ISLAMIC PHILANTHROPY SEBAGAI INSTRUMEN KESEJAHTERAAN SOSIAL BERKELANJUTAN
Oleh: Drs. Aden Wijdan SZ, M.Si.
Di kalangan masyarakat tertentu, praktik memberikan bantuan dan kontribusi kepada mereka yang membutuhkan telah menjadi hal yang lumrah dan bahkan populer. Kegiatan ini dilakukan atas dasar kasih sayang sesama manusia, dorongan moral untuk menegakkan kebenaran, serta semangat kedermawanan, sebagaimana diajarkan dalam nilai-nilai Islam. Menariknya, praktik ini tidak hanya terbatas bagi sesama Muslim, namun juga dilakukan lintas latar belakang agama, sosial, dan budaya.
Konsep Islamic Philanthropy
Islamic philanthropy atau filantropi Islam merupakan bentuk kepedulian sosial yang didasarkan pada prinsip-prinsip ajaran Islam. Konsep ini mencakup berbagai instrumen seperti:
Zakat
- Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat.
- Zakat ditujukan kepada delapan kelompok penerima (asnaf) sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an (QS. At-Taubah: 60).
- Zakat memiliki batas minimal (nisab) dan waktu tertentu dalam pelaksanaannya.
Infaq
- Infaq adalah pengeluaran harta di jalan Allah yang sifatnya sukarela dan tidak terbatas pada jumlah, waktu, maupun penerima.
- Cakupannya lebih luas daripada zakat, dan dapat diberikan kapan saja.
Shodaqoh
- Shodaqoh adalah pemberian dalam bentuk materi maupun non-materi (seperti senyum, bantuan tenaga) yang dilakukan dengan niat ikhlas karena Allah.
- Tidak ada ketentuan jumlah atau penerima khusus, dan dapat dilakukan kapan saja.
Wakaf
- Wakaf adalah pemberian harta benda yang ditahan pokoknya untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum secara berkelanjutan.
- Contohnya adalah wakaf tanah untuk pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, dan lain sebagainya.
Peran Filantropi Islam dalam Pembangunan dan Kesejahteraan
Islamic philanthropy memainkan peran strategis dalam mengurangi kesenjangan sosial dan membantu masyarakat yang kurang mampu. Konsep ini sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya dalam aspek pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, dan pembangunan sosial yang inklusif.
Salah satu sektor yang sangat membutuhkan perhatian adalah pendidikan, terutama pada jenjang menengah dan tinggi. Akses terhadap pendidikan berkualitas di Indonesia masih tergolong rendah bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Di sinilah peran strategis zakat, infaq, shodaqoh, dan wakaf untuk membuka kesempatan dan mendorong mobilitas sosial.
Potensi Filantropi Islam di Indonesia
Potensi Islamic philanthropy di Indonesia sangat besar. Praktik seperti infaq di masjid, zakat fitrah, dan wakaf telah mengakar kuat di tengah masyarakat. Data tahun 2022 menunjukkan bahwa potensi zakat, infaq, dan shodaqoh (ZIS) di Indonesia mencapai Rp237 triliun per tahun dan mengalami pertumbuhan sekitar 40% setiap tahun.
Angka ini menunjukkan bahwa Islamic philanthropy dapat menjadi instrumen penting dalam pembangunan kesejahteraan masyarakat, serta sebagai mekanisme redistribusi kekayaan yang efektif dan berkeadilan.