FGD FIAI UII: Bencana Bukan Azab tapi Kasih Sayang

epanjang tahun 2023 ada 5400 bencana terjadi di Indonesia, menurut buku Kilas Bencana Indonesia 2023 terbitan Badan Nasional Penanggulan Bencana Republik Indonesia (BNPB RI). Seiring kondisi tersebut, Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) menyiapkan serangkaian kegiatan akademik dan penulisan buku berkenaan Fikih Bencana. Sebelum buku disusun, diawali dengan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Manajemen Bencana dari Perspektif Islam Sesi IV dengan mengusung tema “Membangun Kerangka Teoritis Islam bagi Manajemen Bencana”. FGD diselenggarakan 6 Agustus 2024, di ruang sidang Dekanat FIAI, Gedung KHA Wahid Hasyim, Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14,4 Sleman.

FGD dihadiri oleh dosen, tenaga kependidikan, Dekan FIAI juga oleh UII Peduli – Simpul Pemberdayaan Masyarakat untuk Ketangguhan Bencana (SPMKB) UII. Dalam sambutan pembukanya, Dr. Asmuni, MA, Dekan FIAI UII mendukung relevansi tema FGD dengan kondisi Indonesia saat ini.
”Tema diskusi tentang Fikih Bencana dengan tema Membangun Kerangka Teoritis Fikih Bencana sangat relevan untuk merumuskan kerangka teoritis fikih bencana terutama dari isyarat-isyarat ilmiah Al Qur’an, karena Al Qur’an sebagai sumber ajaran Islam dan sumber ilmu pengetahuan sekaligus memiliki beberapa sifat antara lain Al-Karim artinya Al Qur’an akan selalu memberi ilmu kepada kita tanpa henti. Al Qur’an tidak akan lapuk oleh zaman. Sifat kedua Al-Maknun artinya Al Qur’an menyimpan khazanah ilmu pengetahuan yang masih terpendam sehingga perlu diungkap oleh para kaum intelektual,” kata Dr. Asmuni

Imbuhnya, sifat lain dari Al Qur’an adalah Al-Majid artinya makna yang diberikan oleh Al Qur’an selalu baru sesuai dengan perkembangan zaman. Dari ketiga sifat Al Qur’an ini menunjukkan bahwa kitab mukjizat Nabi Muhammad ini merupakan kitab yang setara secara obyektif dengan semesta. Kitab ini mengandung isyarat ilmiah untuk mengantar kita melakukan penelitian terhadap beragam fenomena di alam semesta meliputi fenomena sosial keagamaan dan fenomena kealaman.

FGD menghadirkan 2 narasumber internal dari unsur dosen FIAI UII. Narasumber pertama Dr. Mukhsin Achmad,M.Ag, dosen FIAI UII lulusan program Doktor UIN Sunan Kalijaga pada Prodi Studi Islam, dengan konsentrasi Islamic Thought and Muslim Society mengusung tema Pendekatan Psikososial Religi dalam Penanggulangan Bencana Menurut Perspektif Maqasid Syari’ah. Dr Mukhsin Ahmad juga merupakan relawan pada bencana gempa di Aceh tahun 2005 dan gempa di Yogya tahun 2006.

Selanjutnya, narasumber kedua M. Husnaini, S.Pd.I., M.Pd.I., Ph.D. dosen Program Magister FIAI UII lulusan Program Doktor International Islamic University Malaysia Prodi Pendidikan Islam, mengusung tema FGD Epistemologi Fikih Kebencanaan: Perspektif Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama.

Pada sesi diskusi diawali paparan pemantik dari Dr. Mukhsin Achmad.
”Manajemen bencana penting dan tidak perlu menyesal tinggal di Indonesia. Indonesia merupakan kawasan pertemuan tiga lempeng bumi, yaitu lempeng Eurasia, Pasifik dan Indo-Australia. Indonesia juga masuk kawasan sabuk api atau ring of fire terdiri 187 gunung api. Indonesia memiliki resiko bencana tsunami rangking ke-1 dari 265 negara. Resiko tanah longsor rangking ke-1 dari 162 negara. Resiko gempa bumi rangking ke-3 dari 153 negara. Resiko banjir rangking ke-6 dari 162 negara,” kata Dr. Mukhsin

Tambahnya, bahwa bencana sebagai bentuk kasih sayang Allah, bukan bentuk amarah dan ketidakadilan Allah. Manusia pasti diuji diantaranya bencana. Setiap manusia dihadapkan masalah. Sikap terbaik adalah bagaimana menghadapi masalah bukan mempersoalkan masalah. Semua peritiwa berdasar kebaikan, ketetapan dan hukum Allah. Bencana berfungsi sebagai media intropeksi dan berbenah. Setiap perbuatan manusia ada dampaknya, diantaranya bencana juga menimbulkan dampak positif misal membangun tata kota yang lebih baik, abu gunung berapi membawa kesuburan.

“Terdapat 4 cara untuk mencapai kesehatan mental melalui psikospiritual sufistik yakni taubat, zuhud, sabar tawakal dan ridha,” tambah Dr. Mukhsin.

Dr. Mukhsin melengkapi penjelasan 4 elemen psikospiritual. Pertama adalah taubat, menurut Ibn al-Qayyimal-Jauziyyah adalah kembalinya seorang hamba kepada Allah dengan meninggalkan jalan orang-orang yang dimurkai Tuhan dan jalan orang-orang yang tersesat. Dia tidak mudah memperolehnya kecuali dengan hidayah Allah agar dia mengikuti sirat al-Mustaqim jalan yang lurus merujuk Ibnul Qoyyim Al Jauwziyyah dalam kitab Madarijus Salikin.

Kedua adalah zuhud, Al-Junaid al-Baghdadi mengatakan Zuhud adalah ketika tangan tidak memiliki apa-apa pun dan pengosongan hati dari cita-cita. Di sini seorang sufi tidak memiliki sesuatu yang berharga melainkan Tuhan yang dirasakannya dekat dengan dirinya.

Ketiga adalah sabar, dalam pengertian lughawi artinya menahan atau bertahan. Makna sabar sendiri adalah menahan diri dari rasa gelisah, cemas dan marah, menahan lidah dari keluh kesah serta menahan anggota tubuh dari kekacauan.

Keempat adalah ridha, artinya terikat dengan nilai penyerahan diri kepada Tuhan yang bergantung kepada usaha manusia dalam berhubungan dengan Tuhannya, agar senantiasa dekat dengan Tuhannya. Syeikh Abu Ali al-Daqqaq menyatakan bahwa seorang sufi tidak merasa terbeban dengan hukum dan qadar Allah Ta’ala.

Narasumber pemantik kedua, M. Husnaini, S.Pd.I., M.Pd.I., Ph.D mengawali diskusi dengan memantik pada definisi bencana menurut organisasi kemasyarakatan, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).

”Muhammadiyah mendefinikasikan bencana sebagai gangguan serius yang disebabkan baik oleh faktor alam maupun faktor manusia, yang bisa melumpuhkan fungsi-fungsi masyarakat yang dibangun untuk menopang keberlangsungan hidup, melindungi aset-aset, kelestarian lingkungan dan menjamin martabatnya sebagai manusia, sebagai bagian dari perintah agama. Lumpuhnya fungsi tersebut karena terjadinya kerugian dari sisi manusia, materi, ekonomi atau lingkungan yang meluas yang melampaui kemampuan komunitas atau masyarakat yang terkena dampak untuk mengatasi dengan menggunakan sumber daya mereka sendiri. Untuk Nahdlatul Ulama mendefinikan bencana sebagai sesuatu yang menyebabkan atau menimbulkan kesusahan, kerugian, penderitaan, malapetaka, kecelakaan, dan marabahaya, serta dapat juga berarti gangguan, godaan, dan tipuan,” kata Dr. Husnaini mengutip buku fikih kebencanaan terbitan ormas Muhammadiyah 2015 & ormas NU 2019.

Dilengkapi oleh Dr. Husnaini, bahwa Muhammadiyah dan NU sepakat bahwa bencana bukan azab. Hal ini karena balasan suatu dosa hanya akan terjadi pada hari kiamat. Bencana menimpa siapa saja, baik itu untuk manusia yang sholeh maupun tidak. Bencana juga bisa menimpa orang beriman maupun tidak. Dalam konteks bencana, dunia adalah tempat beramal, bukan tempat pembalasan. Bencana diartikan sebagai suatu musibah diturunkan karena menjadi proses yang terbaik bagi manusia (IPK)

Informasi Ujian Remedial Semester Genap TA 2023/2024

WAKTU PELAKSANAAN UJIAN REMEDIAL
Key-in : 6 dan 7 Agustus 2024
Pembayaran : 7 dan 8 Agustus 2027
Pembatalan oleh Prodi : 8 Agustus 2027
Penyusunan jadwal dan persiapan : 9 Agustus 2027
Ujian Remedial : 12 dan 16 Agustus 2027
PEMBAYARAN
  1. Pembayaran dapat dilakukan mulai tanggal 7 Agustus 2024 pukul 17.00 WIB s.d. tanggal 8 Agustus 2024 pukul 16.00 WIB melalui loket Bank/trnasfer, ATM dan Internet Banking (bank Mandiri, Bank Muamalat, Bank Bukopin, Bank Syariah Indonesia dan BPD DIY Syariah)
  2. Mahasiswa yang telah melakukan key-in Ujian Remedial tetapi tidak melakukan pembayaran seperti tercantum pada poin 1, maka key-in dinyatakan batal.
  3. Pembatalan oleh Kaprodi dilaksanakan pada 8 Agustus 2024.
  4. Biaya Ujian remedial untuk Semester Genap Tahun akademik 2023/204 ditentukan sebagai berikut
No Mahasiswa Angkatan Biaya per SKS Mahasiswa Reguler Biaya per SKS Mahasiswa IP
1 2017/2018 Rp. 40.000.00 Rp. 70.000.00
2 2018/2019 Rp. 43.000.00 Rp. 70.000.00
3 2019/2020 Rp. 47.300.00 Rp. 77.000.00
2020/2021 Rp. 47.300.00 Rp. 77.000.00
5 2021/2022 Rp. 50.000.00 Rp. 80.000.00
6 2022/2023 Rp. 50.000.00 Rp. 80.000.00
7 2023/2024 Rp. 50.000.00 Rp. 80.000.00

Jadwal Ujian Remedial Semester Genap TA 2023/2024

Kaji Al Quran dan Hadits, FIAI UII Berkolaborasi dengan UM Malaysia

Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) berkolaborasi dengan Academy Islamic Studies Universitas Malaya (UM) Malaysia adakan seminar bertema Al Qur’an dan hadits, Selasa, 9 Juli 2024 di Gedung Wahid Hasyim Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14.4 Sleman.

Kerjasama FIAI UII dan UM Malaysia selain penyelenggarakan seminar juga dalam materi pertukaran budaya, melalui serangkaian kegiatan pengenalan budaya Indonesia dan Malaysia, kepada mahasiswa UII dan UM Malaysia. Selain itu, dilakukan kunjungan ke Museum UII dan Candi Kimpulan yang berada di kampus.
Hadir dalam seminar Dekan FIAI UII Dr. Drs. Asmuni, Ketua Delegasi ACIS UM Malaysia Dr. Mohammad Khalid Bahrudin, Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan dan Alumni Dr. Muhammad Roy Purwanto, S.Ag., M.Ag, Kaprodi  Ahwal Syakhshiyah UII Krismono, S.H.I, M.S.I, serta Ketua Panitia Rizqi Anfanni Fahmi, SEI., M.S.I,

Dalam sambutan pembukaan seminar, Dekan FIAI UII Dr. Drs. Asmuni. MA mempertegas pemaknaan Al Qur’an.
“Secara umum, orang mendefinisikan Al Qur’an sebagai Kalamullah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad melalui Malaikat Jibril, ini merupakan definisi teologis dan itu menjadi keimanan kita. Tapi ketika Al Qur’an dianggap sebagai sumber ilmu maka Al Qur’an adalah kitab yang setara semesta, artinya apa yang dibahasakan oleh Al Qur’an itu isyarat ilmiah untuk mengantarkan kita meneliti apa fenomena yang terjadi di jagad raya ini. Makanya dalam Al Quran penuh isyarat ilmiah, tapi Al Quran bukan kitab ilmiah tapi kitab suci,” kata Dr Asmuni.

