Promosi Doktor

Siswanto Hakim Pengadilan Agama Raih Gelar Doktor dari DHI UII, Teliti Penyelesaian Perkara Kepailitan Ekonomi Syariah

Penyelesaian kepailitan berbasis akad ekonomi syariah di Indonesia dinilai belum memiliki pengaturan khusus dan komprehensif. Perkara tersebut masih tunduk pada UU Nomor 37 Tahun 2004, padahal sengketa ekonomi syariah menjadi kewenangan Peradilan Agama. Kondisi ini memunculkan persoalan kewenangan peradilan, hukum acara, hingga kepatuhan syariah. Kondisi ini menjadi perhatian Siswanto, mahasiswa Program Doktor Hukum Islam Universitas Islam Indonesia (DHI UII) Yogyakarta, untuk melakukan penelitian mendalam sekaligus menyelesaikan disertasi sebagai syarat meraih gelar doktor.

Siswanto merupakan Hakim Pengadilan Agama Wonogiri, menempuh studi pada DHI UII dengan disertasi berjudul “Rekonstruksi Penyelesaian Perkara Kepailitan Ekonomi Syariah di Indonesia dalam Perspektif Siyāsah Syar‘Iyyah”. Disertasi disusun dengan bimbingan dari promotor  Prof. Dr. Drs. H.M. Tamyiz Mukharrom, M.A.  dan kopromotor Dr. Siti Anisah, S.H., M. Hum.

Siswanto menempuh etape terakhir studi doktornya dengan mengikuti Ujian Terbuka Promosi Doktor pada Program DHI UII, Jumat, 23 Oktober 2026 di Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI, Kampus Terpadu UII, Jalan Kaliurang km 14,5 Sleman. Ujian dipimpin oleh Dr. Drs. Asmuni, M.A, dibantu Sekretaris Dr. Anton Priyo Nugroho, SE.,MM. Adapun tim penguji yakni Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag, Dr. Nur Kholis, S.Ag., S.EI., M.Sh.Ec dan Dr. Abdul Mughits, S.Ag., M.Ag.

Hasil penelitian Siswanto menunjukkan bahwa penyelesaian perkara kepailitan ekonomi syariah melalui rezim hukum kepailitan nasional belum sepenuhnya mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, dan jaminan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Rekonstruksi diperlukan tidak hanya pada aspek kelembagaan dan kewenangan peradilan, tetapi juga pada hukum acara, pemeriksaan dan kedudukan akad ekonomi syariah, sharia compliance, pengujian kondisi insolvensi, kedudukan harta pailit, serta mekanisme pengelolaan dan pembagian harta pailit.

Menurut Siswanto, dalam perspektif siyāsah syar’iyyah, pembentukan hukum khusus mengenai Taflīs merupakan kewenangan negara dalam mengatur persoalan muamalah untuk mewujudkan kemaslahatan dan memberikan perlindungan hukum kepada debitur, kreditur, serta pihak ketiga, sepanjang pengaturannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Berdasarkan hasil penelitian tersebut, rekonstruksi penyelesaian perkara kepailitan ekonomi syariah perlu diwujudkan melalui pembentukan Undang-Undang Taflīs sebagai lex specialis dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Undang-Undang Taflīs tersebut perlu mengatur secara komprehensif mengenai kewenangan dan kelembagaan Pengadilan Niaga Syariah dalam lingkungan Peradilan Agama, hukum acara khusus Taflīs, sharia compliance sebagai mekanisme gatekeeping, pemeriksaan akad ekonomi syariah, kompetensi hakim, keberadaan kurator syariah, pengelolaan harta pailit, serta mekanisme penyelesaian terhadap harta dan kewajiban yang memiliki karakteristik syariah.

Sebelum sesi penutup, Ketua Sidang Ujian Terbuka DHI UII, Dr. Drs. Asmuni, M.A, menyatakan bahwa Siswanto berhasil lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,98 dan meraih predikat Sangat Memuaskan berdasarkan kesepakatan berita acara ujian.

“Dr. Siswanto S.H.I., M.H.I adalah doktor ke-92 dengan pembelajaran terstruktur yang diluluskan oleh Program Studi Doktor Hukum Islam FIAI UII, sekaligus doktor ke-503 yang promosinya pada Universitas Islam Indonesia,” pungkas Dr. Drs. Asmuni, M.A. (IPK)

Muhammad Abu Rivai raig gelar Doktor dari Program Doktor Hukum Islam Universitas Islam Indonesia (foto: DHI UII)

Hukum kewarisan Islam memiliki peran penting dalam mengatur perpindahan harta antar generasi sekaligus menjaga keseimbangan hak dan kewajiban dalam keluarga Muslim. Melalui ketentuan farā’iḍ yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis, pembagian warisan telah ditetapkan secara rinci, termasuk besaran hak anak, suami, istri, serta orang tua. Di Indonesia, aturan tersebut diperkuat melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjadi pedoman utama bagi hakim Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa waris. Kehadiran regulasi ini menegaskan bahwa hukum kewarisan bukan sekadar persoalan pembagian harta, melainkan bagian dari pelaksanaan ajaran agama dan keadilan sosial dalam masyarakat. Menjadi menarik ketika masyarakat Jawa yang beragama Islam merencanakan waris semasa hidup, apa saja bentuk perencanaan yang mereka tempuh, dan bagaimana perencanaan itu berdampak pada mitigasi sengketa?

Pertanyaan tersebut mendorong Muhammad Abu Rivai mahasiswa Program Doktor Hukum Islam Universitas Islam Indonesia (DHI UII) Yogyakarta melakukan penelitian mendalam sekaligus untuk menyelesaikan disertasi sebagai syarat meraih gelar doktor. Disertasi berjudul “Dinamika Perencanaan Waris dalam Mitigasi Sengketa pada Masyarakat Jawa Muslim” ini disusun di bawah bimbingan promotor  Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A. dan kopromotor Dr. Drs. Asmuni, M.A, Dekan Fakultas Ilmu Agama Islam, FIAI UII.

Muhammad Abu Rivai merupakan pengajar fikih waris dan fikih muamalah, serta konsultan waris dari YAQI Consulting. Ia menempuh etape terakhir studinya melalui Ujian Terbuka Promosi Doktor pada Program DHI UII yang digelar Rabu, 20 Oktober 2026 di Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI, Kampus Terpadu UII, Jalan Kaliurang km 14,5 Sleman.

Ujian Terbuka Promosi Doktor Muhammad Abu Rivai dipimpin oleh Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag., dibantu Sekretaris Sidang Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A. Adapun tim penguji yakni Dr. M. Roem Syibly, S.Ag., M.S.I. dan Prof. Dr. Amir Mu’allim, MIS. Serta Dr. Agus Sudaryanto, SH., MSI.

Muhammad Abu Rivai ungkapkan dalam disertasinya, fenomena sengketa waris masih menjadi persoalan sosial yang penting di Indonesia. Data Pengadilan Agama menunjukkan perkara kewarisan secara konsisten masuk dalam lima besar gugatan perdata agama sepanjang 2018-2023, bahkan naik ke peringkat keempat pada 2022-2023. Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan waris bukan sekadar soal pembagian harta, melainkan juga menyangkut hubungan kekeluargaan, kepercayaan, dan harmoni sosial. Penelitian ini memandang ketentuan hukum waris Islam dan Kompilasi Hukum Islam sebagai kerangka makna yang digunakan masyarakat dalam mengelola peralihan harta. Karena itu, upaya pencegahan sengketa perlu diarahkan pada penguatan komunikasi keluarga, musyawarah, serta perencanaan waris yang lebih terbuka dan partisipatif guna menjaga keutuhan hubungan antargenerasi.

Dari kesimpulan penelitian Muhammad Abu Rivai terungkap bahwa perencanaan waris pada masyarakat Muslim Jawa merupakan proses sosial yang jauh lebih kompleks daripada sekadar pembagian harta. Keputusan untuk merencanakan waris semasa hidup lahir dari berbagai pertimbangan yang saling berkelindan, mulai dari keinginan menjaga keharmonisan keluarga, menjalankan nilai-nilai keagamaan, melindungi anggota keluarga yang dianggap rentan, hingga memastikan keberlangsungan kesejahteraan generasi berikutnya. Dengan kata lain, perencanaan waris tidak hanya didorong oleh kepentingan ekonomi, tetapi juga oleh pertimbangan moral, sosial, dan budaya.

Selain itu, juga menemukan bahwa perencanaan waris tidak berjalan melalui satu instrumen tunggal. Masyarakat memanfaatkan beragam cara, seperti hibah, wasiat, pemberian modal usaha kepada anak, musyawarah keluarga, hingga dokumentasi notarial. Seluruh instrumen tersebut membentuk satu kesatuan praktik yang menunjukkan adanya upaya antisipasi terhadap potensi konflik pada masa mendatang. Namun demikian, keberadaan perencanaan waris tidak otomatis menghilangkan sengketa. Efektivitasnya sangat bergantung pada kualitas komunikasi, keterbukaan antaranggota keluarga, serta dokumentasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Temuan penting lainnya menunjukkan bahwa konflik justru berpotensi muncul ketika pengelolaan harta dilakukan secara tertutup, tidak melibatkan seluruh ahli waris, atau terdapat penguasaan sepihak atas aset keluarga. Dalam kondisi seperti itu, perencanaan yang semula ditujukan untuk mencegah sengketa dapat berubah menjadi pemicu perselisihan.

Sebagai kontribusi akademik, penelitian ini menawarkan konsep Indeks Perencanaan Waris (IPW), yakni kerangka diagnostik untuk membaca pola, motivasi, dan dampak perencanaan waris dalam keluarga Muslim. Melalui pendekatan ini, penelitian menegaskan bahwa keberhasilan mitigasi sengketa tidak ditentukan oleh ada atau tidaknya perencanaan waris semata, melainkan oleh kedalaman komunikasi, kualitas kesepakatan, dan logika antisipatif yang menyertai proses tersebut. Pada akhirnya, perencanaan waris yang terbuka, partisipatif, dan terdokumentasi dengan baik menjadi fondasi penting bagi terjaganya harmoni keluarga lintas generasi.

Sebelum sesi penutup, Ketua Sidang Ujian Terbuka DHI UII, Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag, menyatakan bahwa Muhammad Abu Rivai berhasil lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,94 dan meraih predikat Sangat Memuaskan berdasarkan kesepakatan berita acara ujian.

“Dr.Muhammad Abu Rivai SH., MH adalah doktor ke-91 dengan pembelajaran terstruktur yang diluluskan oleh Program Studi Doktor Hukum Islam FIAI UII, sekaligus doktor ke-502 yang promosinya pada Universitas Islam Indonesia,” pungkas Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag. (IPK)

Jaenal Sarifudin Raih Gelar Doktor di DHI UII

Penghulu tidak hanya bertugas menikahkan pasangan calon pengantin, tetapi juga memegang peran strategis dalam pembinaan keluarga, pengembangan hukum keluarga Islam, serta edukasi ketahanan masyarakat. Di tengah maraknya pemahaman fikih patriarkis yang memicu ketimpangan gender hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penghulu hadir sebagai tokoh agama yang mampu menyebarkan pemahaman fikih keluarga yang kontekstual, berkeadilan, dan moderat demi mewujudkan kesetaraan hak di masyarakat.

Hal ini mendorong Jaenal Sarifudin, mahasiswa Program Doktor Hukum Islam Universitas Islam Indonesia (DHI UII) Yogyakarta, melakukan penelitian mendalam sekaligus untuk menyelesaikan disertasi sebagai syarat meraih gelar doktor. Disertasi berjudul “Transformasi Peran Penghulu Dalam Diseminasi Fikih Keluarga Berkeadilan Gender di Kota Yogyakarta” ini disusun di bawah bimbingan promotor Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag. serta kopromotor Supriyanto Abdi, S.Ag., M.CCA., Ph.D.

Jaenal Sarifudin merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia yang juga aktif memberikan wawasan keagamaan melalui majelis-majelis taklim di Yogyakarta. Ia menempuh etape terakhir studinya melalui Ujian Terbuka Promosi Doktor pada Program DHI UII yang digelar Rabu, 7 Oktober 2026 di Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI, Kampus Terpadu UII, Jalan Kaliurang km 14,5 Sleman.

Ujian Terbuka Promosi Doktor Jaenal Sarifudin dipimpin langsung oleh Rektor UII, Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo, M.T., IPU., ASEAN Eng., dibantu Sekretaris Sidang Dr. Maulidia Mulyani, S.H., M.H. Adapun tim penguji terdiri atas Dr. M. Roem Syibly, S.Ag., M.S.I., Dr. M. Roy Purwanto, S.Ag., M.Ag., serta Dr. H. Wawan Gunawan, S.Ag., M.Ag.

Dalam kesimpulan disertasinya, Jaenal Sarifudin mengulas bahwa fikih sebagai produk pemahaman keagamaan idealnya harus merepresentasikan nilai-nilai dasar syariat, di antaranya kasih sayang, keadilan, dan kesetaraan. Menurutnya, pembacaan ulang terhadap teks-teks keagamaan yang terkesan bias gender menjadi niscaya melalui reinterpretasi berlandaskan nilai-nilai keadilan dan maqāṣid, sehingga hadir pemahaman fikih keluarga yang progresif, humanis, dan berkeadaban. Relasi keluarga berkesetaraan dan berkeadilan gender merupakan pilar yang amat penting dalam mewujudkan keluarga sakinah berketahanan.

Ia memaparkan, penghulu di Kota Yogyakarta telah melakukan diseminasi fikih keluarga bervisi keadilan gender melalui berbagai ruang ketugasan dan peran sosial keagamaan. Di antaranya melalui program bimbingan perkawinan, bimbingan remaja usia nikah, bimbingan remaja usia sekolah, dan pembinaan keluarga pascanikah. Selain itu, diseminasi dijalankan lewat layanan konsultasi keluarga, ketugasan bimbingan masyarakat Islam, kegiatan lintas sektoral, inovasi layanan, hingga publikasi media massa. Upaya ini telah berjalan dalam tataran aplikatif, meskipun mayoritas penghulu masih perlu penguatan pemahaman fikih dan diskursus gender secara konseptual-epistemik.

Penelitian ini diharapkan dapat menjadi model diseminasi fikih berwawasan gender bagi penghulu di luar Kota Yogyakarta. Dengan memanfaatkan ruang ketugasan secara optimal serta didukung kesiapan SDM yang mumpuni, model ini dapat diadopsi secara luas untuk memperkuat edukasi relasi keluarga yang berkesetaraan di masyarakat.

Sebelum sesi penutup, Ketua Sidang Ujian Terbuka, Prof. Hari Purnomo, menyatakan bahwa Jaenal Sarifudin berhasil lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,83 dan meraih predikat Sangat Memuaskan berdasarkan kesepakatan berita acara ujian.

“Doktor Jaenal Sarifudin adalah doktor ke-89 dengan pembelajaran terstruktur yang diluluskan oleh Program Studi Doktor Hukum Islam FIAI UII, sekaligus doktor ke-492 yang promosinya pada oleh Universitas Islam Indonesia,” pungkas Prof. Hari Purnomo. (IPK)

 

Fudail Dosen ISW Magelang Raih Gelar Doktor dari DHI UII

Industri keuangan syariah di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup signifikan dalam dua dekade terakhir sebagai bagian dari pembangunan sistem ekonomi nasional yang berlandaskan prinsip syariah. Salah satunya terjadi pada sektor perasuransian. Namun, terdapat persoalan mendasar pada sisi kepatuhan industri asuransi umum syariah yang cenderung berorientasi pada pemenuhan fatwa, regulasi, dan pengawasan Dewan Pengawas Syariah. Sementara itu, prinsip keadilan, transparansi, perlindungan hak peserta, dan pencapaian maqāṣid al-syarī‘ah belum optimal. Kondisi ini mendorong M. Pudail melakukan penelitian mendalam sekaligus untuk menyelesaikan disertasi sebagai syarat kelulusan pada Program Doktor Hukum Islam Universitas Islam Indonesia (DHI UII) Yogyakarta.

Pudail, yang merupakan dosen Institut Agama Islam Syubbanul Wathon Magelang (ISW)  sejak tahun 2014, menempuh Sidang Terbuka Promosi Doktor di Program DHI UII pada Rabu, 7 Oktober 2026 di Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI, Kampus Terpadu UII, Jalan Kaliurang km 14,5 Sleman.

Pudail menyusun disertasi berjudul “Rekonstruksi Model Kepatuhan Syariah Substantif Dalam Asuransi Umum Syariah di Indonesia” di bawah bimbingan Promotor Prof. Dr. Amir Mu`allim dan Co-Promotor Dr. Nur Kholis, S.Ag., SEI., M.Sh.Ec. Penelitian field research dengan pendekatan kualitatif, yuridis empiris, dan konseptual ini dilakukan pada PT Asuransi Takaful Umum dan PT Zurich General Takaful Indonesia.

Sidang Terbuka Promosi Doktor M. Pudail dipimpin langsung oleh Rektor UII, Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo, M.T., IPU., ASEAN Eng., dibantu Sekretaris Sidang Dr. Martini Dwi Pusparini, S.H.I., M.S.I. Adapun tim penguji terdiri atas Dr. Anton Priyo Nugroho, S.E., M.M., Dr. Siti Achiria, S.E., M.M., serta Dr. Jeihan Ali Azhar, S.Si., M.E.I.

Dalam pemaparan disertasinya, Pudail menjelaskan secara makro bahwa Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia mencatat total aset keuangan syariah per akhir 2024 mencapai Rp2.883,67 triliun. Kontribusi IKNB syariah tercatat Rp169,87 triliun, sedangkan aset perasuransian syariah mencapai Rp46,55 triliun pada Desember 2024, naik dari Rp44,02 triliun pada 2023.

Ia menambahkan, di balik tren kenaikan nominal tersebut terdapat anomali struktural. Hingga akhir 2024, pangsa aset perasuransian syariah terhadap industri asuransi nasional hanya sekitar 5,01%, dengan pendapatan kontribusi Rp17,63 triliun per Agustus 2024. Angka ini sangat kecil dibandingkan populasi Muslim Indonesia yang melebihi 86% penduduk atau sekitar 240 juta jiwa, sehingga terdapat kesenjangan masif antara potensi demografis dan realisasi serapan produk proteksi syariah. Kondisi lebih kritis terjadi pada asuransi umum syariah (general takaful) yang porsinya terhadap industri asuransi umum nasional hanya 3,70%, tertinggal dari asuransi jiwa syariah (5,60%). Dari 25 entitas penyelenggara asuransi umum syariah, mayoritas masih berstatus Unit Usaha Syariah (UUS) dan hanya segelintir yang beroperasi sebagai perusahaan penuh (full-fledged).

Dalam kesimpulan disertasinya, Pudail menegaskan bahwa rekonstruksi Model Kepatuhan Syariah Substantif berbasis Maqāṣid al-Syari’ah sangat diperlukan karena model yang berjalan saat ini masih didominasi paradigma rule-based compliance. Instrumen formal telah tersedia, tetapi keberadaannya belum membuktikan tercapainya tujuan syariah. Problem utamanya bukan absence of compliance, melainkan limitation of the existing compliance paradigm. Model yang direkonstruksi terdiri atas lima pilar terintegrasi: Substantive Sharia Compliance, Substantive Sharia Information Disclosure, Substantive Shariah Governance, Maqāṣid-Based Accountability, dan Outcome-Based Sharia Compliance Evaluation.

Sebelum sesi penutup, Ketua Sidang Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam, Prof. Hari Purnomo, menyatakan bahwa M. Pudail berhasil lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,90 dan meraih predikat Sangat Memuaskan berdasarkan kesepakatan yang tertuang pada berita acara ujian terbuka.

“M. Pudail adalah doktor ke-90 dengan pembelajaran terstruktur yang diluluskan oleh Program Studi Doktor Hukum Islam FIAI UII, atau doktor ke-493 yang dipromosikan oleh Universitas Islam Indonesia,” pungkas Prof. Hari Purnomo. (IPK)

 

Zeni Farhan Sodik Raih Gelar Doktor dari DHI UII

Wakaf merupakan instrumen strategis dalam Islam yang tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga berperan sebagai sarana pemberdayaan ekonomi dan pembangunan sosial berkelanjutan. Melalui konsep wakaf produktif, aset wakaf dapat dikelola secara profesional untuk menghasilkan manfaat ekonomi yang mendukung kesejahteraan masyarakat. Meski telah didukung oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 yang mengakui aset tidak berwujud, termasuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai objek wakaf, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala literasi, regulasi, dan kapasitas pengelola. Padahal pemanfaatan HKI  khususnya hak manfaat merek melalui model waralaba, berpotensi menjadi inovasi wakaf produktif yang modern, berkelanjutan, dan berdampak luas bagi umat. Kondisi ini mendorong Zeni Farhan Sodik melakukan penelitian atas kondisi tersebut, sekaligus untuk menyelesaikan disertasi syarat lulus studi pada Program Doktor Hukum Islam Universitas Islam Indonesia (DHI UII) Yogyakarta.

Zeni Farhan Sodik menyusun disertasi berjudul “Formulasi Model Wakaf Hak Manfaat Merek Melalui Mekanisme Waralaba dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam”, dibimbing oleh promotor Prof. Dr. Amir Mualim., MIS dan kopromotor Dr. Nur Kholis, S.Ag., S.E.I., M.Sh.Ec. Pria kelahiran Garut Jawa Barat ini, akhirnya harus mempertahankan disertasinya pada Ujian Terbuka Sidang Doktor di Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI, Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14.5 UII Sleman, Senin, 21 September 2026.

Bertindak sebagai penguji Ujian Terbuka Promosi Doktor Zeni Farhan Sodik yakni Dr. M. Roem Syibly, S.Ag., MSI.  dan Dr. Wawan Gunawan, S.Ag., M.Ag.  serta  Dr. Siti Achiria, SE., MM. Proses sidang dipimpin  oleh Dr. Drs. Asmuni, M.A dibantu sekretaris  Dr. Mukhsin Achmad, S.Ag., M.Ag.

Penelitian Zeni Farhan Sodik berangkat dari pertanyaan yang belum memperoleh jawaban sistematis dalam literatur maupun praktik perwakafan, yaitu bagaimana merumuskan model implementasi wakaf hak manfaat merek melalui waralaba yang berpotensi mendukung keberlanjutan ekonomi, kepastian hukum, dan kesesuaian syariah secara bersamaan.

Zeni Farhan Sodik memberikan kesimpulan bahwa konstruksi hukum waralaba dan wakaf hak merek dapat dijadikan dasar integrasi karena keduanya bertumpu pada satu logika yang sama, yaitu pemisahan antara kepemilikan aset dan pemanfaatan ekonominya. Hukum positif mengakuinya melalui UU No. 41 Tahun 2004 Pasal 16 ayat (3) dan UU No. 20 Tahun 2016 Pasal 41. Hukum Islam mengenalnya melalui waqf al-manfa’ah dan pemisahan milk al-raqabah dan haqq al-manfa’ah, sementara waralaba secara inheren memisahkan kepemilikan merek dari pemanfaatan komersialnya melalui lisensi. Pertemuan tiga elemen ini (hukum positif, fikih, dan struktur waralaba) dijustifikasi maqāṣid asy-syari’ah sebagai keselarasan yang dikehendaki tujuan syariat dalam mengoptimalkan harta produktif untuk kemaslahatan umat.

Selain itu, mekanisme pewakafan hak manfaat merek melalui waralaba tersedia secara prosedural dalam hukum positif Indonesia melalui empat langkah berjenjang, yaitu Perjanjian Waralaba, pencatatan lisensi di DJKI, ikrar wakaf di hadapan PPAIW, dan pendaftaran nazhir serta aset ke BWI. Secara substantif, formulasi ini memenuhi seluruh syarat sah harta wakaf (al-māl, al-manfa’ah, baqā’ al-‘ain, bebas gharar, dan bebas riba) sepanjang Perjanjian Waralaba dan Akta Ikrar Wakaf disusun dengan klausul yang tepat. Namun, ketersediaan prosedural ini berjalan beriringan dengan kesenjangan das sollen-das sein, yaitu DJKI, PPAIW, dan BWI belum memiliki tatanan, kapasitas, dan kompetensi teknis yang khusus menangani objek wakaf berbasis HKI. Dengan demikian, mekanismenya dapat dijalankan, tetapi ketersediaan normatif belum diikuti kesiapan operasional.

Sebelum sesi penutup, Ketua sidang Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam Dr. Drs. Asmuni, M.A menyatakan Zeni Farhan Sodik  berhasil lulus dengan indeks predikat kumulatif 3.88 predikat sangat memuaskan, berdasar kesepatakan yang tertuang pada berita acara ujian terbuka doktor.

“Zeni Farhan Sodik adalah doktor ke-88 dengan pembelajaran terstruktur, yang diluluskan oleh Program Studi Doktor Hukum Islam FIAI UII, atau ke-489 yang dipromosikan oleh Universitas Islam Indonesia,” kata  Dr. Asmuni. (IPK)

Guru Thailand Nurulhuda Madjamang, Raih Gelar Doktor dari DHI UII (foto: DHI/Ed. IPK)

Nurulhuda Madjamang Guru di Muslim Suksa School Thailand berhasil meraih gelar doktor pada Program Doktor Hukum Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII), dengan konsentrasi Hukum Ekonomi Syariah. Nurulhuda dinyatakan lulus setelah menempuh menyelesaikan studi doktor pada Ujian Terbuka Promosi Doktor di Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI, Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14.5, Sleman.
Selama menyusun disertasi berjudul “Implementasi Ar-Rahn pada Koperasi Islam di Thailand Selatan: Analisis Hukum Ekonomi Syariah dan
Politik Ekonomi (2020-2025)”, Nurulhuda Madjamang dibimbing oleh promotor Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag, Ph.D dan kopromotor Dr. Drs. Asmuni, MA., SEI., M.Sh.Ec. Hingga menuntaskan studinya dengan menempuh Ujian Terbuka Sidang Doktor di FIAI UII, Kamis, 17 September 2026.
Bertindak sebagai penguji Ujian Terbuka Promosi Doktor Nurulhuda Madjamang yakni Dr. Nur Kholis, S.Ag., SEI., M.Sh.Ec dan Dr. Siti Achiria, SE., MM serta Dr. Abdul Mujib, M.Ag. Proses sidang dipimpin oleh Dr. M. Roem Syibly, S.Ag., MSI dibantu sekretaris Dr. Anton Priyo Nugroho.

Nurulhuda Madjamang melakukan penelitian di Thailand, dengan kondisi sejarah bahwa pada 1999 sebuah koperasi Islam di Pattani membuka layanan gadai emas berdasarkan akad syariah, atau Ar-Rahn, untuk pertama kalinya di Thailand. Selama dua dasawarsa sesudahnya tidak satu pun koperasi Islam lain mengikutinya. Perubahan baru terjadi menjelang dan sesudah tahun 2020, ketika tiga koperasi membuka layanan serupa dalam rentang waktu yang berdekatan. Hingga saat penelitian selesai, layanan tersebut telah berjalan dua puluh enam tahun tanpa satu pun undang-undang yang mengaturnya secara khusus dan tanpa fatwa nasional sebagai rujukan bersama. Rujukan keagamaan yang tersedia hanya berlaku setempat, yaitu fatwa Lajnah al-‘Ulama Majlis Ugama Islam Wilayah Patani bernomor 046/2542 tahun 1999.
Tambahnya, spanjang rentang itu pula perdebatan mengenai apakah biaya yang dipungutnya termasuk riba belum pernah diselesaikan. Dari keadaan itulah lahir pertanyaan yang menjadi titik tolak penelitian ini: bagaimana sebuah layanan keuangan dapat bertahan dan berkembang tanpa pengakuan negara maupun otoritas syariah nasional, dan atas dasar apa keabsahannya ditegakkan.

Umat Islam merupakan minoritas di Thailand, antara lima dan tujuh persen dari seluruh penduduk, sedangkan pada wilayah Thailand selatan mereka merupakan mayoritas setempat dengan konsentrasi antara enam puluh lima dan delapan puluh lima persen di Pattani, Yala, Narathiwat, Satun, dan sebagian Songkhla. Wilayah itu pula yang paling rentan secara ekonomi di seluruh Thailand. Ketiga provinsi perbatasan berada pada kelompok dengan tingkat kemiskinan tertinggi, dan antara 40%-50% tenaga kerjanya bekerja pada sektor pertanian dan perikanan sedangkan 30% lainnya pada sektor informal. Pendapatan yang tidak tetap menjadikan kebutuhan dana tunai jangka pendek muncul berulang kali, dan kebutuhan itu tidak dapat menunggu prosedur bank.

Dalam kesimpulan disertasi, Nurulhuda Madjamang menegaskan penelitian ini menunjukkan bahwa praktik Ar-Rahn pada empat koperasi di Thailand Selatan berkembang melalui prosedur yang seragam hingga tingkat asas syariah meskipun tanpa koordinasi formal, mencerminkan internalisasi kuat terhadap batasan riba dan prinsip keadilan. Struktur akad yang digunakan pada umumnya sah menurut hukum ekonomi syariah dan menghasilkan maslahat yang lebih besar daripada mafsadah, meskipun masih terdapat kelemahan pada transparansi dasar perhitungan imbalan serta distribusi beban yang cenderung regresif pada pembiayaan kecil. Dari sisi tata kelola, masalah utama bukan terletak pada kekosongan hukum, melainkan keterbatasan kapasitas pengawasan syariah dan kelembagaan yang masih bergantung pada legitimasi komunitas dan kepercayaan sosial.

Sebelum sidang ditutup, Ketua sidang Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam Dr. M Roem Syibly, S.Ag., M.S.I menyatakan Nurulhuda Madjamang berhasil lulus dengan indeks predikat kumulatif 3.81 predikat sangat memuaskan, masa studi 6 tahun 7 hari, berdasar kesepakatan yang tertuang pada berita acara ujian terbuka doktor.
“Nurulhuda Madjamang adalah doktor ke-87 dengan pembelajaran terstruktur yang diluluskan oleh Program Studi Hukum Islam FIAI UII, atau ke-488 yang dipromosikan oleh Universitas Islam Indonesia,” kata Dr. M Roem Syibly. (IPK)

Navirta Ayu Dosen STAI Yogyakarta Raih Gelar Doktor dari DHI UII

Wakaf telah lama menjadi instrumen penting dalam pembangunan sosial dan ekonomi umat, seiring meningkatnya kebutuhan akan sistem pendanaan jangka panjang yang berkelanjutan. Secara global, praktik dana abadi  terbukti menopang keberlanjutan institusi pendidikan, kesehatan, dan sosial. Didorong oleh perkembangan kebutuhan masyarakat modern lahirlah inovasi wakaf uang yang memiliki keunggulan karena lebih fleksibel, likuid, inklusif, dan dapat dihimpun dari masyarakat luas dengan nominal yang relatif terjangkau. Hal ini mendorong Navirta Ayu dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Yogyakarta (STAIYO) melakukan penelitian, sekaligus sebagai syarat menuntaskan studi pada Program Doktor Hukum Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII), dengan konsentrasi Hukum Ekonomi Syariah.

Selama menyusun disertasi, Navirta Ayu dibimbing oleh promotor Prof. Rifqi Muhammad, M.Sc., Ph.D dan kopromotor Dr. Nur Kholis, S.Ag., SEI., M.Sh.Ec. Hingga menuntaskan studinya dengan menempuh Ujian Terbuka Sidang Doktor di Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI, Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14.5 UII Sleman, Rabu, 16 September 2026.

Bertindak sebagai penguji Ujian Terbuka Promosi Doktor Navirta Ayu yakni Dr. Siti Achiria, SE., MM  dan Dr. Anton Priyo Nugroho, SE.,MM serta Dr. Jeihan Ali Azhar, S.Si., M.E.I. Proses sidang dipimpin oleh Rektor UII Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo, M.T., IPU dibantu sekretaris  Dr. Maulidia Mulyani, S.H., M.H

Menurut pemaparan Navirta Ayu dalam disertasinya, perkembangan kebutuhan masyarakat modern mendorong lahirnya inovasi wakaf uang yang memiliki keunggulan karena lebih fleksibel, likuid, inklusif, dan dapat dihimpun dari masyarakat luas dengan nominal yang relatif terjangkau. Berbeda dari wakaf aset tetap yang kerap mensyaratkan kemampuan ekonomi besar, wakaf uang membuka ruang partisipasi yang jauh lebih luas. Monzer Kahf menempatkan wakaf uang sebagai mobilizer of savings sekaligus alternatif pembiayaan sosial bagi sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Dalam perspektif pembangunan, wakaf uang relevan sebagai basis dana abadi karena pokok dana dijaga kelestariannya, sementara hasil pengembangannya digunakan untuk membiayai program sosial secara berkesinambungan.

Ditambahkannya, di Indonesia legitimasi wakaf uang telah memperoleh landasan normatif dan yuridis yang mapan. Secara hukum Islam, wakaf uang memperoleh pengakuan melalui Fatwa DSN-MUI Nomor 2/DSN-MUI/IV/2002 yang menegaskan hukumnya jawāz sepanjang nilai pokok dijaga kelestariannya dan hasil pengelolaannya disalurkan untuk kepentingan yang syar’i. Secara hukum positif, legitimasi tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018, serta Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf. Harmonisasi antara hukum Islam dan hukum positif menjadi penting karena wakaf uang tidak cukup hanya sah secara syar’i, tetapi juga memerlukan kepastian hukum, kelembagaan yang kredibel, tata kelola yang akuntabel, serta mekanisme pengawasan yang mampu menjaga kepercayaan publik.

Navirta Ayu menegaskan bahwa prinsip kelanggengan pokok wakaf (ta’bīd al-aşl) dan kesinambungan manfaat (istimrār al-manfa’ah) dalam fikih klasik memiliki padanannya dalam konsep modern tentang manajemen dana abadi, tata kelola syariah, dan akuntabilitas kelembagaan. Dengan demikian, penguatan tata kelola bukan sekadar tuntutan manajerial, melainkan merupakan kewajiban fikih: nazhir dan lembaga filantropi syariah bertanggung jawab secara syar’i untuk menjaga amanah wakaf melalui mekanisme pengawasan, audit syariah, dan pelaporan manfaat.

Kebaruan temuan tentang Hybrid Model dari penelitian Navirta Ayu ini juga memiliki relevansi kuat dengan fikih keindonesiaan. Model ini mencerminkan nilai amanah yang bersifat relasional: trust tidak dibangun melalui mekanisme formal semata, tetapi melalui kehadiran, kedekatan, dan pembuktian manfaat yang dirasakan wakif dan masyarakat. Pendekatan relasional dalam Hybrid Model selaras dengan tradisi pengambilan keputusan ekonomi-keagamaan masyarakat Indonesia yang bersifat komunal dan berbasis legitimasi tokoh, nilai-nilai yang tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh kanal digital.

Lebih jauh, penelitian Navirta Ayu menunjukkan perlunya harmonisasi berkelanjutan antara fiqh al-awqaf dan hukum positif di Indonesia. Pengembangan model dana abadi wakaf uang yang berkelanjutan menuntut kerangka hukum yang tidak hanya mengatur sahnya akad, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap pokok wakaf, mengatur mekanisme investasi syariah, dan menjamin pengawasan yang efektif.

Pada sesi akhir sidang, Ketua Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo menyatakan Navirta Ayu berhasil lulus dengan indeks predikat kumulatif 3.91 dengan predikat sangat memuaskan, masa studi 4 tahun 11 bulan 29 hari.

“Navirta Ayu adalah doktor ke-86 dengan pembelajaran terstruktur, yang diluluskan oleh Program Studi Hukum Islam FIAI UII, atau ke-487 yang dipromosikan oleh Universitas Islam Indonesia,” kata Prof. Hari Purnomo. (IPK)

Rusdi Rizki Lubis Raih Gelar Doktor dari DHI UII

Trajektori perkembangan wasiat wajibah di Indonesia telah melampaui batasan Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Instrumen hukum mulai dari Yurisprudensi, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), hingga Putusan Pengadilan telah secara progresif memperluas subjek penerimanya, termasuk upaya terbaru untuk mencakup istri sirri dalam perkawinan poligami. Namun, perkembangan multi instrumen ini justru menciptakan ketidakpastian hukum karena tidak disertai dengan kerangka normatif yang jelas dan terukur. Kondisi ini mendorong Rusdi Rizki Lubis melakukan penelitian fenomena tersebut, sekaligus untuk menyelesaikan disertasi syarat lulus menempuh raih studi pada Program Doktor Hukum Islam Universitas Islam Indonesia (DHI UII) Yogyakarta.
Rusdi Rizki Lubis merupakan hakim Pengadilan Agama Curup Bengkulu yang melanjutkan studi untuk meraih gelar doktor pada Program Doktor Hukum Islam UII sejak tahun 2022. Rusdi menyusun disertasi berjudul “Rekonstruksi Wasiat Wajib Istri Sirri dalan Perkawinan Poligami Perspektif Maqasid Syariah Asy-Syatibi”, dibimbing oleh promotor Prof Dr Tamyiz Mukharrom, MA dan kopromotor Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. Pria kelahiran Nusa Tenggara Barat ini, akhirnya harus mempertahankan disertasinya pada Ujian Terbuka Sidang Doktor di Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI, Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14.5 UII Sleman, Rabu, 16 September 2026.
Bertindak sebagai penguji Ujian Terbuka Promosi Doktor Rusdi Rizki Lubis yakni Prof. Dr. H. Agus Moh. Najib, S.Ag., M.Ag dan Dr. Drs. Asmuni, MA, serta Dr. Muhammad Roy Purwanto, S.Ag., M.Ag. Proses sidang dipimpin oleh Dr. M Roem Syibly, S.Ag., M.S.I dibantu sekretaris Dr. Mukhsin Achmad, S.Ag., M.Ag.

Pemaparan disertasi Rusdi Rizki Lubis membongkar faktor determinan putusan hakim, yaitu desakan untuk mewujudkan keadilan substantif dengan mempertimbangkan kontribusi riil dan relasi emosional istri sirri, melampaui kepatuhan formal pada KHI dan instruksi aturan lainnya. Konstruksi hukum berbasis maqāṣid menegaskan bahwa wasiat wajibah untuk istri sirri yang telah berjasa adalah instrumen sah untuk mewujudkan ḥifẓ al-māl (menjaga harta), ḥifẓ al-nasl (menjaga keturunan), dan ḥifẓ al-nafs (menjaga jiwa) dalam tingkat kemaslahatan ḍarūriyyāt.

Sebagai rekonstruksi akhir, disertasi ini merumuskan sebuah model normatif dengan lima kriteria pembatas yang imperatif, yakni pengetahuan dan persetujuan dari istri sah, pembuktian hubungan saling memberi-manfaat (mu’āwaḍah) dalam perkawinan, pertimbangan asal-usul harta pewaris, batas maksimal porsi wasiat sepertiga harta, dan adanya kedekatan psikologis dan pengakuan sosial. Rekonstruksi ini dimaksudkan agar wasiat wajibah menjadi instrumen yang terukur, adil, dan berorientasi pada perlindungan pihak yang paling rentan

Sebelum sesi penutup, Ketua sidang Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam Dr. M Roem Syibly, S.Ag., M.S.I menyatakan Rusdi Rizki Lubis  berhasil lulus dengan indeks predikat kumulatif 3.98 predikat cumlaude, masa studi 3 tahun 11 bulan 28 hari, berdasar kesepatakan yang tertuang pada berita acara ujian terbuka doktor.
“Rusdi Rizki Lubis adalah doktor ke-85 dengan pembelajaran terstruktur, yang diluluskan oleh Program Studi Hukum Islam FIAI UII, atau ke-486 yang dipromosikan oleh Universitas Islam Indonesia,” kata Dr. M Roem Syibly (IPK)

Muhammad Riezky Pradana Mukhtar

Tingginya angka perceraian di Kabupaten Klaten menunjukkan bahwa perceraian merupakan fenomena multidimensional yang tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum keluarga, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor ekonomi, psikologis, relasional, sosial, dan budaya. Fenomena tersebut mendorong Muhammad Riezky Pradana Mukhtar untuk melakukan penelitian. Fenomena tersebut mendorong Riezky Pradana dosen Ma’had Aly Ibnu Abbas Klaten melakukan penelitian lebih mendalam, sekaligus untuk disertasi meraih gelar doktor pada Program Doktor Hukum Islam (DHI) di Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islama Indonesia (FIAI UII).

Selama menyusun disertasi berjudul Model Pencegahan Perceraian Berbasis Maqasid Al-Syariah di Kabupaten Klaten, Muhammad Riezky Pradana Mukhtar dibimbing oleh promotor  Prof. Dr. Tamyiz Mukharrom, MA dan kopromotor Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI. Hingga berhasil mempertahankan disertasinya pada Ujian Terbuka Sidang Doktor Hukum Islam FIAI UII yang diselenggarakan di lantai III Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI, Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14.5 UII Sleman, Selasa, 11 Agustus 2026.

Ujian Terbuka Sidang Doktor DHI UII dipimpin langsung oleh Rektor UII,  Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo, M.T., IPU dibantu sekretaris Dr. Mukhsin Achmad, S.Ag., M.Ag. Sebagai penguji Dr. Umar Haris Sanjaya S.H, M.H  dan Dr. Drs. Asmuni, M.A serta Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A.

Riezky Pradana dalam penelitiannya, mengkaji faktor penyebab tingginya angka perceraian di Kabupaten Klaten, relevansi maqasid Izz al-Dīn Ibn Abd al-Salam dalam menganalisis fenomena perceraian, serta konstruksi model pencegahan perceraian berbasis maqasid syariah melalui integrasi maqasid dengan pendekatan sosiologi keluarga.

Riezky Pradana menggunakan pendekatan maqasid syariah Izz al-Dīn Ibn Abd al-Salām yang dianggap relevan untuk menganalisis fenomena perceraian di Kabupaten Klaten karena menyediakan kerangka analisis yang operasional dalam menilai keseimbangan antara maslahat dan mafsadah serta mempertimbangkan konsekuensi jangka pendek maupun jangka panjang dari suatu tindakan melalui konsep ma’alat al-af al.

Temuan penelitian Riezky Pradana menunjukkan bahwa perceraian tidak dapat dinilai secara dikotomis sebagai maslahat atau mafsadah, melainkan harus dianalisis berdasarkan tingkat kemanfaatan dan kerusakan yang ditimbulkan terhadap perlindungan jiwa, kehormatan, keturunan, harta, dan stabilitas sosial keluarga. Pendekatan al-lzz memungkinkan penilaian yang lebih kontekstual terhadap realitas perceraian karena tidak hanya bertumpu pada aspek normatif tetapi juga mempertimbangkan dampak empiris yang dialami para pihak. Dengan demikian, maqasid al-Izz tidak hanya relevan sebagai kerangka normatif hukum Islam, tetapi juga efektif sebagai paradigma analitis yang mampu menjembatani teks syariat dengan realitas sosial dalam memahami kompleksitas perceraian secara integratif.

Berdasar dari penelitian Riezky Pradana, menghasilkan saran  bagi Lembaga Pembinaan Keluarga dan Keagamaan, agar program pembinaan pranikah dan pembinaan keluarga tidak hanya berorientasi pada penyampaian materi normatif. tetapi juga mencakup pelatihan keterampilan relasional seperti komunikasi pasangan, manajemen konflik, serta kesiapan emosional pernikahan. Selain itu, diperlukan mekanisme deteksi dini risiko konflik keluarga agar intervensi dapat dilakukan sebelum konflik berkembang menjadi krisis relasional.

Riezky Pradana memberikan saran bagi Pengadilan Agama agar proses mediasi perceraian diperkuat melalui sistem asesmen konflik yang terstruktur sehingga mediator dapat menentukan pendekatan intervensi yang sesuai dengan tingkat konflik pasangan. Pengadilan Agama juga perlu mengembangkan mekanisme pendampingan pasca-perceraian, terutama terkait perlindungan anak dan kepastian nafkah guna meminimalkan dampak negatif perceraian terhadap pihak rentan.

 Sebelum sesi penutup, Ketua sidang Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo menyatakan Muhammad Riezky Pradana Mukhtar berhasil lulus dengan indeks predikat kumulatif 3.98, masa studi 3 tahun 10 bulan 23 hari dengan  predikat cumlaude, berdasar kesepakatan yang tertuang pada berita acara ujian terbuka doktor.

“Muhammad Riezky Pradana Mukhtar adalah doktor ke-84 dengan pembelajaran terstruktur, yang diluluskan oleh Program Studi Hukum Islam FIAI UII, atau ke-475 yang dipromosikan oleh Universitas Islam Indonesia,” kata Prof. Hari Purnomo (IPK)

 

 

Januariansyah Arfaizar Raih Gelar Doktor di UII, Berkat Teliti Konstruksi Hukum Ekonomi Syariah

 Salah satu tokoh yang memiliki kontribusi penting dalam pengembangan hukum Islam di Indonesia adalah Ahmad Azhar Basyir. Selain sebaga ulama juga akademisi, dan intelektual Muhammadiyah, dikenal luas melalui karya-karyanya dalam bidang ushul fikih, filsafat hukum Islam, hukum keluarga, serta hukum ekonomi syariah. Pemikirannya memperlihatkan kemampuan mengintegrasikan otoritas Al-Qur’an dan Sunnah dengan pendekatan rasional, maqāṣid al-syarī’ah, serta analisis terhadap kondisi sosial masyarakat. Ketokohan ini, menjadikan dosen dari STAI Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) di Yogyakarta tertarik melakukan penelitian disertasi tentang Ahmad Azhar Basyir, sebagai syarat untuk meraih gelar doktor pada Program Doktor Hukum Islam Universitas Islam Indonesia (DHI UII) Yogyakarta.

Selama menyusun disertasi berjudul Konstruksi Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia: Studi Kritis Terhadap Metodologi Pemikiran Ahmad Azhar Basyir, Januariansyah Arfaizar dibimbing oleh promotor Prof. Dr. H. Kamsi, M.A dan kopromotor Prof. Dr. Yusdani, M.Ag. Hingga berhasil mempertahankan disertasinya pada Ujian Terbuka Sidang Doktor Hukum Islam FIAI UII yang diselenggarakan di lantai III Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI, Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14.5 UII Sleman, Selasa, 21 Juli 2026.

Selama menyusun disertasi  dibimbing promotor Prof. Dr. H. Kamsi, M.A sedangkan sebagai kopromotor Dr. Asmuni, MA. Dilanjutkan menempuh Ujian Terbuka Sidang Doktor DHI UII yang diselenggarakan di lantai III Gedung KHA Wahid Hasyim Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14.5 UII Sleman, Jumat, 17 Juli 2026. Ujian terbuka dipimpin langsung oleh Rektor UII,  Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo, M.T., IPU dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI. Adapun  sebagai penguji Dr. Anton Priyo Nugroho, SE.,MM  dan Dr. Nur Kholis, S.Ag., S.EI., M.Sh.Ec serta Dr. Abdul Mughits, S.Ag., M.Ag.

Sebagai novelty atau kebaruan penelitian, disertasi ini berupaya merekonstruksi metodologi pemikiran Ahmad Azhar Basyir secara sistematis dalam bidang hukum ekonomi syariah. Berbeda dengan beberapa penelitian sebelumnya yang lebih berorientasi pada analisis tema hukum tertentu. Sehingga, kontribusi utama penelitian ini adalah perumusan Model Integratif–Normatif sebagai konstruksi hukum ekonomi syariah yang mengintegrasikan empat elemen utama, yaitu prinsip-prinsip normatif Al-Qur’an dan Sunnah, metodologi ushul fikih, orientasi Maqāṣid al-Syarī’ah, serta analisis terhadap realitas sosial-ekonomi kontemporer. Model tersebut menghasilkan lima karakter utama, yakni normatif-prinsipil, reformulatif-konstruktif, orientasi pada Maqāṣid al-Syarī’ah,ontekstual-adaptif, dan integratif antara fikih klasik dan sistem ekonomi modern. Model ini diharapkan menjadi kontribusi konseptual bagi pengembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia agar lebih responsif terhadap transformasi ekonomi kontemporer tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar syariat.

Secara teoritis, penelitian ini memperkaya khazanah keilmuan hukum ekonomi syariah melalui rekonstruksi metodologi pemikiran Ahmad Azhar Basyir, serta menunjukkan bahwa pengembangan hukum ekonomi syariah memerlukan pendekatan metodologis yang tidak hanya berorientasi pada teks normatif, tetapi juga memperhatikan tujuan syariat dan dinamika sosial.

Bagi akademisi, penelitian ini dapat menjadi rujukan dalam pengembangan kajian ushul fikih, maqāṣid al-syarī’ah, dan metodologi hukum Islam Indonesia. Bagi lembaga pendidikan tinggi, model yang dirumuskan dapat memperkaya materi pembelajaran hukum ekonomi syariah, filsafat hukum Islam, dan studi tokoh. Bagi regulator, seperti Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, maupun lembaga pemerintah lainnya, penelitian ini dapat menjadi salah satu referensi konseptual dalam penyusunan kebijakan dan regulasi yang berkaitan dengan ekonomi syariah.

Di sisi lain, bagi praktisi lembaga keuangan syariah, metodologi Ahmad Azhar Basyir dapat dijadikan landasan dalam mengembangkan produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip syariah sekaligus relevan dengan kebutuhan masyarakat kontemporer.

Harapannya, hukum ekonomi syariah tetap mampu menjalankan fungsinya sebagai instrumen keadilan sosial di tengah perubahan ekonomi global yang semakin kompleks.

Sebelum sesi penutup, Ketua sidang Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo menyatakan Desi Anggriani berhasil lulus dengan indeks predikat kumulatif 3.89, masa studi 6 tahun 9 bulan 6 hari dengan  predikat sangat memuaskan, berdasar kesepatakan yang tertuang pada berita acara ujian terbuka doktor.

“Januariansyah Arfaizar adalah doktor ke-83 dengan pembelajaran terstruktur, yang diluluskan oleh Program Studi Hukum Islam FIAI UII, atau ke-469 yang dipromosikan oleh Universitas Islam Indonesia,” kata Prof. Hari Purnomo (IPK)