Makna Sejatinya Puasa Husnaini Ph D FIAI UII

Penulis: M. Husnaini, Ph.D – Dosen FIAI UII

Alhamdulillah, kita dipertemukan kembali dengan bulan Ramadan, yang di dalamnya ada kewajiban puasa. Puasa benar-benar membentuk mental pejuang. Untuk itu, Allah menjanjikan kebahagiaan besar bagi orang yang berpuasa, yaitu ketika berbuka dan ketika berjumpa dengan-Nya.

Betapa ringan segala beban hidup yang kita tanggung sekiranya kita mampu mempraktikkan spirit puasa dalam keseharian. Sewaktu sakit, kita yakin bahwa kita sedang berpuasa, yang berbukanya adalah ketika sehat nanti. Sewaktu miskin, kita yakin bahwa kita sedang berpuasa, yang berbukanya adalah ketika kaya nanti. Sewaktu gagal, kita yakin bahwa kita sedang berpuasa, yang berbukanya adalah ketika sukses nanti.

Namun demikian, tidak mudah mengaplikasikan nilai-nilai puasa dalam kehidupan ini. Jika sekadar menahan diri dari makan, minum, dan seks sepanjang siang, banyak yang mampu. Namun, betapa susah mengendalikan diri untuk tidak marah, tidak galau, tidak jorok, dan tidak melakukan keburukan-keburukan lain, sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Rasulullah sendiri jauh-jauh hari sudah menginformasikan, “Betapa banyak orang yang berpuasa, namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut kecuali rasa lapar dan dahaga.” Mengoreksi kualitas diri berdasarkan hadis itu, rasanya hampir pesimis bahwa puasa kita benar-benar berbuah pahala.

Dalam riwayat lain yang juga sangat terkenal, Rasulullah mewanti-wanti kita, “Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta, tetapi malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.”

Dari hadis-hadis tersebut, ulama kemudian membagi kualitas puasa menjadi tiga tingkat. Ada puasa perut, yang merupakan tingkatan puasa paling rendah. Lebih tinggi dari itu ialah puasa anggota badan, karena mengharuskan kita mampu mencegah seluruh anggota badan ini dari maksiat.

Yang paling tinggi tentu puasa hati. Jujur, kebanyakan kita masih berupaya untuk mencapai derajat ini. Sebab, semua tahu, betapa sukar dan berat melindungi hati dari berbagai anasir negatif.

Sebagai penutup, simaklah sabda Rasulullah berikut:
“Puasa bukan hanya menahan makan dan minum saja. Tetapi, puasa adalah dengan menahan diri dari perkataan sia-sia dan jorok. Apabila ada seseorang yang mencelamu atau berbuat usil padamu, katakanlah padanya: Aku sedang puasa, aku sedang puasa.”

 

Penerimaan Mahasiswa Baru FIAI UII

FIAI UII Ditunjuk Jadi Penyelamat Warga Binaan Lapas Narkotika dari Jurang Dalam nan Gelap

Menyambut bulan Ramadhan 1446 hijriyah Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Narkotika Klas IIA Yogyakarta menyiapkan program Pesantren Ramadhan bagi warga binaan pemasyarakatan putra. Rencananya program pesantrenisasi akan dilaksanakan sepanjang bulan Ramadhan 1446 hijriyah dengan pembina dari dosen dan tenaga kependidikan Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia, selain didukung berbagai instansi terkait.

Dalam menandai dimulainya program pesantren, LAPAS Narkotika 2A Yogya bekerjama dengan FIAI UII, diadakan acara pembukaan sekaligus penandatanganan nota kesepahaman kedua belah pihak, Rabu (26/02/2025). Kerjasama kedua belah pihak memiliki tujuan untuk peningkatan kualitas keagamaan bagi warga binaan yang sudah memenuhi kualifikasi, terdiri dari 120 peserta.

Sebelum seremonial pembukaan, diawali penayangan video Profil Pesantren At-Tawwabin Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, berisi kiprah warga binaan yang menjadi santri pesantren lapas.

Program pesantren selama bulan ramadhan, dibuka oleh Kepala Lapas Narkotika Klas IIA Yogyakarta Porman Siregar, AMd.I.P., S.H., M.H, sekaligus memberikan sambutan pembuka.
“Warga binaan di lapas narkotika 2A Yogya ini ibarat sedang jatuh ke lubang jurang yang dalam dan gelap, sehingga butuh penerangan, butuh cahaya, butuh jalan, butuh tali untuk keluar dari jurang. Nah, dari FIAI UII inilah yang akan membantu keluar dari jurang yang gelap. Makanya kesempatan pesantrenisasi dimanfaatkan sebaik-baik mungkin, jangan bermalas-malasan. Agar kelak jika sudah mengabdi di masyarakat, semua akan tahu, di lapas ini manusia bisa menjadi lebih baik, dan mengenal agama,” kata Porman Siregar.

