Tahun akademik 2015/2016 ini, Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) menerima 3 mahasiswa asing dari Thaliand. Ketiga mahasiswa tersebut akan menempuh studi reguler di Prodi Ekonomi Islam dan Pendidikan Agama Islam. Ketiganya mendapat beasiswa penuh dari UII. Mereka diberi fasilitas untuk tinggal di Ponpes UII.
Ketiga mahasiswa di atas adalah Nurainee U-mar (Jurusan Ekonomi Islam), Yusri (Jurusan Pendidikan Agama Islam), dan Hudzaifa (Jurusan Pendidikan Agama Islam). Rabu, 20 Syawal 1436 H/05 Agustus 2015 ketiganya mengunjungi Fakultas Ilmu Agama Islam. Bersama mereka, 3 rekan dari Thailand yang juga akan belajar di UII dan pendamping dari UII.
Kunjungan diterima oleh Dekan FIAI, Dr. H. Tamyiz Mukharrom, MA., dan Kaprodi Ekonomi Islam, Dr. Dra. Rahmani Timorita Yulianti, M.Ag. Dibersamai oleh Sekretaris Prodi Ekonomi Islam, Soya Sobaya, SEI., MM., dosen-dosen Ekonomi Islam, dan tenaga kependidikan FIAI.
Dr. Tamyiz menyambut baik kedatangan mahasiswa Thailand tersebut. “Kami sangat gembira dengan kedatangan Anda semua,” tuturnya. Kehadiran mereka menjadi langkah penting FIAI untuk go international.
Sementara itu, Dr. Rahmani memaparkan proses pembelajaran di FIAI umumnya dan khususnya di Prodi Ekonomi Islam. “Kurikulum yang ada dapat ditempuh dalam waktu 4 tahun,” ujarnya. Dia juga memperkenalkan Laboratorium Bank Mini Syari’ah dan BMT at-Ta’awun yang dimiliki FIAI. Keduanya menjadi tempat magang internal mahasiswa Ekonomi Islam.
Acara dilanjutkan dengan mengunjungi BMT at-Ta’awun dan diakhiri dengan foto bersama di depan gedung FIAI. (Samsul Z)
PDPM FIAI Kembali Dipercaya Mendistribusikan Kurma
Kerjasama FIAI dengan Arab Saudi terus terjalin dengan baik. Ramadhan yang lalu, melalui Atase Agama Kedutaan Besar Arab Saudi, Pusat Dakwah dan Pelayanan Masyarakat (PDPM) Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) kembali mendistribusikan kurma untuk buka puasa (ifthar) kepada masyarakat. Kurma didistribusikan ke masjid/mushalla, ponpes, sekolah, lembaga anak yatim, instansi pemerintah/non pemerintah, dan masyarakat umum (atas nama lembaga).
Kurma yang didistribusikan didapatkan secara gratis. Hanya saja, proses pengiriman (dari Arab Saudi ke Yogyakarta) membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Berdasarkan hasil rapat, diputuskan biaya ganti ongkos pengiriman sebesar Rp.58.000,- per dus. Dengan berat per dus ± 8 kilogram. Banyaknya dus yang diberikan berdasarkan kebutuhan pemohon dan ketersediaan kurma.
PDPM FIAI UII sendiri dipercaya mendistribusikan kurma sejak tahun 2003. “Sampai sekarang masih terjalin hubungan kerjasama yang baik,” ujar Syarif Zubaidah. Perlu ditegaskan bahwa kurma tidak boleh diperjualbelikan. Kurma dibagikan semata-mata untuk kepentingan buka puasa (ifthar). “Diharapkan jamaah bisa menjalankan puasa dengan ifthar sesuai sunnah Rasulullah (buka puasa didahului dengan memakan kurma dengan bilangan ganjil,” pungkasnya. (Samsul Z)
Syawalan Keluarga Besar FIAI
Dalam sambutannya, Dr. Tamyiz mengucapkan terima kasih atas kesedian undangan yang telah datang. Dia berpesan kepada civitas akademika FIAI untuk banyak bersyukur dengan capaian yang ada. “Dua prodi kita (Syari’ah dan Tarbiyah) meraih akreditasi A dari BAN-PT. Disamping itu, NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) FIAI sudah aktif kembali,” ujarnya.
Taushiah singkat dalam syawalan tersebut disampaikan oleh Drs. Asmuni Mth, MA. “Apa masalah besar Islam dalam konteks kemanusian?” tanyanya mengawali taushiah. Jawabannya, dengan mengutip sebuah kitab, adalah anāniyah (egoisme) dan hawa nafsu.
Bila demikian, puasa Ramadhan menjadi penting untuk direnungkan. Sebab, pada umumnya nafsu selalu mengarah kepada yang negatif. Bila puasa yang dijalankan baik, maksimal, dan produktif maka akan melahirkan nafsu muthmainnah. Nafsu muthmainnah adalah nafsu yang tenang, terkendali, dan mengarah kepada kebaikan.
Terkait halal bi halal, Drs. Asmuni menyampaikan bahwa dalam syariat Islam tidak ada perintah untuk meminta maaf. Justru yang dianjurkan adalah saling memberikan maaf. Namun dalam konteks budaya Indonesia yang memang khas, halal bi halal tetap baik untuk dilakukan. (Samsul Z)
FIAI UII Terima 3 Mahasiswa dari Thailand
Tahun akademik 2015/2016 ini, Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) menerima 3 mahasiswa asing dari Thaliand. Ketiga mahasiswa tersebut akan menempuh studi reguler di Prodi Ekonomi Islam dan Pendidikan Agama Islam. Ketiganya mendapat beasiswa penuh dari UII. Mereka diberi fasilitas untuk tinggal di Ponpes UII.
Kunjungan diterima oleh Dekan FIAI, Dr. H. Tamyiz Mukharrom, MA., dan Kaprodi Ekonomi Islam, Dr. Dra. Rahmani Timorita Yulianti, M.Ag. Dibersamai oleh Sekretaris Prodi Ekonomi Islam, Soya Sobaya, SEI., MM., dosen-dosen Ekonomi Islam, dan tenaga kependidikan FIAI.
Dr. Tamyiz menyambut baik kedatangan mahasiswa Thailand tersebut. “Kami sangat gembira dengan kedatangan Anda semua,” tuturnya. Kehadiran mereka menjadi langkah penting FIAI untuk go international.
Sementara itu, Dr. Rahmani memaparkan proses pembelajaran di FIAI umumnya dan khususnya di Prodi Ekonomi Islam. “Kurikulum yang ada dapat ditempuh dalam waktu 4 tahun,” ujarnya. Dia juga memperkenalkan Laboratorium Bank Mini Syari’ah dan BMT at-Ta’awun yang dimiliki FIAI. Keduanya menjadi tempat magang internal mahasiswa Ekonomi Islam.
Acara dilanjutkan dengan mengunjungi BMT at-Ta’awun dan diakhiri dengan foto bersama di depan gedung FIAI. (Samsul Z)
Sistem Pendidikan
Sistem penyelenggaraan pendidikan di FIAI UII adalah Sistem Kredit Semester, artinya sistem penyelenggaraan pendidikan yang menggunakan Satuan Kredit Semester (SKS) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, beban pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program. Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri atas 16 minggu.
Satuan Kredit Semester (SKS) adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal per minggu sebanyak 1 jam perkuliahan atau 2 jam praktikum. Karena ada perbedaan minat, bakat, dan kemampuan masing-masing mahasiswa, baik cara dan waktu untuk menyelenggarakan beban studi yang diwajibkan maupun waktu dan komposisi matakuliah, mahasiswa tidak harus sama.
Sistem pendidikan dan pengajaran di FIAI-UII mengacu pada UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan serta memperhatikan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.
Sistem Satuan Kredit Semester (SKS) diterapkan untuk menunjang kelancaran proses belajar mahasiswa, dengan jumlah SKS sebagai berikut:
Jumlah SKS didistribusikan dalam 8 (delapan) semester.
Perkuliahan
Registrasi
Setiap awal semester, mahasiswa diwajibkan melakukan registrasi dengan membayar SPP Fixed di counter bank yang telah ditentukan dan mengisi data alamat tinggal, email dan nomor telepon yang dapat dihubungi di website UNISYS. Waktu pengisian registrasi didasarkan atas kalender akademik dan dilakukan sendiri oleh mahasiswa.
Perencanaan Kuliah
Setiap awal semester, mahasiswa yang telah melakukan registrasi diwajibkan mengajukan rencana kuliah dan rencana ujian yang dicantumkan dalam Kartu Rencana Studi (KRS) atau Kartu Rencana Ujian (KRU). Waktu pengisian KRS/ KRU didasarkan atas kalender akademik dan dilakukan sendiri oleh mahasiswa dengan cara memasukkan data secara langsung ke dalam komputer melalui anjungan di fakultas atau melalui internet.
Pengisian KRS/KRU Mahasiswa Baru:
Adapun matakuliah yang diambil oleh mahasiswa baru (Semester I) dapat dilihat pada lampiran sebaran matakuliah per semester.
Pengisian KRS/KRU Mahasiswa Lama Aktif Kuliah:
Pengambilan Matakuliah
Pengambilan matakuliah pada setiap semester dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Dosen Pembimbing Akademik (DPA) pada waktu yang telah ditentukan. Sesudah habis masa revisi, matakuliah yang sudah didaftarkan tidak dapat diganti atau dibatalkan. Untuk membantu dan memudahkan mahasiswa dalam merencanakan studi, disusun pedoman urutan pengambilan matakuliah untuk tiap semester. Ketentuan Pengambilan SKS mahasiswa:
Ujian
Ujian dilaksanakan dalam bentuk tertulis terjadwal yaitu UTS (Ujian Tengah Semester) dan UAS (Ujian Akhir Semester). Selain itu dapat pula dilakukan secara lisan, pemberian tugas-tugas khusus dari dosen, paper, penyelesaian soal, laporan dan sebagainya yang dilaksanakan sebelum Ujian Akhir Semester (UAS).
