Jurnal

Vol. XI, No. 2, September 2010-Januari 2011

Berdamai dengan Syariat

Addiarrahman

Abstract

The desire to form the state base on islamic law (read; formalization of islamic law) which is sound-back post reformation era, create Muslim-Christian relation or with non-Muslim in generally have been convulsively. Every religion group, had been hidding the feeling threatened (perasaan terancam) that was colonial heritage. This is more sensitive and make the conflict among them frequently. Deservedly, antagonistic discourse must be avoid and deep communication very important to make religious live more tolerant, harmonious, and peaceful. This is vary difficult if we not begin with revealed the moment of history that had a long time been making the collective memory those feeling threatened. By these reason, this writings made one.

Keywords: formalization of Islamic Law, muslim-christian relation, feeling threatened, collective memory


Kawin Beda Agama dalam Legislasi Hukum Perkawinan Indonesia Perspektif HAM

Faiq Tobroni

Abstract

In the universal standards and appropriate covenants on civil and political rights is stated that any institution is not allowed to handcuff someone’s freedom to choose a partner. However, in practice in the context of Indonesia is not as easy as that discourse. In this context the concept of utilitarianism Maqashid Shariah and legal formulation laid spirited serious benefits. Two of these concepts turned out to affect the dynamics of the formulation of the rules of marriage in Indonesia. In Article 2 of the Act No.1 / 1974 of the marriage has been declared that the marriage is valid if conducted according to religion and belief. Furthermore, a very sharp contradiction is visible on the existence of Presidential Directive 1991 on the Compilation of Islamic Law and Counter Legal Draft of Compilation of Islamic Law. In the CLD-KHI in Article 54 states unequivocally that interfaith marriages are allowed to keep records to fulfill the purpose of marriage, the happiness of the couple. Here, the formulation is consistent with the concept of utilitarianism serious benefits. In the context of human rights, human happiness (the couple) would be used as a right that can not be reduced under any circumstances (non-derogable rights), while the interest of following the religion as an interest that could be reduced in certain circumstances (derogable rights / interests).

Keywords: pernikahan, agama, hukum keluarga, dan fiqh


Hak Non Muslim Terhadap Harta Waris (Hukum Waris Islam, KHI dan CLD-KHI di Indonesia)

M. Syafi’ie

Abstract

This paper discusses the pros and cons of the inheritance rights of non-Muslims in the treasury of Islamic thought., Differences of opinion concerning the inheritance rights of non Muslims are preceded by a difference of opinion about terminology or infidels and apostates. Differences of opinion Ulama ‘of classical and contemporary Islamic thinker in this matter was influenced instrumentation Islamic family law in Indonesia. Fiqh opinions as expressed by the scholars’ classic especially Imam Shafi’i become the foundation of family law in Islamic Law Compilation (KHI) as the Presidential Instruction No. 1 of 1991. According to the rules of KHI Article 171 (b, c), religious differences between muwarris and heir of a barrier right to inheritance. While the opinion of contemporary Islamic thinkers such as Abdullah Ahmed An-Na’im and Asgar Ali Engineer, an inspiration ijtihad discussion CLD-KHI. In chapter 2 CLD-KHI mentioned that the problem of different religions is not a barrier because of the legacy inherited. CLD-KHI drafting team believes, religious discrimination in inheritance rights is part of a form of discrimination, injustice and violation of human rights and should be replaced with a more contextual.

Keywords: hak, waris, non muslim, keadilan, dan HAM


HAM dalam Ruang Domestik: Studi terhadap UU. No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT

Habib Shulton Asnawi

Abstract

This article describes about Domestic Violence: Perspectives of the Act. No. 23 of 2004 on Domestic Violence: An Effort In the Struggle for Human Rights “Human Rights”. Women’s issues that dimapankan for several generations until today is in line with the process of strengthening the traditional Islam (classical), which tend to be conservative and literal in understanding the religious messages and doctrines that exist, patiarkhi an established cultural constructs are universally and lasts for centuries, and the justification of authority backed by the state law. Therefore, this condition resulted in follow-up of violence by husbands against wives. Domestic violence (domestic violence) can be positioned as a result of which was born from a gender-biased social system. All forms of violence, particularly Domestic Violence (Domestic Violence) is a violation of human rights (human rights), and the evil of human dignity and a form of discrimination that must be removed.

Keywords: gender, ketidakadilan, kekerasan dalam rumah tangga, kebijakan pemerintah, dan hak asasi manusia


Perkawinan di Bawah Umur Perspektif HAM- Studi Kasus di Desa Bulungihit, Labuhan Batu, Sumatra Utara

Nurhidayatuloh dan Leni Marlina

Abstract

Paper below highlights the phenomenon of early marriage or underage marriage is happening in the Village Bulungihit, Labuhan Batu, North Sumatra that is with so many marriages occur with age that is still relatively young, especially from the candidate’s wife. Marriage is the case because of the influence of culture, arranged marriages, lack of education, economy, society is too free, and the willingness of the children themselves. Parents assume if a woman can read and write was considered sufficient, no need to continue their education to the next level. Because girls will eventually go back to the kitchen as well. With regard to the regulation of marriage rights under this age can be considered to violate the human rights provisions. Moreover, by manipulating the age of marriage will solve the problem, instead, will actually create new problems with regard to psychological kekurangsiapan child who married a minor. For that countries should take firm action against violations of human rights

Keywords: pernikahan, bawah umur, Sumatra Utara, dan HAM


Perlindungan Anak dalam Perspektif Hukum Islam dan HAM

Imran Siswadi

Abstract

In Islamic Law and the Act of the Republic of Indonesia Number 23 of 2002, on protection of children. Such protection is the protection from acts of violence against children in the household. Because it is a violation of the rights of children, since it is incompatible with human values and religious teachings. In Islamic law and this law a child’s rights are actually protected from the womb to age 18 years or until marriage. But from these two sources of law provides for tolerance “violence” as long as it does not affect on the physical and mental development as a means of education to the children, but still not violate the rights of a child. Both the Islamic Law and the Act No. 23 of 2002 regulates the protection of children in the womb until age 18.

Keywords: hukum Islam, perlindungan anak, undang-undang, dan HAM


Kuasa Hak Ijbar terhadap Anak Perempuan Perspektif Fiqh dan HAM

Arini Robbi Izzati

Abstract

This article discusses the rights of carers based on the opinions ijbar priest sect. Authorization rights ijbar guardian provide more authority for a guardian to marry off their daughters without first asking approval from the child. This is because a guardian is considered the most knowledgeable people about what is best for his daughter, so this happiness perspective formulated by the guardian. Women are considered not proficient in formulating the best things for him. Therefore, her consent is not a priority. In this case a gap between girls and parents, where full power is finally monopolize the interests of women. Right ijbar guardian has the potential to cause various kinds of violence against women which was distanced from the goals of marriage itself. Luckily the Marriage Law in Indonesia does not recognize the concept of rights ijbar. Just as education in the pesantren, one of the institutions of informal education, education curriculum was introduced that the materials are biased patriarchy. Book uqud dul lujain for example, used as the principal study on marriage presented with even marginalize women disproportionately.

Keywords: wali, ijbar, pernikahan, keluarga, dan HAM


Meredam Kemelut Kontroversi Nikah Sirri (Perspektif Maslahah)

Masnun Tahir

Abstract

At first Islamic-either the Koran or the as-Sunnah are not set in concrete, about the recording of marriage. This is different from the verse muamalah that in certain situations instructed to record it. This is sometimes the legitimacy of certain circles for a wedding or marriage is not registered under the hand (Sirri). Demands of development, with a variety of benefit consideration, the Islamic law in Indonesia, set it as in the discussion of this article. Therefore, discourse is also important that the recording of marriage is a way to protect the rights of wives and children. Because Indonesia’s strong evidence that marriage is a marriage deed itself. Even the public also needs to be given the understanding that marriage is not listed on the side is not legal under the state also is not valid according to religion. Furthermore, from the standpoint of the State legislation, should be given criminal punishment for couples who do marry are not listed.

Keywords: nikah sirri, maslahah, pembaruan, pluralisme hukum


Book Review: Kebebasan Beragama Perspektif Hak Asasi Manusia

Yusdani

Kebebasan agama atau keyakinan (freedom of religion or belief) merupakan salah satu bagian penting dari Hak Asasi Manusia (HAM). Meski hampir tidak ada lagi perdebatan substantif tentang esensialnya subjek ini. Akan tetapi kebebasan agama dan keyakinan masih menghadapi masalah dan kendala tertentu di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Karena itu, kebebasan beragama atau berkeyakinan masih perlu perjuangan secara terus menerus pada berbagai level kehidupan.

 

Vol. XI, No. 1, Februari-Agustus 2010

Bagian Depan Al-Mawarid Vol. XI, No. 1 FebruariAgustus 2010

Daftar Isi Al-Mawarid Vol. XI, No. 1 FebruariAgustus 2010

Pedoman Transliterasi Arab-Latin

Editorial Al-Mawarid Vol. XI, No. 1 FebruariAgustus 2010

Islamisasi Ilmu Pengetahuan dalam disiplin ekonomi, cukup menarik untuk diamati. Sebab ia tak hanya berhenti pada tataran akademis dan perdebatan metodologis, melainkan juga masuk ke wilayah praktis. Di samping itu, marak bermunculan institusi-institusi ekonomi lain yang berlabelkan Islam atau Syari’ah: Asuransi Syari’ah, Multilevel Marketing (MLM) Syari’ah bahkan juga perusahaan percetakan, hotel dan toko swalayan Islam. Ada satu kesamaan mendasar dari kesemua institusi di atas. Mereka coba menerapkan system ekonomi yang diyakini sesuai dengan ajaran Islam. Tujuan mereka dinyatakan tak hanya untuk meraih keuntungan finansial, melainkan juga untuk berdakwah dan meraih ridha Allah.

Jika gerakan Islamisasi Ilmu Pengetahuan pada level akademis sebagaimana dikembangkan IIIT bersifat relatif terbuka dengan memberi ruang pada berbagai ujicoba pemikiran atau ijtihad, pada bidang yang lebih praktis, segala sesuatunya dirancang sedemikian rupa seolah telah jelas sejelas-jelasnya. Bahkan menjadi bagian dari promosi, bahwa perbankan Islam adalah perbankan berbasis sistem bagi hasil, bukan perbankan berbasis bunga yang dinilai “melanggar ajaran Islam” yang menyebabkan pelaku maupun nasabahnya menanggung konsekuensi dosa. Demikian pula, produk asuransi yang sesuai dengan ajaran Islam adalah yang dikeluarkan perusahaan yang berlabelkan Islam. Selain itu, jatuh pada keharaman karena di dalamnya ada praktik garar (ketidakjelasan pengelolaan dana) dan semacamnya. Begitu juga, perusahaan MLM yang sesuai dengan ajaran Islam adalah perusahaan MLM Syari’ah. Perusahaan MLM lain yang didirikan oleh non-Muslim atau Muslim yang tidak menunjukkan jatidiri syari’ahnya dinyatakan sebagai “tidak sesuai dengan ajaran Islam”.

Realitas seperti tersebut di atas pada akhirnya menyeret Islamiasi Ilmu Ekonomi ke arah yang sangat pragmatis. Pendidikan Ekonomi Islam yang mulai diajarkan – baik lewat lembaga pendidikan spesialis Ekonomi Islam maupun lewat universitas “sekuler” yang membuka program pendidikan Ekonomi Islam –diarahkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli di “perusahaan-perusahaan Islami”: perbankan, asuransi dan lainnya yang berlabel syari’ah itu. Pendekatan yang digunakan, bisa diduga, bukan lagi pendekatan yang memberi ruang bagi penelaahan berbagai teori dan konsep secara terbuka, melainkan “pendekatan pasar”. Para mahasiswa dididik untuk memahami, menguasai dan bisa mempraktekkan ilmu Ekonomi Islam yang bentuknya dianggap telah jelas dan baku. Mereka tidak dididik untuk bertanya secara kritis, menggali sekian banyak teori secara terbuka, kemudian memutuskan teori mana yang akan dipegang secara praktis atau bahkan merumuskan teori baru berdasarkan percobaan dan penelitian empirik mereka. Nuansa hegemonikpun menjadi demikian jelas terlihat.

Untuk merespon fenomena di atas, Al-Mawarid Vol. XI, No. 1 Februari –Agustus 2010 mengetengahkan tema”Penerapan Syari’ah dalam Aspek Ekonomi dan Hukum Keluarga di Indonesia” . Diangkat tema ini bertujuan untuk melihat kembali secara jujur dan kritis akademis tentang penerapan Syari’ah di Indonesia terutama dalam tataran praksis lembaga-lembaga keuangan Syari’ah dan hukum keluarga di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini. Hasil semua ini diharapkan akan menjadi entry point berharga dan kritik konstruktif bagi pengembangan ekonomi Syari’ah dan hukum keluarga di Indonesia.

Tulisan-tulisan yang dimuat dalam Al-Mawarid edisi sekarang ini adalah: 1.Meninjau Ulang Landasan Normatif Perbankan Syariah di Indonesia ( Telaah atas Teori Kontruksi Fiqh Klasik) oleh Ayief Fathurrahman, 2. Direct Financial Market: Islamic Equity Market (Bursa Saham dalam Islam )oleh Rahmani Timorita Yulianti, 3. Penerapan Fatwa DSN-MUI Nomor 25 dan 26 Tahun 2002 di Pegadaian Syari’ah Kusumanegara Yogyakarta oleh Sodriyatun, 4. Posisi Pegadaian Syari’ah di Indonesia Berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 25 dan 26 Tahun 2002 oleh Aminuddin, 5. Kewenangan Peradilan Negeri di Bidang Perbankan Syariah Studi Pasal 55 UU No. 21 Tahun 2008 oleh Musataklima, 6. Rethinking Konsep Nasakh dan Penerapannya dalam Indonesia Hukum Waris di Indonesia oleh Faiq Tobroni, 7. Fiqh Mazhab Indonesia (Konsep dan Aplikasi Pemikiran Hasbi as-Siddiqi untuk Konteks Islam Rahmat li-Indonesia) oleh Gatot Suhirman, dan 8.Islam Berwajah Indonesia oleh Muhtar Sopiyan. Sebagai akhir edisi ini dimuat pula bookreview atas buku berjudul al-Wajiz fi al-Fikr al-Iqtisad al-Wad’i wa al-Islami oleh Asmuni Mth.

Artikel-artikel yang ditampilkan dalam edisi ini saling melengkapi satu sama lain dan sangat diharapkan dapat dijadikan sebagai titik-tolak untuk mengembangkan riset dan kajian akademis menelaah kembali aspek “kesyari’ahan” ekonomi Syari’ah hukum keluarga di Indonesia ke depan. Dari redaksi mempersilahkan para pembaca untuk membaca secara kritis dan langsung tulisan-tulisan tersebut di atas.

Selamat membaca.

Redaksi


Meninjau Ulang Landasan Normatif Perbankan Syariah di Indonesia (Telaah atas Teori Kontruksi Fiqh Klasik)

Ayief Fathurrahman

Absrtact

In this article. the writer tries to describe the reality of classical fiqh which has been becoming the normative foundation of Islamic banking operations. The evidence suggests that classical fiqh has got difficulties and inability to respond the contemporary problems, particularly the banking shari’ah problems. Therefore, it is required a new formulation of dynamic fiqh in accordance with the times and able to respond contemporary problems. Therefore, it is urgent need to reconstruct the normative foundation of Shari’ah banking in Indonesia, especially that of the classical Islamic jurisprudence.

Keywords: fiqh klasik, perbankan Syariah, landasan normatif, dan teori


Direct Financial Market: Islamic Equity Market (Bursa Saham dalam Islam)

Rahmani Timorita Yulianti

Abstract

Islamic capital market is developed in order to accommodate the needs of Muslims in Indonesia who wish to invest in the instrument of capital-market instruments in accordance with Islamic principles. The industrial sector is expected to accommodate the capital market and also involves the participation of Muslim citizens to take active steps directly into the main market actors, namely as local investors in the Indonesian capital market. In an effort to realize this, then it is reasonable provided and developed investment instruments such as shares in the Indonesian capital market in accordance with the principles of Islamic teachings. There are requirements for a stock can be categorized in accordance with the provisions of sharia. Companies issuing shares of Islamic law, a company with business and management that do not conflict with the Shari’a, and has a kosher product. The companies will be excluded from the index if it has an Islamic stock exchange for the debt and financial ratios or levels of income from certain interest.

