Zeni Farhan Sodik Raih Gelar Doktor dari DHI UII

Wakaf merupakan instrumen strategis dalam Islam yang tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga berperan sebagai sarana pemberdayaan ekonomi dan pembangunan sosial berkelanjutan. Melalui konsep wakaf produktif, aset wakaf dapat dikelola secara profesional untuk menghasilkan manfaat ekonomi yang mendukung kesejahteraan masyarakat. Meski telah didukung oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 yang mengakui aset tidak berwujud, termasuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai objek wakaf, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala literasi, regulasi, dan kapasitas pengelola. Padahal pemanfaatan HKI  khususnya hak manfaat merek melalui model waralaba, berpotensi menjadi inovasi wakaf produktif yang modern, berkelanjutan, dan berdampak luas bagi umat. Kondisi ini mendorong Zeni Farhan Sodik melakukan penelitian atas kondisi tersebut, sekaligus untuk menyelesaikan disertasi syarat lulus studi pada Program Doktor Hukum Islam Universitas Islam Indonesia (DHI UII) Yogyakarta.

Zeni Farhan Sodik menyusun disertasi berjudul “Formulasi Model Wakaf Hak Manfaat Merek Melalui Mekanisme Waralaba dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam”, dibimbing oleh promotor Prof. Dr. Amir Mualim., MIS dan kopromotor Dr. Nur Kholis, S.Ag., S.E.I., M.Sh.Ec. Pria kelahiran Garut Jawa Barat ini, akhirnya harus mempertahankan disertasinya pada Ujian Terbuka Sidang Doktor di Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI, Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14.5 UII Sleman, Senin, 21 September 2026.

Bertindak sebagai penguji Ujian Terbuka Promosi Doktor Zeni Farhan Sodik yakni Dr. M. Roem Syibly, S.Ag., MSI.  dan Dr. Wawan Gunawan, S.Ag., M.Ag.  serta  Dr. Siti Achiria, SE., MM. Proses sidang dipimpin  oleh Dr. Drs. Asmuni, M.A dibantu sekretaris  Dr. Mukhsin Achmad, S.Ag., M.Ag.

Penelitian Zeni Farhan Sodik berangkat dari pertanyaan yang belum memperoleh jawaban sistematis dalam literatur maupun praktik perwakafan, yaitu bagaimana merumuskan model implementasi wakaf hak manfaat merek melalui waralaba yang berpotensi mendukung keberlanjutan ekonomi, kepastian hukum, dan kesesuaian syariah secara bersamaan.

Zeni Farhan Sodik memberikan kesimpulan bahwa konstruksi hukum waralaba dan wakaf hak merek dapat dijadikan dasar integrasi karena keduanya bertumpu pada satu logika yang sama, yaitu pemisahan antara kepemilikan aset dan pemanfaatan ekonominya. Hukum positif mengakuinya melalui UU No. 41 Tahun 2004 Pasal 16 ayat (3) dan UU No. 20 Tahun 2016 Pasal 41. Hukum Islam mengenalnya melalui waqf al-manfa’ah dan pemisahan milk al-raqabah dan haqq al-manfa’ah, sementara waralaba secara inheren memisahkan kepemilikan merek dari pemanfaatan komersialnya melalui lisensi. Pertemuan tiga elemen ini (hukum positif, fikih, dan struktur waralaba) dijustifikasi maqāṣid asy-syari’ah sebagai keselarasan yang dikehendaki tujuan syariat dalam mengoptimalkan harta produktif untuk kemaslahatan umat.

Selain itu, mekanisme pewakafan hak manfaat merek melalui waralaba tersedia secara prosedural dalam hukum positif Indonesia melalui empat langkah berjenjang, yaitu Perjanjian Waralaba, pencatatan lisensi di DJKI, ikrar wakaf di hadapan PPAIW, dan pendaftaran nazhir serta aset ke BWI. Secara substantif, formulasi ini memenuhi seluruh syarat sah harta wakaf (al-māl, al-manfa’ah, baqā’ al-‘ain, bebas gharar, dan bebas riba) sepanjang Perjanjian Waralaba dan Akta Ikrar Wakaf disusun dengan klausul yang tepat. Namun, ketersediaan prosedural ini berjalan beriringan dengan kesenjangan das sollen-das sein, yaitu DJKI, PPAIW, dan BWI belum memiliki tatanan, kapasitas, dan kompetensi teknis yang khusus menangani objek wakaf berbasis HKI. Dengan demikian, mekanismenya dapat dijalankan, tetapi ketersediaan normatif belum diikuti kesiapan operasional.

