Diskusi tentang Wakaf dengan Universitas Kebangsaan Malaysia
Untuk memantapkan riset keprodian, Program Studi (Prodi) Syari’ah (Hukum Islam) Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) melakukan benchmarking tentang Studi Wakaf di Malaysia. Benchmarking difokuskan di Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM), Senin, 9 Muharram 1438 H/10 Oktober 2016.
Rombongan FIAI diketuai oleh Ketua Prodi Syari’ah Prof. Dr. Amir Mu’allim, MIS. Disertai dengan 4 Dosen Syari’ah yaitu, Dr. Drs. Dadan Muttaqien, SH., M.Hum., Dr. Drs. Sidik Tono, M.Hum., M. Roem Syibly, S.Ag., MSI., dan Muhammad Miqdam Makfi, Lc., MIRKH. Rombongan diterima oleh Dr. Sabri Muhammad selaku Ketua Jabatan Pengajian Al-Quran dan as-Sunnah Fakulti Pengajian Islam (FPI) Universitas Kebangsaan Malaysia, beserta para pejabat lainnya dan beberapa dosen.
Pertemuan diawali dengan perkenalan dan penampilan video singkat masing-masing institusi. Dilanjutkan dengan presentasi tentang Kebijakan Wakaf dari Perspektif Hukum di Indonesia oleh Dr. Drs. Dadan Muttaqien, SH., M.Hum. Dari presentasi tersebut muncul pertanyaan tentang praktik wakaf di Indonesia dari pihak UKM.
Baca juga: Program Studi Syari’ah FIAI Tandatangani MoA dengan PA Yogyakarta
Selanjutnya adalah diskusi tentang perbandingan wakaf di Indonesia dan Malaysia. Pihak UKM menceritakan bahwa wakaf di kampusnya modelnya adalah wakaf tunai. Karena UKM bukan institusi yang hanya berisi umat muslim sehingga semua kalangan dapat masuk. Yaitu berupa shadaqah dan wakaf baik dari muslim maupun non muslim.
Hasil kunjungan tersebut menjadi bahan penting untu keberlanjutan riset wakaf yang dilakukan beberapa dosen syari’ah. Sebagaimana telah dilakukan sebelumnya, riset komparatif tentang wakaf di beberapa lembaga pendidikan di Indonesia dan juga komparasi wakaf di Indonesia dan di Mesir. Riset sebelumnya mendapatkan dana dari pemerintah melalui Kemenristekdikti. (Samsul Zakaria/Syari’ah)