Tag Archive for: Kim Knott

Membumikan Diskusi di Tengah Pandemi

Membumikan Diskusi di Tengah Pandemi (foto Kim Knott)

Hari ini, Kamis 14 April 2020 Program Studi Pendidikan Agama Islam Jurusan Studi Islam Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia, memanfaatkan momen Work from Home (WfH) untuk berdiskusi dalam Kajian Ilmiah Pemikiran Pendidikan Islam secara rutin setiap bulan. Kali ini tema yang diangkat dalam diskusi adalah tentang Insider-Outsider dalam Penelitian Agama di Indonesia (Telaah Pemikiran Kim Knott), yang disampaikan oleh salah satu dosen muda Prodi PAI, Ahmad Zubaidi, M.Pd. Selaku pemateri Ahmad Zubaidi memantik diskusi dengan makalah yang berisi tentang kegelisahan Kim Knott dalam penelitian agama dilatar belakangi oleh adanya stagnasi metodologis dan pendekatan di kalangan akademisi maupun praktisi ketika melakukan penelitian.

Diskusi yang berlangsung selama 2 jam ini mendapatkan banyak feed back dari dewan dosen Prodi PAI yang sangat antusias sedari awal pemaparan materi hingga sesi tanya jawab. Salah satunya pertanyaan dari Mir’atun Nur Arifah, M.Pd.I, bahwa dalam sebuah penelitian agama apakah ada batasan yang membatasi atau ranah yang ridak boleh disentuh oleh peneliti, mengingat dalam agama Islam ada banyak hal yang dibahas seperti tauhid, amaliah dsb. Pertanyaan yang serupa dilontarkan oleh Dr. Drs. Ahmad Darmadji, M.Pd, terkait posisi seorang orientalis sebagai outsider yang berpartisipasi langsung dalam penelitian agama Islam misalnya. Kemudian oleh pemateri dijawab, bahwa semua bagian dari agama boleh diteliti, termasuk tauhid karena dalam penelitian akan menghasilkan sesuatu yang murni misal dianggap liberal dan sebagainya, justru yang memberikan label belum memahami dan mendalami kelompok lain. Lalu, pemateri meneruskan penjelasannya bahwa posisi orientalis dalam penelitian yaitu sebagai observer yang seharusnya menjadikan subjektifitas dan objektifitas dalam dirinya dipakai 100% tidak condong pada objektif atau subjektif saja. Jika hal itu terjadi maka penelitian itu menyalahi aturan yang ditawarkan oleh Kim Knott.

Kesimpulan dalam makalah yang disampaikan pemateri, yaitu kita dituntut untuk menjadikan keduanya (subjektifitas & objektifitas) sebagai ruh yang diberikan kepada jiwa, tidak bisa terpisahkan (partner in progress) untuk menghasilkan penelitian yang akurat dan terakui oleh berbagai kalangan dengan melalui cara-cara dalam tahapan yang sudah ada: (1) meliputi bahasa, (3) field research, (3) scientific, (4) jurnal, (5) simposium, (6) konferensi, dan (7) lain sebagainya.(Fatiha/Mufti)