Alfajar Nugraha

Perkawinan yang tidak tercatat, atau sering disebut ‘kawin belum tercatat’ dalam konteks Kartu Keluarga (KK), mengacu pada situasi di mana pasangan telah menikah secara agama atau adat, namun belum secara resmi mendaftarkan perkawinan mereka di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai peraturan perundang-undangan. Status ini akan terlihat pada KK dengan keterangan “Kawin Belum Tercatat”.

Hal di atas mendorong Alfajar Nugraha seorang hakim tingkat pertama Pengadilan Agama Wonogiri  untuk mendalami melalui penelitian untuk meraih gelar Doktor Hukum Islam pada Program Doktor Hukum Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII). Alfajar memilih judul disertasi ‘Sanksi Kerja Sosial sebagai Syarat Pengesahan Kawin bagi Pelaku Kawin Tidak Tercatat Perspektif Siyasah Syar’Iyyah’.

Menempuh etape terakhir untuk meraih gelar doktor, Alfajar Nugraha harus mempertahankan disertasinya pada Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam FIAI UII, Jumat 18 Juli 2025, di Gedung KHA Wahid Hasyim, Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII) Jalan Kaliurang km 14,4, Sleman.

Alfajar Nugraha menempuh sidang ujian terbuka di FIAI UII disaksikan tamu undangan, kerabat dan keluarga. Bertindak selaku ketua sidang ujian terbuka doktor Dr. Muhammad Roy Purwanto, M.Ag dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI. Sebagai penguji yakni Dr. Umar Haris Sanjaya, SH., MH. Dan Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag serta  Prof. Dr. Kamsi, MA. Selama menyelesaikan disertasi mendapat bimbingan dari promotor Prof. Dr. Tamyiz Mukharram, M.A. dan kopromotor  Dr. H. Achmad Zainullah, S.H., M.H.

“Penelitian dilatarbelakangi perkawinan tidak tercatat yang tidak kunjung selesai, Kami selaku promovendus, membuat gagasan konsep pemidanaan yang lebih represif tapi bernilai restoratif. Dalam hal ini pemidanaan sanksi sosial, karena ini karya ilmiah maka kami menyusun 3 pertanyaan yang nanti akan dijawab dalam disertasi,” kata Alfajar.

Ditambahkannya, ada 3 pertanyaan penelitian sebagai fokus yang akan dijawab dalam disertasi. Pertama, bagaimana potret penerapan hukum pemidanaan terhadap pelaku kawin tidak tercatat di Indonesia? Kedua, bagaimana konsep kerja sosial dapat diintegrasikan  sebagai syarat pengesahan perkawinan? Ketiga, mengapa penerapan sanksi kerja sosial dalam skema double track system dipandang sebagai upaya mewujudkan nilai filosofis pemidanaan di Indonesia yang bertujuan menciptakan keseimbangan antara keadilan represif dan keadilan restoratif dan memenuhi prinsip-prinsip siyasah syar’iyaah?

Alfajar ungkapkan melalui kesimpulan disertasi, bahwa penerapan hukum terhadap pelaku kawin tidak tercatat di Indonesia masih menghadapi hambatan struktural dan kultural yang melemahkan efektivitas penegakan hukum. Secara normatif, regulasi seperti UU no 1 Tahun 1974 dan PP no 9 tahun 1975 tidak mengatus sanksi pidana secara tegas hanya bersifat secara administratif.

Imbuhnya, integrasi sosial sebagai syarat pengesahan perkawinan merupakan inovasi dalam hukum keluarga Indonesia untuk menanggapi maraknya kawin tidak tercatat. Konsep ini berfungsi sebagai sanksi non-penjara berbasis keadilan restoratif yang tidak hanya memberikan efek jera tetapi juga mendidik pelaku secara sosial dan moral.

Secara filosofis sanksi kerja sosial berakar pada teori keadilan etik dan restoratif yang menekankan pemulihan relasi sosial serta pertanggungjawaban publik. Dalam konteks kawin tidak tercatat, kerja sosial berfungsi sebagai sarana pendidikan moral, penanaman tanggung jawab sosial dan pemberdayaan pelaku agar menjadi agen perubahan. Pendekatan ini sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan KUHP baru yang mengakui kerja sosial sebagai pidana pokok.

Di sesi akhir, Ketua Ujian Terbuka Promosi Doktor yakni Dr. Muhammad Roy Purwanto, M.Ag menyatakan promovendus Alfajar Nugraha dinyatakan lulus dalam studi pada Program Doktor Hukum Islam FIAI UII dengan indek prestasi kumulatif 3.97, masa studi 3  tahun 10 bulan predikat cumlaude. Alfajar sebagai doktor ke-74 yang promosinya pada Program Doktor Hukum Islam FIAI UII, dan doktor ke-500 yang diluluskan UII.

