Bijak Kelola Hutang di Era Digital

Oleh Dr. H. Nur Kholis, S.Ag, S.E.I., M.Sh.Ec

Muqaddimah (Pendahuluan)

Salah satu ayat terpanjang di Al-Quran, adalah tentang hutang QS Al Baqarah: 282 (1 halaman penuh, h. 48) Ini berarti hal penting dalam kehidupan manusia. Konteks saat ini, banyak sekali tawaran hutang. Istilah kredit, pembiayaan, cicilan adalah bagian dari berhutang. Belakangan muncul pay later dalam berbagai platform digital juga bagian dari mekanisme hutang. Selain itu, belakangan jug muncul fintech, financial technology, yang muaranya juga hutang, kredit. Dalam sebuah forum, saya pernah bertanya: “mungkinkah Mengelola keuangan individu dan keluarga dengan tanpa hutang?” Tanpa ditanyana, peserta pada menyatakan, hari gini, mana bisa hidup tanpa hutang mana bisa? Ini menggambarkan persepsi masyarakat terkait hutang. Walaupun masih banyak juga masyarakat yang meyakini, sangat mungkin untuk hidup tanpa hutang, dan bahkan malah sangat membahagiakan dan menentramkan.

Bolehkah berhutang?

Hukum asal dari berhutang adalah boleh (jaa-iz). Islam telah mengatur seluruh permasalahan di dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk di dalamnya adalah permasalahan hutang-piutang. Islam tidak hanya membolehkan seseorang berhutang kepada orang lain, tetapi Islam juga mengatur adab-adab dan aturan-aturan dalam berhutang. Dasarnya: QS Al-Baqarah: 282

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم– اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ فَرَهَنَهُ دِرْعَهُ

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam membeli makanan dari seorang Yahudi dengan tidak tunai, kemudian beliau menggadaikan baju besinya” (HR Al-Bukhari no. 2200)

Hadist-hadist warning (peringatan) berhutang

  • Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak menshalati jenazah yang memiliki hutang HR Al-Bukhaari no. 2289
  • Dosa-dosanya tidak akan diampuni sampai diselesaikan permasalahannya dengan orang yang menghutanginya
  • Nabi SAW bersabda:

مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنَ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ

Barangsiapa yang rohnya berpisah dari jasadnya dalam keadaan terbebas dari tiga hal, niscaya masuk surga: (pertama) bebas dari sombong, (kedua) dari khianat, dan (ketiga) dari tanggungan hutang.” (HR. Ibnu Majah II/806 no: 2412, dan At-Tirmidzi IV/138 no: 1573. Dan di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani).

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ

Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414

  • Rasulullah SAW telah memberikan bimbingan agar terhindar dari tekanan hutang dengan berdoa

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرِّجَالِ

Masalahnya; Hutang Menjadi Kebiasaan dan Gaya Hidup.

Merasa nyaman dengan adanya hutang yang “melilit’ dirinya. Bahkan, sebagian dari mereka di dalam hidupnya tidak pernah sedetik pun ingin lepas dari hutang. Sebelum lunas pinjaman yang pertama, maka dia ingin meminjam lagi untuk yang kedua, ketiga dan seterusnya. Akibat buruk yang dapat ditimbulkan dari sikap suka berhutang

  1. Menggoncangkan pikiran, mengganggu ketenangan dan ketenteraman jiwa. Rasulullah SAW memperingatkan:

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

Artinya: “Jiwa orang mukmin bergantung pada hutangnya hingga dilunasi.” (HR. Ibnu Majah II/806 no.2413, dan At-Tirmidzi III/389 no.1078. dan di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani)

Adab Seputar Berhutang

Janganlah membiasakan diri untuk berhutang. Terutama berhutang yang tidak memiliki jaminan. Apabila ingin berhutang, maka:

  1. Niatkanlah dengan hati yang jujur untuk segera melunasi hutang tersebut pada waktu yang telah dijanjikan. Insya Allah, Allah akan membantu pelunasannya. Rasulullah SAW telah memperingatkan: Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah no. 2410) Dalam hadits lain disebutkan: Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata bahwa Nabi SAW bersabda: “Barangsiapa yang mengambil harta orang lain (berhutang) dengan tujuan untuk membayarnya (mengembalikannya), maka Allah akan tunaikan untuknya. Dan barang siapa mengambilnya untuk menghabiskannya (tidak melunasinya) maka Allah akan membinasakannya”. (HR. Bukhari, II/841 bab man akhodza amwala an-naasi yuridu ada’aha, no. 2257)
  2. Apabila telah sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka segeralah membayar hutang tersebut dan jangan menunda-nundanya, terkecuali pada saat itu kita tidak memiliki harta untuk membayarnya.

