Muhammad Uqbah Azis Dosen UMS Raih Gelar Doktor Hukum Islam di DHI UII

Muhammad Uqbah Azis dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta, raih gelar doktor dari Program Doktor Hukum Islam Universitas Islam Indonesia (DHI UII). Muhammad Uqbah meraih gelar doktor bidang hukum Islam setelah menempuh Ujian Terbuka Sidang Doktor di lantai III Gedung KHA Wahid FIAI Kampus Terpadu Jalan Kaliurang km 14.5 UII Sleman, Rabu 7 Januari 2026.

Muhammad Uqbah Azis selain dosen, juga menjadi Direktur Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an (PPTQ) Ibnu Abbas Klaten. Dalam menempuh studi doktor di DHI UII, Muhammad Uqbah menyusun disertasi berjudul “Pendekatan Maqāṣid Syarī’Ah dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Rumah Sakit Terhadap Kemaslahatan Pasien (Study Kasus RSU Islam Klaten)” dibimbing oleh promotor Prof. Dr. Jaih Mubarok, MA dan kopromotor Dr. Nur Kholis, S.Ag.SEI., M.Sh.Ec. Disertasi berhasil dipertahankan pada sidang terbuka yang dipimpin Rektor UII Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, SHI., MSI. Bertindak sebagai penguji yakni Dr. Asmuni, MA dan Prof. Dr. Amir Mu’allim, MIS serta Dr. Mukhamad Yazid Afandi, M.Ag.

“Maqāşid Syari’ah adalah sasaran atau tujuan yang terkandung dalam semua hukum syariat serta rahasia yang ditetapkan oleh syariat dalam setiap hukumnya. Menurut ‘Allāl al-Fāsī, Maqāşid Syari’ah merupakan rahasia dan tujuan yang ditentukan oleh Sang Pencipta dalam setiap aturan syariat. Konsep ini sangat penting dalam Islam karena menekankan pada pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan manusia,” ungkap Muhammad Uqbah Azis.
Menurut Muhammad Uqbah Azis dalam disertasinya, dalam konteks pelayanan kesehatan, penerapan prinsip Maqāşid Syari’ah memiliki beberapa manfaat. Pertama, meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Kedua, memperkuat nilai-nilai etika Islam dalam praktik kedokteran. Ketiga, menjaga jati diri dan prinsip Islam di tengah globalisasi serta pluralisme budaya. Keempat, memberikan solusi konkret untuk mencapai pelayanan kesehatan yang komprehensif sesuai pedoman Islam.
“Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Maqāşid Syari’ah menurut ‘Abdu Al-Majid Al-Najjar. Pendekatan ini dibentuk secara komprehensif, tidak hanya mengkaji tujuan hukum Islam dari satu sudut pandang, tetapi juga mencakup dimensi moral, sosial, ekonomi, dan politik,” jelas Muhammad Uqbah Azis.
Menurutnya, bahwa maksimalisasi pelayanan pasien tidak cukup hanya mengandalkan regulasi semata, melainkan perlu adanya nilai yang dibangun untuk mewujudkan kemaslahatan (maşlahat) pasien.

Lebih lanjut diungkapkan bahwa desain konseptual pelayanan kesehatan yang berorientasi pada Maqaşid Syari’ah ‘Abdu Al-Majid Al-Najjar dibangun di atas lima dimensi utama. Pertama, Hifzu qīmati al-hayāti al-insāniyyah (menjaga nilai kehidupan manusia). Kedua, Hifzu insānīyyati al-insān (menjaga kemanusiaan manusia). Ketiga, Hifzu żāti al-insānīyyah (menjaga jati diri manusia). Keempat, Hifzu al-mujtama’ (menjaga masyarakat). Kelima, Hifzu muhīți al-māddi (menjaga lingkungan fisik). Kelima dimensi ini membentuk konstruksi paradigma pelayanan yang menyeluruh dan saling terkait, di mana setiap dimensi memuat prinsip normatif dan fungsional sebagai landasan kebijakan, prosedur, dan praktik pelayanan kesehatan. Prinsip-prinsip tersebut berfungsi sebagai jaring pengaman agar layanan tetap berada dalam koridor Maqāşid Syari’ah dan diturunkan ke dalam indikator spesifik sebagai instrumen pengendali mutu.


Kesimpulan disertasi antara lain bahwa penerapan dan sinkronisasi Maqāşid Syari’ah dalam sistem pelayanan pasien di RSU Islam Klaten menunjukkan perkembangan pada tataran dasar, khususnya melalui keberadaan regulasi dan standar pelayanan syariah yang menjadi landasan kelembagaan. Rumah sakit telah membangun fondasi pelayanan yang selaras dengan prinsip-prinsip Maqāşid dengan mengimplementasikan standar keselamatan pasien serta prosedur penanganan medis yang profesional. Upaya ini menunjukkan komitmen kelembagaan untuk mengintegrasikan prinsip Maqāşid ke dalam pelayanan pasien pada level operasional, yang terus berkembang melalui inovasi kebijakan dan peningkatan kualitas implementasi.

Dalam sesi penutup, Rektor UII selaku ketua sidang membacakan berita acara bahwa  Muhammad Uqbah Azis dinyatakan lulus dengan indeks predikat kumulatif 3.92  masa studi 3 tahun 9 bulan dengan predikat cumlaude.
“Muhammad Uqbah Azis adalah doktor ke-78 yamg dilahirkan oleh Program Studi Hukum Islam FIAI UII, atau 441  yang dilahirkan oleh Universitas Islam Indonesia,” kata Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D (IPK)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *