Terkadang, Allah Swt menghadirkan tantangan dalam hidup bukan karena marah, melainkan sebagai upaya untuk mengingatkan manusia agar tidak terlena oleh kemudahan. Banyak orang justru menunjukkan ketahanan saat menghadapi kesulitan—seperti sakit, kemiskinan, atau masalah lainnya—karena dalam kondisi tersebut, mereka lebih cepat untuk berserah kepada Allah. Ujian yang berupa kesempitan sering kali membuat batin menjadi lembut dan menyadari kesalahan, sehingga mendorong seseorang untuk berbenah diri dan kembali ke jalan yang baik.
Namun, tidak semua individu menyadari bahwa kelapangan hidup juga merupakan ujian. Ketika seseorang diberikan kekayaan, kesehatan, dan kebahagiaan, banyak yang tidak menyadari bahwa mereka sedang dalam ujian. Di waktu yang lapang, seringkali orang menjadi lengah dan merasa tidak sedang menghadapi tantangan. Padahal, Rasulullah SAW sudah mengingatkan bahwa dua anugerah yang sering kali membuat manusia tertipu adalah kesehatan dan waktu luang.
Seorang ulama terkenal dalam kitab Al-Hikam menyatakan bahwa Allah memberikan kelapangan agar manusia tidak terus-menerus dalam kesempitan, dan sebaliknya, memberi kesempitan agar manusia tidak terbuai dalam kelapangan. Terkadang, Allah juga mengeluarkan manusia dari kedua keadaan tersebut agar mereka tidak tergantung hidup pada kenikmatan duniawi, melainkan hanya kepada Allah semata.

بَسَطكََ كَ ىَ لاَيُ بقِيَكََ مَعََ ا لقَ بضَِ وَقَبَضَكََ كَ ىَ لآ يَت رَُ کَكََ مَعََ ا لبَ سطَِ
وَاَ خرَجَكََ عَ نهُمَاکَ يَ لاََ تَکُ ونََ لِثَ يءَِ .
“Allah memberi kamu kelapangan agar kamu tidak selalu dalam kesempitan (qobdh). Allah memberi kesempitan kepadamu, agar kamu tidak hanyut di waktu lapang (basth). Allah melepaskan kamu dari dua-duanya, agar kamu tidak menggantungkan diri, kecuali kepada Allah belaka” (Al-Hikam Pasal 90).

Perubahan Keadaan sebagai Tanda Kekuasaan Allah
Dengan kuasa-Nya, Allah dapat mengubah keadaan manusia. Seseorang yang hari ini sehat mungkin besok akan sakit, yang miskin bisa saja menjadi kaya, yang bersedih bisa menemukan kebahagiaan, dan demikian seterusnya. Semua ini adalah bagian dari sunnatullah agar manusia menyadari bahwa hidup ini tidak dikuasai sepenuhnya oleh dirinya sendiri, tetapi sepenuhnya berada dalam kehendak Allah Swt.
“Siapa yang ada di langit dan bumi selalu meminta kepada-Nya. Setiap hari Dia menangani urusan” (QS. Ar-Rahman: 29).
Dalam menghadapi perubahan ini, seorang hamba seharusnya memiliki dua sikap pokok: khauf (takut tidak diterima amal ibadah) dan raja’ (harap agar amal tersebut diterima). Kedua sikap ini perlu tertanam dalam jiwa. Seorang yang beriman akan terus berusaha memperbaiki ibadahnya karena khawatir amalnya sia-sia, tetapi tetap memiliki harapan besar bahwa Allah menerima amal baiknya.

Kunci Kelapangan Hati: Kembali kepada Allah Tanpa Syarat
Dalam karyanya Zaadul Ma’ad, Ibnu Qayyim menuliskan bahwa ketenangan hati hanya dapat dicapai dengan sepenuh hati kembali kepada Allah. Ini berarti tidak ada alasan untuk menunda atau menolak, melainkan sepenuhnya berserah dan mencintai-Nya. Ketika hati telah dipenuhi dengan cinta kepada Allah, hidup akan terasa lebih tenang dan damai. Seseorang yang mencintai Allah akan merasakan kebahagiaan saat beribadah dan akan selalu merindukan kedekatan dengan-Nya.
Cinta sejati kepada Allah Swt menjadikan seseorang tangguh dalam menghadapi ujian hidup, baik dalam kondisi sempit maupun lapang. Hatinya akan selalu merasa tenteram karena yakin bahwa semua yang terjadi adalah kehendak Allah, dan tidak ada kekuatan lain yang mampu mengubah takdir kecuali izin-Nya.

Allah yang Mengatur Segala Urusan Setiap Hari
Setiap detik, Allah Swt senantiasa mengatur semua hal yang berkaitan dengan makhluk-Nya. Dalam QS. Ar-Rahman: 29 dinyatakan bahwa segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi selalu bergantung kepada-Nya. Setiap saat, Allah mengurus berbagai hal yang dihadapi makhluk-Nya berdasarkan ketentuan-Nya yang tidak dapat ditolak. Semua perubahan dalam kehidupan, baik yang kita inginkan maupun yang tidak, berasal dari keputusan Allah.
Pemahaman ini akan mendorong manusia untuk tidak merasa sombong dengan karunia yang diterima, dan tidak berlarut-larut dalam kesedihan ketika mengalami kehilangan. Dalam QS. Al-Hadid: 23 dijelaskan agar kita tidak berduka secara berlebihan atas hal-hal yang tidak kita miliki, serta tidak berbangga atas apa yang telah dianugerahkan. Allah membenci orang yang sombong dan bangga diri.
“(Yang demikian itu kami tetapkan) agar kamu tidak bersedih terhadap apa yang luput dari kamu dan tidak pula terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu. Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri” (QS. Al-Hadid: 23).

