Promosi Doktor

Januariansyah Arfaizar Raih Gelar Doktor di UII, Berkat Teliti Konstruksi Hukum Ekonomi Syariah

 Salah satu tokoh yang memiliki kontribusi penting dalam pengembangan hukum Islam di Indonesia adalah Ahmad Azhar Basyir. Selain sebaga ulama juga akademisi, dan intelektual Muhammadiyah, dikenal luas melalui karya-karyanya dalam bidang ushul fikih, filsafat hukum Islam, hukum keluarga, serta hukum ekonomi syariah. Pemikirannya memperlihatkan kemampuan mengintegrasikan otoritas Al-Qur’an dan Sunnah dengan pendekatan rasional, maqāṣid al-syarī’ah, serta analisis terhadap kondisi sosial masyarakat. Ketokohan ini, menjadikan dosen dari STAI Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) di Yogyakarta tertarik melakukan penelitian disertasi tentang Ahmad Azhar Basyir, sebagai syarat untuk meraih gelar doktor pada Program Doktor Hukum Islam Universitas Islam Indonesia (DHI UII) Yogyakarta.

Selama menyusun disertasi berjudul Konstruksi Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia: Studi Kritis Terhadap Metodologi Pemikiran Ahmad Azhar Basyir, Januariansyah Arfaizar dibimbing oleh promotor Prof. Dr. H. Kamsi, M.A dan kopromotor Prof. Dr. Yusdani, M.Ag. Hingga berhasil mempertahankan disertasinya pada Ujian Terbuka Sidang Doktor Hukum Islam FIAI UII yang diselenggarakan di lantai III Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI, Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14.5 UII Sleman, Selasa, 21 Juli 2026.

Selama menyusun disertasi  dibimbing promotor Prof. Dr. H. Kamsi, M.A sedangkan sebagai kopromotor Dr. Asmuni, MA. Dilanjutkan menempuh Ujian Terbuka Sidang Doktor DHI UII yang diselenggarakan di lantai III Gedung KHA Wahid Hasyim Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14.5 UII Sleman, Jumat, 17 Juli 2026. Ujian terbuka dipimpin langsung oleh Rektor UII,  Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo, M.T., IPU dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI. Adapun  sebagai penguji Dr. Anton Priyo Nugroho, SE.,MM  dan Dr. Nur Kholis, S.Ag., S.EI., M.Sh.Ec serta Dr. Abdul Mughits, S.Ag., M.Ag.

Sebagai novelty atau kebaruan penelitian, disertasi ini berupaya merekonstruksi metodologi pemikiran Ahmad Azhar Basyir secara sistematis dalam bidang hukum ekonomi syariah. Berbeda dengan beberapa penelitian sebelumnya yang lebih berorientasi pada analisis tema hukum tertentu. Sehingga, kontribusi utama penelitian ini adalah perumusan Model Integratif–Normatif sebagai konstruksi hukum ekonomi syariah yang mengintegrasikan empat elemen utama, yaitu prinsip-prinsip normatif Al-Qur’an dan Sunnah, metodologi ushul fikih, orientasi Maqāṣid al-Syarī’ah, serta analisis terhadap realitas sosial-ekonomi kontemporer. Model tersebut menghasilkan lima karakter utama, yakni normatif-prinsipil, reformulatif-konstruktif, orientasi pada Maqāṣid al-Syarī’ah,ontekstual-adaptif, dan integratif antara fikih klasik dan sistem ekonomi modern. Model ini diharapkan menjadi kontribusi konseptual bagi pengembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia agar lebih responsif terhadap transformasi ekonomi kontemporer tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar syariat.

Secara teoritis, penelitian ini memperkaya khazanah keilmuan hukum ekonomi syariah melalui rekonstruksi metodologi pemikiran Ahmad Azhar Basyir, serta menunjukkan bahwa pengembangan hukum ekonomi syariah memerlukan pendekatan metodologis yang tidak hanya berorientasi pada teks normatif, tetapi juga memperhatikan tujuan syariat dan dinamika sosial.

Bagi akademisi, penelitian ini dapat menjadi rujukan dalam pengembangan kajian ushul fikih, maqāṣid al-syarī’ah, dan metodologi hukum Islam Indonesia. Bagi lembaga pendidikan tinggi, model yang dirumuskan dapat memperkaya materi pembelajaran hukum ekonomi syariah, filsafat hukum Islam, dan studi tokoh. Bagi regulator, seperti Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, maupun lembaga pemerintah lainnya, penelitian ini dapat menjadi salah satu referensi konseptual dalam penyusunan kebijakan dan regulasi yang berkaitan dengan ekonomi syariah.

Di sisi lain, bagi praktisi lembaga keuangan syariah, metodologi Ahmad Azhar Basyir dapat dijadikan landasan dalam mengembangkan produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip syariah sekaligus relevan dengan kebutuhan masyarakat kontemporer.

Harapannya, hukum ekonomi syariah tetap mampu menjalankan fungsinya sebagai instrumen keadilan sosial di tengah perubahan ekonomi global yang semakin kompleks.

Sebelum sesi penutup, Ketua sidang Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo menyatakan Desi Anggriani berhasil lulus dengan indeks predikat kumulatif 3.89, masa studi 6 tahun 9 bulan 6 hari dengan  predikat sangat memuaskan, berdasar kesepatakan yang tertuang pada berita acara ujian terbuka doktor.

