epanjang tahun 2023 ada 5400 bencana terjadi di Indonesia, menurut buku Kilas Bencana Indonesia 2023 terbitan Badan Nasional Penanggulan Bencana Republik Indonesia (BNPB RI). Seiring kondisi tersebut, Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) menyiapkan serangkaian kegiatan akademik dan penulisan buku berkenaan Fikih Bencana. Sebelum buku disusun, diawali dengan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Manajemen Bencana dari Perspektif Islam Sesi IV dengan mengusung tema “Membangun Kerangka Teoritis Islam bagi Manajemen Bencana”. FGD diselenggarakan 6 Agustus 2024, di ruang sidang Dekanat FIAI, Gedung KHA Wahid Hasyim, Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14,4 Sleman.
FGD dihadiri oleh dosen, tenaga kependidikan, Dekan FIAI juga oleh UII Peduli – Simpul Pemberdayaan Masyarakat untuk Ketangguhan Bencana (SPMKB) UII. Dalam sambutan pembukanya, Dr. Asmuni, MA, Dekan FIAI UII mendukung relevansi tema FGD dengan kondisi Indonesia saat ini.
”Tema diskusi tentang Fikih Bencana dengan tema Membangun Kerangka Teoritis Fikih Bencana sangat relevan untuk merumuskan kerangka teoritis fikih bencana terutama dari isyarat-isyarat ilmiah Al Qur’an, karena Al Qur’an sebagai sumber ajaran Islam dan sumber ilmu pengetahuan sekaligus memiliki beberapa sifat antara lain Al-Karim artinya Al Qur’an akan selalu memberi ilmu kepada kita tanpa henti. Al Qur’an tidak akan lapuk oleh zaman. Sifat kedua Al-Maknun artinya Al Qur’an menyimpan khazanah ilmu pengetahuan yang masih terpendam sehingga perlu diungkap oleh para kaum intelektual,” kata Dr. Asmuni
Imbuhnya, sifat lain dari Al Qur’an adalah Al-Majid artinya makna yang diberikan oleh Al Qur’an selalu baru sesuai dengan perkembangan zaman. Dari ketiga sifat Al Qur’an ini menunjukkan bahwa kitab mukjizat Nabi Muhammad ini merupakan kitab yang setara secara obyektif dengan semesta. Kitab ini mengandung isyarat ilmiah untuk mengantar kita melakukan penelitian terhadap beragam fenomena di alam semesta meliputi fenomena sosial keagamaan dan fenomena kealaman.
FGD menghadirkan 2 narasumber internal dari unsur dosen FIAI UII. Narasumber pertama Dr. Mukhsin Achmad,M.Ag, dosen FIAI UII lulusan program Doktor UIN Sunan Kalijaga pada Prodi Studi Islam, dengan konsentrasi Islamic Thought and Muslim Society mengusung tema Pendekatan Psikososial Religi dalam Penanggulangan Bencana Menurut Perspektif Maqasid Syari’ah. Dr Mukhsin Ahmad juga merupakan relawan pada bencana gempa di Aceh tahun 2005 dan gempa di Yogya tahun 2006.
Selanjutnya, narasumber kedua M. Husnaini, S.Pd.I., M.Pd.I., Ph.D. dosen Program Magister FIAI UII lulusan Program Doktor International Islamic University Malaysia Prodi Pendidikan Islam, mengusung tema FGD Epistemologi Fikih Kebencanaan: Perspektif Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama.
Pada sesi diskusi diawali paparan pemantik dari Dr. Mukhsin Achmad.
”Manajemen bencana penting dan tidak perlu menyesal tinggal di Indonesia. Indonesia merupakan kawasan pertemuan tiga lempeng bumi, yaitu lempeng Eurasia, Pasifik dan Indo-Australia. Indonesia juga masuk kawasan sabuk api atau ring of fire terdiri 187 gunung api. Indonesia memiliki resiko bencana tsunami rangking ke-1 dari 265 negara. Resiko tanah longsor rangking ke-1 dari 162 negara. Resiko gempa bumi rangking ke-3 dari 153 negara. Resiko banjir rangking ke-6 dari 162 negara,” kata Dr. Mukhsin
Tambahnya, bahwa bencana sebagai bentuk kasih sayang Allah, bukan bentuk amarah dan ketidakadilan Allah. Manusia pasti diuji diantaranya bencana. Setiap manusia dihadapkan masalah. Sikap terbaik adalah bagaimana menghadapi masalah bukan mempersoalkan masalah. Semua peritiwa berdasar kebaikan, ketetapan dan hukum Allah. Bencana berfungsi sebagai media intropeksi dan berbenah. Setiap perbuatan manusia ada dampaknya, diantaranya bencana juga menimbulkan dampak positif misal membangun tata kota yang lebih baik, abu gunung berapi membawa kesuburan.
