Ekonomi Keluarga dan Keharmonisan Rumah Tangga Muslim
Oleh:
Dr. Rahmani Timorita Yulianti M.Ag.
Dosen • Ekonomi Islam • Fakultas Ilmu Agama Islam
Oleh:
Dr. Rahmani Timorita Yulianti M.Ag.
Dosen • Ekonomi Islam • Fakultas Ilmu Agama Islam
Bismillahirrahmanirrahiim,
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Para pembaca yang dirahmati Allah Subhanahu Wa Ta’Ala. Marilah pada kesempatan ini, kita senantiasa memanjatkan puji syukur kehadirat Sang Ilahi Rabbi, yang telah menganugerahkan rahmat, taufik, dan hidayah Nya kepada kita sekalian, sehingga sampai detik ini kita masih menikmati karunia yang sangat berharga, yaitu karunia iman, Islam, kesehatan, dan waktu luang. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah keharibaan Baginda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, beserta para keluarga dan sahabat yang setia mengamalkan ajaran beliau hingga akhir zaman. Semoga kita sekalian termasuk umatnya yang mendapatkan syafa’at di akhirat nanti. Aamin yaa Rabbal ‘Alamiin.
Pembaca yang dirahmati Allah SWT, pernikahan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Di dalam Al-Qur’an surat An-Nuur ayat 32 Allah SWT berfirman tentang anjuran untuk menikah:
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ – ٣٢
Artinya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
Rasulullah Muhammad SAW juga bersabda dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim di bawah ini:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Artinya: “Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.”
Suatu rumah tangga, tidak akan terbentuk tanpa adanya pernikahan. Rumah tangga diartikan sebagai suatu tempat dimana seseorang menjalin hubungan dengan pasangan yang dinikahinya dan bersama-sama membangun suatu keluarga. Rumah tangga muslim adalah rumah tangga yang Islami, didasari oleh pernikahan yang sesuai dengan ajaran agama Islam dan memenuhi segala syarat pernikahan dan rukun nikah yang berlaku. Suatu rumah tangga muslim yang berlandaskan ajaran agama Islam atau rumah tangga Islami, tentunya memiliki tanda-tanda atau ciri-ciri tertentu. Ciri tersebut menjadi pertanda bahwa suatu rumah tangga muslim, sudah berjalan dengan baik dan sesuai dengan syariat dan ajaran agama Islam atau belum.
Adapun ciri-ciri rumah tangga Islami itu sebagai berikut;
Agar setiap rumah tangga muslim dapat mewujudkan ciri-ciri tersebut, maka tujuan dari pernikahan dalam Islam harus diupayakan untuk dicapai, yaitu
memiliki kecenderungan rasa kasih sayang di antara suami istri dan anggota keluarga lainnya, sehingga tercipta rumah tangga yang tenteram. Tujuan pernikahan tersebut sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Ar-Rum ayat 21 sebagai berikut:
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ – ٢١
Artinya: “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”
Dengan tujuan pernikahan ini, diharapkan di dalam keluarga muslim akan tercipta keharmonisan rumah tangga yang diridhai Allah SWT. Adapun beberapa hal yang mendukung tercapainya keharmonisan rumah tangga muslim di antaranya adalah kondisi ekonomi keluarga yang dapat mencukupi kebutuhan rumah tangga.
Para pembaca rahimakumullah, ekonomi keluarga diyakini banyak orang turut mendukung tercapainya keharmonisan rumah tangga. Untuk mencapai kondisi ekonomi yang memadai, maka suatu rumah tangga harus memiliki pendapatan yang diperoleh melalui ikhtiar usaha menjemput rizki dari Allah SWT. Menjemput rizki di sini, berupa kegiatan yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan penghasilan dalam bentuk uang, barang, dan jasa.
Ekonomi adalah istilah tentang kegiatan mengatur urusan harta kekayaan, baik yang menyangkut kegiatan dalam memperbanyak jumlah kekayaan dan pengadaanya, ataupun yang berhubungan dengan cara menyalurkan atau membelanjakannya. Maka yang dimaksud dengan ekonomi keluarga muslim adalah, kegiatan mengatur urusan harta kekayaan, baik yang menyangkut kegiatan memperbanyak jumlah kekayaan dan penyalurannya, yang dilakukan oleh anggota keluarga yang meliputi orang tua dan anak-anak yang diikat oleh norma-norma dengan mengharapkan ridha Allah SWT di dunia dan akhirat.
