KJKS BMT At Ta’awun Bersiap Menjadi KSPS
Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Baitul Mal wa Tamwil (BMT) At Ta’awun Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) tengah bersiap menjadi Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSPS). Hal itu terungkap dalam sosialisasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian yang diselenggarakan oleh pengelola BMT At Ta’awun bersama DISPERINDAGKOP & UKM DIY di Ruang Sidang FIAI, Rabu 12 Februari 2014.
Manajer BMT At Ta’awun, Fahmi Medias, S.E.I., M.S.I., general mengatakan sosialisasi tersebut penting diadakan sebagai persiapan pembentukan koperasi agar segera memiliki payung hukum yang tepat yaitu koperasi. “BMT setelah menjadi KSPS maka akan berapayung hukum koperasi”, katanya.
Sementara dari DISPERINDAGKOP & UKM DIY, Sariono mengatakan Undang-Undang 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang memuat pembaharuan hukum, sehingga mampu mewujudkan Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang kuat, sehat, mandiri, dan tangguh, serta terpercaya sebagai entitas bisnis, yang mendasarkan kegiatannya pada nilai dan prinsip Koperasi. “Undang-Undang ini disusun untuk mempertegas jati diri Koperasi, asas dan tujuan, keanggotaan, perangkat organisasi, modal, pengawasan, peranan Gerakan Koperasi dan Pemerintah, pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan penjaminan Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam, serta sanksi yang dapat turut mencapai tujuan pembangunan Koperasi”, terang Sariono.
Hal senada disampaikan rekannya, Kasihan. Menurutya koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Pasal 87 ayat 4 undang-undang tersebut, kata Kasihan menegaskan koperasi dapat menjalankan usaha atas dasar prinsip ekonomi syariah. “Unit Simpan Pinjam adalah salah satu unit usaha Koperasi non-Koperasi Simpan Pinjam yang dilaksanakan secara konvensional atau syariah”, ungkapnya.
Sosialiasasi diikuti oleh segenap anggota BMT At Ta’awun agar dapat memahami perubahan status KJKS menjadi KSPS yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!