Istiqamah di Segala Keadaan
Semoga kita semua diberikan petunjuk dan hidayah oleh Allah Swt untuk tetap istiqamah dalam melaksanakan perintah-Nya, baik di saat suka maupun duka. Karena pada dasarnya, ujian dari Allah muncul dalam berbagai bentuk dan waktu. Orang yang bijak adalah mereka yang menghadapi setiap situasi dengan iman, kesabaran, dan tawakal kepada-Nya.

Penulis: Heru Sujanto (Tendik FIAI UII)

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dibentuk dalam rangka mewujudkan aspirasi umat Islam mengenai masalah perekonomian dan mendorong penerapan ajaran Islam dalam bidang perekonomian dan keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Dewan Pimpinan MUI menerbitkan SK No. Kep-754/MUI/II/1999 tertanggal 10 Februari 1999 tentang Pembentukan Dewan Syari’ah Nasional MUI.

Atas kondisi fatwa yang sudah ditetapkan DSN-MUI, Beni Setyawan yang berprofesi pengajar pesantren di Karanganyar mengangkat menjadi obyek penelitian, dalam rangka meraih gelar doktor pada Program Doktor Hukum Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII).

Selama penyusunan disertasi, Beni Setyawan yang memfokuskan penelitian pada fatwa DSN-MUI dibimbing oleh Prof. Dr. Tamyiz Mukharrom, MA dan kopromotor Dr. Asmuni, MA. Hingga saatnya Beni menempuh etape terakhir yakni Ujian Terbuka Promodi Doktor di FIAI UII yang dipimpin oleh Dr. Nurkholis, S.Ag., S.E.I, M. Sh.Ec dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI.  Saat menempuh ujian terbuka promosi doktor, Beni berhadapan dengan para penguji Prof. Dr. Makhrus Munajat, M.Hum dan Drs. Agus Triyanta, MA., MH., Ph.D serta Dr. Abdul Mujib Rahman, M.Ag,  Jumat 18 Juli 2025 di ruang 3,6 lantai III Gedung KHA Wahid Hasyim, Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14,4, Sleman.

“Problem akademiknya bahwa fatwa-fatwa DSN-MUI berhasil mempelopori terjadinya gerakan ekonomi syariah yang sangat masif di Indonesia. Fatwa DSN-MUI sebagaimana dalam Undang-undang no 21 tahun 2008, memiliki kedudukan hukum yang kuat dan memainkan peran penting dalam proses perumusan regulasi positif yang bersifat mengikat. DSN-MUI dalam penetapan fatwa  berusaha bersikap wasathiyah menjauhi sifat ifratiyah atau tafrithiyah, namun sebagian pihak menilai bahwa fatwa-fatwa DSN-MUI sesungguhnya bersifat longgar atau tasahul,” ungkap promovendus Beni Setyawan dalam awal pemarapan di hadapan para penguji.

Beni Setyawan ungkapkan, pihak lain menilai DSN-MUI terikat dengan fikih klasik atau pandangan yang sempit. Penilaian mengenai moderasi longgar atau rigidnya fatwa yang diterbitkan DSN-MUI sangat tergantung pada instrumen perangkat ukur yang dipakai. Dalam penetapan fatwa, penerapan metode yang tepat sangatlah krusial, karena setiap proses penetapan fatwa harus mengikuti metodologi yang telah ditentukan. Fatwa yang dikeluarkan tanpa menggunakan metodologi yang jelas cenderung menghasilkan keputusan hukum yang lemah argumentasinya. Oleh karena itu konsisten dalam penerapan  metode manhaj dalam setiap proses penetapan fatwa tidak bisa dihindarkan.

“Riset sederhana ini menghasilkan kesimpulan DSN-MUI menerapkan pendekatan komprehensif dengan merujuk pada Al-Quran, hadits, ijma’,  qiyas serta kaidah fikih yang didominasi oleh al-Ashlu fi al-Muamalah al-Ibahah. Dan kaidah yang mengandung nilai maslahat, pendekatan qauli didominasi mazhab syafi”i, ulama kontemporer seperti Wahbah Az-Zuhaili  dan serta pertimbangan lembaga fatwa internasional seperti AA UFI (Akademi Ulama Internasional). Adapun metode fatwa DSN-MUI menggunakan 3 pendekatan, Pendekatan Nash Qath’i, Qauli dan Manhaji dengan metode Ijtihad bayani, ta’lili, dan istislahi,” ungkap Beni.

Di sesi akhir, Ketua Ujian Terbuka Promosi Doktor yakni Dr. Nurkholis, S.Ag., S.E.I, M. Sh.Ec menyampaikan bahwa promovendus Beni Setyawan dinyatakan lulus dalam studi Program Doktor Hukum Islam FIAI UII, indeks prestasi kumulatif sempurna 4.0 dengan predikat summa cumlaude, masa studi 2 tahun 9 bulan.  Beni Setyawan menjadi doktor ke-73 yang diluluskan Program Doktor Hukum Islam UII, dan doktor ke-409 yang promosinya diselenggarakan di UII.

Sebelum sidang ditutup, promotor Prof. Dr. Tamyiz Mukharrom, MA memotivasi promovendus Beni Setyawan dengan pesan.