“Januariansyah Arfaizar adalah doktor ke-83 dengan pembelajaran terstruktur, yang diluluskan oleh Program Studi Hukum Islam FIAI UII, atau ke-469 yang dipromosikan oleh Universitas Islam Indonesia,” kata Prof. Hari Purnomo (IPK)

Desi Anggriani Raih Gelar Doktor di UII Berkat Teliti Hukum Poligami Nyandung Provinsi Banten

Poligami bagi muslim, diperbolehkan secara Islam. Di Indonesia diatur melalui hukum positif melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang memuat mekanisme legalisasi poligami dengan sejumlah syarat.
Namun ada kondisi lapangan yang layak menjadi perhatian. Berdasarkan data Laporan Tahunan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten tahun 2022–202), jumlah perkara izin poligami resmi sangat kontras dengan tingginya perkara itsbāt nikāh yang diajukan oleh pelaku poligami nyandung. Hal ini menunjukkan bahwa praktik “bawah tangan” alias tidak tercatat di hadapan negara, jauh lebih dominan di wilayah ini dibandingkan poligami resmi. Hal ini menarik perhatian Desi Anggriani sehingga melakukan penelitian disertasi dari poligami nyandung. Penelitian ini sebagai syarat untuk meraih gelar doktor pada Program Doktor Hukum Islam Universitas Islam Indonesia (DHI UII) Yogyakarta.

Selama menyusun disertasi dibimbing promotor Prof. Dr. Yusdani, M.Ag sedangkan sebagai kopromotor Dr. Asmuni, MA. Dilanjutkan menempuh Ujian Terbuka Sidang Doktor DHI UII yang diselenggarakan di lantai III Gedung KHA Wahid Hasyim Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14.5 UII Sleman, Jumat, 17 Juli 2026. Ujian terbuka dipimpin langsung oleh Rektor UII, Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo, M.T., IPU dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI. Adapun sebagai penguji Dr. Mustari, M.Hum juga Dr. M. Roem Syibli, M. SI serta Dr. Mukhsin Achmad, S.Ag., M.Ag.

Penelitian Desi Anggriani, didorong oleh kondisi di mana Islam membolehkan seorang muslim laki-laki menikahi dua, tiga, atau empat perempuan, syaratnya adalah berlaku adil. Namun, kebolehan atau izin tersebut tidak dimaknai sebagai perintah memperbanyak istri, melainkan sebagai pembatasan moral atas praktik poligami yang sudah mengakar dalam masyarakat Arab pra-Islam. Di Indonesia, poligami sesuai hukum yang berlaku, memiliki 3 syarat yang harus dipenuhi. Pertama, memiliki kemampuan ekonomi. Kedua, mendapatkan izin dari istri pertama. Ketiga, mendapatkan izin resmi dari Pengadilan Agama.

Secara yuridis-formal, hukum Islam dan hukum nasional memberikan ruang legal bagi praktik poligami. Namun secara sosiologis, praktik tersebut justru melahirkan ketimpangan, ketidakadilan, dan disfungsi keluarga, fenomena yang memperlihatkan adanya kesenjangan tajam antara hukum di atas kertas/law in books dengan hukum dalam kenyataan/law in action.
Desi Anggriani juga ulas berkenaan pergeseran bentuk kultural, yakni secara historis, praktik poligami di Banten telah mengalami pergeseran. Pasca-penguatan regulasi negara melalui UU Perkawinan dan KHI, sebagian praktik bergeser ke ruang-ruang privat dan informal dalam bentuk nyandung yang tidak tercatat. Perubahan ini menunjukkan proses “pemindahan” poligami dari ranah hukum negara ke ranah budaya hukum lokal sebagai bentuk adaptasi terhadap kontrol administratif negara.
Desi Anggriani juga sampaikan kesimpulan, bahwa disfungsi hukum negara dan dominasi hukum lokal yani praktik poligami di Provinsi Banten didominasi oleh pola poligami nyandung di luar sistem hukum formal. Fenomena ini merupakan produk dari bekerjanya hukum Islam historis di tingkat lokal yang diproduksi oleh aktor-aktor keagamaan non-formal (kiai/tokoh agama), berinteraksi dengan struktur sosial patriarkal dan ekonomi sektor informal. Dalam perspektif sosiologi hukum Islam M. Atho Mudzhar, terjadi dialektika di mana hukum agama lokal lebih ditaati dibanding hukum negara. Dampaknya, hukum negara mengalami disfungsi kontrol sosial.
Disertasi ini mewujudkan kebaruan ilmiah model reformulasi integratif operasional, yakni regulasi poligami saat ini belum memiliki daya paksa sosial yang efektif karena bekerja di hilir konflik (itsbāt nikāh). Kebaruan ilmiah dari penelitian ini adalah ditemukannya Model Reformulasi Hukum Poligami Integratif-Operasional yang berfokus pada pencegahan di hulu dan pengawasan di hilir, mencakup konkretisasi syarat keadilan & finansial terukur via audit Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dua keluarga, serta rekonstruksi budaya hukum melalui peran “Bapak Asuh Hukum” (tokoh agama lokal). Terakhir adanya penguatan Pengadilan Agama melalui pengawasan pasca-izin (post-marriage supervision) secara periodik dan sanksi edukatif.

Di akhir sidang, Ketua Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo menyatakan Desi Anggriani berhasil lulus dengan indeks predikat kumulatif 3.75, masa studi 3 tahun 9 bulan 6 hari dengan predikat sangat memuaskan, berdasar kesepatakan yang tertuang pada berita acara ujian terbuka doktor.

“Desi Anggriani adalah doktor ke-82 dengan pembelajaran tersetruktur, yang diluluskan oleh Program Studi Hukum Islam FIAI UII, atau ke-468 yang dipromosikan oleh Universitas Islam Indonesia,” kata Prof. Hari Purnomo (YK-01/VIP)

M Najid Aufar Raih Gelar Doktor di UII, Berkat Teliti Kekerasan Seksual dalam Perkara Perceraian

 Dalam perkara perceraian di pengadilan agama, suami istri lebih banyak menggunakan alasan perselisihan terus menerus, sehingga hakim menilai apakah rumah tangga sudah dalam kondisi broken marriage atau belum. Akibatnya, dalam perceraian yang disebabkan istri mengalami kekerasan seksual oleh suaminya, perlindungan hukum tidak optimal. Kondisi ini mendorong seorang hakim Pengadilan Agama RI, Muhammad Najid Aufar melakukan penelitian disertasi sebagai syarat untuk meraih gelar doktor pada Program Doktor Hukum Islam Universitas Islam Indonesia (DHI UII) Yogyakarta.

Selama menyusun disertasi  dibimbing promotor Prof. Dr. Tamyiz Mukharrom, M.A sedangkan sebagai kopromotor Dr. Mukhsin Achmad, S.Ag., M.Ag. Dilanjutkan menempuh Ujian Terbuka Sidang Doktor DHI UII yang diselenggarakan di lantai III Gedung KHA Wahid Hasyim Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14.5 UII Sleman, Jumat, 17 Juli 2026. Ujian terbuka dipimpin langsung oleh Rektor UII,  Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo, M.T., IPU dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI. Adapun  sebagai penguji Dr. Maulidia Mulyani, SH.,MH juga Dr. Asmuni, MA serta Dr. H. Wawan Gunawan, S.Ag., M.Ag.

Dalam pemaparan disertasi, Muhammad Najid Aufar menyebutkan meskipun instrumen hukum nasional dan internasional sudah memadai, implementasi perlindungan hukum bagi istri korban kekerasan seksual di Pengadilan Agama masih belum optimal.

Dari disertasi ini, Muhammad Najid Aufar berharap dapat menyumbang pemikiran pada ilmu hukum Islam melalui model perlindungan hukum integratif bagi istri penyintas kekerasan seksual dalam perceraian di Pengadilan Agama. Model ini memadukan filsafat keadilan universal John Rawls yakni keberpihakan pada pihak yang paling tidak beruntung dan ruh syariat Islam Ibn Qayyim. Perlindungan hukum ditegaskan tidak boleh berhenti pada putusan cerai, melainkan harus mencakup dimensi protektif, korektif, dan rehabilitatif.

Dimensi yang dimaksud, terdiri 3 item. Pertama, dimensi protektif, implementasinya tidak konsisten karena mayoritas hakim belum menggunakan UU PKDRT atau UU TPKS sebagai dasar hukum. Sistem pembuktian khusus bagi penyintas pun belum menjadi standar. Satu-satunya hal yang konsisten diterapkan adalah pengecualian syarat pisah rumah minimal enam bulan berdasarkan SEMA No. 3/2023.

Kedua, dimensi korektif implentasainya masih parsial, yakni fakta kekerasan seksual memang telah dimasukkan ke dalam fakta hukum putusan. Namun, pembebanan hak-hak finansial istri pasca-cerai seperti mut’ah, nafkah iddah, dan nafkah lampau hampir tidak pernah terwujud, sehingga gagal menerapkan prinsip keberpihakan atau sering disebut difference principle Rawls.

Ketiga, dimensi rehabilitatif yang implementasinya masih dianggap nihil, tidak ditemukan adanya mekanisme pemulihan bagi korban, baik di dalam putusan maupun dalam pandangan mayoritas hakim. Kondisi ini dinilai sebagai stagnasi hukum yang gagal menyentuh kemaslahatan atau mashlahah bagi penyintas.

Muhammad Najid Aufar memberiksan saran untuk BSK dan Pusdiklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) serta Ditjen Badilag MA untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan khusus bagi para hakim guna memperkuat pemahaman HAM, perspektif keadilan substantif, dan perlindungan bagi kelompok rentan berhadapan dengan hukum.

Saran lain, untuk MA terdiri dari dua langkah regulasi, yakni merevisi Keputusan KMA No. KMA/032/SK/IV/2006 yakni Pedoman Buku II dengan memberikan penekanan khusus pada perlindungan istri korban kekerasan seksual. Kedua, membentuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang hukum acara khusus perceraian dengan alasan kekerasan seksual. Regulasi ini harus mengatur sistem pembuktian khusus, pembebanan hak istri secara ex officio (atas prakarsa hakim), serta mekanisme rehabilitasi.

Setelah untuk Mahkamah Agung, Najid Aufar juga sampaikan saran untuk DPR RI dan Pemerintah untuk melakukan revisi terhadap UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019 untuk menyesuaikan norma-norma hukum perkawinan agar lebih responsif terhadap kasus kekerasan seksual.

Sebelum sesi penutup, Ketua sidang Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo menyatakan Muhammad Najid Aufar berhasil lulus dengan indeks predikat kumulatif 3.97, masa studi 3 tahun 9 bulan dengan  predikat cumlaude, berdasar kesepatakan yang tertuang pada berita acara ujian terbuka doktor.

“Muhammad Najid Aufar adalah doktor ke-81 yang diluluskan oleh Program Studi Hukum Islam FIAI UII, atau ke-466  yang dipromosikan oleh Universitas Islam Indonesia,” kata Prof. Hari Purnomo. (IPK)

Muhammad Arafat Raih Gelar Doktor Hukum Islam di UII

Tradisi penetapan awal bulan berakar pada peristiwa Hijrah dan berbasis siklus lunar yang ditentukan oleh hilal, yang kemudian melahirkan metode rukyat (observasi) dan hisab (perhitungan astronomi). Seiring kemajuan zaman, hisab berkembang sebagai metode prediksi yang terukur, namun perdebatan dengan metode rukyat terus berlanjut dan menimbulkan perbedaan penetapan di berbagai negara.

Salah satu upaya solusi yang muncul adalah Kalender Islam Global (KIG) Turki 2016 yang mengusung prinsip “satu hari satu tanggal di seluruh dunia” dengan kriteria imkan al-ru’yah tertentu. Meskipun berpotensi mengharmonisasi ibadah, penerimaannya masih menghadapi tantangan interpretasi fikih, persoalan matlak, serta dinamika sosio-politik antarnegara.
Muhammad Arafat, advokat dari RB Law Firm Sleman, melakukan penelitian disertasi untuk meraih gelar doktor dari Program Doktor Hukum Islam Universitas Islam Indonesia (DHI UII). Disertasi dengan judul “Kalender Islam Global Turki 2016: Pendekatan Integratif Astronomi, Fikih, dan Konsensus Sosio-Politik” disusun dengan bimbingan promotor Prof. Dr. Susiknan Azhari., MA dan kopromotor Dr. Anisah Budiwati, SHI.

Dalam upaya meraih gelar doktor, disertasi Muhammad Arafat harus dipertahankan pada Ujian Terbuka Sidang Doktor DHI  yang diselenggarakan di lantai III Gedung KHA Wahid FIAI Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14.5 UII Sleman, Senin, 27 April 2026. Ujian terbuka dipimpin Dr. Nur Kholis, S.Ag.SEI., M.Sh.Ec dibantu sekretaris Dr. Mukhsin Achmad, S.Ag., M.Ag dan penguji Dr. Asmuni, MA dan Dr. M. Roy Purwanto, S.Ag., M.Ag serta Prof. Thomas Djamaluddin, M.Sc,. Ph.D
Disertasi yang disusun Muhammad Arafat menunjukkan bahwa KIG Turki 2016 menerapkan integrasi antara astronomi dan fikih secara berjenjang. Astronomi berfungsi sebagai penyedia ta’yin (penentuan presisi) dan tathabbūt/tahqiq (verifikasi data), sementara fikih memberikan kerangka normatif itsbāt (pembuktian syar’i) dan taqyīd (pembatasan klaim).

“Prinsip satu hari satu tanggal dicapai melalui standardisasi indikator visibilitas hilal yakni tinggi minimal 5 derajat dan elongasi minimal 8 derajat sebagai kriteria ijtihādī untuk menjaga konsistensi,” kata Muhamma Arafat.

Secara filosofis, hal ini mengubah ketegangan sains versus hukum menjadi pembagian fungsi yakni hisab sebagai kontrol kualitas pembuktian (tabayyun), dan rukyat sebagai simbol keterikatan syariat pada alam dalam kerangka institusional yang tertib. Integrasi ini menjadi jembatan epistemik di mana sains memberi kepastian operasional dan fikih memberi legitimasi melalui mekanisme itsbāt.

“Temuan ini relevan untuk memperkuat kebijakan hisab-rukyat nasional yang lebih terpadu melalui koordinasi Kementerian Agama, ormas Islam, dan lembaga astronomi. Perbedaan penetapan hari raya dapat dikelola melalui transparansi data dan standar verifikasi yang lebih tertib,Dalam konteks global, model KIG Turki 2016 dapat menjadi instrumen diplomasi keagamaan,” tambah Muhammad Arafat.

Sebelum sesi penutup, Ketua sidang Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam Dr. Nur Kholis, S.Ag.SEI., M.Sh.Ec, menyatakan  Muhammad Arafat berhasil lulus dengan indeks predikat kumulatif 4.00, suma cumlaude, berdasar kesepatakan yang tertuang pada berita acara ujian terbuka doktor.

“Muhammad Arafat adalah doktor ke-80 yang dilahirkan oleh Program Studi Hukum Islam FIAI UII, atau ke-458  yang dilahirkan oleh Universitas Islam Indonesia,” kata Dr. Nur Kholis. (IPK)

Ibnul Jauzi Abdul Ceasar

Menurut Badan Pusat Statistik, untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta selalu masuk ke dalam 3 besar provinsi dengan upah minimum terkecil di Indonesia sejak tahun 2017. Selain itu menurut BAPPEDA ketimpangan di Provinsi DIY juga tinggi, ditambah lagi lapangan kerja menurut DINASKERTRANS bahwa di DIY juga padat bersaing. Ini menyebabkan banyaknya masyarakat kesulitan ekonomi yang berdampak pada kesejahteraan setiap keluarga dengan tingkat perekonomian rendah di Provinsi DIY. Dari sinilah, warga masyarakat banyak yang memutuskan untuk beeburu lowongan pekerjaan di luar Indonesia, termasuk ibu rumah tangga yang merasa penghasilan dari suami belum bisa mencukupi kebutuhan keluarga. Hal ini menjadi perhatian Ibnul Jauzi Abdul Ceasa, mahasiswa Promosi Doktor Hukum Islam (DHI) Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI), Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Ibnu menjadikan kondisi ini menjadi obyek penelitian untuk penyusunan disertasi meraih gelar doktor.

Sekian tahun penelitian dilakukan, akhirnya Ibnul Jauzi Abdul Ceasar yang juga seorang pengajar dari Bandar Lampung berhasil harus mempertahankan disertasinya pada Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam (DHI) Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI), Universitas Islam Indonesia (UII), Jumat 19 September 2025, di Gedung KHA Wahid Hasyim, Kampus Terpadu Jalan Kaliurang km 14,4, Sleman. Disertasi berjudul Analisis Trilogi Filsafat Ekonomi Islam dan Gender Terhadap Peran Pekerja Migran Perempuan dalam Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga (Studi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta) diselesaikan setelah menempuh studi pada Program Doktor Hukum Islam FIAI UII sejak tahun 2021, hingga dinyatakan berhak menyandang gelar doktor.

Ibnul Jauzi Abdul Ceasar menempuh sidang ujian terbuka promosi doktor disaksikan tamu undangan, kerabat dan keluarga. Bertindak selaku ketua sidang ujian terbuka doktor Dr. Asmuni, MA dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI. Sebagai penguji yakni Dr. Sri Wahyuni, S.Ag., M.Ag., M.Hum dan Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D serta Dr. Anton Priyo Nugroho, SE., MM. Selama menyelesaikan disertasi mendapat bimbingan dari promotor Prof. Dr. Amir Mu’allim, MIS. dan kopromotor Prof. Dr. Yusdani, M.Ag.
“Peran pekerja migran perempuan yang dianalisis menggunakan trilogi filsafat ekonomi Islam dan gender, itu belum pernah dilakukan, karena penelitian-penelitian terdahulu mengenai gender dan peningkatan kesejahteraan keluarga, tidak pernah dianalisis menggunakan trilogi filsafat ekonomi Islam dan diintegrasikan dengan gender. Maka kontribusi peneliti dalam menggunakan teori trilogi filsafat ekonomi Islam, itu adalah hal yang baru. Sekaligus memberikan sumbangsih secara teoritis untuk terus mempromosikan pendekatan cara multidisipliner,” kata Ibnul Jauzi.

Novelty dari penelitian Ibnul Jauzi Abdul Ceasar yakni dari segi antropologi ekonomi Islam didapati bahwa pekerja perempuan termasuk konsumtif dalam membelanjakan pendapatan, namun bertolak belakang dengan analisis teologi dan kosmologi, pekerja migran perempuan dapat mengaplikasikan dengan sangat baik. Dari segi teologinya tidak ada masalah, baik dengan ibadah, memakai jilbab dan yang lainnya. Dari sisi kosmologi juga tidak ada masalah. Maka kedua dampak yang kontradiktif menjadi temuan menarik dalam riset ini.

Lebih mendalam, Ibnul Jauzi Abdul Ceasar sampaikan peran pekerja migrasi perempuan dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga di Provinsi DIY yang dianalisis dengan trilogi filsafat ekonomi Islam yang terdiri dari antropologi ekonomi Islam, kosmologi ekonomi Islam, dan teologi ekonomi Islam dapat dilihat dari hasil penelitian dan fakta di lapangan. Dapat ditarik kesimpulan bahwa pekerjaan perempuan migran yang berada di luar negeri membawa beberapa implikasi dari sudut pandang antropologi ekonomi Islam, perempuan pekerja migran rata-rata menghabiskan penghasilan yang besar sehingga ketika mereka memiliki uang lebih, rasa untuk berbelanja barang yang diimpikan dan tidak dimiliki selama ini menjadi tinggi.

Dalam konstribusi akademik, harapan Ibnul Jauzi Abdul Ceasar sebagai peneliti, bahwa riset ini dapat menjadi pemantik bagi seluruh kajian ekonomi islam dan hukum Islam, bahwa kajian keislaman kedepannya sudah tidak lagi dapat dikaji melalui 1 perspektif.

Di sesi akhir, Ketua Ujian Terbuka Promosi Doktor yakni Dr. Asmuni, MA menyatakan promovendus Ibnul Jauzi Abdul Ceasar dinyatakan lulus dalam studi pada Program Doktor Hukum Islam FIAI UII dengan indeks prestasi kumulatif 3.95, masa studi 3 tahun 6 bulan 7 hari, predikat cumlaude. Ibnul Jauzi sebagai doktor ke-75 yang promosinya pada Program Doktor Hukum Islam FIAI UII, dan doktor ke-424 yang diluluskan UII.

Peningkatan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai hampir 280 juta jiwa berdampak pada ketahanan pangan nasional. Pangan merupakan masalah universal kemanusiaan sehingga mewujudkan ketahanan pangan nasional menjadi salah satu bentuk maqasid al-syari’ah. Hal itu disampaiman dalam disertasi Ulfa Jamilatul Farida, Tenaga Ahli Ketua DPRD Kutai Timur Kalimantan Timur yang sedang merampungkan studinya dengan menempuh Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia (UII). Ulfa Jamilatul memilih judul disertasi Revitalisasi Institusi Al-Ḥisbah Pangan untuk Mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional Perspektif Maqāşid Al- Syarī’ah.

Selama penyusunan disertasi dibimbing oleh Prof. Dr. Mahrus Munajat, S.H., M.Hum. dan kopromotor Prof. Dr. Yusdani, M.A, hingga menuju etape terakhir untuk meraih gelar pada Ujian Terbuka Promosi Doktor di UII yang dipimpin langsung oleh Rektor UII, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI. Sebagai penguji Dr. Asmuni, MA. dan serta Dr. Nur Kholis, S.Ag., SEI., M.Sh.Ec. serta Dr. Mukhamad Yazid Afandi, M.Ag

“Permasalahan ketahanan pangan menjadi menarik obyek penelitian, mengingat pangan adalah masalah yang universal sehingga dapat ditarik benang merah, bahwa pangan dapat menjadi obyek penelitian dalam konteks ekonomi syariah. Kurang lebih dengan latar belakangnya sebagai provenda sampaikan,” buka Ulfa Jamilatul Farida saat presentasi awal dalam ujian terbuka Jumat 19 September 2025, di Gedung KHA Wahid Hasyim, Kampus Terpadu Jalan Kaliurang km 14,4, Sleman.

Ulfa Jamilatul Farida menyusun 2 pertanyaan penelitian, sebagai langkah awal penelitian. Pertama, bagaimana konstektualisasi institusi al-hisbah pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia? Kedua, bagaimana revitalisasi institusi al-hisbah pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia perspektif maqasid al-syariah?.

Disertasi juga memuat kesimpulan yang dirumuskan Ulfa Jamilatul Farida merujuk pada nilai universal keadilan dan kemanusiaan, al-falah, kesejahteraan pada maqasid al-syariah maka penting mewujudkan ketahanan pangan dalam kerangka hifz al-nafs. Negara sebagai pemerintah (manifestasi amirul mukminin) memiliki tanggung jawab dan otoritas untuk menyelesaikan masalah ketahanan pangan dengan al-hisbah sebagai instrumen kebijakan. Al-hisbah pangan memberikan petunjuk bahwa tugas pemerintah yang melekat padanya adalah untuk mengontrol tindakan moral, agama dan ekonomi, serta kehidupan publik secara keseluruhan, dengan tujuan mencapai keadilan berdasarkan prinsip amar ma’ruf nahy munkar.

Ulfa Jamilatul Farida mempertgas bahwa ekonomi syariah Indonesia berkembang sangat pesat, sehingga berpeluang melakukan implementasi revitalisasi institusi al-hisbah pangan dengan penguatan nilai-nilai moral ekonomi syariah secara efektif, baik persuasif maupun represif melalui kontribusi aktif entitas ekonomi syariah, misal LPPOM dan Komisi Fatwa MUI.

Sarannya, sinergitas antara seluruh lembaga pemerintah (al-hisbah) yang bertanggung jawab atas bidang pangan, memberikan ruang entitas ekonomi syariah untuk berpartisipasi secara aktif dalam mendorong ketahanan pangan. Dengan demikian, ketahanan pangan dapat menjadi klaster dalam masterplan ekonomi syariah untuk pembangunan Indonesia.

Ujian terbuka promosi doktor ditutup dengan penyampaian dari ketua sidang Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D yang memberikan apresiasi kepada promovenda Ulfa Jamilatul Farida sekaligus pernyataan lulus dalam studi pada Program Doktor Hukum Islam FIAI UII dengan indeks prestasi kumulatif 3.98 predikat cumlaude. Sekaligus sebagai doktor ke-76 yang promosinya pada Program Doktor Hukum Islam FIAI UII, dan doktor ke-425 yang diluluskan.

Alfajar Nugraha

Perkawinan yang tidak tercatat, atau sering disebut ‘kawin belum tercatat’ dalam konteks Kartu Keluarga (KK), mengacu pada situasi di mana pasangan telah menikah secara agama atau adat, namun belum secara resmi mendaftarkan perkawinan mereka di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai peraturan perundang-undangan. Status ini akan terlihat pada KK dengan keterangan “Kawin Belum Tercatat”.

Hal di atas mendorong Alfajar Nugraha seorang hakim tingkat pertama Pengadilan Agama Wonogiri  untuk mendalami melalui penelitian untuk meraih gelar Doktor Hukum Islam pada Program Doktor Hukum Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII). Alfajar memilih judul disertasi ‘Sanksi Kerja Sosial sebagai Syarat Pengesahan Kawin bagi Pelaku Kawin Tidak Tercatat Perspektif Siyasah Syar’Iyyah’.

Menempuh etape terakhir untuk meraih gelar doktor, Alfajar Nugraha harus mempertahankan disertasinya pada Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam FIAI UII, Jumat 18 Juli 2025, di Gedung KHA Wahid Hasyim, Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII) Jalan Kaliurang km 14,4, Sleman.

Alfajar Nugraha menempuh sidang ujian terbuka di FIAI UII disaksikan tamu undangan, kerabat dan keluarga. Bertindak selaku ketua sidang ujian terbuka doktor Dr. Muhammad Roy Purwanto, M.Ag dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI. Sebagai penguji yakni Dr. Umar Haris Sanjaya, SH., MH. Dan Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag serta  Prof. Dr. Kamsi, MA. Selama menyelesaikan disertasi mendapat bimbingan dari promotor Prof. Dr. Tamyiz Mukharram, M.A. dan kopromotor  Dr. H. Achmad Zainullah, S.H., M.H.

“Penelitian dilatarbelakangi perkawinan tidak tercatat yang tidak kunjung selesai, Kami selaku promovendus, membuat gagasan konsep pemidanaan yang lebih represif tapi bernilai restoratif. Dalam hal ini pemidanaan sanksi sosial, karena ini karya ilmiah maka kami menyusun 3 pertanyaan yang nanti akan dijawab dalam disertasi,” kata Alfajar.

Ditambahkannya, ada 3 pertanyaan penelitian sebagai fokus yang akan dijawab dalam disertasi. Pertama, bagaimana potret penerapan hukum pemidanaan terhadap pelaku kawin tidak tercatat di Indonesia? Kedua, bagaimana konsep kerja sosial dapat diintegrasikan  sebagai syarat pengesahan perkawinan? Ketiga, mengapa penerapan sanksi kerja sosial dalam skema double track system dipandang sebagai upaya mewujudkan nilai filosofis pemidanaan di Indonesia yang bertujuan menciptakan keseimbangan antara keadilan represif dan keadilan restoratif dan memenuhi prinsip-prinsip siyasah syar’iyaah?

Alfajar ungkapkan melalui kesimpulan disertasi, bahwa penerapan hukum terhadap pelaku kawin tidak tercatat di Indonesia masih menghadapi hambatan struktural dan kultural yang melemahkan efektivitas penegakan hukum. Secara normatif, regulasi seperti UU no 1 Tahun 1974 dan PP no 9 tahun 1975 tidak mengatus sanksi pidana secara tegas hanya bersifat secara administratif.

Imbuhnya, integrasi sosial sebagai syarat pengesahan perkawinan merupakan inovasi dalam hukum keluarga Indonesia untuk menanggapi maraknya kawin tidak tercatat. Konsep ini berfungsi sebagai sanksi non-penjara berbasis keadilan restoratif yang tidak hanya memberikan efek jera tetapi juga mendidik pelaku secara sosial dan moral.

Secara filosofis sanksi kerja sosial berakar pada teori keadilan etik dan restoratif yang menekankan pemulihan relasi sosial serta pertanggungjawaban publik. Dalam konteks kawin tidak tercatat, kerja sosial berfungsi sebagai sarana pendidikan moral, penanaman tanggung jawab sosial dan pemberdayaan pelaku agar menjadi agen perubahan. Pendekatan ini sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan KUHP baru yang mengakui kerja sosial sebagai pidana pokok.

Di sesi akhir, Ketua Ujian Terbuka Promosi Doktor yakni Dr. Muhammad Roy Purwanto, M.Ag menyatakan promovendus Alfajar Nugraha dinyatakan lulus dalam studi pada Program Doktor Hukum Islam FIAI UII dengan indek prestasi kumulatif 3.97, masa studi 3  tahun 10 bulan predikat cumlaude. Alfajar sebagai doktor ke-74 yang promosinya pada Program Doktor Hukum Islam FIAI UII, dan doktor ke-500 yang diluluskan UII.

Prof. Dr. Tamyiz Mukharram, M.A. sebagai promotor berpesan kepada promovendus.
”Dengan jalur ilmu pengetahuan mewujudkan keadilan masyarakat. Mewujudkan keadilan itu paling tinggi. Selamat berjuang terus sebagai praktisi,” katanya. (IPK)

Beni Setyawan

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dibentuk dalam rangka mewujudkan aspirasi umat Islam mengenai masalah perekonomian dan mendorong penerapan ajaran Islam dalam bidang perekonomian dan keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Dewan Pimpinan MUI menerbitkan SK No. Kep-754/MUI/II/1999 tertanggal 10 Februari 1999 tentang Pembentukan Dewan Syari’ah Nasional MUI.

Atas kondisi fatwa yang sudah ditetapkan DSN-MUI, Beni Setyawan yang berprofesi pengajar Ponpes Al Ukhuwah di Sukoharjo mengangkat menjadi obyek penelitian, dalam rangka meraih gelar doktor pada Program Doktor Hukum Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII).

Selama penyusunan disertasi, Beni Setyawan yang memfokuskan penelitian pada fatwa DSN-MUI dibimbing oleh Prof. Dr. Tamyiz Mukharrom, MA dan kopromotor Dr. Asmuni, MA. Hingga saatnya Beni menempuh etape terakhir yakni Ujian Terbuka Promodi Doktor di FIAI UII yang dipimpin oleh Dr. Nurkholis, S.Ag., S.E.I, M. Sh.Ec dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI.  Saat menempuh ujian terbuka promosi doktor, Beni berhadapan dengan para penguji Prof. Dr. Makhrus Munajat, M.Hum dan Drs. Agus Triyanta, MA., MH., Ph.D serta Dr. Abdul Mujib, M.Ag,  Jumat 18 Juli 2025 di ruang 3,6 lantai III Gedung KHA Wahid Hasyim, Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14,4, Sleman.

“Problem akademiknya bahwa fatwa-fatwa DSN-MUI berhasil mempelopori terjadinya gerakan ekonomi syariah yang sangat masif di Indonesia. Fatwa DSN-MUI sebagaimana dalam Undang-undang no 21 tahun 2008, memiliki kedudukan hukum yang kuat dan memainkan peran penting dalam proses perumusan regulasi positif yang bersifat mengikat. DSN-MUI dalam penetapan fatwa  berusaha bersikap wasathiyah menjauhi sifat ifratiyah atau tafrithiyah, namun sebagian pihak menilai bahwa fatwa-fatwa DSN-MUI sesungguhnya bersifat longgar atau tasahul,” ungkap promovendus Beni Setyawan dalam awal pemarapan di hadapan para penguji.

Beni Setyawan ungkapkan, pihak lain menilai DSN-MUI terikat dengan fikih klasik atau pandangan yang sempit. Penilaian mengenai moderasi longgar atau rigidnya fatwa yang diterbitkan DSN-MUI sangat tergantung pada instrumen perangkat ukur yang dipakai. Dalam penetapan fatwa, penerapan metode yang tepat sangatlah krusial, karena setiap proses penetapan fatwa harus mengikuti metodologi yang telah ditentukan. Fatwa yang dikeluarkan tanpa menggunakan metodologi yang jelas cenderung menghasilkan keputusan hukum yang lemah argumentasinya. Oleh karena itu konsisten dalam penerapan  metode manhaj dalam setiap proses penetapan fatwa tidak bisa dihindarkan.

“Riset sederhana ini menghasilkan kesimpulan DSN-MUI menerapkan pendekatan komprehensif dengan merujuk pada Al-Quran, hadits, ijma’,  qiyas serta kaidah fikih yang didominasi oleh al-Ashlu fi al-Muamalah al-Ibahah. Dan kaidah yang mengandung nilai maslahat, pendekatan qauli didominasi mazhab syafi”i, ulama kontemporer seperti Wahbah Az-Zuhaili  dan serta pertimbangan lembaga fatwa internasional seperti AAOIFI (Akademi Ulama Internasional). Adapun metode fatwa DSN-MUI menggunakan 3 pendekatan, Pendekatan Nash Qath’i, Qauli dan Manhaji dengan metode Ijtihad bayani, ta’lili, dan istislahi,” ungkap Beni.

Di sesi akhir, Ketua Ujian Terbuka Promosi Doktor yakni Dr. Nurkholis, S.Ag., S.E.I, M. Sh.Ec menyampaikan bahwa promovendus Beni Setyawan dinyatakan lulus dalam studi Program Doktor Hukum Islam FIAI UII, indeks prestasi kumulatif sempurna 4.0 dengan predikat summa cumlaude, masa studi 2 tahun 9 bulan.  Beni Setyawan menjadi doktor ke-73 yang diluluskan Program Doktor Hukum Islam UII, dan doktor ke-409 yang promosinya diselenggarakan di UII.

Sebelum sidang ditutup, promotor Prof. Dr. Tamyiz Mukharrom, MA memotivasi promovendus Beni Setyawan dengan pesan.

“Teruskan penelitiannya, untuk kemaslahan umat. Kami antarkan saudara berjuang dengan melalui jalur ilmu pengetahuan. Integrasi ilmu Islam dan, kami antarkan saudara hingga derajat ini,” pesan Prof. Tamyiz. (IPK)

Aris Abdullah bin Suyadi guru MTs 8 Bantul sudah lama menyiapkan diri untuk menempuh studi Doktor Hukum Islam, setelah berhasil lulus program magister di FIAI UII. Demi niatnya, Aris bertekad mendaftar pada Program Studi Hukum Islam Program Doktor, Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII). Selama menempuh studi program doktor, Aris menyelesaikan disertasinya yang berjudul Metode Ijtihad Majelas Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tentang Beasiswa Ikatan Dinas Perspektif Maqasid Syariah. Sebagai pembimbing penyusunan disertasi Prof. Dr. Kamsi, M.A dan kopromotor Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag.

Perjuangan sampailah pada etape terakhir, Aris Abdullah harus menempuh Ujian Terbuka Promosi Doktor, sebagai upaya mempertahankan disertasi dihadapan penguji Prof. Dr. Amir Mu’allim, MIS dan Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H serta M. Rofiq Muzakkir, Ph.D di Gedung KHA Wahid Hasyim, Kampus Terpadu UII Jalan  Kaliurang km 14,4 Sleman. Sidang ujian terbuka dipimpin oleh Dr. Asmuni, MA, dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI, Kamis 17 Juli 2025.

“Rumusan masalah ada dua. Pertama, bagaimana metode itjihad yang digunakan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah atau MTT dalam menetapkan hukum tentang beasiswa ikatan dinas?. Kedua, bagaimana metode tersebut dianalisis dari perspektif maqasid syariah?” ungkap Aris Abdullah.

Dalam materi disertasi diungkapkan, penelitiannya untuk mengkaji metode ijtihad Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah (MTT) dalam merumuskan fatwa tentang hukum beasiswa ikatan dinas serta menilai relevansinya dari perspektif Maqasid Syariah. Melalui pendekatan kualitatif dengan analisis dokumen, wawancara, dan refleksi teoritis, ditemukan bahwa MTT melibatkan pendekatan bayani, burhani, dan irfani, dengan dominasi pendekatan burhani yang menekankan rasionalitas hukum dan kemaslahatan sosial.

Aris dalam disertasinya juga sebutkan bahwa beasiswa ikatan dinas diposisikan sebagai akad yang sah secara syariat, dengan mempertimbangkan prinsip keadilan dan tanggung jawab moral antara pemberi dan penerima. Dari perspektif Maqasid Syariah, metode ini dianggap mendukung pemeliharaan agama, akal dan harta, meskipun masih memerlukan penajaman dalam aspek tahqiq al-manat agar lebih konstektual dan responsif terhadap dinamika sosial. Temuan ini menegaskan bahwa fatwa MTT tidak hanya bersifat normatif-teologis, tetapi juga memliki nilai praktis dalam membentuk kebijakan pendidikan dan kerja sama kelembagaan.

Aris juga mengupas secara mendalam bagaimana Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah melakukan proses ijtihadi dalam merespons persoalan beasiswa ikatan dinas, serta bagaimana metode tersebut dinilai dalam kerangka maqasid syariah. Dari keseluruhan temuan, dapat disimpulkan bahwa MTT menggunakan pendekatan metodologis yang integratif memadukan tiga metode utama buyani, burhani dan irfani dalam merumuskan fatwa. Namun di antara ketiganya, pendekatan burhani atau pendekatan rasional argumentatif tampak lebih dominan. Ini menunjukkan orientasi kuat MTT pada nalar hukum yang memperhatikan kemaslahatan sosial dan rasionalitas keadilan.

Di sesi akhir, Ketua Ujian Terbuka Promosi Doktor yakni Dr. Asmuni, MA, menyatakan promovendus Aris Abdullah dinyatakan lulus dalam studi pada Program Doktor Hukum Islam dengan indek prestasi kumulatif 3.89, sebagai doktor ke-71 yang promosinya di Program Doktor Hukum Islam FIAI UII, dan doktor ke-407 yang diluluskan UII.

Prof. Dr. Kamsi, M.A sebagai promotor berpesan kepada promovendus Aris Abdullah.
”Karya tulis yang berupa disertasi yang saudara hasilkan bukan akhir dari saudara berkarya, tapi merupakan karya akademik yang harus disusul karya akademik berikutnya,” kata Prof. Kamsi. (IPK)