Sambutan selanjutnya oleh Dr. H. Nur Kholis, S.Ag, S.E.I., M.Sh.Ec selaku Wakil Dekan FIAI UII, sekaligus memotiviasi warga binaan.
“Dengan pesantrenisasi di bulan ramadhan, saatnya dimanfaatkan sebaik mungkin. Hindari kegiatan yang tidak bermanfaat, hindari aktivitas yang tidak menjadikan diri kita lebih baik. Tinggalkan kegiatan yang sia-sia, karena sebaik-baik orang salah adalah yang bertaubat. Semoga nanti keluar dari lapas menjadi lebih baik dan dapat bermanfaat di masyarakat,” kata Dr. H. Nur Kholis

Selepas acara sambutan, diteruskan dengan penandatanganan kerjasama antara FIAI UII dan LAPAS Narkotika Klas IIA Yogyakarta, dalam rangka pembinaan ilmu keagamaan bagi warga binaan pemasyarakatan selama bulan Ramadhan 1446 hijriyah, disaksikan Ketua Jurusan Studi Islam FIAI UII Dr. Anton Priyo Nugroho, S.E.,M.M juga wakil dari Kementerian Agama Sleman.

Dalam ranah implementasi, Ketua Jurusan Studi Islam UII, Dr. Anton Priyo Nugroho, S.E.,M.M menambahkan adanya penyempurnaan dari tahun sebelumnya.
“Dalam implementasi kerjasama FIAI UII dan Lapas Narkotika IIA Yogya pada tahun ini, akan ada beberapa penyempurnaan, menjadikan muatan materi dan metode lebih baik dari sebelumnya. Harapannya akan meraih hasil yang jauh lebih baik,” kata Dr Anton.

Sebelum sesi penutupan, diisi dengan penampilan warga binaan dengan Murrotal Qurani yaitu metode pembelajaran baca Al-Quran yang digunakan sebagai metode pembelajaran di dalam pesantren At-Tawwabin Lapas Narkotika IIA Yogya sejak tahun 2022. Setelahnya ditampilkan hadroh kelompok Sunan Tanbihun, merupakan seni musik warga binaan yang dibentuk tahun 2017.(IPK)

Penerimaan Mahasiswa Baru FIAI UII

Penerimaan Mahasiswa Baru FIAI UII

Paska Ujian Terbuka Sidang Doktor Promovendus Khusnul Khuluq, FIAI UII

Penetapan nafkah iddah dan mut’ah dalam perkara perceraian sering kali mengalami penurunan dan jumlah tuntutan, kondisi yang dianggap kurang menguntungkan bagi pihak istri. Hal ini menjadi perhatian Khusnul Khuluq, mahasiswa Program Doktor Hukum Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) untuk melakukan penelitian, penyusunan disertasi. Setelah disertasi dinyatakan layak dalam ujian tertutup, dilanjutkan Ujian Terbuka Sidang Doktor, Kamis 20 Februari 2025 di Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14.5 Sleman.

Khusnul Khuluq lahir di Bojonegoro, berprofesi sebagai hakim sejak tahun 2020 pada Pengadilan Agama Kota Sungai Penuh, Jambi. Judul disertasi yakni Putusan Majelis Hakim Tentang Nafkah Iddah dan Mut’ah yang berkeadilan dalam perspektif Maqasid Al Shariah Jasser Auda.

”Paska perceraian, mantan istri memiliki hak nafkah iddah dan mut’ah yang seringkali itu menjadi sengketa di pengadilan. Sengketa itu harus diputus dengan sebuah putusan. Dalam penelitian kami ada disparitas putusan bahwa putusan-putusan yang memuat nafkah iddah dan mut’ah cenderung terjadi penurunan, antara jumlah gugatan dengan jumlah yang ditetapkan, hal ini menunjukkan tidak terpenuhi aspek keadilan dan kepastian hukum. Nah untuk melakukan konstruksi putusan yang berkeadilan diperlukan satu perspektif teoritis dalam hal ini Jasser Auda,” kata Khusnul.

Khusnul menambahkan, metode penelitian hukum normatif, pendekatan penelitian yuridis dan pendekatan filosofis. Jenis data yang digunakan adalah dokumen-dokumen hukum seperti undang-undang, peraturan di bawah undang-undangan, putusan-putusan hakim pengadilan agama. Sebagai pendukung bersumber dari buku dan jurnal yang relevan. Penelitian dengan analisis kualitatif.

Tujuan penelitian ini untuk memahami mengapa jumlah nafkah iddah dan mut’ah yang dikabulkan cenderung menurun dari tuntunan. Selain itu juga bertujuan untuk melakukan konstruksi putusan hakim terkait nafkah iddah dan mut’ah yang berkeadilan dalam perspektif Maqasid Al-Shari’ah Jasser Auda.

Khusnul sampaikan kesimpulan, bahwa menurunnya putusan nafkah iddah dan mut’ah dipengaruhi oleh berbagai faktor penting saling terkait yang melingkupi pembuktian dalam persidangan, pekerjaan dan kondisi ekonomi suami memainkan peran besar dalam menentukan kelayakan nafkah, alternatif penyelesaian sengketa yang terjadi, kerelaan istri untuk menerima nafkah iddah dan mut’ah yang mencerminkan dinamika negosiasi dalam perkara ini.

Selain itu, intepretasi hakim mengenai keadilan, kelayakan, dan kewajaran juga berpengaruh dalam penetapan nafkah. Putusan tentang nafkah iddah dan mut’ah yang berkeadilan dapat diformulasikan dengan menerapkan fitur-fitur maqashid al-shariah yang diajukan Jasser Auda.

Dalam akhir sidang, setelah pengumuman pernyataan kelulusan ujian doktor, Rektor UII sekaligus ketua sidang menyampaikan bahwa Khusnul Khuluq dinyatakan lulus ujian dan menjadi lulusan ke-384 program doktor yang sidangnya dilakukan oleh UII, sekaligus menyampaikan pesan akhir.
“Jaga nama baik pribadi, insya Allah nama baik almamater akan terjaga,” kata Prof Fathul Wahid ST. M.Sc. Ph.D.

Khusnul Khuluq lahir di Bojonegoro, berprofesi sebagai hakim sejak tahun 2020 pada Pengadilan Agama Kota Sungai Penuh, Jambi.  Judul disertasi  Putusan  Majelis Hakim Tentang  Nafkah  Iddah dan Mut’ah yang berkeadilan  dalam perspektif Maqasid  Al Shariah Jasser Auda.

”Paska perceraian, mantan istri memiliki hak nafkah iddah dan mut’ah yang  seringkali itu menjadi sengketa di pengadilan. Sengketa itu harus diputus dengan sebuah putusan. Dalam penelitian kami ada disparitas putusan  bahwa putusan-putusan yang memuat nafkah iddah dan mut’ah cenderung terjadi penurunan, antara jumlah gugatan dengan jumlah yang ditetapkan, hal ini menunjukkan tidak terpenuhi aspek keadilan dan kepastian hukum. Nah untuk melakukan konstruksi putusan yang berkeadilan diperlukan satu perspektif teoritis dalam hal ini Jasser Auda,”

Khusnul menambahkan,  metode penelitian hukum normatif, pendekatan penelitian yuridis dan pendekatan filosofis. Jenis data yang digunakan adalah dokumen-dokumen hukum seperti undang-undang, peraturan di bawah undang-undangan, putusan-putusan hakim pengadilan agama. Sebagai pendukung bersumber dari buku dan jurnal yang relevan. Penelitian dengan analisis kualitatif.

Tujuan penelitian ini untuk memahami mengapa jumlah nafkah iddah dan mut’ah yang dikabulkan cenderung menurun dari tuntunan. Selain itu juga bertujuan untuk melakukan konstruksi putusan hakim terkait nafkah iddah dan mut’ah yang berkeadilan dalam perspektif maqasid al-shari’ah Jasser Auda.

Khusnul sampaikan kesimpulan,  bahwa menurunnya putusan nafkah iddah dan mut’ah dipengaruhi oleh berbagai faktor penting saling terkait yang melingkupi pembuktian dalam persidangan, pekerjaan dan kondisi ekonomi suami memainkan peran besar dalam menentukan kelayakan nafkah, alternatif penyelesaian sengketa yang terjadi, kerelaan istri untuk menerima nafkah iddah dan mut’ah yang mencerminkan dinamika negosiasi dalam perkara ini.

Selain itu, intepretasi hakim mengenai keadilan, kelayakan, dan kewajaran juga berpengaruh dalam penetapan nafkah. Putusan tentang nafkah iddah dan mut’ah yang berkeadilan dapat diformulasikan dengan menerapkan fitur-fitur maqashid al-shariah yang diajukan Jasser Auda.

Dalam akhir sidang, setelah pengumuman pernyataan kelulusan ujian doktor, Rektor UII sekaligus ketua sidang menyampaikan bahwa Khusnul Khuluq dinyatakan lulus ujian dan menjadi lulusan ke-384 program doktor yang sidangnya dilakukan oleh UII, sekaligus menyampaikan pesan akhir.

“Jaga nama baik pribadi, insya Allah nama baik almamater akan terjaga,” kata Prof  Fathul Wahid ST. M.Sc. Ph.D. (IPK

Mansyur raih gelar Doktor Hukum Islam di FIAI UII

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis roadmap pengembangan dan penguatan perbankan syariah Indonesia 2023-2027 yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing serta dampak sosial ekonomi dari perbankan syariah. Kondisi ini menjadi perhatian Mansyur, mahasiswa Program Doktor Hukum Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI UI) Universitas Islam Indonesia (UII) untuk melakukan penelitian  di PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Dinar Ashri, Nusa Tenggara Barat. Penelitian untuk menunjang proses studi, meraih gelar doktor.

Mansyur yang berprofesi sebagai dosen di Universitas Islam Al-Azhar Mataram ini, mengumpulkan data secara langsung dari lapangan dengan wawancara dan studi dokumentasi. Wawancara kepada informan antara lain kepala kepatutan produk pembiayaan, pembiayaan seperti kepala kepatutan prodik pembiayaan, tim marketing produk pembiayaan, customer service, dewan pengawas syariah. Studi dokumentasi upaya memperoleh data dari catatan tertulis, surat-surat, laporan, peraturan,  dan file yang berkaitan.

Setelah disertasi Mansyur dinyatakan layak dalam ujian tertutup, dilanjutkan Ujian Terbuka Sidang Doktor,  Kamis 20 Februari 2025 di Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14.5 SlemanSebagai ketua sidang Dr. Drs. Asmuni, MA didampingi sekretaris sidang  Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI. Dalam menyusun disertasi. Adapun sebagai promotor yaitu Prof. Dr. Amir Mu’allim, MIS dan kopromotor Prof. Dr. Zainal Arifin Munir, M.Ag. Bertindak sebagai penguji yakni Prof. Dr. Purwanto, ST, MM  dan Dr. Nur Kholis, SEI., M.Sh.Ec serta Dr. Siti Achiria, SE., MM.

“Problem akademik promovendus dalam penelitian, yaitu yang pertama implementasi produk belum sepenuhnya selaras dengan prinsip-prinsip fikih muamalah. Kedua, terkait dengan intepretasi dan implementasi yang masih terbatas dalam aspek branding maupun dokumentasi. Belum optimal dalam praktik operasional di lapangan. Maka dari itu promovendus tertarik melakukan penelitian ini,” kata Mansyur.

Tambahnya, sebagai bentuk interpretasi produk pembiayaan, PT BPRS Syariah Dinar Ashri NTB menerapkan formulasi fikih muamalah terhadap nama kontrak produk pembiayaannya belum optimal dalam implementasi seperti pada nama kontrak produk pembiayaan  haji umroh, pembiayaan guru dosen, pembiayaan pembeliaan kendaraan dan pembiayaan developer.

Lanjutnya, semua nama kontrak produk  menggunakan akad murabahah dan musyarakah mutanakisah, sesuai standar operasional OJK. Adapun penggunaan hybrid akad yang bukan pada tempatnya dapat memicu tantangan, terutama dalam menjaga nilai-nilai Islam serta hak-hak para pihak. Regulasi produk pembiayaan dalam implementasi produk pembiayaan BPR Syariah Dinar Ashri NTB perlu ditinjau ulang atau dikembalikan sepenuhnya kepada DSN-MUI dalam rangka menjaga dan mengoptimalkan formulasi fikih muamalah.

Dalam akhir sidang, setelah pengumuman pernyataan kelulusan ujian doktor, Mansyur mendapatkan pesan dari promotor, Prof. Amir Mu’allim, MS.
“Dengan gelar doktor, harus terus memberikan manfaat dari kajian ini baik dalam konteks pemikiran maupun aplikasinya, oleh karena itu harapan saya supaya bisa lebih dikembangkan lebih jauh. Perjumpaan anda dengan institusi tidak hanya sekedar  dalam dunia kampus, tapi  di dunia luar bagaimana anda bisa memberikan kontribusi ke UII dengan sebaik-baiknya berikan nama baik dengan  aspek-aspek yang saudara miliki, supaya nama UII tidak saja dikenal di kampus tapi juga masyarakat,” pesan Prof. Amir Mu’allim, MS. (IPK)

 

 

Penerimaan Mahasiswa Baru FIAI UII  

Dr Wisnu Indradi, S.H.I, M.H.I Lulus Ujian Doktor di FIAI UII

Banyaknya perkawinan yang belum tercatat secara sah sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia, beberapa tahun terakhir menjadi perhatian Wisnu Indradi, mahasiswa Program Doktor Hukum Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI UI) Universitas Islam Indonesia (UII). Sehingga problematika tidak tercatatnya perkawinan, menjadi obyek penelitiannya. Wisnu Indradi pernah menjadi dosen Universitas Airlangga,  kemudian karirnya beralih menjadi hakim pengadilan agama, hingga sekarang.