“Teruskan penelitiannya, untuk kemaslahan umat. Kami antarkan saudara berjuang dengan melalui jalur ilmu pengetahuan. Integrasi ilmu Islam dan, kami antarkan saudara hingga derajat ini,” pesan Prof. Tamyiz. (IPK)

FIAi UII

Kesempurnaan Iman dalam Islam Kita tentu ingin memiliki keimanan yang sempurna. Terdapat beberapa faktor yang
wajib dimiliki setiap umat Islam agar iman kita sempurna. Nabi Muhammad saw. bersabda:
“Tiga perkara, barang siapa hal itu ada pada dirinya, berarti ia menyempurnakan imannya: (1) seseorang yang tidak pernah takut demi agama Allah pada kecaman si pengecam (2) tidak riya dengan sesuatu dari amalnya, (3) apabila dua perkara dihadapkan kepadanya, salah satu untuk dunia dan yang lain untuk akhirat, maka ia memilih urusan akhirat daripada urusan dunia. (HR lbnu Asaklr dari Abu Hurairah r.a.) Tiga faktor yang wajib dimiliki agar iman kita betul-betul sempurna a dalah sebagai berikut:1. IkhlasDalam Islam ikhlas memiliki arti memurnikan niat hanya karena Allah dalam setiap amal atau perbuatan. Artinya seseorang melakukan sesuatu bukan karena ingin dipuji, dipandang orang lain atau mendapatkan keuntungan duniawi, tetapi semata-mata karena mencari ridha Allah. Secara bahasa ikhlas berasal dari kata “khalasa” yang memiliki arti murni, bersih, atau terbebas dari campuran. Secara istilah, para ulama mendefinisikan ikhlas sebagai: “Menjadikan segala amal ibadah hanya untuk Allah semata, tidak dicampuri oleh tujuan-tujuan lain seperti riya (pamer), sum’ah (ingin didengar), atau tujuan duniawi”. Rasulullah bersabda : “Sesungguhnya segala amal itu tergantung niatnya dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim) Ciri-Ciri Orang yang Ikhlas:
1. Tidak mengharapkan pujian atau sanjungan manusia.
2.Tidak kecewa ketika tidak dihargai.
3.Konsisten beramal meski tidak ada yang melihat.
4.Hanya mengharap balasan dari Allah.Ikhlas adalah syarat diterimanya amal ibadah. Tanpa ikhlas, amal bisa menjadi sia-sia, bahkan bisa menjadi dosa jika niatnya riya. Keikhlasan menjadi salah satu kunci pokok dalam beramal, karenanya agama Islam sangat mencela perbuatan riya. Rasulullah sawcemas terhadap hal sebagaimana dinyatakan dalam satu hadis. “Sesungguhnya yang paling aku takuti atas kamu adalah syirik yang paling kecil.

Sahabat bertanya, apakah syirik yang paling kecil itu? Rasul menjawab riya.”‘ (HR Ahmad) Apabila keikhlasan itu sudah kita miliki setan pun menyadari betapa sulitnya untuk menyesatkan dalam firman-Nya, Allah Swtmenceritakan orang orang yang ikhlas. “Ia (Iblis) berkata, “Tuhanku, oleh karena Engkau telah memutuskan bahwa aku sesat, aku pasti akan jadikan (kejahatan) terasa indah bagi mereka di bumi dan aku akan menyesatkan mereka semuanya kecuali hamba hamba Mu yang terpilih di antara mereka.” (al-Hijr: 39-40)

Penulis: Bambang Kintoko, S.Kom (Tendik FIAI UII)

Beni Setyawan raih gelar Doktor Hukum Islam dari UII (foto: istimewa)

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dibentuk dalam rangka mewujudkan aspirasi umat Islam mengenai masalah perekonomian dan mendorong penerapan ajaran Islam dalam bidang perekonomian dan keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Dewan Pimpinan MUI menerbitkan SK No. Kep-754/MUI/II/1999 tertanggal 10 Februari 1999 tentang Pembentukan Dewan Syari’ah Nasional MUI.

Atas kondisi fatwa yang sudah ditetapkan DSN-MUI, Beni Setyawan yang berprofesi pengajar Ponpes Al Ukhuwah di Sukoharjo mengangkat menjadi obyek penelitian, dalam rangka meraih gelar doktor pada Program Doktor Hukum Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII).

Selama penyusunan disertasi, Beni Setyawan yang memfokuskan penelitian pada fatwa DSN-MUI dibimbing oleh Prof. Dr. Tamyiz Mukharrom, MA dan kopromotor Dr. Asmuni, MA. Hingga saatnya Beni menempuh etape terakhir yakni Ujian Terbuka Promodi Doktor di FIAI UII yang dipimpin oleh Dr. Nurkholis, S.Ag., S.E.I, M. Sh.Ec dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI.  Saat menempuh ujian terbuka promosi doktor, Beni berhadapan dengan para penguji Prof. Dr. Makhrus Munajat, M.Hum dan Drs. Agus Triyanta, MA., MH., Ph.D serta Dr. Abdul Mujib, M.Ag,  Jumat 18 Juli 2025 di ruang 3,6 lantai III Gedung KHA Wahid Hasyim, Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14,4, Sleman.

“Problem akademiknya bahwa fatwa-fatwa DSN-MUI berhasil mempelopori terjadinya gerakan ekonomi syariah yang sangat masif di Indonesia. Fatwa DSN-MUI sebagaimana dalam Undang-undang no 21 tahun 2008, memiliki kedudukan hukum yang kuat dan memainkan peran penting dalam proses perumusan regulasi positif yang bersifat mengikat. DSN-MUI dalam penetapan fatwa  berusaha bersikap wasathiyah menjauhi sifat ifratiyah atau tafrithiyah, namun sebagian pihak menilai bahwa fatwa-fatwa DSN-MUI sesungguhnya bersifat longgar atau tasahul,” ungkap promovendus Beni Setyawan dalam awal pemarapan di hadapan para penguji.

Beni Setyawan ungkapkan, pihak lain menilai DSN-MUI terikat dengan fikih klasik atau pandangan yang sempit. Penilaian mengenai moderasi longgar atau rigidnya fatwa yang diterbitkan DSN-MUI sangat tergantung pada instrumen perangkat ukur yang dipakai. Dalam penetapan fatwa, penerapan metode yang tepat sangatlah krusial, karena setiap proses penetapan fatwa harus mengikuti metodologi yang telah ditentukan. Fatwa yang dikeluarkan tanpa menggunakan metodologi yang jelas cenderung menghasilkan keputusan hukum yang lemah argumentasinya. Oleh karena itu konsisten dalam penerapan  metode manhaj dalam setiap proses penetapan fatwa tidak bisa dihindarkan.