Keywords: saham, pasar modal, Syariah, industri, dan keuangan

 

Penerapan Fatwa DSN-MUI Nomor 25 Dan 26 Tahun 2002 di Pegadaian Syari’ah Kusumanegara Yogyakarta

Sodriyatun

Abstract

This article suggests that formal judicial Pawnshop Yogyakarta Shariah Board of Directors established under Decree Pawnshop on the translation of Government Regulation no. 103 of 2000 on Pawnshop, so do not yet have specific rules about pawn in the form of Sharia Law. The existence of the National Fatwa Council of Sharia – the Indonesian Ulema Council No. 25 and 26 as well understood as the juridical basis for the formal operation of Sharia Pawnshop Yogyakarta. Pawnshop Shariah Yogyakarta is an independent unit of Pawnshop which is the result of collaboration between the Bank Muamalah Pawnshop Indonesia. Pawnshop service products Yogyakarta Shariah compliance in accordance with the principles of Shariah fatwa charge of the National Shariah Council – the Indonesian Ulema Council which became operational basis, but still very limited compared with mortgage services products in general, there are no new creations of business development services to answer the needs of the community.

Keywords: fatwa DSN, pegadaian Syari’ah,produk, dan landasan operasional


Posisi Pegadaian Syari’ah di Indonesia Berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 25 dan 26 Tahun 2002

Aminuddin

Abstract

The following article is a research on fatwa National Shariah Council – MUI No. 25 and No. 26 of 2002 as the operational basis of Sharia in Indonesia. From pawnshops this study found that the Fatwa Council of the National Shariah-MUI No. 25 and No. 26 technical bedasarkan determination formulated a fatwa that has been set by the MUI, the review conducted by the Executive Board of the National Shariah Council (BPH-DSN), the result is revealed that fatwa draft form, and then taken in a plenary session of the National Shariah Governing Council to then decide National Fatwa Council to Shariah. Economic realities of society in such a way that demands a lot of different choices of economic services from conventional economic services; community hoping there is certainty of Sharia-based services, particularly in terms of mortgage, and also a request to the Council of Indonesian Ulama Fatwa by conventional economic institutions on economic services that embraces the principles of Sharia.

Keywords: pegadaian Syari’ah, fatwa DSN, operasional, produk, dan layanan


Kewenangan Peradilan Negeri di Bidang Perbankan Syariah Studi Pasal 55 UU No. 21 Tahun 2008

Musataklima

Abstract

Theoretically between one court to another court split on the basis of jurisdiction (court separation system based on jurisdictions), in Article 55 of the Act No. 21 of 2008 has caused the intersection of two judicial authority of religious courts and public justice in sharia banking dispute. Why is this happening. According to the author of one of the reasons is the assessment stems from mistrust to unpreparedness and religious courts in resolving disputes shariah banking. Judicially Article 55 of the Act No. 21 of 2008 does not contradict horizontally with Article 49 of the Act No. 3 of 2006 and vertically not consistent with the Constitution of 1945. Solutions to the authority of shari’a banking dispute settlement is to the exclusion of common justice to the logic of “Sertificate Property Rights which came first can not be undone by a certificate of ownership that comes later for the same object”, and with the logic of lex specialis derogat leg generalis.

Keywords: kewenangan, perbankan Syari’ah, Undang-undang, pengadilan agama, dan pengadilan umum


Rethinking Konsep Nasakh dan Penerapannya dalam Indonesia Hukum Waris di Indonesia

Faiq Tobroni

Abstract

This article investigates the impact of using the concept of ‘ulumul istimbat Koran against the law, one of which is the impact of the implementation of paragraph testament abrogates heritage. Those who agree that the estate has abrogated paragraph will argue that the division of inheritance through a will is no longer valid because it had been established by legal procedure heritage. Permissibility will only apply to parts that will be given to people outside the family. Abrogation between verses of the Quran is also supported by a hadis of the Prophet that prohibits giving testament to the beneficiary. However, those who do not agree that paragraph legacy has abrogated paragraph will argue that the ordinance of the division of inheritance through a will still remain valid. regarding the above hadis prophet soon get the analysis that aim to avoid an heir to inherit the double (according to the science part faraid / fiqh mawaris and parts will fit the sound). Meanwhile, if the division of inheritance is only through a single procedure (bequest division of inheritance), then nothing will get the double.

Keywords: nasakh, wasiat-waris, adat, hukum, dan keadilan


Fiqh Mazhab Indonesia (Konsep dan Aplikasi Pemikiran Hasbi as-Siddiqi untuk Konteks Islam Rahmat li- Indonesia)

Gatot Suhirman

Abstract

The following article investigates historically Fiqh Indonesia raised by Hasbi in 1940, when Indonesia is not independent yet and still to the nationalists against the Dutch colonialists. This can be seen from Indonesia, which is in the term Fiqh Indonesia itself, not the Fiqh of Aceh where Hasbi was born. Of course, should not be forgotten that the word in the term Fiqh Fiqh Indonesia Hasbi also reflects the spirit as a reformer who expressly states that a school will grow faster if adopted by a government. In the context of this kind emphasize the importance of cooperation Hasbi Indonesian Muslims by their government. Hasbi has suggested certainly is not difficult anymore to be developed and accepted by Indonesian Muslims today, considering they are more mature in the national state. Fiqh Indonesia was initiated by Hasbi is the embryo development of understanding of Islam Indonesia in later periods until now.

Keywords: fiqh Indonesia, Hasbi, pemikiran. Rahmat bagi Indonesia, dan metodologi


Islam Berwajah Indonesia

Muhtar Sopiyan

Abstract

Islamic Thought in Indonesia from time to time growing. This development will certainly bring consequences pro and conts. This affects the progress of Islamic thought thinking itself. In conjunction with the local culture in Indonesia, Islam in Indonesia has so far considered to be more tolerant. Tolerance is indicated by the accommodating attitude towards the local culture. This attitude reflects the ability and willingness of Muslim Indonesia to absorb the local culture become part of Islamic teachings. Culture is seen as an inherent part of community life, making it impossible for a movement that took the breath rahmatan lil’alamin suppress something that has become part of the community. It can not be denied that Allah revealed Islam. In the Arab world, but this does not mean that all the smelly arab identical with Islam. This article tries to discuss briefly the growing Islamic thought in Indonesia, which developed at this time and effort to make Islam the Muslims in Indonesia for more faceless face of Indonesia.

Keywords: pluralitas, pemikiran, Islam, Indonesia, dan budaya lokal


Book Review: Ekonomi Islam, Antara Tantangan dan Harapan

Asmuni Mth

Buku karya Abdul Jabbar Hamid al-Sabhany ini berupaya mengisi celah kekosongan pemikiran ekonomi Islam di tengah merebaknya pemikiran ekonomi klasik dan neoklasik yang jarang disentuh oleh referensi asing secara umum termasuk pula pada referensi berbahasa Arab—kecuali beberapa karya kecil yang focus pada sebagian pemikiran teorikus ekonomi Islam seperti Ibn Khaldun, al-Maqrizi dan lain-lain. Di samping itu, penulisan buku ini dilandasi kegelisahan Abdul Jabbar ihwal aliran pemikiran ekonomi Islam yang ditopang oleh al-Quran dan Sunnah tidak dilakukan studi yang layak terhadapnya secara proporsional (hal. 12). Menariknya, usaha maksimal penulis memaparkan aliran pemikiran ekonomi secara singkat, mengacu pada referensi asli tanpa disertai komentar penulis yang cukup semata-mata untuk menghindari subyektifitas.

 

Ucapan Terima Kasih Mitra Bestari

Formulir Berlangganan

Pedoman Penulisan Naskah

 

Edisi XVIII Tahun 2007

Sekapur Sirih Jurnal Al-Mawarid Edisi XVIII Tahun 2007

Mahkamah Agung, melalui Surat Keputusannya Nomor 097/SK/X/2006 telah menunjuk sebuah tim (Kelompok Kerja) yang bertugas menyusun “Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES). Upaya MA melahirkan KHES ini layak diapresiasi, direspons dan disambut dengan gembira. Salah satu bentuk apresiasi dan respons konstruktif yang dapat diberikan adalah melakukan telaah kritis terhadap materi yang ada di dalam draft KHES tersebut. Di antara hal-hal yang perlu di telaah, Pertama, bagaimanakah posisi KHES dalam konteks bangunan hukum nasional. Kedua, apa paradigma dan prinsip yang menjadi pijakan dalam perumusan KHES. Ketiga, bagaimana pendekatan dan metode istinbath yang dilakukan dalam melahirkan hukum ekonomi syari’ah. Keempat, bagaimanakah hubungan KHES dengan undang-undang terkait. Kelima, bagaimana kedudukan dan kewenangan Dewan Syari’ah Nasional (DSN) pasca lahirnya KHES. Keenam, apakah aturan-aturan hukum yang terdapat di dalam KHES, memberikan ruang yang cukup luas bagi perkembangan ekonomi syari’ah atau malah sebaliknya akan membatasi ruang gerak ekonomi syari’ah.

Selain itu, kehadiran KHES juga berimplikasi pada lembaga-lembaga terkait lainnya seperti Fakultas Syari’ah dan Peradilan Agama sendiri. Pertama, bagaimanakah kesiapan Fakultas Syari’ah menyongsong perubahan Undang-Undang Peradilan Agama dan lahirnya KHES. Persoalan ini menjadi penting, karena Fak. Syari’ah adalah dapur yang melahirkan sumber daya manusia (SDM) peradilan yang berkualitas. Kedua, bagaimana pula kesiapan para hakim Pengadilan Agama dalam memeriksa sengketa ekonomi syari’ah. Pertanyaan ini penting mengingat amanah pasal 16 Undang-Undang No. 4 tahun 2004 yang menegaskan bahwa “hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.” Cukup mampukah hakim kita menjalankan amanah undang-undang ini.

Untuk merespons khususnya persoalan kompilasi hukum ekonomi syariah tersebut dan umumnya masalah hukum keluarga di Indonesia merupakan kewenangan absolut eradilan agama, Jurnal Al-Mawarid edisi XVIII ini mengetengahkan berbagai artikel, yaitu 1.Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dalam Tinjauan Hukum Islam oleh Abdul Mughits, 2.Tanggungjawab Akademis Fakultas Syariah dalam Perspektif UU No. 3 Tahun 2006 oleh Achmad Fauzi, 3.Prosedur Penetapan Keputusan Fatwa Dewan Syariah Nasional oleh Asjmuni Abdurrachman, 4. Terbentuknya Akad dalam Hukum Perjanjian Islam oleh Afdawaiza, 5. Hak-Hak Perempuan dalam Hukum Keluarga Syria dan Tunisia oleh Masnun Tahir, 6. Keluarga Sakinah dan Tantangan Globalisasi oleh Imam Mustofa, 7. Dinamika Hukum Islam Bidang Keluarga di Indonesia oleh M.Sularno, 8. Metode Tafsir ( Perkembangan Metode Tafsir Mengikuti Warna atau Corak Mufassirin) oleh Hujair AH.Sanaky, 9. Pandangan Orientalis terhadap Orisinalitas Hukum Islam dari Pengaruh Hukum Romawi oleh Syarif Zubaidah, dan 10. Book Review olehSofwan Jannah.

Untuk edisi XIX yang akan datang Jurnal Al-Mawarid merencanakan akan menyoroti Eksistensi Perbankan Syariah di Indonesia setelah Disahkannya Undang-Undang Perbankan Syariah. Untuk itu, redaksi mengundang para pembaca yang budiman untuk berpartisipasi mengirimkan artikelnya ke redaksi Jurnal Al-Mawarid. Selamat membaca.

Redaksi


Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES) dalam Tinjauan Hukum Islam

Abdul Mughits

Abstract

This paper tries to see the Compilation of Islamic Economic Law (Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah/KHES) by Islamic law perspective. This KHES compiling constitutes the ”positifization” effort of economoic law into national law system which that’s by sosiological as response to new growth in economic law in the form of Islamic economic practices in Islamic finance institutions (lembaga keuangan syari’ah/LKS). KHES is none other than the fiqh of Indonesia and ijtihad collective. That refers to resourches which have popular in Islamic schools of law with eclectic pattern. Because in its compiling has entangled Islamic judges, that represents the result of ijtihad, althougt in its compiling has only entangled a part of small expert and practitioner in Islam law, not yet accomodated widely, so that will find many problem in its applying. Nevertheless KHES is the masterwork and the new penetration in economic law in Indonesia.

Keyword: KHES, positifisasi, fikih, dan hukum Islam.


Tanggungjawab Akademis Fakultas Syariah dalam Perspektif UU No. 3 Tahun 2006

Achmad Fauzi

Abstract

The faculty of Syariah or Syariah department constitutes the main resources to produce religious jurists who have academical responsibilities to prepare the qualified output. Especially since the emerging of the Act No. 3 year 2006 that instead of the Act No. 7 year 1989 regarding the religious court. The impact of the arising of the Act No.3 year 2006 is the enlarging the authority and jurisdiction of the religious court in Indonesia. Because of this, that is the challenge, the role and the academical responsibility of the faculty of the department of syariah not only to produce religion jurists or advocator but also to prepare interdicipline jurists who expect to handle many cases.

Keywords: syariah, tanggungjawab, akademis, jurisdiksi, dan otoritas.


Prosedur Penetapan Keputusan Fatwa Dewan Syariah Nasional

Asjmuni Abdurrachman

Dewan Syariah Nasional (DSN) dibentuk tahun 1999 oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Tujuan pembentukan dewan itu untuk menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yakni lembaga keuangan yang mengeluarkan produk layanan keuangan syariah, seperti bank syariah, asuransi syariah atau takaful, reksadana syariah dan gadai syariah, yang sebelumnya ditangani langsung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).


Terbentuknya Akad dalam Hukum Perjanjian Islam

Afdawaiza

Abstract

The field of social affairs of Islamic law has been paid attention more betterrecently. This indicates by the emerging of many kinds of the finance and syariah business institution.Besides, it also enlarging of Islamic court authority in handling the cases not only inheritance, the last will, gifth, and the waqf but also those of syariah economics. Hence, it is urgent need to study the basic principles that becoming the substance of transaction. Departing from these basic principles can support to handle the cases that arise in this field of Islamic law. This contrary to the model of Islamic jurists that always study many kinds of particular transactions without describing the general principle. This article aims to describe the general principles of the elements and the criteria

Keywords: akad, perjanjian, prinsip, Islam, dan sengketa.


Hak-hak Perempuan dalam Hukum Keluarga Syiria dan Tunisia

Masnun Tahir

Abstraksi

The following article investigates the policies of Syria and Tunisia regading woman rights in marriage law. This article departs from the reality and the discourse of woman rights in particular in the classical texts that still dominating by masculine perspective, for instances in the cases of divorce, polygamy, etc. This article traces Syria and Tunisia family law reform including the political and geograpichal background, the familiy law development of both two states. The approach that using in this article is comparative perspective. This article expects to be references for genderists, decision maker because Allah teaches humankind egalitarianism between man and woman.

Kata kunci: Hukum keluarga, Syria, Tunisia, perempuan dan perbandingan.


Keluarga Sakinah dan Tantangan Globalisasi

Imam Mustofa

Abstract

The following article describes the impactof globalization toward the life of family.The description of this departsfromthe existence ofhappy (sakinah) family, the globalization challengtoward the life of family, and the alternative solution regardingthe negative effect of globalization toward the existence of family.The negative effects for instance moral decadence, life style, the disharmony relationship, the desacralization of family, permissive. Hence, either according to Islam or western stated that to build the happy family need and should refer to moral, spiritual, and religion values as the basis of family life.

Kata kunci: keluarga, globalisasi, bahagia, sejahtera, dan agama


Dinamika Hukum Islam Bidang Keluarga di Indonesia

M. Sularno

Abstract

Study of Islamic family law in Indonesia and many Moslem countries is very interesting and urgent because Islamic family law denotes a field of Islamic law has an important position. This is because of its contribution to build society regularly and happily. Thus, many Moslem countries including Indonesia have pay attention more to Islamic law legislation as positive law for instance the Act o. 1 year 1974 regarding the marriage law, the Act No. 41 year 2004 concerning the waqf, the Act No. 7 year 1979 that has been changed by The Act No. 3 year 2006 about Religious Court. The impact of the positivization of Islamic family law is there is the certainty of Islamic law in Indonesia.

Keywords: undang-undang, hukum keluarga, kepastian hukum, dan legislasi.


Metode Tafsir [Perkembangan Metode Tafsir Mengikuti Warna atau Corak Mufassirin]

Hujair A. H. Sanaky

Abstrak

In interpreting the Holy Quran at least comprises of four methods: general understanding method of Quran, detail understanding method of the Holy Scripture, comparative understanding method of the Holy Book, and thematical/topical interpreting method of Quran. The interpreting the verses of the Holy Qoran influenced by those four methods and the background of the interpreters themselves. Each method has the characteristics either its weakness or its strength. For that reason, there is no the best method for understanding Quran.But, according to the writer of this article in term of interpreting Quran nowadays the topical/thematical method is very urgent to answer and to solve Moslem communities.

Keywords: metode, mufassir, corak, Alquran, dan maudu’i.


Pandangan Orientalis terhadap Orisinalitas Hukum Islam dari Pengaruh Hukum Romawi

Syarif Zubaidah

Hukum Islam, disebut juga dengan istilah Syariat Islam, isi kandungannya memuat seluruh aspek kehidupan manusia, tanpa ada kekurangan apapun. la mampu memberikan solusi terhadap setiap permasalahan umat yang muncul dari berbagai persoalan yang muncul di permukaan masyarakat baik individu maupun negara. Dengan kelengkapannya, hukum Islam mampu mengatur segala persoalan di bidang hukum, manajemen, politik dan masalah-masalah lain yang berhubungan dengan persoalan individual maupun persoalan kenegaraan yang berlaku untuk seluruh tempat dan sepanjang zaman. Hukum Islam yang di dalam penetapannya selalu mendasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an, Al-Sunnah, al-Ijmak, al-Qiyas dan dalil-dalil lainnya berdiri tegak, tanpa terpengaruh oleh perjalanan dan pergeseran waktu. Sebab nas-nasnya yang bersifat umum dan elastis itu relevan untuk sepanjang zaman, sehingga tidak memerlukan pergantian dan perubahan. Kendatipun demikian, hukum Islam tidak lepas dari tuduhan orang-orang orientalis, di mana mereka menganggap bahwa hukum Islam itu tidak orisinil karena di dalam penetapannya dipengaruhi oleh hukum-hukum Romawi. Untuk membuktikan apakah pernyataan para orientalis itu benar dan bagaimana menurut pendapat para tokoh umat Islam maka hal ini merupakan masalah yang menarik untuk dikaji dan didiskusikan.


Book Review Muhamad on Islamic Economics

Sofwan Jannah

Buku karya Muhamad yang berjudul “Muhamad on Islamic Economic” mendiskipsikan secara lengkap permasalahan ekonomi sebagai problem yang dapat dianggap suatu yang bersifat universal dan pemikiran yang mendasar dalam ekonomi Islam. Para ahli ekonomi sibuk dan membuat dunia seluruhnya tenggelam dalam informasi atau karangan-karangan berkaitan persoalan ekonomi. Akan tetapi, jarang sekali dapat dipertemukan satu sama lain dalam sedikit atau banyak hal. Begitu ketat dan sengitnya perseteruan itu, maka dunia terbagi menjadi blok-blok yaitu barat dan timur, kapitalis dan komunis, dan seterusnya. Akibat dari adanya blok-blok tersebut, semakin sulit ilmu ekonomi memecahkan persoalan masyarakat dalam kehidupannya, terlebih ketika tidak ada strategi, cara yang utuh, dan menyeluruh. Sementara Di sisi lain, aspek kehidupan umat manusia sangat komplek.

 

Edisi XVII Tahun 2007

Sekapur Sirih Jurnal Al-Mawarid Edisi XVII Tahun 2007

Implikasi dari disahkannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 mengenai Peradilan Agama, antara lain adalah terjadinya perubahan pada sistem satu atap lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan adanya perubahan dalam hal kompetensi absolut, organisasi, dan ketenagaannya pada institusi peradilan khusus ini.

Pasca perubahan Undang-Undang Peradilan Agama, kompetensi/kewenangan absolutnya menjadi kian berkembang, yakni meliputi masalah: perkawinan, kewarisan, perwakafan, wasiyat, hibah, zakat, infaq, sadaqah, dan ekonomi Syari’ah. Hal ini sesuai dengan tuntutan perkembangan hukum dan kebutuhan hukum masyarakat, khususnya masyarakat muslim. Selain kewenangan di atas, Peradilan Agama juga memiliki tugas lain, yaitu: memberikan isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan dalam tahun hijriyah, serta memberikan keterangan atau nasehat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan awal waktu salat.

Untuk merespon perkembangan akibat dari perubahan atas Undang-Undang Peradilan Agama, diperlukan pemikiran dan upaya kreatif dan integral untuk dapat lebih menjamin peningkatan kualitas PA dan peran dari pelaksana kekuasaan kehakiman ini bersama-sama dengan lembaga-lembaga lain yang terkait, seperti Perguruan Tinggi Islam (utamanya fakultas/program studi Syari’ah), sehingga penyiapan sumber daya manusia, penataan kelembagaan, penyempurnaan perangkat hukum dan acaranya, serta pembinaan pada bidang-bidang yang ada menjadi lebih baik dan bedaya guna tinggi.

Atas dasar pertimbangan di atas, jurnal hukum Islam Al-Mawarid edisi XVII ini menampilkan tulisan-tulisan seputar hal di atas, yaitu: 1. Implikasi Revisi UU.No.7/1989 tentang Peradilan Agama dan Langkah strategis bagi praktisi hukum Pengadilan Agama, oleh Andi Syamsu Alam, 2. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah sebagai Sebuah Kewenangan Baru PA, oleh Rifyal Ka’bah, 3. Human Assesment Peradilan Agama Pasca UU.No. 3/2006, oleh Dadan Muttaqien, 4. Sengketa Ekonomi Syari’ah (Antara Kompetensi PA dan Badan Arbitrase Syari’ah), oleh Rahmani Timorita Yuliani, 5. Formalisasi Hukum Ekonomi Islam: Peluang dan Tantangan (Menyikapi UU.No. 3/2006), oleh M.Rusydi, 6. Menyimak Pemikiran Hukum Islam Satria Effendi, oleh Yusdani, 7. Urgensi Hisab dan Rukyat Pasca UU. No.3/2006 tentang PA, oleh Sofwan Jannah, 8. Islam membangun Masyarakat

Bilateral dan Implikasinya terhadap Hukum Keluarga Islam Indonesia, oleh Khoiruddin Nasution, 9. Sejarah Pergumulan Hukum Islam dan Budaya serta Implikasinya bagi Pembangunan Hukum Islam Indonesia, oleh Fikria Najitama, 10. Perkembangan Eksistensi Peradilan Agama di Indonesia menuju ke Peradilan Satu Atap (Book Review), oleh Ari Wibowo.

Untuk edisi XVIII yang akan datang, Jurnal hukum IslamAl-Mawarid akan mengangkat tema Hukum Ekonomi Islam di Indonesia: Problem, Peluang dan Tantangan. Untuk itu redaksi mengundang berbagai pihak untuk berpartisipasi menyumbangkan tulisannya sesuai dengan tema tersebut.

Redaksi

 

Formalisasi Hukum Ekonomi Islam: Peluang danTantangan (Menyikapi UU No. 3 Tahun 2006)

M. Rusydi

Abstract

Islamic economic law constitute the pilot project of islamic law research. This is more significance since the birth of modern Syari’ah financial institutions based on provision of contract law in the sphere of Islamic economic law (muamalat) and also the rapid development of moslem business need the legal status to be implemented to resolve when ever the despute of muamalat contract exist. The formalization of Islamic economic law today, by the enactment of UU No. 3 Tahun 2006 become the most outstanding and rapid development that outweighing what has been formulated before and gives the religious court the widermandate to resolve despute of muamalat contract. This clearly gives the advantage of Moslem society to comply with Syari’ah provision in their daily business activity from one hand, and also gives a challenge to Moslem society to mature this legal status from another. This writing tries to comprehend the formalization of Islamic economic law due to new release of UU No. 3 Tahun 2006 and look it from both perspective: opportunity and challenge.

Kata kunci: hukum, ekonomi, Islam, formalisasi, dan implikasi.

Implikasi Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Langkah Strategis bagi Praktisi Hukum Pengadilan Agama

Andi Syamsu Alam

Abstract

The Act No. 3 year 2006 revising toward The Act No. 7 year 1989 concerning the religous (Islamic) court constitutes recent development after one roof system of court in Indonesia. Revising the Act No. 7 year 1989 departs from Indonesian senate proposes and initiates. This revising actually implies human resources and human assessment of the religous court in Indonesia. The Religous court faces new jurisdiction, budget, education and training effectevely, preparing syari’ah graduation, law resources, experts of economics law, those of Islamic economics including the banking world and the Syari’ah economics generally. Thus, it needs revitalizing the curricullum of Syari’ah economics either Strata 1 or graduation program (S2) in preparing human resources and human assessment of religous court in Indonesia.

Kata kunci: Peradilan agama, praktisi hukum, ekonomi Syari’ah, SDM, dan kewenangan.

Human Assesment Peradilan Agama Pasca UU No. 3 Tahun 2006

Dadan Muttaqien

Abstract

Islam denotes religion that regulates the relation between Allah and humankind, this called rituals or ibadah mahdah. Besides, it also teaches that of interhumankind relationship that named social matters relationship or mu’amalah. Either ibadah mahdah or mu’amalah Islamic law constitutes Allah’s blessing for human. Islamic law on mu’amalah in Indonesia develops in accordance with entering Islam in Indonesia until after Indonesian independence. And Islamic law on mu’amalah becomes one of Indonesian living law. Enforcing Islamic Law in Indonesia needs the institution of court thatis the religious, and in this moment it is regulatedaccording to article 10 verses (1) and (2) of Act No.4 year 2004.

Kata kunci: Peradilan agama, ekonomi Syari’ah, Indonesia, SDM dan prodi Syari’ah.

Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah Sebagai Sebuah Kewenangan Baru Peradilan Agama

Rifyal Kabah

Abstract

Islamic law as a living law in Indonesia has developed in dependence era. The developing of Islamic law indicates for example in term of Islamic court jurisdiction. Islamic court decision departing from fiqh, and its execution should be supported by statecourt. The judges of Islamic court educate based on traditional Syariahand they do not educate based on secular law. Besides, Islamic court organization does not under supreme court. One of the changing of Islamic court recently is enlarging its jurisdiction according to Act No. 3 year 2006 in particular regarding the handling of Islamic Economics cases in Indonesia. The following article tries to investigate the changing and the challenging of Islamic court as one of modern Indonesia for the future.

Kata kunci: Sengketa, kewenangan, ekonomi Syari’ah, peradilan agama, Indonesia.

Sengketa Ekonomi Syari’ah (Antara Kompetensi Pengadilan Agama dan Badan Arbitrase Syari’ah)

Rahmani Timorita Yulianti

Abstract

The legislating Act No. 3 year 2006 regarding the amending Act No.7 year 1979 concerning Islamic Court in Indonesia has implied the fundamental changing toward the existence of Islamic court nowadays. One of the changing is adding or enlarging of Islamic court jurisdiction for handling Syari’ah economics. According to article 49 (i) of Act No.3 year 2006 declares that Islamic court has jurisdiction to handle the cases of Syari’ah economics. This implies that The judges of Islamic courtshould master Syari’ah economics knowledge.TBut this also influences on the existence of National Syari’ah Abritase council (Badan Abritase Syariah Nasional) in term of Syari’ah economics cases handling.

Kata kunci: Sengketa, kompetensi, arbitrase Syari’ah, dan peradilan agama.

Menyimak Pemikiran Hukum Islam Satria Effendi

Yusdani

Abstract

The main problem that the writer tries to trace in the following article is Satria Effendi’s Thought of Islamic law. One of the related problem is how to describe Satria Effendi’s theoretical framework and methodology of Islamic law. According to this Islamic law expert to develop Islamic law thought it is urgent need to study the goal of Islamic legislation and public interest especially to response several contemporary problems of Islamic law nowadays. In this context, the using and the integrating or combining the deductive-normative approach model and emphirical-inductive approach model constitutes the necessity because it is a way to produce solutive intellectual exercise in the field of Islamic law.

Keywords: maqasid al-syariah, maslahat, ijtihad dan hukum Islam

Islam Membangun Masyarakat Bilateral dan Implikasinya terhadap Hukum Keluarga Islam Indonesia

Khoiruddin Nasution

Abstract

Oneaspect of Islam reform is the family system from patrhiarchal to parental system.The model of reform includesthree modelsnamely: deconsruction, reconstruction and that of continuity. And the methodof deconstruction in this context comprises of two kinds totally and step by step process. This article tries to investigate the family law based on bilateralsystem and that of principle and it is expected to apply in Indonesia.Besides, it also offer the role of Islamic law as not only as a social control but also as tool of social enginering.This article also tracesthe concept of family law both the conventional fiqh and the act of marriage in Indonesia as representing the gender bias.

Kata kunci: Fiqh, hukum keluarga, pembaharuan, bilateral, dan undang-undang.

Sejarah Pergumulan Hukum Islam dan Budaya serta Implikasinya bagi Pembangunan Hukum Islam Khas Indonesia

Fikria Najitama

Abstrak

Historically, Islam law and the local culture do not always conflict each other. The local culture has a particular place in formulating Islamic law. This proves in adopting process of local culture of pra Islamic society either Prophetera or the generation after him, for instance era of companion and the founder of Islamic law school. In this sense, Imam Syafi’i has diffrencesopinion qaul qadim (old opinion of law) and qaul jadid (new opinion of law). This phenomenon describes the flexibility of Islamic law faces local cultures. Based on this, it need a new paradigm to Syari’ah enforcement in Indonesia in term of how to implement Syari’ah in Indonesia without abrogating the local culture.

Kata kunci: hukum Islam, budaya, ‘urf, hukum Islam khas Indonesia.

Urgensi Hisab dan Rukyat pasca UU No. 3 Tahun 2006

Sofwan Jannah

Abstract

After regulating the Act No. 3 year 2006 concerning enlarging Islamic court jurisdiction. Beside the practical astronomy as a tool or instrument for the validity of Moslem rituals also it motivates the judges of Islamic court in order to own the capacity to understand the beginning of Qomariyah months correctly. Islamic practical astronomy can predict the positions for instance those of sun, moon, earth etc. Thus, the graduations of Syari’ah faculty or department have the challenging to study Islamic Economics because the qualification for becoming judge of Islamic court should need much knowledge to handle the cases.

Kata kunci: hisab rukyat, peradilan agama, sdm, ekonomi syari’ah.

Book Review Perkembangan Eksistensi Peradilan Agama di Indonesia Menuju ke Peradilan Satu Atap

Ari Wibowo

Buku yang akan dikaji ini adalah hasil adaptasi dari disertasi dari Achmad Gunaryo pada program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang. Buku ini memaparkan proses proses politik pergulatan yang dilalui oleh Peradilan Agama di Indonesia sehingga bisa menjadi seperti sekarang. Ada beberapa teori yang sangat terkait dengan pemberlakuan hukum Islam di kalangan masyarakat Indonesia, di mana teori yang satu dengan yang lain sering kali bertolak belakang. Adapun teori teori tersebut antara lain; teori receptie incomplexu, teori receptie, dan teori receptie balik (receptie a contrario)

 

Edisi XVI Tahun 2006

Sekapur Sirih Edisi XVI Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) yang substansinya mengadopsi syariat Islam mulai marak lagi diperdebatkan. Runtuhnya rezim otoriter Soeharto membuka ruang improvisasi dan inovasi politik bagi munculnya kembali keberagaman politik dan hukum, yang sebelumnya relatif diharamkan oleh rezim Orde Baru. Di lihat dari fase legislasi ketatanegaraan, maraknya perda syariat Islam adalah fase atau tahapan ketiga upaya formalisasi syariat Islam.

Fase pertama adalah fase konstitusionalisasi syariat Islam. Fase ini terjadi dalam tiga kali proses pembuatan konstitusi di tahun 1945, 1956-1959 dan 1999-2002 dimana masalah relasi Islam dan negara selalu menjadi perdebatan yang tak kunjung usai. Di tahun 1945, konstitusionalisasi syariat Islam menghasilkan Piagam Jakarta yang terkenal dengan tujuh katanya, ”dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”. Tujuh kata Piagam Jakarta ini yang awalnya merupakan bagian dari Pembukaan UUD, akhirnya dihilangkan atas prakarsa Mohammad Hatta.

Di tahun 1956–1959, upaya untuk kembali menjadikan Islam sebagai dasar negara dan memasukkan tujuh kata Piagam Jakarta ke dalam konstitusi yang dibuat konstituante kembali tidak tercapai setelah Presiden Soekarno mengintervensinya dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Di tahun 1999-2002, upaya untuk kembali memasukkan tujuh kata Piagam Jakarta tertolak karena kurangnya dukungan politik di MPR, maupun dukungan real-sosiologis dari masyarakat.

Fase Kedua adalah formalisasi syariat Islam ditingkat Undang-undang, terutama dengan lahirnya UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang tidak sedikit mengadopsi nilai-nilai hukum Islam. ”Undang-undangisasi” syariat Islam semakin marak di akhir tahun 1980-an dan di era 1990-an. Di antara undang-undang yang telah berlaku sekarang yang bernuansa ajaran hukum Islam adalah UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama; UU Nomor 17 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Haji; UU Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Di samping itu ada pula UU yang tidak secara khusus bertema syariat Islam, tetapi sebenarnya membuka pintu bagi diterapkannya syariat Islam; misalnya UU Nomor 7 tahun 1992 jo. 10 tahun 1999 jo. 23 tahun 1999 tentang Sistem Perbankan yang membuka pintu bagi lahirnya bank-bank syariah, karena mengakui adanya sistem bagi hasil di samping pembagian keuntungan dalam bentuk ’bunga’. Yang juga sempat memicu perdebatan hangat adalah lahirnya UU tentang Sistem pendidikan Nasional yang memicu demonstrasi pro-kontra dari kelompok muslim maupun non-muslim.

Sebagai pamungkas dari ”Undang-undangisasi” syariat Islam adalah ditetapkannya UU Nomor 44 tahun 1999 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Aceh dan UU Nomor 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 4 tahun 1999 mengatur, ”Penyelenggaraan kehidupan beragama di Daerah diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya dalam bermasyarakat”. Inilah aturan hukum sekaligus pintu pertama dan utama bagi secara resmi diberlakukannya syariat Islam di salah satu provinsi di bumi pertiwi: Serambi Mekah Aceh. Selanjutnya, sebagai kelanjutan penerapan syariat Islam tersebut di Aceh, UU 18 tahun 2001 membentuk peradilan syariat Islam di Nanggroe Aceh Darussalam.

Nyaris bersamaan dengan lahirnya UU Nomor 44 tahun 1999, hadirlah fase ketiga yaitu pengadopsian syariat Islam ke dalam Perda. ”Perdaisasi” syariat Islam ini menjamur setelah proses reformasi bergulir sejak tahun 1999 dan semakin marak akhir-akhir ini. Secara legal-formal pintu perdaisasi syariat Islam itu terbuka lebih lebar ketika konsep desentralisasi diakui dengan ditetapkannya UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Interpretasi otonomi yang luas berdasarkan undang-undang tersebut diartikan beragam oleh daerah, salah satunya adalah dengan mereinkarnasi identitas-identitas lokal yang dirasa pernah diberangus oleh praktik sentralisasi Orde Baru.

Ketiga fase formalisasi syariat Islam di atas menunjukkan adanya perubahan wilayah hukum perjuangan syariat Islam dari semula diperjuangkan di tingkat konstitusi menjadi kemudian diperjuangkan di tingkat peraturan di bawah UUD, khususnya pada level undang-undang dan perda. Artinya, perjuangan tidak lagi dilakukan dari jantung-pusat aturan hukum, tetapi menyebar melalui aturan-aturan lokal dan lebih rendah. Inilah strategi formalisasi syariat Islam yang menurut sebagian kelompok adalah adaptasi strategi Mao Zedong: Desa mengepung kota

Untuk merespon wacana sekitar Penegakan Syariat Islam di Indonesia, secara proporsional dan komprehensif, Al Mawarid edisi XVI kali ini mengetengahkan artikel-artikel sebagai berikut; Syari’at Islam Dan Hukum Positif di Indonesia oleh Ibnu Hadjar, Penegakan Syari’at Islam di Indonesia perspektif Ekonomi oleh Nur Cholis, Formalisasi Syari’at Islam dan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Formalisasi Syari’at Islam di Indonesia perspektif Gereja Katolik oleh Bertholomeus Bolong, Hak Konstitusional Perda Syari’ah Islam, Pro Kontra Implementasi Perda Syariah, Syariah Islam dan hukum Positif di Indonesia masing-masing oleh Jawahir Thontowi,Pujosuharso, dan M Sularno. Al Mawarid kali ini dilengkapi Book Review yaitu Reformasi Hukum Islam di Indonesia oleh Rahmani Timorita Yulianti dan artikel suplemen yaitu Pemikiran Fazlur Rahman tentang Metodologi Sunnah dan Hadis oleh Hujair AH Sanaky.

Untuk edisi XVII yang akan datang, Junal Al-Mawarid akan mengangkat tema Menyikapi UU No. 3/2006 tentang Perubahan UU No. 7/1989 mengenai Peradilan Agama. Untuk itu redaksi mengundang berbagai pihak untuk berpartisipasi menyumbangkan tulisannya sesuai dengan tematersebut.

Redaksi

Syari’at Islam dan Hukum Positif di Indonesia

Ibnu Hadjar

Abstract

The formalization of Islamic Shari’ah in the system of Indonesian law needs long term. This formalization emerges a crucial problems. Historically, fact shows that Indonesian Moslems have great desire to apply Islamic Shari’ah since the arriving Islam in Indonesia, in the era of colony either in Dutch and Japan. Entering the independence of Indonesian era there are several controversies and debates among the founding fathers of Indonesia regarding the foundation of Indonesian state. In this sense, the founding fathers of Indonesian can be classified into the nationalist Moslem and the nationalist secular.

Kata kunci: formalisasi, syari’at Islam, hukum positif, dan sejarah.

Formalisasi Syariat Islam di Indonesia (Prespektif Gereja Katolik)

Bertholomeus Bolong

Abstract

Formalization discourses on Syariat Islam in Indonesia today, has called for serious discussions from the different categories of people. And various opinions have been put forward, either pro or con. Differences in opinion are normal fact, because they do reflect not only the existence of the democracy but also the hetrogenity of the religious life in Indonesia, admitted and protected by the law and constitution. As a part of Indonesian society, Catholic people are called to give their opinion or ideas. The expression of thought is one of the realization of the freedom and tolerance of religious life in Indonesia.

Kata-kata Kunci: Formalisasi, Syariaat islam, gereja katholik.

Penegakan Syariat Islam di Indonesia (Perspektif Ekonomi)

Nur Kholis

Abstract

The article below traces to describe the development of Syariat Islam on economic enforcement in Indonesia. The description is covered Islamic banking, Islamic insurance, Islamic capital market, Syariah Obligation, Islamic unit trust/mutual fund, Islamic microfinance institution etc. The development of the Islamic economic institution in Indonesia show a rapid development. It support society optimism to develop more in the future. Morever the performance of Islamic banking practice at the end of the year 2006 show better performance than conventional banks, especially in the composition of money saving at SBI/SWBI, nonperforming financing or loan, and financing or loan to deposit ratio. It is hope that this evidence inspire all muslims in Indonesia to support and participate in developing Islamic economic enforcement in the future, especially in the area of zakat, wakaf, Islamic insurance, Islamic banking, sukuk or syariah obligation and Islamic microfinance.

Kata Kunci: Syariat Islam, ekonomi Islam, penegakan Syariat Islam

Menimbang Signifikansi Perda Syariat Islam (Sebuah Tinjauan Perspektif Fikih)

Asmuni Mth

Abstract

The controversies regarding the emerging of the Shari’ah Local Acts ( Perda Syari’ah) in several regencies or provinces in Indonesia. The debates about the act appear pros and conts among the societies, government and politicians. Some of them declare that the actcontradict to the Indonesian Constitution and The Indonesian basic ideology Pancasila. Contrary to above perspective is stated that this act can be justified by the constitution. According to the history of Islamic jurisprudence needs to be placed the substance of shari’ah or the public interest should be applied over that the textual interpretation of shari’ah, for instance tadwin ( codification) and taqnin ( legislation).

Kata kunci: perda, syari’ah, maslahat, taqnin dan tadwin

Formalisasi Syariat Islam dan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Yusdani

Abstract

The article below tries to trace the problem of syariah formalization and human rights in Indonesia. Several issues will emerge in the context of syariah formalization, for instance, the interpretation of syariah, the freedom of religion, the position of non-Moslem, the role of woman, the religious community conflict, and the crisis of the constitution. Based on the issues mentioned above, the the writer of the following article revealed that the formalization of syariah should need new humanistic interpretation and iit also consider and accomadate human rights issues recently.

Kata kunci: syariat Islam, formalisasi, HAM, dan interpretasi.

Syari’at Islam dan Upaya Pembentukan Hukum Positif di Indonesia

M. Sularno

Abstract

The following article tries to investigate Islamic Shari’ah and the positive law in Indonesia. Shari’ah denotes the basic law that legislated by Allah and his prophet. All moslem should obey and apply Shari’ah in all aspects of life. Departing from the opening of article 29 verse (1) of amended constitution 1945 and the theory interpretation of Hazairin concerning the article mentioned above that Islamic law constitutes the main reference and the the main sources of law legislation in Indonesia. Hence, to reach the above goal, it needs struggling of Indonesian moslem and the effort to reinterpret the doctrineof shari’ah in accordance with the changing of situation and that of society.

Kata kunci: syari’at, perjuangan, patuh, hukum positif dan undang-undang

Hak Konstitusional Perda Syariat Islam

Jawahir Thontowi

Abtract

The pros and conts toward local acts based on Islamic Shari’ah either from moslem or non moslem of Indonesian. According to the writer of this article that struggle of Indonesian moslem to implement Islamic Shari’ah in Indonesia is inavoidable. In this connection, Indonesian gevernment and Indonesia people do not have rights to refuse it, even though the government have duty to protect toward the struggle to apply Islamic Shari’ah. Because it becomes the fundamental rights and the freedom of Indonesian moslem to realize Islamic Shari’ah, and that is protected by Indonesian constitution.

Kata kunci: syariat Islam, perjuangan, konstitusi, dan hak.

Pro Kontra Implementasi Perda Syariah (Tinjauan Elemen Masyarakat)

Pudjo Suharso

Abstract

Since the beginning of reformation era 1998, substancially and siqnificantly there is the changing of Indonesian political system. One of the changing is the decentralization based on the Act No. 22 year 1999 and then it is reformed by the Act No. 32 year 2005. The decentralization political system to place local authonomy as new basic of the local governance. In this era emerging several local acts, including the local acts beased on Islamic Shari’ah. The local acts based on Islamic Shari’ah invites pros and conts. Hence, the central government tries to conduct judicial review toward 12000 local acts.

Kata kunci: perda, review, desentralisasi, otonomi, dan pemda.

Perda Syari’ah untuk Penanggulan HIV/AIDS

Fajar Hidayanto

Abstract

The cases of HIV/AIDS that happen in Indonesia tend to increase every year. This problem needs to be solved as soon as possible.One of government policy to overcome it is to legislate the Shari’ah Acts or to implement the Shari’ah local acts in Indonesia. According to the writer of the article, there is an expectation to decrease, to solve and to minimize the cases of HIV/AIDS victims in Indonesia if the Shari’ah acts or the Shari’ah local acts implement in Indonesia. In this sense, it is clearly that the the religious law could be an alternative to response the problem of society.

Kata kunci: perda, syari’ah, HIV/AIDS, dan solusi

Pemikiran Fazlur Rahman tentang Metodologi Sunnah dan Hadis [Kajian Buku Islamic Methodology in History]

Hujair A.H. Sanaky

Abtract

Fazlur Rahman is one of an International Moselm scholar has paid attention to the Islamic thought reforming in moslem world. Rahman had concerned on the methodology of Islamic thought reform, and this concern can be understood from one of his works ( book) Islamic Methodology in History (Indonesian translation Membuka Pintu Ijtihad). This book tries to describe the development of four sources of Islamic thought Alquran, Sunnah, Ijtihad and Ijma’ evolutively and historically. According to Rahman as the founding of neomodernism in Islam that Moslem now need to deconstruct and reconstruct the historical heritages of Islam in all aspects.

Kata kunci: metodologi, sejarah, pemikiran, dan pembaharuan

Book Review: Reformasi Hukum Islam di Indonesia

Rahmani Timorita Yulianti

Dalam sejarah perkembangan hukum Islam pernah mengalami stagnasi perkembangannya, yang diakibatkan oleh suatu paham bahwa pintu ijtihad telah tertutup Pada masa ini masyarakat Islam hanya mengandalkan hukum Islam dari hasil pemikiran para mujtahid zaman dahulu yang jauh berbeda dengan seting sosial dan geografisnya dengan zaman sekarang. Sebagian masyarakat masih menganggap bahwa segala sesuatu yang terdapat di dalam kitab-kitab fiqih merupakan hal yang sakral dan tidak seorangpun yang berkompeten merubahnya. Dengan paham ini pula seseorang tidak diperbolehkan mengikuti pendapat madzab lain. Bahkan kecenderungan yang terjadi adalah mereka sangat sulit untuk menerima perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat sat ini.

Edisi XV Tahun 2006

Sekapur Sirih Edisi XV Tahun 2006

Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (yang selanjutnya disebut RUU APP), sebelum mencapai keputusan pengesahannya, telah mulai memakan korban. Belasan pengecer koran ditangkap karena menjual tabloid-tabloid dan media-media yang dianggap porno, sementara para pemimpin redaksi media tersebut hanya dikenai hukuman wajib lapor; dua orang perempuan yang berprofesi sebagai penari tarian tradisional, ditangkap karena meliuk-liukkan tubuhnya dan dianggap mengundang birahi. RUU ini juga akan mengkriminalkan semua perempuan yang sekedar berpakaian memperlihatkan pusarnya, ia juga akan menyerang siapa saja yang mengekspresikan afeksinya dengan berciuman. Pada hakekatnya, RUU ini, menurut para pendukungnya, akan mengurangi kehancuran moral bangsa Indonesia. Dengan menggunakan pasal-pasal yang multitafsir, sedikit demi sedikit ia mendekati titik final pengesahannya.

Fenomena lain memperlihatkan bahwa pada akhirnya RUU APP ini mengarah pada tudingan bahwa hal ini adalah agenda politik tertentu, seperti yang dikatakan bahwa, “Keadilan tidak memiliki batas waktu, politik yang punya batas waktu”. Bahkan lebih jauhnya, RUU ini mau tidak mau telah dicurigai sebagai sebuah agenda politik para elit Islam semata, mengingat bahwa RUU ini dicetuskan pertama kalinya oleh wakil dari PKS, dan didukung di tataran akar rumput oleh para ulama dan bahkan juga oleh teror FPI yang mengancam akan mensweeping siapa saja anggota DPR yang tidak setuju pada RUU ini serta berpotensi menggagalkan pensahannya. Kecurigaan ini memang tidak berlebihan, semenjak MUI, selaku salah satu elit Islam, pada tahun 2005 lalu memfatwakan bahwa pluralisme adalah haram. Saat sebuah fatwa anti pluralisme diputuskan.

Di sana, di sini, berbicara tentang pornografi yang berarti berbicara tentang seks, seakan sebuah monster yang mengerikan yang harus dikikis dari dunia yang dianggap bermoral, setidaknya dari sudut pandang agama. Kini pertanyannya, sehoror apakah seks itu? Mengapa ia selalu dituding sebagai sumber kehancuran kehidupan sebuah bangsa?

Perang opini tentang RUU APP semakin meruncing dan membentuk polarisasi pandangan pro dan kontra. Para pendukung RUU APP selalu mengacu pada kenyataan bahwa seks telah menjadi sedemikian tak terkendali di tengah kehidupan masyarakat modern. Dan hal itu yang selalu didengung-dengungkan oleh para imam pengkotbah di mesjid-mesjid maupun media-media internal mereka. “Seks telah menjadi sangat menyimpang”, demikian kata seorang imam di kala ceramah hari Jum’at di sebuah mesjid Bandung, “dan sebelum segalanya terlambat dan terlalu merusak, kita harus segera menghentikan semua praktek penyimpangan itu”. Maka, dengan kata lain, menurutnya, seks hanyalah sebuah aksi prokreasi alias sekedar untuk memperpanjang keturunan, dan semua aktifitas seksual yang memberi nilai lebih pada sisi kenikmatannya dianggap sebagai sebuah penyimpangan. Berbicara mengenai penyimpangan, publik Indonesia lebih akrab dengan aktifitas seksual “tak biasa” yang dapat dirunut pada buku yang ditulis oleh seorang penderita voyeurisme, “Jakarta Undercover”, dimana dilaporkan olehnya bahwa di Jakarta praktik seks memang telah menjadi sedemikian “tak biasa”.

