Undang-undang Martabat Tujuh adalah karya paling monumental Kesultanan Buton, Sulawesi Tenggara yang diwariskan hingga saat ini. Undang-undang tersebut berhasil mengatur kehidupan masyarakat, keluarga kesultanan, pejabat, dan pegawai yang ada di Buton dan membawa Buton ke zaman keemasan. Keberhasilan Undang-undang Martabat Tujuh ini karena ia dibuat dan diundangkan dengan memadukan antara ajaran tasawuf, fiqh, dan budaya lokal masyarakat Buton.
Demikian kesimpulan field riset yang dilakukan oleh salah satu dosen Program Studi Hukum Islam (PSHI) Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI), Dr. Muhammad Roy Purwanto, S.Ag., M.Ag. Hasil riset tersebut dipresentasikan dalam International Conference on Diciplines in Humanities and Social Sciences (DHSS) 2016, Bangkok, Thailand, Selasa-Rabu, 18-19 Rajab 1437 H/26-27 April 2016. Konferensi diselenggarakan oleh Emirates Association of Arts and Management Professionals (EAAMP).
Dalam konferensi tersebut judul yang diketengahkan Dr. Muhammad Roy—begitu ia biasa disapa—adalah ‘Acculturation among Local Wisdom, Law, and Sufism in Forming Martabat Tujuh Enactment of Buton Sultanate’. “Akulturasi sufisme Islam dengan budaya lokal tampak sekali dalam pasal, peraturan, ajaran, dan nilai-nilai yang terdapat dalam Undang-undang Martabat Tujuh,” tulis Dr. Muhammad Roy.
“Penamaan Martabat Tujuh sebagai nama Undang-undang, konsep binci-binciku kuli, adanya pasal hakim agama, sistem pemerintahan, konsep dan syarat sultan, pembagian kekuasaan kesultanan, dan tingkatan tata pemerintahan Buton merupakan bukti adanya akulturasi sufisme Islam dengan budaya lokal Buton dalam pembentukan Undang-undang Martabat Tujuh,” lanjutnya.
Dr. Muhammad Roy berharap dosen-dosen Universitas Islam Indonesia (UII) lebih banyak yang berpartisipasi dalam seminar atau konferensi internasional. “Sebagai manifestasi internasionalisasi (UII),” tuturnya. Terkait biaya, sebagaimana yang dirasakan oleh Dr. Muhammad Roy, saat ini tidak perlu dikhawatirkan. Sebab UII, melalui Badan Pengembangan Akademik (BPA) mensupport full untuk kegiatan akademik (seminar/konferensi) internasional. (Samsul Zakaria/DMRP)

“Mengajar Bahasa Arab dengan menerapkan sistem dan metode pembelajaran modern selama berada di Madrasatut Ta’liim wat Tarbiyah Trengganu. Seperti pemberian kosakata Bahasa Arab setelah Shalat Shubuh,” papar Abi saat ditanya apa saja kegiatan selama mengikuti AATP, Kamis 01 Jumadil Akhir 1437 H/07 April 2016. “Mengajar Bahasa Arab dengan merujuk kitab-kitab dasar seperti Darsul Lughah, al-Muthaala’ah, dan Hadiits Kulla Yaumin,” tambahnya.
Berangkat dari kondisi tersebut, untuk meningkatkan dan memenuhi hak-hak difabel di Indonesia, Pusat Pengembangan dan Pelatihan Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat (PPPRBM) Solo, Jawa Tengah mengadakan kunjungan ke Pusat Studi Islam (PSI) Universitas Islam Indonesia (UII) dalam rangka menjalin kerjasama riset tentang difabel yang akan dilakukan di beberapa tempat Jawa Tengah. Kunjungan ini berlangsung pada hari Jum’at 23 Jumadil Akhir 1437 H/1 April 2016 di Kantor PSI UII Demangan Baru.
Dalam acara Gebyar Bahasa Arab (GBA) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon, dia dinobatkan sebagai Juara 1 Tafsir Puisi Arab se-Indonesia. Juara 2 dan 3 diraih oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang, Jawa Timur. Acara yang diselenggarkan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Bahasa Arab IAIN Cirebon tersebut berlangsung selama 5 hari, Senin-Jumat, 26-30 Jumadil Akhir 1437 H/04-08 April 2016.
Hadir sebagai pembicara utama dalam seminar tersebut, Prof. Jasser Auda, Ph.D. Dia adalah dosen di Karleton University, Kanada sekaligus sebagai Ketua Ma’had Maqashid. Jasser Auda dikenal sebagai ilmuan kontemporer yang mengelaborasi maqashid syari’ah dengan perspektif modern. Beberapa bukunya telah banyak dikaji di Indonesia. Salah satu masterpiece-nya adalah Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law.
Sementara itu Tim Debat Arab UII adalah satu-satunya tim dari Indonesia yang berhasil masuk semifinal. Di semifinal UII yang berhadapan USIM A mendebatkan tentang ‘As-samaah lil wilaayaat al-muttahidah al-amriikiyyah bi binaai qawaa’ida ‘askariyyah fii iqliimi aasiyaan afdhal’ (kebolehan Amerika untuk membangun benteng militer di ASEAN adalah penting). UII harus mengakui keunggulan USIM A. Akhirnya, UII ditetapkan sebagai juara 3 bersama International Islamic University Malaysia (IIUM) B. Juara 1 diraih oleh USIM A dan Juara 2 adalah IIUM B.
Dalam sambutannya, Prof. Dr. Ghozali Maski, SE., MS., Wakil Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UB, mengapresiasi kedatangan delegasi FIAI UII. “Kami menyambut baik kedatangan rombongan dari Prodi Ekonomi Islam FIAI UII di kampus kami. Program Studi Ekonomi Islam di FEB UB ini baru dibuka pada tahun 2011 dengan izin rekor, namun sebelumnya sudah ada embrio dalam bentuk Konsentrasi Ekonomi Islam pada Jurusan Ilmu Ekonomi,” tuturnya.
Sebagai upaya untuk mewujudkan hal tersebut, Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) UII menyelenggarakan Workshop Softskill Mahasiswa. Workshop diselenggarakan di Gedung Kuliah Umum (GKU) Dr. Sardjito Sayap Barat Lt. 1, Sabtu, 25 Jumadil Ula 1437 H/5 Maret 2016.
Untuk menguatkan kerjasama yang sudah terjalin, PSHI menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA) dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Yogyakarta. Dari pihak UII diwakili oleh Dekan FIAI Dr. H. Tamyiz Mukharrom, MA. Sementara dari PTA langsung oleh Ketua PTA Drs. H. Yasmisi, SH., MH.
Seiring dengan langkah besar UII menjadi World Class University (WCU), konsep PPL perlu dikembangkan. Salah satu upaya yang dilakukan oleh PAI adalah dengan merancang PPL Internasional. Berkaitan dengan itu, Dr. Supriyanto Pasir, M.Ag., dan Lukman, S.Ag., M.Pd., mengunjungi Brainybunch International Islamic Montessori, Selangor, Malaysia.