“Riset sederhana ini menghasilkan kesimpulan DSN-MUI menerapkan pendekatan komprehensif dengan merujuk pada Al-Quran, hadits, ijma’,  qiyas serta kaidah fikih yang didominasi oleh al-Ashlu fi al-Muamalah al-Ibahah. Dan kaidah yang mengandung nilai maslahat, pendekatan qauli didominasi mazhab syafi”i, ulama kontemporer seperti Wahbah Az-Zuhaili  dan serta pertimbangan lembaga fatwa internasional seperti AAOIFI (Akademi Ulama Internasional). Adapun metode fatwa DSN-MUI menggunakan 3 pendekatan, Pendekatan Nash Qath’i, Qauli dan Manhaji dengan metode Ijtihad bayani, ta’lili, dan istislahi,” ungkap Beni.

Di sesi akhir, Ketua Ujian Terbuka Promosi Doktor yakni Dr. Nurkholis, S.Ag., S.E.I, M. Sh.Ec menyampaikan bahwa promovendus Beni Setyawan dinyatakan lulus dalam studi Program Doktor Hukum Islam FIAI UII, indeks prestasi kumulatif sempurna 4.0 dengan predikat summa cumlaude, masa studi 2 tahun 9 bulan.  Beni Setyawan menjadi doktor ke-73 yang diluluskan Program Doktor Hukum Islam UII, dan doktor ke-409 yang promosinya diselenggarakan di UII.

Sebelum sidang ditutup, promotor Prof. Dr. Tamyiz Mukharrom, MA memotivasi promovendus Beni Setyawan dengan pesan.

“Teruskan penelitiannya, untuk kemaslahan umat. Kami antarkan saudara berjuang dengan melalui jalur ilmu pengetahuan. Integrasi ilmu Islam dan, kami antarkan saudara hingga derajat ini,” pesan Prof. Tamyiz. (IPK)

Alfajar Nugraha hakim Pengadilan Agama Wonogiri raih gelar Doktor Hukum Islam di FIAI UII (foto: istimewa)

Perkawinan yang tidak tercatat, atau sering disebut ‘kawin belum tercatat’ dalam konteks Kartu Keluarga (KK), mengacu pada situasi di mana pasangan telah menikah secara agama atau adat, namun belum secara resmi mendaftarkan perkawinan mereka di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai peraturan perundang-undangan. Status ini akan terlihat pada KK dengan keterangan “Kawin Belum Tercatat”.

Hal di atas mendorong Alfajar Nugraha seorang hakim tingkat pertama Pengadilan Agama Wonogiri  untuk mendalami melalui penelitian untuk meraih gelar Doktor Hukum Islam pada Program Doktor Hukum Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII). Alfajar memilih judul disertasi ‘Sanksi Kerja Sosial sebagai Syarat Pengesahan Kawin bagi Pelaku Kawin Tidak Tercatat Perspektif Siyasah Syar’Iyyah’.

Menempuh etape terakhir untuk meraih gelar doktor, Alfajar Nugraha harus mempertahankan disertasinya pada Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam FIAI UII, Jumat 18 Juli 2025, di Gedung KHA Wahid Hasyim, Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII) Jalan Kaliurang km 14,4, Sleman.

Alfajar Nugraha menempuh sidang ujian terbuka di FIAI UII disaksikan tamu undangan, kerabat dan keluarga. Bertindak selaku ketua sidang ujian terbuka doktor Dr. Muhammad Roy Purwanto, M.Ag dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI. Sebagai penguji yakni Dr. Umar Haris Sanjaya, SH., MH. Dan Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag serta  Prof. Dr. Kamsi, MA. Selama menyelesaikan disertasi mendapat bimbingan dari promotor Prof. Dr. Tamyiz Mukharram, M.A. dan kopromotor  Dr. H. Achmad Zainullah, S.H., M.H.

“Penelitian dilatarbelakangi perkawinan tidak tercatat yang tidak kunjung selesai, Kami selaku promovendus, membuat gagasan konsep pemidanaan yang lebih represif tapi bernilai restoratif. Dalam hal ini pemidanaan sanksi sosial, karena ini karya ilmiah maka kami menyusun 3 pertanyaan yang nanti akan dijawab dalam disertasi,” kata Alfajar.

Ditambahkannya, ada 3 pertanyaan penelitian sebagai fokus yang akan dijawab dalam disertasi. Pertama, bagaimana potret penerapan hukum pemidanaan terhadap pelaku kawin tidak tercatat di Indonesia? Kedua, bagaimana konsep kerja sosial dapat diintegrasikan  sebagai syarat pengesahan perkawinan? Ketiga, mengapa penerapan sanksi kerja sosial dalam skema double track system dipandang sebagai upaya mewujudkan nilai filosofis pemidanaan di Indonesia yang bertujuan menciptakan keseimbangan antara keadilan represif dan keadilan restoratif dan memenuhi prinsip-prinsip siyasah syar’iyaah?

Alfajar ungkapkan melalui kesimpulan disertasi, bahwa penerapan hukum terhadap pelaku kawin tidak tercatat di Indonesia masih menghadapi hambatan struktural dan kultural yang melemahkan efektivitas penegakan hukum. Secara normatif, regulasi seperti UU no 1 Tahun 1974 dan PP no 9 tahun 1975 tidak mengatus sanksi pidana secara tegas hanya bersifat secara administratif.

Imbuhnya, integrasi sosial sebagai syarat pengesahan perkawinan merupakan inovasi dalam hukum keluarga Indonesia untuk menanggapi maraknya kawin tidak tercatat. Konsep ini berfungsi sebagai sanksi non-penjara berbasis keadilan restoratif yang tidak hanya memberikan efek jera tetapi juga mendidik pelaku secara sosial dan moral.

