Profil MHKI

Program Studi Hukum Keluarga Islam Program Megister (MHKI) Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) dirancang untuk menjawab tantangan era Revolusi Industri 4.0 dan Masyarakat 5.0 dengan mengintegrasikan keilmuan hukum keluarga berbasis turats (warisan keilmuan Islam klasik) dan local genius Indonesia. Program Studi Magister Hukum Keluarga bertujuan mencetak lulusan yang memiliki wawasan interdisipliner, karakter keindonesiaan, dan nilai-nilai keislaman. Program ini juga merespons kebutuhan pasar dan ketimpangan jumlah prodi S1 dan S2 Hukum Keluarga di Indonesia.

Visi Misi & Tujuan

Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) Program Magister

  • Visi

    “Menjadi Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) Program Magister yang unggul dan kompetitif di tingkat nasional dalam mengembangkan wawasan interdisipliner di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat untuk menghasilkan lulusan ahli hukum keluarga yang mumpuni berkarakter indonesiawi dan islami.”

  • Misi

    1. Mengembangkan pendidikan berkualitas yang mengintegrasikan pengetahuan dan pendekatan dari berbagai disiplin ilmu untuk menghasilkan karakter lulusan di bidang hukum keluarga yang mencerminkan nilai-nilai keindonesiaan dan Islam.
    2. Menyelenggarakan penelitian inovatif yang multidimensional untuk memecahkan masalah-masalah yang kompleks di bidang hukum keluarga dalam konteks keindonesiaan.
    3. Memberikan kontribusi aktif melalui aktivitas pengabdian kepada masyarakat yang menunjang bagi peningkatan kesejahteraan keluarga.
    4. Menjalin jejaring dengan alumni, masyarakat, dan institusi mitra di dalam dan luar negeri untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang dilandasi prinsip saling menguntungkan.
  • Tujuan

    1. Menyelenggarakan pendidikan yang mempelopori pengembangan kurikulum dan metode pembelajaran yang inovatif dengan pendekatan interdisipliner untuk memberikan wawasan bagi lulusan pemahaman yang komprehensif tentang hukum keluarga keindonesiaan.
    2. Menghasilkan lulusan magister hukum keluarga yang berkualitas, berintegritas, bertanggungjawab dan berdaya saing tinggi yang didasari oleh nilai-nilai keindonesiaan dan etika islami.
    3. Menghasilkan produk unggulan dan karya akademik yang berwawasan interdisipliner dan keindonesiaan untuk meningkatkan reputasi program studi di tingkat nasional dan internasional.
    4. Meningkatkan kerjasama pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan institusi mitra untuk menghasilkan pemikiran dan karya yang bermanfaat bagi masyarakat.
  • Gelar Akademik

    Magister Hukum (M.H)

  • Masa Studi

    2 Tahun (4 Semester)

  • Tahun Berdiri

    Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama No.289 Tahun 2025 dan Surat Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) NO:186/BAN-PT/LL/2025

Dosen

Program Studi Hukum Keluarga Islam Program Magister

Dr. Drs. Asmuni, MA.

Dr. Drs. Asmuni, MA.

Dekan Fakultas Ilmu Agama Islam, Dosen Program Studi Program Studi Hukum Keluarga Islam Program Magister
Dr. Muhammad Roy Purwanto, S.Ag., M.Ag.

Dr. Muhammad Roy Purwanto, S.Ag., M.Ag.

Wakil Dekan II FIAI UII, Dosen Program Studi Program Studi Hukum Keluarga Islam Program Magister
Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag.

Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag.

Guru Besar FIAI UII, Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam Program Magister
Dr. M. Roem Syibly, S.Ag., MSI.

Dr. M. Roem Syibly, S.Ag., MSI.

Dosen Program Studi Program Studi Hukum Keluarga Islam Program Magister
Dr. Mukhsin Achmad, S.Ag., M.Ag.

Dr. Mukhsin Achmad, S.Ag., M.Ag.

Dosen Program Studi Program Studi Hukum Keluarga Islam Program Magister
Dr. Maulidia Mulyani, S.H., M.H.

Dr. Maulidia Mulyani, S.H., M.H.

Dosen Program Studi Program Studi Hukum Keluarga Islam Program Magister