,

Muhammad Roy Purwanto: Logika Aristoteles “Masuk” Islam melalui Konsep Qiyas

Salah satu model penggalian hukum (intinbaath al-ahkaam) dalam Islam adalah qiyas. Qiyas adalah merumuskan hukum atas kasus yang tidak ada nash-nya dengan catatan ada kesamaan sebab hukum (‘illah). Menariknya, logika yang dibangun oleh Aristoteles masuk ke dalam Islam melalui konsep qiyas tersebut. Namun qiyas yang terpengaruhi logika Aristoteles tersebut kurang dinamis. Pasalnya, selalu mengikuti premis mayornya.

Dengan demikian diperlukan solusi terkait hal ini. “Untuk keluar dari stagnasi hukum Islam tersebut diperlukan redevinisi dan rekonstruksi konsep qiyas. Salah satunya ditawarkan oleh Hasan Turabi dengan model qiyas yang lebih luas (qiyaas ausa’),” tutur Dr. 4, S.Ag., M.Ag., yang Selasa-Rabu 06-07 Jumadil Akhir 1437 H/14-15 Maret 2016 lalu mengikuti the International Conference on Arabic Studies and Islamic Civilization di International Islamic University College (IIUC) Selangor, Malaysia.

Dalam konferensi internasional tersebut Dr. Roy memaparkan presentasi tentang Mantiq Aristoteles dalam Qiyas dan Pengaruhnya dalam Istinbath Hukum (Mantiqu Aristhuu fil Qiyaas wa Atsaruhu fii Istinbaath al-Ahkaam). Konferensi dihadiri oleh peserta diantaranya dari Irak, Kuwait, Qatar, Turki, Saudi, Australia, Inggris, Nigeria, Aljazair, Tunisia, dan Maroko. Konferensi yang bertujuan mengenalkan kajian-kajian terbaru tentang Islam tersebut diadakan untuk yang ketiga kalinya.

Untuk pengembangan keilmuan dan memantapkan international recognition Program Studi Hukum Islam (PSHI) Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI), para dosen (dan mahasiswa) diharapkan terus go international. “Harapannya untuk dosen hukum Islam terus berkiprah di forum internasional melalui riset, publikasi jurnal, dan seminar internasional,” tutur Dr. Roy selaku Dosen PSHI FIAI yang akhir Desember 2015 lalu melakukan riset internasional tentang Poligami (Ta’addud az-Zawaaj) di Tunisia dan Saudi Arabia. (Samsul Zakaria/DMRP)