Kriteria Penentuan Awal Ramadhan Berubah, FIAI UII Siap Diskusikan dalam Seminar Nasional

Kriteria baru penentuan awal bulan Hijriyah, terutama berkenaan penentuan awal bulan Ramadhan dan Syawal, menjadi perhatian masyarakat. Terutama, berkenaan kesepakatan yang ditetapkan MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). 

Menurut Kamaruddin Amin, Dirjen Bimas Islam Kementeriaan Agama Republik Indonesia, bahwa kriteria MABIMS Baru merupakan hasil Muzakarah Rukyah dan Takwim Islam MABIMS pada tahun 2016 di Malaysia yang diperkuat oleh Seminar Internasional Fikih Falak di Jakarta yang menghasilkan Rekomendasi Jakarta tahun 2017. Oleh karena itu, Kementerian Agama menetapkan untuk menggunakan kriteria baru yang disepakati oleh negara-negara anggota MABIMS. Hal ini disampaikan Kamarudin saat membuka Pertemuan Ahli Hisab Rukyat Tahun 2022 di Serpong, Tangerang Selatan, Selasa 22 Februari 2022.

Masa transisi penggunaan kriteria baru ini menjadi perhatian Fakultas Ilmu Agama Islam UII (FIAI UII), sehingga mendorong Prodi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) menyiapkan seminar nasional bertajuk Kriteria Terbaru MABIMS dan Implementasinya di Indonesia. Rencananya seminar akan dilaksanakan Selasa, 21 Maret 2023 di Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI, Kampus Terpadu UII, Sleman.

“Kesepakatan MABIMS, awalnya cuma MABIM, belum ada Singapore. Ini cukup menarik kita tela’ah, karena di negara tetangga ternyata juga memiliki problem yang sama, sehingga ini keinginan bersama untuk dapat mengawali bulan Ramadhan dan menutup bulan Ramadhan dengan metode yang sama,” kata Panitia Seminar, Muhammad Najib Asyrof, S.Pd.I, Lc., M.Ag, 

Najib menambahkan, bahwa masih ada keragaman dalam kriteria penentuan awal bulan Ramadhan dan Syawal di Indonesia, termasuk pada tahun lalu. Inilah yang menjadi pemantik bersama untuk mendiskusikan, melibatkan pakar ilmu falak di Indonesia. Bagi sebagian orang, bahasan kesepakatan Mabims bukan hal baru, tapi ada sebagian masyarakat yang lain masih belum memahami secara utuh. Ini perlunya mengedukasi.

Seminar Nasional akan menghadirkan narasumber Dr. Sofwan Jannah, M.Ag, pakar falak dari FIAI UII Yogyakarta, Prof Dr. H Susiknan M.Ag, dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta serta Ismail Fahmi, S.Ag dari Kementerian Agama Republik Indonesia berkantor di Jakarta.

“Seminar nasional juga bisa disimak secara daring di seluruh daerah dengan live Youtube channel Hukum Keluarga Ahwal Syakhshiyah FIAI UII. Kami sangat bersemangat untuk mengedukasi masyarakat, sesuai dengan visi misi UII,” kata Najib di kampus terpadu UII, Minggu 19 Maret 2023.