“Terdapat 4 cara untuk mencapai kesehatan mental melalui psikospiritual sufistik yakni taubat, zuhud, sabar tawakal dan ridha,” tambah Dr. Mukhsin.
Dr. Mukhsin melengkapi penjelasan 4 elemen psikospiritual. Pertama adalah taubat, menurut Ibn al-Qayyimal-Jauziyyah adalah kembalinya seorang hamba kepada Allah dengan meninggalkan jalan orang-orang yang dimurkai Tuhan dan jalan orang-orang yang tersesat. Dia tidak mudah memperolehnya kecuali dengan hidayah Allah agar dia mengikuti sirat al-Mustaqim jalan yang lurus merujuk Ibnul Qoyyim Al Jauwziyyah dalam kitab Madarijus Salikin.
Kedua adalah zuhud, Al-Junaid al-Baghdadi mengatakan Zuhud adalah ketika tangan tidak memiliki apa-apa pun dan pengosongan hati dari cita-cita. Di sini seorang sufi tidak memiliki sesuatu yang berharga melainkan Tuhan yang dirasakannya dekat dengan dirinya.
Ketiga adalah sabar, dalam pengertian lughawi artinya menahan atau bertahan. Makna sabar sendiri adalah menahan diri dari rasa gelisah, cemas dan marah, menahan lidah dari keluh kesah serta menahan anggota tubuh dari kekacauan.
Keempat adalah ridha, artinya terikat dengan nilai penyerahan diri kepada Tuhan yang bergantung kepada usaha manusia dalam berhubungan dengan Tuhannya, agar senantiasa dekat dengan Tuhannya. Syeikh Abu Ali al-Daqqaq menyatakan bahwa seorang sufi tidak merasa terbeban dengan hukum dan qadar Allah Ta’ala.
Narasumber pemantik kedua, M. Husnaini, S.Pd.I., M.Pd.I., Ph.D mengawali diskusi dengan memantik pada definisi bencana menurut organisasi kemasyarakatan, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).
”Muhammadiyah mendefinikasikan bencana sebagai gangguan serius yang disebabkan baik oleh faktor alam maupun faktor manusia, yang bisa melumpuhkan fungsi-fungsi masyarakat yang dibangun untuk menopang keberlangsungan hidup, melindungi aset-aset, kelestarian lingkungan dan menjamin martabatnya sebagai manusia, sebagai bagian dari perintah agama. Lumpuhnya fungsi tersebut karena terjadinya kerugian dari sisi manusia, materi, ekonomi atau lingkungan yang meluas yang melampaui kemampuan komunitas atau masyarakat yang terkena dampak untuk mengatasi dengan menggunakan sumber daya mereka sendiri. Untuk Nahdlatul Ulama mendefinikan bencana sebagai sesuatu yang menyebabkan atau menimbulkan kesusahan, kerugian, penderitaan, malapetaka, kecelakaan, dan marabahaya, serta dapat juga berarti gangguan, godaan, dan tipuan,” kata Dr. Husnaini mengutip buku fikih kebencanaan terbitan ormas Muhammadiyah 2015 & ormas NU 2019.
Dilengkapi oleh Dr. Husnaini, bahwa Muhammadiyah dan NU sepakat bahwa bencana bukan azab. Hal ini karena balasan suatu dosa hanya akan terjadi pada hari kiamat. Bencana menimpa siapa saja, baik itu untuk manusia yang sholeh maupun tidak. Bencana juga bisa menimpa orang beriman maupun tidak. Dalam konteks bencana, dunia adalah tempat beramal, bukan tempat pembalasan. Bencana diartikan sebagai suatu musibah diturunkan karena menjadi proses yang terbaik bagi manusia (IPK)