Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa
Menindaklanjuti lahirnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia (RI) No. 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Program Studi Hukum Islam (PSHI) Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) mengadakan seminar nasional. Bertempat di Auditorium Abdul Kahar Muzakkir, Sabtu, 21 Sya’ban 1437 H/28 Mei 2016.
Seminar bertajuk “Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Keperdataan di Peradilan” tersebut menghadirkan Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH., S.IP., M.Hum (Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung [MA] RI) sebagai pembicara kunci (keynote speaker). Hadir memberikan sambutan Dr. Ir. H. Harsoyo, M.Sc (Rektor UII) dan Dr. H. Tamyiz Mukharrom, MA (Dekan FIAI).
Seminar yang dihadiri para hakim, dosen, dan mahasiswa tersebut menghadirkan pembicara yang berkompeten. Di sesi pertama, diskusi panel dengan pembicara Dr. H. Mukti Arto, SH., M.Hum (Hakim Agung MA) dan Dr. Drs. H. Dadan Muttaqien, SH., M.Hum (Dosen PSHI) yang dimoderatori oleh M. Roem Syibly, S.Ag., MSI.
Sementara sesi kedua, menghadirkan pembicara Drs. H. Endang Ali Ma’sum, SH., MS (Wakil Pengadilan Tinggi Agama [PTA] Yogyakarta) dan Prof. Dr. H. Amir Mu’allim, MIS (Ketua PSHI) yang dimoderatori oleh Dr. Drs. H. Sidik Tono, M.Hum (Kepala Pusat Kajian dan Bantuan Hukum Islam [PKBHI] PSHI). Acara diakhiri dengan kunjungan ke Museum dan Candi Kimpulan UII. (Samsul Zakaria)