Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) melalui Program Magister Ilmu Agama Islam dan Program Doktor Hukum Islam menyelenggarakan kuliah pakar, soroti kondisi tingginya angka perceraian di Indonesia. Dalam kegiatan yang sama, juga dilaksanakan Pelantikan Pengurus HISSI DIY periode 2025-2029, Selasa (20/5/2025), di Gedung KHA. Wahid Hasyim Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14 Sleman.
Kuliah pakar mengusung tema “Tantangan Ketahanan Keluarga Sebagai Miniatur Ketahanan Bangsa di Era Global”, kerjasama Program Magister Ilmu Agama Islam dan Program Doktor Hukum Islam, FIAI UII. Sebagai narasumber kuliah pakar, Khoiriyah Roihan, S.Ag., M.H, Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta, serta narasumber berikutnya, Prof. Dr. H. M. Amin Suma, S.H., M.A., M.M. Guru Besar UIN Syarief Hidayatullah Jakarta.
Kuliah pakar dan pelantikan, didahului sambutan Dekan FIAI UII, Dr. Drs. Asmuni., MA sekaligus membuka acara.
”Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia memang aktif terhadap berbagai persoalan terutama berkenaan isu-isu nasional. Semoga misi ini lebih responsif, agresif dan lebih prospektif. Ini merupakan asosiasi modern,” kata Asmuni.
Asmuni tambahkan bahwa HISSI tentu akan responsif, melahirkan metodologi syariah terutama ketahanan rumah tangga, yang menjadi tema diskusi pada acara seminar iniKenapa ketahanan rumah tangga selalu dikaitkan dengan kebutuhan material, sehingga alasan perceraian karena tekanan ekonomi. Padahal mereka bercerai karena tidak memiliki kekayaan cinta.
Selesai sambutan, dilanjutkan dengan pelantikan pengurus Himpunan Ilmuan dan Sarjana Syariah Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) oleh Ketua Umum HISSI, Prof. Dr. H. M. Amin Suma, S.H., M.A., M.M. Terpilih sebagai Ketua HISSI DIY, yakni Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag, dosen FIAI UII.
Acara dihadiri oleh Dekan FIAI, juga Dr. Anisah Budiwati, S.H.I., M.S.I.Dr. Anisah Budiwati, S.H.I., M.S.I Ketua Program Studi Doktor Hukum Islam, Dzulkifli Hadi Imawan, Lc, M.Kom.I, Ph.D, Ketua Program Magister Ilmu Agama Islam, Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag calon Ketua HISSI DIY didampingi segenap calon pengurus DIY. Kuliah pakar juga diikuti oleh mahasiswa program magister dan doktor FIAI UII.
Khoiriyah Roihan, S.Ag., M.H, Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta mengawali penyampain materi dengan membahas ketahanan keluarga tidak sekadar soal menjaga keutuhan rumah tangga, melainkan juga menyangkut kemampuan keluarga beradaptasi dan berkembang menghadapi tekanan emosional, sosial, ekonomi, dan spiritual.
“Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat. Ketika keluarga goyah, maka ketahanan sosial dan nasional pun rentan,” tegasnya. Ia juga menyoroti peran strategis Pengadilan Agama di Indonesia dalam memperkuat ketahanan keluarga melalui mediasi, penyuluhan, dan penegakan hukum yang adil.
Khoiriyah Roihan sampaikan 3 faktor dari data BPS faktor yang mempengaruhi angka perceraian, yakni faktor usia pernikahan. Pasangan menikah muda beresiko lebih tinggi, serta tingkat pendidikan di mana ada korelasi dengan tingkat pendidikan pasangan serta kondisi ekonomi. “Perceraian lebih banyak pada ekonomi menengah ke bawah,” kata Khoiriyah Roihan.
Khoiriyah Roihan juga ulas tentang data statistik di atas menjadi indikator penting bagi pengadilan agama dalam merumuskan kebijakan dan program intervensi untuk meningkatkan ketahanan keluarga. Ketahanan keluarga adalah kemampuan sebuah keluarga untuk bertahan, beradaptasi dan berkembang menghadapi berbagai tekanan dan tantangan, baik internal maupun eksternal. Ini mencakup aspek emosional, ekonomi, sosial dan spiritual. Keluarga yang tangguh menjadi pilar utama dalam menjaga kesejahteraan dan stabilitas masyarakat.
Aris Abdullah Guru MTs 8 Bantul Raih Gelar Doktor Hukum Islam dari UII
Aris Abdullah bin Suyadi guru MTs 8 Bantul sudah lama menyiapkan diri untuk menempuh studi Doktor Hukum Islam, setelah berhasil lulus program magister di FIAI UII. Demi niatnya, Aris bertekad mendaftar pada Program Studi Hukum Islam Program Doktor, Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII). Selama menempuh studi program doktor, Aris menyelesaikan disertasinya yang berjudul Metode Ijtihad Majelas Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tentang Beasiswa Ikatan Dinas Perspektif Maqasid Syariah. Sebagai pembimbing penyusunan disertasi Prof. Dr. Kamsi, M.A dan kopromotor Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag.
Perjuangan sampailah pada etape terakhir, Aris Abdullah harus menempuh Ujian Terbuka Promosi Doktor, sebagai upaya mempertahankan disertasi dihadapan penguji Prof. Dr. Amir Mu’allim, MIS dan Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H serta M. Rofiq Muzakkir, Ph.D di Gedung KHA Wahid Hasyim, Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14,4 Sleman. Sidang ujian terbuka dipimpin oleh Dr. Asmuni, MA, dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI, Kamis 17 Juli 2025.
“Rumusan masalah ada dua. Pertama, bagaimana metode itjihad yang digunakan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah atau MTT dalam menetapkan hukum tentang beasiswa ikatan dinas?. Kedua, bagaimana metode tersebut dianalisis dari perspektif maqasid syariah?” ungkap Aris Abdullah.
Dalam materi disertasi diungkapkan, penelitiannya untuk mengkaji metode ijtihad Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah (MTT) dalam merumuskan fatwa tentang hukum beasiswa ikatan dinas serta menilai relevansinya dari perspektif Maqasid Syariah. Melalui pendekatan kualitatif dengan analisis dokumen, wawancara, dan refleksi teoritis, ditemukan bahwa MTT melibatkan pendekatan bayani, burhani, dan irfani, dengan dominasi pendekatan burhani yang menekankan rasionalitas hukum dan kemaslahatan sosial.
Aris dalam disertasinya juga sebutkan bahwa beasiswa ikatan dinas diposisikan sebagai akad yang sah secara syariat, dengan mempertimbangkan prinsip keadilan dan tanggung jawab moral antara pemberi dan penerima. Dari perspektif Maqasid Syariah, metode ini dianggap mendukung pemeliharaan agama, akal dan harta, meskipun masih memerlukan penajaman dalam aspek tahqiq al-manat agar lebih konstektual dan responsif terhadap dinamika sosial. Temuan ini menegaskan bahwa fatwa MTT tidak hanya bersifat normatif-teologis, tetapi juga memliki nilai praktis dalam membentuk kebijakan pendidikan dan kerja sama kelembagaan.
Aris juga mengupas secara mendalam bagaimana Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah melakukan proses ijtihadi dalam merespons persoalan beasiswa ikatan dinas, serta bagaimana metode tersebut dinilai dalam kerangka maqasid syariah. Dari keseluruhan temuan, dapat disimpulkan bahwa MTT menggunakan pendekatan metodologis yang integratif memadukan tiga metode utama buyani, burhani dan irfani dalam merumuskan fatwa. Namun di antara ketiganya, pendekatan burhani atau pendekatan rasional argumentatif tampak lebih dominan. Ini menunjukkan orientasi kuat MTT pada nalar hukum yang memperhatikan kemaslahatan sosial dan rasionalitas keadilan.
Di sesi akhir, Ketua Ujian Terbuka Promosi Doktor yakni Dr. Asmuni, MA, menyatakan promovendus Aris Abdullah dinyatakan lulus dalam studi pada Program Doktor Hukum Islam dengan indek prestasi kumulatif 3.89, sebagai doktor ke-71 yang promosinya di Program Doktor Hukum Islam FIAI UII, dan doktor ke-407 yang diluluskan UII.
Prof. Dr. Kamsi, M.A sebagai promotor berpesan kepada promovendus Aris Abdullah.
”Karya tulis yang berupa disertasi yang saudara hasilkan bukan akhir dari saudara berkarya, tapi merupakan karya akademik yang harus disusul karya akademik berikutnya,” kata Prof. Kamsi. (IPK)
Nur Triyono Hakim Pengadilan Agama Raih Gelar Doktor Suma Cumlaude IPK 4.0 di FIAI UII Masa Studi 2 Tahun 9 Bulan
Salah satu hakim di lingkungan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia yang bertugas di Pengadilan Agama Tarakan, berhasil meraih gelar doktor pada Program Doktor Hukum Islam di Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Dia adalah Nur Triyono, meraih gelar doktor dengan masa studi 2 tahun 9 bulan dengan indeks prestasi kumulatif 4.0 dengan predikat Summa Cumlaude. Dalam upaya meraih gelar doktor ini, Nur Triyono melakukan penelitian untuk penyusunan disertasi dari fenomena putusan perceraian, yang saat ini secara normatif merupakan opsi terakhir, namun sering dikabulkan dengan mudah dalam praktik peradilan agama. Disparitas antara norma yang mengharuskan perceraian sulit dan kenyataan di lapangan menimbulkan pertanyaan yaitu bagaimana kebenaran hukum dibangun dalam perkara perceraian?
Nur Triyono menyusun disertasi dengan bimbingan promotor Prof. Dr. Khoiruddin Nasution, M.A. dan kopromotor Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. Hingga menuju etape terakhir untuk meraih gelar doktor, yaitu Ujian Terbuka Promosi Doktor di UII. Ujian terbuka, dipimpin langsung oleh Rektor UII, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI. Sebagi penguji, Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag. juga Dr. Asmuni, MA. serta Prof. Dr. Agus Moh.Najib, S.Ag.M.Ag. Ujian terbuka dilaksanakan di Gedung KHA Wahid Hasyim, Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII) Jalan Kaliurang km 14,4, Sleman, Rabu 17 Juli 2025.
“Secara umum. Penelitian ini dilatarbelakangi dari kondisi putusan perceraian di lapangan yang mendominasi lebih dari 70% perkara di pengadilan agama, apalagi sebagian besar dikabulkan. Perceraian seharusnya menjadi opsi terakhir yang sulit dilakukan menurut norma, namun akan menciptakan sebuah persepsi, bagaimanapun putusan pengadilan tetap dianggap benar,” kata Nur Triyono
Dalam disertasinya, Nur Triyono merumuskan 3 tujuan penelitian. Pertama, mengidentifikasi konstruksi kebenaran dominan dalam perkara perceraian. Kedua, menilai efektivitas penggabungan metode pohon keputusan dan maqasid Jasser Auda untuk mewujudkan proses perceraian yang jelas dan terukur. Ketiga, merancang ulang model kebenaran sistematik yang komprehensif.
Nur Triyono mengungkapkan dalam kesimpulan bahwa konstruksi kebenaran dalam perkara perceraian sebagaimana perkara yang ditampilkan dalam penelitiannya masih didominasi dengan pendekatan pragmatis dengan fokus pada aspek materiil. Sistematika formil dalam praktik peradilan termasuk surat edaran dan pedoman peradilan agama belum sepenuhnya membangun keseimbangan antara kebenaran formil dan materiil. Akibatnya pertimbangan hukum dalam putusan yang diteliti mengabaikan proses pertimbangan pemeriksaaan perdata secara formil yang dapat memicu disparitas dan ketidakpastian hukum.
Selepas sesi ujian, Ketua Ujian Terbuka Promosi Doktor yakni Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D menyatakan promovendus Nur Triyono dinyatakan lulus dari Program Doktor Hukum Islam FIAI UII dengan indek prestasi kumulatif 4.0 dengan predikat summa cumlaude yang ditempuh selama 2 tahun 9 bulan.
Prof. Dr. Khoiruddin Nasution, M.A selaku promotor memberikan kesan dan pesan kepada promovendus Nur Triyono.
“Pertama, saya sebagai promotor tentu dengan kopromotor menyampaikan selamat atas gagasan dan ide yang saudara sampaikan dalam disertasi, dan tentu saudara memperjuangkan, mensosialiasikan agar kemudian dapat dipahami oleh kawan-kawan hakim, sehingga kemudian mereka mendapatkan putusan yang mengandung keadilan, kepastian dan kemanfaatan, sekaligus kebenaran formal dan material. Kedua, karya ini bukan karya yang pertama, saudara tentu penyempurnaan maupun pengembangan yang saudara tulis,” pesan Prof. Dr. Khoiruddin.
Nasri Dosen UM Mataram Raih Gelar Doktor di UII Berkat Teliti Sengketa Koperasi Syariah
Beberapa tahun lalu, kondisi koperasi syariah di Lombok menjadi perhatian Nasri dosen Universitas Muhammadiyah Mataram yang sedang berniat menyusun disertasi untuk meraih gelar dari Program Doktor Hukum Islam FIAI UII. Ketertarikan ini, akhinya berlanjut hingga menjadikan obyek penelitian untuk disertasi.
“Adapun beberapa persoalan yang melatarbelakangi promovendus melakukan penelitian. Pertama, dalam konteks Provinsi Nusa Tenggara Barat khususnya Lombok, tumbuh kembang koperasi syariah menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan. Berdasar data sampai tahun 2023 ada 880 koperasi syariah. Nah, kondisi ini di satu sisi memiliki aspek yang positif, di mana masyarakat yang terlayani cukup banyak, pembiayaan semakin luas, namun dinamika bisnis dalam koperasi syariah tidak dapat diprediksi akan lancar saja, bahkan bermasalah, hingga kredit macet. Inilah yang menimbulkan potensi munculnya sengketa. Di sisi lain undang-undang perkoperasian belum mengakomodir tentang penyelesaian sengketa pembiayaan di koperasi syariah,” kata Nasri saat sampaikan pemaparan dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor FIAI UII, 16 Juli 2025, di Gedung KHA Wahid Hasyim, Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII) Jalan Kaliurang km 14,4, Sleman.
Nasri mempertahkan disertasi berjudul Formulasi Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Bisnis Koperasi Syariah Melalui Pranata Lokal Masyarakat Suku Sasak Lombok, diselesaikan setelah menempuh studi program doktor di Program Doktor Hukum Islam Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) sejak tahun 2021, hingga dinyatakan berhak menyandang gelar doktor.
Nasri menempuh sidang ujian terbuka promosi doktor yang berlangsung di FIAI UII disaksikan tamu undangan, kerabat dan keluarga dari Nusa Tenggara Barat (NTB), termasuk Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram, dan salah satu anggota DPRD provinsi NTB. Bertindak selaku ketua sidang ujian terbuka doktor Dr. Asmuni, MA dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI. Sebagai penguji Prof. Dr. Purwanto, ST, MM. dan Dr. Siti Anisah, SH., MH serta Dr. Nurkholis, S.Ag., S.E.I, M. Sh.Ec. Selama menyusun disertasi, dibimbing promotor Prof. Dr. Jaih Mubarok, SE, MH, M.Ag dan kopromotor Dr. M. Muslich KS., M.Ag.
Nasri merumuskan latar belakang penelitian, hingga terusun 3 pertanyaan sebagai fokus dalam pertanyaan penelitian. Pertama, bagaimana hukum perkoperasian di Indonesia mengatur penyelesaian sengketa pembiayaan bisnis di koperasi syariah? Kedua, mengapa pranata lokal pada masyarakat Suku Sasak menjadi urgen dalam peran menyelesaikan sengketa pembiayaan bisnis di koperasi syariah? Ketiga, bagaimana formulasi konstruksi hukum penyelesaian sengketa pembiayaan bisnis di koperasi syariah melalui pranata lokal masyarakat Suku Sasak Lombok?
Termuat dalam kesimpulan disertasinya, disebutkan bahwa pengaturan penyelesaian sengketa pembiayaan dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentang perkoperasian sejak orde lama melalui Undang-undang nomor 14 tahun 1965 tentang perkoperasian, kemudian masa order baru melalui Undang-undang nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian dan Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, sampai pasca reformasi melalui Undang-undang nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian bahkan dalam rancangan revisi undang-undang terbaru yang saat ini sedang diperjuangkan oleh gerakan koperasi tidak ada satupan yang mengatur tentang penyelesaian sengketa. Pengaturan penyelesaian sengketa justru diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Dilengkepanya dalam kesimpulan disertasi bahwa formulasi ideal penyelesaian sengketa pembiayaan bisnis koperasi syariah melalui pranata lokal masyarakat Suku Sasak dapat dilakukan melalui 3 tahap yaitu pembentukan, penerapan dan penegakkan hukum.
Pada sesi terakhir, Ketua Ujian Terbuka Promosi Doktor yakni Dr. Asmuni, MA menyatakan promovendus Nasri dinyatakan lulus pada Program Doktor Hukum Islam dengan indeks prestasi kumulatif 3.94, masa studi 3 tahun 9 bulan 28 hari dengan predikat cumlaude. Nasri sebagai doktor ke-70 yang promosinya pada Program Doktor Hukum Islam FIAI UII, dan doktor ke-406 yang diluluskan UII.
Selain itu Dr. Asmuni, MA, mewakili promotor menyampaikan kesan pesan kepada promovendus.
”Kita punya tanggungjawab untuk menjaga nama baik Universitas Islam Indonesia dengan cara yang sangat sederhana yaitu menjaga nama baik diri sendiri,” katanya. (IPK)
Pentingnya Islamic Philanthropy dalam Kesejahteraan Sosial Berkelanjutan
Di kalangan masyarakat tertentu, praktik memberikan bantuan dan kontribusi kepada mereka yang membutuhkan telah menjadi hal yang lumrah dan bahkan populer. Kegiatan ini dilakukan atas dasar kasih sayang sesama manusia, dorongan moral untuk menegakkan kebenaran, serta semangat kedermawanan, sebagaimana diajarkan dalam nilai-nilai Islam. Menariknya, praktik ini tidak hanya terbatas bagi sesama Muslim, namun juga dilakukan lintas latar belakang agama, sosial, dan budaya.
Konsep Islamic Philanthropy
Islamic philanthropy atau filantropi Islam merupakan bentuk kepedulian sosial yang didasarkan pada prinsip-prinsip ajaran Islam. Konsep ini mencakup berbagai instrumen seperti:
Zakat
Infaq
Shodaqoh
Wakaf
Peran Filantropi Islam dalam Pembangunan dan Kesejahteraan
Islamic philanthropy memainkan peran strategis dalam mengurangi kesenjangan sosial dan membantu masyarakat yang kurang mampu. Konsep ini sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya dalam aspek pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, dan pembangunan sosial yang inklusif.
Salah satu sektor yang sangat membutuhkan perhatian adalah pendidikan, terutama pada jenjang menengah dan tinggi. Akses terhadap pendidikan berkualitas di Indonesia masih tergolong rendah bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Di sinilah peran strategis zakat, infaq, shodaqoh, dan wakaf untuk membuka kesempatan dan mendorong mobilitas sosial.
Potensi Filantropi Islam di Indonesia
Potensi Islamic philanthropy di Indonesia sangat besar. Praktik seperti infaq di masjid, zakat fitrah, dan wakaf telah mengakar kuat di tengah masyarakat. Data tahun 2022 menunjukkan bahwa potensi zakat, infaq, dan shodaqoh (ZIS) di Indonesia mencapai Rp237 triliun per tahun dan mengalami pertumbuhan sekitar 40% setiap tahun.
Angka ini menunjukkan bahwa Islamic philanthropy dapat menjadi instrumen penting dalam pembangunan kesejahteraan masyarakat, serta sebagai mekanisme redistribusi kekayaan yang efektif dan berkeadilan.
Penulis: Drs. Aden Wijdan SZ, M.Si.
FIAI UII Selenggarakan Kuliah Pakar dan Tuan Rumah Pelantikan Pengurus HISSI DIY
Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) melalui Program Magister Ilmu Agama Islam dan Program Doktor Hukum Islam menyelenggarakan kuliah pakar, soroti kondisi tingginya angka perceraian di Indonesia. Dalam kegiatan yang sama, juga dilaksanakan Pelantikan Pengurus HISSI DIY periode 2025-2029, Selasa (20/5/2025), di Gedung KHA. Wahid Hasyim Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14 Sleman.
Kuliah pakar mengusung tema “Tantangan Ketahanan Keluarga Sebagai Miniatur Ketahanan Bangsa di Era Global”, kerjasama Program Magister Ilmu Agama Islam dan Program Doktor Hukum Islam, FIAI UII. Sebagai narasumber kuliah pakar, Khoiriyah Roihan, S.Ag., M.H, Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta, serta narasumber berikutnya, Prof. Dr. H. M. Amin Suma, S.H., M.A., M.M. Guru Besar UIN Syarief Hidayatullah Jakarta.
Kuliah pakar dan pelantikan, didahului sambutan Dekan FIAI UII, Dr. Drs. Asmuni., MA sekaligus membuka acara.
”Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia memang aktif terhadap berbagai persoalan terutama berkenaan isu-isu nasional. Semoga misi ini lebih responsif, agresif dan lebih prospektif. Ini merupakan asosiasi modern,” kata Asmuni.
Asmuni tambahkan bahwa HISSI tentu akan responsif, melahirkan metodologi syariah terutama ketahanan rumah tangga, yang menjadi tema diskusi pada acara seminar iniKenapa ketahanan rumah tangga selalu dikaitkan dengan kebutuhan material, sehingga alasan perceraian karena tekanan ekonomi. Padahal mereka bercerai karena tidak memiliki kekayaan cinta.
Selesai sambutan, dilanjutkan dengan pelantikan pengurus Himpunan Ilmuan dan Sarjana Syariah Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) oleh Ketua Umum HISSI, Prof. Dr. H. M. Amin Suma, S.H., M.A., M.M. Terpilih sebagai Ketua HISSI DIY, yakni Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag, dosen FIAI UII.
Acara dihadiri oleh Dekan FIAI, juga Dr. Anisah Budiwati, S.H.I., M.S.I.Dr. Anisah Budiwati, S.H.I., M.S.I Ketua Program Studi Doktor Hukum Islam, Dzulkifli Hadi Imawan, Lc, M.Kom.I, Ph.D, Ketua Program Magister Ilmu Agama Islam, Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag calon Ketua HISSI DIY didampingi segenap calon pengurus DIY. Kuliah pakar juga diikuti oleh mahasiswa program magister dan doktor FIAI UII.
Khoiriyah Roihan, S.Ag., M.H, Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta mengawali penyampain materi dengan membahas ketahanan keluarga tidak sekadar soal menjaga keutuhan rumah tangga, melainkan juga menyangkut kemampuan keluarga beradaptasi dan berkembang menghadapi tekanan emosional, sosial, ekonomi, dan spiritual.
“Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat. Ketika keluarga goyah, maka ketahanan sosial dan nasional pun rentan,” tegasnya. Ia juga menyoroti peran strategis Pengadilan Agama di Indonesia dalam memperkuat ketahanan keluarga melalui mediasi, penyuluhan, dan penegakan hukum yang adil.
Khoiriyah Roihan sampaikan 3 faktor dari data BPS faktor yang mempengaruhi angka perceraian, yakni faktor usia pernikahan. Pasangan menikah muda beresiko lebih tinggi, serta tingkat pendidikan di mana ada korelasi dengan tingkat pendidikan pasangan serta kondisi ekonomi. “Perceraian lebih banyak pada ekonomi menengah ke bawah,” kata Khoiriyah Roihan.
Khoiriyah Roihan juga ulas tentang data statistik di atas menjadi indikator penting bagi pengadilan agama dalam merumuskan kebijakan dan program intervensi untuk meningkatkan ketahanan keluarga. Ketahanan keluarga adalah kemampuan sebuah keluarga untuk bertahan, beradaptasi dan berkembang menghadapi berbagai tekanan dan tantangan, baik internal maupun eksternal. Ini mencakup aspek emosional, ekonomi, sosial dan spiritual. Keluarga yang tangguh menjadi pilar utama dalam menjaga kesejahteraan dan stabilitas masyarakat.
FIAI UII Berikan Pelatihan Sistem Keuangan Desa untuk Perangkat Desa Wonodadi Blitar
Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan pelatihan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES), 17 Mei 2025 di Gedung KHA Wahid Hasyim Kampus Terpadu UII, diikuti sebanyak 20 perangkat desa dari Kecamatan Wonodadi, Blitar, Jawa Timur. Pelatihan ini menghadirkan narasumber M. Adi Wicaksono, SE, MEI, dengan materi berkenaan penggunaan SISKEUDES versi terbaru 2.07 yang diluncurkan November 2024.
M.Adi Wicaksono, SE, MEI dalam pemaparan pembuka sampaikan bahwa SISKEUDES terbaru baru dijalankan sekitar 8 bulan, sehingga membutuhkan adaptasi dan penyesuaian dengan aplikasi baru yang dinilai lebih canggih namun dengan tingkat kerumitan yang meningkat.
“Penggunaan SISKEUDES untuk pengelolaan pemerintahan desa menjadi kewajiban, karena pemerintah pusat mewajibkan laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2025 dihasilkan dari aplikasi tersebut. Sehingga pelatihan ini bermaksud menjembatani gap antara target dan kemampuan SDM dalam penggunaannya,” kata Adi Wicaksono, SE, MEI,
Adi Wicaksono juga menekankan kepada perangkat desa untuk berdaptasi dengan sistem yang baru, sehingga mampu memanfaatkan fitur-fitur tambahan yang tersedia secara optimal.