Dari penelitian Wisnu, disusunlah disertasi berjudul Konstruksi Hukum Pencatatan Perkawinan sebagai Rukun Tambahan Perspektif Maqashid Asy-syari’ah Jamaluddin Athiyah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kondisi banyaknya pernikahan dari sisi agama namun tidak sah secara negara. Resikonya muncul permasalahan pemenuhan hak istri dan anak. Tidak tercatatnya peristiwa perkawinan, maka perkawinan itu dianggap tidak pernah ada di mata hukum dan negara. Sehingga wanita dan anak tidak memiliki proteksi hukum atas hak yang seharusnya mereka dapatkan.

Dalam upaya menuntaskan etape terakhir untuk meraih gelar doktor, Wisnu menempuh Ujian Sidang Doktor di FIAI UII, di Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI UII lantai 3, Kampus Terpadu UII, Jalan Kaliurang km 14.4 Sleman, Jumat 21 Februari 2025.  Bertindak sebagai ketua sidang adalah Rektor UII, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D, didampingi sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI, sekaligus bersama promotor Prof. Dr. H. Kamsi, M.A dan kopromotor Dr. Drs. Yusdani, M.Ag. Selaku penguji Prof. Dr. Tamyiz Mukharram, MA dan Dr. Umar Haris Sanjaya, SH., MH serta Prof. Dr. H. Agus Moh. Najib, S.Ag., M.Ag.

“Penelitian ini termasuk penelitian pustaka, atau library research didukung pendukung penelitian lapangan atau field research. Penelitian ini mengkaji Al Quran dan hadits, kitab-kitab fikih klasik maupun kontemporer, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan naskah akademiknya, jurnal-jurnal ilmiah dan disertasi yang masih terkait dengan pencatan perkawinan,” kata Wisnu.

Tambahnya, terdapat enam faktor utama yang mempengaruhi masih terjadinya perkawinan tidak tercatat di masyarakat, yakni faktor ekonomi, faktor keterbatasan akses dan infrastuktur,  faktor kebutuhan seksual, faktor pemahaman dan pengetahuan, faktor lingkungan dan faktor penyelundupan hukum.

Menurutnya, hukum pencatatan perkawinan telah sesuai dengan konsepsi Maqasid Asy-syariah yang dikembangkan oleh Jamaluddin Athiyyah karena percatatan perkawinan memenuhi tujuh tujuan yang dipersyaratkan. Konsep rukun dan syarat dalam perkawinan merupakan wilayah ijtihadi yang dimungkinkan terjadinya perubahan yang dipengaruhi oleh waktu, keadaan dan tempat. Konsep pencatatan perkawinan merupakan bentuk pengaktualan kedudukan saksi dalam perkawinan saat ini.

Wisnu memiliki harapan, atas disertasi ini juga menjadi acuan adanya kebaruan atau temuan baru.
”Novelty dari penelitian terbentuknya konstruksi hukum pencatatan perkawinan sebagai rukun tambahan dalam perkawinan,” katanya.

Dalam akhir sidang, setelah pengumuman pernyataan kelulusan ujian doktor, Wisnu mendapatkan pesan dari Rektor UII, Prof Fathul Wahid.
“Kepada Dr Wisnu Indradi, S.H.I, M.H.I, saya berpesan, titip nama baik almamater, dengan cara sederhana, dengan menjaga nama baik pribadi. Insya Allah nama baik almamater terus terjaga,” katanya.

Rektor UII juga menitipkan 3 komitmen yang mudah-mudahan ikut dirawat oleh semua keluarga besar UII, termasuk para alumninya. Pertama, komitmen keilmuaan. Komitmen kedua adalah keislaman. Komitmen ketiga adalah kebangsaan dan keindonesiaan. Dr Wisnu Indradi, S.H.I, M.H.I adalah doktor ke-60 Program Studi Hukum Islam, dan doktor ke-386 yang diluluskan Universitas Islam Indonesia. (IPK)

Assoc. Prof. Dr. Khalif Muammar A. Harris narasumber di FIAI UII (foto: IPK)

Suhu bumi yang kian meningkat, serta wacana pemerintah Republik Indonesia memberikan hak pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi di Indonesia, menjadikan banyak tanggapan dari para akademisi. Salah satunya Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI)  Universitas Islam Indonesia (UII)  menyelenggarakan diskusi internasional bertema Islam dan Kelestarian Alam, Kamis 13 Februari 2025.