Fadhilah (keutamaan) Memberi Pinjaman

Rasulullah SAW bersabda: 

 مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمـِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ

Artinya: “Barangsiapa yang melapangkan satu kesusahan dunia dari seorang Mukmin, maka Allah melapangkan darinya satu kesusahan di hari kiamat

Ibnu Mas’ud memberitakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tiada seorang Muslim pun yang memberikan pinjaman kepada Muslim (lainnya) dua kali, melainkan nilainya seperti shadaqah sekali.” (H.R. Ibnu Majah)

Diungkapkan oleh Umamah, bahwa Nabi SAW bersabda: ”Aku melihat ketika sedang melaksanakan isro’ pada pintu syurga tertulis sodaqoh itu pahalanya sepuluh hasanah sedangkan memberi hutangan pahalanya 18 hasanah maka saya berkata kepada Jibril “Kenapa memberi hutangan lebih utama dari sodaqoh? maka Jibril menjawab “Karena biasanya orang yang minta minta itu dia masih mempunyai sesuatu untuk menutupi kebutuhannya adapun orang yang berhutang dia tidak berhutang kecuali karena sangat membutuhkannya.” (HR. Ibnu Majah)

Agar Terhindar dari Hutang 

  1. Membuat Perencanaan Keuangan yang Baik, Surplus Budget

Allah berfirman dalam Al-Qur’an yang artinya: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. (QS. An-Nisa’: 9)

Dalam firman lain dalam Al-Qur’an yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (QS. Al-Hasyr: 18)

Rasulullah SAW bersabda: ”Allah akan memberikan rahmat kepada seseorang yang berusaha dari yang baik, membelanjakan uang secara sederhana, dan dapat menyisihkan kelebihan untuk menjaga saat dia miskin dan membutuhkan (HR. Muslim dan Ahmad).

2. Sederhana dalam Shopping, Menghindari Israf. Maknanya: Moderat, sedang (tidak mewah)

Allah berfirman dalam Al-Qur’an yang artinya: “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang orang yang berlebih-lebihan”. (QS. Al-A’raf: 31)

Dalam firman lain dalam Al-Qur’an yang artinya: “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al-Furqon :67)

Rasulullah SAW bersabda: ”Allah SWT akan memberikan rahmat kepada seseorang yang berusaha dari yang baik, membelanjakan uang secara sederhana, dan dapat menyisihkan kelebihan untuk menjaga saat dia miskin dan membutuhkan” (HR. Muslim dan Ahmad).

3. Tidak Boros. 

Allah Berfirman dalam Al-Quran yang artinya: “dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Rabbnya.” (QS. Al-Isra’: 26-27). 

Ibnul Jauzi rahimahullah berkata bahwa yang dimaksud boros ada dua pendapat di kalangan para ulama:

  • Boros berarti menginfakkan harta bukan pada jalan yang benar. Misal utk minuman gendeng, judi, dan lain-lain.
  • Boros berarti penyalahgunaan dan bentuk membuang-buang harta. Abu ‘Ubaidah berkata, “Mubadzdzir (orang yang boros) adalah orang yang menyalah-gunakan, merusak dan menghamburhamburkan harta.”

Tips Aman dalam Berhutang

  • Pastikan yang non ribawi
  • Jangan DP ringan, karena akan sangat tinggi nilai yang dibayarkan. 
  • Jadi usahakan nilai hutang sesedikit mungkin
  • Pikir betul, need atau want
  • Tidak menjadi kebiasaan
  • Biasakan menabung dan investasi untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan