Muhammad Arafat Raih Gelar Doktor Hukum Islam di UII

Tradisi penetapan awal bulan berakar pada peristiwa Hijrah dan berbasis siklus lunar yang ditentukan oleh hilal, yang kemudian melahirkan metode rukyat (observasi) dan hisab (perhitungan astronomi). Seiring kemajuan zaman, hisab berkembang sebagai metode prediksi yang terukur, namun perdebatan dengan metode rukyat terus berlanjut dan menimbulkan perbedaan penetapan di berbagai negara.

Salah satu upaya solusi yang muncul adalah Kalender Islam Global (KIG) Turki 2016 yang mengusung prinsip “satu hari satu tanggal di seluruh dunia” dengan kriteria imkan al-ru’yah tertentu. Meskipun berpotensi mengharmonisasi ibadah, penerimaannya masih menghadapi tantangan interpretasi fikih, persoalan matlak, serta dinamika sosio-politik antarnegara.
Muhammad Arafat, advokat dari RB Law Firm Sleman, melakukan penelitian disertasi untuk meraih gelar doktor dari Program Doktor Hukum Islam Universitas Islam Indonesia (DHI UII). Disertasi dengan judul “Kalender Islam Global Turki 2016: Pendekatan Integratif Astronomi, Fikih, dan Konsensus Sosio-Politik” disusun dengan bimbingan promotor Prof. Dr. Susiknan Azhari., MA dan kopromotor Dr. Anisah Budiwati, SHI.

Dalam upaya meraih gelar doktor, disertasi Muhammad Arafat harus dipertahankan pada Ujian Terbuka Sidang Doktor DHI  yang diselenggarakan di lantai III Gedung KHA Wahid FIAI Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14.5 UII Sleman, Senin, 27 April 2026. Ujian terbuka dipimpin Dr. Nur Kholis, S.Ag.SEI., M.Sh.Ec dibantu sekretaris Dr. Mukhsin Achmad, S.Ag., M.Ag dan penguji Dr. Asmuni, MA dan Dr. M. Roy Purwanto, S.Ag., M.Ag serta Prof. Thomas Djamaluddin, M.Sc,. Ph.D
Disertasi yang disusun Muhammad Arafat menunjukkan bahwa KIG Turki 2016 menerapkan integrasi antara astronomi dan fikih secara berjenjang. Astronomi berfungsi sebagai penyedia ta’yin (penentuan presisi) dan tathabbūt/tahqiq (verifikasi data), sementara fikih memberikan kerangka normatif itsbāt (pembuktian syar’i) dan taqyīd (pembatasan klaim).

“Prinsip satu hari satu tanggal dicapai melalui standardisasi indikator visibilitas hilal yakni tinggi minimal 5 derajat dan elongasi minimal 8 derajat sebagai kriteria ijtihādī untuk menjaga konsistensi,” kata Muhamma Arafat.

Secara filosofis, hal ini mengubah ketegangan sains versus hukum menjadi pembagian fungsi yakni hisab sebagai kontrol kualitas pembuktian (tabayyun), dan rukyat sebagai simbol keterikatan syariat pada alam dalam kerangka institusional yang tertib. Integrasi ini menjadi jembatan epistemik di mana sains memberi kepastian operasional dan fikih memberi legitimasi melalui mekanisme itsbāt.

“Temuan ini relevan untuk memperkuat kebijakan hisab-rukyat nasional yang lebih terpadu melalui koordinasi Kementerian Agama, ormas Islam, dan lembaga astronomi. Perbedaan penetapan hari raya dapat dikelola melalui transparansi data dan standar verifikasi yang lebih tertib,Dalam konteks global, model KIG Turki 2016 dapat menjadi instrumen diplomasi keagamaan,” tambah Muhammad Arafat.

Sebelum sesi penutup, Ketua sidang Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam Dr. Nur Kholis, S.Ag.SEI., M.Sh.Ec, menyatakan  Muhammad Arafat berhasil lulus dengan indeks predikat kumulatif 4.00, suma cumlaude, berdasar kesepatakan yang tertuang pada berita acara ujian terbuka doktor.

“Muhammad Arafat adalah doktor ke-80 yang dilahirkan oleh Program Studi Hukum Islam FIAI UII, atau ke-458  yang dilahirkan oleh Universitas Islam Indonesia,” kata Dr. Nur Kholis. (IPK)

Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) tentang evaluasi kerjasama antara Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia (Badilag MA RI) dengan UII pada Jumat (10/4) di Ruang Rapat Hukum Islam Program Doktor FIAI. FGD ini digelar atas inisiasi oleh tiga program studi yaitu Program Studi Hukum Keluarga Program Sarjana, Program Studi Hukum Keluarga Islam Program Magister dan Program Studi Hukum Islam Program Doktor Fakultas Ilmu Agama Islam UII yang diwakili oleh masing-masing Ketua Prodi. Turut hadir pada acara FGD antara lain Dekan FIAI UII, Dr. Drs. Asmuni, MA, Sekretaris Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. Arif Hidayat, SH,MM, Hakim Pratama Madya PA Soreang Kelas 1B, Samsul Zakaria, S.Sy., M.H, Ketua Prodi Hukum Islam Program Doktor, Dr. Anisah Budiwati, S.H.I., M.S.I, Ketua Prodi Program Studi Hukum Keluarga Islam Program Magister, Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag., Ketua Prodi Hukum Keluarga Program Sarjana, Muhammad Najib Asyrof, S.Pd.I., L.c., M.Ag., Sekretaris Prodi Hukum Keluarga Program Sarjana, Fuat Hasanudin, L.c., M.A. dan dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam Program Magister, Dr. Maulidia Mulyani, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Dr. Drs. Asmuni, MA mengapresiasi kegiatan FGD dapat memberikan energi baru bagi FIAI dan dapat memperkuat sinergi interaksi dan kolaborasi dengan Badilag MA RI. “Acara ini sangat strategis dan substansial dapat menjadi ajang evaluasi secara kritis terhadap poin kerjasama yang telah disepakati dan dapat memberikan masukan apa saja yang menjadi prioritas untuk kegiatan ke depan,” terangnya.

