Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis roadmap pengembangan dan penguatan perbankan syariah Indonesia 2023-2027 yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing serta dampak sosial ekonomi dari perbankan syariah. Kondisi ini menjadi perhatian Mansyur, mahasiswa Program Doktor Hukum Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI UI) Universitas Islam Indonesia (UII) untuk melakukan penelitian  di PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Dinar Ashri, Nusa Tenggara Barat. Penelitian untuk menunjang proses studi, meraih gelar doktor.

Mansyur yang berprofesi sebagai dosen di Universitas Islam Al-Azhar Mataram ini, mengumpulkan data secara langsung dari lapangan dengan wawancara dan studi dokumentasi. Wawancara kepada informan antara lain kepala kepatutan produk pembiayaan, pembiayaan seperti kepala kepatutan prodik pembiayaan, tim marketing produk pembiayaan, customer service, dewan pengawas syariah. Studi dokumentasi upaya memperoleh data dari catatan tertulis, surat-surat, laporan, peraturan,  dan file yang berkaitan.

Setelah disertasi Mansyur dinyatakan layak dalam ujian tertutup, dilanjutkan Ujian Terbuka Sidang Doktor,  Kamis 20 Februari 2025 di Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14.5 SlemanSebagai ketua sidang Dr. Drs. Asmuni, MA didampingi sekretaris sidang  Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI. Dalam menyusun disertasi. Adapun sebagai promotor yaitu Prof. Dr. Amir Mu’allim, MIS dan kopromotor Prof. Dr. Zainal Arifin Munir, M.Ag. Bertindak sebagai penguji yakni Prof. Dr. Purwanto, ST, MM  dan Dr. Nur Kholis, SEI., M.Sh.Ec serta Dr. Siti Achiria, SE., MM.

“Problem akademik promovendus dalam penelitian, yaitu yang pertama implementasi produk belum sepenuhnya selaras dengan prinsip-prinsip fikih muamalah. Kedua, terkait dengan intepretasi dan implementasi yang masih terbatas dalam aspek branding maupun dokumentasi. Belum optimal dalam praktik operasional di lapangan. Maka dari itu promovendus tertarik melakukan penelitian ini,” kata Mansyur.

Tambahnya, sebagai bentuk interpretasi produk pembiayaan, PT BPRS Syariah Dinar Ashri NTB menerapkan formulasi fikih muamalah terhadap nama kontrak produk pembiayaannya belum optimal dalam implementasi seperti pada nama kontrak produk pembiayaan  haji umroh, pembiayaan guru dosen, pembiayaan pembeliaan kendaraan dan pembiayaan developer.

Lanjutnya, semua nama kontrak produk  menggunakan akad murabahah dan musyarakah mutanakisah, sesuai standar operasional OJK. Adapun penggunaan hybrid akad yang bukan pada tempatnya dapat memicu tantangan, terutama dalam menjaga nilai-nilai Islam serta hak-hak para pihak. Regulasi produk pembiayaan dalam implementasi produk pembiayaan BPR Syariah Dinar Ashri NTB perlu ditinjau ulang atau dikembalikan sepenuhnya kepada DSN-MUI dalam rangka menjaga dan mengoptimalkan formulasi fikih muamalah.

Dalam akhir sidang, setelah pengumuman pernyataan kelulusan ujian doktor, Mansyur mendapatkan pesan dari promotor, Prof. Amir Mu’allim, MS.
“Dengan gelar doktor, harus terus memberikan manfaat dari kajian ini baik dalam konteks pemikiran maupun aplikasinya, oleh karena itu harapan saya supaya bisa lebih dikembangkan lebih jauh. Perjumpaan anda dengan institusi tidak hanya sekedar  dalam dunia kampus, tapi  di dunia luar bagaimana anda bisa memberikan kontribusi ke UII dengan sebaik-baiknya berikan nama baik dengan  aspek-aspek yang saudara miliki, supaya nama UII tidak saja dikenal di kampus tapi juga masyarakat,” pesan Prof. Amir Mu’allim, MS. (IPK)

Banyaknya perkawinan yang belum tercatat secara sah sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia, beberapa tahun terakhir menjadi perhatian Wisnu Indradi, mahasiswa Program Doktor Hukum Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI UI) Universitas Islam Indonesia (UII). Sehingga problematika tidak tercatatnya perkawinan, menjadi obyek penelitiannya. Wisnu Indradi pernah menjadi dosen Universitas Airlangga,  kemudian karirnya beralih menjadi hakim pengadilan agama, hingga sekarang.