Melengkapi sambutan, Ketua Delegasi UM Malaysia, Dr. Mohammad Khalid Bahrudin mengawali sambutan dengan ungkapan terimakasih kepada UII.
”Terimakasih atas sambutan Bapak Dekan FIAI UII. Kami dari Universitas Malaya Malaysia berkesempatan menggali sebanyak mungkin dari Fakultas Ilmu Agama Islam UII untuk berbagai aspek. Juga kami membuka kesempatan seluas-luasnya untuk FIAI UII bekerjasama dengan Universitas Malaya Malaysia,” ungkap Dr. Mohammad Khalid Universitas Malaya Malaysia.
Imbuhnya, Universitas Malaya Malaysia juga berharap adanya kerjasama penelitian dalam bidang kajian Al Quran dan Hadits. Serta kerjasama untuk menulis bersama pada Jurnal Akademis Studi Al-Qur’an dan Hadits Universitas Malaya yang sudah terindeks Scopus.

Selepas sambutan, kegiatan dilanjutkan seminar dengan narasumber dari FIAI UII dan UM Malaysia.
Narasumber dari UII, Dr. Muhammad Roy Purwanto, S.Ag., M.Ag singgung masuknya agama Islam di Indonesia.
”Sejak Islam masuk ke wilayah Nusantara, kajian Al-Qur’an mulai dilakukan, termasuk tafsirnya. Naskah tafsir pertama kali muncul di Nusantara pada abad ke-16. Ditemukan naskah Al Qur’an Surat Al-Kahfi oleh penulis tak dikenal. Diduga ditulis pada masa awal pemerintahan Sultan Iskandar Muda tahun 1607 hingga 1636. Sedangkan kitab tafsir lengkap pertama 30 juz ditulis oleh Abdur Rauf Singkil tahun 1615 hingga 1693 dengan gelar Tarjumanul Mustafid,” ungkap Mumammad Roy yang juga menjabat Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan dan Alumni FIAI UII.

Imbuh Muhammad Roy, bahwa pada abad ke-19 terdapat dua karya tafsir yang terdokumentasi. Pertama Tafsir Marah Labid karya Imam Nawawi Al Bantani dengan menggunakan bahasa Arab. Tafsir Marah Labid menafsirkan Al Qur’an dari surah Al Fatihah hingga surah An Nas. Gaya penafsirannya adalah lughawi dan bilma’tsur. Tafsir selanjutnya adalah Tafsir Faidlurrahman dalam bahasa pegon jawa, karya Syeh Soleh Darat Semarang. Ia sengaja menafsirkan Alquran dalam bahasa Jawa agar mudah dipahami masyarakat.

Selepas paparan narasumber dari FIAI UII, dilanjutkan paparan dari UM Malaysia yaitu Dr. Mohammad Khalid Bahrudin.
“Berawal sejak abad ke-17 sampai hari ini, penulisan dan penerbitan hadits di Tanah Melayu telah berkembang pesat dan berevolusi dengan keperluan masyarakat di Malaysia. Namun begitu sebagian penerbitan hadits ini didapati bermasalah dari segi kualitas status dan terjemahannya. Penggunaan riwayat palsu atau diduga dhoif, serta kesalahan atau ketidaktepatan terjemahan tempak dalam penerbitan dari hasil rangkuman naskah klasik maupun kontemporer. Untuk mencegah hal ini terjadi secara luas, pihak berwenang di negara Malaysia telah mengambil tanggung jawab untuk memperkenalkan mekanisme peraturan untuk teks dan terjemahan hadits,” ungkap Dr. Mohammad Khalid dengan gaya bahasa Melayunya.

Tambahnya, secara otoritatif, pengaturan kesahihan hadits secara resmi digagas oleh Umar bin Abdul Aziz melalui proyek kodifikasi pada masa pemerintahannya. Hal ini didorong oleh beberapa faktor seperti meninggalnya para sahabat penghafal hadits , praktik bid’ah dan tahayul serta penyebaran hadits palsu. Era berikutnya mencatat berbagai aktivitas peraturan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait hadits, khususnya yang melibatkan penyebaran dan penggunaan hadits palsu.

