Istikamah Husnaini FIAI UII

Oleh: M. Husnaini

Jika Ramadan datang, pintu surga dibuka dan pintu neraka ditutup. Sabda Nabi tersebut dapat dimaknai bahwa keinginan berbuat kebaikan di bulan ini terbuka lebar. Sementara itu, kesempatan berbuat kejahatan tertutup rapat. Artinya, mayoritas orang Islam terdorong untuk melakukan kegiatan ibadah dibanding maksiat.

Meskin demikian, tantangan utama menunaikan kebaikan secara berkelanjutan adalah kebosanan. Sebab itu, istikamah sangat tidak ringan dipraktikkan. Buktinya, lihat saja shaf shalat tarawih di masjid-masjid selama Ramadan.

Waktu terbagi tiga: masa lalu, sekarang, dan masa depan. Hasil hari ini adalah upaya masa lalu, sementara usaha hari ini adalah pondasi masa depan. Maksudnya, jika ingin berjaya di masa depan, usaha keras harus dimulai sejak sekarang. Sebab, apa pun yang terjadi dan berlaku sekarang ini adalah buah upaya di masa lalu.

Masalahnya, tantangan berat manusia adalah soal istikamah. Dinamika kehidupan dapat mengubah fokus manusia. Ucapan dan perbuatan dari waktu ke waktu tidak selalu sama. Jejak digital sering membuktikan. Sikap politik seorang tokoh beberapa waktu lalu, misalnya, ternyata berseberangan dengan pilihannya sekarang.

Nabi mengingatkan, yang intinya, ada di antara kita orang yang melakukan perbuatan ahli surga sehingga jarak antara dirinya dan surga hanya tinggal sehasta. Tetapi catatan mendahuluinya, akhirnya dia melakukan perbuatan ahli neraka dan masuk ke neraka. Karena itu, kita tidak boleh gampang puas dengan pencapaian sekarang.

Kalau tidak dijaga benar-benar, boleh jadi kebaikan yang kita perjuangkan sekarang tidak bertahan lama. Merawat konsistensi itu tidak ringan. Istikamah, bahkan, menjadi ukuran keikhlasan seseorang. Sebab, suatu amalan dinilai di akhirnya. Dan, waktu akan menjawab apakah kita mati dalam keadaan Muslim atau justru sebaliknya.

Menjalani Ramadan ini juga demikian. Karena itu, hentikan perdebatan terkait jumlah rakaat shalat tarawih, misalnya. Yang terpenting ialah sejauh mana kita mengerjakannya secara khusyuk, ikhlas, dan istikamah. Suatu tradisi bagus yang kita kerjakan secara tulus & istikamah juga kerap mendatangkan rezeki yang sebelumnya tidak kita duga-duga.

 

 

Penerimaan Mahasiswa Baru FIAI UII

Makna Sejatinya Puasa Husnaini Ph D FIAI UII

Penulis: M. Husnaini, Ph.D – Dosen FIAI UII

Alhamdulillah, kita dipertemukan kembali dengan bulan Ramadan, yang di dalamnya ada kewajiban puasa. Puasa benar-benar membentuk mental pejuang. Untuk itu, Allah menjanjikan kebahagiaan besar bagi orang yang berpuasa, yaitu ketika berbuka dan ketika berjumpa dengan-Nya.

Betapa ringan segala beban hidup yang kita tanggung sekiranya kita mampu mempraktikkan spirit puasa dalam keseharian. Sewaktu sakit, kita yakin bahwa kita sedang berpuasa, yang berbukanya adalah ketika sehat nanti. Sewaktu miskin, kita yakin bahwa kita sedang berpuasa, yang berbukanya adalah ketika kaya nanti. Sewaktu gagal, kita yakin bahwa kita sedang berpuasa, yang berbukanya adalah ketika sukses nanti.

Namun demikian, tidak mudah mengaplikasikan nilai-nilai puasa dalam kehidupan ini. Jika sekadar menahan diri dari makan, minum, dan seks sepanjang siang, banyak yang mampu. Namun, betapa susah mengendalikan diri untuk tidak marah, tidak galau, tidak jorok, dan tidak melakukan keburukan-keburukan lain, sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Rasulullah sendiri jauh-jauh hari sudah menginformasikan, “Betapa banyak orang yang berpuasa, namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut kecuali rasa lapar dan dahaga.” Mengoreksi kualitas diri berdasarkan hadis itu, rasanya hampir pesimis bahwa puasa kita benar-benar berbuah pahala.

Dalam riwayat lain yang juga sangat terkenal, Rasulullah mewanti-wanti kita, “Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta, tetapi malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.”

Dari hadis-hadis tersebut, ulama kemudian membagi kualitas puasa menjadi tiga tingkat. Ada puasa perut, yang merupakan tingkatan puasa paling rendah. Lebih tinggi dari itu ialah puasa anggota badan, karena mengharuskan kita mampu mencegah seluruh anggota badan ini dari maksiat.

Yang paling tinggi tentu puasa hati. Jujur, kebanyakan kita masih berupaya untuk mencapai derajat ini. Sebab, semua tahu, betapa sukar dan berat melindungi hati dari berbagai anasir negatif.

Sebagai penutup, simaklah sabda Rasulullah berikut:
“Puasa bukan hanya menahan makan dan minum saja. Tetapi, puasa adalah dengan menahan diri dari perkataan sia-sia dan jorok. Apabila ada seseorang yang mencelamu atau berbuat usil padamu, katakanlah padanya: Aku sedang puasa, aku sedang puasa.”

 

Penerimaan Mahasiswa Baru FIAI UII

 Era digital memberikan perubahan besar terhadap kehidupan manusia dalam hal berinteraksi, berkomunikasi, mencari informasi dan juga belajar. Berkembangnya teknologi yang semakin pesat tentu memberikan dampak positif, namun juga berpotensi menjadi negatif apabila tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Pesatnya kemajuan teknologi memberikan tantangan besar terhadap kemunduran nilai-nilai moral, khususnya generasi muda yang sebagian besar merupakan pengguna media sosial.Pada awal tahun 2025, pengguna internet di Indonesia mencapai 221 juta atau setara 79,5 persen dari total penduduk Indonesia. Survei dari National Center on Missing and Exploited Children (NCMEC), Indonesia menempati peringkat empat secara global dan kedua pada ASEAN dalam kasus pornografi anak di ruang digital. Data tersebut sangat memprihatinkan dan perlu mendapat respons yang serius dari pemerintah dan orang tua anak.

Tantangan Krisis Moral pada Era Digital

Berikut beberapa tantangan krisis moral yang dapat terjadi akibat pesatnya kemajuan teknologi apabila tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya:

Satu, Terpapar Konten Negatif

Mudahnya dalam mengakses berbagai media dan sumber pada internet, dapat berpotensi terpapar konten negatif yang seharusnya belum dapat dikonsumsi pada usianya. Tanpa adanya pengawasan dan filter, risiko terpapar konten pornografi, hoaks, kriminalitas dan ujaran kebencian akan semakin tinggi, sehingga dapat merusak karakter, menurunkan nilai moral, serta memicu perilaku menyimpang.


Dua, Cyberbullyiing atau Perundungan Dunia Maya

Pengguna aktif media sosial berpotensi mengalami cyberbullying apabila tidak membatasi dalam membagikan informasi pribadinya atau memposting konten yang menimbulkan kontroversi yang dapat menimbulkan reaksi komentar kasar atau penghinaan oleh individu atau suatu kelompok.


Tiga, Lunturnya Norma Sosial

Lunturnya norma sosial pada era digital, terjadi ketika batas-batas etika dan sopan santun semakin diabaikan ketika menggunakan media sosial yang tanpa batas. Konten-konten pornografi, ujaran kebencian, hoaks, hedonistik berpotensi menyebabkan pergeseran dan lunturnya norma agama, kesopanan dan norma hukum dalam masyarkat.

Empat, Mudah Terpengaruh Tren dan Hedonisme

Mudahnya terpengaruh gaya hidup hedonisme dan tren yang sedang  viral di media sosial membuat banyak orang  rela menghabiskan waktu dan uangnya untuk mengikuti pola hidup materialistik dan konsumtif demi mendapatkan pengakuan sosial di masyarakat.

Solusi Mengatasi Terjadinya Krisis Moral pada Era Digital

Menghadapi berbagai tantangan krisis moral pada era digital tersebut, berikut beberapa solusi dalam mengatasi terjadinya krisis moral pada era digital:

Satu, Pendidikan Moral Sejak Dini

Pendidikan moral sejak dini sangat penting dalam membentuk karakter individu yang mempunyai etika, empati dan bertanggung jawab. Orang tua merupakan pendidik pertama yang berperan dalam memberikan teladan bagi anak-anaknya sejak dini. Selain itu, pendidik sekolah juga mempunyai peran strategis dalam  hal menanamkan pendidikan karakter di sekolah.

Dua, Penguatan Pendidikan Agama

Penguatan pendidikan agama sejak dini sangat penting dalam membentuk spiritualitas anak, fondasi moral, karakter yang beriman, berakhlak mulia sehingga siap dalam menghadapi tantangan pada era digital.

Tiga, Pendampingan dan Pengawasan dalam Penggunaan Teknologi

Orang tua dan orang terdekat berperan aktif dalam pendampingan dan pengawasan terhadap akses penggunaan teknologi. Pembatasan waktu dan filter akses dapat mengurangi terkena paparan konten negatif.

Empat, Pengembangan Keterampilan dan Berpikir Kritis dalam Pemanfaatan Teknologi

Teknologi apabila dimanfaatkan secara bijak, menjadi alat yang efektif untuk meningkatkan kualitas pendidikan, memperluas wawasan, meningkatkan komunikasi, mendorong inovasi dan produktivitas individu dalam berbagai aspek kehidupan. Selain itu, teknologi apabila dimanfaatkan secara bijak dapat membantu dalam meningkatkan daya saing pada era digital.

Pentingnya keterampilan dan berpikir kritis dalam pemanfaatan teknologi, dapat membantu individu dalam mengelola dan menyaring informasi secara bijak, sehingga dapat membedakan fakta dari opini, mengenali bias, tidak mudah terjebak hoaks dan konten yang menyesatkan.

Kesimpulan:

Krisis moral pada era digital merupakan sebuah tantangan bagi semua pihak. Perlunya kolaborasi dari orang tua, satuan pendidikan, masyarakat dan pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang kondusif melalui pendidikan moral, literasi digital serta perlunya menerapkan regulasi khusus guna melindungi generasi muda dari paparan konten negatif dan membentuk karakter yang berakhlak mulia.

Penulis: Desi Rahmawati (Tendik FIAI UII)

 

FIAI UII Ditunjuk Jadi Penyelamat Warga Binaan Lapas Narkotika dari Jurang Dalam nan Gelap

Menyambut bulan Ramadhan 1446 hijriyah Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Narkotika Klas IIA Yogyakarta menyiapkan program Pesantren Ramadhan bagi warga binaan pemasyarakatan putra. Rencananya program pesantrenisasi akan dilaksanakan sepanjang bulan Ramadhan 1446 hijriyah dengan pembina dari dosen dan tenaga kependidikan Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia, selain didukung berbagai instansi terkait.

Dalam menandai dimulainya program pesantren, LAPAS Narkotika 2A Yogya bekerjama dengan FIAI UII, diadakan acara pembukaan sekaligus penandatanganan nota kesepahaman kedua belah pihak, Rabu (26/02/2025). Kerjasama kedua belah pihak memiliki tujuan untuk peningkatan kualitas keagamaan bagi warga binaan yang sudah memenuhi kualifikasi, terdiri dari 120 peserta.

Sebelum seremonial pembukaan, diawali penayangan video Profil Pesantren At-Tawwabin Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, berisi kiprah warga binaan yang menjadi santri pesantren lapas.

Program pesantren selama bulan ramadhan, dibuka oleh Kepala Lapas Narkotika Klas IIA Yogyakarta Porman Siregar, AMd.I.P., S.H., M.H, sekaligus memberikan sambutan pembuka.
“Warga binaan di lapas narkotika 2A Yogya ini ibarat sedang jatuh ke lubang jurang yang dalam dan gelap, sehingga butuh penerangan, butuh cahaya, butuh jalan, butuh tali untuk keluar dari jurang. Nah, dari FIAI UII inilah yang akan membantu keluar dari jurang yang gelap. Makanya kesempatan pesantrenisasi dimanfaatkan sebaik-baik mungkin, jangan bermalas-malasan. Agar kelak jika sudah mengabdi di masyarakat, semua akan tahu, di lapas ini manusia bisa menjadi lebih baik, dan mengenal agama,” kata Porman Siregar.

Sambutan selanjutnya oleh Dr. H. Nur Kholis, S.Ag, S.E.I., M.Sh.Ec selaku Wakil Dekan FIAI UII, sekaligus memotiviasi warga binaan.
“Dengan pesantrenisasi di bulan ramadhan, saatnya dimanfaatkan sebaik mungkin. Hindari kegiatan yang tidak bermanfaat, hindari aktivitas yang tidak menjadikan diri kita lebih baik. Tinggalkan kegiatan yang sia-sia, karena sebaik-baik orang salah adalah yang bertaubat. Semoga nanti keluar dari lapas menjadi lebih baik dan dapat bermanfaat di masyarakat,” kata Dr. H. Nur Kholis

Selepas acara sambutan, diteruskan dengan penandatanganan kerjasama antara FIAI UII dan LAPAS Narkotika Klas IIA Yogyakarta, dalam rangka pembinaan ilmu keagamaan bagi warga binaan pemasyarakatan selama bulan Ramadhan 1446 hijriyah, disaksikan Ketua Jurusan Studi Islam FIAI UII Dr. Anton Priyo Nugroho, S.E.,M.M juga wakil dari Kementerian Agama Sleman.

Dalam ranah implementasi, Ketua Jurusan Studi Islam UII, Dr. Anton Priyo Nugroho, S.E.,M.M menambahkan adanya penyempurnaan dari tahun sebelumnya.
“Dalam implementasi kerjasama FIAI UII dan Lapas Narkotika IIA Yogya pada tahun ini, akan ada beberapa penyempurnaan, menjadikan muatan materi dan metode lebih baik dari sebelumnya. Harapannya akan meraih hasil yang jauh lebih baik,” kata Dr Anton.

Sebelum sesi penutupan, diisi dengan penampilan warga binaan dengan Murrotal Qurani yaitu metode pembelajaran baca Al-Quran yang digunakan sebagai metode pembelajaran di dalam pesantren At-Tawwabin Lapas Narkotika IIA Yogya sejak tahun 2022. Setelahnya ditampilkan hadroh kelompok Sunan Tanbihun, merupakan seni musik warga binaan yang dibentuk tahun 2017.(IPK)

Penerimaan Mahasiswa Baru FIAI UII

Penerimaan Mahasiswa Baru FIAI UII

Paska Ujian Terbuka Sidang Doktor Promovendus Khusnul Khuluq, FIAI UII

Penetapan nafkah iddah dan mut’ah dalam perkara perceraian sering kali mengalami penurunan dan jumlah tuntutan, kondisi yang dianggap kurang menguntungkan bagi pihak istri. Hal ini menjadi perhatian Khusnul Khuluq, mahasiswa Program Doktor Hukum Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) untuk melakukan penelitian, penyusunan disertasi. Setelah disertasi dinyatakan layak dalam ujian tertutup, dilanjutkan Ujian Terbuka Sidang Doktor, Kamis 20 Februari 2025 di Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14.5 Sleman.

Khusnul Khuluq lahir di Bojonegoro, berprofesi sebagai hakim sejak tahun 2020 pada Pengadilan Agama Kota Sungai Penuh, Jambi. Judul disertasi yakni Putusan Majelis Hakim Tentang Nafkah Iddah dan Mut’ah yang berkeadilan dalam perspektif Maqasid Al Shariah Jasser Auda.

”Paska perceraian, mantan istri memiliki hak nafkah iddah dan mut’ah yang seringkali itu menjadi sengketa di pengadilan. Sengketa itu harus diputus dengan sebuah putusan. Dalam penelitian kami ada disparitas putusan bahwa putusan-putusan yang memuat nafkah iddah dan mut’ah cenderung terjadi penurunan, antara jumlah gugatan dengan jumlah yang ditetapkan, hal ini menunjukkan tidak terpenuhi aspek keadilan dan kepastian hukum. Nah untuk melakukan konstruksi putusan yang berkeadilan diperlukan satu perspektif teoritis dalam hal ini Jasser Auda,” kata Khusnul.

Khusnul menambahkan, metode penelitian hukum normatif, pendekatan penelitian yuridis dan pendekatan filosofis. Jenis data yang digunakan adalah dokumen-dokumen hukum seperti undang-undang, peraturan di bawah undang-undangan, putusan-putusan hakim pengadilan agama. Sebagai pendukung bersumber dari buku dan jurnal yang relevan. Penelitian dengan analisis kualitatif.

Tujuan penelitian ini untuk memahami mengapa jumlah nafkah iddah dan mut’ah yang dikabulkan cenderung menurun dari tuntunan. Selain itu juga bertujuan untuk melakukan konstruksi putusan hakim terkait nafkah iddah dan mut’ah yang berkeadilan dalam perspektif Maqasid Al-Shari’ah Jasser Auda.

Khusnul sampaikan kesimpulan, bahwa menurunnya putusan nafkah iddah dan mut’ah dipengaruhi oleh berbagai faktor penting saling terkait yang melingkupi pembuktian dalam persidangan, pekerjaan dan kondisi ekonomi suami memainkan peran besar dalam menentukan kelayakan nafkah, alternatif penyelesaian sengketa yang terjadi, kerelaan istri untuk menerima nafkah iddah dan mut’ah yang mencerminkan dinamika negosiasi dalam perkara ini.

Selain itu, intepretasi hakim mengenai keadilan, kelayakan, dan kewajaran juga berpengaruh dalam penetapan nafkah. Putusan tentang nafkah iddah dan mut’ah yang berkeadilan dapat diformulasikan dengan menerapkan fitur-fitur maqashid al-shariah yang diajukan Jasser Auda.

Dalam akhir sidang, setelah pengumuman pernyataan kelulusan ujian doktor, Rektor UII sekaligus ketua sidang menyampaikan bahwa Khusnul Khuluq dinyatakan lulus ujian dan menjadi lulusan ke-384 program doktor yang sidangnya dilakukan oleh UII, sekaligus menyampaikan pesan akhir.
“Jaga nama baik pribadi, insya Allah nama baik almamater akan terjaga,” kata Prof Fathul Wahid ST. M.Sc. Ph.D.

Khusnul Khuluq lahir di Bojonegoro, berprofesi sebagai hakim sejak tahun 2020 pada Pengadilan Agama Kota Sungai Penuh, Jambi.  Judul disertasi  Putusan  Majelis Hakim Tentang  Nafkah  Iddah dan Mut’ah yang berkeadilan  dalam perspektif Maqasid  Al Shariah Jasser Auda.

”Paska perceraian, mantan istri memiliki hak nafkah iddah dan mut’ah yang  seringkali itu menjadi sengketa di pengadilan. Sengketa itu harus diputus dengan sebuah putusan. Dalam penelitian kami ada disparitas putusan  bahwa putusan-putusan yang memuat nafkah iddah dan mut’ah cenderung terjadi penurunan, antara jumlah gugatan dengan jumlah yang ditetapkan, hal ini menunjukkan tidak terpenuhi aspek keadilan dan kepastian hukum. Nah untuk melakukan konstruksi putusan yang berkeadilan diperlukan satu perspektif teoritis dalam hal ini Jasser Auda,”

Khusnul menambahkan,  metode penelitian hukum normatif, pendekatan penelitian yuridis dan pendekatan filosofis. Jenis data yang digunakan adalah dokumen-dokumen hukum seperti undang-undang, peraturan di bawah undang-undangan, putusan-putusan hakim pengadilan agama. Sebagai pendukung bersumber dari buku dan jurnal yang relevan. Penelitian dengan analisis kualitatif.

