FIAI Gelar Workshop Sosialisasi Surat Keterangan Pendamping Ijazah
Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar Workshop Sosialisasi Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) di Ruang Sidang FIAI, Rabu, 16 Sya’ban 1438 H/03 Mei 2017. Acara tersebut dilaksanakan dalam rangka menyiapkan penyusunan SKPI pada Program Studi (Prodi) se-FIAI yang merupakan paket dari Kurikulum Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Hadir sebagai narasumber Dr. Ing. Ir. Ilya Fadjar Maharika, MA., IAI. (Wakil Rektor I UII) yang menyampaikan materi tentang kebijakan SKPI di internal UII. “Kebijakannya di UII, SKPI ditandatangani oleh Dekan dan Kaprodi. Hal ini bukan tanpa alasan, karena Dekan dan Kaprodi akan lebih dikenal dalam lingkup keilmuan,” tuturnya.
Ilya juga menyampaikan bahwa untuk kegiatan yang melekat dalam aktivitas akademik mahasiswa akan dihitung dalam Satuan Kredit Partisipasi (SKP). Menurutnya, sampai lulus mahasiswa harus memiliki kurang lebih 50 SKP. Dari total tersebut, 30 sudah melekat dan selebihnya harus diupayakan oleh masing-masing mahasiswa.
Narasumber selanjutnya adalah Dr. Suyadi, M.Pd.I (Dosen Universitas Ahmad Dahlan [UAD]). Suyadi menegaskan pentingnya SKPI dalam konteks dunia kerja. “Pengguna (users) tidak lagi silau dengan IPK namun akan melihat SKPI yang menggambarkan lulusan bisa apa,” tuturnya. Tambahnya, SKPI dapat meyakinkan users untuk menerima alumni sebuah prodi.
Menurut Suyadi, banyak hal yang dapat dimasukkan dalam SKPI, termasuk menjadi sukarelawan, anggota organisasi, ikut kompetisi meskipun tidak menjadi pemenang, dan seterusnya. Aktivitas tersebut dibuktikan dengan sertifikat yang divalidasi oleh Unit Penjamin Mutu (UPM) Prodi. Untuk kepentingan tersebut, Suyadi mengusulkan perlunya menyusun pedoman penilaian prestasi mahasiswa.
Baca juga: Kembali, UII Rebut Juara Umum FTT UI 2017
Pada sesi tanya jawab, Ilya menjelaskan bahwa dalam konteks SKPI karakter mahasiswa tidak harus disamakan. Justru, mahasiswa dapat menemukan jadi dirinya dengan ragam aktivitas di luar kelas yang harus dilakukan. “Dengan SKPI ini mahasiswa tidak waton ngglundung (asal) lulus. Karena sistem ini untuk menjamin kualitas mahasiswa,” ungkapnya. (Samsul/FIAI)