Secara filosofis sanksi kerja sosial berakar pada teori keadilan etik dan restoratif yang menekankan pemulihan relasi sosial serta pertanggungjawaban publik. Dalam konteks kawin tidak tercatat, kerja sosial berfungsi sebagai sarana pendidikan moral, penanaman tanggung jawab sosial dan pemberdayaan pelaku agar menjadi agen perubahan. Pendekatan ini sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan KUHP baru yang mengakui kerja sosial sebagai pidana pokok.

Di sesi akhir, Ketua Ujian Terbuka Promosi Doktor yakni Dr. Muhammad Roy Purwanto, M.Ag menyatakan promovendus Alfajar Nugraha dinyatakan lulus dalam studi pada Program Doktor Hukum Islam FIAI UII dengan indek prestasi kumulatif 3.97, masa studi 3  tahun 10 bulan predikat cumlaude. Alfajar sebagai doktor ke-74 yang promosinya pada Program Doktor Hukum Islam FIAI UII, dan doktor ke-500 yang diluluskan UII.

Prof. Dr. Tamyiz Mukharram, M.A. sebagai promotor berpesan kepada promovendus.
”Dengan jalur ilmu pengetahuan mewujudkan keadilan masyarakat. Mewujudkan keadilan itu paling tinggi. Selamat berjuang terus sebagai praktisi,” katanya. (IPK)

Aris Abdullah Guru MTs 8 Bantul Raih Gelar Doktor Hukum Islam dari UII (foto: istimewa)

Aris Abdullah bin Suyadi guru MTs 8 Bantul sudah lama menyiapkan diri untuk menempuh studi Doktor Hukum Islam, setelah berhasil lulus program magister di FIAI UII. Demi niatnya, Aris bertekad mendaftar pada Program Studi Hukum Islam Program Doktor, Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII). Selama menempuh studi program doktor, Aris menyelesaikan disertasinya yang berjudul Metode Ijtihad Majelas Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tentang Beasiswa Ikatan Dinas Perspektif Maqasid Syariah. Sebagai pembimbing penyusunan disertasi Prof. Dr. Kamsi, M.A dan kopromotor Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag.

Perjuangan sampailah pada etape terakhir, Aris Abdullah harus menempuh Ujian Terbuka Promosi Doktor, sebagai upaya mempertahankan disertasi dihadapan penguji Prof. Dr. Amir Mu’allim, MIS dan Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H serta M. Rofiq Muzakkir, Ph.D di Gedung KHA Wahid Hasyim, Kampus Terpadu UII Jalan  Kaliurang km 14,4 Sleman. Sidang ujian terbuka dipimpin oleh Dr. Asmuni, MA, dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI, Kamis 17 Juli 2025.

“Rumusan masalah ada dua. Pertama, bagaimana metode itjihad yang digunakan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah atau MTT dalam menetapkan hukum tentang beasiswa ikatan dinas?. Kedua, bagaimana metode tersebut dianalisis dari perspektif maqasid syariah?” ungkap Aris Abdullah.

Dalam materi disertasi diungkapkan, penelitiannya untuk mengkaji metode ijtihad Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah (MTT) dalam merumuskan fatwa tentang hukum beasiswa ikatan dinas serta menilai relevansinya dari perspektif Maqasid Syariah. Melalui pendekatan kualitatif dengan analisis dokumen, wawancara, dan refleksi teoritis, ditemukan bahwa MTT melibatkan pendekatan bayani, burhani, dan irfani, dengan dominasi pendekatan burhani yang menekankan rasionalitas hukum dan kemaslahatan sosial.

Aris dalam disertasinya juga sebutkan bahwa beasiswa ikatan dinas diposisikan sebagai akad yang sah secara syariat, dengan mempertimbangkan prinsip keadilan dan tanggung jawab moral antara pemberi dan penerima. Dari perspektif Maqasid Syariah, metode ini dianggap mendukung pemeliharaan agama, akal dan harta, meskipun masih memerlukan penajaman dalam aspek tahqiq al-manat agar lebih konstektual dan responsif terhadap dinamika sosial. Temuan ini menegaskan bahwa fatwa MTT tidak hanya bersifat normatif-teologis, tetapi juga memliki nilai praktis dalam membentuk kebijakan pendidikan dan kerja sama kelembagaan.

Aris juga mengupas secara mendalam bagaimana Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah melakukan proses ijtihadi dalam merespons persoalan beasiswa ikatan dinas, serta bagaimana metode tersebut dinilai dalam kerangka maqasid syariah. Dari keseluruhan temuan, dapat disimpulkan bahwa MTT menggunakan pendekatan metodologis yang integratif memadukan tiga metode utama buyani, burhani dan irfani dalam merumuskan fatwa. Namun di antara ketiganya, pendekatan burhani atau pendekatan rasional argumentatif tampak lebih dominan. Ini menunjukkan orientasi kuat MTT pada nalar hukum yang memperhatikan kemaslahatan sosial dan rasionalitas keadilan.

Di sesi akhir, Ketua Ujian Terbuka Promosi Doktor yakni Dr. Asmuni, MA, menyatakan promovendus Aris Abdullah dinyatakan lulus dalam studi pada Program Doktor Hukum Islam dengan indek prestasi kumulatif 3.89, sebagai doktor ke-71 yang promosinya di Program Doktor Hukum Islam FIAI UII, dan doktor ke-407 yang diluluskan UII.

