HMHI FIAI Kunjungi MK dan MA

Sebanyak 53 mahasiswa Program Studi Hukum Islam (PSHI) Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Hukum Islam (HMHI) FIAI UII mengadakan kunjungan ke lembaga penegakkan hukum negara. Kegiatan bertajuk Tour The Government dilaksanakan ke Mahkamah Konstitusi RI dan Mahkamah Agung RI, pada 1 April 2014.

 

Rombongan diterima oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Informasi dan Komunikasi (P4TIK) MK, Prof. Dr. Guntur Hamzah. Sebagaimana dikutip dari laman www.mahkamahkonstitusi.go.id, Guntur menjelaskan dinamika-problematika Mahkamah Konstitusi di Indonesia seperti dua kewenangan MK yang belum terlaksanakan, yakni pembubaran partai politik dan pemakzulan presiden.

“Untuk pembubaran parpol, tidak bisa sembarangan orang mengajukan permohonan karena di dalam UU yang berhak menjadi pemohon perkara ini adalah Pemerintah. Jika semua orang bisa mengajukan gugatan, maka hanya dibutuhkan 15 orang untuk membubarkan 15 parpol yang mengikuti Pemilu 2014, padahal parpol ini sudah memiliki konstituen yang tidak sedikit,” ungkapnya.

Lebih lanjut Guntur mengingatkan bahwa MK merupakan negatif legislator, bukan positif legislator seperti DPR, maka MK hanya bersifat menerima pengajuan permohonan. “MK tidak dapat menjemput bola dengan mengajukan permohonan,” tambahnya. Menjelang Pemilu 2014, kata Guntur, MK sudah siap menyelesaikan hasil perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif karena telah mengadakan bimbingan teknis bagi parpol, caleg, dan penyelenggara pemilu untuk menghadapi PHPU Pileg.

Sementara Hakim Agung MA, Drs. H. Habiburrahman, M.Hum memotivasi mahasiswa untuk terus belajar. Hal senada disampaikan Arif dan Benyamin dari MA yang memberikan dorongan bagi mahasiswa agar bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *