Kata Pengantar Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam Program Magister

Program Studi Magister Hukum Islam

Keluarga merupakan unit terkecil dan penting posisinya dalam kehidupan masyarakat dan bangsa. Oleh karena itu, kajian tentang keluarga sebagai fondasi kehidupan masyarakat, umat dan negara perlu dilakukan. Untuk memberikan kontribusi terhadap ketahanan keluarga inilah Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia mendirikan dan membuka Program Studi Hukum Keluarga Islam Program Magister.

Sebagai pelaksana tanggung jawab moral dan akademik di atas, Program Studi Hukum Keluarga Program Magister telah memperoleh izin operasional berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama No.289 Tahun 2025 dan Surat Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) No: 186/BNA-PT/LL/2025.  Dalam merealisasikan tanggung jawab moral dan akademik tersebut, program magister ini menawarkan perspektif baru dengan mengintegrasikan ajaran hukum keluarga berbasis fikih, hukum positif, nilai-nilai kearifan lokal keindonesiaan (local wisdom) dan tuntutan modernitas sekaligus. Hal ini dilatarbelakangi bahwa tantangan kehidupan keluarga dewasa ini sedang menghadapi gempuran nilai-nilai global sehingga dapat berimplikasi terhadap keutuhan kehidupan bangsa dan negara.

Sebagai jawaban responsif terhadap derasnya pengaruh nilai-nilai global yang belum tentu sesuai kepribadian bangsa Indonesia yang religius dan komunal, perlu dirumuskan langkah-langkah strategis dan programatis. Dalam konteks inilah, Program Studi Hukum Keluarga Islam Program Magister FIAI UII mengambil posisi untuk mengembangkan, mempertahankan dan meningkatkan daya tahan keluarga Indonesia dengan mengintegrasikan khazanah Islam, hukum positif, nilai-nilai positif modernitas dan memadukannya dengan nilai-nilai kearifan lokal keindonesiaan yang merupakan warisan leluhur bangsa Indonesia.

Dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah dan merumuskan ketahanan keluarga di era kontemporer ini merupakan suatu keniscayaan melibatkan cara berpikir multi-perspektif. Sudah tentu selain aspek fikih, hukum positif, juga urgen mempertimbangkan kompleksitas kehidupan keluarga, baik pada level lokal, nasional, maupun internasional. Cara berpikir seperti ini dengan penuh pertimbangan perlunya dikembangkan filsafat hukum keluarga Islam sebagai aspek fundamental untuk mengambil posisi antara cara berpikir struktural fungsional dan konflik.

Kehadiran Program Studi Hukum Islam Program Magister ini selain itu juga mencoba menawarkan cara pandang bahwa faktor budaya merupakan salah satu aspek dan fondasi penting dalam kehidupan keluarga di Indonesia. Atas dasar itulah penggalian nilai-nilai budaya dalam arti kearifan lokal (local wisdom) di Indonesia saat penting dilakukan untuk ditransformasikan sesuai dinamika masyarakat dewasa ini. Program Studi Hukum Islam Program Magister ini diharapkan menjadi rujukan dan dengan desain kurikulumnya menjadi garda depan dalam bidang pendidikan pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat dan dakwah islamiah berkomitmen mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *