Mahasiswa dituntut untuk menguasai keahlian praktis supaya teori yang dipelajari dikelas dapat lebih bermanfaat. Bagi mahasiswa Program Studi Hukum Islam (PSHI) Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) satu satu keahlian praktisnya adalah tentang beberapa hal yang menyangkut dengan peradilan agama.
Untuk menguatkan kerjasama yang sudah terjalin, PSHI menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA) dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Yogyakarta. Dari pihak UII diwakili oleh Dekan FIAI Dr. H. Tamyiz Mukharrom, MA. Sementara dari PTA langsung oleh Ketua PTA Drs. H. Yasmisi, SH., MH.
Hadir sebagai saksi, Ketua PSHI Prof. Dr. H. Amir Mu’allim, MIS. Selain itu acara dihadiri oleh pimpinan FIAI, Dosen PSHI, Hakim Tinggi Agama PTA Yogyakarta, dan Ketua Pengadilan Agama (PA) se-Yogyakarta. Acara dilaksanakan di Ruang Sidang FIAI, Senin, 13 Jumadil Ula 1437 H/22 Februari 2016.
Dalam sambutannya, Dekan FIAI berharap kerjasama antara FIAI UII dan PTA Yogyakarta serta PA se-Yogyakarta dapat berjalan dengan baik. Sebab, salah satu medan juang alumni hukum Islam adalah peradilan agama.
Drs. H. Yasmidi, SH., MH., menyambut baik MoU dan MoA dengan FIAI UII. Dia merasa terhormat untuk menjalin hubungan baik dengan insan akademis. Harapannya, kerjasama yang terjalin dapat memberi manfaat kepada kedua belah pihak.
Bagi Drs. Yasmidi, mahasiswa perlu belajar ke PTA dan PA. Sebaliknya, para hakim PA juga perlu mendapatkan masukan dan dari mahasiswa dan dosen PSHI. Dengan demikian akan terjalin hubungan timbal balik yang saling menguntungkan. Acara diakhiri dengan penyerahan cinderamata dari UII ke PTA dan sebaliknya. (Samsul Zakaria)

Seiring dengan langkah besar UII menjadi World Class University (WCU), konsep PPL perlu dikembangkan. Salah satu upaya yang dilakukan oleh PAI adalah dengan merancang PPL Internasional. Berkaitan dengan itu, Dr. Supriyanto Pasir, M.Ag., dan Lukman, S.Ag., M.Pd., mengunjungi Brainybunch International Islamic Montessori, Selangor, Malaysia.
, S.Ag., M.Ag., yang Selasa-Rabu 06-07 Jumadil Akhir 1437 H/14-15 Maret 2016 lalu mengikuti the International Conference on Arabic Studies and Islamic Civilization di International Islamic University College (IIUC) Selangor, Malaysia.
Kedua doktor Program Studi Hukum Islam (PSHI) tersebut meneliti tentang Muqaaranatu Qawaaniin al-Usrah baina Induuniisiyyaa wa Thuunis wa Su’uudiyyah ‘an Ta’addud az-Zaujah. Yaitu, Perbandingan Hukum Keluarga antara Indonesia, Tunisia, dan Saudi Arabia tentang Poligami. Untuk memperdalam riset tersebut, keduanya meneliti langsung ke Tunisia dan Saudi Arabia, Desember 2015 lalu.
Mereka hadir di The International Conference on Inclusive Education: Education for Diversity. Acara berlangsung di Abu Dhabi University (Jaami’ah Abuu Dhabbiy), Abu Dhabi UEA, Selasa-Kamis 06-08 Jumadil Akhir 1437 H/15-17 Maret 2016. Salah satu presenter yaitu Dra. Sri Haningsih, M.Ag., yang mempresentasikan tentang Professional Akhmad Sholeh Dedication for Inclusive Education Development. Achmad Sholeh adalah seorang difabel alumnus FIAI UII yang sudah menjadi doktor.
Keduanya memenangi lomba dalam acara Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) dan Lembaga Dakwah Kampus (LDK) Book Fair. Acara diselenggarakan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa Islam (UKMI) Jama’ah al-Khawarizmi Sekolah Tinggi Teknologi Nasional (STTNAS) Yogyakarta, Ahad-Sabtu 26 Jumadil Ula-03 Jumadil Akhir 1437 H/07-13 Maret 2016.
Turut menjadi saksi dalam MoU tersebut, Dr. H. Muhammad Roy Purwanto, S.Ag., M.Ag. (Dosen Tetap Hukum Islam FIAI) dan Hendra Pramudyo (perwakilan dari Kedubes Republik Indonesia di Tunisia). Salah satu isi kesepakatan dalam MoU yang akan dituangkan lebih lanjut dalam Memorandum of Agreement (MoA) tersebut adalah tentang Students Exchange (Tabaadul ath-Thullaab).
Dengan raihan tersebut, UII memenangi seluruh perlombaan untuk tingkat mahasiswa. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari dukungan banyak pihak. Dari sisi materi, kontingen UII mendapatkan full supporting dari UII melalui (cq.) Direktorat Pembinaan Bakat, Minat, dan Kesejahteraan Mahasiswa (DPBMKM).
Menurut Drs. H. Sofwan Jannah, M.Ag, dosen tetap Program Studi Hukum Islam (PSHI) FIAI, GMT menjadi barometer sistem hisab yang berkembang di Indonesia. Sebab, lebih dari 30 sistem harus diuji dengan realitas gerhana di lapangan. “GMT total adalah ijtima’ yang dapat disaksikan oleh orang lain dan dapat didokumentasikan,” ujar Sofwan.
Rangkaian Shalat Kusuf dimulai dari pemaparan Materi Ilmiah Peristiwa Gerhana oleh Anisah Budiwati, SHI., MSI. Dia menerangkan terjadinya gerhana di aspek ilmiah-akademis. Menurutnya, GMT hanya terjadi di Indonesia. “GMT dapat dikatakan benar-benar milik Indonesia,” ujar Dosen Tetap Hukum Islam FIAI yang menyelesaikan Master Ilmu Falak di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang tersebut saat diwawancari reporter UII News, Kamis, 01 Jumadil Akhir 1437 H/10 Maret 2016.