Tujuan penelitian ini untuk memahami mengapa jumlah nafkah iddah dan mut’ah yang dikabulkan cenderung menurun dari tuntunan. Selain itu juga bertujuan untuk melakukan konstruksi putusan hakim terkait nafkah iddah dan mut’ah yang berkeadilan dalam perspektif maqasid al-shari’ah Jasser Auda.

Khusnul sampaikan kesimpulan,  bahwa menurunnya putusan nafkah iddah dan mut’ah dipengaruhi oleh berbagai faktor penting saling terkait yang melingkupi pembuktian dalam persidangan, pekerjaan dan kondisi ekonomi suami memainkan peran besar dalam menentukan kelayakan nafkah, alternatif penyelesaian sengketa yang terjadi, kerelaan istri untuk menerima nafkah iddah dan mut’ah yang mencerminkan dinamika negosiasi dalam perkara ini.

Selain itu, intepretasi hakim mengenai keadilan, kelayakan, dan kewajaran juga berpengaruh dalam penetapan nafkah. Putusan tentang nafkah iddah dan mut’ah yang berkeadilan dapat diformulasikan dengan menerapkan fitur-fitur maqashid al-shariah yang diajukan Jasser Auda.

Dalam akhir sidang, setelah pengumuman pernyataan kelulusan ujian doktor, Rektor UII sekaligus ketua sidang menyampaikan bahwa Khusnul Khuluq dinyatakan lulus ujian dan menjadi lulusan ke-384 program doktor yang sidangnya dilakukan oleh UII, sekaligus menyampaikan pesan akhir.

“Jaga nama baik pribadi, insya Allah nama baik almamater akan terjaga,” kata Prof  Fathul Wahid ST. M.Sc. Ph.D. (IPK

Mansyur raih gelar Doktor Hukum Islam di FIAI UII

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis roadmap pengembangan dan penguatan perbankan syariah Indonesia 2023-2027 yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing serta dampak sosial ekonomi dari perbankan syariah. Kondisi ini menjadi perhatian Mansyur, mahasiswa Program Doktor Hukum Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI UI) Universitas Islam Indonesia (UII) untuk melakukan penelitian  di PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Dinar Ashri, Nusa Tenggara Barat. Penelitian untuk menunjang proses studi, meraih gelar doktor.

Mansyur yang berprofesi sebagai dosen di Universitas Islam Al-Azhar Mataram ini, mengumpulkan data secara langsung dari lapangan dengan wawancara dan studi dokumentasi. Wawancara kepada informan antara lain kepala kepatutan produk pembiayaan, pembiayaan seperti kepala kepatutan prodik pembiayaan, tim marketing produk pembiayaan, customer service, dewan pengawas syariah. Studi dokumentasi upaya memperoleh data dari catatan tertulis, surat-surat, laporan, peraturan,  dan file yang berkaitan.

Setelah disertasi Mansyur dinyatakan layak dalam ujian tertutup, dilanjutkan Ujian Terbuka Sidang Doktor,  Kamis 20 Februari 2025 di Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14.5 SlemanSebagai ketua sidang Dr. Drs. Asmuni, MA didampingi sekretaris sidang  Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI. Dalam menyusun disertasi. Adapun sebagai promotor yaitu Prof. Dr. Amir Mu’allim, MIS dan kopromotor Prof. Dr. Zainal Arifin Munir, M.Ag. Bertindak sebagai penguji yakni Prof. Dr. Purwanto, ST, MM  dan Dr. Nur Kholis, SEI., M.Sh.Ec serta Dr. Siti Achiria, SE., MM.

“Problem akademik promovendus dalam penelitian, yaitu yang pertama implementasi produk belum sepenuhnya selaras dengan prinsip-prinsip fikih muamalah. Kedua, terkait dengan intepretasi dan implementasi yang masih terbatas dalam aspek branding maupun dokumentasi. Belum optimal dalam praktik operasional di lapangan. Maka dari itu promovendus tertarik melakukan penelitian ini,” kata Mansyur.

Tambahnya, sebagai bentuk interpretasi produk pembiayaan, PT BPRS Syariah Dinar Ashri NTB menerapkan formulasi fikih muamalah terhadap nama kontrak produk pembiayaannya belum optimal dalam implementasi seperti pada nama kontrak produk pembiayaan  haji umroh, pembiayaan guru dosen, pembiayaan pembeliaan kendaraan dan pembiayaan developer.

Lanjutnya, semua nama kontrak produk  menggunakan akad murabahah dan musyarakah mutanakisah, sesuai standar operasional OJK. Adapun penggunaan hybrid akad yang bukan pada tempatnya dapat memicu tantangan, terutama dalam menjaga nilai-nilai Islam serta hak-hak para pihak. Regulasi produk pembiayaan dalam implementasi produk pembiayaan BPR Syariah Dinar Ashri NTB perlu ditinjau ulang atau dikembalikan sepenuhnya kepada DSN-MUI dalam rangka menjaga dan mengoptimalkan formulasi fikih muamalah.

Dalam akhir sidang, setelah pengumuman pernyataan kelulusan ujian doktor, Mansyur mendapatkan pesan dari promotor, Prof. Amir Mu’allim, MS.
“Dengan gelar doktor, harus terus memberikan manfaat dari kajian ini baik dalam konteks pemikiran maupun aplikasinya, oleh karena itu harapan saya supaya bisa lebih dikembangkan lebih jauh. Perjumpaan anda dengan institusi tidak hanya sekedar  dalam dunia kampus, tapi  di dunia luar bagaimana anda bisa memberikan kontribusi ke UII dengan sebaik-baiknya berikan nama baik dengan  aspek-aspek yang saudara miliki, supaya nama UII tidak saja dikenal di kampus tapi juga masyarakat,” pesan Prof. Amir Mu’allim, MS. (IPK)

 

 

Penerimaan Mahasiswa Baru FIAI UII  

Dr Wisnu Indradi, S.H.I, M.H.I Lulus Ujian Doktor di FIAI UII

Banyaknya perkawinan yang belum tercatat secara sah sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia, beberapa tahun terakhir menjadi perhatian Wisnu Indradi, mahasiswa Program Doktor Hukum Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI UI) Universitas Islam Indonesia (UII). Sehingga problematika tidak tercatatnya perkawinan, menjadi obyek penelitiannya. Wisnu Indradi pernah menjadi dosen Universitas Airlangga,  kemudian karirnya beralih menjadi hakim pengadilan agama, hingga sekarang.

Dari penelitian Wisnu, disusunlah disertasi berjudul Konstruksi Hukum Pencatatan Perkawinan sebagai Rukun Tambahan Perspektif Maqashid Asy-syari’ah Jamaluddin Athiyah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kondisi banyaknya pernikahan dari sisi agama namun tidak sah secara negara. Resikonya muncul permasalahan pemenuhan hak istri dan anak. Tidak tercatatnya peristiwa perkawinan, maka perkawinan itu dianggap tidak pernah ada di mata hukum dan negara. Sehingga wanita dan anak tidak memiliki proteksi hukum atas hak yang seharusnya mereka dapatkan.

Dalam upaya menuntaskan etape terakhir untuk meraih gelar doktor, Wisnu menempuh Ujian Sidang Doktor di FIAI UII, di Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI UII lantai 3, Kampus Terpadu UII, Jalan Kaliurang km 14.4 Sleman, Jumat 21 Februari 2025.  Bertindak sebagai ketua sidang adalah Rektor UII, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D, didampingi sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI, sekaligus bersama promotor Prof. Dr. H. Kamsi, M.A dan kopromotor Dr. Drs. Yusdani, M.Ag. Selaku penguji Prof. Dr. Tamyiz Mukharram, MA dan Dr. Umar Haris Sanjaya, SH., MH serta Prof. Dr. H. Agus Moh. Najib, S.Ag., M.Ag.

“Penelitian ini termasuk penelitian pustaka, atau library research didukung pendukung penelitian lapangan atau field research. Penelitian ini mengkaji Al Quran dan hadits, kitab-kitab fikih klasik maupun kontemporer, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan naskah akademiknya, jurnal-jurnal ilmiah dan disertasi yang masih terkait dengan pencatan perkawinan,” kata Wisnu.

Tambahnya, terdapat enam faktor utama yang mempengaruhi masih terjadinya perkawinan tidak tercatat di masyarakat, yakni faktor ekonomi, faktor keterbatasan akses dan infrastuktur,  faktor kebutuhan seksual, faktor pemahaman dan pengetahuan, faktor lingkungan dan faktor penyelundupan hukum.

Menurutnya, hukum pencatatan perkawinan telah sesuai dengan konsepsi Maqasid Asy-syariah yang dikembangkan oleh Jamaluddin Athiyyah karena percatatan perkawinan memenuhi tujuh tujuan yang dipersyaratkan. Konsep rukun dan syarat dalam perkawinan merupakan wilayah ijtihadi yang dimungkinkan terjadinya perubahan yang dipengaruhi oleh waktu, keadaan dan tempat. Konsep pencatatan perkawinan merupakan bentuk pengaktualan kedudukan saksi dalam perkawinan saat ini.

Wisnu memiliki harapan, atas disertasi ini juga menjadi acuan adanya kebaruan atau temuan baru.
”Novelty dari penelitian terbentuknya konstruksi hukum pencatatan perkawinan sebagai rukun tambahan dalam perkawinan,” katanya.