Prof. Dr. Kamsi, M.A sebagai promotor berpesan kepada promovendus Aris Abdullah.
”Karya tulis yang berupa disertasi yang saudara hasilkan bukan akhir dari saudara berkarya, tapi merupakan karya akademik yang harus disusul karya akademik berikutnya,” kata Prof. Kamsi. (IPK)

Nur Triyono Hakim Pengadilan Agama Tarakan raih gelar Doktor Hukum Islam di UII (foto: istimewa)

Salah satu hakim di lingkungan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia yang bertugas di Pengadilan Agama Tarakan, berhasil meraih gelar doktor pada Program Doktor Hukum Islam di Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Dia adalah Nur Triyono, meraih gelar doktor dengan masa studi 2 tahun 9 bulan dengan indeks prestasi kumulatif 4.0 dengan predikat Summa Cumlaude. Dalam upaya meraih gelar doktor ini, Nur Triyono melakukan penelitian untuk penyusunan disertasi dari fenomena putusan perceraian, yang saat ini secara normatif merupakan opsi terakhir, namun sering dikabulkan dengan mudah dalam praktik peradilan agama. Disparitas antara norma yang mengharuskan perceraian sulit dan kenyataan di lapangan menimbulkan pertanyaan yaitu bagaimana kebenaran hukum dibangun dalam perkara perceraian?

Nur Triyono menyusun disertasi dengan bimbingan promotor Prof. Dr. Khoiruddin Nasution, M.A. dan kopromotor Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. Hingga menuju etape terakhir untuk meraih gelar doktor, yaitu Ujian Terbuka Promosi Doktor di UII. Ujian terbuka, dipimpin langsung oleh Rektor UII, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI. Sebagi penguji, Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag. juga Dr. Asmuni, MA. serta Prof. Dr. Agus Moh.Najib, S.Ag.M.Ag. Ujian terbuka dilaksanakan di Gedung KHA Wahid Hasyim, Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII) Jalan Kaliurang km 14,4, Sleman, Rabu 17 Juli 2025.

“Secara umum. Penelitian ini dilatarbelakangi dari kondisi putusan perceraian di lapangan yang mendominasi lebih dari 70% perkara di pengadilan agama, apalagi sebagian besar dikabulkan. Perceraian seharusnya menjadi opsi terakhir yang sulit dilakukan menurut norma, namun akan menciptakan sebuah persepsi, bagaimanapun putusan pengadilan tetap dianggap benar,” kata Nur Triyono

Dalam disertasinya, Nur Triyono merumuskan 3 tujuan penelitian. Pertama, mengidentifikasi konstruksi kebenaran dominan dalam perkara perceraian. Kedua, menilai efektivitas penggabungan metode pohon keputusan dan maqasid Jasser Auda untuk mewujudkan proses perceraian yang jelas dan terukur. Ketiga, merancang ulang model kebenaran sistematik yang komprehensif.

Nur Triyono mengungkapkan dalam kesimpulan bahwa konstruksi kebenaran dalam perkara perceraian sebagaimana perkara yang ditampilkan dalam penelitiannya masih didominasi dengan pendekatan pragmatis dengan fokus pada aspek materiil. Sistematika formil dalam praktik peradilan termasuk surat edaran dan pedoman peradilan agama belum sepenuhnya membangun keseimbangan antara kebenaran formil dan materiil. Akibatnya pertimbangan hukum dalam putusan yang diteliti mengabaikan proses pertimbangan pemeriksaaan perdata secara formil yang dapat memicu disparitas dan ketidakpastian hukum.

Selepas sesi ujian, Ketua Ujian Terbuka Promosi Doktor yakni Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D menyatakan promovendus Nur Triyono dinyatakan lulus dari Program Doktor Hukum Islam FIAI UII dengan indek prestasi kumulatif 4.0 dengan predikat summa cumlaude yang ditempuh selama 2 tahun 9 bulan.

Prof. Dr. Khoiruddin Nasution, M.A selaku promotor memberikan kesan dan pesan kepada promovendus Nur Triyono.
“Pertama, saya sebagai promotor tentu dengan kopromotor menyampaikan selamat atas gagasan dan ide yang saudara sampaikan dalam disertasi, dan tentu saudara memperjuangkan, mensosialiasikan agar kemudian dapat dipahami oleh kawan-kawan hakim, sehingga kemudian mereka mendapatkan putusan yang mengandung keadilan, kepastian dan kemanfaatan, sekaligus kebenaran formal dan material. Kedua, karya ini bukan karya yang pertama, saudara tentu penyempurnaan maupun pengembangan yang saudara tulis,” pesan Prof. Dr. Khoiruddin.

Nasri dosen Universitas Muhammadiyah Mataram raih gelar Doktor Hukum Islam di FIAI UII (foto: istimewa)

Beberapa tahun lalu, kondisi koperasi syariah di Lombok menjadi perhatian Nasri dosen Universitas Muhammadiyah Mataram yang sedang berniat menyusun disertasi untuk meraih gelar dari Program Doktor Hukum Islam FIAI UII. Ketertarikan ini, akhinya berlanjut hingga menjadikan obyek penelitian untuk disertasi.

“Adapun beberapa persoalan yang melatarbelakangi promovendus melakukan penelitian. Pertama, dalam konteks Provinsi Nusa Tenggara Barat khususnya Lombok, tumbuh kembang koperasi syariah menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan. Berdasar data sampai tahun 2023 ada 880 koperasi syariah. Nah, kondisi ini di satu sisi memiliki aspek yang positif, di mana masyarakat yang terlayani cukup banyak, pembiayaan semakin luas, namun dinamika bisnis dalam koperasi syariah tidak dapat diprediksi akan lancar saja, bahkan bermasalah, hingga kredit macet. Inilah yang menimbulkan potensi munculnya sengketa. Di sisi lain undang-undang perkoperasian belum mengakomodir tentang penyelesaian sengketa pembiayaan di koperasi syariah,” kata Nasri saat sampaikan pemaparan dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor FIAI UII, 16 Juli 2025, di Gedung KHA Wahid Hasyim, Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII) Jalan Kaliurang km 14,4, Sleman.

Nasri mempertahkan disertasi berjudul Formulasi Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Bisnis Koperasi Syariah Melalui Pranata Lokal Masyarakat Suku Sasak Lombok, diselesaikan setelah menempuh studi program doktor di Program Doktor Hukum Islam Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) sejak tahun 2021, hingga dinyatakan berhak menyandang gelar doktor.

