentuan Pengambilan SKS mahasiswa:
Ujian
Ujian dilaksanakan dalam bentuk tertulis terjadwal yaitu UTS (Ujian Tengah Semester) dan UAS (Ujian Akhir Semester). Selain itu dapat pula dilakukan secara lisan, pemberian tugas-tugas khusus dari dosen, paper, penyelesaian soal, laporan dan sebagainya yang dilaksanakan sebelum Ujian Akhir Semester (UAS).
Persyaratan Ujian
Persyaratan untuk dapat menempuh ujian adalah:
Waktu Pelaksanaan Ujian
Waktu pelaksanaan ujian diatur sebagai berikut:
Penilaian Hasil Ujian
Penilaian hasil belajar mahasiswa didasarkan pada hasil ujian berkala (UTS/ UAS), tugas, aktifitas kelas dan kehadiran. Penilaian dinyatakan dengan huruf yang bernilai sebagai berikut:
Pengumuman Hasil Ujian
Hasil ujian setiap matakuliah diumumkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Ketidakhadiran Mahasiswa dalam Ujian Terjadwal
Mahasiswa yang tidak hadir pada ujian terjadwal yang ditentukan oleh fakultas dinyatakan tidak menggunakan kesempatan ujian yang telah disediakan fakultas.
Tata Tertib Ujian
Evaluasi
Evaluasi hasil studi merupakan pengukuran tingkat keberhasilan mahasiswa dalam proses pembelajaran. Pengukuran keberhasilan studi mahasiswa ditentukan dengan mengukur tingkat Indeks Prestasi.
Setiap akhir semester dilakukan evaluasi terhadap semua kegiatan akademik mahasiswa pada semester tersebut dalam bentuk IP Semester, untuk mengukur tingkat keberhasilan mahasiswa dalam satu semester.
Indeks Prestasi dan Kelulusan
Evaluasi hasil studi merupakan pengukuran tingkat keberhasilan mahasiswa dalam proses pembelajaran. Pengukuran keberhasilan studi mahasiswa ditentukan dengan mengukur tingkat Indeks Prestasi.
Indeks Prestasi Semester (IP Semester)
Setiap akhir semester dilakukan evaluasi terhadap semua kegiatan akademik mahasiswa pada semester tersebut dalam bentuk IP Semester, untuk mengukur tingkat keberhasilan mahasiswa dalam satu semester. Besarnya IP semester mahasiswa dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Indeks Prestasi Kumulatif (IP Kumulatif)
Besarnya IP kumulatif mahasiswa dapat dihitung dengan menggunakan rumus:
Persyaratan Kelulusan
Mahasiswa dapat dinyatakan mampu menyelesaikan studi dalam batas waktu studi dan berhasil memperoleh ijazah dan gelar S.Sy. (Sarjana Syariah), SEI (Sarjana Ekonomi Islam), dan S.Pd.I (Sarjana Pendidikan Islam) dengan ketentuan sebagai berikut:
Predikat Kelulusan
Predikat Kelulusan diatur sebagai berikut:
Praktikum
Kegiatan praktikum merupakan matakuliah wajib untuk program studi Syariah/Ahwal Al-Syakhshiyyah/Hukum Islam dan Pendidikan Agama Islam, serta matakuliah pilihan pada program studi Ekonomi Islam, yang terdiri dari:
Praktik Pengalaman Lapangan II (PPL II)
Merupakan salah satu kegiatan intrakurikuler yang mencakup tugas-tugas kependidikan berupa praktik mengajar atau kegiatan kependidikan lain dalam rangka memenuhi persyaratan pemben-tukan profesi kependidikan dan keguruan. PPL adalah matakuliah wajib dengan bobot 4 SKS.
Praktik Peradilan/Praktik Hukum
Merupakan kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler berupa praktik di pengadilan agama, dilanjutkan dengan praktik kepenghuluan dan perwakafan di KUA, praktik di pengadilan umum, pengadilan tata usaha negara dan pengadilan militer. Dalam hal ini bermuatan pula praktik advokatur/kepengacaraan dan legal drafting dan pembuatan kontrak. Khusus matakuliah Praktik Peradilan berbobot 2 SKS.
Praktik Permagangan
Merupakan salah satu kegiatan intrakurikuler yang mencakup tugas-tugas praktisi lembaga keuangan syari`ah berupa praktik di lembaga keuangan syari`ah baik bank maupun non bank seperti perbankan syari`ah, takaful, pegadaian syari`ah, organisasi pengelola zakat, dan lembaga keuangan syari`ah lainnya dalam rangka pengenalan dengan dunia kerja sesungguhnya. Permagangan adalah mata kuliah pilihan dengan bobot 3 SKS ditawarkan pada semester ganjil dan genap.
Tutup Teori
Mahasiswa dinyatakan tutup teori jika telah menempuh seluruh teori yang diwajibkan dan memenuhi seluruh persyaratannya.