Kelompok pro RUU APP “dituduh” sebagai kelompok anti-multikulturalisme yang hendak memaksakan standar moralitasnya terhadap kelompok lain. Sementara yang menolak RUU APP dianggap sebagai kelompok yang apatis dan tidak peduli terhadap moralitas bangsanya sendiri. Lebih jauh, RUU APP bahkan diduga sebagai perpanjangan dari “kelompok agama” yang selama ini bersemangat “menyucikan” realitas sosial yang dianggap menyimpang dari standar-standar moralitas seperti praktek perjudian dan prostitusi.

Apakah anggapan di atas untuk sekedar merespons pro-kontra RUU APP terlalu mengada-ada dan berlebihan? Dalam aras intelektual, tidak. Mengapa? Dalam konteks Indonesia yang tengah bergeliat membangun demokrasi pasca-rezim otoritarianisme, ketegangan antara penolakan dan penerimaan terhadap demokrasi selalu saja terjadi. Apalagi, Indonesia adalah sebuah “negara modern” untuk tidak menyebut “negara sekuler” yang memiliki goresan amat dalam terhadap agamanya.

Secara umum, RUU APP hendak menawarkan resep untuk mengobati krisis sosial, politik, moral, dan budaya yang dialami masyarakat modern dengan kembali kepada standar moral tertentu. Dengan demikian, pada taraf tertentu, RUU APP adalah sebentuk “gagasan lunak” bagi para penggagasnya melalui frame work demokrasi; politik. Jika itu benar, maka jalur politik yang ditempuh kelompok ini tidak melanggar asas-asas demokrasi. Kritik berlebihan terhadap para penyokong RUU APP misalnya dengan “tuduhan” anti-multikulturlisme dan mematikan kebudayaan lokal akan kontraproduktif dengan: (1) kebebasan berekspresi melalui pintu-pintu politik; (2) fakta vulgaritas yang atas nama seni dan HAM baik di media (cetak dan elektronik) dan ruang publik, mempertontonkan aurat perempuan. Dua fakta ini sulit terbantahkan.

Untuk memposisikan dan merespons wacana seputar RUU APP di atas secara proporsional dan responsif, al-Mawarid edisi XV kali ini mengetengahkan pembahasan RUU APP dari perspektif fiqh. Tulisan-tulisan yang dimuat dalam edisi ini sebagai artikel utama, yaitu Pro dan Kontra terhadap RUU APP oleh Rahmani, Timorita, Pornografi antara Kepemilikan dan Dominasi tubuh oleh Mukalam, Pornografi dan Pornoaksi di antara Keragaman Nilai-Nilai Budaya oleh Ita Musarrofa, Pornografi dan Pornoaksi dalam Perspektif Hukum Islam masing-masing oleh Amir Mu’allim, Asmuni dan Agus Waluyo.

Untuk edisi yang akan datang Desember 2006, jurnal al-Mawarid akan mengangkat tema Penegakan Syariat Islam di Indonesia: Prospek, Peluang dan Tantangan. Untuk itu, redaksi mengundang berbagai pihak untuk berpartisipasi menyumbangkan tulisannya sesuai dengan tema tersebut.

Redaksi


Beberapa Catatan Tentang RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi

Amir Mu’allim

Abstract

The controversies regarding the legalizing of pornography and pornoaction in Indonesia noawadays. There are pros and cons. But the problem is the substance or the goal of the proposed act about pornography and pornoaction. The act gives new horizon how to minimize the negative effect of pornography toward society. According to the writer that Islam and other religions have committed to build polite and order society.

Kata kunci: pornografi, pornoaksi, Islam, dan undang-undang

Islam dan Pornografi-Pornoaksi (Menakar Solusi Perspektif Hukum Islam)

Asmuni Mth

Abstrak

Pornography and pornoaction happen because of modernization and globalization influence on sosiety lives. Without consciousness from society to solve the above problems which considering Islamic community public interest, pornography and pornoaction always emerge. Islam as doctrine early presents to solve the problems, so there are many Quranic verses and prophet traditions regulate the dress, communication between man and woman, including the publications that appear moral decadence.

Kata kunci: pornografi, pornoaksi, Islam, fiqh.

Pornografi dan Pornoaksi di antara Keragaman Nilai-nilai Budaya

Ita Musarrofa

Abstract

Nowadays the member of Indonesian Senate discuss about the proposed academic manuscript regarding pornography and pornoaction. And this act becomes priority over that of other regulation. But, the articles of the act emerge controversies. The controversies because of the plurality of Indonesian cultures. The question is how the differences of cultures influence on society perspective concerning pornography and pornoaction. According to the writer of the following article it needs to be reflecting the relation between morality and law in Indonesia, including the act of pornography and pornoaction.

Kata kunci: pornografi, pornoaksi, kontroversi, moral, dan budaya

Pro dan Kontra Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi

Rahmani Timorita Yulianti

Abstract

It is actually ironically, in one hand Indonesia society talking about the morality of nation, on the other hand, this nation ignore pornography and pornoaction.Instead, Some people refuse the proposed academic manuscript regarding pornography and pornoaction. Apart from the pros and cons toward the act of pornography and pornoaction, pornography and pornoaction denote ophyum in the living of society. According to the writer of the following article, because of majority of Indonesian population are Moslem, so Indonesian Moslem should participate in the discourse of the act. But, how to search for horizon wisely, either in term of culture or the principles of Islam.

Kata kunci: pornogarfi, pornoaksi, Islam, budaya, dan Indonesia.

Pornografi: Antara Kepemilikan dan Dominasi Tubuh

Mukalam

Abstract

Pornography denotes the controversial issue. The controversies happen because of the issue in the unclear cut position, for instance, the problem of definition. The definition of pornography is not so easy either in term of ethymology or terminology. In other words there is no an agreement regarding its definition. It also involves the other dimensions, for example political dimension, that of morality, religion, law, social, esthetic, and gender. In this sense, it emerges controversies in term of how to mean the gender equality. The question is what the meaning of gender equality? Does pornography happens because of inequality or conversely?

Kata kunci: pronogarfi, ketidaksetaraan, gender, dan feminisme

Pornografi dan Pornoaksi dalam Perspektif Hukum Islam (Studi atas Signifikansi Pemikiran Muhammad Syahrur)

Agus Waluyo Nur

Abstract

The pornography and pornoaction phenomena that happen in Indonesia make society resentment. They try to solve the problem wisely. Many efforts are conducted to minimize, instead, to reject their the negative effect. Recently, the proposed manuscript act concerning pornography and pornoaction. The aims of the act is becoming reference and guidance for Indonesian people. The writer of the following article tries to relate Shahrur?s theory of Islamic Law. According to the writer, Shahrur’s methodology of Islamic Law should be considered for solving the problem of pornography and pornoaction in Indonesia.

Kata kunci: Syahrur, hukum Islam, pornografi, dan pornoaksi

Ijtihad Jaringan Islam Liberal: Sebuah Upaya Merekonstruksi Ushul Fiqih

Imam Mustofa

Abstract

Islamic legal theory denotes an original methodology of Islamic studies. This methodology is used by Moslem scholars especially Moslem jurists to understand Islamic teaching. The characteristics of this methodology is departing from texts either Quran or prophet tradition. Besides, human reason is also used in this methodology to understand and apply the Islamic doctrine. Based on this paradigm, it is clear that the forms of Islamic legal reform should consider revelation texts, reason and reality. Hence, this methodology differs from that of liberal Moslem scholars who try to offer Islamic legal reform is only using reason and rational understanding toward Quran and hadis because of social change and the complexity of problem.

Kritik Konsep Poligami dalam Draft KHI Perspektif Metodologi Syahrur

Tamyiz Muharram

Abstract

The formulating of poligamy in KHI draft based on the goal of shari’ah. Departing from this, the basic principle of marriage in Islam is monogamy. Shahrur justifies poligamy as stated in Surat an-Nisa’ verse 3. This verse according to Shahrur including hududiyah, either hudud al-kamm or hududul kaif. While, according to KHI draft, it is impossible for husband to conduct the justice in term of poligamy, and then Shahrur stated that the verse of poligamy constitutes the theory of limits, either al-had al-adna or al had al-adna. Hence, poligamy permits but not more than 4 wives.

Gagasan Teori Batas Muammad Syahrûr dan Signifikansinya Bagi Pengayaan Ilmu Ushul Fiqh

M. Zainal Abidin

Abstract

This paper tries to elaborate Muhammad Syahrûr thought on the idea of his limit theory and it’s significant to enrich the ushul fiqh. Without any presedent before, Syahrûr submit six patterns of understanding the verses of holy Qur’an when speak about law. However, the six models of limit theory submitted by Syahrûr seem to be related with his education background, that’s science for he is an engineer. Among the tradition of the Islamic law thought, the Syahrûr’s idea is something new and an innovative one. Commonly, it could be understood that through the flexibility of Islamic law as mentioned by the limit theory, Syahrûr purposed to say that the Qur’an verses always relevant in any situation and condition, and Islam is the last religion and the universal one for all human being.

Kata Kunci: hudûd, al-hanîf, al-istiqâmah, al-harakah al-jadâliyah

Garansi dan Penerapannya Perspektif Hukum Islam

Taufiq Hidayat

Abstract

The development of science and technology spur the human to be creative and later emerging various products. This is trigger the producers to plunge into competition to offer their products with various ways in order to their products to be in demand in the market. One of the ways is to give the best service to consumers with giving guarantee. In one side, guarantee is useful as an appeal for consumers, in the other side, it is useful for consumers to protect their rights. This paper will be focused on guarantee and its application according to Islamic perspective. The course include definition, functions and purposes, benefits, and lastly closing. In the Islamic law treasure have been acquainted with khiyar aib which the substance is same with the guarantee. The guarantee agreement according to Islam is allowed to achieve the human benefits and equality in Islamic economics. Such that application of the guarantee agreement have to revere the mu’amalah’s principle namely equality.

Book Review: Pornografi Pornoaksi Ditinjau dari Hukum Islam

Sularno

Dewasa ini masalah pornografi dan pornoaksi kian memprihatinkan, dampak negatifnyapun semakin nyata, diantaranya: sering terjadi perzinaan, perkosaan, aborsi, bahkan pembunuhan. Korban dari tindak pidana akibat pornografi pornoaksi tidak hanya perempuan dewasa, melainkan juga anak-anak, baik perempuan atau laki-laki. Para pelakunya pun tidak hanya dari kalangan orang yang tidak dikenal, tetapi juga dari internal keluarga atau kerabat dekat yang semestinya berperan memproteksi mereka.

Edisi XIV Tahun 2005

Sekapur Sirih Edisi XIV Tahun 2005

Dalam kawasan nalar hukum Islam, problem yang selalu mengemuka adalah hubungan antara nas dengan maslahat. Mirip dengan masalah aql dan naql. Hubungan nas dengan maslahat mulai populer dan gencar di dunia Islam sejak dipublikasikannya risalah al-Thufi tentang konsep maslahat pada awal abad ke 20 M oleh Jamaluddin al-Qasimi dan Rasyid Ridha, kemudian dipublikasikan kembali pada pertengahan abad ke 20 M oleh Mustafa Zayd dan Abdul Wahab Khallaf. Pada penghujung abad ke 20 bahkan ketika memasuki abad ke 21 M, masalah tersebut semakin mengkristal. Hal ini terlihat dari dialog yang bertemakan “al-ijtihad (nas, al-waqi’ wa maslahah) / Independent Judgement (Text, Reality, Advantage)” antara Ahmad Raisuny dan Muhammad Jamal Barut yang diusung oleh salah satu penerbit Beirut Libanon. Dialog tersebut sekaligus memposisikan antara dua kubu yang kontroversial dalam memaknai bahasa ijtihad, bahasa fiqh dan bahasa nas. Memaknai bahsa ijtihad dengan ruang lingkup nas memang tampak kurang akomodatif terhadap berbagai perkembangan, namun memaknai bahasa ijtihad dengan maslahat dikuatirkan akan “kebablasan”. Di sini muncul persoalan term al-hudud (batasan-batasan) atau hudud ijtihad (batasan-batasan ijtihad) dalam gerakan pemikiran hukum Islam modern.

Al-Quran sendiri tidak menggunakan konsep al-had (batasan) dalam pengertian tunggal, pemunculannya selalu dengan formulasi jamak yaitu al-hudud. Kata kerja hâdda dan hâdada berarti jâdala dan nâqasya dan ‘âradha dan juga bermakna syâqqa, seakan akan al-had merupakan batas akhir atau ujung dari semua dialog, keputusan dan sikap selama konsep hudud tersebut tidak dibarengi dengan hudud Allah sebagaimana termaktub dalam Surat al-Baqarah 187, 229, 230, dalam Surat al-Nisa’ ayat 13-14, Surat al-Taubah ayat 97, 112, Surat al-Mujâdalah ayat 4, dan Surat al-Thalâq ayat 1.

Istilah hudud Allah, dengan demikian, adalah konsep ketuhanan, inspiratif, islami dan fundamental. Adapun hudud al-Ijtihad konsep gerakan pemikiran hukum Islam berada pada posisi yang berbeda karena mengacu pada interpretasi fiqh dan filsafat (baca: antropologi).

Dalam pengertian qurani al-hudud al-ilâhiyah bertujuan untuk mengilustrasikan batasan al-mamnu’ -al-mahzur atau larangan-, al-muharram atau gair al-mubah (tidak boleh) pada sistem ritual dan interaksi sesama muslim, dalam konteks mengatur hubungan mereka dengan sang Pencipta dari satu sisi, dan hubungan antar sesama mereka dari sisi lain. Apabila pembacaan nas al-Quran dan hadis sahih membenarkan kesimpulan bahwa alibahah (prinsip kebebasan dan memudahkan) adalah hal pokok dalam sistem keberagamaan Islam, maka sesungguhnya al-man’u merupakan batasan (al-had) atau pengikatan yang dituntut berdasarkan syariah. Hanya saja dalam menetapkan wilayah al-ibahah maupun al-mamnu’ peranan kekuasaan terlihat sangat dominan sekaligus memungsikan dan memanfaatkan gerakan-gerakan pembacaan (sejak masa awal tahun hijriyah sampai gerakan-gerakan Islam fundamental pada masa sekarang) dalam agenda politiknya sangat layak untuk diawasi dan dikritik, terlebih pada pembacaan fiqh tidak mengalir dalam satu saluran karena fakta menunjukkan terdapat pembacaan secara salafi, pembacaan secara hermenitik, pembacaan prespektif al-maqasid. Semua metode pembacaan ini mungkinkah terbebas dari kesalahan?

Al-Ijtihad adalah usaha kreatif manusia intelek untuk memahami realitas persoalan dalam perspektif historis dan peradaban. Islam sejak dahulu maupun sekarang dibingkai dan dikemas berdasarkan nas sebagai produk peradaban Arab Muslim yang agung secara berkesinambungan dan selalu berdampingan dengan praktik faktual Nabi (produk sunnah Nabi dan sejarah muslim). Pada era sekarang pun ijtihad tidak akan terpisah dari nas dan sejarah tersebut baik berupa pengkarakterisasian, cara pengkemasan maupun dalam pemungsiannya di tengah masyarakat dan kekuasaan. Nas dapat tampil dinamis atau bahkan juga tampil kaku dan rigid tergantung pada perilaku akademik penafsirnya. Dalam konteks hubungan antara nas dengan ijtihad terdapat pendapat bahwa nas tidak mesti membawa keharusan ijtihad, al-ma’rifah (pengetahuan) adalah proses nukil dari nas ke nas. Artinya al-ma’rifah tidak lain merupakan kesimpulan dari proses kompilasi, pengadaptasian dan penyelarasan nas-nas, mengikuti dan penyerahan diri pada semua produk naql. Sikap ini tentu bukan solusi di tengah problem yang dihadapi umat.

Sebetulnya nas membutuhkan ijtihad dalam memahami dan mengimplementasi-kannya dalam rangka usaha mendialogkan dan mempertemukan antara aql dengan realitas. Proses aktifitas ijtihad dapat terjadi bersama nas, pada nas itu sendiri dan juga di luar nas, selama yang menjadi kebutuhan itu adalah fiqh al-waqi’ atau fiqh yang fungsional dan akomodatif di tengah realitas masyarakat, bukan fiqh al-lugah (fiqh produk bahasa) yang cenderung kaku dengan berbagai aturan dan pembatasannya. Tidak ada konsep fiqh dan fuqaha’ di dalam al-Quran kecuali seruan yang bersifat akademisi untuk memahami (al-fahm), merasionalkan (al-ta’aqqul) dan deduksi hukum (al-istimbath) yang terdapat dalam sejumlah nas yang diperuntukkan bagi komunitas ulil albab.

Fenomena itu telah mendorong para penulis dalam edisi kali ini untuk melakukan reposisi terhadap al-hudud al-ijtihadi. Segala keputusan hukum harus akomodatif terhadap kebutuhan material, spiritual dan intilektual masyarakat secara terpadu seperti yang kita lihat dalam tulisan Asmuni. Dengan begitu maka fiqh kata Yusdani harus diperlakukan sebagai teks yang senantiasa terbuka sebagai syarat kalau ingin bertahan dan responsif terhadap persoalan kemanusian dan pada gilirannya fiqh akan menjadi agen pemaknaan sosial namun harus terlebih dahulu menggesernya dari paradigma kebenaraan ortodoksi kepada paradigma pemaknaan sosial. Jika tidak demikian, maka otoritarianisme tafsir agama yang cenderung dimonopoli oleh komunitas tertentu yang pada gilirannya memenopoli kebenaran atas nama suara Tuhan akan tidak berakhir dan bahkan akan sangat berani mengatasanamakan Tuhan dan bahkan menjadi corong Tuhan. Pendakuan absolut ini berkelindan dengan tangan kekuasaan yang pada akhirnya agar dipaksakan melakukan perselingkuhan dengan kekuasaan. Pemegang otoritas dalam hukum Islam sudah layaknya menyuarakan keinginan Tuhan, tapi tidak harus menganggap dirinya sebagai Tuhan, kata Khaled Abou al-Fadhl yang dipaparkan oleh Sanaky.

Akhirnya ijtihad akademik menjadi kebutuhan primer tidak saja difokuskan pada aspek-aspek ritual, tetapi juga pada masalah ekonomi, politik dan juga dalam ruang lingkup pemikiran Islam secara umum. Sajian-sajian dalam tulisan ini merupakan gagasan awal dalam melakukan reposisi batas-batas ijtihad yang selama ini sudah dipersempit oleh kepentingan kekuasaan dan dominasi komunitas tertentu.

Al-Mawarid edisi XV yang akan datang mengangkat tema: Fiqh dan Kontroversi Seputar Legislasi Pornografi dan Pornoaksi. Kami mohon partisipasi para pembaca untuk ikut menyumbangkan tulisannya.

Penyunting


Studi Pemikiran Al-Maqashid (Upaya Menemukan Fondasi Ijtihad Akademik yang Dinamis)

Asmuni Mth

Abstract

The goal of Shari’ah ( ‘ilm al-maqashid ) historically develop dynamically. This science shows free and sporadic earlier. Then, it develops evolutively and it becomes one of basic of established Islamic law thought. The goal of tashri’ can be classified into three categories, al-masalih ad-daruriyah, al-haji, and al-tahsini. This classification does not answer law problerms academically. Because of ilm al-maqasid is not only departing from linguistics understanding toward Quran and Sunnah, but also considers the values deriving from society. especially moral norms. So, al-masalih that relates to and as reference of the academic intellectual exercise is al-masalih al-hayawiyah, al-masalih al-aqliyah, and al-masalih ruhiyah. This classification will comprehend Islamic law integratively all of maslahah, it implies that Islamic law will be applicable and functionable to solve society problem.

Urgensi Ijtihad Akademik dalam Menjawab Problematika Muamalah Kontemporer

Nur Kholis

Abstract

The article below traces to find the urgency of academic ijtihad to solve contemporary problems in muamalah (transaction). The age of globalization supported by information technologies revolusion makes all aspects of human life changes rapidly especially in economic activities. Many kinds and aspects of transaction that human did not think many years ago, occur in this era, for instance insurance, electronic banking, e-commerce, capital market, unit trust, etc. All forms of transaction in this era need to be solved and justified by Islamic law in order to all muslims in the world can participate in economic activities among other people at global era. Islam as the last religion revealed by Allah SWT has many tools to anticipate and solve contemporary problems occurring in the global era. Al-Qur’an and al-Sunnah as the main sources of Islamic law provide tools to make Islamic teachings always suitable for all time, namely by academic ijtihad. By doing academic ijtihad to solve contemporary muamalah problems in this global era will make Islamic law always appropriate whenever and wherever.

Kata Kunci: Ijtihad akademik, problematika, fiqh muamalah kontemporer

Poligami: Antara Legalitas Formal dan Legalitas Budaya (Studi Kasus Praktek Poligami Kyai Pesantren di Probolinggo Jawa Timur)

Ita Musarrofa

Abstract

Law is not only as a tool of social control but also as that of social engineering. As a tool of social engineering, law can be conducted to direct and change society, so did the restrictive decision regarding poligamy of Act No. 1 year 1974. The goal of this act is to direct and to regulate poligamy to become responsible and regularly. The main problem in this context is is it possible the restrictive can be conducted by society effectively while the phenomemon of poligamy tends to contrary to this act? The result of this researh revealed that the restrictive decision of poligamy of this act in term of the effectivity, the community of kiyai of pesantren at Probolinggo East Java, this act did not run effectively. This means that is not in accordance with the act. This happens because of internal motivation of kiyai factor and external or culture as supported factor

Membongkar Metamorfosis Positivisme Auguste Comte dalam Fiqh

Yusdani

Abstract

The following article examines the methodology and approach of Islamic Jurisprudence studies. According to the author the urgent need of the study and the develop of Islamic Law nowadays is considering not only applying normative/theological approach but also hermeneutics approach. The characteristics of hermeneutics as approach or methodolody in Islamic studies is the text either that of holy scripture or that of anyform is cultural product, polyphonics and open to interpret by many interpreters in accordance with situation, condition, culture and historical challenge of human. Accordingly, Islamic Law thought constitutes as opened texts and closed relation to historical and cultural background where the texts produced, so fiqh should be reinterpreted, reconstructed and given new alternation in order to be able to answer the problem of law nowadays.

Kata kunci: fiqh, ortodoksi, hermeneutika, dan sejarah

Gagasan Khaled Abou El Fadl Tentang Problem Otoritarianisme Tafsir Agama Pendekatan Hermeneutik dalam Studi Fatwa-Fatwa Keagamaan

Hujair Sanaky

Abstract

One of the famous Moslem scholar is Khaled Abou El Fadl. He has studied of religious fatwas that recorded in council religious legal opinion. The main problem that this scholar investigates regarding religious fatwas on gender. Abou El Fadl offers methodology of how to interpret ther meaning of the law texts, it is hermeneutic. The characteristics of this kind of methodology is that there is closed relation text, context, author, and interpreter reader). So, the meaning of Islamic law texts can be classified into two categories, authoritarianism and authoritative meaning. Departing from this, according to Abou El Fadl to understand the meaning of Islamic law texts in this era should consider hermeneutics.

Kata kunci : menjunjung otoritas teks dan membatasi otoritarianisme pembaca

Pengaruh Gerakan Wanita Terhadap Wacana Hukum Islam: Studi Hukum Perkawinan Indonesia

Khoiruddin Nasution

Abstract

The paper discusses role and influence of women movement in formulating the Marriage Law of Indonesian no. 1 of 1974. The issue described by citing the historical fact since the coming out of the issue of the important of marriage law to replace traditional Islamic marriage (fiqh), process of the emergence until promulgation and the result of the law. By so doing hopefully it will be able to understand the role and the influence of Indonesian women movement in formulating and contend of the law. What is found therefore is that women movement played an important role and influenced contend of the law. To prove this conclusion is first of all that women are the first group proposed of the important of promulgation of marriage law both individually and collectively (organization). Secondly, one of the objectives of the promulgation of marriage law is to improve the status of women. The third, majority of the content of marriage law is put women more equal with men.

Key words: Indonesia, influence, Islamic marriage law, women movement

Telaah Terhadap Draf KHI Perspektif Sejarah Sosial Hukum

Dadan Muttaqien

Abstract

Indonesian President decree No. 1 year 1991 regarding spreading The Compilation of Islamic Law that addresses to The Minister of Religious Affairs as representation of Islamic Law that will be applied as foundation of Moslem in Indonesia. Then, its development, the position of this regulation or this decree will be graded to become the act so some articles of this decree need revising in accordance with Indonesian local culture. At the same time emerging controversial thought because of growing and developing by Islamic liberal, pluralist, emancipatorist or gender community. These communities encounter toward revised Islamic Law Compilation, so emerging the controversial ideas in Indonesia.

Book Review: Nalar Kritis Syari’ah

Rahmani Timorita Yulianti

Dalam agama, syariah merupakan ruh. Ia memainkan peran penting dalam setiap aktivitas keberagamaan. Kadang dalam sebuah statemen yang agak ekstrim dinyatakan bahwa beragama tanpa memegang dan menjalankan syari’ah adalah palsu belaka. Namun yang lebih berbahaya, kesalahan seorang pemeluk agama dalam memahami hakikat syari’ah dapat menjerumuskan manusia ke jurang kesesatan dan kegelapan.

 

Edisi XIII Tahun 2005

Sekapur Sirih Edisi XIII Tahun 2005

Bangsa Indonesia memang telah mengalami pergantian kekuasaan beberapa kali, namun para pemimpin tersebut gagal mentransformasikan segenap kapabilitas mereka untuk kebaikan negeri tercinta ini. Para pemimpin pasca-Soeharto cenderung sibuk dengan kepentingan sendiri sembari mengabaikan kepentingan khalayak hingga membuat rakyat kecewa berat. Ketidakpuasan publik terhadap para penyelenggara negara tersebut diwujudkan dengan beragam cara: dari demonstrasi damai, munculnya gejala “emoh” (partai) politik, meruyaknya kekerasan di banyak tempat, dan yang paling mencemaskan adalah lahirnya wabah “SARS”: Sindrom Aku Rindu Soeharto. Berbagai simptom tersebut membersitkan kesan kuat bahwa sebagian masyarakat sudah sampai pada satu titik yang mengkhawatirkan, yaitu putus asa.

Rakyat yang menghajatkan masa lalu hadir kembali tentu saja tidak bisa dipersalahkan. Soalnya rakyat sudah terlalu berbaik hati kepada para pemimpin yang menindas mereka. Kerinduan terhadap masa lalu yang secara simbolik direpresentasikan dengan hadirnya Soeharto merupakan konsekuensi logis tidak berhasilnya pemimpin pasca-Soeharto memenuhi kebutuhan konkret mereka. Menyalahkan rakyat hanya akan membuat bangsa Indonesia jatuh pada logika blamming the victims, menyalahkan korban. Rakyat adalah korban dari absennya political will penyelenggara negara dalam mengentaskan bangsa dari krisis multidimensional. Anggaplah pemimpin pasca-Soeharto – Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati – sebagai pemimpin masa lalu seperti Soeharto. Jika Soeharto menciptakan krisis multidimensional, para pemimpin pasca-Soeharto tersebut mengawetkan krisis tersebut dan tidak tergerak mengenyahkannya secara tuntas. Pengalaman berharga ini hendaknya tidak membuat bangsa Indonesia bernasib seperti keledai: terperosok pada lubang yang sama. Masyarakat harus lebih cerdas, arif, dan rasional dalam memilih pemimpin negeri ini.

Pemilu legislatif yang telah dilaksanakan pada 5 April 2004 dan pemilu ekskutif 2004 merupakan momen historis penting bagi perjalanan bangsa Indonesia di masa depan. Pesta demokrasi tersebut dapat disebut sebagai peluang mengakhiri krisis kepemimpinan nasional yang parah yang dengannya agenda-agenda besar reformasi diharapkan dapat terealisasikan dengan baik. Sudah tentu pascapemilu tersebut, bangsa Indonesia bukan saja mengharapkan pergantian kepemimpinan nasional secara legal-konstitusional. Namun lebih dari itu, bangsa Indonesia membutuhkan pemimpin nasional yang dapat mewujudkan kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan bagi bangsa Indonesia.

Untuk edisi al-Mawarid kali ini, mengetengahkan topik utama Kepemimpinan Nasional Pascapemilu 2004 dalam Perspektif Fiqh Siyasah. Tulisan-tulisan yang dimuat dalam edisi ini sangat beragam, seperti relasi Islam dan negara di Indonesia dalam perspektif sejarah, kepemimpinan wanita, nilai-nilai demokrasi lokal, penerapan syari’at Islam di Indonesia, konsep negara dalam Piagam Madinah dan UUD 1945, teori hukum Islam abad tengah, kepemimpinan nasional dan korupsi, etika kepemimpinan dalam Islam dan satu artikel tentang hasil penelitian berkaitan dengan sebuah BMT di Sleman Yogyakarta, serta dilengkapi review buku tentang kegagalan partai politik Islam di pentas politik nasional. Selamat membaca.

Untuk edisi ke-14 yang akan datang al-Mawarid mengangkat tema: Pembaharuan Hukum Keluarga di Indonesia: Urgensi,Kontroversi dan Solusinya. Redaksi menunggu partisipasi penulis untuk menyumbangkan tulisannya berkaitan dengan tema tersebut.

Redaksi

Women Leadership: An Opportunity and Challenge in Religious and Cultural Perspective

Ulfa Jamilatul Farida

Abstrak

Saat ini kita sedang hidup di suatu abad di mana kesetaraan hak menjadi “talk” atau pembicaraan semua orang. Lebih jauh lagi, “talk” itu sudah meningkat menjadi gerakan sipil untuk menuntut kesamaan hak bagi semua kelompok, tidak peduli agama, ras, atau sejenisnya. Salah satu masalah yang terkait dengan hal di atas adalah isu tentang kepemimpinan perempuan diberbagai bidang kehidupan terutama bidang politik. Peran publik perempuan khususnya aksesnya dalam dunia politik di berbagai belahan dunia, dan Indonesia khususnya ternyata tetap menghadapi berbagai kendala. Dunia masih saja menganggap bahwa politik dan kepemimpinan adalah wilayah laki-laki, sehingga jika perempuan terjun ke politik atau parlemen tetap dipandang sebelah mata juga hanya penggembira saja. Mayoritas pendapat mengatakan bahwa hal tersebut memang terjadi sebagai akibat faktor ideologi yang ada. Pengaruh bangunan ideologi yang sarat nilai agama dan budaya tentu tampak jelas dalam konstelasi politik di Indonesia. Penafsiran sumber-sumber hukum dalam agama yang kadang tidak di telaah lebih komprehensif dan budaya patriarkhi menjadi kendala yang luar biasa besar bagi upaya-upaya perempuan Indonesia untuk mencapai sebuah kesetaraan.

Kata kunci: leadership, women, ideology

Hubungan Agama-Negara Pasca Reformasi

M. Abdul Karim

Abstract

Studying relations between the Religion (Islam) and the state in Indonesia always presented special characteristics. The Islam Religion has become deeply rooted in the Indonesian Moslem’s inner self. The matter is how the state puts Islam in the dynamics of her government form. Until now, we have found Islam can afford to be soul and spirit for implementing changes toward the better ones. Islam spirit has been proved in the historical path of Indonesian nation that it was able to liberate herself from colonial domination, backwardness, and underdevelopment. Thus, in the relations between Islam as a religion institution and the state (government) as a constitutional policy holder don’t to suspect each other, but they must be able to result in a new cosmos that is mutually profitable.They are no longer to exploit mutually, but to create harmonization for the sustained nation.

Kata kunci: agama, negara, dan reformasi

Kepemimpinan dan Korupsi (Simbiosis Mutualisme)

M. Fajar Hidayanto

Abstract

The leadership and corruption in this era denote two sides of a coin and closed related to each other. The corruption happens in Indonesia because of untrusted leadership. The standard that can be an indicator of successful leadership is not enough only to free and does not punish corruptors. The long term and ideal leadership is clean and free from corruption.

Kata kunci: pemimpin, korupsi, curang, dan negara

Reformulasi Kepemimpinan Nasional di Tengah Arus Tuntutan Demokratisasi Masyarakat Lokal

Sabiqul Khair Syarif

Abstract

Reformation is a new jargon in Indonesian political discourse. Searching for a leader whas an intellectual integrity and moral ethics becomes somerhing lack. It is difficult to find a leader above mentioned. For that reason, for several decades the leaders of Indonesia tend to be corruption and nepotism. To solve the problem of leadership, it should be conducted to toward reformulating national leadership strategic. The solution is appreciate young generation, critical reason, leadership management and considering local wisdom.

Kata kunci: demokrasi, lokal, nasional, kepemimpinan

Filosofi dan Etika Kepemimpinan dalam Islam

A. F. Djunaedi

Abstract

The Substance of leader in Islamic perspective is the community (ummah) or people servicer as leader followers. Based on this philosophy, a leader should service ummah beneficently and mercifully. Closed related to philosophy of leadership afore-mentioned, actually an authority denotes Allah’sd trustee, and for that reason the leadership should be responsible for hereafter life. Thus, the ethics of leadership should be conducted.

Kata kunci: etika, filosofi, amanah dan pertanggungjawaban

Parpol Islam dan Gagasan Penerapan Syariat Islam

Dadan Muttaqien

Abstract

Talking about Islamic Shari’ah implementation in Indonesia should pay attention to Indonesia position in term of relation between Islam and democracy. The theory of relation Islam and democracy can be classified into three schools of thought. Firstly, Islam is more than a democratic system mainly shura. Secondly, democracy is contrary to Islam. Thirdly, democracy on one hand is in accordance with Islam and on the other it is also different from Islam. So besides, to implement Shari’ah should consider the reality of society.

Kata kunci: syari’at, parpol, Indonesia, dan demokrasi

Konsep Negara dalam Perspektif Piagam Madinah dan Piagam Jakarta

Muhammad Latif Fauzi

Abstract

This paper aims to study the concept of state in Medina treaty and in the Jakarta charter perspective by comparative method. First, the writer describes historically Medina treaty and its authenticity then explains how the state concept through understanding the concept of ummah. Second, the writer describes the concept of nation in the Jakarta charter. Those two concepts then are compared and analyzed by theory of state which in this writing limited in two aspects, i.e. element of nation fulfillment and the relationship between religion and nation, as frame of reference. The writer then concludes that both of them have similarity on the certain cases and neither have they on the others.

Kata kunci: negara, ummah, Piagam Madinah, Piagam Jakarta

Pemikiran dan Kajian Teori Hukum Islam Menurut al-Syatibi

Sidik Tono

Abstract

Study of al-Shatibi’s theory of law constitutes a study and an effort to present top of an intellectual development from century 4 to century 10. The theory of law above resulted matuirity and comprehensive. The background of al-Shatibi’s theory of law is to create theoretical tool can increase flexibility and adaptability positive law and response toward the practical law that deviates from truth religion.

Kata kunci: teori, hukum Islam, al-Syatibi, dan induksi

Pemikiran Riffat Hasan Tentang Feminisme dan Implikasinya Terhadap Transformasi Sosial Islam

Sri Haningsih

Abstract

Riffat’s thought of feminism’s discourse and Islamic social transformation since long time has been recognized as crucial manner within talking about feminism’s position was simlistic. Riffat focused the cases on “the theology” as the root of feminism’s discrimination. Thus, be noted that Islamic social transformation (feminism’s cases) absolutely should be done on merely theology’s reconstruction. The main goal of research is to describe the thought of Islamic social transformation and it’s thought’s relevancy toward Indonesia discourse in the context. The research is done on searching the need data, even primer, seconder, or tertiarer with the method of data analysis as follows: Data reduction, data display and conclusion. The mean of feminism is a consciousness toward unfair gender of female at household or society and the conscious endeavor done by male or female to change such condition. Mean of Islamic social transformation is the reconstructed thought within mixing aqidah-syara-muamalah, teology-science-action, and theory of act’s methodology which takes side the dhu’afa (the weak) and mustadl’afien (the weaken by) such as female.

Kata kunci: feminisme, transformasi sosial Islam, kepemimpinan

Pengembangan BMT Berbasis Masjid: Studi Kasus BMT Al-Azka Pagerharjo Samigaluh Kulonprogo

M. Hajar Dewantoro

Abstract

This research target is to know the development of mosque based BMT Al-Azka in Pagerharjo Samigaluh. The Question is how is the development conducted ? BMT is needed as financial institution of people self-supporting because its difficult for them to access the Bank. The target of Islamic law is economic protection (hifdhul maal). It is related to the mosque function pay attention to prosperity problem, physically or psycally. To carry out its function, Takmir Forum must overcome the jamaah’s problem. The case study expected to express the esence of problem. This study shows mosque based BMT Al-Azka is founded by Takmir. This BMT developed and based on mosque value and organized by Tamir, The membership of BMT consist of the institute Takmir and mosque jamaah. The recommendation of this study is that organizers and members are expected to develop mosque based BMT Al-Azka in order to become a proud institution. For other mosque Takmir are also expexted to develop mosque based BMT in their region.

Kata kunci: BMT, berbasis masjid, modal sosial

Book Review: Mengapa Partai Islam Gagal di Pentas Nasional

Yusdani

Bergulirnya gerakan reformasi seiring dengan lengsernya Soeharto telah memberikan harapan baru bagi semua kelompok politik di tanah air, termasuk kelompok agama. Dengan nilai-nilai kebebasan, keterbukaan dan keadilan yang dibawanya, gerakan reformasi telah memberikan peluang bagi kelompok agama untuk kembali tampil, ikut bermain di pentas politik nasional. Tokoh-tokoh agama kritis yang pada masa Orde Baru hanya dapat bermain di belakang layar, banyak yang menjadi pelaku utama. Mereka tersebar di beberapa partai yang berasas dan berorientasi Islam. Misalnya, Deliar Noer di Partai Umat Islam (PUI), Soemargono dan beberapa kolega ideologisnya di Partai Bulan Bintang (PBB), Husein Umar di Partai Persatuan Pembangunan (PPP), A.M. Fatwa di Partai Amanat Nasional (PAN), dan lain-lain. Mereka telah mendapatkan kembali hak-hak mereka untuk ikut bertarung secara adil di pentas politik nasional.

 

Edisi XII Tahun 2004

Sekapur Sirih Edisi XII Tahun 2004

Perkembangan hukum di suatu negara selalu dipengaruhi oleh kesadaran hukum masyarakat dan politik hukum yang dilakukan oleh pemerintah negara bersangkutan. Dalam kasus Indonesia, kesadaran hukum masyarakat, terutama masyarakat muslim, “terpecah” karena rekayasa politik hukum pemerintah kolonial Belanda dahulu, yang mengembangkan hukum Barat dan hukum adat dengan berbagai upaya, dengan tujuan menghambat pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam dengan berbagai jalan. Tetapi dalam rangka pembangunan dan pembinaan hukum nasional, di samping hukum adat dan hukum Islam merupakan salah satu komponen tata hukum Indonesia, menjadi salah satu sumber bahan baku pembentukan hukum nasional. Dengan demikian status hukum Islam di Indonesia sama kedudukannya dengan hukum adat dan hukum eks Barat dalam sistem hukum di Indonesia.

Oleh karena itu, dalam rangka mengarah kepada tercapainya tujuan pembangunan dan pembinaan hukum nasional, sudah selayaknya semua peraturan Perundang-undangan di Indonesia diarahkan kepada terbentuknya peraturan Perundang-undangan yang tidak diskriminatif. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk merespon kebutuhan masyarakat atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapkan hukum, pemerintah telah menggulirkan Undang-Undang tentang Advokat. Undang-Undang tersebut dimaksudkan untuk menggantikan peraturan Perundang-undangan yang diskriminatif dan yang sudah tidak sesuai lagi dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku serta sekaligus untuk memberi landasan yang kokoh bagi pelaksanaan tugas pengabdian Advokat dalam kehidupan masyarakat.

Salah satu kemajuan yang mempunyai signifikansi bagi alumni Fakultas Syari’ah adalah penjelasan Bab II pasal 2 ayat (1) UU Advokat yang isinya sebagai berikut: yang dimaksud dengan “berlatar belakang pendidikan tinggi hukum” adalah lulusan Fakultas Hukum, Fakultas Syari’ah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu Kepolisian. Mengacu kepada bunyi pasal tersebut beserta penjelasannya, maka alumni Fakultas Syari’ah mempunyai status dan peluang yang sama untuk menjadi Advokat dengan produk perguruan tinggi hukum lainnya. Terlepas dari sikap pro dan kontra dari masyarakat akan kehadiran UU Advokat khususnya isi dari Bab II pasal 2 beserta penjelasannya, UU tersebut layak untuk direspon positif, karena UU tersebut merupakan legalitas sarjana Syari’ah (Sarjana Hukum Islam) untuk menduduki profesi sebagai Advokat. Selain itu implikasi positif yang perlu ditangkap adalah profesionalisme SDM produk Fakultas Syari’ah sangat mendesak untuk dipersiapkan, dan yang tidak kalah penting dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. UU Advokat perlu disosialisasikan, mengingat peran Advokat bukan hanya dalam proses peradilan tetapi juga terlihat di jalur profesi di luar pengadilan.

Berangkat dari beberapa pernyataan di atas, pada Al Mawarid edisi kali ini penyunting mencoba mewacanakan kembali beberapa kajian yang komprehensif tentang prospek dan tantangan Sarjana Syari’ah Pasca Undang-Undang Advokat, agar dapat dijadikan sebagai masukan untuk mempersiapkan SDM yang kompetitif.

Beberapa pemikir muda Islam ikut berpartisipasi dalam tema kali ini. Sebagai artikel pembuka Agus Triyanta mengulas bagaimana kelahiran Undang-undang Advokat berpengaruh bagi hubungan antar ilmu hukum dalam berbagai spesifikasi yang berbeda. Selanjutnya Aminuddin mendiskusikan tentang jaminan Undang-undang Advokat terhadap eksistensi pengacara Syariah di Indonesia yang sebelumnya diatur oleh beberapa aturan peninggalan kolonial Belanda. Berikut berturut-turut artikel Asmuni Mth yang mengkaji peran Wakil di persidangan baik dari aspek legalitas, ruang lingkup, hak dan kewajiban serta beberapa aspek yang berkenaan dengan akad wakalah, kemudian Karimatul Ummah membahas latar belakang adanya bantuan hukum di Perguruan Tinggi dan bagaimana implikasi Undang-undang advokat bagi eksistensi dan keberlangsungan jasa advokasi yang diberikan lembaga tersebut. Masih mengacu pada tema, Ibnu Hadjar mengetengahkan peningkatan peran Advokat di dunia hukum dan sistem pengawasannya agar lebih profesional. Selanjutnya Yusdani menggugat peran pengacara, bahwa pengacara bukan lagi semata-mata menegakkan hukum yang menjadi produk politik tetapi lebih mempunyai fungsi menciptakan keadaan masyarakat menjadi lebih baik dengan menegakkan kebenaran dan keadilan, untuk itulah perlu dikawal dengan Undang-undang dan kode etik profesi pengacara.Pembahasan Muhadi Zainuddin lebih memfokuskan pada pentingnya sosialisasi Undang-undang Advokat dan pemaknaannya dalam konteks hubungan hukum dengan masyarakat. Sedangkan M Tamyiz Mukharrom mengkaji teologi advokasi yang memiliki akar dalam tradisi teks dan kesejarahan Islam yang kuat, sehingga advokasi mengandung nilai aktifisme yang mendorong masyarakat untuk bergerak melawan berbagai bentuk penindasan. Dalam perspektif budaya jawa, M Muslich KS mengulas secara komprehensif tentang profesi advokat sebagai bentuk perwujudan kesadaran manusia dalam mengaktualisasikan konsep tugas hidup. Sebagai penutup diisi dengan resensi buku oleh Ali Mursyi Abdul Rasyid tentang asal mula hukum islam.

Akhirnya penyunting berharap semoga Al Mawarid kali ini bisa memberikan kontribusi positif bagi pengembangan studi hukum Islam secara khusus pada pemikiran seputar Undang-undang Advokat. Perlu disampaikan pula kepada khalayak pembaca, bahwa untuk edisi mendatang Al Mawarid akan hadir dengan tema Kepemimpinan Indonesia Pasca Pemilu 2004 Dalam Perspektif Fiqih Siyasah. Lewat sekapur sirih ini penyunting mengundang segenap pembaca untuk berpartisipasi menyumbangkan pemikirannya pada Al Mawarid edisi mendatang.

Redaksi

Undang-undang Advokat dan De-Kompartementasi Studi Ilmu Hukum

Agus Triyanta

Abstract

One among recent crucial issues in legal profession is the statement in the newly legalized Act no. 18 on Advocate that to be an advocate is not a compulsory to be a graduant of Faculty of Law, rather it now is possible to a graduant of Faculty of Islamic Law (Shari’ah) or Faculty of Military Law and any other law specialized faculty. This new regulation brings and offers a wide opportunity for Islamic Law students to gain such legal profession. On the other hand, this is as a new challenges for the Faculty of Law to reconstruct, not only the curriculum, but also facilities and human resources involved in order to be capable to respond such opportunity.

Keywords: Undang-undang Advokat, Advokat dan Ilmu Hukum

Jaminan Undang-undang tentang Pengacara Syari’ah di Indonesia

Aminuddin

Abstract

The Act no.18 year 2003 regarding advocate constitutes one of national legislation product. The regulating and legalizing this act give strong position and become an instrument of pillars of law enforcement in Indonesia. According to the writer of this article this act of advocate give challenges and opportunities to graduations of shari’ah department in Indonesia who interested in lawyer profession. But, the problem in this sense, how shari’ah graduation answer those challenges and opportunities.

Keywords: sarjana syari’ah, pengacara, penegakan hukum dan undang-undang

Eksistensi Pengacara dalam Perspektif Islam

Asmuni Mth

Abstract

Lawyer or legal aid denotes a profession that regulated by state has been known, for instance by Roman society. In Islam, according to the writer of article below in quranic verses indicate that legal aid consitutes something important. Instead, it was conducted at the time of Mohammad. Unfortunately, the earlier moslems regarded this profession was not so significant. But, according to moslem yurists that lawyer or legal aid profession be apart of wakalah system. For example, era of Ottoman Empire has regulated wakala ad-da’wa that adopted from many sources of fiqh. This act was referred by modern moslem countries. For that reason, moslem countries need a systemic and comprehensive regulation to keep legal aid or lawyer profession as honoured profession of society.

Keywods: Pengacara, wakala ad- da’wa, fiqh dan sistem wakalah

Implikasi UU No.18 Tahun 2003 terhadap Keberadaan Lembaga Bantuan Hukum Milik Perguruan Tinggi

Karimatul Ummah

Abstract

The background of legal aid of universities in Indonesia actually constitutes the government’s program that covers both conducting justice in terms of constructing law and improve the quality of master of law in Indonesia. For that reason, according to author the implementation of article 31 of Act Advocate implies not only to existence of legal aid of Indonesian universities but also to actualize qualified state.

Keywords: Lembaga Bantuan Hukum, UU No. 18 tahun 2003, Sarjana Hukum dan Keadilan

Pengawasan Advokat: Upaya Menuju Profesionalisme

Ibnu Hadjar

Abstract

The following article tries to explain the existence of lawyer in Indonesia that regulated by the act no.18 year 2003. This act unifies many terminologies relating to lawyer/advocat. According to the writer of the article in this sense to reconstruct the frame of thought either the lawyers or the controllers of lawyer in law enforcement. If the reconstructing the mode of thought and the ethics of lawyer can be conducted, the existence the act of lawyer is very significant and benefit.

Keywords: Pengacara, UU No.18 / 2003, keadilan

Posisi Tawar Sarjana Syari’ah Menurut UU Advokat

Yusdani

Abstract

The act no.18 year 2003 gives the strategic position and the existence of Shari’ah Lawyer in Indonesia. This regulation challenges Shari’ah departments in Indonesia and their graduations to prepare the particular curriculum. Besides, this profession needs improving the quality of the graduation of Shari’ah who will become the lawyer. For that reason, Shari’ah lawyer needs knowledge, legal skill, office management, character, and capability because of client-lawyer relationship including lawyer as hired gun, lawyer as master of ship and cooperative model.