Dalam akhir sidang, setelah pengumuman pernyataan kelulusan ujian doktor, Wisnu mendapatkan pesan dari Rektor UII, Prof Fathul Wahid.
“Kepada Dr Wisnu Indradi, S.H.I, M.H.I, saya berpesan, titip nama baik almamater, dengan cara sederhana, dengan menjaga nama baik pribadi. Insya Allah nama baik almamater terus terjaga,” katanya.

Rektor UII juga menitipkan 3 komitmen yang mudah-mudahan ikut dirawat oleh semua keluarga besar UII, termasuk para alumninya. Pertama, komitmen keilmuaan. Komitmen kedua adalah keislaman. Komitmen ketiga adalah kebangsaan dan keindonesiaan. Dr Wisnu Indradi, S.H.I, M.H.I adalah doktor ke-60 Program Studi Hukum Islam, dan doktor ke-386 yang diluluskan Universitas Islam Indonesia. (IPK)

Saudaraku yang dirahmati Allah, setiap manusia pasti ingin dicintai. Namun, tidak ada cinta yang lebih agung, lebih tulus, dan lebih bermanfaat daripada cinta Allah Subhanahu wa Ta’ala. Cinta Allah adalah sumber dari segala kebaikan dan keselamatan, baik di dunia ini maupun di akhirat nanti.

Jika manusia mencintai kita, maka mungkin kita akan merasa dihargai dan bahagia. Tapi jika Allah yang mencintai kita, maka hidup kita akan diberkahi, dilimpahi rahmat, dijaga dari keburukan, dan diberikan tempat yang mulia di sisi-Nya kelak.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 195:

“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik (muhsinin).”

Sementara Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sesungguhnya Allah mencintai seorang hamba yang bertakwa, yang kaya (hati), dan yang menyembunyikan amalnya.”
(HR. Muslim)

Melalui ayat dan hadits ini, kita diajarkan bahwa cinta Allah dapat diraih dengan tiga kunci utama, yaitu:

  1. Berbuat Baik (Ihsan)

Berbuat baik atau ihsan adalah memberikan manfaat kepada orang lain dengan ikhlas karena Allah. Kebaikan ini tidak hanya terbatas pada sesama muslim, tetapi juga kepada seluruh makhluk Allah — termasuk non-muslim, hewan, bahkan alam. Menyingkirkan duri dari jalan, memberi makan orang yang kelaparan, menolong yang lemah, dan berkata yang baik adalah contoh-contoh ihsan yang sangat Allah cintai.

  1. Bertakwa

Takwa adalah sikap takut dan cinta kepada Allah yang diwujudkan dalam ketaatan. Seorang yang bertakwa akan berhati-hati dalam hidupnya, selalu berusaha menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Takwa menjadikan seseorang rendah hati, tidak sombong, dan selalu sadar bahwa hidup ini adalah ujian dari Allah.

Dalam Surah Al-Hujurat ayat 13, Allah menegaskan bahwa:

“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu.”

  1. Kaya Hati dan Menyembunyikan Amal

Orang yang kaya hati adalah orang yang merasa cukup, tidak tamak terhadap dunia, dan memiliki sikap qana’ah. Ia tidak mudah iri terhadap nikmat orang lain, dan selalu bersyukur atas apa yang dimilikinya.

Selain itu, Allah mencintai hamba yang menyembunyikan amal shalihnya. Artinya, amal dilakukan semata-mata karena Allah, bukan untuk dipamerkan atau mencari pujian dari manusia. Orang seperti ini sangat menjaga keikhlasan, dan inilah salah satu sifat hamba yang paling dicintai oleh Allah.

Saudaraku,
Menjadi manusia yang dicintai Allah adalah sebuah cita-cita yang tinggi dan mulia. Namun, cita-cita itu bukan mustahil untuk diraih. Allah itu Maha Pengasih, Maha Penyayang, dan tidak pernah menyia-nyiakan usaha hamba-Nya. Sekecil apa pun kebaikan yang kita lakukan, jika diniatkan dengan ikhlas dan istiqamah, maka akan menjadi jalan menuju cinta Allah.

Kita bisa mulai dari hal-hal kecil:

  • Selalu berkata jujur.
  • Membantu orang tua dan tetangga.
  • Shalat tepat waktu.
  • Menghindari ghibah dan fitnah.
  • Tersenyum kepada orang lain.

Semua itu, bila dilakukan dengan keikhlasan dan niat karena Allah, menjadi bagian dari upaya mencintai dan dicintai oleh-Nya.

Bayangkan, betapa luar biasanya menjadi hamba yang dicintai Allah — dijaga langkahnya, dilindungi hatinya, dan dimudahkan segala urusannya.

Maka mari kita jaga hati, perbaiki amal, dan terus bertumbuh dalam keimanan.
Jangan menyerah untuk memperbaiki diri, meski pelan-pelan. Allah mencintai hamba yang terus berusaha. Selama kita hidup, masih ada kesempatan untuk meraih cinta-Nya.

Wallahu a’lam bishawab.

Penulis : Dafik Hermanto  (Tendik FIAI UII)

Assoc. Prof. Dr. Khalif Muammar A. Harris narasumber di FIAI UII (foto: IPK)

Suhu bumi yang kian meningkat, serta wacana pemerintah Republik Indonesia memberikan hak pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi di Indonesia, menjadikan banyak tanggapan dari para akademisi. Salah satunya Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI)  Universitas Islam Indonesia (UII)  menyelenggarakan diskusi internasional bertema Islam dan Kelestarian Alam, Kamis 13 Februari 2025.

Diskusi internasional menghadirkan 2 narasumber. Narasumber pertama, Assoc. Prof. Dr. Khalif Muammar A. Harris dari Pusat Kajian Tinggi Islam, Sains dan Peradaban Raja Zarith Sofiah (RZS-CASIS), Universiti Teknologi Malaysia. Narasumber kedua, Dr. Drs. Yusdani, M.Ag, dosen FIAI UII. Diskusi diikuti oleh dosen FIAI di Ruang Dekanat lantai I, Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI Kampus Terpadu UII.

Diskusi internasional dibuka Dr. Drs. Asmuni, MA., sekaligus sampaikan sambutan pembuka. ”FIAI sering melakukan kunjungan ke Malaysia, dan dari Malaysia pun sering ke FIAI UII. Sehingga kemitraan FIAI dengan Malaysia termasuk bagus. Tahun 2023 ada diskusi rutin tentang lingkungan hidup, insya Allah beberapa bulan ke depan hasil diskusi bisa dipublikasikan. Selain itu tema MILAD UII tahun ini, UII Mengerti Bumi. Etika lingkungan hidup menjadi pos ulama-ulama  muslim sejak dahulu, tapi sayangnya di Indonesia, etika tentang lingkungan dan mengelolanya sering mengacu pada konsep barat. Kenapa? Mungkin karena ketidakmampuan eksplorasi turost yang berbicara tentang lingkungan,” katanya.

Diskusi diawali paparan Assoc. Prof. Dr. Khalif Muammar A. Harris. “Kita mempunyai tantangan yang besar saat ini, dihadapkan pendekatan yang ekstrim. Di negara barat, memiliki 2 pendekatan yang ekstrim, salah satunya antroposentrisme. Sejak abad ke-16 antroposentrisme muncul, dan dari sanalah revolusi industri. Dengan alasan itupulah mereka perlu penjajah, hingga ke Indonesia dan Malaysia. Jadi tidak benar penjajah datang untuk mendapatkan rempah, tapi sebenarnya datang untuk revolusi industri, mereka akan kuasai alam. Revolusi industri tidak akan berjalan tanpa kuasai dunia. Ini penting dipahami, bahwa antroposentrisme mengakar dalam budaya negara barat,” kata Dr. Khalif Muammar

Menurut Khalif, sejak tahun 1970-an hingga tahun 2023, suhu bumi terus meningkat dan terakhir tahun 2023 sudah meningkat 1,5 derajat, maknanya senantiasi meningkat. Pada tahun itu dianggarkan meningkat 1.5 deraja celcius, karena jika sudah melebihi itu misal 3 atau 4 derajat, maka sulit dihentikan, dampaknya akan banyak bencana. Kalau itu terjadi maka banyak bencana yang tidak akan dapat kita tangani. Tapi  justru yang dilakukan dunia justru greenwash dan retorika, ini menurut studi Kevin Anderson.

Khalif Muammar hadir di FIAI sekaligus membagikan buku karyanya yang berjudul, Islam harus memiliki solusi yang berbeda, itu antara pendorong saya menulis buku ini. Negara barat terbukti gagal, sehingga orang Islam tidak boleh begitu saja mengambil dari konsep yang gagal.

Khalif Muammar mencuplik dari pemikiran Kevin Anderson tahun 2023 yang terdiri beberapa kalimat, yang intinya menegaskan bahwa kita sedang menuju pemanasan 3 hingga 4°C di abad ini, suatu hal yang mutlak bencana iklim bagi semua spesies termasuk kita sendiri. Dan yang kami lakukan sejauh ini hanyalah memberi retorika dan optimisme dan greenwash. Kita sedang menghadapi kenaikan permukaan air laut yang sangat tinggi, mungkin 7-8 meter. Kita mengubah pola cuaca dan curah hujan serta penyerbukan serangga hasil panen kita. Semua ini menyebabkan bencana demi bencana. Kita berbicara tentang masyarakat runtuh di sini.

Selain itu, Khalif Muammar menegaskan adanya kegagalan penanganan alam dengan mencuplik dari statemen Kevin Anderson yang pernah mengatakan, Kevin  jujur dan berkata sebagai seseorang yang pernah bekerja di bidang perubahan iklim selama bertahun-tahun, prediksi terbaiknya mengatakan bahwa kita akan gagal. Tapi itu adalah pilihan untuk gagal. Politik para pemimpin, akademisi, dan jurnalisme telah berulang kali memilih untuk gagal dalam menangani iklim selama 30 tahun.