Sementara itu, Dr. Anisah Budiwati, S.H.I., M.S.I memaparkan laporan kerjasama yang telah dilaksanakan dengan baik dan akan ada tindak lanjut antara Badilag MA RI dengan UII diantaranya Pembaharuan MoU dan Kuliah Umum, Praktik Hukum dan Magang di Peradilan Agama, Studi Lanjut Magister dan Doktor, Kolaborasi dan Webinar, Pembimbing Tugas Akhir Disertasi, Keterlibatan dalam Pengajaran pada Jenjang Sarjana dan Doktor.

Beberapa poin kerjasama yang telah terlaksana tersebut disambut baik oleh Drs. Arif Hidayat, SH,MM selaku Sekretaris Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. “Badilag MA RI akan terus mendorong kerjasama dengan perguruan tinggi sebagai bentuk penguatan kelembagaan dan penguatan kualitas sumber daya,” jelasnya.  Beliau juga berharap dokumen evaluasi kerjasama dapat dikirim ke Badilag agar menjadi bahan evaluasi dari pihak Badilag.

Kegiatan FGD selanjutnya dilanjutkan dengan pembahasan usulan dari masing-masing program studi yaitu penyelenggaraan seminar nasional mengangkat tema pengadilan niaga syariah, kolaborasi riset terkait kompetensi, dan pengadaan laboratorium peradilan semu digital (e-court).

Inisiator kerjasama antara UII dengan Badilag MA RI sekaligus Hakim Pratama Madya PA Soreang Kelas 1B, Samsul Zakaria, S.Sy., M.H, mengungkapkan harapannya kerjasama antara UII dengan Badilag MA RI akan terus berlanjut. “Kerjasama UII dengan Badilag MA RI merupakan kerjasama yang sangat strategis untuk keuntungan kedua belah pihak,” ungkapnya. (ARM)

Profesi hakim saat ini masih menjadi salah satu bidang pekerjaan yang diminati oleh lulusan sarjana hukum di Indonesia terutama untuk hakim yang bertugas di Pengadilan Agama. Jabatan hakim merupakan posisi yang tinggi dalam dunia peradilan dan sering disebut sebagai ‘wakil Tuhan’ dikarenakan memiliki wewenang dalam memutuskan sebuah perkara dan dapat menentukan nasib seseorang. Sebagai salah satu bentuk dukungan perguruan tinggi untuk mahasiswa dalam pencapaian karir setelah selesai masa studi, Program Studi Hukum Keluarga di Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (UII) yaitu Program Studi Hukum Keluarga Program Sarjana, Program Studi Hukum Keluarga Islam Program Magister dan Program Studi Hukum Islam Program Doktor menyelenggarakan seminar nasional “Sinergi Praktisi dan Akademisi: Membedah Jalur Karier Hakim Serta Metodologi Riset Hukum Berbasis Praktik” pada Senin (13/04) di ruang 3.16 Gedung KH. Wahid Hasyim Fakultas Ilmu Agama Islam. Seminar ini dilaksanakan baik daring maupun luring dengan diikuti lebih dari 50 peserta.

Hakim dituntut memiliki tingkat keilmuan, integritas dan etika yang tinggi dalam penegakan hukum, bahkan sebelum menduduki posisi tertentu seorang hakim tidak akan dengan mudah mencapai jabatan yang tinggi jika tidak didukung oleh keilmuan yang memadai. Hal ini selaras dengan pernyataan Dekan Fakultas Ilmu Agama Islam, Dr. Drs. Asmuni, MA dalam sambutannya,”Menjadi hakim mau tidak mau harus melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi terutama pada jenjang S3 (program doktor) agar dalam memutus suatu perkara pidana dapat mencerminkan rasa keadilan, memberikan manfaat dan menjamin kepastian hukum,” jelasnya. Kebutuhan akademik ini dapat menciptakan sinergi antara praktisi dengan akademisi dimana tidak hanya sebatas perguruan tinggi menyiapkan jenjang pendidikan untuk dapat diikuti oleh para hakim tetapi para akademisi juga bersedia diminta pendapat seperti pada level legal drafting. Diharapkan sinergi ini dapat berjalan efektif, sehingga Perguruan Tinggi dan lembaga peradilan dapat berkolaborasi secara berkesinambungan dalam jangka panjang.

Penyampaian materi pertama diawali oleh Samsul Zakaria, S.Sy., M.H. yang juga merupakan Hakim Pratama Madya PA Soreang Kelas 1B sekaligus alumni Prodi Hukum Keluarga FIAI UII. “Semester lalu Prodi Hukum Keluarga Islam Program Magister menerima mahasiswa baru sebanyak 70 orang, dimana 49 orang diantaranya adalah hakim dan warga peradilan. Ini artinya UII dipercaya oleh Mahkamah Agung sebagai kampus untuk tempat menimba ilmu para hakim,” terangnya.

Selain itu, Samsul juga menyampaikan akan merekomendasikan UII kepada rekan-rekan hakim sebagai perguruan tinggi paling kredibel dikarenakan UII menerapkan aturan jika tenaga pendidik dan tenaga kependidikan UII tidak diperkenankan menerima gratifikasi untuk kepentingan akademik.

Beliau juga berpesan kepada peserta seminar terkait kiat-kiat untuk mendaftar profesi hakim dengan memberikan gambaran kondisi jumlah hakim di Pengadilan Agama saat ini. “Jumlah hakim di Pengadilan Agama sangat kurang sehingga peluangnya sangat besar untuk bisa menjadi hakim di Pengadilan Agama”, ungkapnya.

Sementara pemateri pamungkas, Dr. M. Khusnul Khuluq, S.Sy., S.H., M.H. yang berprofesi sebagai Hakim Yustisial Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, memberikan penjelasan terkait pentingnya produksi ilmu sebagai tanggung jawab peradaban. Peradaban yang tinggi lahir dari intelektual yang dinamis, banyaknya riset yang dilakukan, dan inovasi yang berkelanjutan. Di samping itu, proses produksi ilmu dapat dilakukan secara aktif di perguruan tinggi atau universitas yang memiliki fasilitas penelitian, studi, dan diskusi kritis.  “Akademisi tidak hanya berfungsi sebagai transmiter pengetahuan, tetapi juga sebagai produsen ilmu yang bertanggung jawab untuk memberi kritik, mengembangkan, dan merekonstruksi ilmu.” tutur Khusnul.  (ARM)

Muhammad Kurnia didamping Dekan FH UBB dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor FIAI UII (Foto: Firnas)

Muhammad Kurnia, dosen Universitas Bangka Belitung raih gelar doktor dari Program Doktor Hukum Islam Universitas Islam Indonesia (DHI UII). Muhammad Kurnia meraih gelar doktor bidang hukum Islam setelah menempuh Ujian Terbuka Sidang Doktor di lantai III Gedung KHA Wahid FIAI Kampus Terpadu Jalan Kaliurang km 14.5 UII Sleman, Rabu 7 Januari 2026.

Muhammad Kurnia menempuh studi doktor dengan menyusun disertasi berjudul “Kepemimpinan Profetik Transformatif Telaah Maqasid Asy-Syariah Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2009” dibimbing oleh promotor Prof. Dr. Amir Mu’allim, MIS dan kopromotor Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag. Disertasi berhasil dipertahankan pada sidang terbuka yang dipimpin Rektor UII Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, SHI., MSI.  Bertindak sebagai penguji yakni Prof. Dr. Makhrus Munajat, M.Hum dan Dr. Asmuni, MA serta Dr. Muntoha, S.H., M.Ag.

Penelitian Muhammad Kurnia dilatarbelakangi kondisi Indonesia dengan karakter utama berupa keberagaman wilayah, etnis, budaya, bahasa, dan agama. Dalam praktik demokrasi, agama memiliki peran penting dalam membimbing nurani pemeluknya. Dalam Islam, kepemimpinan dipandang sebagai amanah moral dan spiritual, bukan semata urusan administratif. Hal ini menunjukkan adanya keselarasan antara nilai-nilai demokrasi dan prinsip kepemimpinan dalam Islam. Namun, praktik demokrasi di Indonesia kerap diwarnai isu SARA dan politik identitas, seperti yang terlihat dalam kasus penolakan pemimpin non-Muslim di Jakarta. Hal ini menunjukkan ketegangan antara prinsip demokrasi konstitusional dan pandangan keagamaan sebagian umat. Di tengah dinamika ini, peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi strategis dalam memberikan panduan keagamaan melalui fatwa yang kredibel.

Pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2009 di Padang Panjang, ditetapkan kewajiban menggunakan hak pilih untuk memilih pemimpin yang beriman, bertakwa, jujur (siddiq), amanah, komunikatif (tablīgh), dan cakap (fatonah). Memilih pemimpin yang tidak memenuhi kriteria tersebut, atau golongan putih (golput) saat ada calon yang memenuhi syarat, dinyatakan haram.

Dari kondisi tersebut menjadikan beberapa  rumusan masalah, antara lain rendahnya tingkat pengetahuan dan sosialisasi fatwa Ijtima Ulama 2009 di kalangan masyarakat menyebabkan implementasi substansinya belum optimal. Serta, kriteria kepemimpinan profetik transformatif yang dirumuskan memunculkan beragam respons di masyarakat.

“Disertasi ini menegaskan bahwa Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI merupakan forum ijtihad jamā’i (kolektif) yang strategis dalam merespons persoalan kebangsaan secara ilmiah dan bertanggung jawab. Melalui Ijtima Ulama 2009, ditetapkan kriteria pemimpin yang merujuk pada keteladanan Nabi Muhammad SAW dan selaras dengan konsep kepemimpinan profetik Kuntowijoyo,” kata Muhammad Kurnia.

Menurutnya, penetapan kriteria ini didasarkan pada sumber syariat, kaidah ushul al-fiqh, serta realitas keindonesiaan yang plural. Kepemimpinan profetik transformatif tetap relevan di Indonesia karena memandang kepemimpinan sebagai amanah dan pengabdian, bukan sekadar kekuasaan. Ditinjau dari perspektif Maqāşid al-Syari’ah, pemimpin dituntut menjaga agama, jiwa, harta, akal, dan keturunan melalui kebijakan yang adil.

Pada sesi penutup, Rektor UII selaku ketua sidang membacakan berita acara bahwa  Muhammad Kurnia dinyatakan lulus dengan indeks predikat kumulatif 3.86.

“Muhammad Kurnia adalah doktor ke-79 yamg dilahirkan oleh Program Studi Hukum Islam FIAI UII, atau ke-442  yang dilahirkan oleh Universitas Islam Indonesia,” kata Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D (IPK)

Muhammad Uqbah Azis dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta, raih gelar doktor dari Program Doktor Hukum Islam Universitas Islam Indonesia (DHI UII). Muhammad Uqbah meraih gelar doktor bidang hukum Islam setelah menempuh Ujian Terbuka Sidang Doktor di lantai III Gedung KHA Wahid FIAI Kampus Terpadu Jalan Kaliurang km 14.5 UII Sleman, Rabu 7 Januari 2026.

Muhammad Uqbah Azis selain dosen, juga menjadi Direktur Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an (PPTQ) Ibnu Abbas Klaten. Dalam menempuh studi doktor di DHI UII, Muhammad Uqbah menyusun disertasi berjudul “Pendekatan Maqāṣid Syarī’Ah dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Rumah Sakit Terhadap Kemaslahatan Pasien (Study Kasus RSU Islam Klaten)” dibimbing oleh promotor Prof. Dr. Jaih Mubarok, MA dan kopromotor Dr. Nur Kholis, S.Ag.SEI., M.Sh.Ec. Disertasi berhasil dipertahankan pada sidang terbuka yang dipimpin Rektor UII Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, SHI., MSI. Bertindak sebagai penguji yakni Dr. Asmuni, MA dan Prof. Dr. Amir Mu’allim, MIS serta Dr. Mukhamad Yazid Afandi, M.Ag.

“Maqāşid Syari’ah adalah sasaran atau tujuan yang terkandung dalam semua hukum syariat serta rahasia yang ditetapkan oleh syariat dalam setiap hukumnya. Menurut ‘Allāl al-Fāsī, Maqāşid Syari’ah merupakan rahasia dan tujuan yang ditentukan oleh Sang Pencipta dalam setiap aturan syariat. Konsep ini sangat penting dalam Islam karena menekankan pada pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan manusia,” ungkap Muhammad Uqbah Azis.
Menurut Muhammad Uqbah Azis dalam disertasinya, dalam konteks pelayanan kesehatan, penerapan prinsip Maqāşid Syari’ah memiliki beberapa manfaat. Pertama, meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Kedua, memperkuat nilai-nilai etika Islam dalam praktik kedokteran. Ketiga, menjaga jati diri dan prinsip Islam di tengah globalisasi serta pluralisme budaya. Keempat, memberikan solusi konkret untuk mencapai pelayanan kesehatan yang komprehensif sesuai pedoman Islam.
“Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Maqāşid Syari’ah menurut ‘Abdu Al-Majid Al-Najjar. Pendekatan ini dibentuk secara komprehensif, tidak hanya mengkaji tujuan hukum Islam dari satu sudut pandang, tetapi juga mencakup dimensi moral, sosial, ekonomi, dan politik,” jelas Muhammad Uqbah Azis.
Menurutnya, bahwa maksimalisasi pelayanan pasien tidak cukup hanya mengandalkan regulasi semata, melainkan perlu adanya nilai yang dibangun untuk mewujudkan kemaslahatan (maşlahat) pasien.

Lebih lanjut diungkapkan bahwa desain konseptual pelayanan kesehatan yang berorientasi pada Maqaşid Syari’ah ‘Abdu Al-Majid Al-Najjar dibangun di atas lima dimensi utama. Pertama, Hifzu qīmati al-hayāti al-insāniyyah (menjaga nilai kehidupan manusia). Kedua, Hifzu insānīyyati al-insān (menjaga kemanusiaan manusia). Ketiga, Hifzu żāti al-insānīyyah (menjaga jati diri manusia). Keempat, Hifzu al-mujtama’ (menjaga masyarakat). Kelima, Hifzu muhīți al-māddi (menjaga lingkungan fisik). Kelima dimensi ini membentuk konstruksi paradigma pelayanan yang menyeluruh dan saling terkait, di mana setiap dimensi memuat prinsip normatif dan fungsional sebagai landasan kebijakan, prosedur, dan praktik pelayanan kesehatan. Prinsip-prinsip tersebut berfungsi sebagai jaring pengaman agar layanan tetap berada dalam koridor Maqāşid Syari’ah dan diturunkan ke dalam indikator spesifik sebagai instrumen pengendali mutu.


Kesimpulan disertasi antara lain bahwa penerapan dan sinkronisasi Maqāşid Syari’ah dalam sistem pelayanan pasien di RSU Islam Klaten menunjukkan perkembangan pada tataran dasar, khususnya melalui keberadaan regulasi dan standar pelayanan syariah yang menjadi landasan kelembagaan. Rumah sakit telah membangun fondasi pelayanan yang selaras dengan prinsip-prinsip Maqāşid dengan mengimplementasikan standar keselamatan pasien serta prosedur penanganan medis yang profesional. Upaya ini menunjukkan komitmen kelembagaan untuk mengintegrasikan prinsip Maqāşid ke dalam pelayanan pasien pada level operasional, yang terus berkembang melalui inovasi kebijakan dan peningkatan kualitas implementasi.

Dalam sesi penutup, Rektor UII selaku ketua sidang membacakan berita acara bahwa  Muhammad Uqbah Azis dinyatakan lulus dengan indeks predikat kumulatif 3.92  masa studi 3 tahun 9 bulan dengan predikat cumlaude.
“Muhammad Uqbah Azis adalah doktor ke-78 yamg dilahirkan oleh Program Studi Hukum Islam FIAI UII, atau 441  yang dilahirkan oleh Universitas Islam Indonesia,” kata Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D (IPK)

Arini Indika Arifin, S.H.,M.H, Hakim Pengadilan Agama Limboto

Fintech peer to peer financing syariah merupakan sistem pembiayaan digital yang mempertemukan pemberi pembiayaan dan penerima pembiayaan melalui sistem elektronik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah kredit macet di fintech peer to peer termasuk syariah meningkat, di mana tingkat wan prestasi (TWP90) mencapai 2,60% atau 77,1 miliar  pada bulan Desember tahun 2024. Rasio perbandingan pemilihan forum penyelesaian sengketa pun menunjukkan tren yang disparitas. Jumlah sengketa ekonomi syariah yang masuk ke pengadilan agama mencapai 332 sengketa, jauh lebih sedikit dibandingkan 2.511 kasus yang tercatat di LPS OJK. Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa para pelaku industri cenderung memilih mekanisme penyelesaian sengketa alternatif dibanding jalur litigasi.

Atas kondisi tersebut, Arini Indika Arifin, S.H.,M.H, Hakim Pengadilan Agama Limboto Kelas 1B yang sedang menempuh studi pada Program Doktor Hukum Islam Universitas Islam Indonesia (UII) melakukan penelitian disertasi untuk meraih gelar doktor dengan judul “Rekonstruksi Penyelesaian Sengketa Fintech Peer to Peer Financing Syariah Melalui Litigasi Elektronik di Pengadilan Agama”. Selama menyusun disertasi dibimbing oleh promotor  Prof. Nandang Sutrisno, Ph.D  dari Fakultas Hukum (FH) dan kopromotor  Dr. Anton Priyo Nugroho, S.E., M.M dari Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) UII. Untuk menuntaskan studi dan meraih gelar doktor, Arini akhirnya harus mempertahankan disertasi dalam  Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam di UII, Jumat 21 November 2025 di Gedung KHA Wahid Hasyim, Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14,4, Sleman.

Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam UII dipimpin oleh Dr. Asmuni, MA didampingi sekretaris sidang Dr. Anisah Budiwati, SHI., MSI. Bertindak sebagai  penguji yakni Dr. Yoyok Prasetyo, M.Sy, AWP, CRP. dan Dr. Nur Kholis, S.Ag., SEI., M.Sh.Ec. serta Dr. Siti Anisah, SH., MH.

“Berdasarkan laporan tahunan OJK tahun 2024 menunjukkan bahwa para pelaku industri cenderung memilih mekanisme penyelesaian  sengketa alternatif dibanding jalur litigasi. Padahal jalur litigasi memiliki kewenangan yudisial penuh memberikan kepastian hukum yang mengikat serta memiliki daya eksekusif,” papar Arini Indika Arifin di depan promotor dan penguji.

Menurut Arini, diketahui secara umum bahwa kurangnya respon para pelaku usaha dalam menempuh jalur penyelesaian sengketa secara litigasi disebabkan karena proses litigasi di pengadilan dinilai kurang efisien baik dari segi prosedur maupun waktu penyelesaian sengketa. Hal ini disebabkan oleh adanya tahapan-tahapan formal yang panjang kebutuhan akan dokumen fisik serta mekanisme administrasi yang kompleks. Sehingga penyelesaian perkara sering memerlukan waktu berbulan-bulan kondisi tersebut menjadi kurang ideal bagi para pelaku bisnis yang dalam aktivitasnya sangat mempertimbangkan mempertimbangkan efisiensi waktu biaya dan kepastian hukum.

“Dunia bisnis menuntut adanya penyelesaian sengketa yang cepat praktis dan adaptif agar tidak menghambat arus kegiatan ekonomi. Menyikapi hal ini dan juga adanya tuntutan agar Mahkamah Agung Republik Indonesia mampu beradaptasi dengan pesatnya kemajuan teknologi yang segalanya serba digital,”ungkap Arini.

Tambahnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tahun 2018 telah menerbitkan PERMA nomor 3 Tahun 2018 yang telah digantikan dengan PERMA nomor 1 tahun  2019 junto PERMA nomor 7 tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik junto Pasal 6A PERMA nomor 4 tahun 2019 tentang Gugatan Sederhana yang menyatakan gugatan sederhana dapat dilaksanakan secara elektronik. Lahirnya peraturan Mahkamah Agung RI tersebut dapat dikatakan sebagai era baru peradilan modern berbasis teknologi informasi sebagai wujud modernisasi peradilan agar Mahkamah Agung RI selalu up to date dan tidak tergerus oleh perkembangan zaman.

“Akan tetapi meskipun sistem peradilan elektronik telah diperkenalkan sebagai upaya modernisasi dan efisiensi dalam proses penyelesaian perkara pada praktiknya masih memenuhi beberapa hambatan dan belum bisa dilaksanakan secara maksimal khususnya ketika diterapkan pada sengketa fintech hambatan tersebut antara lain masih diwajibkannya para pihak untuk datang secara langsung ke kantor pengadilan,” ungkap Arini.

Menurut Arini pada tahapan-tahapan tertentu yakni pendaftaran gugatan bagi pengguna lain yang pada praktiknya masih harus datang ke kantor untuk mendapatkan nomor registrasi. Penandatangan surat gugatan yang masih mengakomodir scan tanda tangan digital dan harus menyerahkan asli surat gugatan pada sidang pertama. Kewajiban kehadiran pada pembuktian pemanggilan tergugat yang masih dilakukan melalui surat tercatat yang pada praktiknya terkadang justru lebih memakan waktu.

“Adapun novelty dalam disertasi ini adalah dekonstruksi dari sistem litigasi elektronik itu sendiri yang terdiri dari rekonstruksi aspek regulasi dan rekonstruksi dari aspek dokumen elektronik. Noveltynya atau penemuan barunya yang sekarang ini sedang terjadi belum terdapat pembentukan regulasi khusus yang mengatur tentang penyelesaian sengketa fintech,” kata Arini.

Imbuh Arini berkenaan novelty, dengan adanya penelitian ini maka yang menjadi novelty adalah seharusnya terdapat regulasi khusus untuk mengatur sengketa-sengketa fintech karena sengketa-sengketa fintech adalah sengketa yang digital yang memerlukan proses penyelesaian sengketa yang khusus yang mengikuti dengan karakteristik dari fintech itu sendiri. Kemudian novelty dalam disertasi ini adalah rekonstruksi dari aspek dokumen elektronik yang saat ini terjadi pada surat gugatan dalam menu E-court ditandatangani hanya dalam bentuk scan tanda tangan, maka yang menjadi novelty adalah dalam akun Sistem Informasi Pengadilan (SIP) atau aplikasi E-court sebaiknya terintegrasi dengan menu pembuatan tanda tangan elektronik yang telah tersertifikasi atau PSRE.

Ujian terbuka promosi doktor ditutup dengan penyampaian dari ketua sidang Dr. Asmuni, MA yang memberikan apresiasi kepada promovenda Arini Indika Arifin, S.H.,M.H, sekaligus pernyataan lulus dalam studi pada Program Doktor Hukum Islam FIAI UII dengan indeks prestasi kumulatif 3.91 predikat cumlaude. Masa studi 4 tahun 2 bulan 20 hari, sekaligus sebagai doktor ke-77  dengan sistem pembelajaran terstruktur pada Program Doktor Hukum Islam FIAI, dan doktor ke-436 yang promosinya pada UII. (IPK)

Ibnul Jauzi Abdul Ceasar

Menurut Badan Pusat Statistik, untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta selalu masuk ke dalam 3 besar provinsi dengan upah minimum terkecil di Indonesia sejak tahun 2017. Selain itu menurut BAPPEDA ketimpangan di Provinsi DIY juga tinggi, ditambah lagi lapangan kerja menurut DINASKERTRANS bahwa di DIY juga padat bersaing. Ini menyebabkan banyaknya masyarakat kesulitan ekonomi yang berdampak pada kesejahteraan setiap keluarga dengan tingkat perekonomian rendah di Provinsi DIY. Dari sinilah, warga masyarakat banyak yang memutuskan untuk beeburu lowongan pekerjaan di luar Indonesia, termasuk ibu rumah tangga yang merasa penghasilan dari suami belum bisa mencukupi kebutuhan keluarga. Hal ini menjadi perhatian Ibnul Jauzi Abdul Ceasa, mahasiswa Promosi Doktor Hukum Islam (DHI) Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI), Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Ibnu menjadikan kondisi ini menjadi obyek penelitian untuk penyusunan disertasi meraih gelar doktor.

Sekian tahun penelitian dilakukan, akhirnya Ibnul Jauzi Abdul Ceasar yang juga seorang pengajar dari Bandar Lampung berhasil harus mempertahankan disertasinya pada Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam (DHI) Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI), Universitas Islam Indonesia (UII), Jumat 19 September 2025, di Gedung KHA Wahid Hasyim, Kampus Terpadu Jalan Kaliurang km 14,4, Sleman. Disertasi berjudul Analisis Trilogi Filsafat Ekonomi Islam dan Gender Terhadap Peran Pekerja Migran Perempuan dalam Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga (Studi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta) diselesaikan setelah menempuh studi pada Program Doktor Hukum Islam FIAI UII sejak tahun 2021, hingga dinyatakan berhak menyandang gelar doktor.

Ibnul Jauzi Abdul Ceasar menempuh sidang ujian terbuka promosi doktor disaksikan tamu undangan, kerabat dan keluarga. Bertindak selaku ketua sidang ujian terbuka doktor Dr. Asmuni, MA dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI. Sebagai penguji yakni Dr. Sri Wahyuni, S.Ag., M.Ag., M.Hum dan Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D serta Dr. Anton Priyo Nugroho, SE., MM. Selama menyelesaikan disertasi mendapat bimbingan dari promotor Prof. Dr. Amir Mu’allim, MIS. dan kopromotor Prof. Dr. Yusdani, M.Ag.
“Peran pekerja migran perempuan yang dianalisis menggunakan trilogi filsafat ekonomi Islam dan gender, itu belum pernah dilakukan, karena penelitian-penelitian terdahulu mengenai gender dan peningkatan kesejahteraan keluarga, tidak pernah dianalisis menggunakan trilogi filsafat ekonomi Islam dan diintegrasikan dengan gender. Maka kontribusi peneliti dalam menggunakan teori trilogi filsafat ekonomi Islam, itu adalah hal yang baru. Sekaligus memberikan sumbangsih secara teoritis untuk terus mempromosikan pendekatan cara multidisipliner,” kata Ibnul Jauzi.

Novelty dari penelitian Ibnul Jauzi Abdul Ceasar yakni dari segi antropologi ekonomi Islam didapati bahwa pekerja perempuan termasuk konsumtif dalam membelanjakan pendapatan, namun bertolak belakang dengan analisis teologi dan kosmologi, pekerja migran perempuan dapat mengaplikasikan dengan sangat baik. Dari segi teologinya tidak ada masalah, baik dengan ibadah, memakai jilbab dan yang lainnya. Dari sisi kosmologi juga tidak ada masalah. Maka kedua dampak yang kontradiktif menjadi temuan menarik dalam riset ini.

Lebih mendalam, Ibnul Jauzi Abdul Ceasar sampaikan peran pekerja migrasi perempuan dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga di Provinsi DIY yang dianalisis dengan trilogi filsafat ekonomi Islam yang terdiri dari antropologi ekonomi Islam, kosmologi ekonomi Islam, dan teologi ekonomi Islam dapat dilihat dari hasil penelitian dan fakta di lapangan. Dapat ditarik kesimpulan bahwa pekerjaan perempuan migran yang berada di luar negeri membawa beberapa implikasi dari sudut pandang antropologi ekonomi Islam, perempuan pekerja migran rata-rata menghabiskan penghasilan yang besar sehingga ketika mereka memiliki uang lebih, rasa untuk berbelanja barang yang diimpikan dan tidak dimiliki selama ini menjadi tinggi.

Dalam konstribusi akademik, harapan Ibnul Jauzi Abdul Ceasar sebagai peneliti, bahwa riset ini dapat menjadi pemantik bagi seluruh kajian ekonomi islam dan hukum Islam, bahwa kajian keislaman kedepannya sudah tidak lagi dapat dikaji melalui 1 perspektif.

Di sesi akhir, Ketua Ujian Terbuka Promosi Doktor yakni Dr. Asmuni, MA menyatakan promovendus Ibnul Jauzi Abdul Ceasar dinyatakan lulus dalam studi pada Program Doktor Hukum Islam FIAI UII dengan indeks prestasi kumulatif 3.95, masa studi 3 tahun 6 bulan 7 hari, predikat cumlaude. Ibnul Jauzi sebagai doktor ke-75 yang promosinya pada Program Doktor Hukum Islam FIAI UII, dan doktor ke-424 yang diluluskan UII.

Peningkatan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai hampir 280 juta jiwa berdampak pada ketahanan pangan nasional. Pangan merupakan masalah universal kemanusiaan sehingga mewujudkan ketahanan pangan nasional menjadi salah satu bentuk maqasid al-syari’ah. Hal itu disampaiman dalam disertasi Ulfa Jamilatul Farida, Tenaga Ahli Ketua DPRD Kutai Timur Kalimantan Timur yang sedang merampungkan studinya dengan menempuh Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia (UII). Ulfa Jamilatul memilih judul disertasi Revitalisasi Institusi Al-Ḥisbah Pangan untuk Mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional Perspektif Maqāşid Al- Syarī’ah.

Selama penyusunan disertasi dibimbing oleh Prof. Dr. Mahrus Munajat, S.H., M.Hum. dan kopromotor Prof. Dr. Yusdani, M.A, hingga menuju etape terakhir untuk meraih gelar pada Ujian Terbuka Promosi Doktor di UII yang dipimpin langsung oleh Rektor UII, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI. Sebagai penguji Dr. Asmuni, MA. dan serta Dr. Nur Kholis, S.Ag., SEI., M.Sh.Ec. serta Dr. Mukhamad Yazid Afandi, M.Ag

“Permasalahan ketahanan pangan menjadi menarik obyek penelitian, mengingat pangan adalah masalah yang universal sehingga dapat ditarik benang merah, bahwa pangan dapat menjadi obyek penelitian dalam konteks ekonomi syariah. Kurang lebih dengan latar belakangnya sebagai provenda sampaikan,” buka Ulfa Jamilatul Farida saat presentasi awal dalam ujian terbuka Jumat 19 September 2025, di Gedung KHA Wahid Hasyim, Kampus Terpadu Jalan Kaliurang km 14,4, Sleman.

Ulfa Jamilatul Farida menyusun 2 pertanyaan penelitian, sebagai langkah awal penelitian. Pertama, bagaimana konstektualisasi institusi al-hisbah pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia? Kedua, bagaimana revitalisasi institusi al-hisbah pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia perspektif maqasid al-syariah?.

Disertasi juga memuat kesimpulan yang dirumuskan Ulfa Jamilatul Farida merujuk pada nilai universal keadilan dan kemanusiaan, al-falah, kesejahteraan pada maqasid al-syariah maka penting mewujudkan ketahanan pangan dalam kerangka hifz al-nafs. Negara sebagai pemerintah (manifestasi amirul mukminin) memiliki tanggung jawab dan otoritas untuk menyelesaikan masalah ketahanan pangan dengan al-hisbah sebagai instrumen kebijakan. Al-hisbah pangan memberikan petunjuk bahwa tugas pemerintah yang melekat padanya adalah untuk mengontrol tindakan moral, agama dan ekonomi, serta kehidupan publik secara keseluruhan, dengan tujuan mencapai keadilan berdasarkan prinsip amar ma’ruf nahy munkar.

Ulfa Jamilatul Farida mempertgas bahwa ekonomi syariah Indonesia berkembang sangat pesat, sehingga berpeluang melakukan implementasi revitalisasi institusi al-hisbah pangan dengan penguatan nilai-nilai moral ekonomi syariah secara efektif, baik persuasif maupun represif melalui kontribusi aktif entitas ekonomi syariah, misal LPPOM dan Komisi Fatwa MUI.

Sarannya, sinergitas antara seluruh lembaga pemerintah (al-hisbah) yang bertanggung jawab atas bidang pangan, memberikan ruang entitas ekonomi syariah untuk berpartisipasi secara aktif dalam mendorong ketahanan pangan. Dengan demikian, ketahanan pangan dapat menjadi klaster dalam masterplan ekonomi syariah untuk pembangunan Indonesia.

Ujian terbuka promosi doktor ditutup dengan penyampaian dari ketua sidang Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D yang memberikan apresiasi kepada promovenda Ulfa Jamilatul Farida sekaligus pernyataan lulus dalam studi pada Program Doktor Hukum Islam FIAI UII dengan indeks prestasi kumulatif 3.98 predikat cumlaude. Sekaligus sebagai doktor ke-76 yang promosinya pada Program Doktor Hukum Islam FIAI UII, dan doktor ke-425 yang diluluskan.

Alfajar Nugraha

Perkawinan yang tidak tercatat, atau sering disebut ‘kawin belum tercatat’ dalam konteks Kartu Keluarga (KK), mengacu pada situasi di mana pasangan telah menikah secara agama atau adat, namun belum secara resmi mendaftarkan perkawinan mereka di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai peraturan perundang-undangan. Status ini akan terlihat pada KK dengan keterangan “Kawin Belum Tercatat”.

Hal di atas mendorong Alfajar Nugraha seorang hakim tingkat pertama Pengadilan Agama Wonogiri  untuk mendalami melalui penelitian untuk meraih gelar Doktor Hukum Islam pada Program Doktor Hukum Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII). Alfajar memilih judul disertasi ‘Sanksi Kerja Sosial sebagai Syarat Pengesahan Kawin bagi Pelaku Kawin Tidak Tercatat Perspektif Siyasah Syar’Iyyah’.

Menempuh etape terakhir untuk meraih gelar doktor, Alfajar Nugraha harus mempertahankan disertasinya pada Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam FIAI UII, Jumat 18 Juli 2025, di Gedung KHA Wahid Hasyim, Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII) Jalan Kaliurang km 14,4, Sleman.

Alfajar Nugraha menempuh sidang ujian terbuka di FIAI UII disaksikan tamu undangan, kerabat dan keluarga. Bertindak selaku ketua sidang ujian terbuka doktor Dr. Muhammad Roy Purwanto, M.Ag dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI. Sebagai penguji yakni Dr. Umar Haris Sanjaya, SH., MH. Dan Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag serta  Prof. Dr. Kamsi, MA. Selama menyelesaikan disertasi mendapat bimbingan dari promotor Prof. Dr. Tamyiz Mukharram, M.A. dan kopromotor  Dr. H. Achmad Zainullah, S.H., M.H.

“Penelitian dilatarbelakangi perkawinan tidak tercatat yang tidak kunjung selesai, Kami selaku promovendus, membuat gagasan konsep pemidanaan yang lebih represif tapi bernilai restoratif. Dalam hal ini pemidanaan sanksi sosial, karena ini karya ilmiah maka kami menyusun 3 pertanyaan yang nanti akan dijawab dalam disertasi,” kata Alfajar.

Ditambahkannya, ada 3 pertanyaan penelitian sebagai fokus yang akan dijawab dalam disertasi. Pertama, bagaimana potret penerapan hukum pemidanaan terhadap pelaku kawin tidak tercatat di Indonesia? Kedua, bagaimana konsep kerja sosial dapat diintegrasikan  sebagai syarat pengesahan perkawinan? Ketiga, mengapa penerapan sanksi kerja sosial dalam skema double track system dipandang sebagai upaya mewujudkan nilai filosofis pemidanaan di Indonesia yang bertujuan menciptakan keseimbangan antara keadilan represif dan keadilan restoratif dan memenuhi prinsip-prinsip siyasah syar’iyaah?

Alfajar ungkapkan melalui kesimpulan disertasi, bahwa penerapan hukum terhadap pelaku kawin tidak tercatat di Indonesia masih menghadapi hambatan struktural dan kultural yang melemahkan efektivitas penegakan hukum. Secara normatif, regulasi seperti UU no 1 Tahun 1974 dan PP no 9 tahun 1975 tidak mengatus sanksi pidana secara tegas hanya bersifat secara administratif.

Imbuhnya, integrasi sosial sebagai syarat pengesahan perkawinan merupakan inovasi dalam hukum keluarga Indonesia untuk menanggapi maraknya kawin tidak tercatat. Konsep ini berfungsi sebagai sanksi non-penjara berbasis keadilan restoratif yang tidak hanya memberikan efek jera tetapi juga mendidik pelaku secara sosial dan moral.

Secara filosofis sanksi kerja sosial berakar pada teori keadilan etik dan restoratif yang menekankan pemulihan relasi sosial serta pertanggungjawaban publik. Dalam konteks kawin tidak tercatat, kerja sosial berfungsi sebagai sarana pendidikan moral, penanaman tanggung jawab sosial dan pemberdayaan pelaku agar menjadi agen perubahan. Pendekatan ini sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan KUHP baru yang mengakui kerja sosial sebagai pidana pokok.

Di sesi akhir, Ketua Ujian Terbuka Promosi Doktor yakni Dr. Muhammad Roy Purwanto, M.Ag menyatakan promovendus Alfajar Nugraha dinyatakan lulus dalam studi pada Program Doktor Hukum Islam FIAI UII dengan indek prestasi kumulatif 3.97, masa studi 3  tahun 10 bulan predikat cumlaude. Alfajar sebagai doktor ke-74 yang promosinya pada Program Doktor Hukum Islam FIAI UII, dan doktor ke-500 yang diluluskan UII.

Prof. Dr. Tamyiz Mukharram, M.A. sebagai promotor berpesan kepada promovendus.
”Dengan jalur ilmu pengetahuan mewujudkan keadilan masyarakat. Mewujudkan keadilan itu paling tinggi. Selamat berjuang terus sebagai praktisi,” katanya. (IPK)

Beni Setyawan

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dibentuk dalam rangka mewujudkan aspirasi umat Islam mengenai masalah perekonomian dan mendorong penerapan ajaran Islam dalam bidang perekonomian dan keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Dewan Pimpinan MUI menerbitkan SK No. Kep-754/MUI/II/1999 tertanggal 10 Februari 1999 tentang Pembentukan Dewan Syari’ah Nasional MUI.

Atas kondisi fatwa yang sudah ditetapkan DSN-MUI, Beni Setyawan yang berprofesi pengajar Ponpes Al Ukhuwah di Sukoharjo mengangkat menjadi obyek penelitian, dalam rangka meraih gelar doktor pada Program Doktor Hukum Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII).

Selama penyusunan disertasi, Beni Setyawan yang memfokuskan penelitian pada fatwa DSN-MUI dibimbing oleh Prof. Dr. Tamyiz Mukharrom, MA dan kopromotor Dr. Asmuni, MA. Hingga saatnya Beni menempuh etape terakhir yakni Ujian Terbuka Promodi Doktor di FIAI UII yang dipimpin oleh Dr. Nurkholis, S.Ag., S.E.I, M. Sh.Ec dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI.  Saat menempuh ujian terbuka promosi doktor, Beni berhadapan dengan para penguji Prof. Dr. Makhrus Munajat, M.Hum dan Drs. Agus Triyanta, MA., MH., Ph.D serta Dr. Abdul Mujib, M.Ag,  Jumat 18 Juli 2025 di ruang 3,6 lantai III Gedung KHA Wahid Hasyim, Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14,4, Sleman.

“Problem akademiknya bahwa fatwa-fatwa DSN-MUI berhasil mempelopori terjadinya gerakan ekonomi syariah yang sangat masif di Indonesia. Fatwa DSN-MUI sebagaimana dalam Undang-undang no 21 tahun 2008, memiliki kedudukan hukum yang kuat dan memainkan peran penting dalam proses perumusan regulasi positif yang bersifat mengikat. DSN-MUI dalam penetapan fatwa  berusaha bersikap wasathiyah menjauhi sifat ifratiyah atau tafrithiyah, namun sebagian pihak menilai bahwa fatwa-fatwa DSN-MUI sesungguhnya bersifat longgar atau tasahul,” ungkap promovendus Beni Setyawan dalam awal pemarapan di hadapan para penguji.

Beni Setyawan ungkapkan, pihak lain menilai DSN-MUI terikat dengan fikih klasik atau pandangan yang sempit. Penilaian mengenai moderasi longgar atau rigidnya fatwa yang diterbitkan DSN-MUI sangat tergantung pada instrumen perangkat ukur yang dipakai. Dalam penetapan fatwa, penerapan metode yang tepat sangatlah krusial, karena setiap proses penetapan fatwa harus mengikuti metodologi yang telah ditentukan. Fatwa yang dikeluarkan tanpa menggunakan metodologi yang jelas cenderung menghasilkan keputusan hukum yang lemah argumentasinya. Oleh karena itu konsisten dalam penerapan  metode manhaj dalam setiap proses penetapan fatwa tidak bisa dihindarkan.

“Riset sederhana ini menghasilkan kesimpulan DSN-MUI menerapkan pendekatan komprehensif dengan merujuk pada Al-Quran, hadits, ijma’,  qiyas serta kaidah fikih yang didominasi oleh al-Ashlu fi al-Muamalah al-Ibahah. Dan kaidah yang mengandung nilai maslahat, pendekatan qauli didominasi mazhab syafi”i, ulama kontemporer seperti Wahbah Az-Zuhaili  dan serta pertimbangan lembaga fatwa internasional seperti AAOIFI (Akademi Ulama Internasional). Adapun metode fatwa DSN-MUI menggunakan 3 pendekatan, Pendekatan Nash Qath’i, Qauli dan Manhaji dengan metode Ijtihad bayani, ta’lili, dan istislahi,” ungkap Beni.

Di sesi akhir, Ketua Ujian Terbuka Promosi Doktor yakni Dr. Nurkholis, S.Ag., S.E.I, M. Sh.Ec menyampaikan bahwa promovendus Beni Setyawan dinyatakan lulus dalam studi Program Doktor Hukum Islam FIAI UII, indeks prestasi kumulatif sempurna 4.0 dengan predikat summa cumlaude, masa studi 2 tahun 9 bulan.  Beni Setyawan menjadi doktor ke-73 yang diluluskan Program Doktor Hukum Islam UII, dan doktor ke-409 yang promosinya diselenggarakan di UII.

Sebelum sidang ditutup, promotor Prof. Dr. Tamyiz Mukharrom, MA memotivasi promovendus Beni Setyawan dengan pesan.

“Teruskan penelitiannya, untuk kemaslahan umat. Kami antarkan saudara berjuang dengan melalui jalur ilmu pengetahuan. Integrasi ilmu Islam dan, kami antarkan saudara hingga derajat ini,” pesan Prof. Tamyiz. (IPK)