Syarat Tutup Teori
Persyaratan tutup teori adalah:
Skripsi
Menyusun dan menempuh ujian skripsi merupakan salah satu persyaratan untuk menyelesaikan studi S1 di FIAI UII.
Persyaratan Akademik
Mahasiswa diperkenankan menyusun skripsi apabila telah memenuhi persyaratan akademik sebagai berikut:
Prosedur Penyusunan Proposal
Persyaratan Administrasi
Mahasiswa yang akan menyusun skripsi harus memenuhi prosedur administrasi sebagai berikut:
4. Ujian Skripsi
Skripsi mendapat persetujuan pembimbing, didaftarkan untuk diujikan dengan prosedur sebagai berikut:
Cuti Akademik
Ketentuan Nonaktif/Cuti Studi/Berhenti Studi Sementara
Seorang mahasiswa dalam masa studinya dapat berhenti sementara atau tidak melanjutkan studi dalam batas waktu tertentu. Hal ini dapat dilaksanakan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, misalnya dikarenakan tugas dinas/ bekerja, sakit dan alasan sah lainnya.
Ketentuan Umum
Ketentuan Khusus
Ketentuan Aktif Kembali
Untuk dapat aktif kembali, mahasiswa nonaktif/cuti dengan izin, diharuskan terlebih dahulu mengajukan surat permohonan aktif kembali kepada rektor melalui Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan UII dengan melampirkan bukti Surat lzin Nonaktif/lzin Cuti Akademik (Asli). Mahasiswa yang nonaktif tanpa izin, selain mengajukan Surat Permohonan Aktif Kembali, juga diwajibkan membayar/melunasi uang kuliah secara penuh selama mahasiswa yang bersangkutan nonaktif tanpa izin.
Jadwal Ujian Tengah Semester Genap 2013/2014
Diberitahukan kepada peserta Ujian Tengah Semester Genap Tahun Akademik 2013/2014 Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, bahwa ujian akan dilaksanakan pada tanggal 28 April s.d. 09 Mei 2014. Jadwal selengkapnya silahkan download disini.
Demikian pemberitahuan ini agar menjadi perhatian.
Kadiv. Akademik & SIM
ttd.
H. M. Jiwanggo
Kiprah Alumni: Abdul Fattah
Abdul Fattah, S.Ag., M.Fil.I., alumni Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) tahun 2000 kini menjabat Ketua Program Studi Tarbiyah di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Mataram. Berbekal pengalaman yang ia dapatkan selama di UII, pria low profile ini berhasil mentransformasikan diri pada berbagai posisi strategis di lembaga yang ia pimpin di kampus maupun di masyarakat seperti sebagai Ketua Program Peningkatan Kualifikasi S1 Guru PAI LPTK Rayon 10 IAIN Mataram dan anggota Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Untuk bisa menjadi seperti sekarang ini, sebelumnya ia telah mengikuti berbagai kegiatan profesional yang menunjang yaitu Pendidikan Kader Ulama Majelis Ulama Indonesia Pusat ke IX di Wiswa Sejahtera Jakarta, Pelatihan Internasional Metodologi Pengajaran Bahasa Arab, Pelatihan Perhakiman MTQ/STQ Tingkat Provinsi NTB, Short Course on Teacher Librarianship di McGill University Canada, International Program on Indonesia-Australia Specialised Training Project Phase III-Planning Program Delivery for Islamic Higher Education Institutions Step 1 dan 2, dan Shortcourse on Management of Islamic Higher Education.
Sebagai akademisi, Ia memandang pendidikan di Indonesia saat ini lebih banyak unsur formalitasnya dan rutinitasnya saja dan bahkan mengarah kepada kemandekan yang disebabkan minimal 3 faktor, yaitu Pendidikan di Indonesia hanya berhenti pada pengetahuan semata (ranah kognitif), anak didik berhenti kreatifitasnya, sebab semakin maraknya “budaya KOMPAS” (kopi paste ubah sedikit), dan Pendidikan nilai atau pendidikan karakter terabaikan. Yang ada adalah pembelajaran atau wawasan akhlak atau nilai, bukan pendidikan akhlak atau nilai. Sehingga tidak heran di mana-mana banyak terjadi tawuran kampong, tawuran pelajar-mahasiswa, bahkan tawuran institusi kenegaraan seperti POLRI dan KPK.
Ia mengingatkan UII dan PTAIN-PTAIS lainnya, institusi pendidikan manapun, sejatinya akan memberikan kontribusi signifikan dalam pembangunan pendidikan manusia lahir-bathin di Republik ini manakala manajemen dan proses yang dijalankan dapat mengikis tiga penyakit mendasar tersebut. Kuncinya pada unsur ketiga ini adalah ditunjukkan oleh Pimpinan kampus dan para Dosen serta karyawannya yang dapat menjadi “suri tauladan” serta memiliki “qudwah” (jiwa kepeloporan hal-hal positif) untuk digugu murid ataupun mahasiswanya.