Sebelum sesi penutup, Ketua sidang Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam Dr. Drs. Asmuni, M.A menyatakan Zeni Farhan Sodik  berhasil lulus dengan indeks predikat kumulatif 3.88 predikat sangat memuaskan, berdasar kesepatakan yang tertuang pada berita acara ujian terbuka doktor.

“Zeni Farhan Sodik adalah doktor ke-88 dengan pembelajaran terstruktur, yang diluluskan oleh Program Studi Doktor Hukum Islam FIAI UII, atau ke-489 yang dipromosikan oleh Universitas Islam Indonesia,” kata  Dr. Asmuni. (IPK)

Guru Thailand Nurulhuda Madjamang, Raih Gelar Doktor dari DHI UII (foto: DHI/Ed. IPK)

Nurulhuda Madjamang Guru di Muslim Suksa School Thailand berhasil meraih gelar doktor pada Program Doktor Hukum Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII), dengan konsentrasi Hukum Ekonomi Syariah. Nurulhuda dinyatakan lulus setelah menempuh menyelesaikan studi doktor pada Ujian Terbuka Promosi Doktor di Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI, Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14.5, Sleman.
Selama menyusun disertasi berjudul “Implementasi Arrahn pada Koperasi Islam di Thailand Selatan: Analisis Hukum Ekonomi Syariah dan Politik Ekonomi (2020-2025)”, Nurulhuda Madjamang dibimbing oleh promotor Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag, Ph.D dan kopromotor Dr. Drs. Asmuni, MA., SEI., M.Sh.Ec. Hingga menuntaskan studinya dengan menempuh Ujian Terbuka Sidang Doktor di FIAI UII, Kamis, 17 September 2026.
Bertindak sebagai penguji Ujian Terbuka Promosi Doktor Nurulhuda Madjamang yakni Dr. Nur Kholis, S.Ag., SEI., M.Sh.Ec dan Dr. Siti Achiria, SE., MM serta Dr. Abdul Mujib, M.Ag. Proses sidang dipimpin oleh Dr. M. Roem Syibly, S.Ag., MSI dibantu sekretaris Dr. Anton Priyo Nugroho.

Nurulhuda Madjamang melakukan penelitian di Thailand, dengan kondisi sejarah bahwa pada 1999 sebuah koperasi Islam di Pattani membuka layanan gadai emas berdasarkan akad syariah, atau Ar-Rahn, untuk pertama kalinya di Thailand. Selama dua dasawarsa sesudahnya tidak satu pun koperasi Islam lain mengikutinya. Perubahan baru terjadi menjelang dan sesudah tahun 2020, ketika tiga koperasi membuka layanan serupa dalam rentang waktu yang berdekatan. Hingga saat penelitian selesai, layanan tersebut telah berjalan dua puluh enam tahun tanpa satu pun undang-undang yang mengaturnya secara khusus dan tanpa fatwa nasional sebagai rujukan bersama. Rujukan keagamaan yang tersedia hanya berlaku setempat, yaitu fatwa Lajnah al-‘Ulama Majlis Ugama Islam Wilayah Patani bernomor 046/2542 tahun 1999.

Tambahnya, spanjang rentang itu pula perdebatan mengenai apakah biaya yang dipungutnya termasuk riba belum pernah diselesaikan. Dari keadaan itulah lahir pertanyaan yang menjadi titik tolak penelitian ini: bagaimana sebuah layanan keuangan dapat bertahan dan berkembang tanpa pengakuan negara maupun otoritas syariah nasional, dan atas dasar apa keabsahannya ditegakkan.

Umat Islam merupakan minoritas di Thailand, antara lima dan tujuh persen dari seluruh penduduk, sedangkan pada wilayah Thailand selatan mereka merupakan mayoritas setempat dengan konsentrasi antara enam puluh lima dan delapan puluh lima persen di Pattani, Yala, Narathiwat, Satun, dan sebagian Songkhla. Wilayah itu pula yang paling rentan secara ekonomi di seluruh Thailand. Ketiga provinsi perbatasan berada pada kelompok dengan tingkat kemiskinan tertinggi, dan antara 40%-50% tenaga kerjanya bekerja pada sektor pertanian dan perikanan sedangkan 30% lainnya pada sektor informal. Pendapatan yang tidak tetap menjadikan kebutuhan dana tunai jangka pendek muncul berulang kali, dan kebutuhan itu tidak dapat menunggu prosedur bank.

Dalam kesimpulan disertasi, Nurulhuda Madjamang menegaskan penelitian ini menunjukkan bahwa praktik Ar-Rahnu pada empat koperasi di Pattani berkembang melalui prosedur yang seragam hingga tingkat asas syariah meskipun tanpa koordinasi formal, mencerminkan internalisasi kuat terhadap batasan riba dan prinsip keadilan. Struktur akad yang digunakan pada umumnya sah menurut hukum ekonomi syariah dan menghasilkan maslahat yang lebih besar daripada mafsadah, meskipun masih terdapat kelemahan pada transparansi dasar perhitungan imbalan serta distribusi beban yang cenderung regresif pada pembiayaan kecil. Dari sisi tata kelola, masalah utama bukan terletak pada kekosongan hukum, melainkan keterbatasan kapasitas pengawasan syariah dan kelembagaan yang masih bergantung pada legitimasi komunitas dan kepercayaan sosial.

Sebelum sidang ditutup, Ketua sidang Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam Dr. M Roem Syibly, S.Ag., M.S.I menyatakan Nurulhuda Madjamang berhasil lulus dengan indeks predikat kumulatif 3.81 predikat sangat memuaskan, masa studi 6 tahun 7 hari, berdasar kesepakatan yang tertuang pada berita acara ujian terbuka doktor.
“Nurulhuda Madjamang adalah doktor ke-87 dengan pembelajaran terstruktur yang diluluskan oleh Program Studi Hukum Islam FIAI UII, atau ke-488 yang dipromosikan oleh Universitas Islam Indonesia,” kata Dr. M Roem Syibly. (IPK)

Navirta Ayu Dosen STAI Yogyakarta Raih Gelar Doktor dari DHI UII

Wakaf telah lama menjadi instrumen penting dalam pembangunan sosial dan ekonomi umat, seiring meningkatnya kebutuhan akan sistem pendanaan jangka panjang yang berkelanjutan. Secara global, praktik dana abadi  terbukti menopang keberlanjutan institusi pendidikan, kesehatan, dan sosial. Didorong oleh perkembangan kebutuhan masyarakat modern lahirlah inovasi wakaf uang yang memiliki keunggulan karena lebih fleksibel, likuid, inklusif, dan dapat dihimpun dari masyarakat luas dengan nominal yang relatif terjangkau. Hal ini mendorong Navirta Ayu dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Yogyakarta (STAIYO) melakukan penelitian, sekaligus sebagai syarat menuntaskan studi pada Program Doktor Hukum Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII), dengan konsentrasi Hukum Ekonomi Syariah.

Selama menyusun disertasi, Navirta Ayu dibimbing oleh promotor Prof. Rifqi Muhammad, M.Sc., Ph.D dan kopromotor Dr. Nur Kholis, S.Ag., SEI., M.Sh.Ec. Hingga menuntaskan studinya dengan menempuh Ujian Terbuka Sidang Doktor di Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI, Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14.5 UII Sleman, Rabu, 16 September 2026.

Bertindak sebagai penguji Ujian Terbuka Promosi Doktor Navirta Ayu yakni Dr. Siti Achiria, SE., MM  dan Dr. Anton Priyo Nugroho, SE.,MM serta Dr. Jeihan Ali Azhar, S.Si., M.E.I. Proses sidang dipimpin oleh Rektor UII Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo, M.T., IPU dibantu sekretaris  Dr. Maulidia Mulyani, S.H., M.H

Menurut pemaparan Navirta Ayu dalam disertasinya, perkembangan kebutuhan masyarakat modern mendorong lahirnya inovasi wakaf uang yang memiliki keunggulan karena lebih fleksibel, likuid, inklusif, dan dapat dihimpun dari masyarakat luas dengan nominal yang relatif terjangkau. Berbeda dari wakaf aset tetap yang kerap mensyaratkan kemampuan ekonomi besar, wakaf uang membuka ruang partisipasi yang jauh lebih luas. Monzer Kahf menempatkan wakaf uang sebagai mobilizer of savings sekaligus alternatif pembiayaan sosial bagi sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Dalam perspektif pembangunan, wakaf uang relevan sebagai basis dana abadi karena pokok dana dijaga kelestariannya, sementara hasil pengembangannya digunakan untuk membiayai program sosial secara berkesinambungan.

Ditambahkannya, di Indonesia legitimasi wakaf uang telah memperoleh landasan normatif dan yuridis yang mapan. Secara hukum Islam, wakaf uang memperoleh pengakuan melalui Fatwa DSN-MUI Nomor 2/DSN-MUI/IV/2002 yang menegaskan hukumnya jawāz sepanjang nilai pokok dijaga kelestariannya dan hasil pengelolaannya disalurkan untuk kepentingan yang syar’i. Secara hukum positif, legitimasi tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018, serta Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf. Harmonisasi antara hukum Islam dan hukum positif menjadi penting karena wakaf uang tidak cukup hanya sah secara syar’i, tetapi juga memerlukan kepastian hukum, kelembagaan yang kredibel, tata kelola yang akuntabel, serta mekanisme pengawasan yang mampu menjaga kepercayaan publik.

Navirta Ayu menegaskan bahwa prinsip kelanggengan pokok wakaf (ta’bīd al-aşl) dan kesinambungan manfaat (istimrār al-manfa’ah) dalam fikih klasik memiliki padanannya dalam konsep modern tentang manajemen dana abadi, tata kelola syariah, dan akuntabilitas kelembagaan. Dengan demikian, penguatan tata kelola bukan sekadar tuntutan manajerial, melainkan merupakan kewajiban fikih: nazhir dan lembaga filantropi syariah bertanggung jawab secara syar’i untuk menjaga amanah wakaf melalui mekanisme pengawasan, audit syariah, dan pelaporan manfaat.

Kebaruan temuan tentang Hybrid Model dari penelitian Navirta Ayu ini juga memiliki relevansi kuat dengan fikih keindonesiaan. Model ini mencerminkan nilai amanah yang bersifat relasional: trust tidak dibangun melalui mekanisme formal semata, tetapi melalui kehadiran, kedekatan, dan pembuktian manfaat yang dirasakan wakif dan masyarakat. Pendekatan relasional dalam Hybrid Model selaras dengan tradisi pengambilan keputusan ekonomi-keagamaan masyarakat Indonesia yang bersifat komunal dan berbasis legitimasi tokoh, nilai-nilai yang tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh kanal digital.

Lebih jauh, penelitian Navirta Ayu menunjukkan perlunya harmonisasi berkelanjutan antara fiqh al-awqaf dan hukum positif di Indonesia. Pengembangan model dana abadi wakaf uang yang berkelanjutan menuntut kerangka hukum yang tidak hanya mengatur sahnya akad, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap pokok wakaf, mengatur mekanisme investasi syariah, dan menjamin pengawasan yang efektif.

Pada sesi akhir sidang, Ketua Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo menyatakan Navirta Ayu berhasil lulus dengan indeks predikat kumulatif 3.91 dengan predikat sangat memuaskan, masa studi 4 tahun 11 bulan 29 hari.

“Navirta Ayu adalah doktor ke-86 dengan pembelajaran terstruktur, yang diluluskan oleh Program Studi Hukum Islam FIAI UII, atau ke-487 yang dipromosikan oleh Universitas Islam Indonesia,” kata Prof. Hari Purnomo. (IPK)

Rusdi Rizki Lubis Raih Gelar Doktor dari DHI UII

Trajektori perkembangan wasiat wajibah di Indonesia telah melampaui batasan Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Instrumen hukum mulai dari Yurisprudensi, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), hingga Putusan Pengadilan telah secara progresif memperluas subjek penerimanya, termasuk upaya terbaru untuk mencakup istri sirri dalam perkawinan poligami. Namun, perkembangan multi instrumen ini justru menciptakan ketidakpastian hukum karena tidak disertai dengan kerangka normatif yang jelas dan terukur. Kondisi ini mendorong Rusdi Rizki Lubis melakukan penelitian fenomena tersebut, sekaligus untuk menyelesaikan disertasi syarat lulus menempuh raih studi pada Program Doktor Hukum Islam Universitas Islam Indonesia (DHI UII) Yogyakarta.
Rusdi Rizki Lubis merupakan hakim Pengadilan Agama Curup Bengkulu yang melanjutkan studi untuk meraih gelar doktor pada Program Doktor Hukum Islam UII sejak tahun 2022. Rusdi menyusun disertasi berjudul “Rekonstruksi Wasiat Wajib Istri Sirri dalan Perkawinan Poligami Perspektif Maqasid Syariah Asy-Syatibi”, dibimbing oleh promotor Prof Dr Tamyiz Mukharrom, MA dan kopromotor Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. Pria kelahiran Nusa Tenggara Barat ini, akhirnya harus mempertahankan disertasinya pada Ujian Terbuka Sidang Doktor di Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI, Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14.5 UII Sleman, Rabu, 16 September 2026.
Bertindak sebagai penguji Ujian Terbuka Promosi Doktor Rusdi Rizki Lubis yakni Prof. Dr. H. Agus Moh. Najib, S.Ag., M.Ag dan Dr. Drs. Asmuni, MA, serta Dr. Muhammad Roy Purwanto, S.Ag., M.Ag. Proses sidang dipimpin oleh Dr. M Roem Syibly, S.Ag., M.S.I dibantu sekretaris Dr. Mukhsin Achmad, S.Ag., M.Ag.

Pemaparan disertasi Rusdi Rizki Lubis membongkar faktor determinan putusan hakim, yaitu desakan untuk mewujudkan keadilan substantif dengan mempertimbangkan kontribusi riil dan relasi emosional istri sirri, melampaui kepatuhan formal pada KHI dan instruksi aturan lainnya. Konstruksi hukum berbasis maqāṣid menegaskan bahwa wasiat wajibah untuk istri sirri yang telah berjasa adalah instrumen sah untuk mewujudkan ḥifẓ al-māl (menjaga harta), ḥifẓ al-nasl (menjaga keturunan), dan ḥifẓ al-nafs (menjaga jiwa) dalam tingkat kemaslahatan ḍarūriyyāt.

Sebagai rekonstruksi akhir, disertasi ini merumuskan sebuah model normatif dengan lima kriteria pembatas yang imperatif, yakni pengetahuan dan persetujuan dari istri sah, pembuktian hubungan saling memberi-manfaat (mu’āwaḍah) dalam perkawinan, pertimbangan asal-usul harta pewaris, batas maksimal porsi wasiat sepertiga harta, dan adanya kedekatan psikologis dan pengakuan sosial. Rekonstruksi ini dimaksudkan agar wasiat wajibah menjadi instrumen yang terukur, adil, dan berorientasi pada perlindungan pihak yang paling rentan

Sebelum sesi penutup, Ketua sidang Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam Dr. M Roem Syibly, S.Ag., M.S.I menyatakan Rusdi Rizki Lubis  berhasil lulus dengan indeks predikat kumulatif 3.98 predikat cumlaude, masa studi 3 tahun 11 bulan 28 hari, berdasar kesepatakan yang tertuang pada berita acara ujian terbuka doktor.
“Rusdi Rizki Lubis adalah doktor ke-85 dengan pembelajaran terstruktur, yang diluluskan oleh Program Studi Hukum Islam FIAI UII, atau ke-486 yang dipromosikan oleh Universitas Islam Indonesia,” kata Dr. M Roem Syibly (IPK)