Dosen Hukum Islam Raih Riset Internasional Diktis
Salah satu Catur Dharma Universitas Islam Indonesia (UII) adalah penelitian. Dengan demikian setiap dosen memiliki kewajiban akademik untuk melakukan penelitian (riset). Selain itu, salah satu yang menentukan ranking sebuah perguruan tinggi adalah kualitas dan kuantitas risetnya.
Akhir 2015 lalu Dr. H. Tamyiz Mukharrom, MA., dan Dr. H. Muhammad Roy Purwanto, S.Ag., M.Ag., berhasil mendapatkan hibah penelitian dari Direktorat Perguruan Tinggi Islam (Diktis) Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI). Hibah penelitian tersebut masuk dalam cluster Sabbatical Leave.
Kedua doktor Program Studi Hukum Islam (PSHI) tersebut meneliti tentang Muqaaranatu Qawaaniin al-Usrah baina Induuniisiyyaa wa Thuunis wa Su’uudiyyah ‘an Ta’addud az-Zaujah. Yaitu, Perbandingan Hukum Keluarga antara Indonesia, Tunisia, dan Saudi Arabia tentang Poligami. Untuk memperdalam riset tersebut, keduanya meneliti langsung ke Tunisia dan Saudi Arabia, Desember 2015 lalu.
Dalam studi hukum keluarga, poligami adalah adalah isu yang selalu menarik dan sensitif. Setiap negara memiliki aturan yang khas tentang poligami. Bila dibuat klasifikasi sederhana dapat dijelaskan bahwa; ada negara yang dengan tegas melarang, membolehkan dengan aturan yang luwes, dan membolehkan dengan aturan yang sulit.
Menurut Dr. Tamyiz dan Dr. Roy—begitu keduanya biasa disapa—Indonesia termasuk kategori yang ke-3 yaitu boleh namun sulit. Sementara Saudi Arabia masuk kategori yang ke-2 yaitu boleh dengan keluwesan. Paling ekstrim adalah Tunisia yang tegas melarang poligami. Bahkan mereka yang melanggar aturan itu mendapatkan sanksi hukuman penjara 1 tahun dan/atau denda 240.000 malims.
Bagaimanapun, fenomena tiga model undang-undang yang berbeda antara Tunisia, Indonesia, dan Arab Saudi dalam menyikapi poligami ini memberikan implikasi dan efektivitas yang berbeda dalam implementasinya. Penelitian dimaksud mencoba melihat sejauh mana efektivitas dari masing-masing model undang-undang ini “membatasi” perilaku poligami di masyarakat.
Harapannya model undang-undang ini akan memberikan parameter bagi sistem penyelenggaraan negara berbasis keadilan dan parameter masyarakat Islami di negara-negara yang diteliti. Hasil penelitian tersebut sudah dipresentasikan oleh Ketua Tim Peneliti Dr. H. Tamyiz Mukharrom, MA., di hadapan reviewer di Jakarta, Kamis, 16 Jumadil Ula 1437 H/25 Februari 2015. (Samsul Zakaria/DRP)