Hakikat, Adab, dan Urgensi Menuntut Ilmu dalam Islam

FIAI UII

Hakikat dan Kewajiban Menuntut Ilmu
Dalam Islam, ilmu bukan sekadar aktivitas intelektual, melainkan sebuah bentuk ibadah yang berakar pada perintah Allah SWT untuk membaca dan memahami tanda-tanda kebesaran-Nya. Rasulullah SAW secara tegas menyatakan bahwa menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Ilmu dipandang sebagai perantara atau sarana untuk mencapai derajat takwa, yang pada akhirnya akan membawa manusia pada kedudukan terhormat di sisi Allah dan keuntungan abadi.

Secara garis besar, kewajiban menuntut ilmu terbagi menjadi dua skala prioritas:

  • Fardhu ‘Ain:Ilmu yang wajib dipelajari oleh setiap individu untuk menjalankan ibadah dan muamalah dasar, seperti tauhid, rukun iman, rukun Islam, tata cara salat, hingga pengetahuan tentang akhlak terpuji dan tercela. Ilmu ini ibarat “makanan” yang dibutuhkan setiap orang setiap saat.
  • Fardhu Kifayah:Ilmu yang dibutuhkan untuk kemaslahatan umat secara umum. Jika sebagian orang sudah mempelajarinya, maka gugurlah kewajiban bagi yang lain. Contohnya meliputi ilmu kedokteran, matematika, serta pendalaman hukum agama tertentu.
  1. Keutamaan Ahli Ilmu di Atas Ahli Ibadah Islam memberikan kedudukan yang sangat tinggi bagi orang yang berilmu. Rasulullah SAW mengibaratkan keutamaan seorang alim (berilmu) dibandingkan seorang abid (ahli ibadah) seperti keutamaan Nabi atas orang yang paling rendah di antara sahabatnya. Hal ini dikarenakan manfaat ilmu jauh lebih luas; ilmu dapat memperbaiki kualitas amal, sementara amal tanpa ilmu rentan terhadap kesalahan. Bahkan, seorang yang ahli ilmu agama dan bersifat wara’ (berhati-hati) dianggap lebih berat bagi setan untuk digoda daripada seribu ahli ibadah yang bodoh.
  2. Pendidikan Perempuan dalam Perspektif Islam Islam menghapus bias gender dalam pendidikan. Melalui pesan universal dalam QS. Al-‘Alaq: 1-5 dan QS. Al-Mujādilah: 11, Allah menegaskan bahwa hak memperoleh ilmu berlaku adil bagi laki-laki dan perempuan. Sejarah mencatat peran besar tokoh perempuan seperti Aisyah ra. yang meriwayatkan ribuan hadis dan menjadi rujukan hukum, serta Al-Syifa’ binti Abdullah yang dikenal sebagai guru perempuan pertama dalam Islam. Pendidikan bagi perempuan sangat krusial karena mereka adalah “madrasah pertama” bagi generasi mendatang.
  3. Adab dan Metodologi Menuntut Ilmu Ilmu tidak akan bermanfaat tanpa disertai adab yang benar. Salah satu rujukan utama dalam hal ini adalah kitab Ta’lim Muta’allim karya Imam Al-Zarnuji. Dalam menuntut ilmu, seorang pelajar harus memperhatikan beberapa hal penting, antara lain:
  • Meluruskan Niat:Menuntut ilmu harus ditujukan untuk mencari rida Allah, bukan untuk mencari popularitas atau kepentingan duniawi semata.
  • Memilih Guru dan Teman:Pemilihan lingkungan belajar yang tepat sangat menentukan keteguhan hati dalam belajar.
  • Sikap Wara’:Berhati-hati terhadap hal-hal yang syubhat atau haram selama proses belajar agar ilmu mudah meresap.
  1. Tantangan Menuntut Ilmu di Era Digital Pada era digital, perintah “Iqra’” dalam QS. Al-‘Alaq mendapatkan relevansi baru. Membaca kini tidak hanya bermakna tekstual, tetapi juga kemampuan untuk memilah informasi di tengah banjir data dan hoaks. Teknologi digital dan internet dapat dipandang sebagai “Qalam” (pena) modern yang berfungsi merekam dan menyebarkan pengetahuan secara luas. Namun, kemudahan ini menuntut literasi digital yang kritis, etika, dan tetap berlandaskan pada nilai-nilai spiritual agar teknologi tidak disalahgunakan.

Kesimpulan Menuntut ilmu adalah perjalanan sepanjang hayat yang menggabungkan aspek kognitif, spiritual, dan moral. Dengan memahami hakikat ilmu, menjaga adab, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, seorang Muslim dapat membangun peradaban yang cerdas sekaligus berakhlak mulia.

——————————————————————————–

Daftar Pustaka

  1. Cinta Quran Center. (2024). Keutamaan Ahli Ilmu di Atas Ahli Ibadah.
  2. Husna, Z., & Hudaya, H. (2025). Kajian Tematik Hadis Tentang Pendidikan Perempuan Dalam Perspektif Islam. Edu-Riligia: Jurnal Kajian Pendidikan Islam dan Keagamaan, 09(4).
  3. Damanik, M. Z., & Azmi, F. N. (2024). Tafsir QS. Al-‘Alaq: 1-5 Dalam Menjawab Tantangan Menuntut Ilmu di Era Digital. AT-TARBIYAH: Jurnal Penelitian dan Pendidikan Agama Islam.
  4. or.id. (2015). Skala Prioritas dalam Belajar Agama Islam (2): Ilmu Fardhu ‘Ain Dan Ilmu Fardhu Kifayah.
  5. Wikipedia bahasa Indonesia. (2025). Hakikat Ilmu, Fikih dan Keutamaannya.
  6. Wikipedia bahasa Indonesia. (2025). Ta’lim Muta’alim.

Disusun dalam rangka Dakwah Digital Tendik, oleh:
Solikin (011002439)
Melalui aplikasi Notebook