Muhammad Riezky Pradana Mukhtar

Tingginya angka perceraian di Kabupaten Klaten menunjukkan bahwa perceraian merupakan fenomena multidimensional yang tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum keluarga, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor ekonomi, psikologis, relasional, sosial, dan budaya. Fenomena tersebut mendorong Muhammad Riezky Pradana Mukhtar untuk melakukan penelitian. Fenomena tersebut mendorong Riezky Pradana dosen Ma’had Aly Ibnu Abbas Klaten melakukan penelitian lebih mendalam, sekaligus untuk disertasi meraih gelar doktor pada Program Doktor Hukum Islam (DHI) di Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islama Indonesia (FIAI UII).

Selama menyusun disertasi berjudul Model Pencegahan Perceraian Berbasis Maqasid Al-Syariah di Kabupaten Klaten, Muhammad Riezky Pradana Mukhtar dibimbing oleh promotor  Prof. Dr. Tamyiz Mukharrom, MA dan kopromotor Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI. Hingga berhasil mempertahankan disertasinya pada Ujian Terbuka Sidang Doktor Hukum Islam FIAI UII yang diselenggarakan di lantai III Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI, Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14.5 UII Sleman, Selasa, 11 Agustus 2026.

Ujian Terbuka Sidang Doktor DHI UII dipimpin langsung oleh Rektor UII,  Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo, M.T., IPU dibantu sekretaris Dr. Mukhsin Achmad, S.Ag., M.Ag. Sebagai penguji Dr. Umar Haris Sanjaya S.H, M.H  dan Dr. Drs. Asmuni, M.A serta Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A.

Riezky Pradana dalam penelitiannya, mengkaji faktor penyebab tingginya angka perceraian di Kabupaten Klaten, relevansi maqasid Izz al-Dīn Ibn Abd al-Salam dalam menganalisis fenomena perceraian, serta konstruksi model pencegahan perceraian berbasis maqasid syariah melalui integrasi maqasid dengan pendekatan sosiologi keluarga.

Riezky Pradana menggunakan pendekatan maqasid syariah Izz al-Dīn Ibn Abd al-Salām yang dianggap relevan untuk menganalisis fenomena perceraian di Kabupaten Klaten karena menyediakan kerangka analisis yang operasional dalam menilai keseimbangan antara maslahat dan mafsadah serta mempertimbangkan konsekuensi jangka pendek maupun jangka panjang dari suatu tindakan melalui konsep ma’alat al-af al.

Temuan penelitian Riezky Pradana menunjukkan bahwa perceraian tidak dapat dinilai secara dikotomis sebagai maslahat atau mafsadah, melainkan harus dianalisis berdasarkan tingkat kemanfaatan dan kerusakan yang ditimbulkan terhadap perlindungan jiwa, kehormatan, keturunan, harta, dan stabilitas sosial keluarga. Pendekatan al-lzz memungkinkan penilaian yang lebih kontekstual terhadap realitas perceraian karena tidak hanya bertumpu pada aspek normatif tetapi juga mempertimbangkan dampak empiris yang dialami para pihak. Dengan demikian, maqasid al-Izz tidak hanya relevan sebagai kerangka normatif hukum Islam, tetapi juga efektif sebagai paradigma analitis yang mampu menjembatani teks syariat dengan realitas sosial dalam memahami kompleksitas perceraian secara integratif.

Berdasar dari penelitian Riezky Pradana, menghasilkan saran  bagi Lembaga Pembinaan Keluarga dan Keagamaan, agar program pembinaan pranikah dan pembinaan keluarga tidak hanya berorientasi pada penyampaian materi normatif. tetapi juga mencakup pelatihan keterampilan relasional seperti komunikasi pasangan, manajemen konflik, serta kesiapan emosional pernikahan. Selain itu, diperlukan mekanisme deteksi dini risiko konflik keluarga agar intervensi dapat dilakukan sebelum konflik berkembang menjadi krisis relasional.

Riezky Pradana memberikan saran bagi Pengadilan Agama agar proses mediasi perceraian diperkuat melalui sistem asesmen konflik yang terstruktur sehingga mediator dapat menentukan pendekatan intervensi yang sesuai dengan tingkat konflik pasangan. Pengadilan Agama juga perlu mengembangkan mekanisme pendampingan pasca-perceraian, terutama terkait perlindungan anak dan kepastian nafkah guna meminimalkan dampak negatif perceraian terhadap pihak rentan.

 Sebelum sesi penutup, Ketua sidang Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo menyatakan Muhammad Riezky Pradana Mukhtar berhasil lulus dengan indeks predikat kumulatif 3.98, masa studi 3 tahun 10 bulan 23 hari dengan  predikat cumlaude, berdasar kesepakatan yang tertuang pada berita acara ujian terbuka doktor.

“Muhammad Riezky Pradana Mukhtar adalah doktor ke-84 dengan pembelajaran terstruktur, yang diluluskan oleh Program Studi Hukum Islam FIAI UII, atau ke-475 yang dipromosikan oleh Universitas Islam Indonesia,” kata Prof. Hari Purnomo (IPK)

 

 

DOKTOR HUKUM ISLAM UII

Dinamika hukum Islam di era kontemporer tidak lagi sekadar berhadapan dengan persoalan fikih klasik yang termaktub dalam teks-teks turats (literatur klasik). Perkembangan teknologi digital, transaksi keuangan syariah modern, isu bioetika, hingga hak asasi manusia menuntut pemikiran hukum Islam yang lebih responsif, analitis, dan metodologis. Dalam lanskap pendidikan tinggi, kehadiran pakar hukum Islam berpendidikan doktor (S3) bukan lagi sekadar pemenuhan kualifikasi administratif, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjaga relevansi dan otoritas keilmuan Islam di era global.

Studi jenjang doktor memberikan landasan epistemologis dan metodologis yang kuat. Seseorang yang menguasai teks agama secara normatif kerap kali belum terbiasa membenturkannya dengan realitas sosial secara ilmiah. Melalui riset S3, seorang pakar dibekali pendekatan interdisipliner—seperti sosiologi hukum, hermeneutika, filsafat hukum, dan perbandingan hukum. Kemampuan ini sangat krusial dalam dunia pendidikan untuk mendidik generasi mahasiswa agar tidak berpikiran kaku (literal-tekstual), melainkan mampu melakukan rekonstruksi pemikiran hukum Islam (ijtihad) yang kontekstual dan substantif.

Selain pematangan metodologi, studi S3 mendorong pakar hukum Islam untuk berkontribusi aktif dalam diskursus akademik internasional. Pendidikan tinggi hari ini menuntut reputasi keilmuan yang teruji melalui publikasi riset bereputasi, forum akademik global, dan inovasi pemikiran. Pakar berkualifikasi doktor memiliki kapasitas untuk menerjemahkan nilai-nilai syariat ke dalam bahasa akademik universal. Hal ini mencegah kajian hukum Islam terisolasi dari peradaban modern atau hanya menjadi konsumsi internal umat, melainkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi formulasi kebijakan publik dan hukum nasional.

Dalam konteks pedagogi dan kurikulum, hadirnya doktor hukum Islam membawa perubahan paradigma pengajaran. Pendidikan hukum Islam tidak lagi diajarkan sebatas hafalan kaidah atau doktrin yang statis, melainkan sebagai sistem berpikir yang kritis dan solutif. Doktor hukum Islam bertindak sebagai pembimbing riset yang matang, mampu mengarahkan mahasiswa untuk mengkaji isu-isu kontemporer—seperti mata uang kripto, artificial intelligence, hingga hukum lingkungan—menggunakan kerangka maqashid asy-syariah yang terukur.

Pada akhirnya, studi doktor bagi pakar hukum Islam adalah bentuk tanggung jawab intelektual dan moral. Di tengah arus informasi yang cepat dan potensi disinformasi keagamaan, dunia pendidikan membutuhkan figur otoritatif yang tidak hanya memiliki kedalaman spiritual dan penguasaan kitab, tetapi juga ketajaman analisis ilmiah. Mengakselerasi studi S3 bagi para pakar hukum Islam berarti memastikan bahwa pendidikan Islam terus melahirkan pemikiran yang rahmatan lil ‘alamin, menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan akar keotentikannya. (ARSIP)