Program Studi Syari’ah FIAI Tandatangani MoA dengan PA Yogyakarta
Program Studi Syari’ah (Ahwal Al-Syakhshiyah) Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) dan Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Yogyakarta melakukan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) di Kantor PA Yogyakarta Jalan Timoho, Senin, 29 Shafar 1438 H/29 November 2016.
MoA dengan Nomor: 3133/Kaprodi/01/HI/FIAI/XI/2016 (Syari’ah FIAI) dan Nomor: W12-A1/3506/HM.01/XI/2016 (PA Yogyakarta) tersebut berisi tentang Pelaksanaan Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Masyarakat, dan Pengembangan Wawasan serta Peningkatan Kualitas Keilmuan. Dengan MoA tersebut diharapkan adanya hubungan timbal balik (resiprokal) antara kedua belah pihak.
Dalam sambutannya, Ketua Program Studi Syari’ah Prof. Dr. H. Amir Mu’allim, MIS., menyatakan bahwa MoA adalah sebuah tradisi akademik. Dalam konteks kerjasama Syari’ah FIAI dan PA Yogyakarta, MoA dimaksud dalam rangka pengembangan ilmu dan praktik. Amir berharap bahwa paska MoA kerjasama yang positif dapat berlanjut dengan asas kemitraan dan manfaat.
Baca juga: UII Raih Juara Umum Zukhruf UIN Surabaya
Sementara itu, Ketua PA Yogyakarta Dr. H. Bambang Supriastoto, SH., MH., menyambut baik paparan dari pihak Syari’ah FIAI. Dia menuturkan bahwa secara nyata kerjasama antara PA dan Syari’ah FIAI sudah terlaksana sejak lama namun belum tertuang dalam naskah akademik berupa MoA. Oleh karena itu untuk mendukung legalitas kerjasama dan dalam rangka menghadapi audit eksternal, PA Yogyakarta menginginkan penandatanganan MoA tersebut. (Samsul Zakaria).