Januariansyah Arfaizar Raih Gelar Doktor di UII, Berkat Teliti Konstruksi Hukum Ekonomi Syariah

 Salah satu tokoh yang memiliki kontribusi penting dalam pengembangan hukum Islam di Indonesia adalah Ahmad Azhar Basyir. Selain sebaga ulama juga akademisi, dan intelektual Muhammadiyah, dikenal luas melalui karya-karyanya dalam bidang ushul fikih, filsafat hukum Islam, hukum keluarga, serta hukum ekonomi syariah. Pemikirannya memperlihatkan kemampuan mengintegrasikan otoritas Al-Qur’an dan Sunnah dengan pendekatan rasional, maqāṣid al-syarī’ah, serta analisis terhadap kondisi sosial masyarakat. Ketokohan ini, menjadikan dosen dari STAI Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) di Yogyakarta tertarik melakukan penelitian disertasi tentang Ahmad Azhar Basyir, sebagai syarat untuk meraih gelar doktor pada Program Doktor Hukum Islam Universitas Islam Indonesia (DHI UII) Yogyakarta.

Selama menyusun disertasi berjudul Konstruksi Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia: Studi Kritis Terhadap Metodologi Pemikiran Ahmad Azhar Basyir, Januariansyah Arfaizar dibimbing oleh promotor Prof. Dr. H. Kamsi, M.A dan kopromotor Prof. Dr. Yusdani, M.Ag. Hingga berhasil mempertahankan disertasinya pada Ujian Terbuka Sidang Doktor Hukum Islam FIAI UII yang diselenggarakan di lantai III Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI, Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14.5 UII Sleman, Selasa, 21 Juli 2026.

Selama menyusun disertasi  dibimbing promotor Prof. Dr. H. Kamsi, M.A sedangkan sebagai kopromotor Dr. Asmuni, MA. Dilanjutkan menempuh Ujian Terbuka Sidang Doktor DHI UII yang diselenggarakan di lantai III Gedung KHA Wahid Hasyim Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14.5 UII Sleman, Jumat, 17 Juli 2026. Ujian terbuka dipimpin langsung oleh Rektor UII,  Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo, M.T., IPU dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI. Adapun  sebagai penguji Dr. Anton Priyo Nugroho, SE.,MM  dan Dr. Nur Kholis, S.Ag., S.EI., M.Sh.Ec serta Dr. Abdul Mughits, S.Ag., M.Ag.

Sebagai novelty atau kebaruan penelitian, disertasi ini berupaya merekonstruksi metodologi pemikiran Ahmad Azhar Basyir secara sistematis dalam bidang hukum ekonomi syariah. Berbeda dengan beberapa penelitian sebelumnya yang lebih berorientasi pada analisis tema hukum tertentu. Sehingga, kontribusi utama penelitian ini adalah perumusan Model Integratif–Normatif sebagai konstruksi hukum ekonomi syariah yang mengintegrasikan empat elemen utama, yaitu prinsip-prinsip normatif Al-Qur’an dan Sunnah, metodologi ushul fikih, orientasi Maqāṣid al-Syarī’ah, serta analisis terhadap realitas sosial-ekonomi kontemporer. Model tersebut menghasilkan lima karakter utama, yakni normatif-prinsipil, reformulatif-konstruktif, orientasi pada Maqāṣid al-Syarī’ah,ontekstual-adaptif, dan integratif antara fikih klasik dan sistem ekonomi modern. Model ini diharapkan menjadi kontribusi konseptual bagi pengembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia agar lebih responsif terhadap transformasi ekonomi kontemporer tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar syariat.

Secara teoritis, penelitian ini memperkaya khazanah keilmuan hukum ekonomi syariah melalui rekonstruksi metodologi pemikiran Ahmad Azhar Basyir, serta menunjukkan bahwa pengembangan hukum ekonomi syariah memerlukan pendekatan metodologis yang tidak hanya berorientasi pada teks normatif, tetapi juga memperhatikan tujuan syariat dan dinamika sosial.

Bagi akademisi, penelitian ini dapat menjadi rujukan dalam pengembangan kajian ushul fikih, maqāṣid al-syarī’ah, dan metodologi hukum Islam Indonesia. Bagi lembaga pendidikan tinggi, model yang dirumuskan dapat memperkaya materi pembelajaran hukum ekonomi syariah, filsafat hukum Islam, dan studi tokoh. Bagi regulator, seperti Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, maupun lembaga pemerintah lainnya, penelitian ini dapat menjadi salah satu referensi konseptual dalam penyusunan kebijakan dan regulasi yang berkaitan dengan ekonomi syariah.

Di sisi lain, bagi praktisi lembaga keuangan syariah, metodologi Ahmad Azhar Basyir dapat dijadikan landasan dalam mengembangkan produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip syariah sekaligus relevan dengan kebutuhan masyarakat kontemporer.

Harapannya, hukum ekonomi syariah tetap mampu menjalankan fungsinya sebagai instrumen keadilan sosial di tengah perubahan ekonomi global yang semakin kompleks.

Sebelum sesi penutup, Ketua sidang Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo menyatakan Desi Anggriani berhasil lulus dengan indeks predikat kumulatif 3.89, masa studi 6 tahun 9 bulan 6 hari dengan  predikat sangat memuaskan, berdasar kesepatakan yang tertuang pada berita acara ujian terbuka doktor.

“Januariansyah Arfaizar adalah doktor ke-83 dengan pembelajaran terstruktur, yang diluluskan oleh Program Studi Hukum Islam FIAI UII, atau ke-469 yang dipromosikan oleh Universitas Islam Indonesia,” kata Prof. Hari Purnomo (IPK)

Desi Anggriani Raih Gelar Doktor di UII Berkat Teliti Hukum Poligami Nyandung Provinsi Banten

Poligami bagi muslim, diperbolehkan secara Islam. Di Indonesia diatur melalui hukum positif melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang memuat mekanisme legalisasi poligami dengan sejumlah syarat.
Namun ada kondisi lapangan yang layak menjadi perhatian. Berdasarkan data Laporan Tahunan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten tahun 2022–202), jumlah perkara izin poligami resmi sangat kontras dengan tingginya perkara itsbāt nikāh yang diajukan oleh pelaku poligami nyandung. Hal ini menunjukkan bahwa praktik “bawah tangan” alias tidak tercatat di hadapan negara, jauh lebih dominan di wilayah ini dibandingkan poligami resmi. Hal ini menarik perhatian Desi Anggriani sehingga melakukan penelitian disertasi dari poligami nyandung. Penelitian ini sebagai syarat untuk meraih gelar doktor pada Program Doktor Hukum Islam Universitas Islam Indonesia (DHI UII) Yogyakarta.

Selama menyusun disertasi dibimbing promotor Prof. Dr. Yusdani, M.Ag sedangkan sebagai kopromotor Dr. Asmuni, MA. Dilanjutkan menempuh Ujian Terbuka Sidang Doktor DHI UII yang diselenggarakan di lantai III Gedung KHA Wahid Hasyim Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14.5 UII Sleman, Jumat, 17 Juli 2026. Ujian terbuka dipimpin langsung oleh Rektor UII, Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo, M.T., IPU dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI. Adapun sebagai penguji Dr. Mustari, M.Hum juga Dr. M. Roem Syibli, M. SI serta Dr. Mukhsin Achmad, S.Ag., M.Ag.

Penelitian Desi Anggriani, didorong oleh kondisi di mana Islam membolehkan seorang muslim laki-laki menikahi dua, tiga, atau empat perempuan, syaratnya adalah berlaku adil. Namun, kebolehan atau izin tersebut tidak dimaknai sebagai perintah memperbanyak istri, melainkan sebagai pembatasan moral atas praktik poligami yang sudah mengakar dalam masyarakat Arab pra-Islam. Di Indonesia, poligami sesuai hukum yang berlaku, memiliki 3 syarat yang harus dipenuhi. Pertama, memiliki kemampuan ekonomi. Kedua, mendapatkan izin dari istri pertama. Ketiga, mendapatkan izin resmi dari Pengadilan Agama.

Secara yuridis-formal, hukum Islam dan hukum nasional memberikan ruang legal bagi praktik poligami. Namun secara sosiologis, praktik tersebut justru melahirkan ketimpangan, ketidakadilan, dan disfungsi keluarga, fenomena yang memperlihatkan adanya kesenjangan tajam antara hukum di atas kertas/law in books dengan hukum dalam kenyataan/law in action.
Desi Anggriani juga ulas berkenaan pergeseran bentuk kultural, yakni secara historis, praktik poligami di Banten telah mengalami pergeseran. Pasca-penguatan regulasi negara melalui UU Perkawinan dan KHI, sebagian praktik bergeser ke ruang-ruang privat dan informal dalam bentuk nyandung yang tidak tercatat. Perubahan ini menunjukkan proses “pemindahan” poligami dari ranah hukum negara ke ranah budaya hukum lokal sebagai bentuk adaptasi terhadap kontrol administratif negara.
Desi Anggriani juga sampaikan kesimpulan, bahwa disfungsi hukum negara dan dominasi hukum lokal yani praktik poligami di Provinsi Banten didominasi oleh pola poligami nyandung di luar sistem hukum formal. Fenomena ini merupakan produk dari bekerjanya hukum Islam historis di tingkat lokal yang diproduksi oleh aktor-aktor keagamaan non-formal (kiai/tokoh agama), berinteraksi dengan struktur sosial patriarkal dan ekonomi sektor informal. Dalam perspektif sosiologi hukum Islam M. Atho Mudzhar, terjadi dialektika di mana hukum agama lokal lebih ditaati dibanding hukum negara. Dampaknya, hukum negara mengalami disfungsi kontrol sosial.
Disertasi ini mewujudkan kebaruan ilmiah model reformulasi integratif operasional, yakni regulasi poligami saat ini belum memiliki daya paksa sosial yang efektif karena bekerja di hilir konflik (itsbāt nikāh). Kebaruan ilmiah dari penelitian ini adalah ditemukannya Model Reformulasi Hukum Poligami Integratif-Operasional yang berfokus pada pencegahan di hulu dan pengawasan di hilir, mencakup konkretisasi syarat keadilan & finansial terukur via audit Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dua keluarga, serta rekonstruksi budaya hukum melalui peran “Bapak Asuh Hukum” (tokoh agama lokal). Terakhir adanya penguatan Pengadilan Agama melalui pengawasan pasca-izin (post-marriage supervision) secara periodik dan sanksi edukatif.

Di akhir sidang, Ketua Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo menyatakan Desi Anggriani berhasil lulus dengan indeks predikat kumulatif 3.75, masa studi 3 tahun 9 bulan 6 hari dengan predikat sangat memuaskan, berdasar kesepatakan yang tertuang pada berita acara ujian terbuka doktor.

“Desi Anggriani adalah doktor ke-82 dengan pembelajaran tersetruktur, yang diluluskan oleh Program Studi Hukum Islam FIAI UII, atau ke-468 yang dipromosikan oleh Universitas Islam Indonesia,” kata Prof. Hari Purnomo (YK-01/VIP)

M Najid Aufar Raih Gelar Doktor di UII, Berkat Teliti Kekerasan Seksual dalam Perkara Perceraian

 Dalam perkara perceraian di pengadilan agama, suami istri lebih banyak menggunakan alasan perselisihan terus menerus, sehingga hakim menilai apakah rumah tangga sudah dalam kondisi broken marriage atau belum. Akibatnya, dalam perceraian yang disebabkan istri mengalami kekerasan seksual oleh suaminya, perlindungan hukum tidak optimal. Kondisi ini mendorong seorang hakim Pengadilan Agama RI, Muhammad Najid Aufar melakukan penelitian disertasi sebagai syarat untuk meraih gelar doktor pada Program Doktor Hukum Islam Universitas Islam Indonesia (DHI UII) Yogyakarta.

Selama menyusun disertasi  dibimbing promotor Prof. Dr. Tamyiz Mukharrom, M.A sedangkan sebagai kopromotor Dr. Mukhsin Achmad, S.Ag., M.Ag. Dilanjutkan menempuh Ujian Terbuka Sidang Doktor DHI UII yang diselenggarakan di lantai III Gedung KHA Wahid Hasyim Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14.5 UII Sleman, Jumat, 17 Juli 2026. Ujian terbuka dipimpin langsung oleh Rektor UII,  Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo, M.T., IPU dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI. Adapun  sebagai penguji Dr. Maulidia Mulyani, SH.,MH juga Dr. Asmuni, MA serta Dr. H. Wawan Gunawan, S.Ag., M.Ag.

Dalam pemaparan disertasi, Muhammad Najid Aufar menyebutkan meskipun instrumen hukum nasional dan internasional sudah memadai, implementasi perlindungan hukum bagi istri korban kekerasan seksual di Pengadilan Agama masih belum optimal.

Dari disertasi ini, Muhammad Najid Aufar berharap dapat menyumbang pemikiran pada ilmu hukum Islam melalui model perlindungan hukum integratif bagi istri penyintas kekerasan seksual dalam perceraian di Pengadilan Agama. Model ini memadukan filsafat keadilan universal John Rawls yakni keberpihakan pada pihak yang paling tidak beruntung dan ruh syariat Islam Ibn Qayyim. Perlindungan hukum ditegaskan tidak boleh berhenti pada putusan cerai, melainkan harus mencakup dimensi protektif, korektif, dan rehabilitatif.

Dimensi yang dimaksud, terdiri 3 item. Pertama, dimensi protektif, implementasinya tidak konsisten karena mayoritas hakim belum menggunakan UU PKDRT atau UU TPKS sebagai dasar hukum. Sistem pembuktian khusus bagi penyintas pun belum menjadi standar. Satu-satunya hal yang konsisten diterapkan adalah pengecualian syarat pisah rumah minimal enam bulan berdasarkan SEMA No. 3/2023.

Kedua, dimensi korektif implentasainya masih parsial, yakni fakta kekerasan seksual memang telah dimasukkan ke dalam fakta hukum putusan. Namun, pembebanan hak-hak finansial istri pasca-cerai seperti mut’ah, nafkah iddah, dan nafkah lampau hampir tidak pernah terwujud, sehingga gagal menerapkan prinsip keberpihakan atau sering disebut difference principle Rawls.

Ketiga, dimensi rehabilitatif yang implementasinya masih dianggap nihil, tidak ditemukan adanya mekanisme pemulihan bagi korban, baik di dalam putusan maupun dalam pandangan mayoritas hakim. Kondisi ini dinilai sebagai stagnasi hukum yang gagal menyentuh kemaslahatan atau mashlahah bagi penyintas.

Muhammad Najid Aufar memberiksan saran untuk BSK dan Pusdiklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) serta Ditjen Badilag MA untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan khusus bagi para hakim guna memperkuat pemahaman HAM, perspektif keadilan substantif, dan perlindungan bagi kelompok rentan berhadapan dengan hukum.

Saran lain, untuk MA terdiri dari dua langkah regulasi, yakni merevisi Keputusan KMA No. KMA/032/SK/IV/2006 yakni Pedoman Buku II dengan memberikan penekanan khusus pada perlindungan istri korban kekerasan seksual. Kedua, membentuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang hukum acara khusus perceraian dengan alasan kekerasan seksual. Regulasi ini harus mengatur sistem pembuktian khusus, pembebanan hak istri secara ex officio (atas prakarsa hakim), serta mekanisme rehabilitasi.

Setelah untuk Mahkamah Agung, Najid Aufar juga sampaikan saran untuk DPR RI dan Pemerintah untuk melakukan revisi terhadap UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019 untuk menyesuaikan norma-norma hukum perkawinan agar lebih responsif terhadap kasus kekerasan seksual.

Sebelum sesi penutup, Ketua sidang Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo menyatakan Muhammad Najid Aufar berhasil lulus dengan indeks predikat kumulatif 3.97, masa studi 3 tahun 9 bulan dengan  predikat cumlaude, berdasar kesepatakan yang tertuang pada berita acara ujian terbuka doktor.

“Muhammad Najid Aufar adalah doktor ke-81 yang diluluskan oleh Program Studi Hukum Islam FIAI UII, atau ke-466  yang dipromosikan oleh Universitas Islam Indonesia,” kata Prof. Hari Purnomo. (IPK)