Seminar Mendulang Emas

Maraknya jenis program bisnis investasi emas saat ini mengundang Forum Kajian Ekonomi Islam (FKEI) FIAI dan FIAI Enterpreneur Community (FEC) untuk menggali dan memahami jenis investasi tersebut melalui Seminar Mendulang Emas di Ruang Sidang Gedung K.H.A. Wahid Hasyim, Ahad 9 Oktober 2011. Pakar investasi emas, Henry Subraham, hadir sebagai pembicara pada seminar tersebut. Dalam paparannya, Henry antara lain mengungkapkan bahwa saat ini emas tidak hanya diminati perorangan tetapi juga kelompok atau serikat di seluruh dunia. Bahkan bank-bank sentral juga melakukan pembelian emas besar-besaran seperti China dan India.

 

Menurut Henry, hal ini terjadi karena harga emas tidak menyusut, sedangkan kendaraan, properti dan aset-aset lainnya selalu mengalami penyusutan. “Keuntungan dari emas dapat diperoleh melalui beli kredit lewat penggadaian, beli kredit lewat bank syariah, beli tunai kemudian simpan, ladang emas atau pohon emas atau berkebun emas dan mendulang emas,”ungkapnya.

Lebih lanjut, menurut Henry yang juga praktisi dari BRI Syariah ini, emas  sangat mudah dan cepat untuk diperjual belikan, hanya dalam hitungan menit saja. Selain itu caranya sangatlah mudah, yakni tinggal menelepon atau mengirim SMS kepada pihak yang bersangkutan, emas sudah bisa dicairkan menjadi uang.

 

Meskipun resiko yang akan didapatkan cukup tinggi, resiko dalam investasi emas menurut Henry, hal ini masih dapat diminimalisir dengan cara selalu melihat dan mengawasi perubahan harga emas setiap waktu. Dalam kesempatan itu, ia juga memberikan beberapa tips jitu mengenai tahapan kapan dilakukan pembelian, penyimpanan dan penjualan emas kembali termasuk prediksi harga emas beberapa tahun kemudian dan besar keuntungan yang diharapkan serta teknik menghindari resiko gagal.

Melihat keuntungan yang fantastis, cukup banyak peserta yang datang dari berbagai jurusan tertarik untuk investasi emas daripada deposito, tanah dan lainnya. Apalagi dengan syarat-syarat yang mudah berupa modal, datangi lembaga perbankan, membawa KTP/karatu tanda pengenal, membuka rekening, serta mengutarakan maksud dan tujuan untuk investasi.