Seminar dengan moderator  Miqdam Makhfi, Lc., M.A selain luring diikuti mahasiswa UM Malaysia dan FIAI UII, juga secara daring menggunakan live streaming ke sivitas akademika Universitas Malaya di Malaysia. Miqdam merupakan alumni salah satu perguruan tinggi di Malaysia. Dalam pengamatan Miqdam selama kuliah di Malaysia menyebutkan bahwa proses pendidikan agama Islam di perguruan tinggi Malaysia dan Indonesia memiliki banyak perbedaan.
”Mahasiswa di Malaysia sangat patuh kepada pengajar, itu sebuah keunggulan di sana. Mahasiswa di Indonesia, memang tidak sekuat Malaysia dalam kepatuhannya, tapi dalam kreatifitas dan semangat inovasinya, tampak dominan. (IPK)

FIAI UII Tingkatkan Kompetensi SDM dengan Pelatihan Pelayanan Prima

Fakultas Ilmu Agama Islam  Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), menyelenggaraka pelatihan dengan tema Upgrading Service Excellent dan Powerfull Teamwork. Pelatihan dilaksanakan pada Kamis 07 Septempber 2023, di  lantai III Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI UII.

Dalam sambutannya, Dekan FIAI UII, Dr. Drs, Asmuni, MA menegaskan

“Ketika kita bekerja yang perlu dihadikan itu tidak saja akal, melainkan juga hati.  Saya kira inilah karakteristik bekerja di Universitas Islam Indonesia,” katanya.

Pelatihan  pelayanan Prima FIAI UII menghadirkan 2 narasumber, Hangga Fathana., S.I.P., B.Int., St,. M.A selaku Sekretaris Eksekutif UII dan Drs. Suwarsono Muhammad, MA, Ketua Pengurus Harian Yayasan Badan Wakaf UII Periode 2018 – 2023.

“Reputasi Perguruan TInggi tidak bisa lepas dari leadership. Citra UII dari sisi akademik, dan sisi yang lain, tidak bisa bisa dilpeaskan dari kata relationship,

Mengukur mutu layanan dapat dilakukan dengan 3 parameter, yaitu aspek teknik, aspek subtansi dan aspek fungsi.


Hangga mengimbuhi, ketika staf melakukan pekerjaaan sesuai wewenang dan tanggungjawabnya saja, maka sudah memenuhi

“Tingkatan tertinggi adalah ihsan, kondisi dimana

Fikih Nafkah Keluarga

Call for Papers Seminar Nasional HI

Brosure

Seminar Nasional: Penerapan Full Day Scholl dalam Pendidikan Karakter di Indonesia

CNN Indonesia melansir berita bahwa Kemdikbud RI berencana menguji coba kebijakan FDS pada 50 sekolah percontohan di berbagai daerah. Pemerintah menargetkan pada 2020 sebagian besar sekolah pendidikan dasar dan menengah akan menerapkan konsep FDS. “Pilot project kami terapkan di 50 sekolah di luar sekolah-sekolah yang memang secara sukarela mau menerapkan konsep FDS. Bertahap, tahun 2018 kami ingin ada sekitar 3000 sekolah yang terus ditingkatkan sampai tahun 2020,” ucap Muhadjir. Sebanyak 50 sekolah yang diuji coba tersebut adalah sekolah yang ditentukan oleh Kemdikbud. Namun di luar itu, masih ada ribuan sekolah lainnya yang sudah menerapkan FDS maupun yang mengajukan diri untuk mencoba penerapan FDS tersebut.