Diskusi internasional menghadirkan 2 narasumber. Narasumber pertama, Assoc. Prof. Dr. Khalif Muammar A. Harris dari Pusat Kajian Tinggi Islam, Sains dan Peradaban Raja Zarith Sofiah (RZS-CASIS), Universiti Teknologi Malaysia. Narasumber kedua, Dr. Drs. Yusdani, M.Ag, dosen FIAI UII. Diskusi diikuti oleh dosen FIAI di Ruang Dekanat lantai I, Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI Kampus Terpadu UII.

Diskusi internasional dibuka Dr. Drs. Asmuni, MA., sekaligus sampaikan sambutan pembuka. ”FIAI sering melakukan kunjungan ke Malaysia, dan dari Malaysia pun sering ke FIAI UII. Sehingga kemitraan FIAI dengan Malaysia termasuk bagus. Tahun 2023 ada diskusi rutin tentang lingkungan hidup, insya Allah beberapa bulan ke depan hasil diskusi bisa dipublikasikan. Selain itu tema MILAD UII tahun ini, UII Mengerti Bumi. Etika lingkungan hidup menjadi pos ulama-ulama  muslim sejak dahulu, tapi sayangnya di Indonesia, etika tentang lingkungan dan mengelolanya sering mengacu pada konsep barat. Kenapa? Mungkin karena ketidakmampuan eksplorasi turost yang berbicara tentang lingkungan,” katanya.

Diskusi diawali paparan Assoc. Prof. Dr. Khalif Muammar A. Harris. “Kita mempunyai tantangan yang besar saat ini, dihadapkan pendekatan yang ekstrim. Di negara barat, memiliki 2 pendekatan yang ekstrim, salah satunya antroposentrisme. Sejak abad ke-16 antroposentrisme muncul, dan dari sanalah revolusi industri. Dengan alasan itupulah mereka perlu penjajah, hingga ke Indonesia dan Malaysia. Jadi tidak benar penjajah datang untuk mendapatkan rempah, tapi sebenarnya datang untuk revolusi industri, mereka akan kuasai alam. Revolusi industri tidak akan berjalan tanpa kuasai dunia. Ini penting dipahami, bahwa antroposentrisme mengakar dalam budaya negara barat,” kata Dr. Khalif Muammar

Menurut Khalif, sejak tahun 1970-an hingga tahun 2023, suhu bumi terus meningkat dan terakhir tahun 2023 sudah meningkat 1,5 derajat, maknanya senantiasi meningkat. Pada tahun itu dianggarkan meningkat 1.5 deraja celcius, karena jika sudah melebihi itu misal 3 atau 4 derajat, maka sulit dihentikan, dampaknya akan banyak bencana. Kalau itu terjadi maka banyak bencana yang tidak akan dapat kita tangani. Tapi  justru yang dilakukan dunia justru greenwash dan retorika, ini menurut studi Kevin Anderson.

Khalif Muammar hadir di FIAI sekaligus membagikan buku karyanya yang berjudul, Islam harus memiliki solusi yang berbeda, itu antara pendorong saya menulis buku ini. Negara barat terbukti gagal, sehingga orang Islam tidak boleh begitu saja mengambil dari konsep yang gagal.

Khalif Muammar mencuplik dari pemikiran Kevin Anderson tahun 2023 yang terdiri beberapa kalimat, yang intinya menegaskan bahwa kita sedang menuju pemanasan 3 hingga 4°C di abad ini, suatu hal yang mutlak bencana iklim bagi semua spesies termasuk kita sendiri. Dan yang kami lakukan sejauh ini hanyalah memberi retorika dan optimisme dan greenwash. Kita sedang menghadapi kenaikan permukaan air laut yang sangat tinggi, mungkin 7-8 meter. Kita mengubah pola cuaca dan curah hujan serta penyerbukan serangga hasil panen kita. Semua ini menyebabkan bencana demi bencana. Kita berbicara tentang masyarakat runtuh di sini.

Selain itu, Khalif Muammar menegaskan adanya kegagalan penanganan alam dengan mencuplik dari statemen Kevin Anderson yang pernah mengatakan, Kevin  jujur dan berkata sebagai seseorang yang pernah bekerja di bidang perubahan iklim selama bertahun-tahun, prediksi terbaiknya mengatakan bahwa kita akan gagal. Tapi itu adalah pilihan untuk gagal. Politik para pemimpin, akademisi, dan jurnalisme telah berulang kali memilih untuk gagal dalam menangani iklim selama 30 tahun.

Teliti Aliran Islam Jama’ah, Iskandar Dzulkurnain Raih Gelar Doktor di FIAI UII

Dinamika Fatwa Majelis Ulama Indonesia terhadap aliran Islam Jama’ah, sejak tahun 1979 hingga 2023 menjadi obyek penelitian Iskandar Dzulkurnain  untuk menempuh studi pada Program Doktor Hukum Islam FIAI UII.  Iskandar merupakan dosen Ma’had Abu Bakar Ash Shiddiq Universitas Muhammadiyah Surakarta, tinggal di Laweyan Surakarta. Sebelumnya telah menempuh studi program sarjana di LIPIA Jakarta, program magister di Universitas Muhammadiyah Surakarta, dan program doktor di FIAI UII.

Untuk menuntaskan studi doktor, Iskandar menempuh ujian disertasi pada Ujian Terbuka Promosi Doktor pada Program Doktor Hukum Islam di Gedung Prof. Mr. H. Mohammad Yamin Fakultas Hukum UII, Jumat 13 Februari 2025. Sebagai ketua sidang Dr. Asmuni, MA, didampingi sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI. Sebagai promotor yakni Prof. Dr. Drs. Makhrus Munajat S.H.,M.Hum dan kopromotor yakni Dr. M. Muslich KS., M.Ag. Para penguji yakni Prof. Dr. Amir Mu’allim, MIS dan Dr. Drs. Muntoha, S.H., M.Ag serta  Prof. Dr. Moch. Nur Ichwan, MA

Iskandar menyusun disertasi berjudul Fatwa MUI Terhadap Kontestasi Identitas Keagamaan : Analisis Sosiologis Aliran Islam Jama’Ah di Indonesia. Disertasi disusun dari penelitian kualitatif serta pendekatan yuridis normatif dan historis sosiologis. Sumber data primer diperoleh dengan melakukan wawancara kepada para mantan anggota Islam Jamaah. Sumber data sekunder didapatkan daribuku-buku dan artikel.

“Islam Jamaah memiliki metode dalam istinbath yang mereka namakan metode manqul, yakni pengambilan ilmu dari guru murid secara langsung dan harus bersumber dari pendiri pertama aliran ini, yaitu KH Nur Hasan Ubaidah. Islam Jamaah menancapkan doktrin kepada seluruh pengikutnya bahwa ilmu yang tidak bersumber dari KH Nur Hasan Ubaidah maka ilmu tersebut batil dan tidak sah untuk diamalkan. Alasan ini meyakini bahwa KH Nur Hasan Ubaidah adalah salah satu-satunya orang di muka bumi ini yang sanadnya bersambung hingga Rasulullah,” kata Iskandar di hadapan para penguji.

Menurut Iskandar dalam konteks sosial keindonesiaan, tafkir mempunyai implikasi yang luas terhadap stabilitas negara atau bila diarahkan kepada seorang pemimpin negara. Tafkir bisa berupa pengkafiran terhadap penguasa. Tanfir yaitu menanamkan kebencian terhadap penguasa. Tafjir yaitu melakukan pengeboman. Tadmir yaitu melakukan penghancuran.

“Sehingga paham ini pada hakikatnya juga telah memenuhi salah satu kriteria aliran sesat yang ditetapkan MUI poin nomor sepuluh yaitu mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya,” jelas Iskandar.

Berdasar kesepakatan para penguji, Iskandar dinyatakan lulus program doktor, dan berhak menyandang gelar doktor, dengan predikat cumlaude. Promotor Prof. Dr. Drs. Makhrus Munajat S.H.,M.Hum, dalam pesan penutupan menyampaikan sambutan penyemangat.

”Selamat dan izinkan saya memanggil gelar yang lengkap, Dr. Iskandar Zulkurnain, M.Ag. Perlu saudara pahami, disertasi itu karya monomental tidak boleh berhenti, karena sebagai tenaga edukatif tidak dituntut berhenti di sini, tapi saudara mencapai dedikasi lebih tinggi lagi. Di harapan saudara sudah menanti predikat guru besar,” kata Prof. Makhrus di akhir sidang. (IPK)

Assoc. Prof. Dr. Khalif Muammar A. Harris dan Dekan FIAI UII, Dr. Drs. Asmuni, MA didampingi Dr. Nur Kholis, SEI., M.Sh.Ec.

Suhu bumi yang kian meningkat, serta wacana pemerintah Republik Indonesia memberikan hak pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi di Indonesia, menjadikan banyak tanggapan dari para akademisi. Salah satunya Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI)  Universitas Islam Indonesia (UII)  menyelenggarakan diskusi internasional bertema Islam dan Kelestarian Alam, Kamis 13 Februari 2025.