Nasri menempuh sidang ujian terbuka promosi doktor yang berlangsung di FIAI UII disaksikan tamu undangan, kerabat dan keluarga dari Nusa Tenggara Barat (NTB), termasuk Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram, dan salah satu anggota DPRD provinsi NTB. Bertindak selaku ketua sidang ujian terbuka doktor Dr. Asmuni, MA dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI. Sebagai penguji Prof. Dr. Purwanto, ST, MM. dan Dr. Siti Anisah, SH., MH serta Dr. Nurkholis, S.Ag., S.E.I, M. Sh.Ec. Selama menyusun disertasi, dibimbing promotor Prof. Dr. Jaih Mubarok, SE, MH, M.Ag dan kopromotor Dr. M. Muslich KS., M.Ag.

Nasri merumuskan latar belakang penelitian, hingga terusun 3 pertanyaan sebagai fokus dalam pertanyaan penelitian. Pertama, bagaimana hukum perkoperasian di Indonesia mengatur penyelesaian sengketa pembiayaan bisnis di koperasi syariah? Kedua, mengapa pranata lokal pada masyarakat Suku Sasak menjadi urgen dalam peran menyelesaikan sengketa pembiayaan bisnis di koperasi syariah? Ketiga, bagaimana formulasi konstruksi hukum penyelesaian sengketa pembiayaan bisnis di koperasi syariah melalui pranata lokal masyarakat Suku Sasak Lombok?

Termuat dalam kesimpulan disertasinya, disebutkan bahwa pengaturan penyelesaian sengketa pembiayaan dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentang perkoperasian sejak orde lama melalui Undang-undang nomor 14 tahun 1965 tentang perkoperasian, kemudian masa order baru melalui Undang-undang nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian dan Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, sampai pasca reformasi melalui Undang-undang nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian bahkan dalam rancangan revisi undang-undang terbaru yang saat ini sedang diperjuangkan oleh gerakan koperasi tidak ada satupan yang mengatur tentang penyelesaian sengketa. Pengaturan penyelesaian sengketa justru diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Dilengkepanya dalam kesimpulan disertasi bahwa formulasi ideal penyelesaian sengketa pembiayaan bisnis koperasi syariah melalui pranata lokal masyarakat Suku Sasak dapat dilakukan melalui 3 tahap yaitu pembentukan, penerapan dan penegakkan hukum.

Pada sesi terakhir, Ketua Ujian Terbuka Promosi Doktor yakni Dr. Asmuni, MA menyatakan promovendus Nasri dinyatakan lulus pada Program Doktor Hukum Islam dengan indeks prestasi kumulatif 3.94, masa studi 3 tahun 9 bulan 28 hari dengan predikat cumlaude. Nasri sebagai doktor ke-70 yang promosinya pada Program Doktor Hukum Islam FIAI UII, dan doktor ke-406 yang diluluskan UII.

Selain itu Dr. Asmuni, MA, mewakili promotor menyampaikan kesan pesan kepada promovendus.
”Kita punya tanggungjawab untuk menjaga nama baik Universitas Islam Indonesia dengan cara yang sangat sederhana yaitu menjaga nama baik diri sendiri,” katanya. (IPK)

Al Quran UII

Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan pengembangan diri mari kita tingkatkan keagamaan dan pengetahuan ilmu keagamaan. Perlu saya sampaikan bahwa dengan pengembangan ilmu diri berkaitan dengan keagamaan maka dalam kesehariannya akan selalu hidup merasa tenang dan seolah-olah terjaga dengan ilmu yang kita miliki. Iman kita selalu akan bertambah dan kedekatan kita pada Yang Maha Kuasa akan semakin sangat terasa, meski hal ini kita bisa berhubungan atau melihat pada Allah Swt. Alam dan ilmu akan selalu mendukung berkaitan dengan ciptaan-Nya, manusia hewan atau alam semesta, ketergantungan ini akan terasa jika saling memanfaatkan. Pelajaran berharga ini sudah tersirat dan tersurat dalam Alqur’an.

Tidak jarang hal-hal yang tidak kita ketahui sudah tersirat dan tersurat dalam Al-Qur’an, karena Al-Qur’an adalah Ilmu pasti yang dikirimkan untuk kita pelajari. Pada kesempatan ini marilah kita belajar membaca Al-Qu’ran

Membaca dan mempelajari Al-Qu’ran di rumah itu penting, kita tau bahwa dunia ini memberikan ruang dan kesempatan sebanyak-banyaknya untuk belajar mempelajari ilmu alam dan ilmu kalamullah, terutama mempelajari cara membaca Al-Qu’ran dengan bacaan dan aturan yang sudah dimaktubkan dalam ilmu agama, tafsir-tafsir dari kandungan arti dalam Al-Qur’an. Oleh sebab itu,  saya akan mengajak dan memaksa pada diri saya pribadi juga para pembaca untuk belajar membaca dan berlatih setiap saat tentang Al-Qur’an. Perlu kita ingat bahwa kita tidak tahu seberapa waktu dan usia yang Allah berikan untuk kita hidup di dunia. Barang siapa membaca satu ayat dalam Al-Qur’an, niscaya akan dibalas oleh Allah Swt. karena Allah Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui.

Fadhilah dan manfaat membaca Al-Qur’an di rumah, antara lain: (1) Akan diakui sebagai orang keistimewaan Allah Swt.; (2) Orang yang mahir dan rajin membaca Al-Qur’an ditempatkan bersama malaikat-malaikat pencatat yang patuh kepada Allah Swt; (3) Hidangan keseharian yang kita santap dan kita bagikan akan mendapat berkah dari-Nya; (4) Rumah yang sering digunakan untuk membaca Al-Qur’an tidak akan diganggu oleh jin dan setan; (5) Anugerah dan berkah rezeki akan selalu mengalir; (6) Menjadi jaminan akan mendpatkan syafaat kelak di yaumul akhir. Itulah beberapa fadillah dan manfaat jika membaca Al-Qur’an di rumah.

Pembaca yang budiman, mari kita ikhtiar dan istiqamah untuk mengajak diri pribadi dan memaksa belajar membaca Al-Qur’an di rumah kapan saja. Lebih lebih jika dapat membaca pada waktu sesudah shalat Magrib dan Subuh, maka akan dimudahkan dan dilapangkan segala urusan dunia.. Sudah menjadi kewajiban umat muslim untuk membaca Al-Qur’an. Ustadz Roy Purwanto menyampaikan, “Lebih baik membaca Al-Qur’an meski terbata-bata dan masih salah panjang-pendeknya daripada tidak pernah membaca sama sekali meskipun di rumah punya Al-Qu’ran.”

Harapan kita, setelah kita memaksakan diri untuk mulai dan terus membiasakan membaca Al-Qur’an setiap hari, terutama di rumah tempat kita kembali, beristirahat, dan berkumpul bersama keluarga semoga Al-Qur’an benar-benar menjadi cahaya yang menerangi kehidupan kita.

Membaca Al-Qur’an bukan hanya menjadi rutinitas tanpa makna, tapi menjadi aktivitas yang membawa ketenangan, membangun kedekatan dengan Allah, serta menjadi sumber kekuatan dalam menghadapi berbagai ujian hidup. Rumah-rumah yang senantiasa dialiri lantunan ayat-ayat suci akan lebih terasa damai, lebih diberkahi, dan jauh dari kekosongan ruhani.

Alangkah indahnya jika setiap keluarga menjadikan Al-Qur’an sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari. Tidak hanya dibaca, tetapi juga direnungi maknanya, diamalkan ajarannya, dan dijadikan pedoman dalam mengambil keputusan serta menjalani aktivitas. Kita berharap, dengan membiasakan diri membaca dan memahami Al-Qur’an di rumah, akan tumbuh generasi yang mencintai Allah dan rasul-Nya, serta menjadikan nilai-nilai Al-Qur’an sebagai fondasi utama dalam hidup.

Semoga Allah memudahkan langkah kita, menguatkan niat kita, dan menjadikan rumah-rumah kita bercahaya karena Al-Qur’an. Sebab rumah yang dipenuhi bacaan Al-Qur’an adalah rumah yang tidak hanya diberkahi di dunia, tetapi juga dirindukan di akhirat.

Penulis: Kardiyono (Tendik FIAI UII)

 

Pada zaman modern ini, perkembangan teknologi digital semakin pesat dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan sehari-hari. Adanya smartphone menjadi salah satu bentuk nyata dari kemajuan teknologi yang kini penggunaan smartphone sudah merebak di semua kalangan. Smartphone dapat memberikan dampak positif maupun negatif tergantung pada penggunaanya. Salah satu fitur utama smartphone yang paling sering digunakan adalah akses terhadap media sosial, platform seperti WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Twitter, dll.  Di satu sisi, media sosial memberikan banyak manfaat seperti memudahkan dalam berinteraksi/berkomunikasi, memperluas jaringan sosial atau relasi, memudahkan menyebarkan informasi, serta menjadi wadah kreativitas dan edukasi. Namun di sisi lain, media sosial juga dapat memberikan dampak negatif apabila tidak digunakan dengan bijak, salah satunya yaitu maraknya penyebaran aib.

Ghibah adalah menceritakan tentang seseorang yang tidak ada di tempat dengan sesuatu yang tidak disenanginya apabila ia mengetahuinya, baik yang disebut kekurangan yang ada pada badannya, keturunannya, perilaku atau perbuatannya, urusan agama, dan urusan dunianya. Ghibah merupakan penyakit hati yang memakan kebaikan, mendatangkan keburukan dan membuang waktu yang sia-sia.

Menceritakan keburukan orang lain termasuk perbuatan dosa, walaupun hal itu benar adanya. Menyebarkan aib dapat memberikan peluang fitnah. Hal ini dapat merusak hubungan sosial seperti permusuhan, perselisihan dan perpecahan dalam berteman dan bermasyarakat. Selain itu dapat mengurangi pahala, dan menjadi penyebab siksa kubur dan mendapat azab di akhirat.

Dalam islam sangat menekankan pentingnya menjaga persaudaraan dan menjauhi perbuatan yang dapat merusaknya hubungan tersebut. Allah Swt.  berfirman dalam surat QS. Al-Hujurat ayat 12 :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ ۝١٢

Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka  sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati. Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat, lagi Maha Penyayang.

Agar tali persaudaraan tetap terjalin dengan baik, kita dianjurkan untuk menjaga lisan dari ghibah dengan cara menyadari bahwa Allah Swt. selalu mengawasi setiap ucapan dan tindakan kita, maka penting bagi kita merenungkan bahwa setiap kata yang diucapkan akan dipertanggungjawabkan kelak di hadapan Allah Swt. Sebelum berbicara, sebaiknya kita membiasakan diri untuk berpikir terlebih dahulu: “Apakah ucapan ini baik? Apakah membahayakan atau menyakiti orang lain?”. Daripada membicarakan keburukan orang lain, sebaiknya kita mendoakan yang terbaik agar mendapatkan hidayah atau kebaikan. Selain itu, kita juga harus pandai memilih pergaulan yang baik, menghindari teman yang suka menggunjing karena lingkungan mempengaruhi perilaku yang bisa membentuk karakter dan kebiasaan.

Apabila dalam suatu obrolan mulai mengarah ke ghibah, dengan lembut dan sopan kita harus berani mengalihkan atau menghentikan topik. Bicarakan hal-hal yang bermanfaat seperti berbagi ilmu, pengalaman, ataupun berita yang menginspirasi. Jadikan pembicaraan sebagai sarana saling mendukung dan memotivasi. Jika tanpa sadar sudah melakukan ghibah, segera bertaubat dan minta ampun kepada Allah Swt.

Penulis: Erma Widiyanti  (Tendik FIAI UII)