Ujian dilaksanakan dalam bentuk tertulis terjadwal yaitu UTS (Ujian Tengah Semester) dan UAS (Ujian Akhir Semester). Selain itu dapat pula dilakukan secara lisan, pemberian tugas-tugas khusus dari dosen, paper, penyelesaian soal, laporan dan sebagainya yang dilaksanakan sebelum Ujian Akhir Semester (UAS).

Persyaratan Ujian

Persyaratan untuk dapat menempuh ujian adalah:

  1. Membawa kartu mahasiswa yang berlaku dan Kartu Rencana Ujian (KRU) yang telah disahkan.
  2. Melunasi angsuran SPP dan Catur Dharma (bagi yang belum melunasi) pada semester yang telah ditetapkan universitas.
  3. Memiliki jumlah kehadiran kuliah minimum 75 persen dari seluruh jumlah tatap muka.

Waktu Pelaksanaan Ujian

Waktu pelaksanaan ujian diatur sebagai berikut:

  1. UTS diselenggarakan secara terjadwal pada setiap pertengahan berlangsungnya kuliah dalam satu semester.
  2. UAS diselenggarakan secara terjadwal pada setiap akhir semester.
  3. Selain UTS dan UAS, ujian lain (ujian lisan, tugas khusus) dapat dilaksanakan tidak terjadwal dalam masa kuliah dan diselenggarakan sebelum pelaksanaan UAS.

Penilaian Hasil Ujian

Penilaian hasil belajar mahasiswa didasarkan pada hasil ujian berkala (UTS/ UAS), tugas, aktifitas kelas dan kehadiran. Penilaian dinyatakan dengan huruf yang bernilai sebagai berikut:

Nilai Huruf Bobot
A 4.00
A- 3.75
A/B 3.50
B+ 3.25
B 3.00
B- 2.75
B/C 2.50
C+ 2.25
C 2.00
C- 1.75
C/D 1.50
D+ 1.25
D 1.00
E 0

Pengumuman Hasil Ujian

Hasil ujian setiap matakuliah diumumkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Nilai UTS diumumkan oleh fakultas dalam bentuk angka.
  2. Nilai akhir (NA) diumumkan oleh fakultas dalam bentuk huruf.

Ketidakhadiran Mahasiswa dalam Ujian Terjadwal

Mahasiswa yang tidak hadir pada ujian terjadwal yang ditentukan oleh fakultas dinyatakan tidak menggunakan kesempatan ujian yang telah disediakan fakultas.

Tata Tertib Ujian

  1. Para peserta harus menjaga tata tertib, kesopanan, kebersihan, dan berpakaian rapi (tidak memakai kaos, sandal).
  2. Peserta ujian harus datang 10 menit sebelum ujian dimulai dengan membawa Kartu Ujian dan Kartu Mahasiswa.
  3. Peserta Ujian dilarang memasuki ruang ujian sebelum ada izin dari pengawas.
  4. Peserta ujian tidak diperkenankan membawa buku, catatan-catatan dan tas ke dalam ruang ujian, kecuali ujian bersifat open book.
  5. Peserta ujian harus membawa alat tulis sendiri.
  6. Peserta ujian tidak diperkenankan memulai mengerjakan soal sebelum ada izin dari Pengawas.
  7. Mengisi daftar hadir yang disediakan dan membubuhkan tanda tangan dan nomor mahasiswa pada kertas jawaban.
  8. Peserta baru diperkenankan meninggalkan ruangan setelah 30 menit ujian berlangsung dengan meninggalkan kertas pekerjaan pada tempat duduknya tanpa mengganggu ketenangan.
  9. Mahasiswa yang terlambat lebih dari 30 menit, tidak diperkenankan mengikuti ujian. Peserta ujian yang berbuat curang dapat dikeluarkan dari ruang ujian atau sanksi lain yang ditetapkan.

Evaluasi hasil studi merupakan pengukuran tingkat keberhasilan mahasiswa dalam proses pembelajaran. Pengukuran keberhasilan studi mahasiswa ditentukan dengan mengukur tingkat Indeks Prestasi.

Setiap akhir semester dilakukan evaluasi terhadap semua kegiatan akademik mahasiswa pada semester tersebut dalam bentuk IP Semester, untuk mengukur tingkat keberhasilan mahasiswa dalam satu semester.

Indeks Prestasi dan Kelulusan

Evaluasi hasil studi merupakan pengukuran tingkat keberhasilan mahasiswa dalam proses pembelajaran. Pengukuran keberhasilan studi mahasiswa ditentukan dengan mengukur tingkat Indeks Prestasi.

Indeks Prestasi Semester (IP Semester)

Setiap akhir semester dilakukan evaluasi terhadap semua kegiatan akademik mahasiswa pada semester tersebut dalam bentuk IP Semester, untuk mengukur tingkat keberhasilan mahasiswa dalam satu semester. Besarnya IP semester mahasiswa dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:

IPS

Indeks Prestasi Kumulatif (IP Kumulatif)

Besarnya IP kumulatif mahasiswa dapat dihitung dengan menggunakan rumus:

IPK

Persyaratan Kelulusan

Mahasiswa dapat dinyatakan mampu menyelesaikan studi dalam batas waktu studi dan berhasil memperoleh ijazah dan gelar S.Sy. (Sarjana Syariah), SEI (Sarjana Ekonomi Islam), dan S.Pd.I (Sarjana Pendidikan Islam) dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Menyelesaikan 145 SKS untuk prodi Pendidikan Agama Islam, 147 SKS untuk prodi Syariah/Ahwal Al-Syakhshiyyah/Hukum Islam, dan 146 SKS untuk prodi Ekonomi Islam.
  2. IP Kumulatif minimal 2.00.
  3. Nilai D maksimal 6 SKS.
  4. Komposisi matakuliah sesuai dengan kurikulum.
  5. Memenuhi nilai minimal matakuliah tertentu (lihat lampiran II: Sebaran Matakuliah per Semester)

Predikat Kelulusan

Predikat Kelulusan diatur sebagai berikut:

IPK Predikat
2.00 – 2.75 Cukup
2.76 – 2.99 Memuaskan
3.00- 3.49 Sangat Memuaskan
3.50- 4.00 Cumlaude (Pujian)

Kegiatan praktikum merupakan matakuliah wajib untuk program studi Syariah/Ahwal Al-Syakhshiyyah/Hukum Islam dan Pendidikan Agama Islam, serta matakuliah pilihan pada program studi Ekonomi Islam, yang terdiri dari:

Praktik Pengalaman Lapangan II (PPL II)

Merupakan salah satu kegiatan intrakurikuler yang mencakup tugas-tugas kependidikan berupa praktik mengajar atau kegiatan kependidikan  lain dalam rangka memenuhi persyaratan pemben-tukan profesi kependidikan dan keguruan. PPL adalah matakuliah wajib dengan bobot 4 SKS.

  1. Syarat Akademis
    1. Telah lulus matakuliah Praktik Pengalaman Lapangan I (Microteaching).
    2. Telah menempuh 120 SKS
    3. Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2.50
  2. Syarat Administatif
    1. Mencantumkan matakuliah Praktik Pengalaman Lapangan II Kartu Rencana Studi semester bersangkutan.
    2. Mendaftarkan diri sebagai peserta praktik di P3I FIAI UII.
    3. Membayar biaya Praktikum

Praktik Peradilan/Praktik Hukum

Merupakan kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler berupa praktik di pengadilan agama, dilanjutkan dengan praktik kepenghuluan dan perwakafan di KUA, praktik di pengadilan umum, pengadilan tata usaha negara dan pengadilan militer. Dalam hal ini bermuatan pula praktik advokatur/kepengacaraan dan legal drafting dan pembuatan kontrak. Khusus matakuliah Praktik Peradilan berbobot 2 SKS.

  1. Syarat Akademis
    1. Telah lulus matakuliah berikut:
      • Hukum Wakaf
      • Munakahat
      • Hukum Acara Perdata
      • Peradilan Agama
      • Ilmu Falak II
    2. Telah lulus minimal 60 SKS
    3. Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sementara tidak kurang dari 2.5
  2. Syarat Administratif
    1. Mencantumkan matakuliah Praktik Peradilan dalam Kartu Rencana Studi semester bersangkutan.
    2. Mendaftarkan diri sebagai calon peserta ke PKBHI
    3. Membayar biaya Praktikum

Praktik Permagangan

Merupakan salah satu kegiatan intrakurikuler yang mencakup tugas-tugas praktisi lembaga keuangan syari`ah berupa praktik di lembaga keuangan syari`ah baik bank maupun non bank seperti perbankan syari`ah, takaful, pegadaian syari`ah, organisasi pengelola zakat, dan lembaga keuangan syari`ah lainnya dalam rangka pengenalan dengan dunia kerja sesungguhnya. Permagangan adalah mata kuliah pilihan dengan bobot 3 SKS ditawarkan pada semester ganjil dan genap.

  1. Syarat Akademis
    1. Telah lulus matakuliah berikut:
      • Keuangan dan Perbankan Syariah
      • Pengantar Manajemen
      • Lembaga dan Instrumen Keuangan Syariah
      • Manajemen Perbankan Syariah
      • Manajemen Keuangan Mikro Islam
    2. Telah lulus semua mata kuliah sebesar 90 SKS
    3. Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sementara tidak kurang dari 2.75 (dari skala 4.00)
  2. Syarat Administratif
    1. Mencantumkan matakuliah Praktik Permagangan dalam Kartu Rencana Studi semester bersangkutan.
    2. Menghubungi Bagian Akademik FIAI UII untuk memperoleh tanda bukti bahwa syarat-syarat akademis untuk Praktik Permagangan telah dipenuhi.
    3. Dengan membawa tanda bukti sebagaimana tersebut dalam butir 1 mahasiswa harus mengajukan Permohonan Praktik Permagangan kepada Ketua Program Studi ekonomi Islam  dengan dilengkapi surat pengajuan dan mengisi angket.
    4. Sebelum memulai melakukan Praktik Permagangan, mahasiswa harus mendapat Surat Persetujuan melakukan Praktik Permagangan terlebih dahulu dari Pimpinan/ Direktur institusi/lembaga atau yang berwenang dalam institusi yang bersangkutan setelah sebelumnya Ketua Program Studi ekonomi Islam mengirim Surat Permohonan kepada instansi dimaksud.
    5. Mahasiswa akan diberi surat tugas untuk melakukan Praktik Permagangan yang dikeluarkan oleh Program Studi ekonomi Islam.
    6. Setelah Selesai melakukan Praktik Permagangan di lapangan, mahasiswa harus mendapat Surat Keterangan Selesai Praktik Permagangan dari Pimpinan/ Direktur institusi/lembaga atau yang berwenang di tempat Praktik Permagangan dilakukan.
    7. Mahasiswa membuat laporan Praktik Permagangan dan setelah mendapat persetujuan pembimbing, mahasiswa harus melapor kepada Ketua Program Studi ekonomi Islam untuk memperoleh Surat pengantar untuk Ujian Praktik Permagangan dengan membawa Surat Selesai Praktik Permagangan.

Mahasiswa dinyatakan tutup teori jika telah menempuh seluruh teori yang diwajibkan dan memenuhi seluruh persyaratannya.

Syarat Tutup Teori

Persyaratan tutup teori adalah:

  1. Menempuh semua matakuliah wajib dan memenuhi persyaratan minimal lulus matakuliah-matakuliah tersebut (Lihat Lampiran Kurikulum).
  2. Memenuhi persyaratan ambil minimal matakuliah pilihan dan persyaratan minimal lulus matakuliah-matakuliah tersebut (Lihat Lampiran Kurikulum).
  3. Memenuhi persyaratan maksimal matakuliah bernilai C.
  4. Telah menentukan konsentrasi bagi mahasiswa program studi yang memiliki dua atau lebih konsentrasi.

Menyusun dan menempuh ujian skripsi merupakan salah satu persyaratan untuk menyelesaikan studi S1 di FIAI UII.

Persyaratan Akademik

Mahasiswa diperkenankan menyusun skripsi apabila telah memenuhi persyaratan akademik sebagai berikut:

  1. Jumlah SKS kumulatif minimal 110 SKS dengan IPK minimal 2.50.
  2. Nilai minimal C untuk matakuliah berikut:
    • Metodologi Penelitian & Penulisan Hukum (untuk Syariah/Ahwal Al-Syakhshiyyah/Hukum Islam)
    • Metodologi Penelitian Pendidikan (untuk Pendidikan Agama Islam)
    • Metodologi Penelitian Ekonomi Islam (untuk Ekonomi Islam)
  3. Mahasiswa yang mengambil skripsi dapat mengambil matakuliah maksimal 6 SKS.

Prosedur Penyusunan Proposal

  1. Sebelum bimbingan skripsi mahasiswa meminta blanko Usulan Judul Skripsi di Divisi Akademik.
  2. Mahasiswa mengajukan judul dan rumusan masalah skripsi ke Prodi Syariah/Ahwal Al-Syakhshiyyah/Hukum Islam, Pendidikan Agama Islam, atau Ekonomi Islam.
  3. Bagi mahasiswa yang akan mengajukan judul skripsi harus telah menempuh minimal 120 SKS, untuk dual degree Syari’ah-Ilmu Hukum 154 SKS.
  4. Setelah judul dan rumusan masalah skripsi disetujui kemudian diseminarkan.
  5. Pelaksanaan seminar proposal diatur oleh program studi.
  6. Proposal yang telah direvisi berdasar hasil seminar diperbanyak 3 eksemplar: 1 untuk Bagian Pengajaran; 1 untuk pembimbing dan 1 untuk mahasiswa bersangkutan.
  7. Setelah proposal yang diseminarkan mendapat persetujuan dari pembimbing, mahasiswa membawa proposal tersebut ke Divisi Akademik & SIM untuk pembuatan Surat Pengangkatan Pembimbing Skripsi.

Catatan: Sebelum melakukan bimbingan skripsi pastikan sudah mendapat Surat Pengangkatan Pembimbing Skripsi, dan mencatat pada Kartu Bimbingan setiap melakukan konsultasi.

Persyaratan Administrasi

Mahasiswa yang akan menyusun skripsi harus memenuhi prosedur administrasi sebagai berikut:

  1. Mengisi (key in) tugas akhir skripsi dalam Kartu Rencana Studi (KRS).
  2. Melunasi biaya seminar pada Bagian Keuangan dan bimbingan skripsi melalui bank yang telah ditunjuk. Besarnya biaya bimbingan skripsi ditentukan oleh universitas dan atau fakultas.
  3. Mendaftarkan diri ke Bagian Administrasi Akademik dengan menyerahkan bukti pelunasan biaya bimbingan skripsi bersamaan dengan pengisian KRS.

4.   Ujian Skripsi

Skripsi mendapat persetujuan pembimbing, didaftarkan untuk diujikan dengan prosedur sebagai berikut:

  1. Mahasiswa mendaftarkan diri untuk mengikuti ujian skripsi ke Bagian Akademik.
  2. Mahasiswa menyerahkan skripsi sebanyak 3 eksemplar dan dilampiri:
    • Surat keterangan pembimbing bahwa skripsi tersebut sudah siap untuk diujikan (nota dinas).
    • Pas foto berwarna terbaru dengan background biru UII ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar.
    • Foto copy tanda bukti pelunasan biaya ujian skripsi dan biaya lainnya dengan menunjukkan bukti asli kepada petugas.
    • Sertifikat TOEFL dengan nilai minimal 450 dari lembaga yang diakui oleh UII.
  3. Bagian Akadamik dengan persetujuan program studi menentukan waktu pelaksanaan ujian skripsi.
  4. Pada waktu pelaksanaan ujian skripsi mahasiswa harus hadir.

Ketentuan Nonaktif/Cuti Studi/Berhenti Studi Sementara

Seorang mahasiswa dalam masa studinya dapat berhenti sementara atau tidak melanjutkan studi dalam batas waktu tertentu. Hal ini dapat dilaksanakan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, misalnya dikarenakan tugas dinas/ bekerja, sakit dan alasan sah lainnya.

Ketentuan Umum

  1. Mahasiswa nonaktif adalah mahasiswa yang mendapat izin rektor untuk berhenti sementara waktu dari kegiatan akademik (perkuliahan dan ujian), dan kemahasiswaan pada kurun waktu tertentu (pada tahun akademik yang sedang berjalan).
  2. Izin nonaktif hanya dapat diberikan kepada mahasiswa yang sudah mengikuti kegiatan akademik di lingkungan Universitas Islam Indonesia minimal satu semester akademik.
  3. Izin nonaktif dapat diberikan per semester, maksimal empat semester dan tidak dihitung sebagai masa studi.
  4. Untuk memperoleh izin nonaktif, mahasiswa yang bersangkutan diwajibkan:
  5. Membuat dan mengajukan surat permohonan izin nonaktif (izin cuti akademik) kepada rektor melalui Direktorat Akademik UII (Blanko surat permohonan disediakan universitas) dengan diketahui dekan fakultas masing-masing dan dilampiri:
    • Fotokopi kartu tanda mahasiswa (KTM).
    • Surat Keterangan Bebas Perpustakaan Pusat dan Fakultas (asli).
    • Fotokopi kuitansi pembayaran angsuran kuliah yang terakhir.
  6. Membayar uang administrasi nonaktif sesuai ketentuan universitas per semester di Kantor Biro Administrasi Keuangan UII.
  7. Surat permohonan nonaktif dilakukan mulai waktu herregistrasi sampai dengan dua minggu setelah kegiatan akademik (Semester GanjiI/Genap) berjalan, di luar batas waktu tersebut mahasiswa dinyatakan nonaktif tanpa izin dan surat permohonan nonaktif tidak dapat diberikan.
  8. Mahasiswa nonaktif tanpa cuti selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dinyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa UII.

Ketentuan Khusus

  1. Bagi mahasiswa yang nonaktif/cuti akademik dengan izin, lama waktu yang diambil tidak diperhitungkan dalam ketentuan masa selesai studi yang seharusnya ditempuh. Sedangkan bagi yang nonaktif tanpa izin, lama waktu nonaktif yang diambil akan diperhitungkan dengan masa ketentuan selesai studi yang seharusnya ditempuh dan diharuskan membayar SPP 100%.
  2. Mahasiswa yang nonaktif/cuti akademik tidak diperkenankan (dilarang):
  3. Mengikuti segala kegiatan perkuliahan dan ujian,
  4. Mengikuti kegiatan bimbingan skripsi,
  5. Mengikuti kegiatan kemahasiswaan (intra/ekstrakurikuler),
  6. Memanfaatkan fasilitas perpustakaan, dan
  7. Menggunakan fasilitas milik almamater lainnya.
  8. Mahasiswa nonaktif yang ternyata melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Aktif Kembali

Untuk dapat aktif kembali, mahasiswa nonaktif/cuti dengan izin, diharuskan terlebih dahulu mengajukan surat permohonan aktif kembali kepada rektor melalui Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan UII dengan melampirkan bukti Surat lzin Nonaktif/lzin Cuti Akademik (Asli). Mahasiswa yang nonaktif tanpa izin, selain mengajukan Surat Permohonan Aktif Kembali, juga diwajibkan membayar/melunasi uang kuliah secara penuh selama mahasiswa yang bersangkutan nonaktif tanpa izin.

Diberitahukan kepada peserta Ujian Tengah Semester Genap Tahun Akademik 2013/2014 Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, bahwa ujian akan dilaksanakan pada tanggal 28 April s.d. 09 Mei 2014. Jadwal selengkapnya silahkan download disini.

Demikian pemberitahuan ini agar menjadi perhatian.

 

Kadiv. Akademik & SIM

ttd.

H. M. Jiwanggo

Abdul Fattah, S.Ag., M.Fil.I., alumni Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) tahun 2000 kini menjabat Ketua Program Studi Tarbiyah di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Mataram. Berbekal pengalaman yang ia dapatkan selama di UII, pria low profile ini berhasil mentransformasikan diri pada berbagai posisi strategis di lembaga yang ia pimpin di kampus maupun di masyarakat seperti sebagai Ketua Program Peningkatan Kualifikasi S1 Guru PAI LPTK Rayon 10 IAIN Mataram dan anggota Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

2014.04.18. kiprah alumni abdul fattahBagi pria kelahiran Rempung, Lombok Timur,  5  Agustus 1978 ini, UII telah berperan menjadi orang tua yang memberikan bimbingan moral dan ilmu, plus menyokong kebutuhan finansial tanpa harap balas jasa. Lebih lanjut, menurutnya UII telah berhasil menanamkan cinta ilmu kepada saya dan teman-teman baik ilmu-ilmu yang wajib ditempuh di bangku kuliah di FIAI maupun di Pondok Pesantren.
Untuk bisa menjadi seperti sekarang ini, sebelumnya ia telah mengikuti berbagai kegiatan profesional yang menunjang yaitu Pendidikan Kader Ulama Majelis Ulama Indonesia Pusat ke IX di Wiswa Sejahtera Jakarta, Pelatihan Internasional Metodologi Pengajaran Bahasa Arab, Pelatihan Perhakiman MTQ/STQ Tingkat Provinsi NTB, Short Course on Teacher Librarianship di McGill University Canada, International Program on Indonesia-Australia Specialised Training Project Phase III-Planning Program Delivery for Islamic Higher Education Institutions Step 1 dan 2, dan Shortcourse on Management of Islamic Higher Education.

Sebagai akademisi, Ia memandang pendidikan di Indonesia saat ini lebih banyak unsur formalitasnya dan rutinitasnya saja dan bahkan mengarah kepada kemandekan yang disebabkan minimal 3 faktor, yaitu Pendidikan di Indonesia hanya berhenti pada pengetahuan semata (ranah kognitif), anak didik berhenti kreatifitasnya, sebab semakin maraknya “budaya KOMPAS” (kopi paste ubah sedikit), dan Pendidikan nilai atau pendidikan karakter terabaikan. Yang ada adalah pembelajaran atau wawasan akhlak atau nilai, bukan pendidikan akhlak atau nilai. Sehingga tidak heran di mana-mana banyak terjadi tawuran kampong, tawuran pelajar-mahasiswa, bahkan tawuran institusi kenegaraan seperti POLRI dan KPK.

Ia mengingatkan UII dan PTAIN-PTAIS lainnya, institusi pendidikan manapun, sejatinya akan memberikan kontribusi signifikan dalam pembangunan pendidikan manusia lahir-bathin di Republik ini manakala manajemen dan proses yang dijalankan dapat mengikis tiga penyakit mendasar tersebut. Kuncinya pada unsur ketiga ini adalah ditunjukkan oleh Pimpinan kampus dan para Dosen serta karyawannya yang dapat menjadi “suri tauladan” serta memiliki “qudwah” (jiwa kepeloporan hal-hal positif) untuk digugu murid ataupun mahasiswanya.

Laskar Ijo, julukan bagi tim sepak bola mahasiswa Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) berhasil mempertahankan gelar juara Liga Super Sepak Bola UII tahun 2014 setelah menumbangkan asa tim B alumni UII dengan skor goal 2-1 dalam laga final yang digelar di lapangan Kampus Terpadu UII, Selasa 8 April 2014.

2014.04.08. laskar ijo pertahankan gelar juara liga super uiiMeski mendapat perlawanan sengit, tim yang digawangi Iqbal A. Daeng, Mulyadi, M. Ridho Hidayat,Hamdan Ali, Satria Pradana, Ardhan AS, Nurul Hidayat, Agung S, Wafi, Bayu K, Bayu S, Agung G, Wahid, Hevi, Kholil, Aji Sajah, Rojib, Andre, Banu, dan Ivan mampu bermain dengan baik dan berhasil memecah kebekuan dengan dua goal pada babak pertama yang dicetak oleh Mulyadi dan Agung sehingga mengokohkan FIAI sebagai juara bertahan Liga Super Sepak bola UII.

Pada pertandingan pembukaan, Laskar Ijo mampu menyingkirkan lawan tangguhnya tim Fakultas Ekonomi. Sementara pada pertandingan berikutnya Laskar Ijo berhasil menyisihkan beberapa tim yaitu Dosen dan Karyawan (Dokar) dengan skor telak 4-0 tim dan menang tipis saat berhadapan dengan tim FTI, yaitu 1-0. Selain itu, kapten tim FIAI, Iqbal A. Daeng terpilih sebagai pemain terbaik. Sementara itu, keluar sebagai runner up adalah tim alumni B.

Laskar Ijo, Tim Sepak Bola Mahasiswa FIAI Juara Bertahan Liga Super UII

Wakil Dekan FIAI, Drs. Nanang Nuryanta, M.Pd, mengungkapkan kemenangan tersebut merupakan sejarah dan prestasi luar biasa bagi FIAI. Menurutnya, FIAI telah menunjukkan kemajuan pesat dalam berbagai bidang termasuk olah raga. “Prestasi ini membuktikan FIAI tidak hanya bisa mengaji, tapi di bidang olah raga pun kami sanggup menjadi yang terbaik bahkan mempertahankan gelar karena beberapa diantara pemain kami juga seorang qori”, ujar Wakil Dekan.

Liga super ini diselanggarakan dalam rangka menyemarakkan MILAD UII yang ke-71, yang ditangani oleh Direktorat Pengembangan Bakat Minat dan Kesejahteraan Mahasiswa UII dan diikuti delapan perwakilan tim kesebelasan sepak bola fakultas di lingkungan UII dan perwakilan alumni serta Tim Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (FIAI) menggelar kuliah umum bertajuk “Kontekstualisasi Pendidikan Islam dalam Dinamika Pemikiran Global” Rabu 2 April 2014. Kuliah umum yang berlangsung di Gedung K.H. A. Wahid Hasyim, Kampus Terpadu UII ini menghadirkan Direktur Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAIS) Direktorat Jendral Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama RI, Dr. Amin Haedari, M.Pd.

Direktur PAIS dalam kuliah umum ini menyampaikan bahwa secara umum Pendidikan Agama Islam  belum mampu diserap oleh anak didik dengan baik dan belum mampu menarik minat murid dalam mengikuti pelajaran agama Islam. Kondisi di atas, menurutnya tidak semata-mata terletak pada materi PAI tetapi terletak pada cara dan implementasinya di lapangan.

Direktur PAIS juga mengungkapkan model pembelajaran sekarang hanya mengarahkan peserta didik pada penguasaan teks-teks yang ada pada buku pengajaran dan pertanyaan hapalan dan kurang di selaraskan dengan pemikiran global, sehingga mengalami proses kebekuan dan  banyak yang tidak lagi relevan dengan konteks global. “Perlu adanya kesadaran para ahli pendidikan agama Islam terhadap globalisasi karena kontekstualisasi pendidikan Islam pada lembaga umum merupakan keniscayaan”, ujarnya.

2014.04.02. kuliah umum pendidikan agama islamTerdapat upaya kongkrit dalam implementasi kontekstualisasi PAI menurut Direktur PAIS yaitu pendekatan sains dan teknologi, pendekatan riset dan problem solving, dan reinterpretasi teks-teks fiqh. “Penerjemahan kurikulum PAI harus dibuat tuntas dan diarahkan pada sebuah proses yang lebih kontekstual agar peserta didik tidak lagi terperangkap pada penerjemahan yang sempit dan cenderung tekstual”, katanya.

Kegiatan yang diadakan di auditorium FIAI ini diikuti oleh segenap dosen FIAI dan mahasiswa Prodi PAI FIAI UII sebagai bekal pengetahuan perkembangan konsep pendidikan agama Islam selanjutnya.