Undang-undang Martabat Tujuh adalah karya paling monumental Kesultanan Buton, Sulawesi Tenggara yang diwariskan hingga saat ini. Undang-undang tersebut berhasil mengatur kehidupan masyarakat, keluarga kesultanan, pejabat, dan pegawai yang ada di Buton dan membawa Buton ke zaman keemasan. Keberhasilan Undang-undang Martabat Tujuh ini karena ia dibuat dan diundangkan dengan memadukan antara ajaran tasawuf, fiqh, dan budaya lokal masyarakat Buton.
Demikian kesimpulan field riset yang dilakukan oleh salah satu dosen Program Studi Hukum Islam (PSHI) Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI), Dr. Muhammad Roy Purwanto, S.Ag., M.Ag. Hasil riset tersebut dipresentasikan dalam International Conference on Diciplines in Humanities and Social Sciences (DHSS) 2016, Bangkok, Thailand, Selasa-Rabu, 18-19 Rajab 1437 H/26-27 April 2016. Konferensi diselenggarakan oleh Emirates Association of Arts and Management Professionals (EAAMP).
Dalam konferensi tersebut judul yang diketengahkan Dr. Muhammad Roy—begitu ia biasa disapa—adalah ‘Acculturation among Local Wisdom, Law, and Sufism in Forming Martabat Tujuh Enactment of Buton Sultanate’. “Akulturasi sufisme Islam dengan budaya lokal tampak sekali dalam pasal, peraturan, ajaran, dan nilai-nilai yang terdapat dalam Undang-undang Martabat Tujuh,” tulis Dr. Muhammad Roy.
“Penamaan Martabat Tujuh sebagai nama Undang-undang, konsep binci-binciku kuli, adanya pasal hakim agama, sistem pemerintahan, konsep dan syarat sultan, pembagian kekuasaan kesultanan, dan tingkatan tata pemerintahan Buton merupakan bukti adanya akulturasi sufisme Islam dengan budaya lokal Buton dalam pembentukan Undang-undang Martabat Tujuh,” lanjutnya.
Dr. Muhammad Roy berharap dosen-dosen Universitas Islam Indonesia (UII) lebih banyak yang berpartisipasi dalam seminar atau konferensi internasional. “Sebagai manifestasi internasionalisasi (UII),” tuturnya. Terkait biaya, sebagaimana yang dirasakan oleh Dr. Muhammad Roy, saat ini tidak perlu dikhawatirkan. Sebab UII, melalui Badan Pengembangan Akademik (BPA) mensupport full untuk kegiatan akademik (seminar/konferensi) internasional. (Samsul Zakaria/DMRP)