Keseimbangan antara uang masuk dan uang keluar dalam suatu keluarga muslim, merupakan dasar bagi perekonomian rumah tangga tersebut. Keseimbangan ini dapat terlihat pada kondisi keuangan antara jumlah pendapatan dan jumlah pengeluaran. Sebaiknya, setiap keluarga memiliki catatan daftar keuangan atau disebut neraca yang merupakan rencana dan dapat dijadikan patokan bagi keluarga dalam hal pemasukan dan pengeluaran. Daftar tersebut sangat berperan ketika dalam keluarga terjadi persoalan perselisihan dalam keuangan rumah tangga, sekaligus dapat dijadikan sebagai sarana dalam merancang masa depan.
Adapun manfaat dari catatan daftar keuangan ini adalah:
Pembaca yang dirahmati Allah SWT. Keluarga harmonis adalah rumah tangga yang dihiasi dengan ketenangan, ketentraman, kasih sayang, keturunan, pengorbanan, saling melengkapi, menyempurnakan, saling membantu, dan bekerja sama. Keluarga harmonis dipahami dan disebut juga dengan keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Semua manusia ketika melangsungkan pernikahan pasti mengharapkan kelanggengan dan keharmonisan dalam rumah tangga. Bagaimana ciri-ciri keluarga yang Sakinah, mawaddah dan rahmah? Ciri-ciri keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah yaitu; terciptanya hubungan baik antara suami dan isteri, nafsu tersalurkan dengan baik, anak-anak terdidik, terpenuhinya kebutuhan keluarga, terciptanya kehidupan bermasyarakat dengan baik, dan bertambahnya iman.
Untuk dapat mewujudkan rumah tangga yang harmonis harus dapat mengusahakan pemenuhan kebutuhan yang layak bagi seluruh keluarga. Suami isteri sedapat mungkin mempunyai kemampuan, baik fisik, mental, maupun ekonomi atau materi. Terdapat hubungan antara pendapatan ekonomi dengan keharmonisan keluarga. Hal ini menunjukkan bahwa semakin pasangan suami isteri memiliki pendapatan ekonomi yang cukup, maka semakin harmonis pula rumah tangga yang dibangunnya. Ekonomi rumah tangga muslim berbeda dengan rumah tangga yang di dalamnya tidak dilaksanakannya syari`at Islam. Rumah tangga muslim memiliki kepribadian dan keistimewaan tersendiri dan berbeda dengan rumah tangga orang-orang timur atau rumah tangga orang barat. Rumah tangga seorang muslim mengandung nilai-nilai yang berasal dari Al-Quran dan As-Sunnah. Adanya keimanan anggota rumah tangga bahwa hidup mereka hanyalah untuk mendapatkan ridha Allah SWT, keyakinan bahwa kehidupan dunia itu sementara dan akan binasa. Maka sangat dipentingkan memiliki anggota rumah tangga muslim yang berakhlak mulia, yang dapat mewujudkan ketenteraman, kasih sayang dan cinta. Dengan demikian rumah tangga muslim menjadi tempat yang tenang untuk berteduh, penuh kesabaran dan kerelaan.
Dalam rumah tangga muslim, harus diupayakan menghindari pertikaian antara suami dengan istri yang salah satu penyebabnya ialah kurangnya pengelolaan antara pemasukan dan pengeluaran keuangan dalam rumah tangga. Supaya terhindar dari masalah yang akan terjadi pada masa mendatang, maka perlu dirancang daftar neraca keuangan, yang berfungsi sebagai patokan bagi rumah tangga dalam masalah pemasukan dan pengeluaran. Daftar tersebut sangat berperan ketika dalam keluarga terjadi persoalan perselisihan dalam keuangan rumah tangga, sekaligus dapat dijadikan sarana dalam merancang masa depan.
Suatu rumah tangga, tidak akan terbentuk tanpa adanya pernikahan yang sah. Rumah tangga muslim adalah rumah tangga yang didasari oleh pernikahan yang sesuai dengan ajaran agama Islam. Tujuan rumah tangga muslim adalah untuk mencapai rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah, sehingga semua anggota keluarga merasa aman, tenteram, dan penuh dengan kasih sayang. Dengan tujuan tersebut, diharapkan di dalam keluarga muslim akan tercipta keharmonisan rumah tangga yang diridhai Allah SWT. Adapun beberapa hal yang mendukung tercapainya keharmonisan rumah tangga muslim di antaranya adalah kondisi ekonomi keluarga yang dapat mencukupi kebutuhan rumah tangga. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan karunia keharmonisan rumah tangga kita. Aamiin..
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.