Ekonomi Islam Kaji Revaluasi Aset dalam Perbaikan Fundamental Ekonomi
Dinamika ekonomi internasional cukup memberikan dampak lambatnya pergerakan ekonomi Indonesia beberapa bulan terakhir. Mulai dari currency war, penundaan kenaikan suku bunga the Fed, dan krisis fiskal di Eropa. Dampak tersebut menginisiasi pemerintah untuk mengeksekusi beberapa paket kebijakan dari paket kebijakan jilid 1 sampai 4.
Per Oktober 2015 paket kebijakan jilid 5 disambut baik oleh sektor pasar modal. Hal ini berkaitan dengan dorongan untuk menilai kembali Aset BUMN dan perusahaan swasta yang berdampak positif bagi perusahaan, terutama yang memiliki aset dominan dalam bentuk tanah dan bangunan.
Dalam konteks ini, peranan sektor keuangan syariah menjadi vital untuk menyambut kebijakan ini dengan menyusun strategi-strategi tertentu agar dapat mempercepat pergerakan sektor keuangan yang terkena dampak perlambatan ekonomi nasional ini. Sektor keuangan syari’ah yang memiliki prinsip fundamental yang berbeda dengan konvensional tentunya dapat dijadikan sebagai competitive advantage dan value added dalam menarik investor dalam rangka perbaikan ekonomi nasional dari sisi pembiayaan.
Merespon hal tersebut, Program Studi Ekonomi Islam (PSEI) FIAI mengadakan kajian tentang Dampak Kebijakan Revaluasi Aset dalam Perbaikan Fundamental Ekonomi: Strategi dan Peluang Sektor Keuangan Syariah. Acara diadakan di Ruang Sidang FIAI, Selasa, 28 Muharram 1437 H/10 November 2015. Hadir sebagai pembicara tunggal Priyonggo Suseno, SE., M.Sc. (Dosen Fakultas Ekonomi UII).
Priyonggo menyampaikan bahwa isu revaluasi aset cukup penting bagi perusahaan yang telah memiliki aset tetap dan lama yang belum direvaluasi. Namun revaluasi aset tersebut kurang relevan bagi perbankan syariah. “Hal yang justru dibutuhkan adalah bagaimana bank syariah meningkatkan skala ekonomis, skope ekonomis, dan learning effeciency,” ujarnya dalam acara yang dimoderatori oleh Yuli Andriansyah, SEI., MSI.
“Potensi dana zakat tidak relevan untuk direvaluasi karena dana zakat bukan termasuk aset tetap akan tetapi aset lancar yang potensinya dapat menurun jika direvaluasi,” tuturnya ketika menanggapi pertanyaan keterserapan potensi dana zakat di Indonesia, apakah sudah dilakukan revaluasi aset atas dana tersebut.
“Luaran dari kegiatan kajian ini adalah berita sebagai pengayaan wawasan publik. Selain itu materi yang diberikan nantinya dapat dijadikan pijakan materi awal dalam mengembangkan penelitian-peneliatan yang dianggap relevan sebagai respon pengembangan strategi sektor keuangan syariah,” ujar Zein Muttaqien, SEI., MA., selaku Ketua Panitia Kajian.
Sebelumnya, acara dibuka oleh Wakil Dekan FIAI, Dra. Hj. Sri Haningsih, M.Ag. Dalam sambutannya dia berharap kajian itu dapat diterus dikawal dan dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, kajian tersebut sangat strategis untuk menambah pengetahuan dan wawasan mahasiswa dan dosen.