Doktor Hukum Islam UII Mencetak Pakar dan Ahli

Kurikulum

Untuk memahami secara komprehensif arah pengembangan dan implementasi kurikulum Program Doktor Prodi Hukum Islam, sebagaimana Peraturan Rektor Universitas Islam Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Kurikulum Tahun 2024 Program Studi Hukum Islam Program Doktor Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia, dapat dijelaskan sebagaimana berikut:

Peran Lulusan Program Studi mendeskripsikan peran yang dapat dijalankan oleh lulusan dari suatu program studi di masyarakat. Adapun peran lulusan Program Studi Hukum Islam Program Doktor dapat digambarkan pada tabel berikut.

Deskripsi peran lulusan

Profil Deskripsi peran lulusan
Tenaga Edukatif Tenaga edukatif pada berbagai Perguruan Tinggi baik umum maupun agama, terutama di bidang Hukum dan Hukum Islam.
Tenaga Yudikatif Tenaga yudikatif yang ijtihadi mampu memutuskan dan menyelesaikan berbagai sengketa sesuai dengan kompetensi pengadilan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan perundang-undangan.
Peneliti dan Pengembang Ilmu Hukum Islam Tenaga peneliti, Pengkaji, Pengembang dan Penulis ilmu hukum Islam dan masalah keagamaan-kemasyarakatan dalam rangka menjawab problem kemasyarakatan dengan produk karya ilmiah/tulis terpublikasi dan atau kiprahnya dalam memberikan kontribusi produk fatwa hukum Islam.
Pakar Hukum Islam Keindonesiaan Tenaga pemikir dan praktisi dalam pelaksanaan pembangunan umat Islam, dengan peran sebagai pakar/konsultan/mujtahid hukum Islam yang secara mendasar mampu menerjemahkan isu-isu aktual dari sudut pandang hukum Islam dan hukum ekonomi syariah yang berkarakteristik Keislaman dan Keindonesiaan.

Profil lulusan Program Studi Hukum Islam Program Doktor dilengkapi dengan Profil Profesional Mandiri (PPM) atau yang disebut dengan atribut/karakter dan kemampuan yang diharapkan dimiliki oleh lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. Adapun Profil Profesional Mandiri dari Program Studi Hukum Islam Program Doktor adalah Adaptif, Leading, Integratif dan Mondial atau yang disingkat ALIM. Karakter tersebut dideskripsikan dengan penjelasan sebagai berikut.

  • Adaptif berarti lulusan memiliki kekuatan pada karakter dapat merespon perubahan dan perkembangan zaman
  • Leading berarti lulusan yang memiliki keunggulan sebagai ilmuwan pada pengembangan filosofis keilmuan hukum Islam dengan karakter keislaman dan keindonesiaan
  • Integratif berarti lulusan mampu untuk menyatukan aspek keilmuan, keislaman, dan keindonesiaan dalam bidang hukum Islam dan hukum ekonomi syariah
  • Mondial berarti memiliki wawasan global dalam bidang hukum Islam dan hukum ekonomi syariah

Capaian Pembelajaran Lulusan atau disingkat menjadi CPL Program Studi Hukum Islam Program Doktor merujuk pada beberapa acuan diantaranya yaitu rumusan CPL sikap dan keterampilan umum yang terdapat pada lampiran Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, rumusan CPL bidang studi sesuai dengan ketetapan kolokium keilmuan, asosiasi program studi, dan/atau asosiasi profesi yang relevan, dan rumusan CPL yang terdapat pada Kurikulum Universitas seperti tercantum pada Peraturan Rektor Nomor 11 Tahun 2017 tentang Capaian Pembelajaran Lulusan Universitas dan Mata Kuliah Wajib Universitas serta Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Rektor Nomor 11 Tahun 2017.

Adapun rumusan CPL Program Studi Hukum Islam Program Doktor disusun dan mencakup empat unsur sebagaimana berikut ini.

1. Aspek Sikap

  • Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika.
  • Menginternalisasi nilai, norma, serta etika akademik di bidang keahliannya.

2. Aspek Pengetahuan

Mampu menguasai filosofi keilmuan di bidang Hukum Islam atau Hukum Ekonomi Syariah dalam kacamata integrasi keilmuan, keislaman dan keindonesiaan

3. Aspek Keterampilan Umum

  • Mampu mengembangkan teori/konsepsi/gagasan ilmiah baru di bidang Hukum Islam berkarakteristik fikih keindonesiaan melalui penelitian ilmiah dengan pendekatan interdisiplin atau transdisiplin.
  • Mampu menyusun argumen dan solusi keilmuan berdasarkan pandangan kritis atas fakta, konsep, prinsip, atau teori Hukum Islam atau hukum ekonomi syariah secara ilmiah dan etika akademik, serta mengkomunikasikannya melalui media massa atau langsung kepada masyarakat.

1. Aspek Keteramplian Umum

Mampu menyusun argumen atau solusi berdasarkan pandangan kritis atas fakta, konsep, prinsip, atau teori sekaligus menggunakan pendekatan Hukum Islam berkarakteristik fikih keindonesiaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik, dan mampu mengembangkan dan memelihara hubungan kolegial kesejawatan dan di luar kesejawatan.

Capaian Pembelajaran Lulusan program studi Hukum Islam Program Doktor

Deskripsi Singkat Terjemahan Deskripsi Singkat Kode CPL Rumusan CPL Learning Outcomes (Terjemahan rumusan CPL dalam bahasa Inggris)
Sikap : Kepribadian Islami
Insaniyah dan Profesionalitas Humanity and Professional SKI 01 Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika Upholding the humanity of duty based on religiom, morals, and ethics
Internalisasi etika akademik Internalization of academic ethics SKI 02 Menginternalisasi nilai, norma, serta etika akademik di bidang keahliannya (hukum islam dan atau hukum ekonomi syariah) Internalize values, as well as academic ethics in his field of expertise
Pengetahuan : Berpengetahuan Integratif dan filosofis
Penguasaan integrasi dan  filosofi keilmuan Theoretical development PI 01 Mampu menguasai filosofi keilmuan di bidang Hukum Islam atau Hukum Ekonomi Syariah dalam kacamata integrasi keilmuan, keislaman, dan keindonesiaan Being able to develop theories, concepts, ideas based on research that contribute to scientific development and learning with the characteristics of scientific, Islamic, and Indonesian insight.
Keterampilan Umum : Berkepemimpinan Profetik
Pengembangan Teori The development of theories KU 01 Mampu mengembangkan teori /konsepsi/gagasan ilmiah di bidang Hukum Islam berkarakteristik fikih keindonesiaan melalui penelitian ilmiah dengan pendekatan interdisiplin atau transdisiplin Capable of developing scientific theories in the field of Islamic Law through scientific research with interdisciplinary or transdisciplinary approaches
Mengkomunikasikan Solusi Keilmuan Communicate a scientific solution KU 02 Mampu menyusun argumen dan solusi keilmuan, berdasarkan pandangan kritis atas fakta, konsep, prinsip, atau teori Hukum Islam secara ilmiah dan etika akademik, serta mengkomunikasikannya melalui media massa atau langsung kepada masyarakat Able to render arguments and solution to science based on critical view of facts, concept, principles, or theories of Islamic Law scientifically and academically, and communicate it through the media or directly to the public
 

 

 

 

 
Keterampilan Khusus : Berketerampilan Transformatif
Berargumentasi Kritis Critical Argument KH 01 Mampu menyusun argumen atau solusi berdasarkan pandangan kritis atas fakta, konsep, prinsip, atau teori menggunakan pendekatan Hukum Islam berkarakteristik fikih keindonesiaan Capable to compile arguments or solutions based on critical views of facts, concepts, principles, or theories using an Islamic Law approach characterized by Fikih keindonesiaan

Kurikulum yang dikembangkan meliputi kurikulum inti dilengkapi dengan kurikulum institusional. Kurikulum inti merupakan standar minimal program doktor yang ada sebagaimana ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, sedangkan kurikulum Universitas diorientasikan pada pencapaian kompetensi yang dicanangkan dalam pengembangan dan penemuan teori serta pengembangan akhlak mulia. Kurikulum strata tiga program doktor yang dikembangkan di Program Studi Hukum Islam Program Doktor adalah 43 SKS dengan beban belajar dijabarkan paling sedikit 3 tahun untuk program doktor. Dengan kurikulum tersebut diharapkan lahir sarjana strata tiga (doktor) yang cakap dan memiliki kompetensi profesional, spiritual, sosial, dan personal.

Pada bagian ini dijelaskan struktur mata kuliah yang disusun per semester/blok yang dilengkapi dengan dengan informasi jumlah sks dan mata kuliah prasyarat. Beberapa hal yang dapat dicantumkan untuk melengkapi bab ini dimulai dari rekapitulasi beban pembelajaran mahasiswa selama kuliah, daftar mata kuliah per semester, peta struktur mata kuliah, dan pemetaan CPL prodi dengan mata kuliah.

Rekapitulasi beban pembelajaran mahasiswa selama kuliah

Mata kuliah wajib 94 SKS Total 94 SKS
Mata kuliah pilihan 0 SKS
Aktivitas kemahasiswaan wajib 4 SKP Total 6 SKP
Aktivitas kemahasiswaan pilihan 2 SKP

Daftar mata kuliah per semester

Kode Nama Mata Kuliah Terjemahan Nama Mata Kuliah dalam Bahasa Inggris Bentuk Pembelajaran *) Bobot SKS Prasyarat
Semester 1
DHI 101 Ilmu Hukum Legal Science Kelas/kuliah 3
DHI 102 Fikih Keindonesiaan Fiqh of Indonesianess Kelas/kuliah 3
DHI 103 Teori dan Sistem Hukum Indonesia Indonesian Legal Theory and System Kelas/kuliah 3
DHI 104 Filsafat Ilmu Philosophy of Science Kelas/kuliah 3
DHI 105 Sejarah Sosial Hukum Islam Social History of Islamic Law Kelas/kuliah 3
DHI 106 Eklektik Hukum di Indonesia Legal Electics in Indonesia Kelas/kuliah 3
Jumlah sks Semester 1 18
Semester 2
DH1 201 Teori Ijtihad dan Maqashid Syari’ah Ijtihad Theory and Maqashid Shari’ah Kelas/kuliah 4
DHI 202 Pemetaan Pemikiran Hukum Islam Islamic Legal Thought Mapping Kelas/kuliah 4
DHI 203 Legal Maxim Legal Maxim Kelas/kuliah 4
DHI 204 Penulisan Proposal Disertasi Disertation Proposal Writing Kelas/Seminar 6
  18
Konsentrasi Hukum Islam
DHI 205 HI Hukum Islam Keindonesiaan Islamic Law in Indonesia Kelas/kuliah 4
Jumlah sks Semester 2 22
Konsentrasi Hukum Ekonomi Syari’ah
DHI 206 HES Hukum Ekonomi Syari’ah di Indonesia Shari’ah Economic Law in Indonesia Kelas/kuliah 4
Jumlah sks Semester 2 22
Semester 3
DHI 301 Ujian Kualifikasi Qualification Test Penelitian, perancangan pengembangan 8 Lulus 11 matakuliah (40 SKS)
DHI 302 Seminar Proposal Disertasi Dissertation Proposal Seminar Penelitian, perancangan pengembangan 10 Lulus Ujian Kualifikasi
Jumlah sks Semester 3 18
         
Semester 4
DHI 401 Seminar Hasil Disertasi Dissertation Results Seminar Penelitian, perancangan pengembangan 10 Lulus seminar proposal disertasi
DHI 402 Publikasi karya ilmiah  (Syarat ujian Terbuka) Paper Publication Penelitian, perancangan pengembangan 8 Minimal jurnal nasional sinta 3
Jumlah sks Semester 4 18
Semester 5
DHI 501 Ujian Tertutup Disertasi Dissertation Final Examination Penelitian, perancangan pengembangan 10 Lulus seminar hasil disertasi
Jumlah sks Semester 5 10
Semester 6
DHI 601 Ujian Terbuka (Promosi) Doctoral Promotion Penelitian, perancangan pengembangan 8 Lulus ujian tertutup dan publikasi karya ilmiah
Jumlah sks Semester 6 8
   
Total SKS 94

Peta Struktur mata kuliah

Selain dari pada mata kuliah wajib, mahasiswa wajib memenuhi minimal 5 SKS SKP*. Sebagaimana Peraturan Rektor No. 7 Tahun 2023 dalam pasal 8 memuat bahwa :

  • Setiap mahasiswa magister dan program doktor wajib mengikuti atau melaksanakan program aktivitas kemahasiswaan wajib dengan bobot 10 (sepuluh) SKS,
  • Aktivitas kemahasiswaan wajib untuk mahasiswa program magister dan doktor.

Dari ketentuan ini Program Studi memberikan aktivitas sebagaimana tabel berikut ini.

Daftar aktivitas kemahasiswaan wajib

Kode Nama Aktivitas Kemahasiswaan Terjemahan dalam Bahasa Inggris Bentuk Pembelajaran Bobot SKP
UNI303 Pelatihan pengembangan diri Personal Development Training Pelatihan/Seminar 4 SKP
UNI304 Pengabdian kepada Masyarakat Community Service Kegiatan 2 SKP

Pemetaan CPL Prodi dengan mata kuliah

Nama Mata Kuliah SKI 01 SKI 02 PI 01 KU 01 KU 02 KK 01
Insaniyah dan Profesionalitas Internalisasi Etika Akademik Penguasaan integrasi dan filosofi keilmuan Pengembangan Teori Mengkomunikasikan Solusi Keilmuan Berargumentasi Kritis
Ilmu Hukum (matrikulasi)
Fikih Keindonesiaan (matrikulasi)
Teori dan Sistem Hukum Indonesia
Eklektik Hukum di Indonesia
Filsafat Ilmu √ √
Sejarah Sosial Hukum Islam
Pemetaan Pemikiran Hukum Islam
Teori Ijtihad dan Maqashid Syari’ah
Legal Maxim
Publikasi Karya Ilmiah
Penulisan Proposal Disertasi
Ujian Kualifikasi/Komprehensif
Hukum Islam Keindonesiaan (konsentrasi)
Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia (konsentrasi)
Seminar Proposal Disertasi
Disertasi

*SKP adalah satuan kredit partisipasi yang disingkat menjadi SKP adalah takaran penghargaan terhadap aktivitas non kurikuler yang diikuti oleh mahasiswa dalam upaya memenuhi capaian pembelajaran yang ditunjukkan dengan satuan yang merupakan jumlah kumulatif dari intensitas kegiatan tersebut.