Dari penelitian Wisnu, disusunlah disertasi berjudul Konstruksi Hukum Pencatatan Perkawinan sebagai Rukun Tambahan Perspektif Maqashid Asy-syari’ah Jamaluddin Athiyah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kondisi banyaknya pernikahan dari sisi agama namun tidak sah secara negara. Resikonya muncul permasalahan pemenuhan hak istri dan anak. Tidak tercatatnya peristiwa perkawinan, maka perkawinan itu dianggap tidak pernah ada di mata hukum dan negara. Sehingga wanita dan anak tidak memiliki proteksi hukum atas hak yang seharusnya mereka dapatkan.

Dalam upaya menuntaskan etape terakhir untuk meraih gelar doktor, Wisnu menempuh Ujian Sidang Doktor di FIAI UII, di Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI UII lantai 3, Kampus Terpadu UII, Jalan Kaliurang km 14.4 Sleman, Jumat 21 Februari 2025.  Bertindak sebagai ketua sidang adalah Rektor UII, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D, didampingi sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI, sekaligus bersama promotor Prof. Dr. H. Kamsi, M.A dan kopromotor Dr. Drs. Yusdani, M.Ag. Selaku penguji Prof. Dr. Tamyiz Mukharram, MA dan Dr. Umar Haris Sanjaya, SH., MH serta Prof. Dr. H. Agus Moh. Najib, S.Ag., M.Ag.

“Penelitian ini termasuk penelitian pustaka, atau library research didukung pendukung penelitian lapangan atau field research. Penelitian ini mengkaji Al Quran dan hadits, kitab-kitab fikih klasik maupun kontemporer, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan naskah akademiknya, jurnal-jurnal ilmiah dan disertasi yang masih terkait dengan pencatan perkawinan,” kata Wisnu.

Tambahnya, terdapat enam faktor utama yang mempengaruhi masih terjadinya perkawinan tidak tercatat di masyarakat, yakni faktor ekonomi, faktor keterbatasan akses dan infrastuktur,  faktor kebutuhan seksual, faktor pemahaman dan pengetahuan, faktor lingkungan dan faktor penyelundupan hukum.

Menurutnya, hukum pencatatan perkawinan telah sesuai dengan konsepsi Maqasid Asy-syariah yang dikembangkan oleh Jamaluddin Athiyyah karena percatatan perkawinan memenuhi tujuh tujuan yang dipersyaratkan. Konsep rukun dan syarat dalam perkawinan merupakan wilayah ijtihadi yang dimungkinkan terjadinya perubahan yang dipengaruhi oleh waktu, keadaan dan tempat. Konsep pencatatan perkawinan merupakan bentuk pengaktualan kedudukan saksi dalam perkawinan saat ini.

Wisnu memiliki harapan, atas disertasi ini juga menjadi acuan adanya kebaruan atau temuan baru.
”Novelty dari penelitian terbentuknya konstruksi hukum pencatatan perkawinan sebagai rukun tambahan dalam perkawinan,” katanya.

Dalam akhir sidang, setelah pengumuman pernyataan kelulusan ujian doktor, Wisnu mendapatkan pesan dari Rektor UII, Prof Fathul Wahid.
“Kepada Dr Wisnu Indradi, S.H.I, M.H.I, saya berpesan, titip nama baik almamater, dengan cara sederhana, dengan menjaga nama baik pribadi. Insya Allah nama baik almamater terus terjaga,” katanya.

Rektor UII juga menitipkan 3 komitmen yang mudah-mudahan ikut dirawat oleh semua keluarga besar UII, termasuk para alumninya. Pertama, komitmen keilmuaan. Komitmen kedua adalah keislaman. Komitmen ketiga adalah kebangsaan dan keindonesiaan. Dr Wisnu Indradi, S.H.I, M.H.I adalah doktor ke-60 Program Studi Hukum Islam, dan doktor ke-386 yang diluluskan Universitas Islam Indonesia. (IPK)

Dinamika Fatwa Majelis Ulama Indonesia terhadap aliran Islam Jama’ah, sejak tahun 1979 hingga 2023 menjadi obyek penelitian Iskandar Dzulkurnain  untuk menempuh studi pada Program Doktor Hukum Islam FIAI UII.  Iskandar merupakan dosen Ma’had Abu Bakar Ash Shiddiq Universitas Muhammadiyah Surakarta, tinggal di Laweyan Surakarta. Sebelumnya telah menempuh studi program sarjana di LIPIA Jakarta, program magister di Universitas Muhammadiyah Surakarta, dan program doktor di FIAI UII.

Untuk menuntaskan studi doktor, Iskandar menempuh ujian disertasi pada Ujian Terbuka Promosi Doktor pada Program Doktor Hukum Islam di Gedung Prof. Mr. H. Mohammad Yamin Fakultas Hukum UII, Jumat 13 Februari 2025. Sebagai ketua sidang Dr. Asmuni, MA, didampingi sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI. Sebagai promotor yakni Prof. Dr. Drs. Makhrus Munajat S.H.,M.Hum dan kopromotor yakni Dr. M. Muslich KS., M.Ag. Para penguji yakni Prof. Dr. Amir Mu’allim, MIS dan Dr. Drs. Muntoha, S.H., M.Ag serta  Prof. Dr. Moch. Nur Ichwan, MA

Iskandar menyusun disertasi berjudul Fatwa MUI Terhadap Kontestasi Identitas Keagamaan : Analisis Sosiologis Aliran Islam Jama’Ah di Indonesia. Disertasi disusun dari penelitian kualitatif serta pendekatan yuridis normatif dan historis sosiologis. Sumber data primer diperoleh dengan melakukan wawancara kepada para mantan anggota Islam Jamaah. Sumber data sekunder didapatkan daribuku-buku dan artikel.

“Islam Jamaah memiliki metode dalam istinbath yang mereka namakan metode manqul, yakni pengambilan ilmu dari guru murid secara langsung dan harus bersumber dari pendiri pertama aliran ini, yaitu KH Nur Hasan Ubaidah. Islam Jamaah menancapkan doktrin kepada seluruh pengikutnya bahwa ilmu yang tidak bersumber dari KH Nur Hasan Ubaidah maka ilmu tersebut batil dan tidak sah untuk diamalkan. Alasan ini meyakini bahwa KH Nur Hasan Ubaidah adalah salah satu-satunya orang di muka bumi ini yang sanadnya bersambung hingga Rasulullah,” kata Iskandar di hadapan para penguji.

Menurut Iskandar dalam konteks sosial keindonesiaan, tafkir mempunyai implikasi yang luas terhadap stabilitas negara atau bila diarahkan kepada seorang pemimpin negara. Tafkir bisa berupa pengkafiran terhadap penguasa. Tanfir yaitu menanamkan kebencian terhadap penguasa. Tafjir yaitu melakukan pengeboman. Tadmir yaitu melakukan penghancuran.

“Sehingga paham ini pada hakikatnya juga telah memenuhi salah satu kriteria aliran sesat yang ditetapkan MUI poin nomor sepuluh yaitu mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya,” jelas Iskandar.

Berdasar kesepakatan para penguji, Iskandar dinyatakan lulus program doktor, dan berhak menyandang gelar doktor, dengan predikat cumlaude. Promotor Prof. Dr. Drs. Makhrus Munajat S.H.,M.Hum, dalam pesan penutupan menyampaikan sambutan penyemangat.

”Selamat dan izinkan saya memanggil gelar yang lengkap, Dr. Iskandar Zulkurnain, M.Ag. Perlu saudara pahami, disertasi itu karya monomental tidak boleh berhenti, karena sebagai tenaga edukatif tidak dituntut berhenti di sini, tapi saudara mencapai dedikasi lebih tinggi lagi. Di harapan saudara sudah menanti predikat guru besar,” kata Prof. Makhrus di akhir sidang. (IPK)