Siswanto Hakim Pengadilan Agama Raih Gelar Doktor dari DHI UII, Teliti Penyelesaian Perkara Kepailitan Ekonomi Syariah

Penyelesaian kepailitan berbasis akad ekonomi syariah di Indonesia dinilai belum memiliki pengaturan khusus dan komprehensif. Perkara tersebut masih tunduk pada UU Nomor 37 Tahun 2004, padahal sengketa ekonomi syariah menjadi kewenangan Peradilan Agama. Kondisi ini memunculkan persoalan kewenangan peradilan, hukum acara, hingga kepatuhan syariah. Kondisi ini menjadi perhatian Siswanto, mahasiswa Program Doktor Hukum Islam Universitas Islam Indonesia (DHI UII) Yogyakarta, untuk melakukan penelitian mendalam sekaligus menyelesaikan disertasi sebagai syarat meraih gelar doktor.

Siswanto merupakan Hakim Pengadilan Agama Wonogiri, menempuh studi pada DHI UII dengan disertasi berjudul “Rekonstruksi Penyelesaian Perkara Kepailitan Ekonomi Syariah di Indonesia dalam Perspektif Siyāsah Syar‘Iyyah”. Disertasi disusun dengan bimbingan dari promotor  Prof. Dr. Drs. H.M. Tamyiz Mukharrom, M.A.  dan kopromotor Dr. Siti Anisah, S.H., M. Hum.

Siswanto menempuh etape terakhir studi doktornya dengan mengikuti Ujian Terbuka Promosi Doktor pada Program DHI UII, Jumat, 23 Oktober 2026 di Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI, Kampus Terpadu UII, Jalan Kaliurang km 14,5 Sleman. Ujian dipimpin oleh Dr. Drs. Asmuni, M.A, dibantu Sekretaris Dr. Anton Priyo Nugroho, SE.,MM. Adapun tim penguji yakni Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag, Dr. Nur Kholis, S.Ag., S.EI., M.Sh.Ec dan Dr. Abdul Mughits, S.Ag., M.Ag.

Hasil penelitian Siswanto menunjukkan bahwa penyelesaian perkara kepailitan ekonomi syariah melalui rezim hukum kepailitan nasional belum sepenuhnya mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, dan jaminan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Rekonstruksi diperlukan tidak hanya pada aspek kelembagaan dan kewenangan peradilan, tetapi juga pada hukum acara, pemeriksaan dan kedudukan akad ekonomi syariah, sharia compliance, pengujian kondisi insolvensi, kedudukan harta pailit, serta mekanisme pengelolaan dan pembagian harta pailit.

Menurut Siswanto, dalam perspektif siyāsah syar’iyyah, pembentukan hukum khusus mengenai Taflīs merupakan kewenangan negara dalam mengatur persoalan muamalah untuk mewujudkan kemaslahatan dan memberikan perlindungan hukum kepada debitur, kreditur, serta pihak ketiga, sepanjang pengaturannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Berdasarkan hasil penelitian tersebut, rekonstruksi penyelesaian perkara kepailitan ekonomi syariah perlu diwujudkan melalui pembentukan Undang-Undang Taflīs sebagai lex specialis dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Undang-Undang Taflīs tersebut perlu mengatur secara komprehensif mengenai kewenangan dan kelembagaan Pengadilan Niaga Syariah dalam lingkungan Peradilan Agama, hukum acara khusus Taflīs, sharia compliance sebagai mekanisme gatekeeping, pemeriksaan akad ekonomi syariah, kompetensi hakim, keberadaan kurator syariah, pengelolaan harta pailit, serta mekanisme penyelesaian terhadap harta dan kewajiban yang memiliki karakteristik syariah.

Sebelum sesi penutup, Ketua Sidang Ujian Terbuka DHI UII, Dr. Drs. Asmuni, M.A, menyatakan bahwa Siswanto berhasil lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,98 dan meraih predikat Sangat Memuaskan berdasarkan kesepakatan berita acara ujian.

“Dr. Siswanto S.H.I., M.H.I adalah doktor ke-92 dengan pembelajaran terstruktur yang diluluskan oleh Program Studi Doktor Hukum Islam FIAI UII, sekaligus doktor ke-503 yang promosinya pada Universitas Islam Indonesia,” pungkas Dr. Drs. Asmuni, M.A. (IPK)

Muhammad Abu Rivai raig gelar Doktor dari Program Doktor Hukum Islam Universitas Islam Indonesia (foto: DHI UII)

Hukum kewarisan Islam memiliki peran penting dalam mengatur perpindahan harta antar generasi sekaligus menjaga keseimbangan hak dan kewajiban dalam keluarga Muslim. Melalui ketentuan farā’iḍ yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis, pembagian warisan telah ditetapkan secara rinci, termasuk besaran hak anak, suami, istri, serta orang tua. Di Indonesia, aturan tersebut diperkuat melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjadi pedoman utama bagi hakim Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa waris. Kehadiran regulasi ini menegaskan bahwa hukum kewarisan bukan sekadar persoalan pembagian harta, melainkan bagian dari pelaksanaan ajaran agama dan keadilan sosial dalam masyarakat. Menjadi menarik ketika masyarakat Jawa yang beragama Islam merencanakan waris semasa hidup, apa saja bentuk perencanaan yang mereka tempuh, dan bagaimana perencanaan itu berdampak pada mitigasi sengketa?

Pertanyaan tersebut mendorong Muhammad Abu Rivai mahasiswa Program Doktor Hukum Islam Universitas Islam Indonesia (DHI UII) Yogyakarta melakukan penelitian mendalam sekaligus untuk menyelesaikan disertasi sebagai syarat meraih gelar doktor. Disertasi berjudul “Dinamika Perencanaan Waris dalam Mitigasi Sengketa pada Masyarakat Jawa Muslim” ini disusun di bawah bimbingan promotor  Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A. dan kopromotor Dr. Drs. Asmuni, M.A, Dekan Fakultas Ilmu Agama Islam, FIAI UII.

Muhammad Abu Rivai merupakan pengajar fikih waris dan fikih muamalah, serta konsultan waris dari YAQI Consulting. Ia menempuh etape terakhir studinya melalui Ujian Terbuka Promosi Doktor pada Program DHI UII yang digelar Rabu, 20 Oktober 2026 di Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI, Kampus Terpadu UII, Jalan Kaliurang km 14,5 Sleman.

Ujian Terbuka Promosi Doktor Muhammad Abu Rivai dipimpin oleh Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag., dibantu Sekretaris Sidang Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A. Adapun tim penguji yakni Dr. M. Roem Syibly, S.Ag., M.S.I. dan Prof. Dr. Amir Mu’allim, MIS. Serta Dr. Agus Sudaryanto, SH., MSI.

Muhammad Abu Rivai ungkapkan dalam disertasinya, fenomena sengketa waris masih menjadi persoalan sosial yang penting di Indonesia. Data Pengadilan Agama menunjukkan perkara kewarisan secara konsisten masuk dalam lima besar gugatan perdata agama sepanjang 2018-2023, bahkan naik ke peringkat keempat pada 2022-2023. Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan waris bukan sekadar soal pembagian harta, melainkan juga menyangkut hubungan kekeluargaan, kepercayaan, dan harmoni sosial. Penelitian ini memandang ketentuan hukum waris Islam dan Kompilasi Hukum Islam sebagai kerangka makna yang digunakan masyarakat dalam mengelola peralihan harta. Karena itu, upaya pencegahan sengketa perlu diarahkan pada penguatan komunikasi keluarga, musyawarah, serta perencanaan waris yang lebih terbuka dan partisipatif guna menjaga keutuhan hubungan antargenerasi.

Dari kesimpulan penelitian Muhammad Abu Rivai terungkap bahwa perencanaan waris pada masyarakat Muslim Jawa merupakan proses sosial yang jauh lebih kompleks daripada sekadar pembagian harta. Keputusan untuk merencanakan waris semasa hidup lahir dari berbagai pertimbangan yang saling berkelindan, mulai dari keinginan menjaga keharmonisan keluarga, menjalankan nilai-nilai keagamaan, melindungi anggota keluarga yang dianggap rentan, hingga memastikan keberlangsungan kesejahteraan generasi berikutnya. Dengan kata lain, perencanaan waris tidak hanya didorong oleh kepentingan ekonomi, tetapi juga oleh pertimbangan moral, sosial, dan budaya.

Selain itu, juga menemukan bahwa perencanaan waris tidak berjalan melalui satu instrumen tunggal. Masyarakat memanfaatkan beragam cara, seperti hibah, wasiat, pemberian modal usaha kepada anak, musyawarah keluarga, hingga dokumentasi notarial. Seluruh instrumen tersebut membentuk satu kesatuan praktik yang menunjukkan adanya upaya antisipasi terhadap potensi konflik pada masa mendatang. Namun demikian, keberadaan perencanaan waris tidak otomatis menghilangkan sengketa. Efektivitasnya sangat bergantung pada kualitas komunikasi, keterbukaan antaranggota keluarga, serta dokumentasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Temuan penting lainnya menunjukkan bahwa konflik justru berpotensi muncul ketika pengelolaan harta dilakukan secara tertutup, tidak melibatkan seluruh ahli waris, atau terdapat penguasaan sepihak atas aset keluarga. Dalam kondisi seperti itu, perencanaan yang semula ditujukan untuk mencegah sengketa dapat berubah menjadi pemicu perselisihan.

Sebagai kontribusi akademik, penelitian ini menawarkan konsep Indeks Perencanaan Waris (IPW), yakni kerangka diagnostik untuk membaca pola, motivasi, dan dampak perencanaan waris dalam keluarga Muslim. Melalui pendekatan ini, penelitian menegaskan bahwa keberhasilan mitigasi sengketa tidak ditentukan oleh ada atau tidaknya perencanaan waris semata, melainkan oleh kedalaman komunikasi, kualitas kesepakatan, dan logika antisipatif yang menyertai proses tersebut. Pada akhirnya, perencanaan waris yang terbuka, partisipatif, dan terdokumentasi dengan baik menjadi fondasi penting bagi terjaganya harmoni keluarga lintas generasi.

Sebelum sesi penutup, Ketua Sidang Ujian Terbuka DHI UII, Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag, menyatakan bahwa Muhammad Abu Rivai berhasil lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,94 dan meraih predikat Sangat Memuaskan berdasarkan kesepakatan berita acara ujian.

“Dr.Muhammad Abu Rivai SH., MH adalah doktor ke-91 dengan pembelajaran terstruktur yang diluluskan oleh Program Studi Doktor Hukum Islam FIAI UII, sekaligus doktor ke-502 yang promosinya pada Universitas Islam Indonesia,” pungkas Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag. (IPK)

Jaenal Sarifudin Raih Gelar Doktor di DHI UII

Penghulu tidak hanya bertugas menikahkan pasangan calon pengantin, tetapi juga memegang peran strategis dalam pembinaan keluarga, pengembangan hukum keluarga Islam, serta edukasi ketahanan masyarakat. Di tengah maraknya pemahaman fikih patriarkis yang memicu ketimpangan gender hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penghulu hadir sebagai tokoh agama yang mampu menyebarkan pemahaman fikih keluarga yang kontekstual, berkeadilan, dan moderat demi mewujudkan kesetaraan hak di masyarakat.

Hal ini mendorong Jaenal Sarifudin, mahasiswa Program Doktor Hukum Islam Universitas Islam Indonesia (DHI UII) Yogyakarta, melakukan penelitian mendalam sekaligus untuk menyelesaikan disertasi sebagai syarat meraih gelar doktor. Disertasi berjudul “Transformasi Peran Penghulu Dalam Diseminasi Fikih Keluarga Berkeadilan Gender di Kota Yogyakarta” ini disusun di bawah bimbingan promotor Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag. serta kopromotor Supriyanto Abdi, S.Ag., M.CCA., Ph.D.

Jaenal Sarifudin merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia yang juga aktif memberikan wawasan keagamaan melalui majelis-majelis taklim di Yogyakarta. Ia menempuh etape terakhir studinya melalui Ujian Terbuka Promosi Doktor pada Program DHI UII yang digelar Rabu, 7 Oktober 2026 di Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI, Kampus Terpadu UII, Jalan Kaliurang km 14,5 Sleman.

Ujian Terbuka Promosi Doktor Jaenal Sarifudin dipimpin langsung oleh Rektor UII, Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo, M.T., IPU., ASEAN Eng., dibantu Sekretaris Sidang Dr. Maulidia Mulyani, S.H., M.H. Adapun tim penguji terdiri atas Dr. M. Roem Syibly, S.Ag., M.S.I., Dr. M. Roy Purwanto, S.Ag., M.Ag., serta Dr. H. Wawan Gunawan, S.Ag., M.Ag.

Dalam kesimpulan disertasinya, Jaenal Sarifudin mengulas bahwa fikih sebagai produk pemahaman keagamaan idealnya harus merepresentasikan nilai-nilai dasar syariat, di antaranya kasih sayang, keadilan, dan kesetaraan. Menurutnya, pembacaan ulang terhadap teks-teks keagamaan yang terkesan bias gender menjadi niscaya melalui reinterpretasi berlandaskan nilai-nilai keadilan dan maqāṣid, sehingga hadir pemahaman fikih keluarga yang progresif, humanis, dan berkeadaban. Relasi keluarga berkesetaraan dan berkeadilan gender merupakan pilar yang amat penting dalam mewujudkan keluarga sakinah berketahanan.

Ia memaparkan, penghulu di Kota Yogyakarta telah melakukan diseminasi fikih keluarga bervisi keadilan gender melalui berbagai ruang ketugasan dan peran sosial keagamaan. Di antaranya melalui program bimbingan perkawinan, bimbingan remaja usia nikah, bimbingan remaja usia sekolah, dan pembinaan keluarga pascanikah. Selain itu, diseminasi dijalankan lewat layanan konsultasi keluarga, ketugasan bimbingan masyarakat Islam, kegiatan lintas sektoral, inovasi layanan, hingga publikasi media massa. Upaya ini telah berjalan dalam tataran aplikatif, meskipun mayoritas penghulu masih perlu penguatan pemahaman fikih dan diskursus gender secara konseptual-epistemik.

Penelitian ini diharapkan dapat menjadi model diseminasi fikih berwawasan gender bagi penghulu di luar Kota Yogyakarta. Dengan memanfaatkan ruang ketugasan secara optimal serta didukung kesiapan SDM yang mumpuni, model ini dapat diadopsi secara luas untuk memperkuat edukasi relasi keluarga yang berkesetaraan di masyarakat.

Sebelum sesi penutup, Ketua Sidang Ujian Terbuka, Prof. Hari Purnomo, menyatakan bahwa Jaenal Sarifudin berhasil lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,83 dan meraih predikat Sangat Memuaskan berdasarkan kesepakatan berita acara ujian.

“Doktor Jaenal Sarifudin adalah doktor ke-89 dengan pembelajaran terstruktur yang diluluskan oleh Program Studi Doktor Hukum Islam FIAI UII, sekaligus doktor ke-492 yang promosinya pada oleh Universitas Islam Indonesia,” pungkas Prof. Hari Purnomo. (IPK)

 

Fudail Dosen ISW Magelang Raih Gelar Doktor dari DHI UII

Industri keuangan syariah di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup signifikan dalam dua dekade terakhir sebagai bagian dari pembangunan sistem ekonomi nasional yang berlandaskan prinsip syariah. Salah satunya terjadi pada sektor perasuransian. Namun, terdapat persoalan mendasar pada sisi kepatuhan industri asuransi umum syariah yang cenderung berorientasi pada pemenuhan fatwa, regulasi, dan pengawasan Dewan Pengawas Syariah. Sementara itu, prinsip keadilan, transparansi, perlindungan hak peserta, dan pencapaian maqāṣid al-syarī‘ah belum optimal. Kondisi ini mendorong M. Pudail melakukan penelitian mendalam sekaligus untuk menyelesaikan disertasi sebagai syarat kelulusan pada Program Doktor Hukum Islam Universitas Islam Indonesia (DHI UII) Yogyakarta.

Pudail, yang merupakan dosen Institut Agama Islam Syubbanul Wathon Magelang (ISW)  sejak tahun 2014, menempuh Sidang Terbuka Promosi Doktor di Program DHI UII pada Rabu, 7 Oktober 2026 di Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI, Kampus Terpadu UII, Jalan Kaliurang km 14,5 Sleman.

Pudail menyusun disertasi berjudul “Rekonstruksi Model Kepatuhan Syariah Substantif Dalam Asuransi Umum Syariah di Indonesia” di bawah bimbingan Promotor Prof. Dr. Amir Mu`allim dan Co-Promotor Dr. Nur Kholis, S.Ag., SEI., M.Sh.Ec. Penelitian field research dengan pendekatan kualitatif, yuridis empiris, dan konseptual ini dilakukan pada PT Asuransi Takaful Umum dan PT Zurich General Takaful Indonesia.

Sidang Terbuka Promosi Doktor M. Pudail dipimpin langsung oleh Rektor UII, Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo, M.T., IPU., ASEAN Eng., dibantu Sekretaris Sidang Dr. Martini Dwi Pusparini, S.H.I., M.S.I. Adapun tim penguji terdiri atas Dr. Anton Priyo Nugroho, S.E., M.M., Dr. Siti Achiria, S.E., M.M., serta Dr. Jeihan Ali Azhar, S.Si., M.E.I.

Dalam pemaparan disertasinya, Pudail menjelaskan secara makro bahwa Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia mencatat total aset keuangan syariah per akhir 2024 mencapai Rp2.883,67 triliun. Kontribusi IKNB syariah tercatat Rp169,87 triliun, sedangkan aset perasuransian syariah mencapai Rp46,55 triliun pada Desember 2024, naik dari Rp44,02 triliun pada 2023.

Ia menambahkan, di balik tren kenaikan nominal tersebut terdapat anomali struktural. Hingga akhir 2024, pangsa aset perasuransian syariah terhadap industri asuransi nasional hanya sekitar 5,01%, dengan pendapatan kontribusi Rp17,63 triliun per Agustus 2024. Angka ini sangat kecil dibandingkan populasi Muslim Indonesia yang melebihi 86% penduduk atau sekitar 240 juta jiwa, sehingga terdapat kesenjangan masif antara potensi demografis dan realisasi serapan produk proteksi syariah. Kondisi lebih kritis terjadi pada asuransi umum syariah (general takaful) yang porsinya terhadap industri asuransi umum nasional hanya 3,70%, tertinggal dari asuransi jiwa syariah (5,60%). Dari 25 entitas penyelenggara asuransi umum syariah, mayoritas masih berstatus Unit Usaha Syariah (UUS) dan hanya segelintir yang beroperasi sebagai perusahaan penuh (full-fledged).

Dalam kesimpulan disertasinya, Pudail menegaskan bahwa rekonstruksi Model Kepatuhan Syariah Substantif berbasis Maqāṣid al-Syari’ah sangat diperlukan karena model yang berjalan saat ini masih didominasi paradigma rule-based compliance. Instrumen formal telah tersedia, tetapi keberadaannya belum membuktikan tercapainya tujuan syariah. Problem utamanya bukan absence of compliance, melainkan limitation of the existing compliance paradigm. Model yang direkonstruksi terdiri atas lima pilar terintegrasi: Substantive Sharia Compliance, Substantive Sharia Information Disclosure, Substantive Shariah Governance, Maqāṣid-Based Accountability, dan Outcome-Based Sharia Compliance Evaluation.

Sebelum sesi penutup, Ketua Sidang Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam, Prof. Hari Purnomo, menyatakan bahwa M. Pudail berhasil lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,90 dan meraih predikat Sangat Memuaskan berdasarkan kesepakatan yang tertuang pada berita acara ujian terbuka.

“M. Pudail adalah doktor ke-90 dengan pembelajaran terstruktur yang diluluskan oleh Program Studi Doktor Hukum Islam FIAI UII, atau doktor ke-493 yang dipromosikan oleh Universitas Islam Indonesia,” pungkas Prof. Hari Purnomo. (IPK)