Muhammad Arafat Raih Gelar Doktor Hukum Islam di UII

Tradisi penetapan awal bulan berakar pada peristiwa Hijrah dan berbasis siklus lunar yang ditentukan oleh hilal, yang kemudian melahirkan metode rukyat (observasi) dan hisab (perhitungan astronomi). Seiring kemajuan zaman, hisab berkembang sebagai metode prediksi yang terukur, namun perdebatan dengan metode rukyat terus berlanjut dan menimbulkan perbedaan penetapan di berbagai negara.

Salah satu upaya solusi yang muncul adalah Kalender Islam Global (KIG) Turki 2016 yang mengusung prinsip “satu hari satu tanggal di seluruh dunia” dengan kriteria imkan al-ru’yah tertentu. Meskipun berpotensi mengharmonisasi ibadah, penerimaannya masih menghadapi tantangan interpretasi fikih, persoalan matlak, serta dinamika sosio-politik antarnegara.
Muhammad Arafat, advokat dari RB Law Firm Sleman, melakukan penelitian disertasi untuk meraih gelar doktor dari Program Doktor Hukum Islam Universitas Islam Indonesia (DHI UII). Disertasi dengan judul “Kalender Islam Global Turki 2016: Pendekatan Integratif Astronomi, Fikih, dan Konsensus Sosio-Politik” disusun dengan bimbingan promotor Prof. Dr. Susiknan Azhari., MA dan kopromotor Dr. Anisah Budiwati, SHI.

Dalam upaya meraih gelar doktor, disertasi Muhammad Arafat harus dipertahankan pada Ujian Terbuka Sidang Doktor DHI  yang diselenggarakan di lantai III Gedung KHA Wahid FIAI Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14.5 UII Sleman, Senin, 27 April 2026. Ujian terbuka dipimpin Dr. Nur Kholis, S.Ag.SEI., M.Sh.Ec dibantu sekretaris Dr. Mukhsin Achmad, S.Ag., M.Ag dan penguji Dr. Asmuni, MA dan Dr. M. Roy Purwanto, S.Ag., M.Ag serta Prof. Thomas Djamaluddin, M.Sc,. Ph.D
Disertasi yang disusun Muhammad Arafat menunjukkan bahwa KIG Turki 2016 menerapkan integrasi antara astronomi dan fikih secara berjenjang. Astronomi berfungsi sebagai penyedia ta’yin (penentuan presisi) dan tathabbūt/tahqiq (verifikasi data), sementara fikih memberikan kerangka normatif itsbāt (pembuktian syar’i) dan taqyīd (pembatasan klaim).

“Prinsip satu hari satu tanggal dicapai melalui standardisasi indikator visibilitas hilal yakni tinggi minimal 5 derajat dan elongasi minimal 8 derajat sebagai kriteria ijtihādī untuk menjaga konsistensi,” kata Muhamma Arafat.

Secara filosofis, hal ini mengubah ketegangan sains versus hukum menjadi pembagian fungsi yakni hisab sebagai kontrol kualitas pembuktian (tabayyun), dan rukyat sebagai simbol keterikatan syariat pada alam dalam kerangka institusional yang tertib. Integrasi ini menjadi jembatan epistemik di mana sains memberi kepastian operasional dan fikih memberi legitimasi melalui mekanisme itsbāt.

“Temuan ini relevan untuk memperkuat kebijakan hisab-rukyat nasional yang lebih terpadu melalui koordinasi Kementerian Agama, ormas Islam, dan lembaga astronomi. Perbedaan penetapan hari raya dapat dikelola melalui transparansi data dan standar verifikasi yang lebih tertib,Dalam konteks global, model KIG Turki 2016 dapat menjadi instrumen diplomasi keagamaan,” tambah Muhammad Arafat.

Sebelum sesi penutup, Ketua sidang Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam Dr. Nur Kholis, S.Ag.SEI., M.Sh.Ec, menyatakan  Muhammad Arafat berhasil lulus dengan indeks predikat kumulatif 4.00, suma cumlaude, berdasar kesepatakan yang tertuang pada berita acara ujian terbuka doktor.