Kemdikbud mengklaim telah menyelesaikan penyususan naskah akademik dan pedoman pelaksanaan konsep penguatan karakter yang dituangkan dalam FDS. Saat ini, Kemdikbud akan mengidentifikasi calon daerah dan sekolah untuk pilot project. Muhadjir mengatakan, Kemdikbud sedang mematangkan pemetaan 50 sekolah percontohan FDS, yang didasari secara bertingkat berdasarkan kepadatan penduduk, standar ekonomi, kondisi daerah, sarana, dan prasarana sekolah. Penerapan konsep FDS ini dilakukan secara bertahap. Pada 2018 ditargetkan sekitar 3.000 sekolah sudah melaksanakan konsep penguatan karakter melalui sistem belajar seharian ini. Berdasarkan pantauan Kemdikbud, beberapa sekolah yang sudah terapkan FDS menunjukan performa positif terhadap konsep penguatan pendidikan karakter. Salah satunya, Kabupaten Siak, Riau. Menurut Muhadjir, seluruh sekolah di Kabupaten Siak telah melaksanakan penguatan pendidikan karakter. Setiap siswa sekolah dasar hingga menengah bersekolah hingga pukul setengah empat sore. “Setelah jam 13.00, sekolah-sekolah di sana diambil alih oleh ustaz dan pengajar agama. Mereka belajar agama di sekolah sampai pukul 16.00,” ucap Muhadjir.

Program Studi Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Agama Islam (PAI FIAI), Universitas Islam Indonesia (UII), sebagai salah satu Perguruan Tinggi Islam, secara tidak langsung memiliki tanggung jawab moral akademik untuk memberikan kontribusi pada upaya peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu, Prodi PAI FIAI UII akan menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Penerapan Full Day Scholl dalam Pendidikan Karakter di Indonesia”.

Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Tanggal: 11 Desember 2016Tempat: Gedung Kuliah Umum UII – Prof. Dr. Sardjito : Kampus Terpadu UII, Jl. Kaliurang Km. 14,5 Yogyakarta

Hari : Sabtu
Tanggal : 11 Desember 2016
Tempat : Gedung Kuliah Umum UII – Prof. Dr. Sardjito
  Kampus Terpadu UII, Jl. Kaliurang Km. 14,5 Yogyakarta

Sekretariat

Gedung KH. Wahid Hasyim, Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia. Jalan Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta. Contact Person: 085743315750

Poster

Poster Seminar Nasional PAI 2016

Pelatihan Keterampilan Hukum Gelombang I

Program Studi Akhwal al-Syakhshiyyah (Hukum Islam) FIAI UII akan melaksanakan pelatihan keterampilan hukum bagi mahasiswa hukum Islam FIAI UII.

JADWAL KEGIATAN

NO Kegiatan Keterampilan Hukum I Keterampilan Hukum II Keterampilan Hukum III
1 Pendaftaran 15 – 30 November 2016 21 Februari – 1 Maret 2017 17 April – 4 Mei 2017
2 Pelaksanaan 3 – 18 Desember 2016 (Setiap Hari Sabtu dan Ahad) 4 – 19 Maret 2017 (Setiap Hari Sabtu dan Ahad) 6 – 21 Mei  2017 (Setiap Hari Sabtu dan Ahad)
3 Tempat Kampus FIAI UII Kampus FIAI UII Kampus FIAI UII

MATERI

  1. Keterampilan Hukum I; terampil beracara perdata di Pengadilan Agama dan Pengadilan Umum.
  2. Keterampilan Hukum II; terampil beracara penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah.
  3. Keterampilan Hukum II; terampil beracara pidana di Pengadilan Umum.

KETENTUAN UMUM

  1. Peserta adalah mahasiswa/mahasiswi Prodi Akhwal al-Syakhshiyyah (Hukum Islam) FIAI UII yang telah menempuh pendidikan minimal semester VII (tujuh) ke atas pada Semester Ganjil 2016/2017.
  1. Peserta pelatihan terbatas, maksimal 25 Orang untuk setiap pelatihan.
  2. Fasilitas yang diterima adalah; sertifikat, snack, dan makan siang.
  3. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran dan dikumpulkan di Ruang PKBHI. Formulir pendaftaran dapat diunduh di fis.uii.ac.id dan di facebook akademik FIAI UII.
  4. Pendaftaran ditutup setelah mencapai 25 urut pendaftar.

Info lebih lanjut dapat menghubungi saudara Rofiq (0857 41014 777)

Poster:
poster-pelatihan

Formulir pendaftaran: formulir-pendaftaran-pelatihan-keterampilan-hukum