Prof. Dr. Tamyiz Mukharram, M.A. sebagai promotor berpesan kepada promovendus.
”Dengan jalur ilmu pengetahuan mewujudkan keadilan masyarakat. Mewujudkan keadilan itu paling tinggi. Selamat berjuang terus sebagai praktisi,” katanya. (IPK)

Beni Setyawan

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dibentuk dalam rangka mewujudkan aspirasi umat Islam mengenai masalah perekonomian dan mendorong penerapan ajaran Islam dalam bidang perekonomian dan keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Dewan Pimpinan MUI menerbitkan SK No. Kep-754/MUI/II/1999 tertanggal 10 Februari 1999 tentang Pembentukan Dewan Syari’ah Nasional MUI.

Atas kondisi fatwa yang sudah ditetapkan DSN-MUI, Beni Setyawan yang berprofesi pengajar Ponpes Al Ukhuwah di Sukoharjo mengangkat menjadi obyek penelitian, dalam rangka meraih gelar doktor pada Program Doktor Hukum Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII).

Selama penyusunan disertasi, Beni Setyawan yang memfokuskan penelitian pada fatwa DSN-MUI dibimbing oleh Prof. Dr. Tamyiz Mukharrom, MA dan kopromotor Dr. Asmuni, MA. Hingga saatnya Beni menempuh etape terakhir yakni Ujian Terbuka Promodi Doktor di FIAI UII yang dipimpin oleh Dr. Nurkholis, S.Ag., S.E.I, M. Sh.Ec dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI.  Saat menempuh ujian terbuka promosi doktor, Beni berhadapan dengan para penguji Prof. Dr. Makhrus Munajat, M.Hum dan Drs. Agus Triyanta, MA., MH., Ph.D serta Dr. Abdul Mujib, M.Ag,  Jumat 18 Juli 2025 di ruang 3,6 lantai III Gedung KHA Wahid Hasyim, Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14,4, Sleman.

“Problem akademiknya bahwa fatwa-fatwa DSN-MUI berhasil mempelopori terjadinya gerakan ekonomi syariah yang sangat masif di Indonesia. Fatwa DSN-MUI sebagaimana dalam Undang-undang no 21 tahun 2008, memiliki kedudukan hukum yang kuat dan memainkan peran penting dalam proses perumusan regulasi positif yang bersifat mengikat. DSN-MUI dalam penetapan fatwa  berusaha bersikap wasathiyah menjauhi sifat ifratiyah atau tafrithiyah, namun sebagian pihak menilai bahwa fatwa-fatwa DSN-MUI sesungguhnya bersifat longgar atau tasahul,” ungkap promovendus Beni Setyawan dalam awal pemarapan di hadapan para penguji.

Beni Setyawan ungkapkan, pihak lain menilai DSN-MUI terikat dengan fikih klasik atau pandangan yang sempit. Penilaian mengenai moderasi longgar atau rigidnya fatwa yang diterbitkan DSN-MUI sangat tergantung pada instrumen perangkat ukur yang dipakai. Dalam penetapan fatwa, penerapan metode yang tepat sangatlah krusial, karena setiap proses penetapan fatwa harus mengikuti metodologi yang telah ditentukan. Fatwa yang dikeluarkan tanpa menggunakan metodologi yang jelas cenderung menghasilkan keputusan hukum yang lemah argumentasinya. Oleh karena itu konsisten dalam penerapan  metode manhaj dalam setiap proses penetapan fatwa tidak bisa dihindarkan.

“Riset sederhana ini menghasilkan kesimpulan DSN-MUI menerapkan pendekatan komprehensif dengan merujuk pada Al-Quran, hadits, ijma’,  qiyas serta kaidah fikih yang didominasi oleh al-Ashlu fi al-Muamalah al-Ibahah. Dan kaidah yang mengandung nilai maslahat, pendekatan qauli didominasi mazhab syafi”i, ulama kontemporer seperti Wahbah Az-Zuhaili  dan serta pertimbangan lembaga fatwa internasional seperti AAOIFI (Akademi Ulama Internasional). Adapun metode fatwa DSN-MUI menggunakan 3 pendekatan, Pendekatan Nash Qath’i, Qauli dan Manhaji dengan metode Ijtihad bayani, ta’lili, dan istislahi,” ungkap Beni.

Di sesi akhir, Ketua Ujian Terbuka Promosi Doktor yakni Dr. Nurkholis, S.Ag., S.E.I, M. Sh.Ec menyampaikan bahwa promovendus Beni Setyawan dinyatakan lulus dalam studi Program Doktor Hukum Islam FIAI UII, indeks prestasi kumulatif sempurna 4.0 dengan predikat summa cumlaude, masa studi 2 tahun 9 bulan.  Beni Setyawan menjadi doktor ke-73 yang diluluskan Program Doktor Hukum Islam UII, dan doktor ke-409 yang promosinya diselenggarakan di UII.

Sebelum sidang ditutup, promotor Prof. Dr. Tamyiz Mukharrom, MA memotivasi promovendus Beni Setyawan dengan pesan.

“Teruskan penelitiannya, untuk kemaslahan umat. Kami antarkan saudara berjuang dengan melalui jalur ilmu pengetahuan. Integrasi ilmu Islam dan, kami antarkan saudara hingga derajat ini,” pesan Prof. Tamyiz. (IPK)

Aris Abdullah bin Suyadi guru MTs 8 Bantul sudah lama menyiapkan diri untuk menempuh studi Doktor Hukum Islam, setelah berhasil lulus program magister di FIAI UII. Demi niatnya, Aris bertekad mendaftar pada Program Studi Hukum Islam Program Doktor, Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII). Selama menempuh studi program doktor, Aris menyelesaikan disertasinya yang berjudul Metode Ijtihad Majelas Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tentang Beasiswa Ikatan Dinas Perspektif Maqasid Syariah. Sebagai pembimbing penyusunan disertasi Prof. Dr. Kamsi, M.A dan kopromotor Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag.

Perjuangan sampailah pada etape terakhir, Aris Abdullah harus menempuh Ujian Terbuka Promosi Doktor, sebagai upaya mempertahankan disertasi dihadapan penguji Prof. Dr. Amir Mu’allim, MIS dan Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H serta M. Rofiq Muzakkir, Ph.D di Gedung KHA Wahid Hasyim, Kampus Terpadu UII Jalan  Kaliurang km 14,4 Sleman. Sidang ujian terbuka dipimpin oleh Dr. Asmuni, MA, dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI, Kamis 17 Juli 2025.

“Rumusan masalah ada dua. Pertama, bagaimana metode itjihad yang digunakan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah atau MTT dalam menetapkan hukum tentang beasiswa ikatan dinas?. Kedua, bagaimana metode tersebut dianalisis dari perspektif maqasid syariah?” ungkap Aris Abdullah.

Dalam materi disertasi diungkapkan, penelitiannya untuk mengkaji metode ijtihad Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah (MTT) dalam merumuskan fatwa tentang hukum beasiswa ikatan dinas serta menilai relevansinya dari perspektif Maqasid Syariah. Melalui pendekatan kualitatif dengan analisis dokumen, wawancara, dan refleksi teoritis, ditemukan bahwa MTT melibatkan pendekatan bayani, burhani, dan irfani, dengan dominasi pendekatan burhani yang menekankan rasionalitas hukum dan kemaslahatan sosial.

Aris dalam disertasinya juga sebutkan bahwa beasiswa ikatan dinas diposisikan sebagai akad yang sah secara syariat, dengan mempertimbangkan prinsip keadilan dan tanggung jawab moral antara pemberi dan penerima. Dari perspektif Maqasid Syariah, metode ini dianggap mendukung pemeliharaan agama, akal dan harta, meskipun masih memerlukan penajaman dalam aspek tahqiq al-manat agar lebih konstektual dan responsif terhadap dinamika sosial. Temuan ini menegaskan bahwa fatwa MTT tidak hanya bersifat normatif-teologis, tetapi juga memliki nilai praktis dalam membentuk kebijakan pendidikan dan kerja sama kelembagaan.

Aris juga mengupas secara mendalam bagaimana Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah melakukan proses ijtihadi dalam merespons persoalan beasiswa ikatan dinas, serta bagaimana metode tersebut dinilai dalam kerangka maqasid syariah. Dari keseluruhan temuan, dapat disimpulkan bahwa MTT menggunakan pendekatan metodologis yang integratif memadukan tiga metode utama buyani, burhani dan irfani dalam merumuskan fatwa. Namun di antara ketiganya, pendekatan burhani atau pendekatan rasional argumentatif tampak lebih dominan. Ini menunjukkan orientasi kuat MTT pada nalar hukum yang memperhatikan kemaslahatan sosial dan rasionalitas keadilan.

Di sesi akhir, Ketua Ujian Terbuka Promosi Doktor yakni Dr. Asmuni, MA, menyatakan promovendus Aris Abdullah dinyatakan lulus dalam studi pada Program Doktor Hukum Islam dengan indek prestasi kumulatif 3.89, sebagai doktor ke-71 yang promosinya di Program Doktor Hukum Islam FIAI UII, dan doktor ke-407 yang diluluskan UII.

Prof. Dr. Kamsi, M.A sebagai promotor berpesan kepada promovendus Aris Abdullah.
”Karya tulis yang berupa disertasi yang saudara hasilkan bukan akhir dari saudara berkarya, tapi merupakan karya akademik yang harus disusul karya akademik berikutnya,” kata Prof. Kamsi. (IPK)