“Muhammad Arafat adalah doktor ke-80 yang dilahirkan oleh Program Studi Hukum Islam FIAI UII, atau ke-458  yang dilahirkan oleh Universitas Islam Indonesia,” kata Dr. Nur Kholis. (IPK)

Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) tentang evaluasi kerjasama antara Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia (Badilag MA RI) dengan UII pada Jumat (10/4) di Ruang Rapat Hukum Islam Program Doktor FIAI. FGD ini digelar atas inisiasi oleh tiga program studi yaitu Program Studi Hukum Keluarga Program Sarjana, Program Studi Hukum Keluarga Islam Program Magister dan Program Studi Hukum Islam Program Doktor Fakultas Ilmu Agama Islam UII yang diwakili oleh masing-masing Ketua Prodi. Turut hadir pada acara FGD antara lain Dekan FIAI UII, Dr. Drs. Asmuni, MA, Sekretaris Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. Arif Hidayat, SH,MM, Hakim Pratama Madya PA Soreang Kelas 1B, Samsul Zakaria, S.Sy., M.H, Ketua Prodi Hukum Islam Program Doktor, Dr. Anisah Budiwati, S.H.I., M.S.I, Ketua Prodi Program Studi Hukum Keluarga Islam Program Magister, Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag., Ketua Prodi Hukum Keluarga Program Sarjana, Muhammad Najib Asyrof, S.Pd.I., L.c., M.Ag., Sekretaris Prodi Hukum Keluarga Program Sarjana, Fuat Hasanudin, L.c., M.A. dan dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam Program Magister, Dr. Maulidia Mulyani, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Dr. Drs. Asmuni, MA mengapresiasi kegiatan FGD dapat memberikan energi baru bagi FIAI dan dapat memperkuat sinergi interaksi dan kolaborasi dengan Badilag MA RI. “Acara ini sangat strategis dan substansial dapat menjadi ajang evaluasi secara kritis terhadap poin kerjasama yang telah disepakati dan dapat memberikan masukan apa saja yang menjadi prioritas untuk kegiatan ke depan,” terangnya.

Sementara itu, Dr. Anisah Budiwati, S.H.I., M.S.I memaparkan laporan kerjasama yang telah dilaksanakan dengan baik dan akan ada tindak lanjut antara Badilag MA RI dengan UII diantaranya Pembaharuan MoU dan Kuliah Umum, Praktik Hukum dan Magang di Peradilan Agama, Studi Lanjut Magister dan Doktor, Kolaborasi dan Webinar, Pembimbing Tugas Akhir Disertasi, Keterlibatan dalam Pengajaran pada Jenjang Sarjana dan Doktor.

Beberapa poin kerjasama yang telah terlaksana tersebut disambut baik oleh Drs. Arif Hidayat, SH,MM selaku Sekretaris Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. “Badilag MA RI akan terus mendorong kerjasama dengan perguruan tinggi sebagai bentuk penguatan kelembagaan dan penguatan kualitas sumber daya,” jelasnya.  Beliau juga berharap dokumen evaluasi kerjasama dapat dikirim ke Badilag agar menjadi bahan evaluasi dari pihak Badilag.

Kegiatan FGD selanjutnya dilanjutkan dengan pembahasan usulan dari masing-masing program studi yaitu penyelenggaraan seminar nasional mengangkat tema pengadilan niaga syariah, kolaborasi riset terkait kompetensi, dan pengadaan laboratorium peradilan semu digital (e-court).

Inisiator kerjasama antara UII dengan Badilag MA RI sekaligus Hakim Pratama Madya PA Soreang Kelas 1B, Samsul Zakaria, S.Sy., M.H, mengungkapkan harapannya kerjasama antara UII dengan Badilag MA RI akan terus berlanjut. “Kerjasama UII dengan Badilag MA RI merupakan kerjasama yang sangat strategis untuk keuntungan kedua belah pihak,” ungkapnya. (ARM)

Profesi hakim saat ini masih menjadi salah satu bidang pekerjaan yang diminati oleh lulusan sarjana hukum di Indonesia terutama untuk hakim yang bertugas di Pengadilan Agama. Jabatan hakim merupakan posisi yang tinggi dalam dunia peradilan dan sering disebut sebagai ‘wakil Tuhan’ dikarenakan memiliki wewenang dalam memutuskan sebuah perkara dan dapat menentukan nasib seseorang. Sebagai salah satu bentuk dukungan perguruan tinggi untuk mahasiswa dalam pencapaian karir setelah selesai masa studi, Program Studi Hukum Keluarga di Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (UII) yaitu Program Studi Hukum Keluarga Program Sarjana, Program Studi Hukum Keluarga Islam Program Magister dan Program Studi Hukum Islam Program Doktor menyelenggarakan seminar nasional “Sinergi Praktisi dan Akademisi: Membedah Jalur Karier Hakim Serta Metodologi Riset Hukum Berbasis Praktik” pada Senin (13/04) di ruang 3.16 Gedung KH. Wahid Hasyim Fakultas Ilmu Agama Islam. Seminar ini dilaksanakan baik daring maupun luring dengan diikuti lebih dari 50 peserta.

Hakim dituntut memiliki tingkat keilmuan, integritas dan etika yang tinggi dalam penegakan hukum, bahkan sebelum menduduki posisi tertentu seorang hakim tidak akan dengan mudah mencapai jabatan yang tinggi jika tidak didukung oleh keilmuan yang memadai. Hal ini selaras dengan pernyataan Dekan Fakultas Ilmu Agama Islam, Dr. Drs. Asmuni, MA dalam sambutannya,”Menjadi hakim mau tidak mau harus melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi terutama pada jenjang S3 (program doktor) agar dalam memutus suatu perkara pidana dapat mencerminkan rasa keadilan, memberikan manfaat dan menjamin kepastian hukum,” jelasnya. Kebutuhan akademik ini dapat menciptakan sinergi antara praktisi dengan akademisi dimana tidak hanya sebatas perguruan tinggi menyiapkan jenjang pendidikan untuk dapat diikuti oleh para hakim tetapi para akademisi juga bersedia diminta pendapat seperti pada level legal drafting. Diharapkan sinergi ini dapat berjalan efektif, sehingga Perguruan Tinggi dan lembaga peradilan dapat berkolaborasi secara berkesinambungan dalam jangka panjang.

Penyampaian materi pertama diawali oleh Samsul Zakaria, S.Sy., M.H. yang juga merupakan Hakim Pratama Madya PA Soreang Kelas 1B sekaligus alumni Prodi Hukum Keluarga FIAI UII. “Semester lalu Prodi Hukum Keluarga Islam Program Magister menerima mahasiswa baru sebanyak 70 orang, dimana 49 orang diantaranya adalah hakim dan warga peradilan. Ini artinya UII dipercaya oleh Mahkamah Agung sebagai kampus untuk tempat menimba ilmu para hakim,” terangnya.

Selain itu, Samsul juga menyampaikan akan merekomendasikan UII kepada rekan-rekan hakim sebagai perguruan tinggi paling kredibel dikarenakan UII menerapkan aturan jika tenaga pendidik dan tenaga kependidikan UII tidak diperkenankan menerima gratifikasi untuk kepentingan akademik.

Beliau juga berpesan kepada peserta seminar terkait kiat-kiat untuk mendaftar profesi hakim dengan memberikan gambaran kondisi jumlah hakim di Pengadilan Agama saat ini. “Jumlah hakim di Pengadilan Agama sangat kurang sehingga peluangnya sangat besar untuk bisa menjadi hakim di Pengadilan Agama”, ungkapnya.

Sementara pemateri pamungkas, Dr. M. Khusnul Khuluq, S.Sy., S.H., M.H. yang berprofesi sebagai Hakim Yustisial Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, memberikan penjelasan terkait pentingnya produksi ilmu sebagai tanggung jawab peradaban. Peradaban yang tinggi lahir dari intelektual yang dinamis, banyaknya riset yang dilakukan, dan inovasi yang berkelanjutan. Di samping itu, proses produksi ilmu dapat dilakukan secara aktif di perguruan tinggi atau universitas yang memiliki fasilitas penelitian, studi, dan diskusi kritis.  “Akademisi tidak hanya berfungsi sebagai transmiter pengetahuan, tetapi juga sebagai produsen ilmu yang bertanggung jawab untuk memberi kritik, mengembangkan, dan merekonstruksi ilmu.” tutur Khusnul.  (ARM)