Keywords: Pengacara Syari’ah, UU No. 18 Tahun 2003, Peran Sosial dan Etika Pengacara

Peran Sosialisasi UU Advokat dalam Pemberdayaan Kesadaran Hukum Masyarakat

Muhadi Zainuddin

Abstract

Daily activities of Indonesian people show that law culture of society is decreasing. Advocate as one of law instruments play an important role in empowering law consciousness of Indonesian people. This is happened because the function of advocate is give the advocacy to all people without exception. The other said, the advocate also gives law advises to society.The Act No. 18, 2003 on Advocacy gives equal role for syariah scholar and law scholar. From this equal role, the syariah scholar can play an important role in empowering law consciousness of society and also can give his knowledge of Islamic values

Keywords: Undang-undang Advokat, Kesadaran Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat

Teologi Advokasi

M. Tamyiz Mukharrom

Abstract

The failure of state in roling its social responsibility causes many varying social injustices and cruelties either on the level of society or of state. These injustices are manivestated in many kinds of injustices, like in economic field, laboury, environment disaster, human rights restraints, societie’s land robbery, etc. These varying restraints and injustices do run systematically. The inability of state in solving these social problems –even the state frequently become the actor,besides the power of capital- encourages the birth of conscious, organized, and programatic social movement, to realize social justice. This is what in social movement theory is so called advocation. Advocation movement takes varying forms and generally focus on one issue such as human rights, labour, environment, etc. The basic of these advocation movement is justice values. Islam has basic of justice values as well as long of its advocation tradition. The affair of mosque building by governor of Mesir in Umar ibn Khattab era, the affair of Ibn Aiham, the affair of Bilal ibn Rabbah, evidently show “these advocation movement”. By reflexing in history and varying spirit of Islamic principles that stress in justice and keeping of human rights, the idea and advocation movement have strong teological basic in Islam. But, advocation in islam has special limits. Islam forbids having advocation for struggling something in which the substance is forbidden by islam, such as advocation for ratification of one-sex marriage, etc.

Keywords: Teologi, Advokasi, Islam

Profesi Advokat dalam Pernik-pernik Budaya Jawa

M. Muslich Ks

Abstract

A culture is a historically derived system of explicit and implicit designs for living, which tends to be shared by al ar specially designated member of Java. Al culture have one supreme aim in view, namely enabling you to know the truth of things. Javanese world view, or Javanese cultural outlook from Serat Piwulang and high tradition of Java as doctrine of meaning legal representation by lawyer.

Keywords: Profesi Advokat, Pernik dan Budaya Jawa

Book Review: Asal Mula Hukum Islam

Ali Mursyi Abdul Rasyid

Menurut Farouq Abu Zaid, hukum-hukum Islam yang dilandaskan melalui para Imam mazahibul arbaah muncul sebagai reaksi atas perkembangan masyarakatnya, dan bahwa hukum Islam senantiasa berubah, berkembang dan berganti menurut kondisi setiap zaman dan situasi masyarakatnya. Berkaitan dengan itu ia mengklasifikasikan para imam mazhab ke dalam sistem yang berbeda yaitu, Imam Abu Hanifah Nu’man ibn Tsabit (80-150 H) digolongkan Imam kaum rasionalis, Imam Malik ibn Anas (93-179 H) digolongkan ke dalam Imam golongan tradisionalis, Abu Abdillah Muhammad ibn Idris ibn Syafi’I (150-204 H) digolongkan Imam kaum moderat, Ahmad ibn Hambal (164-243 H) imam kaum fundamentalis.

 

Edisi XI Tahun 2004

Sekapur Sirih Edisi XI Tahun 2004

Setelah berlaku Undang-undang no. 10 tahun 1998, maka Bank Indonesia mengakui eksistensi Bank Syari’ah sama kedudukannya dalam tatanan industri perbankan di Indonesia. Di samping itu, Bank konvensional diperbolehkan membuka kantor cabang Syari’ah.

Lahirnya Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 mengharuskan Bank Indonesia bertanggung jawab terhadap pengawasan perbankan pada umunya, Bank Syari’ah pada khususnya. Bank Indonesia berwenang pula untuk menetapkan kebijakan moneter berdasarkan prinsip Syari’ah. Didirikannya Bank Umum Syari’ah setelah Bank Muamalat Indonesia, dibukanya Unit Usaha Syari’ah, sosialisasi pasar uang Syari’ah oleh Bank Indonesia, dan menyusun peraturan operasional perbankan Syari’ah.

Regulasi terhadap rasio kecukupan modal (CAR) pada bank syariah akan mendorong perbankan syari’ah untuk menerapkan strategi keuangan dan pemasaran yang berbeda. Adanya rekening investasi bagi-hasil, membuat bank syariah memiliki struktur permodalan yang berbeda dengan bank konvensional. Di sisi lain, keharusan bank syari’ah untuk mematuhi hukum (syariah) Islam juga menuntut bank syariah untuk memiliki kinerja bisnis yang tidak hanya melindungi ekonomi nasabah, juga harus menjaga nasabah agar tidak melanggar syari’ah Islam, dan hal ini harus diantisipasi oleh regulasi perbankan syariah.

Perjanjian pembiayaan dengan prinsip syari’ah seperti prinsip mudharabah, musyarakah, murabahah, istishna, salam, dan lain sebagainya menggunakan sistem bagi hasil, sistem jual beli dan sistem ijarah. Perjanian pembiayaan dengan sistem bagi hasil berdasarkan prinsip mudharabah dan musyarakah menggunakan struktur hukum persekutuan atau partnership, sedangkan sistem jual beli berdasarkan prinsip murabahah, al-istishna dan as-salam menggunakan struktur hukum jual beli.

Rangkaian aktivitas pasar modal syari’ah dan pengembangannya tampaknya masih menghadapi beberapa kendala, antara lain belum ada ketentuan yang melegitimasi pasar modal syariah dalam bentuk perundangan secara eksplisit, lebih populer sebagai wacana, dan sosialisasi pasar modal belum didukung oleh berbagai pihak pihak terkait. Oleh karena itu, masih perlu perjuangan agar ada UU Pasar Modal Syariah.

Persoalan nilai-nilai etika atau moral akuntansi sebagai suatu komponen penting perbankan Islam, maka diperlukan akuntan yang memiliki nilai etika ideal, agar manfaat perbankan Syari’ah dapat dirasakan masyarakat luas. Tauhid perlu dielaborasi sebagai basis aktivitas seorang muslim dalam semua aktivitas, dan khususnya dalam bidang perbankan.

Melalui sekapur sirih ini redaksi menginformasikan bahwa jurnal hukum Islam Al-Mawarid edisi yang akan datang mengangat tema: Prospek dan Tantangan Sarjana Syari’ah Pasca Undang-Undang Advokat. Oleh karena itu, kami mengajak khalayak baik akademisi, praktisi dan lain-lain untuk ikut menyumbangkan tulisan berkaitan dengan tema tersebut.

Penyunting

Capital Regulation on Islamic Banking

Priyonggo Suseno

Abstrak

Regulasi terhadap rasio kecukupan modal (CAR) pada bank syariah akan mendorong perbankan syariah untuk menerapkan strategi keuangan dan pemasaran yang berbeda. Adanya rekening investasi bagi-hasil membuat bank syariah memiliki struktur permodalan yang berbeda dengan bank konvensional.Jika rekening investasi bagi-hasil tidak diperlakukan sebagai bagian dari modal, Tier 1 ataupun Tier 2, akan mendorong perbankan syariah yang memiliki modal relatif kecil untuk meningkatkan pembiayaan jenis non-bagi hasil. Disisi lain, keharusan bank syariah untuk mematuhi hukum (syariah) Islam juga menuntut bank syariah untuk memiliki kinerja bisnis yang bukan hanya melindungi ekonomi nasabah, namun juga menjaga nasabah dari pelanggaran syariah Islam dan hal ini harus diadopsi oleh regulasi perbankan syariah.

Aplikasi Musyarakah dalam Perbankan Islam (Studi Fiqh terhadap Produk Perbankan Islam)

Asmuni Mth

Abstract

Musyarakah is a joint-venture between two or more people with capital equity for each. Musyarakah is considered as a highly healthy transaction to establish a reciprocal economic cooperation. In order to be more applicable into the real sectors, there has been a new form of musyarakah namely musyarakah mutanaqisah muntahiyah bit-tamlik. This type is a combination of syarikah and sales contract; or exactly, musyarakah agreement ends with the ownership of the object toward the business partner. The nature of the movement of the object also differentiates this musyarakah from common musyarakah The profitsharing of this new type is not always based on the capital equity, because it depends on the agreement of each side. However, the loss must be proportionally shared.

Praktek Pembiayaan Bank Syariah dan Problematikanya

Amir Mu’allim

Abstract

The theory and practice of syariah banking will be able to exist and be a model when it’s able to solve the society’s problem, but it will be left when considered unsuccessful to solve the society’s problem, especially poverty and unemployment problem. Based on this opinion, academicians and syariah banking practitioners have to evaluate and reform regularly upon the concept and some practices which failed to overcome the society’s problem. The firmest idea upon the research purpose is the evaluation of syariah banking funding products system. The domination of murahabah funding of syariah banking, moreover in Indonesia, strengthened the indication that substantionally syariah banking system haven’t perform its base function, it’s improving people’s economy and society’s prosperity. The main step should be performed is opening the funding concepts which is possible to carry out using more simply procedure and keep it on carefully. The reformation concerned with funding problematic is improving the quality of better funding system. The real step is avoiding fudhul trading transaction and give funding priority for real-sector which offers employment opportunity and reducing poverty. The difficult procedure liked the item of application procedure about the length of life-work of the customers who propose application should be changed by escorting program known as personal guarantee or ad dlaman. It doesn’t mean refusing productive funding application, rather accepted it by escorting program. Using this model, employment opportunity will be broader expanded also the society’s prosperity is going to spread widerly.

Key words : Syariah banking system, Problematic, Funding.

Sistem Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah (Suatu Tinjauan Yuridis Terhadap Praktek Pembiayaan di Perbankan Syariah di Indonesia)

Ahmad Supriyadi

Abstract

This research aims at knowing sub system of law about the finance based on Syariah principle in Indonesia by method normative judicial approach not Islamic jurisprudence approach because the dispute finance have to solve by civil law of Indonesia. The research shows that finance based on Syariah principle have sub systems are profit sharing system, sale system and lease system.

Prospek Perbankan Syari’ah Pasca Undang-Undang No. 10 Tahun 1989

Rahmani Timorita Yulianti

Abstract

The policy on Islamic banking Indonesia ten years latter made a good progress. After struggling 19 years since it was sounded for the first time in 1973, Indonesian Muamalat Bank was born officially in 1992. It was a bank whose the syaria principles in its operation. Actually, the Act number 7, 1992, was not accommodate yet all the syaria principles, but enough for being the basic of coming of first Islamic bank. Furthermore, the existence of them, more confidence with the Act number 10, 1998 which stated clearly the Islamic bank co-existence with the conventional banks. The result of the article are, that the existence of the regulations on the Islamic banking in Indonesia up to 2002, significance enough toward the progress of Islamic banks. Since the born of the Act 7, 1992 on Banking; then the Act number 10, 1998 on the change of the Act number 7, 1992, Islamic banking has been developing which supported by other finance institutions such as assurance, multi-finance, and soon whose syaria principle in their operation. However, there are a lot of thing must be recovered and protected by the wide umbrella of supported regulations in order to Islamic banking always run under syaria principles, wishing they will give more benefit contribution to the progress of Indonesian economic recovery.

Membangun Bursa Efek Syari’ah yang Berkualitas dan Berdaya Saing Tinggi

Muhammad Irfan Shofwani

Abstract

Stock Exchange Market is one of effective tool to accelerate the development of the country. Stock Exchange Market is one of alternative that can be used by the company to get capital needs. Althoght it has been banking institution, cause of leverage case, the company cannot get the many from bank instituion. Stock exchange market and bank institution have to be good partner. Economic crisis in 1997 had been a moment that realize Indonesian toward the weakness of economic macro and micro. The great of Indonesia development result in New Order era with Gross Domestic Bruto (GDP) and Gross National Bruto (GNP) indicator was only be deceit power. One of reasons was that our national power bulit on abroad debt, even government or non-government. The situation caused many dificulties when many of investation capital brought out of the country. The market need reformation, need not intervention. This is one of the opprotunies for academist and economist for developing moneter institution based on Syari’ah values. The proof of Bank Muamalat Indonesia (BMI) ability to exist in our banking system, when many others colaps, can be capital to develop Syari’ah economic institutions. Although the total asset of Syari’ah banking only 0,23% of nasional banking asset, but the development shows great signs. As a part of national moneter system, Syari’ah banking needs to be sopported by Islamic Exchange Market.

Akuntansi Kapitalis dalam Kacamata Syari’ah: Suatu Catatan Aksiologis

Yulia Hafizah

Abstract

This paper elaborated the facts of capitalism accounting which as for the writer has value free. This kind of accounting in it’s praxis didn’t respect the humankind and make them just as the part of matters. One solution must to do for this condition, there are the intervence of value to the capitalism accounting. In the other hand, indeed the perfect accounting is the accounting which able to put the humanbeing in their right place, that’s as the khalifatullah. The understanting of mankind position in this world will make the formulation of accounting which is not let the problems of ethichs or moral. We have to know that the accounting which has the high value will grant the cooperative condition for the accounters and for the publics as general. The answer for his question may we find in Syariah accounting.

Kata Kunci: Akuntansi Kapitalis, Akuntansi Syariah, Khalifatullah, Nilai.

Mekanisme Kerja BNI Syariah Cabang Yogyakarta dalam Perspektif Hukum Islam

Dadan Muttaqien

Abstract

BNI Syaria stands up and operates on April 29th, 2000. representing the part of Strategic Businness of Unit Ritel, with the philosophic base: Do not contain the lap element, downright and Real correct, Fair, and fair profit. base laws; UU No. 23 Year 1999, UU No. 7 Year 1992, UU No. 10 Year 1998 about Banking, Handbill of BI of Business of Arrangement and Development of Banking No. 32/2/UPPB, 12 May 1999, SK of Board of directors of BI No. 32/34/KEP/DIR, 12 May 1999 about Public Bank [of] Pursuant To Moslem law Principle. Basis for its normative law is syari’at Islam. The Products of BNI Syaria Branch the Yogyakarta have legalistic of Islam, because have as according to soul of nash Al Qur’An and also Al Sunnah and also opinion of all fuqaha. And so do system weared in commercializing have as according to soul Punishment in Islam.

Teori Hak Milik dalam Pemikiran Abu Hasan Bani Sadr

Muhammad Z.A.

Abstract

The special characteristics of Islamic concept on the property is the facts that the legitimition of the property depend on morality. In this case Islam has the different perspective with the Capitalism and Sosialism, for both have no succed to put the individual right balance to social one. The individual property is the basic of Capitalism, while on contatry the elimination of it is the basic of Socialism. This paper tries to elaborate the property concept in Islamic economic System. Actually, the discourse of this problem has many varians in intellectual Muslim perspective. Here, the author aims to blow up one property theory belongs to Abu Hasan Bani Sadr. Bani Sadr in his explanations about property put his argumentation to the basic concept of Islamic teaching, that’s tawhid. The main characteristics of the property as for him is the property belongs to the society, but the individu by the condition has the freedom right to hold the property. Having the property is the trusteeship and legalized to use it freeon condition not danger the public rights.

Kata Kunci: Kepemilikan, Tauhid, Individu, Masyarakat, Allah

Etika Kerja dalam Perspektif Islam

Nur Kholis

Abstract

The article below traces how Islamic religion teachs moslem people to work ethically. Islam anticipates unjustice, tyrannical and cruel in human life by giving ethics in work. Every moslem must obey these ethics to realize good life and prosperity for all human beings. Work ethics in Islamic perspective namely; every body must work hard because working is identity of his humanity, avoiding exploitation dan suffer losses to others, always remembering worship for God, responsible to his job, working in halal way, must be professional, etc. Assembling of work ethics in Islamic perspective as guidance for working in daily life, it makes life better and more prosperous. Work ethics must be actualized whenever and wherever.

Key Words: etika kerja, kerja keras, prinsip kerja, Islam

Resensi Buku: Resource Mobilization and Investment in an Islamic Economic Framework

Yusdani

Nilai lebih buku ini paling tidak dalam dua hal, yaitu kaya pembahasan teoritis konseptual dan didukung data empirik (penelitian lapangan) sehingga pembaca menjadi paham tentang bagaimana prinsip-prinsip ekonomi Islam dan contoh penerapan prinsip-prinsip dimaksud khususnya dalam bidang perbankan dan keuangan Islam dalam realitas masyarakat muslim. Akan tetapi, mungkin salah satu kendala untuk mamahami buku ini di samping belum ada terjemahannya dalam bahasa Indonesia, juga deskripsi bab-bab tertentu menggunakan rumus-rumus statistika yang kadang-kadang tanpa diberi penjelasan yang cukup sehingga bagi pembaca yang tidak terbiasa dengan rumus-rumus tersebut sulit memahami buku ini. Akan tetapi terlepas dari itu semua, yang jelas kehadiran buku ini memberikan sumbangan yang positif bagi penggalian konsep ekonomi, keuangan dan perbankan Islam yang sementara ini masih sangat kurang, terutama yang ditulis dalam bahasa Indonesia.