Nasri Dosen UM Mataram Raih Gelar Doktor di UII Berkat Teliti Sengketa Koperasi Syariah
Beberapa tahun lalu, kondisi koperasi syariah di Lombok menjadi perhatian Nasri dosen Universitas Muhammadiyah Mataram yang sedang berniat menyusun disertasi untuk meraih gelar dari Program Doktor Hukum Islam FIAI UII. Ketertarikan ini, akhinya berlanjut hingga menjadikan obyek penelitian untuk disertasi.
“Adapun beberapa persoalan yang melatarbelakangi promovendus melakukan penelitian. Pertama, dalam konteks Provinsi Nusa Tenggara Barat khususnya Lombok, tumbuh kembang koperasi syariah menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan. Berdasar data sampai tahun 2023 ada 880 koperasi syariah. Nah, kondisi ini di satu sisi memiliki aspek yang positif, di mana masyarakat yang terlayani cukup banyak, pembiayaan semakin luas, namun dinamika bisnis dalam koperasi syariah tidak dapat diprediksi akan lancar saja, bahkan bermasalah, hingga kredit macet. Inilah yang menimbulkan potensi munculnya sengketa. Di sisi lain undang-undang perkoperasian belum mengakomodir tentang penyelesaian sengketa pembiayaan di koperasi syariah,” kata Nasri saat sampaikan pemaparan dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor FIAI UII, 16 Juli 2025, di Gedung KHA Wahid Hasyim, Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII) Jalan Kaliurang km 14,4, Sleman.
Nasri mempertahkan disertasi berjudul Formulasi Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Bisnis Koperasi Syariah Melalui Pranata Lokal Masyarakat Suku Sasak Lombok, diselesaikan setelah menempuh studi program doktor di Program Doktor Hukum Islam Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) sejak tahun 2021, hingga dinyatakan berhak menyandang gelar doktor.
Nasri menempuh sidang ujian terbuka promosi doktor yang berlangsung di FIAI UII disaksikan tamu undangan, kerabat dan keluarga dari Nusa Tenggara Barat (NTB), termasuk Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram, dan salah satu anggota DPRD provinsi NTB. Bertindak selaku ketua sidang ujian terbuka doktor Dr. Asmuni, MA dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI. Sebagai penguji Prof. Dr. Purwanto, ST, MM. dan Dr. Siti Anisah, SH., MH serta Dr. Nurkholis, S.Ag., S.E.I, M. Sh.Ec. Selama menyusun disertasi, dibimbing promotor Prof. Dr. Jaih Mubarok, SE, MH, M.Ag dan kopromotor Dr. M. Muslich KS., M.Ag.
Nasri merumuskan latar belakang penelitian, hingga terusun 3 pertanyaan sebagai fokus dalam pertanyaan penelitian. Pertama, bagaimana hukum perkoperasian di Indonesia mengatur penyelesaian sengketa pembiayaan bisnis di koperasi syariah? Kedua, mengapa pranata lokal pada masyarakat Suku Sasak menjadi urgen dalam peran menyelesaikan sengketa pembiayaan bisnis di koperasi syariah? Ketiga, bagaimana formulasi konstruksi hukum penyelesaian sengketa pembiayaan bisnis di koperasi syariah melalui pranata lokal masyarakat Suku Sasak Lombok?
Termuat dalam kesimpulan disertasinya, disebutkan bahwa pengaturan penyelesaian sengketa pembiayaan dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentang perkoperasian sejak orde lama melalui Undang-undang nomor 14 tahun 1965 tentang perkoperasian, kemudian masa order baru melalui Undang-undang nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian dan Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, sampai pasca reformasi melalui Undang-undang nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian bahkan dalam rancangan revisi undang-undang terbaru yang saat ini sedang diperjuangkan oleh gerakan koperasi tidak ada satupan yang mengatur tentang penyelesaian sengketa. Pengaturan penyelesaian sengketa justru diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Dilengkepanya dalam kesimpulan disertasi bahwa formulasi ideal penyelesaian sengketa pembiayaan bisnis koperasi syariah melalui pranata lokal masyarakat Suku Sasak dapat dilakukan melalui 3 tahap yaitu pembentukan, penerapan dan penegakkan hukum.
Pada sesi terakhir, Ketua Ujian Terbuka Promosi Doktor yakni Dr. Asmuni, MA menyatakan promovendus Nasri dinyatakan lulus pada Program Doktor Hukum Islam dengan indeks prestasi kumulatif 3.94, masa studi 3 tahun 9 bulan 28 hari dengan predikat cumlaude. Nasri sebagai doktor ke-70 yang promosinya pada Program Doktor Hukum Islam FIAI UII, dan doktor ke-406 yang diluluskan UII.
Selain itu Dr. Asmuni, MA, mewakili promotor menyampaikan kesan pesan kepada promovendus.
”Kita punya tanggungjawab untuk menjaga nama baik Universitas Islam Indonesia dengan cara yang sangat sederhana yaitu menjaga nama baik diri sendiri,” katanya. (IPK)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!