Persyaratan Ujian
Persyaratan untuk dapat menempuh ujian adalah:
Waktu Pelaksanaan Ujian
Waktu pelaksanaan ujian diatur sebagai berikut:
Penilaian Hasil Ujian
Penilaian hasil belajar mahasiswa didasarkan pada hasil ujian berkala (UTS/ UAS), tugas, aktifitas kelas dan kehadiran. Penilaian dinyatakan dengan huruf yang bernilai sebagai berikut:
Pengumuman Hasil Ujian
Hasil ujian setiap matakuliah diumumkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Ketidakhadiran Mahasiswa dalam Ujian Terjadwal
Mahasiswa yang tidak hadir pada ujian terjadwal yang ditentukan oleh fakultas dinyatakan tidak menggunakan kesempatan ujian yang telah disediakan fakultas.
Tata Tertib Ujian
Evaluasi
Evaluasi hasil studi merupakan pengukuran tingkat keberhasilan mahasiswa dalam proses pembelajaran. Pengukuran keberhasilan studi mahasiswa ditentukan dengan mengukur tingkat Indeks Prestasi.
Setiap akhir semester dilakukan evaluasi terhadap semua kegiatan akademik mahasiswa pada semester tersebut dalam bentuk IP Semester, untuk mengukur tingkat keberhasilan mahasiswa dalam satu semester.
Indeks Prestasi dan Kelulusan
Evaluasi hasil studi merupakan pengukuran tingkat keberhasilan mahasiswa dalam proses pembelajaran. Pengukuran keberhasilan studi mahasiswa ditentukan dengan mengukur tingkat Indeks Prestasi.
Indeks Prestasi Semester (IP Semester)
Setiap akhir semester dilakukan evaluasi terhadap semua kegiatan akademik mahasiswa pada semester tersebut dalam bentuk IP Semester, untuk mengukur tingkat keberhasilan mahasiswa dalam satu semester. Besarnya IP semester mahasiswa dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Indeks Prestasi Kumulatif (IP Kumulatif)
Besarnya IP kumulatif mahasiswa dapat dihitung dengan menggunakan rumus:
Persyaratan Kelulusan
Mahasiswa dapat dinyatakan mampu menyelesaikan studi dalam batas waktu studi dan berhasil memperoleh ijazah dan gelar S.Sy. (Sarjana Syariah), SEI (Sarjana Ekonomi Islam), dan S.Pd.I (Sarjana Pendidikan Islam) dengan ketentuan sebagai berikut:
Predikat Kelulusan
Predikat Kelulusan diatur sebagai berikut:
Praktikum
Kegiatan praktikum merupakan matakuliah wajib untuk program studi Syariah/Ahwal Al-Syakhshiyyah/Hukum Islam dan Pendidikan Agama Islam, serta matakuliah pilihan pada program studi Ekonomi Islam, yang terdiri dari:
Praktik Pengalaman Lapangan II (PPL II)
Merupakan salah satu kegiatan intrakurikuler yang mencakup tugas-tugas kependidikan berupa praktik mengajar atau kegiatan kependidikan lain dalam rangka memenuhi persyaratan pemben-tukan profesi kependidikan dan keguruan. PPL adalah matakuliah wajib dengan bobot 4 SKS.
Praktik Peradilan/Praktik Hukum
Merupakan kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler berupa praktik di pengadilan agama, dilanjutkan dengan praktik kepenghuluan dan perwakafan di KUA, praktik di pengadilan umum, pengadilan tata usaha negara dan pengadilan militer. Dalam hal ini bermuatan pula praktik advokatur/kepengacaraan dan legal drafting dan pembuatan kontrak. Khusus matakuliah Praktik Peradilan berbobot 2 SKS.
Praktik Permagangan
Merupakan salah satu kegiatan intrakurikuler yang mencakup tugas-tugas praktisi lembaga keuangan syari`ah berupa praktik di lembaga keuangan syari`ah baik bank maupun non bank seperti perbankan syari`ah, takaful, pegadaian syari`ah, organisasi pengelola zakat, dan lembaga keuangan syari`ah lainnya dalam rangka pengenalan dengan dunia kerja sesungguhnya. Permagangan adalah mata kuliah pilihan dengan bobot 3 SKS ditawarkan pada semester ganjil dan genap.
Tutup Teori
Mahasiswa dinyatakan tutup teori jika telah menempuh seluruh teori yang diwajibkan dan memenuhi seluruh persyaratannya.
Syarat Tutup Teori
Persyaratan tutup teori adalah:
Skripsi
Menyusun dan menempuh ujian skripsi merupakan salah satu persyaratan untuk menyelesaikan studi S1 di FIAI UII.
Persyaratan Akademik
Mahasiswa diperkenankan menyusun skripsi apabila telah memenuhi persyaratan akademik sebagai berikut:
Prosedur Penyusunan Proposal
Persyaratan Administrasi
Mahasiswa yang akan menyusun skripsi harus memenuhi prosedur administrasi sebagai berikut:
4. Ujian Skripsi
Skripsi mendapat persetujuan pembimbing, didaftarkan untuk diujikan dengan prosedur sebagai berikut: