Adab Menggunakan Media Sosial dalam Islam

FIAI UII

Di era disrupsi digital saat ini, manusia tidak lagi hanya hidup di ruang fisik, tetapi juga menghuni ruang siber yang nyaris tanpa batas. Kehadiran media sosial telah mengubah cara manusia berinteraksi, memperoleh informasi, bahkan membentuk pola pikir masyarakat. Setiap orang kini memiliki kemampuan untuk memproduksi dan menyebarkan informasi hanya melalui satu genggaman tangan. Namun, kemudahan tersebut ibarat pedang bermata dua; teknologi dapat menjadi sarana penguat iman dan penyebar manfaat, tetapi juga dapat berubah menjadi alat penyebar keburukan yang sistematis.

Secara sosiologis, masyarakat dengan tingkat literasi digital yang rendah sangat rentan terjebak dalam arus hoaks, provokasi SARA, ujaran kebencian, hingga fitnah yang beredar tanpa kendali. Dalam Islam, setiap informasi yang kita konsumsi maupun bagikan bukanlah sekadar lalu lintas data biasa, melainkan bagian dari perilaku yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Allah SWT telah mengingatkan manusia melalui Surah Al-Asr bahwa waktu adalah amanah yang sangat berharga. Waktu yang dihabiskan hanya untuk scrolling tanpa arah dan tanpa makna merupakan bagian dari kerugian, kecuali jika digunakan untuk memperkuat iman, memperbanyak amal saleh, serta saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran. Oleh karena itu, aktivitas digital seorang muslim seharusnya tidak terlepas dari nilai ibadah dan tanggung jawab moral.

Menggunakan media sosial memerlukan kecerdasan spiritual agar smartphone yang kita miliki juga diiringi dengan sikap sebagai smart user. Habib Muhammad Al-Habsyi menekankan dua pertanyaan penting sebelum seseorang membagikan suatu informasi: apakah berita tersebut benar dan apakah berita tersebut bermanfaat? Sebab, tidak semua hal yang benar layak disebarluaskan. Ada kalanya suatu informasi justru menimbulkan kemudaratan atau memicu permusuhan jika dipublikasikan tanpa kebijaksanaan.

Dalam konteks ini, Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 memberikan pedoman bahwa aktivitas bermuamalah di media sosial wajib dilandasi prinsip keimanan, menjaga ukhuwah, serta memperkuat kerukunan sosial. Sebaliknya, memproduksi maupun menyebarkan hoaks, ghibah, fitnah, dan namimah hukumnya haram. Hal ini perlu menjadi perhatian serius karena jejak digital yang kita tinggalkan dapat menjadi “dosa jariyah” yang terus mengalir, bahkan ketika seseorang telah meninggal dunia.

Salah satu konsep paling penting dalam menghadapi derasnya arus informasi adalah tabayyun. Dalam Tafsir Al-Azhar ketika menjelaskan Surah Al-Hujurat ayat 6, Buya Hamka mengingatkan agar manusia tidak mudah percaya terhadap berita tanpa melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Selain itu, Surah An-Nisa ayat 94 juga mengajarkan agar manusia tidak tergesa-gesa dalam berprasangka. Di media sosial, seseorang sering kali dihakimi hanya berdasarkan potongan video atau narasi yang belum tentu utuh. Di sinilah tabayyun berfungsi sebagai rem spiritual agar manusia tidak dikuasai hawa nafsu untuk cepat bereaksi tanpa data yang valid.

Dakwah digital pada hakikatnya tidak harus selalu hadir dalam bentuk ceramah formal. Keindahan dakwah di era modern justru terletak pada kemampuan menghadirkan nilai ketuhanan dalam berbagai bentuk konten yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Aktivitas digital yang tampak sederhana pun dapat berubah menjadi ladang pahala apabila disertai niat yang benar.

Sebagai penutup, marilah kita menyadari bahwa setiap aktivitas digital manusia tercatat dengan rapi di hadapan Allah SWT. Jangan biarkan jempol kita menjadi saksi atas keburukan yang pernah kita sebarkan. Pada akhirnya, media sosial seharusnya tidak hanya menjadi ruang hiburan semata, tetapi juga menjadi kebun amal tempat kita menanam benih-benih kebaikan yang kelak akan dipanen di kehidupan yang abadi.

Daftar Pustaka:

  1. Amrullah, Abdul Malik Karim (Buya Hamka). Tafsir Al-Azhar..
  2. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial..
  3. Indah Siti Saidah. Konsep Tabayyun dalam menyikapi Berita Hoax di Media Sosial Perspektif Tafsir al-Azhar Karya Buya Hamka..
  4. Transkrip Dakwah: KH. Abdullah Gymnastiar (Aa Gym), Buya Yahya, dan Habib Muhammad Al-Habsyi..
  5. Al-Qur’an: Surah Al-Asr: 1-3, Surah Al-Hujurat: 6, Surah An-Nisa: 94

Disusun dalam rangka Dakwah Digital Tendik, oleh:
Tutias Ekawati – 161002228
Melalui aplikasi NotebookLM