Peserta pelatihan juga mendapat bimbinan untuk memahami perbedaan antara aplikasi versi lama dan versi terbaru, serta diajarkan cara mengatasi berbagai kendala yang sering muncul dalam pembuatan laporan keuangan desa.
Menurut Adi Wicaksono, target kegiatan ini adalah melatih operator SISKEUDES agar dapat menghasilkan laporan yang akurat sesuai dengan standart akuntansi pemerintahan yang berlaku. Laporan keuangan desa akhir tahun 2025 diharapkan dapat disusun secara lebih baik dan akurat. Hal ini sebagai bentuk peningkatan kualitas pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel di masa mendatang.be
FIAI UII Kolaborasi dengan Duy Tan University Vietnam Selenggarakan Cultural Exchange Program
Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) berkolaborasi dengan Duy Tan University Vietnam (DTU) selenggarakan Cultural Exchange Program. Kerjasama kedua universitas dalam bentuk pertukaran budaya, berlangsung 6-9 Mei 2025 di Da Nang, Vietnam. Delegeasi FIAI UII ke Vietnan, terdiri dari 8 mahasiswa didampingi 2 dosen FIAI yakni Dr. Maulidia Mulyani dan Rizqi Anfanni Fahmi, SEI., M.SI.
“Implementasi program pertukaran budaya ini menjadi wadah kolaborasi akademik dan pengenalan budaya antara Indonesia dan Vietnam. Selama kegiatan, para mahasiswa dibagi dalam empat kelompok diskusi dengan tema pariwisata, kuliner, seni, dan bahasa. Setiap kelompok melakukan diskusi mendalam dan mempresentasikan hasilnya di hadapan peserta lain, sehingga tercipta pertukaran ide dan pemahaman lintas budaya yang konstruktif,” kata Rizqi Anfanni Fahmi, SEI., M.SI, dosen Prodi Ekonomi Islam, FIAI UII.
Acara pembukaan ‘UII – DTU Cultural Exchange Program di Vietnam’ dibuka oleh Professor Lim Sang Taek selaku Vice Provost Duy Tan University, dilanjutkan dengan sambutan dari FIAI UII yang disampaikan oleh Dr. Maulidia Mulyani. Dalam sambutan kedua belah pihak, sepakat bahwa pentingnya kolaborasi internasional dalam pengembangan wawasan global bagi mahasiswa dan dosen untuk memajukan iklim akademik yang mengglobal.
Salah satu bentuk kerjasama UII dan DTU di Vietnam, dengan penyelenggaraan kuliah umum guest lecturer, dosen FIAI UII yakni Dr. Maulidia Mulyani dan Rizqi Anfanni Fahmi memberikan kuliah bagi 30 mahasiswa DTU Vietnam. Dalam kesempatan ini, kedua dosen FIAI UII menyampaikan materi Cultural Tourism.
“Alhamdulillah, materi ini mendapat antusias cukup tinggi dari sivitas akademika DTU Vietnam, dan sebagai bentuk upaya untuk memperkaya wacana tentang potensi pariwisata berbasis budaya di kedua negara antara Indonesia dan Vietnam,” kata Dr. Maulidia Mulyani.
Selama berlangsungnya program, mahasiswa FIAI UII membaur dan bekerjasama dalam berbagai aktivitas dengan mahasiswa dan dosen DTU Vietnam. Dari FIAI UII maupun DTU Vietnam memperkenalkan masing-masing budaya, sekaligus keunikannya. FIAI UII memperkenalkan budaya Indonesia, dari DTU memperkenalkan budaya Vietnam.
“Interaksi yang terjalin tidak hanya mempererat hubungan antar mahasiswa, namun juga membuka wawasan baru tentang keunikan budaya masing-masing negara. Tim Duy Tan University juga menunjukkan sikap yang sangat ramah dan kooperatif, sehingga seluruh rangkaian acara berjalan lancar dan penuh keakraban,” kata Rizqi Anfanni Fahmi, SEI., M.SI kepada media FIAI UII.
Tambahnya, melalui program ini, ada harapan nantinya FIAI dapat terus mendorong mahasiswa dan dosen untuk aktif dalam kegiatan internasional, memperluas jejaring akademik, serta meningkatkan pemahaman lintas budaya sebagai bekal menghadapi tantangan global. (IPK)
FIAI UII Apresiasi Prestasi SDM dan Hasil Akreditasi
Dalam rangka hari jadi Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) yang ke-82, diselenggarakan Majelis Tasyakuran Milad dan Halalbihalal, Kamis (15/5/2025) di Gedung KHA Wahid Hasyim, Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14,4, Sleman.
Tasyakuran diselenggarakan atas peningkatan hasil akreditasi untuk beberapa prodi, serta untuk prestasi sumber daya manusia, berkenaan peningkatan jenjang karir akademik dan jenjang studi.
“Tujuan pemberian penghargaan dan penyampaian bingkisan, untuk meningkatkan semangat kerja dan motivasi dosen dan tenaga kependidikan untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas layanan. Selain itu unuk mendorong peningkatan disiplin dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas, sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan layanan di FIAI,” kata Dr. Nur Kholis, S.Ag., SEI., M.Sh.Ec. Wakil Dekan Bidang Sumber Daya FIAI UII disampaikan setelah acara.
Imbuhnya, dengan apresiasi positif diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan komitmen dosen dan tendik untuk mencapai standar kualitas yang tinggi juga memenuhi persyaratan akreditasi. Acara seremonial dengan menghadirkan seluruh sumber daya manusia FIAI UII, sebagai bentuk pengakuan dan wujud niat menghargai dedikasi dan komitmen dosen dan tenaga kependidikan (tendik) dalam mencapai akreditasi yang lebih baik dalam 1 tahun terakhir.
Predikat dosen terbaik diberikan kepada 3 dosen yang berprestasi secara akademis, serta untuk 3 tendik berdasar penilaian dan kedisiplinan.
Dekan FIAI UII, Dr. Drs. Asmuni. M.A dalam kesempatan ini juga menyampaikan apresiasi berupa bingkisan kepada 2 dosen atas prestasi peningkatan jabatan akademik profesor juga dosen yang berhasil menyelesaikan jenjang studi doktor.
“Dengan pemberian apresiasi ini agar dapat memotivasi, sekaligus memberikan dorongan kepada yang lain untuk serta meningkatkan jabatan akademik dan jenjang studinya. Diharapkan para penerima penghargaan dapat memberikan contoh sekaligus sharing untuk kemajuan karir dosen lainnya,” kata Asmuni, setelah memberikan apresiasi kepada Prof Dr. Drs. Yusdani, M.Ag yang berhasil meraih gelar profesor, serta kepada Dr. Syaifulloh Yusuf, S.Pd.I., M.Pd.I yang berhasil meraih gelar doktor setelah menyelesaikan studi di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Dr. Drs. Asmuni. M.A juga menyampaikan apresiasi atas hasil akreditasi untuk 3 program sarjana yang meraih predikat unggul, yakni Prodi Ahwal Syakhshiyah, Prodi Ekonomi Islam dan Prodi Pendidikan Agama Islam. Sehingga dalam 1 tahun terakhir seluruh prodi program sarjana di FIAI UII berhasil meraih predikat akreditasi ‘Unggul’. Untuk program magister, Dr. Asmuni juga menyampaikan apresiasi, karena Magister Ilmu Agama Islam FIAI UII berhasil meraih predikat akreditasi ‘Unggul’.
Serangkaian apresiasi juga berupa penyerahan bingkisan kepada 1 dosen dan 1 tendik yang akan beribadah haji ke Tanah Suci Arab Saudi, pada bulan ini. Menurut Dr. Muhammad Roy Purwanto, S.Ag., Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan dan Alumni FIAI UII, setelah menyampaikan bingkisan.
“Penyampaikan penghargaan berupa bingkisan kepada dosen dan tendik yang akan berangkat ibadah haji ke Tanah Suci, sebagai bentuk penyemangat sekaligus doa bersama di hadapan seluruh SDM di FIAI UII. Hal ini juga sebagai pendorong bagi SDM yang belum mendapat giliran ibadah haji ke Tanah Suci, agar bisa merencanakan dengan baik, termasuk menabung dan memberikan prioritas yang lebih untuk ibadah ini,” kata Dr. Muhammad Roy Purwanto. (IPK)
Kebiasaan Menulis Tangan Materi Pengaruhi Kemampuan Public Speaking
Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia UII) menyelenggarakan Pelatihan Dakwah Bil Lisan dan Motivasi Berbicara dalam Forum bagi tenaga kependidikan di tingkat fakultas, Selasa (29/4/2025) di Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI UII lantai 3, Kampus Terpadu UII, Jalan Kaliurang km 14.4 Sleman. Sebagai narasumber yaitu Dr. Nur Kholis, S.Ag., SEI., M.Sh.Ec.
”Salah satu keberuntungan menjadi pembicara dan pendakwah adalah bisa sekaligus belajar, karena sebelum tampil bicara akan berusaha mempersiapkan diri, termasuk belajar kembali untuk pengayaan materi. Artinya semakin banyak menyampaikan ilmu artinya semakin menguasai ilmu,” kata Nur Kholis mengawali paparannya.
Imbuhnya, dengan menjadi pembicara dan pendakwah maka akan dipaksa kondisi untuk terus belajar, sampai menjadikan belajar sebagai kebutuhan yang sangat nikmat. Selain itu menjadi pendakwah selain meningkatkan semangat belajar juga memotivasi untuk mengamalkan dan menjaga diri agar walk the talk. Selain itu, menyebarkan ilmu sebagai pembicara dan pendakwah berpeluang meraih pahala yang tidak terputus oleh kematian.
“Ketika menjadi pembicara kita harus mengenali audiensnya, tapi tidak perlu risau terhadap kondisi audiensnya. Misal ada peserta yang lebih senior, atau gelar akademik lebih tinggi. Tidak usah gugup, tekankan pada diri sendiri bahwa kita lebih banyak menguasai materi, karena sudah belajar juga sebelumnya,” kata Dr. Nur Kholis.
Dr. Nus Kholis tambahkan ketika menjadi pembicara jadilah versi yang terbaik, mengerti dengan siapa berbicara, mengetahui apa yang mereka inginkan, mengetahui bagaimana memuaskan mereka dengan ide-ide kreatif dan solusi efektif dan mengetahui metode penyampaian yang audies sukai.
“Ada pengalaman ketika diminta menjadi pemateri dakwah kemudian malam sebelumnya saya siapkan kisi-kisi materi dengan tulis tangan di selembar kertas. Paginya saya bersiap berangkat menuju lokasi, dan mengambil kertas tulis tangan. Sampai lokasi saya tidak mengecek materi kertas, saat naik ke mimbar, saya mengambil kertas tulis tangan. Beta kagetnya, ternyata salah ambil kertas, yang terbawa bukan kisi-kisi materi yang sebelumnya saya tulis. Tapi karena saat menulis tangan saya berusaha menyimpan dalam ingatan, ternyata tanpa kisi materi pun bisa lancar saat berikan materi dakwah, “ kata Nur Kholis.
Pesannya, budaya menulis tangan beda dengan mengetik menggunakan komputer. Dengan upaya tulis tangan akan otomatis memaksa memori ingatan untuk merekam. Menulis tangan memaksa ingatan karena melibatkan proses kognitif yang lebih mendalam dibandingkan dengan mengetik. Gerakan menulis mendorong otak untuk memproses informasi, mengulanginya, dan membentuk koneksi yang lebih kuat dalam memori.
”Terbukti menulis tangan untuk materi sebelum menjadi pembicara, menjadikan memori ingatan jadi lebih tajam dan runtut ketika menyampaikan materi di depan publik,” kata Nur Kholis. (IPK)
Makna Mudik
Makna Mudik
Oleh: M. Husnaini
Mudik, tradisi pulang kampung tahunan di Indonesia, lebih dari sekadar perjalanan fisik. Ini adalah perjalanan emosional dan spiritual yang mendalam, sebuah cara untuk kembali ke akar, menjalin kembali hubungan keluarga, dan menegaskan kembali identitas diri. Namun, di balik aspek materialistik perjalanan dan pertemuan kembali, mudik juga melambangkan konsep mendalam dalam Islam: perjalanan menuju rumah keabadian.
Dalam bahasa Inggris, kata “home” menyiratkan keterikatan emosional dan spiritual yang tidak dimiliki oleh kata “house”. “House” hanyalah bangunan fisik, sementara “home” adalah tempat di mana cinta, kehangatan, dan rasa memiliki berada. Dalam pengertian yang sama, mudik bukan sekadar kembali ke tempat fisik, tetapi juga menyambung kembali hubungan, mencari berkah, dan menemukan kembali tujuan hidup. Islam mengajarkan bahwa kehidupan ini hanyalah persinggahan sementara—seperti menunggu panggilan boarding pass—sebelum perjalanan menuju rumah yang abadi.
Dalam filosofi Islam, hidup ini fana, dan rumah sejati kita adalah akhirat. Al-Qur’an sering mengingatkan bahwa dunia ini hanyalah sesaat dibandingkan dengan kehidupan abadi di akhirat. Pemahaman ini mencerminkan esensi mudik: sejauh apa pun seseorang pergi dalam hidupnya, akan selalu ada kerinduan untuk kembali. Namun, mudik yang sejati bukan hanya tentang mengenang masa kecil, tetapi juga tentang mempersiapkan kepulangan terakhir—kepulangan kepada Allah.
Keberhasilan seseorang dalam hidup sering ditunjukkan saat mudik, dengan para pemudik memamerkan pencapaian mereka melalui kendaraan baru, hadiah, atau pengeluaran berlebihan. Namun, perilaku semacam ini bertentangan dengan makna spiritual dari pulang kampung. Islam menekankan sikap rendah hati dan bersyukur, mengingatkan bahwa kesuksesan sejati bukan diukur dari kekayaan materi, tetapi dari keimanan dan amal kebaikan. Alih-alih memamerkan kemewahan, mudik seharusnya menjadi momen refleksi, rasa syukur, dan mempererat hubungan keluarga.
Kesuksesan dalam Islam bukan tentang seberapa banyak seseorang mengumpulkan, tetapi tentang seberapa banyak ia memberi dan melayani. Nabi Muhammad (saw) mencontohkan hal ini dengan menjalani kehidupan sederhana meskipun memiliki akses kepada kekayaan. Ajaran beliau mengingatkan umat Muslim untuk lebih fokus pada kualitas hubungan, ketulusan dalam ibadah, dan kedermawanan terhadap sesama.
Ketika mudik menjadi ajang pamer, maknanya pun hilang. Esensi sejati dari mudik adalah kembali ke rumah dengan kerendahan hati, menyadari bahwa hidup ini singkat dan perjalanan yang sebenarnya adalah menuju rumah yang abadi. Alih-alih menjadikan pulang kampung sebagai kesempatan untuk mengesankan orang lain, seharusnya ini menjadi waktu untuk mempererat kasih sayang, meminta maaf, dan memperkokoh hubungan yang benar-benar bermakna.
Dengan demikian, mudik lebih dari sekadar perjalanan kembali ke kampung halaman; ini adalah pengingat akan kefanaan hidup dan perlunya bersiap untuk kepulangan terakhir. Seperti halnya para pelancong yang memastikan semua kebutuhan siap sebelum perjalanan panjang, umat beriman juga harus mempersiapkan diri untuk pulang ke rumah yang sejati—dengan menjalani hidup penuh kebaikan, ketulusan, dan pengabdian. Itulah makna sejati mudik dalam Islam.