Pengenalan Program Studi Hukum Keluarga Islam Program Magister – FIAI UII
Yogyakarta – Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam (MHKI) Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) hadir untuk menjawab tantangan era Revolusi Industri 4.0 dan Masyarakat 5.0 dengan mengintegrasikan keilmuan hukum keluarga berbasis turats (warisan keilmuan Islam klasik) dan kearifan lokal Indonesia. Program ini bertujuan mencetak lulusan yang berwawasan interdisipliner, berkarakter keindonesiaan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman. Sekaligus merespons kebutuhan pasar dan ketimpangan jumlah program studi S1 dan S2 Hukum Keluarga di Indonesia.
Visi dan Misi
Visi program ini adalah menjadi Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) Magister yang unggul dan kompetitif di tingkat nasional. Program ini mewujudkan upaya tersebut dengan mengembangkan pendidikan, penelitian, dan pengabdian berbasis interdisipliner. Program ini juga berkomitmen menghasilkan lulusan ahli hukum keluarga yang mumpuni, islami, dan berkarakter keindonesiaan. Misi Magister Hukum Keluarga Islam UII adalah mencetak lulusan berkualitas dengan mengintegrasikan pendidikan multidisipliner. Program ini tidak hanya mendorong penelitian inovatif, tetapi juga memperkuat pengabdian masyarakat. Selain itu, program ini berupaya membangun jejaring kerja sama yang luas dengan alumni, masyarakat, serta institusi mitra baik di dalam maupun luar negeri.
Tujuan dan Kontribusi
Lebih lanjut, tujuan program ini mencakup penyelenggaraan pendidikan dengan kurikulum inovatif yang relevan dengan perkembangan zaman. Di samping itu, program ini juga berorientasi pada pencapaian lulusan yang berintegritas, beretika, dan memiliki daya saing tinggi di berbagai bidang. Selanjutnya, program studi menghasilkan karya akademik yang tidak hanya menjadi unggulan, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pendidikan tinggi. Selain itu, program studi mengarahkan karya tersebut untuk memperkuat kontribusi ilmiah melalui penelitian, publikasi, dan pengabdian masyarakat.
Pada akhirnya, karya-karya akademik itu menempatkan program studi sebagai rujukan di tingkat nasional maupun internasional. Oleh sebab itu, komitmen yang kuat terhadap mutu menjadi landasan utama dalam setiap langkah pengembangan program. Sehingga, Program Magister Hukum Keluarga Islam UII semakin siap berkompetisi dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat luas.
Gelar dan Masa Studi
Lulusan Program Magister Hukum Keluarga Islam UII berhak menyandang gelar Magister Hukum (M.H). Mahasiswa dapat menyelesaikan masa studi dalam dua tahun atau empat semester. Program ini resmi berdiri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama No. 289 Tahun 2025 dan Surat BAN-PT No. 186/BAN-PT/LL/2025.
Dengan visi dan misi yang kuat, Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam UII tidak hanya berkomitmen mencetak lulusan berkualitas, tetapi juga siap melahirkan generasi yang mampu memberikan kontribusi nyata. Selain itu, lulusan berperan aktif dalam mengembangkan hukum keluarga, baik di tingkat nasional maupun internasional.


Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!