Diskusi internasional menghadirkan 2 narasumber. Narasumber pertama, Assoc. Prof. Dr. Khalif Muammar A. Harris dari Pusat Kajian Tinggi Islam, Sains dan Peradaban Raja Zarith Sofiah (RZS-CASIS), Universiti Teknologi Malaysia. Narasumber kedua, Dr. Drs. Yusdani, M.Ag, dosen FIAI UII. Diskusi diikuti oleh dosen FIAI di Ruang Dekanat lantai I, Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI Kampus Terpadu UII.

Diskusi internasional dibuka Dr. Drs. Asmuni, MA., sekaligus sampaikan sambutan pembuka. ”FIAI sering melakukan kunjungan ke Malaysia, dan dari Malaysia pun sering ke FIAI UII. Sehingga kemitraan FIAI dengan Malaysia termasuk bagus. Tahun 2023 ada diskusi rutin tentang lingkungan hidup, insya Allah beberapa bulan ke depan hasil diskusi bisa dipublikasikan. Selain itu tema MILAD UII tahun ini, UII Mengerti Bumi. Etika lingkungan hidup menjadi pos ulama-ulama  muslim sejak dahulu, tapi sayangnya di Indonesia, etika tentang lingkungan dan mengelolanya sering mengacu pada konsep barat. Kenapa? Mungkin karena ketidakmampuan eksplorasi turost yang berbicara tentang lingkungan,” katanya.

Diskusi diawali paparan Assoc. Prof. Dr. Khalif Muammar A. Harris. “Kita mempunyai tantangan yang besar saat ini, dihadapkan pendekatan yang ekstrim. Di negara barat, memiliki 2 pendekatan yang ekstrim, salah satunya antroposentrisme. Sejak abad ke-16 antroposentrisme muncul, dan dari sanalah revolusi industri. Dengan alasan itupulah mereka perlu penjajah, hingga ke Indonesia dan Malaysia. Jadi tidak benar penjajah datang untuk mendapatkan rempah, tapi sebenarnya datang untuk revolusi industri, mereka akan kuasai alam. Revolusi industri tidak akan berjalan tanpa kuasai dunia. Ini penting dipahami, bahwa antroposentrisme mengakar dalam budaya negara barat,” kata Dr. Khalif Muammar

Menurut Khalif, sejak tahun 1970-an hingga tahun 2023, suhu bumi terus meningkat dan terakhir tahun 2023 sudah meningkat 1,5 derajat, maknanya senantiasi meningkat. Pada tahun itu dianggarkan meningkat 1.5 deraja celcius, karena jika sudah melebihi itu misal 3 atau 4 derajat, maka sulit dihentikan, dampaknya akan banyak bencana. Kalau itu terjadi maka banyak bencana yang tidak akan dapat kita tangani. Tapi  justru yang dilakukan dunia justru greenwash dan retorika, ini menurut studi Kevin Anderson.

Khalif Muammar hadir di FIAI sekaligus membagikan buku karyanya yang berjudul Etika Alam Sekitar dalam Islam. Menurutnya, Islam harus memiliki solusi yang berbeda, itu antara pendorong saya menulis buku ini. Negara barat terbukti gagal, sehingga orang Islam tidak boleh begitu saja mengambil dari konsep yang gagal.

Khalif Muammar mencuplik dari pemikiran Kevin Anderson tahun 2023 yang terdiri beberapa kalimat, yang intinya menegaskan bahwa kita sedang menuju pemanasan 3 hingga 4°C di abad ini, suatu hal yang mutlak bencana iklim bagi semua spesies termasuk kita sendiri. Dan yang kami lakukan sejauh ini hanyalah memberi retorika dan optimisme dan greenwash. Kita sedang menghadapi kenaikan permukaan air laut yang sangat tinggi, mungkin 7-8 meter. Kita mengubah pola cuaca dan curah hujan serta penyerbukan serangga hasil panen kita. Semua ini menyebabkan bencana demi bencana. Kita berbicara tentang masyarakat runtuh di sini.

Selain itu, Khalif Muammar menegaskan adanya kegagalan penanganan alam dengan mencuplik dari statemen Kevin Anderson yang pernah mengatakan, Kevin  jujur dan berkata sebagai seseorang yang pernah bekerja di bidang perubahan iklim selama bertahun-tahun, prediksi terbaiknya mengatakan bahwa kita akan gagal. Tapi itu adalah pilihan untuk gagal. Politik para pemimpin, akademisi, dan jurnalisme telah berulang kali memilih untuk gagal dalam menangani iklim selama 30 tahun. (IPK)