Hukum Islam FIAI dan AIKOL IIUM Sepakat Kerjasama Akademik
Sebagai bagian penting dari upaya untuk go international, Program Studi Hukum Islam (PSHI) Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) terus mengupayakan kerjasama akademik dengan kampus di luar negeri. Salah satunya yang baru-baru ini dilakukan adalah dengan Ahmad Ibrahim Kulliyyah of Law (AIKOL) International Islamic University Malaysia (IIUM).
Kunjungan dilakukan pada Selasa, 20 Dzulqa’dah 1437 H/23 Agustus 2016. Bertindak selaku ketua delegasi, Dekan FIAI Dr. Tamyiz Mukharrom, MA. Dekan didampingi Ketua PSHI Prof. Dr. Amir Mu’allim, MIS dan Sekretaris PSHI sekaligus Ketua Pusat Dakwah dan Pengabdian Masyarakat (PDPM) FIAI Drs. Syarif Zubaidah, M.Ag.
Delegasi diterima oleh Wakil Dekan AIKOL bidang akademik, Assoc. Prof. Dr. Badruddin Hj Ibrahim. Dalam sambutannya Badruddin mengapresiasi niat baik PSHI FIAI untuk menjalin kerjasama dengan AIKOL. Secara singkat dia memaparkan tentang AIKOL. Dia juga bercerita bahwa banyak mahasiswa Indonesia yang mengambil master (S-2) di AIKOL.
Dalam pertemuan tersebut dibicarakan tentang teknis Students Exchange yang sudah direncanakan. Salah satu yang penting berapa lama idealnya mahasiswa mengikuti program tersebut. Apakah selama satu 1 bulan atau full 1 semester sehingga sampai pada transfer kredit SKS. Bila demikian maka harus ada penyesuaian kurikulum antara PSHI dan AIKOL. Selain itu AIKOL juga menawarkan kepada dosen PSHI yang sudah bergelar guru besar untuk menjadi penguji luar (external examiner) disertasi.
Dari kunjungan tersebut juga didapatkan informasi penting tentang integrasi zakat dan pajak di Malaysia. Pengalaman Malaysia tersebut menjadi menarik untuk menjadi kajian penelitian kolaboratif antara dosen PSHI dan AIKOL. Selain itu terkait riset kolaboratif (joint research) dibicarakan topik-topik lain yang memungkinkan seperti wakaf dan siyaasah syar’iyyah (Politik Islam).
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas tentang kuliah tamu (guest lecture) untuk lebih menguatkan iklim akademik. Misalnya dengan mendatangkan dosen AIKOL ke PSHI selama 1 bulan dan/atau sebaliknya. Sementara itu, terkait kolaborasi jurnal ilmiah, AIKOL menawarkan kepada dosen PSHI bila ingin menerbitkan risetnya di jurnal mereka. (Samsul Zakaria/Syari’ah)